Hari dan jam kerja di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan diatur sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1964 Tentang Jam Kerja Kantor Pemerintah jo Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1972 dan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 Tentang Jam Kerja Di Lingkungan Lembaga Pemerintah telah ditentukan jam kerja instansi pemerintah sebanyak 37 jam 30 menit perminggu, dengan pengaturan sebagai berikut:
a.Hari Senin sampai dengan hari Kamis : pukul 07.30 - 16.00 WIB Istirahat : pukul 12.00 - 13.00 WIB
b.Hari Jumat : pukul 07.30 - 16.30 WIB Istirahat : pukul 11.30 - 13.00 WIB