menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Indikator Kinerja Utama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
a.Melakukan review atas capaian kinerja setiap unit kerja dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan dalam laporan akuntabilitas kinerja;
b.Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan ini dan melaporkan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. KELIMA : Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 25 Februari 2010 MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN ttd. DJOKO SUYANTO jdih.polkam.go.id Lampiran: 1 Peraturan Menko Polhukam Nomor : PER- 53/MENKO/POLHUKAM/2/2010 Tanggal : 25 Februari 2010INDIKATOR KINERJA UTAMA
1.Nama Organisasi : Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
2.Visi : Terwujudnya Koordinasi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan yang efektif untuk mencapai Indonesia yang demokratis, adil, aman dan damai
3.Misi :
a.Mewujudkan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang politik, hukum dan keamanan.
b.Mewujudkan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum dan keamanan.
c.Menyelenggarakan evaluasi dan kajian sebagai bahan pertimbangan untuk koordinasi penyusunan kebijakan di bidang politik, hukum dan keamanan.
4.Tugas : Membantu Presiden dalam menyinkronkan dan mengkoordinasikan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum dan keamanan.
5.Fungsi :
a.Sinkronisasi perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum dan keamanan;
b.Koordinasi perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum dan keamanan;
c.Pengendalian penyelenggaraan urusan kementerian, sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b;
d.Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
e.Pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidang politik, hukum dan keamanan, dan;
f.Pelaksanaan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden. www.jdih.polkam.go.id
6.Indikator Kinerja Utama NO SASARAN INDIKATOR KINERJA UTAMA SUMBER DATA Optimalnya koordinasi perumusan dan sinkronisasi implementasi serta evaluasi kebijakan bidang politik, hukum dan keamanan
a.Persentase tindak lanjut rekomendasi kebijakan politik dalam negeri oleh K/L
b.Persentase tindak lanjut rekomendasi kebijakan politik luar negeri oleh K/L
c.Persentase tindak lanjut rekomendasi kebijakan hukum dan HAM oleh K/L
d.Persentase tindak lanjut rekomendasi kebijakan pertahanan negara oleh K/L
e.Persentase tindak lanjut rekomendasi kebijakan keamanan nasional oleh K/L
f.Persentase tindak lanjut rekomendasi kebijakan kesatuan bangsa oleh K/L
g.Persentase tindak lanjut rekomendasi kebijakan komunikasi dan informasi oleh K/L Risalah rapat hasil Rapat Paripurna Tingkat Menteri (RPTM), Rapat Koordinasi Khusus Rakorsus), Rapat Intern Staf (RIS), Laporan lainnya www.jdih.polkam.go.id Lampiran: 2 Peraturan Menko Polhukam Nomor : PER- 53/MENKO/POLHUKAM/2/2010 Tanggal : 25 Februari 2010INDIKATOR KINERJA UTAMA
1.Nama Organisasi : Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
2.Tugas : Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
3.Fungsi :
a.Koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
b.Koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
c.Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
d.Pembinaan dan Penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerjasama, dan hubungan masyarakat;
e.Koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
f.Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara, dan;
g.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menko Polhukam.
