Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 04/PER/M.KUKM/I/2016 Tahun 2016
- Nomor
- 04/PER/M.KUKM/I/2016
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan www.peraturan.go.id 2016, No. 271 Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Penentuan retensi arsip sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini memperhatikan ketentuan:
Rekomendasi yang dituangkan dalam keterangan tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dipermanenkan atau dinilai kembali ditetapkan berdasarkan pertimbangan:
Jenis arsip keuangan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, meliputi:
JRA Keuangan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang sedang dalam proses persetujuan harus sudah disesuaikan dengan pedoman retensi arsip keuangan paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2016, No. 271 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2016 MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH ttd AAGN. PUSPAYOGA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2016, No. 271 www.peraturan.go.id 2016, No. 271 www.peraturan.go.id 2016, No. 271 www.peraturan.go.id 2016, No. 271 www.peraturan.go.id 2016, No. 271 www.peraturan.go.id 2016, No. 271 www.peraturan.go.id 2016, No. 271 www.peraturan.go.id 2016, No. 271 www.peraturan.go.id 2016, No. 271 www.peraturan.go.id 2016, No. 271 www.peraturan.go.id 2016, No. 271 www.peraturan.go.id 2016, No. 271 www.peraturan.go.id 2016, No. 271 www.peraturan.go.id 2016, No. 271 www.peraturan.go.id 2016, No. 271 www.peraturan.go.id 2016, No. 271 www.peraturan.go.id 2016, No. 271 www.peraturan.go.id 2016, No. 271 www.peraturan.go.id 2016, No. 271 www.peraturan.go.id 2016, No. 271 www.peraturan.go.id 2016, No. 271 www.peraturan.go.id 2016, No. 271 www.peraturan.go.id 2016, No. 271 www.peraturan.go.id 2016, No. 271 www.peraturan.go.id 2016, No. 271 www.peraturan.go.id 2016, No. 271 www.peraturan.go.id 2016, No. 271 www.peraturan.go.id 2016, No. 271 www.peraturan.go.id 2016, No. 271 www.peraturan.go.id
Membuka PDF…