menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Penetapan Peringkat/Grade Jabatan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
3.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
4.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; jdih.polkam.go.id 2
5.Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor: Per-367/Menko/Polhukam/10/2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN TENTANG PENETAPAN PERINGKAT/GRADE JABATAN DI KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN PERTAMA : Menetapkan peringkat/grade jabatan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagaimana tersebut dalam Lajur 3 Lampiran Peraturan ini. KEDUA : Dalam melaksanakan tugasnya para pegawai pemangku jabatan agar senantiasa berpedoman pada uraian jabatan untuk masing-masing jabatan dimaksud. KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. KEEMPAT : Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Jakarta Pada Tanggal : 28 Desember 2010 MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN ttd. DJOKO SUYANTO jdih.polkam.go.id 1 PENETAPAN PERINGKAT/GRADE JABATAN DI KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN NO ESELON PERINGKAT JABATAN JABATAN 1 2 3 4 1 I 17 SESMENKO POLHUKAM 16 DEPUTI 15 STAF AHLI STAF KHUSUS 2 II 14 - 13 ASISTEN DEPUTI KEPALA BIRO INSPEKTUR 12 - 3 III 11 - 10 KEPALA BIDANG KEPALA BAGIAN 9 KEPALA BAGIAN PUSTAKA4 FUNGSIONAL 9 DOKTER 5 IV 8 - 7 KEPALA SUB BAGIAN 6 - 6 PEJABAT NON MANAJERIAL 5 PENGANALISIS 4 PELAKSANA MONEV PENGELOLA PENERJEMAH PENYUSUN PENGEVALUASI PENGOLAH VERIFIKATOR TEKNISI JARINGAN 7 FUNGSIONAL 4 PERAWAT 8 PEJABAT NON MANAJERIAL 3 PERGUDANGAN PEMELIHARA KANTOR PENDISTRIBUSI PENGADMINISTRASI KEUANGANPENGADMINISTRASI UMUMPENGAGENDA MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN LAMPIRAN PERATURAN MENKO POLHUKAM NOMOR : PER-400/MENKO/POLHUKAM/12/2010 TANGGAL : 28 DESEMBER 2010 jdih.polkam.go.id 2 1 1 2 2 3 3 4 4 ' PELAYANAN PERSIDANGAN PETUGAS DOKUMENTASI PETUGAS PROTOKOL PETUGAS PENGGANDAAN SATUAN PENGAMANAN OPERATOR TEKNISI MESIN PENGEMUDI 2 TATA USAHA CARA KA 1 - MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN ttd. DJOKO SUYANTO