4.Indikator Kinerja Utama NO SASARAN INDIKATOR KINERJA UTAMA SUMBER DATA
1.Meningkatnya dukungan layanan manajemen dan teknis lainnya
a.Jumlah rapat-rapat koordinasi dengan K/L
b.Jumlah dokumen administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumen
c.Jumlah dokumen perencanaan, pelaporan, data dan organisasi tata laksana
d.Ratio ketersediaan sarana dan prasarana dengan kebutuhan dan jumlah pegawai Risalah rapat, dokumen kepegawaian, dokumen keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, perencanaan, dokumen pelaporan dan dokumen organisasi tata laksana, Daftar inventaris BMN www.jdih.polkam.go.id
2.Terselenggaranya reformasi birokrasi dan tata kelola kepemerintahan yang baik Kemenko Polhukam
a.Jumlah dokumen program aksi reformasi birokrasi
b.Persentase tersusunnya struktur kelembagaan organisasi dan tata kerja yang proporsional,
c.Persentase SOP utama yang telah diimplementasikan
d.Persentase penerapan sistem penegakan kode etik yang efektif, disertai penerapan reward and punishment
e.Persentase penerapan e-Government yang konkrit
f.Persentase pelaksanaan reformasi birokrasi dan tata kelola kepemerintahan yang baik Dokumen kepegawaian, dokumen keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, perencanaan, dokumen pelaporan dan dokumen organisasi tata laksana www.jdih.polkam.go.id Lampiran 3 Peraturan Menko Polhukam Nomor : PER- 53/MENKO/POLHUKAM/2/2010 Tanggal : 25 Februari 2010INDIKATOR KINERJA UTAMA
1.Nama Organisasi : Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri
2.Tugas : Menyiapkan sinkronisasi dan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dalam negeri.
3.Fungsi :
a.Sinkronisasi perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dalam negeri;
b.Penyiapan koordinasi perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dalam negeri;
c.Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang politik dalam negeri;
d.Pelaksanaan tugas lain di bidang politik dalam negeri yang diberikan oleh Menko Polhukam.
4.Indikator Kinerja Utama No. Sasaran Indikator Kinerja Utama Sumber Data
1.Meningkatnya efektifitas koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan politik dalam negeri
a.Persentase rekomendasi rapat koordinasi Pemantapan Demokratisasi dan Kelembagaan yang ditindaklanjuti.
b.Persentase rekomendasi rapat koordinasi Perbaikan kualitas desentralisasi dan otonomi daerah yang ditindaklanjuti.
c.Persentase rekomendasi rapat koordinasi Organisasi Masyarakat Sipil yang ditindaklanjuti.
d.Persentase rekomendasi rapat koordinasi perbaikan kualitas Pemilu yang ditindaklanjuti.
e.Persentase rekomendasi rapat koordinasi Otonomi Khusus yang ditindaklanjuti. Laporan kegiatan,notulen rapat, Forum Koordinasi dan Konsultasi, Rapat Koordinasi dan Konsultasi, Analisis Kebijakan, dan laporan kegiatan lainnya. www.jdih.polkam.go.id Lampiran: 4 Peraturan Menko Polhukam Nomor : PER- 53/MENKO/POLHUKAM/2/2010 Tanggal : 25 Februari 2010INDIKATOR KINERJA UTAMA
1.Nama Organisasi : Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri
2.Tugas : Menyiapkan sinkronisasi dan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik luar negeri.
3.Fungsi :
a.Sinkronisasi perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik luar negeri;
b.Penyiapan koordinasi perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik luar negeri;
c.Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang politik luar negeri;
d.Pelaksanaan tugas lain di bidang politik luar negeri yang diberikan oleh Menko Polhukam.
4.Indikator Kinerja Utama No. Sasaran Indikator Kinerja Utama Sumber Data
1.Meningkatnya efektifitas koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan politik luar negeri
a.Persentase rekomendasi rapat koordinasi Strategi Politik Luar Negeri yang ditindaklanjuti
b.Persentase rekomendasi rapat koordinasi pelaksanaan cetak biru komunitas ASEAN dan kerjasama ASEAN yang ditindaklanjuti
c.Persentase rekomendasi rapat koordinasi peningkatan kualitas kerjasama Asia, Pasifik dan Afrika yang ditindaklanjuti
d.Persentase rekomendasi rapat koordinasi peningkatan kualitas kerjasama Amerika dan Eropa yang ditindaklanjuti
e.Persentase rekomendasi rapat koordinasi peningkatan kualitas hubungan multilateral yang ditindaklanjuti Laporan kegiatan,notulen rapat, Forkoorkon, Rakoorkon, Analisis Kebijakan, dan laporan kegiatan lainnya. www.jdih.polkam.go.id Lampiran 5 Peraturan Menko Polhukam Nomor : PER- 53/MENKO/POLHUKAM/2/2010 Tanggal : 25 Februari 2010INDIKATOR KINERJA UTAMA
1.Nama Organisasi : Deputi Bidang Koordinasi Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia
2.Tugas : Menyiapkan sinkronisasi dan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum dan HAM.
