Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: www.peraturan.go.id 2015, No.1488
1.Pengawasan internal adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi unit kerja padasuatuorganisasidalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolak ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
2.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat dengan ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
3.Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar audit untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi dan kehandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi pemerintah.
4.Reviu adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan yang memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana atau norma yang telah ditetapkan.
5.Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil atau prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan.
6.Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
7.Auditor adalah Pejabat fungsional Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Instansi Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8.Auditi adalah orang atau unit kerja di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang dilakukan audit oleh Inspektorat sesuai dengan peraturan perundang- undangan. www.peraturan.go.id 2015, No.1488
9.Audit Kinerja adalah audit atas pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja yang terdiri atas aspek kehematan, efisiensi dan efektivitas.
10.Unit Kerja adalah Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
11.Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disingkat dengan RKA adalah Rencana Kerja dan Anggaran yang berisi dokumen rencana keuangan tahunan.
12.Pagu Alokasi Anggaran adalah pagu anggaran yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk ditetapkandalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
13.Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat dengan BLU adalah satuankerja di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
14.Inspektur adalah pejabat yang memimpin Inspektorat.
15.Deputi adalah unit-unit Eselon I yang menyelenggarakan program di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
16.Menteri adalah Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
17.Program Kerja Audit yang selanjutnya disingkat dengan PKA adalah rancangan prosedur dan teknik audit yang disusun secara sistematis yang harus diikuti/dilaksanakan oleh auditor dalam kegiatan audit untuk mencapai tujuan audit.
18.Kertas Kerja Audit yang selanjutnya disingkat dengan KKA adalah catatan/dokumentasi yang dibuat oleh auditor mengenai bukti-bukti yangdikumpulkan, berbagai teknik dan prosedur audit yang diterapkan, serta simpulan-simpulan yang dibuat selama melakukan audit. www.peraturan.go.id 2015, No.1488
19.Pokok Temuan Hasil Audit adalah dokumen awal hasil audit yang berisi temuan untuk mendapatkan tanggapan dari auditi sebagai bahan penyusunan Laporan Hasil Audit.
20.Laporan Hasil Audit yang selanjutnya disingkat dengan LHA adalah laporan tahap akhir dari setiap pelaksanaan audit untuk mengkomunikasikan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi hasil audit kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
21.Inspektorat adalah unsur pengawas Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melalui Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.