Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di : Jakarta pada tanggal : 31 Juli 2012 MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN ttd. DJOKO SUYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal ............ MENTERI HUKUM DAN HAM ttd NAMA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ..... NOMOR ..... jdih.polkam.go.id 4 STANDAR KOMPETENSI JABATAN I. PENDAHULUAN A. UMUM
1.Berdasarkan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 ditentukan bahwa pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat objektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, atau golongan.
2.Untuk menjamin objektivitas, keadilan, dan transparansi pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan dan guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta menjamin keberhasilan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan, perlu ditetapkan Standar Kompetensi Jabatan. B. MAKSUD DAN TUJUAN Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam menyusun Standar Kompetensi Jabatan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, dengan tujuan untuk memberikan penjelasan dan gambaran tentang standar kompetensi jabatan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan C. RUANG LINGKUP Ruang lingkup penyusunan Standar Kompetensi Jabatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia ini meliputi pembentukan dan tugas tim penyusunan standar kompetensi jabatan, prosedur penyusunan standar kompetensi jabatan, dan penilaian kompetensi. MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PER-05/MENKO/POLHUKAM/7/2012 TANGGAL : 31 JULI 2012 jdih.polkam.go.id 5 D. PENGERTIAN
1.Pegawai di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia adalah pegawai negeri yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
2.Standar Kompetensi Jabatan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi Manajerial adalah persyaratan kompetensi manajerial minimal yang harus dimiliki oleh seorang pegawai negeri dalam melaksanakan tugas jabatan.
3.Kompetensi manajerial adalah karakteristik yang mendasari individu dengan merujuk pada kriteria efektif dan/atau kinerja unggul dalam jabatan tertentu.
4.Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai negeri dalam suatu unit organisasi.
5.Jabatan struktural adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai negeri dalam rangka memimpin suatu unit organisasi.
6.Pejabat struktural yang dimaksud dalam pedoman ini adalah jabatan struktural eselon I, II, III, dan IV.
7.Ikhtisar Jabatan adalah uraian tugas yang disusun secara ringkas dalam bentuk satu kalimat yang mencerminkan pokok-pokok tugas jabatan.
8.Uraian Tugas adalah suatu paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan tugas pokok yang dilakukan oleh pemegang jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja dalam kondisi tertentu.
9.Penilaian Kompetensi adalah proses membandingkan antara kompetensi jabatan yang dipersyaratkan dengan kompetensi yang dimiliki oleh pemegang jabatan atau calon pemegang jabatan. lO.Kamus Kompetensi Manajerial adalah kumpulan kompetensi yang meliputi nama kompetensi, batasan, dan level kompetensi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan. jdih.polkam.go.id 6 II. PROSEDUR PENYUSUNAN STANDAR KOMPETENSI MANAJERIAL Proses penyusunan Standar Kompetensi Manajerial meliputi tahap-tahap sebagai berikut. A. PENGUMPULAN DATA
1.Tahap ini diawali dari pengumpulan data yang terdiri dari struktur organisasi dan tata kerja, visi dan misi organisasi, serta ikhtisar jabatan dan uraian tugas.
a.Struktur organisasi dan tata kerja yang memuat nama jabatan, tugas pokok dan fungsi.
b.Visi dan misi organisasi diperlukan sebagai landasan untuk menentukan kompetensi manajerial pada setiap organisasi.
c.Ikhtisar jabatan dan uraian tugas diperlukan sebagai informasi yang lebih spesifik untuk menentukan kompetensi dari setiap jabatan.
2.Untuk data yang telah tersedia seperti visi, misi, nama jabatan, eselon, ikhtisar jabatan, uraian tugas, dapat memanfaatkan dokumentasi yang telah dimiliki.
3.Apabila visi dan misi belum terdokumentasikan secara tertulis, dapat memperoleh informasi dari pimpinan instansi tentang arah kebijakan instansi di masa yang akan datang. B. IDENTIFIKASI KOMPETENSI MANAJERIAL
1.Kompetensi manajerial dipilih dari kompetensi yang tersedia dalam Kamus Kompetensi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan.
2.Identifikasi kompetensi manajerial dilakukan untuk menentukan kompetensi dan levelnya berdasarkan langkah-langkah sebagai berikut.
a.Menentukan nama jabatan yang akan diidentifikasi kompetensinya.
b.Menuangkan ikhtisar jabatan.
c.Merinci setiap uraian tugas menjadi kegiatan-kegiatan utama.
d.Menganalisis kegiatan-kegiatan utama tersebut untuk menentukan kata kunci dari tugas pekerjaan.
e.Kata kunci yang diperoleh dari uraian tugas digunakan untuk menentukan kompetensi dan selanjutnya level kompetensi diperoleh berdasarkan kegiatan utama dengan berpedoman pada Kamus Kompetensi Manajerial. jdih.polkam.go.id 7
f.Apabila hasil identifikasi kompetensi ada dua atau lebih uraian tugas yang memiliki kompetensi sama atau hampir sama, cukup dipilih satu kompetensi yang memiliki level paling tinggi atau yang uraian tugasnya sangat mempengaruhi kelancaran pelaksanaan tugas.