3.Fungsi :
a.Sinkronisasi perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum dan HAM;
b.Penyiapan koordinasi perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum dan HAM;
c.Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang penegakan hukum dan HAM;
d.Pelaksanaan tugas lain di bidang penegakan hukum dan HAM yang diberikan oleh Menko Polhukam.
4.Indikator Kinerja Utama No. Sasaran Indikator Kinerja Utama Sumber Data
1.Meningkatnya efektifitas koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan hukum dan HAM
a.Persentase rekomendasi rapat koordinasi penyelarasan dan sinkronisasi Materi Hukum yang ditindaklanjuti
b.Persentase rekomendasi rapat koordinasi Pemberdayaan Aparatur Hukum yang ditindaklanjuti
c.Persentase rekomendasi rapat koordinasi Penegakan Hukum yang ditindaklanjuti
d.Persentase rekomendasi rapat koordinasi Kebijakan Hukum Internasional yang ditindaklanjuti
e.Persentase rekomendasi rapat koordinasi Pemajuan dan Perlindungan HAM yang ditindaklanjuti Laporan kegiatan,notulen rapat, Forkoorkon, Rakoorkon, Analisis Kebijakan, dan laporan kegiatan lainnya. www.jdih.polkam.go.id Lampiran: 6 Peraturan Menko Polhukam Nomor : PER- 53/MENKO/POLHUKAM/2/2010 Tanggal : 25 Februari 2010INDIKATOR KINERJA UTAMA
1.Nama Organisasi : Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara
2.Tugas : Menyiapkan sinkronisasi dan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertahanan negara.
3.Fungsi :
a.Sinkronisasi perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertahanan negara;
b.Penyiapan koordinasi perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertahanan negara;
c.Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pertahanan negara;
d.Pelaksanaan tugas lain di bidang pertahanan negara yang diberikan oleh Menko Polhukam.
4.Indikator Kinerja Utama No. Sasaran Indikator Kinerja Utama Sumber Data
1.Meningkatnya efektifitas koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan pertahanan negara
a.Persentase rekomendasi rapat koordinasi kekuatan dan kemampuan pertahanan negara yang ditindaklanjuti
b.Persentase rekomendasi rapat koordinasi kebijakan doktrin, strategi dan kerjasama pertahanan yang ditindaklanjuti
c.Persentase rekomendasi rapat koordinasi intelijen negara yang ditindaklanjuti
d.Persentase rekomendasi rapat koordinasi wilayah negara dan tata ruang pertahanan yang ditindaklanjuti
e.Persentase rekomendasi rapat koordinasi kebijakan bela negara dan integritas nasional yang ditindaklanjuti Laporan kegiatan,notulen rapat, Forkoorkon, Rakoorkon, Analisis Kebijakan, dan laporan kegiatan lainnya. www.jdih.polkam.go.id Lampiran: 7 Peraturan Menko Polhukam Nomor : PER- 53/MENKO/POLHUKAM/2/2010 Tanggal : 25 Februari 2010INDIKATOR KINERJA UTAMA
1.Nama Organisasi : Deputi Bidang Koordinasi Keamanan Nasional
2.Tugas : Menyiapkan sinkronisasi dan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang keamanan nasional.
3.Fungsi :
a.Sinkronisasi perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang keamanan nasional;
b.Penyiapan koordinasi perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang keamanan nasional;
c.Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang keamanan nasional;
d.Pelaksanaan tugas lain di bidang keamanan nasional yang diberikan oleh Menko Polhukam.
