c.Tindak Lanjut atas pelanggaran disiplin dan kode etik pegawai Pegawai Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang dalam proses peradilan dan mendapat hukuman dengan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas: 1) Proses peradilan atas perkara pidana 8 jdih.polkam.go.id a) Setelah mengetahui ada pegawai Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang dalam proses peradilan, maka TPDKE mencari informasi pegawai yang bersangkutan dari pihak yang berwenang; b) Tim Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam poin 1 (satu) di atas, dapat mengusulkan kepada Sesmenko Polhukam supaya pegawai tersebut diberhentikan sementara sebagai pegawai. 2) Putusan pengadilan atas perkara pidana a) Tim Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai setelah memperoleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap pegawai, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih atau diancam dengan pidana yang lebih berat, mengusulkan kepada Menko Polhukam, agar pegawai yang bersangkutan diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai. b) Tim Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai setelah memperoleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap pegawai, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana kurang dari 4 (empat) tahun, melakukan telaahan untuk mengusulkan penjatuhan hukuman.
d.Tindak Lanjut atas hasil pengawasan Inspektorat Apabila hasil pengawasan Inspektorat menemukan ada dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik pegawai, TPDKE segera menindaklanjuti dengan menyampaikan kepada Menko Polhukam dan atasan langsung. 9 jdih.polkam.go.id
1.Penyusunan Program Pemeriksaan, yang memuat antara lain:
a.Dasar Hukum. Peraturan yang menjadi landasan hukum bagi pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan terhadap terperiksa.
b.Tujuan Pemeriksaan: 1) membuktikan terperiksa benar atau tidak melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik pegawai; 2) faktor-faktor yang mendorong atau menyebabkan terperiksa melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik pegawai; 3) untuk mengetahui hal-hal yang memberatkan dan meringankan: a) seberapa jauh sistem/mekanisme kerja telah rusak akibat pelanggaran disiplin dan kode etik oleh terperiksa; b) seberapa jauh/besar pelanggaran tersebut telah menyebabkan kerugian kepada negara.
c.Sasaran dan ruang lingkup pemeriksaan. Untuk membuktikan adanya pelanggaran peraturan disiplin dan kode etik oleh pegawai di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
d.Alasan Pemeriksaan. Untuk mengetahui dan membuktikan kebenaran adanya dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik pegawai.
e.Identifikasi masalah. Memuat kronologis dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik pegawai.
f.Langkah-langkah pemeriksaan.
g.Susunan tim pemeriksa yang ditunjuk oleh Ketua TPDKE melalui Surat Perintah Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
h.Jangka waktu dan biaya pemeriksaan.
i.Kerangka laporan. 10 jdih.polkam.go.id
2.Rencana Pemeriksaan ditandatangani oleh Ketua TPDKE.
3.Pendalaman terhadap pokok masalah/pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
4.Ketua Tim Pemeriksa bertanggung jawab atas hal-hal berikut ini:
a.memberikan arahan kepada anggota tim pemeriksa;
b.membagi tugas kepada anggota tim pemeriksa;
c.menyusun rencana/jadwal pemeriksaan;
d.menyiapkan surat panggilan yang ditandatangani oleh Ketua TPDKE yang diadministrasikan di Bagian Kepegawaian dengan tembusan kepada Sesmenko Polhukam dan atasan langsung;
e.menyiapkan daftar pertanyaan;
f.menyiapkan format berita acara pemeriksaan;
g.menyiapkan surat keterangan klarifikasi/konfirmasi;
h.menyiapkan peralatan dokumentasi (tape recorder, foto, video film, dll). B. Pelaksanaan Pemeriksaan Pelaksanaan pemeriksaan atas pelanggaran disiplin dan kode etik pegawai di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan:
1.Permintaan Keterangan. Tim pemeriksa dapat meminta keterangan dari terperiksa dan/atau pihak lain yang terkait dengan adanya dugaan pelanggaran.
