Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 02/Per/M.KUKM/I/2016 Tahun 2016
- Nomor
- 02/Per/M.KUKM/I/2016
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pendampingan Koperasi dan Usaha Mikro dan Kecil. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: www.peraturan.go.id 2016, No.181
BAB II
Tujuan Peraturan Menteri ini adalah sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas pendampingan dalam rangka pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro dan Kecil. www.peraturan.go.id 2016, No.181
Sasaran pendampingan Koperasi dan UMK, yaitu:
Ruang lingkup pendampingan Koperasi dan UMK meliputi:
BAB III
BAB IV
BAB V
BAB VI
BAB VII
BAB VIII
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2016, No.181 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2016 MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA, ttd AAGN. PUSPAYOGA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id
Membuka PDF…