menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia tentang Pedoman Koordinasi Antarunit Organisasi Internal Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia; jdih.polkam.go.id 2 Mengingat Menetapkan
1.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas Korupsi; Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 3851);
2.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
4.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010;
5.Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
6.Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor : Per- 368 / Menko / Polhukam / 10 /2009 Tentang Reformasi Birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
7.Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor : Per-367/ Menko/ Polhukam/ 10/ 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
8.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014;
9.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pedoman Penjaminan Kualitas (Quality Assurance) dan Pedoman Monitoring dan Evaluasi Reformasi Birokrasi; MEMUTUSKAN PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN KOORDINASI ANTARUNIT ORGANISASI INTERNAL KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITK, HUKUM, DAN KEAMANAN REPUBLIK INDONESIA. :: : jdih.polkam.go.id 3