2.Permintaan Keterangan kepada terperiksa. Sebelum dilakukan permintaan keterangan kepada terperiksa, dilakukan pemanggilan untuk permintaan keterangan, sebagai berikut:
a.surat panggilan permintaan keterangan disampaikan oleh Penata Usaha Bagian Kepegawaian kepada terperiksa paling lama 3 (tiga) hari kalender sebelum hari dan tanggal pemeriksaan dengan tembusan kepada atasan langsung dan Inspektur. Penyerahan surat panggilan dibuktikan dengan tanda terima;
b.dalam hal terperiksa tidak berada di tempat, surat panggilan diserahkan kepada atasan langsung atau keluarganya atau pejabat pemerintah setempat;
c.apabila panggilan pertama tidak dipenuhi, maka diberikan surat panggilan kedua paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah panggilan pertama;
d.apabila panggilan kedua tidak dipenuhi, diberikan surat panggilan ketiga paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah panggilan kedua; 11 jdih.polkam.go.id
e.apabila panggilan ketiga juga tidak dipenuhi, tim pemeriksa langsung menghadirkan terperiksa dan membuat berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh tim pemeriksa dan diketahui oleh Ketua Tim Pemeriksa;
f.tim pemeriksa membuat laporan hasil pemeriksaan dan disampaikan kepada Ketua TPDKE.
3.Permintaan keterangan kepada saksi pegawai di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan:
a.surat panggilan disampaikan oleh Penata Usaha Bagian Kepegawaian kepada saksi paling lama 3 (tiga) hari kalender sebelum hari dan tanggal pemeriksaan dengan tembusan kepada atasan langsung;
b.penyerahan surat panggilan dibuktikan dengan tanda terima;
c.dalam hal saksi tidak berada di tempat, surat panggilan diserahkan kepada atasan langsung atau keluarganya;
d.apabila panggilan pertama tidak dipenuhi, maka diberikan surat panggilan kedua paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah panggilan pertama;
e.apabila panggilan kedua tidak dipenuhi, diberikan surat panggilan ketiga paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah panggilan kedua;
f.apabila panggilan ketiga juga tidak dipenuhi, tim pemeriksa langsung membuat berita acara keterangan saksi yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pemeriksa.
4.Permintaan keterangan kepada pihak lain sebagai saksi yang terkait dengan adanya dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik pegawai:
a.tim pemeriksa memberitahukan kepada pihak lain untuk diminta keterangan paling lama 3 (tiga) hari kalender sebelum permintaan keterangan;
b.dalam hal pihak lain sebagaimana dimaksud di atas tidak bersedia memberikan keterangan, tim pemeriksa membuat berita acara penolakan pemeriksaan/pemberian keterangan;
c.permintaan keterangan dilakukan secara tertulis dengan dibuatkan berita acara permintaan keterangan;
d.apabila pihak lain setelah memberikan keterangan tidak bersedia menandatangani berita acara pemberian keterangan, tim pemeriksa memberikan catatan pada penutup berita acara pemberian keterangan bahwa yang bersangkutan tidak bersedia menandatangani.
5.Tempat Pemeriksaan:
a.pemeriksaan terhadap terperiksa dan saksi pegawai Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dilakukan di ruang tertutup, di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; 12 jdih.polkam.go.id
b.permintaan keterangan pihak lain sebagai saksi terkait dengan pelanggaran disiplin dan kode etik pegawai dilakukan di tempat yang ditentukan oleh tim pemeriksa dan/atau ditentukan oleh pihak lain yang disetujui oleh tim pemeriksa.
6.Pejabat yang Hadir dalam Pemeriksaan Pemeriksaan hanya dihadiri oleh tim pemeriksa yang ditugasi dan pegawai yang bersangkutan dan/atau saksi yang diminta keterangan atau penjelasannya dan dapat dihadiri oleh pejabat Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dengan persetujuan Ketua TPDKE.