3.Hasil identifikasi kompetensi manajerial menggunakan formulir dengan contoh pada tabel 1. Tabel 1 Identifikasi Kompetensi Manejerial Nama Jabatan : ……… Unit Organisasi : ……………… No. Uraian Tugas Kegiatan Utama Kompetensi Tingkat Kompetensi 1 2 3 4 5 C. PENYUSUNAN DAFTAR SEMENTARA
1.Daftar Sementara Kompetensi Manajerial memuat persyaratan kompetensi dari suatu jabatan.
2.Kompetensi yang diperoleh dari hasil identifikasi kompetensi manajerial, selanjutnya dituangkan ke dalam Daftar Sementara Kompetensi Manajerial yang memuat kompetensi, tingkat kompetensi, dan kegiatan utama.
3.Daftar Sementara Kompetensi Manajerial dibuat menggunakan formulir dengan pada tabel 2. Tabel 2 Daftar Sementara Standar Kompetensi Manajerial Jabatan ……... Unit Organisasi: ………………. No. Kompetensi Level Kompetensi Kegiatan Utama 1 2 3 4 jdih.polkam.go.id 8 D. PENENTUAN PERINGKAT KOMPETENSI MANAJERIAL
1.Tahap ini melakukan konfirmasi kompetensi manajerial kepada pihak- pihak terkait, yaitu atasan pemegang jabatan dan/atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
2.Konfirmasi keabsahan kompetensi manajerial dilakukan kepada atasan pemegang jabatan dan/atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memperoleh kepastian apakah kompetensi yang telah dirumuskan dalam Daftar Sementara Kompetensi Manajerial telah sesuai dengan jabatan atau pekerjaan yang akan ditetapkan kompetensinya.
3.Berdasarkan hasil konfirmasi Daftar Sementara Kompetensi Manajerial, maka untuk ditetapkan menjadi Daftar Kompetensi Manajerial dengan menentukan peringkat kompetensi dari yang mutlak, penting, dan perlu. Konfirmasi tersebut dilakukan oleh atasan pemegang jabatan dan/atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Peringkat kompetensi manajerial ditentukan dengan kriteria berikut.
a.Mutlak, artinya kompetensi tersebut mutlak harus ada. Ketiadaan kompetensi ini akan menyebabkan pekerjaan tidak lancar karena ketiadaan kompetensi ini tidak dapat diganti oleh kompetensi lain.
b.Penting, artinya ketiadaan kompetensi ini tidak menyebabkan pekerjaan tidak lancar karena dapat diganti/diwakili oleh kompetensi lain.
c.Perlu/pilihan, artinya kompetensi ini baik, tetapi tidak begitu diperlukan dalam jabatan yang bersangkutan (tanpa kompetensi ini tidak berpengaruh pada organisasi).
4.Urutan peringkat kompetensi dituangkan ke dalam formulir dengan contoh pada tabel 3. Tabel 3 Penentuan Peringkat Kompetensi Jabatan: ...... Unit Organisasi: No Kompetensi Level Kompetensi Kegiatan Utama Mutlak Penting Perlu 1 2 3 4 5 6 jdih.polkam.go.id 9 E. STANDAR KOMPETENSI MANAJERIAL Setelah melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, pada tahap ini dirumuskan Standar Kompetensi Manajerial, dengan langkah sebagai berikut.
1.Hasil konfirmasi terhadap Daftar Kompetensi Manajerial digunakan untuk menentukan Standar Kompetensi Manajerial.
2.Hasil konfirmasi terhadap Daftar Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada angka 1 ditetapkan menjadi Standar Kompetensi Manajerial di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sesuai dengan eselon dan jenis jabatannya.
3.Setiap jabatan mensyaratkan paling sedikit sepuluh kompetensi dan paling banyak lima belas kompetensi. Standar Kompetensi Manajerial yang disusun, dihimpun, dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan menggunakan formulir sebagai berikut. Formulir STANDAR KOMPETENSI MANAJERIAL
1.Nama jabatan :
2.Eselon :
3.Unit organisasi :
4.I khtisar jabatan :
5.Uraian tugas :
a......
b.......
c.dst
6.Kompetensi
a.……
b.……
c.dst jdih.polkam.go.id 10 III. PENILAIAN KOMPETENSI Penilaian kompetensi dilakukan untuk memperoleh data atau informasi yang dapat dijadikan bukti yang menunjukkan apakah pemegang jabatan atau calon pemegang jabatan memenuhi atau tidak memenuhi kompetensi minimal yang dipersyaratkan untuk melaksanakan tugas jabatan. Metode, prosedur, dan hal-hal yang terkait dengan penilaian kompetensi, akan diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia. IV. PENUTUP Standar Kompetensi Jabatan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia ini merupakan dokumen yang dapat berubah sesuai dengan perubahan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau kondisi lain. Ditetapkan di : Jakarta pada tanggal : 31 Juli 2012 MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN ttd. DJOKO SUYANTO