4.Indikator Kinerja Utama No. Sasaran Indikator Kinerja Utama Sumber Data
1.Meningkatnya efektifitas koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan keamanan nasional
a.Persentase rekomendasi rapat koordinasi urusan kejahatan konvensional dan kejahatan terhadap kekayaan negara yang ditindaklanjuti
b.Persentase rekomendasi rapat koordinasi kejahatan transnasional dan terorisme yang ditindaklanjuti
c.Persentase rekomendasi rapat koordinasi penanganan masalah konflik dan kontijensi yang ditindaklanjuti
d.Persentase rekomendasi rapat koordinasi pembinaan keamanan dan kerjasama keamanan yang ditindaklanjuti
e.Persentase rekomendasi rapat koordinasi intelijen dan pembinaan masyarakat yang ditindaklanjuti Laporan kegiatan,notulen rapat, Forkoorkon, Rakoorkon, Analisis Kebijakan, dan laporan kegiatan lainnya. www.jdih.polkam.go.id Lampiran: 8 Peraturan Menko Polhukam Nomor : PER- 53/MENKO/POLHUKAM/2/2010 Tanggal : 25 Februari 2010INDIKATOR KINERJA UTAMA
1.Nama Organisasi : Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa
2.Tugas : Menyiapkan sinkronisasi dan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesatuan bangsa.
3.Fungsi :
a.Sinkronisasi perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesatuan bangsa;
b.Penyiapan koordinasi perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesatuan bangsa;
c.Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang kesatuan bangsa;
d.Pelaksanaan tugas lain di bidang kesatuan bangsa yang diberikan oleh Menko Polhukam.
4.Indikator Kinerja Utama No. Sasaran Indikator Kinerja Utama Sumber Data
1.Meningkatnya efektifitas koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan kesatuan bangsa
a.Persentase rekomendasi rapat koordinasi wawasan kebangsaan yang ditindaklanjuti
b.Persentase rekomendasi rapat koordinasi pemberdayaan masyarakat yang ditindaklanjuti
c.Persentase rekomendasi rapat koordinasi harmonisasi sosial yang ditindaklanjuti
d.Persentase rekomendasi rapat koordinasi masyarakat kawasan tertinggal yang ditindaklanjuti
e.Persentase rekomendasi rapat koordinasi pengelolaan wilayah khusus yang ditindaklanjuti Laporan kegiatan,notulen rapat, Forkoorkon, Rakoorkon, Analisis Kebijakan, dan laporan kegiatan lainnya. www.jdih.polkam.go.id Lampiran: 9 Peraturan Menko Polhukam Nomor : PER- 53/MENKO/POLHUKAM/2/2010 Tanggal : 25 Februari 2010INDIKATOR KINERJA UTAMA
1.Nama Organisasi : Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi
2.Tugas : Menyiapkan sinkronisasi dan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi dan informasi.
3.Fungsi :
a.Sinkronisasi perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi dan informasi;
b.Penyiapan koordinasi perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi dan informasi;
c.Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang komunikasi dan informasi;
d.Pelaksanaan tugas lain di bidang komunikasi dan informasi yang diberikan oleh Menko Polhukam.
4.Indikator Kinerja Utama No. Sasaran Indikator Kinerja Utama Sumber Data
1.Meningkatnya efektifitas koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan komunikasi dan informasi
a.Persentase rekomendasi rapat koordinasi informasi media cetak yang ditindaklanjuti
b.Persentase rekomendasi rapat koordinasi media elektronik dan aplikasi telematika yang ditindaklanjuti
c.Persentase rekomendasi rapat koordinasi media komunitas yang ditindaklanjuti
d.Persentase rekomendasi rapat koordinasi media center dan kehumasan yang ditindaklanjuti
e.Persentase rekomendasi rapat koordinasi aspirasi dan opini publik yang ditindaklanjuti Laporan kegiatan,notulen rapat, Forkoorkon, Rakoorkon, Analisis Kebijakan, media cetak, media elektronik dan kantor berita serta laporan kegiatan lainnya.