Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 08/PER/M.KUKM/IX/2015 Tahun 2015
- Nomor
- 08/PER/M.KUKM/IX/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 634
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
BAB I
Kementerian Koperasi dan UKM mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. www.peraturan.go.id 2015, No.1555
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Koperasi dan UKM menyelenggarakan fungsi:
BAB II
Kementerian Koperasi dan UKM terdiri atas:
BAB III
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM. www.peraturan.go.id 2015, No.1555
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
Sekretariat Kementerian terdiri atas:
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi pengumpulan dan pengolahan data, penyusunan rencana, program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, serta penyusunan peraturan perundang-undangan. www.peraturan.go.id 2015, No. 1555
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
Biro Perencanaan terdiri atas:
Membuka PDF…