7.Waktu Pelaksanaan:
a.pemeriksaan terhadap terperiksa dilaksanakan pada hari kerja atau hari lain yang ditentukan oleh tim pemeriksa sesuai dengan persetujuan yang bersangkutan;
b.permintaan keterangan saksi terhadap pegawai Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau pihak lain yang terkait dengan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik pegawai dilakukan pada hari kerja dan/atau ditetapkan oleh tim pemeriksa dengan persetujuan yang bersangkutan; dan
c.pemeriksaan dilakukan sesuai dengan tanggal dan waktu yang telah ditetapkan dalam surat panggilan untuk diminta keterangan atau penjelasannya terkait dengan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik pegawai.
8.Pejabat Pemeriksa
a.pemeriksa yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan terhadap terperiksa atau permintaan keterangan dari saksi terkait dengan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik pegawai harus memiliki jabatan/pangkat tidak lebih rendah dari terperiksa, kecuali secara fungsional memiliki tugas untuk melakukan pemeriksaan;
b.pemeriksa tidak memiliki hubungan keluarga dan/atau dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan terperiksa atau saksi yang dimintai keterangan atau penjelasannya terkait dengan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik pegawai yang dilakukan oleh terperiksa.
9.Pemeriksaan terhadap Terperiksa Pemeriksa dalam mengungkapkan dan/atau membuktikan adanya dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik sebagaimana dicantumkan dalam surat panggilan permintaan keterangan dapat mengajukan pertanyaan-pertanyaan dan keterangan untuk mengetahui faktor-faktor yang meringankan atau memberatkan sebagai bahan pertimbangan dalam penjatuhan hukuman pelanggaran disiplin dan kode etik pegawai. Pemeriksa dapat mengajukan pertanyaan-pertanyaan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut : 13 jdih.polkam.go.id
a.pemeriksa harus mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang sifatnya standar, antara lain keadaan kesehatan, bersedia memberikan jawaban yang benar, dll;
b.terperiksa atau saksi yang dimintai keterangan atau penjelasan tidak semata- mata sebagai obyek pemeriksaan;
c.tidak melakukan pemaksaan terhadap terperiksa/saksi yang dimintai keterangan atau penjelasan untuk mengakui pelanggaran yang dituduhkan;
d.tidak merendahkan martabat/harga diri dengan cara membentak, mengancam, menekan, dan meninggalkan sendirian dalam ruang pemeriksaan, atau cara lain yang tidak sesuai dengan hak asasi manusia;
e.tidak memberikan pertanyaan-pertanyaan yang sifatnya menjebak;
f.memberikan kesempatan kepada yang diperiksa untuk mengemukakan pendapat atau pernyataan lainnya sebagai bahan pembelaan;
g.tidak memberikan nasihat atau saran kepada terperiksa atau saksi yang dimintai keterangan atau penjelasan mengenai adanya pelanggaran disiplin dan kode etik pegawai tersebut, yang sifatnya menjerumuskan, dan harus dapat mencerminkan adanya suatu kepastian hukum tentang orang, adanya pelanggaran, waktu, tempat, mengapa, dan bagaimana pelanggaran disiplin dan kode etik dilakukan oleh terperiksa;
h.pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan pemeriksa, antara lain sebagai berikut: 1) apakah terperiksa atau saksi yang dimintai keterangan atau penjelasan dalam keadaan sehat lahir dan batin sehingga dapat mengikuti pemeriksaan tersebut serta tidak mendapatkan tekanan dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun; 2) apakah terperiksa pernah melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik pegawai dan menyebutkan jenis pelanggaran dan sanksi yang dijatuhkan, dan apakah sanksi tersebut sudah atau sedang dijalankan; 3) apakah terperiksa atau saksi mengetahui atau mengerti maksud pemanggilan dan bersedia untuk diperiksa: a) kepada terperiksa diberikan penjelasan oleh pemeriksa mengenai maksud dan tujuan pemanggilan dan dugaan pelanggaran yang disangkakan; b) saksi yang akan memberikan keterangan atau penjelasan atas apa yang dialami, dilihat, diketahui, dan didengar sendiri mengenai dugaan pelanggaran oleh pegawai tersebut. 14 jdih.polkam.go.id
i.dalam hal terperiksa mengakui perbuatannya, maka pengakuan dan keterangan mengenai kronologi peristiwa pelanggaran dituangkan dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh tim pemeriksa dan pegawai yang diperiksa.
j.dalam hal terperiksa tidak mengakui perbuatannya, maka pemeriksa melanjutkan dengan pertanyaan-pertanyaan yang mengarah kepada kepastian ada atau tidak adanya pelanggaran disiplin dan kode etik pegawai sebagaimana yang disangkakan dalam surat panggilannya yang meliputi: 1) siapa yang melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik atau orang- orang yang bersangkutan dengan masalah yang diperiksa; pemeriksaan pegawai tetap dilanjutkan dengan mengajukan bukti-bukti dan saksi-saksi yang terkait dengan pelanggaran dimaksud; 2) apa pelanggaran disiplin dan kode etik pegawai yang dilakukan; 3) kapan waktu terjadinya pelanggaran disiplin dan kode etik pegawai: 4) mengapa terperiksa melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik pegawai (faktor pendorong terjadinya pelanggaran disiplin dan kode etik pegawai dimaksud); 5) bagaimana cara pelanggaran disiplin dan kode etik pegawai tersebut dilakukan; 6) pemeriksa pada waktu mengajukan pertanyaan dapat mengajukan alat bukti yang dimiliki kepada pegawai atau saksi yang dimintai keterangan atau penjelasan adanya pelanggaran disiplin dan kode etik pegawai sebagaimana yang disangkakan dalam surat panggilan; 7) dalam hal terperiksa atau saksi mempersulit pemeriksaan, pemeriksa wajib melaporkannya kepada atasan langsung dan/atau pejabat yang berwenang; 8) terperiksa wajib menjawab pertanyaan yang diajukan pemeriksa dan apabila terperiksa tidak memberikan jawaban atau tidak mau menjawab, maka ia dianggap mengakui pelanggaran yang disangkakan sebagaimana dalam surat panggilan; 9) dalam hal terperiksa tetap tidak mengakui pelanggaran yang disangkakan, maka sikap tersebut dinyatakan dalam berita acara pemeriksaan; 10) pemeriksaan dilakukan secara tertulis dengan dibuatkan berita acara pemeriksaan.
10.Penghentian Pemeriksaan.
a.dalam hal tidak mendapatkan cukup bukti, tim pemeriksa mengusulkan kepada Ketua TPDKE agar dilakukan penghentian pemeriksaan; 15 jdih.polkam.go.id
b.dalam hal Ketua TPDKE menyetujui usulan tim pemeriksa untuk dilakukan penghentian pemeriksaan, maka Ketua TPDKE mengajukan surat perintah penghentian pemeriksaan kepada Menko Polhukam cq. Sesmenko Polhukam;
c.turunan surat perintah penghentian pemeriksaan tersebut disampaikan kepada terperiksa atau keluarganya dan atasan langsung;
d.apabila dikemudian hari ada alasan atau bukti baru, maka dapat dilakukan pemeriksaan kembali atas kasus tersebut.
11.Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan.
a.berita acara pemeriksaan dibuat oleh tim pemeriksa;
b.berita acara pemeriksaan terperiksa berisi tanya jawab antara pemeriksa dengan terperiksa, apabila pemeriksaan terhadap terperiksa selesai, berita acara pemeriksaan ditandatangani oleh terperiksa dan pemeriksa;
c.berita acara pemeriksaan saksi berisi tanya jawab antara pemeriksa dengan saksi, apabila pemeriksaan terhadap saksi selesai, berita acara pemeriksaan ditandatangani oleh saksi dan pemeriksa.
d.berita acara pemeriksaan memuat antara lain: 1) tempat, hari, tanggal, bulan, dan tahun pemeriksaan; 2) nama dan/atau identitas pejabat yang melakukan pemeriksaan dan terperiksa atau saksi; 3) nomor dan tanggal surat tugas; 4) pasal dari peraturan yang dilanggar; 5) keadaan kesehatan jasmani dan rohani terperiksa atau saksi; 6) kesediaan terperiksa atau saksi untuk diperiksa dan kesediaan memberikan jawaban yang sebenarnya atas pertanyaan yang diajukan pemeriksa; 7) mencerminkan kejelasan melalui pertanyaan, siapa, apa, kapan, dimana, mengapa, dan bagaimana terjadi pelanggaran disiplin dan kode etik pegawai; 8) kronologis terjadinya dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik pegawai; 9) kebebasan pihak yang diperiksa dalam memberikan jawaban kepada pemeriksa dengan pertanyaan apakah terperiksa merasa tertekan dalam menjawab pertanyaan; 10) dalam penutup, dicantumkan pernyataan dari pemeriksa, bahwa berita acara pemeriksaan dibuat dengan sebenarnya dan ditandatangani oleh terperiksa atau saksi dan pemeriksa; 16 jdih.polkam.go.id 11) sebelum berita acara pemeriksaan ditandatangani oleh terperiksa atau saksi, kepada mereka diberikan kesempatan untuk membaca dan memberikan tanggapan atas berita acara pemeriksaan tersebut; 12) apabila terperiksa atau saksi berkeberatan terhadap seluruh atau sebagian dari berita acara pemeriksaan, maka keberatan tersebut didiskusikan dengan tim pemeriksa dan dilakukan perbaikan; 13) setelah tidak ada lagi keberatan dari terperiksa atau saksi, maka pada berita acara pemeriksaan diberi paraf pada setiap lembarnya dan pada lembar terakhir ditandatangani oleh terperiksa atau saksi dan tim pemeriksa. 14) apabila terperiksa atau saksi menolak menandatangani berita acara tersebut, maka pada berita acara pemeriksaan diberi paraf pada setiap lembarnya dan pada lembar terakhir ditandatangani oleh tim pemeriksa dengan menyebutkan dalam berita acara pemeriksaan bahwa terperiksa atau saksi menolak menandatangani berita acara pemeriksaan disertai alasan terperiksa atau saksi menolak menandatangani berita acara pemeriksaan tersebut. C. Pelaporan Laporan hasil pemeriksaan atas pelanggaran disiplin dan kode etik pegawai di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, yaitu:
1.Penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Tim pemeriksa membuat laporan tertulis hasil pemeriksaan terperiksa yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik sebagaimana yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan kepada TPDKE, yaitu:
a.tim pemeriksa paling lama 6 (enam) hari kerja, setelah selesai melakukan pemeriksaan, menyusun konsep laporan hasil pemeriksaan untuk disampaikan kepada Ketua TPDKE dilengkapi dengan berkas pemeriksaan;
b.laporan hasil pemeriksaan disusun berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap terperiksa, saksi, dan barang bukti;
c.paling lama 6 (enam) hari kerja TPDKE sudah dapat menyetujui laporan hasil pemeriksan dan usul penjatuhan hukuman pelanggaran disiplin dan kode etik pegawai dan menyampaikan kepada Menko Polhukam cq. Sesmenko Polhukam selaku pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman pelanggaran disiplin dan kode etik pegawai;
d.dalam melakukan koreksi dan pemberian persetujuan atas laporan hasil pemeriksaan, Ketua TPDKE dapat meminta penjelasan dari tim pemeriksa. 17 jdih.polkam.go.id
2.Materi Laporan Hasil Pemeriksaan :
a.Laporan hasil pemeriksaan harus memuat: 1) dasar hukum; 2) tujuan; 3) jangka waktu; 4) kronologis; 5) pembahasan/analisis hukum; 6) pendapat dan rekomendasi pemeriksaan secara lengkap, rinci, dan akurat.
b.Laporan hasil pemeriksaan harus dilengkapi dengan ikhtisar pemeriksaan, resume hasil pemeriksaan, berita acara pemeriksaan, dan bukti-bukti pendukung.
3.Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan hasil pemeriksaan dilengkapi dengan berkas-berkas hasil pemeriksaan yang sudah disetujui dan ditandatangani oleh Ketua TPDKE dan disampaikan kepada Menko Polhukam cq Sesmenko Polhukam selaku pejabat yang berwenang untuk menjatuhkan hukuman pelanggaran disiplin dan kode etik pegawai (ANKUM) dengan tembusan kepada Kepala Biro Umum dan atasan langsung.
4.Pemantauan Laporan Hasil Pemeriksaan Tim Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai menyampaikan laporan perkembangan hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik pegawai kepada Sesmenko Polhukam secara periodik. 18 jdih.polkam.go.id A. Sidang Disiplin dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
1.Waktu dan Tempat Penyelenggaran Sidang Disiplin dan Kode Etik
a.Sesmenko Polhukam paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima hasil pemeriksaan TPDKE menetapkan waktu pelaksanaan sidang disiplin dan kode etik dan memerintahkan Ketua TPDKE untuk mempersiapkan sidang disiplin dan kode etik sesuai waktu yang telah ditentukan.
b.Jika dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja Sesmenko Polhukam belum menetapkan waktu pelaksanaan sidang, Ketua TPDKE mengajukan usulan waktu pelaksanaan sidang disiplin dan kode etik kepada Sesmenko Polhukam.
c.Sesmenko Polhukam segera menindaklanjuti usulan Ketua TPDKE sebagaimana tersebut dalam huruf b paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya usulan.
d.Ketua TPDKE setelah mendapatkan perintah dari Sesmenko Polhukam segera menyiapkan dan menyampaikan undangan sidang disiplin dan kode etik kepada para pejabat terkait.
e.Sidang Disiplin dan Kode Etik dilakukan secara tertutup di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan pada hari kerja.
2.Pejabat yang hadir dalam proses Sidang Disiplin dan Kode Etik:
a.Menko Polhukam cq. Sesmenko Polhukam selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
b.Tim Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai memberikan penjelasan dan pertimbangan mengenai kronologis pelanggaran disiplin dan kode etik.
c.Atasan langsung terperiksa untuk memberikan pertimbangan kepegawaian.
d.Demi menjaga asas obyektivitas, keadilan, dan transparansi maka Sidang disiplin dan kode etik baru dapat dilaksanakan jika dihadiri Menko Polhukam cq. Sesmenko Polhukam dan sekurang-kurangnya salah satu pejabat pada huruf b dan c di atas. 19 jdih.polkam.go.id
3.Jenis Hukuman Disiplin:
a.Hukuman Disiplin: 1) hukuman disiplin ringan: a) teguran lisan; b) teguran tertulis; c) pernyataan tidak puas secara tertulis. 2) hukuman disiplin sedang a) penundaan kenaikan gaji berkala; b) penurunan gaji; c) penundaan kenaikan pangkat. 3) hukuman disiplin berat a) penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah; b) pembebasan dari jabatan; c) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai; d) pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai.
b.Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai 1) Penjatuhan hukuman disiplin oleh Menko Polhukam cq Sesmenko Polhukam pada saat Sidang Disiplin, yang diikuti dengan penerbitan Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja setelah pelaksanaan Sidang Disiplin. 2) Menko Polhukam dapat mendelegasikan penjatuhan Hukuman Disiplin Ringan dan Hukuman Disiplin Sedang kepada Atasan Langsung dan PPDW. 3) Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin sebagai berikut: a) Teguran Lisan: