Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1/PER/M.KUKM/I/2017 Tahun 2017
- Nomor
- 1/PER/M.KUKM/I/2017
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 22
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan www.peraturan.go.id 2017, No.114 Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran Dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2017. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pedoman pelaksanaan kegiatan dan anggaran dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tahun 2017 ini bertujuan sebagai pedoman bagi SKPD dalam melaksanakan kegiatan yang didekonsentrasikan.
Ruang lingkup pedoman pelaksanaan kegiatan dan anggaran dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tahun 2017 ini melaksanakan agenda pembangunan Nasional dan amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode 2015-2019, melalui 5 (lima) fokus prioritas Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, yang meliputi:
BAB III
Anggaran dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan 5 (lima) fokus prioritas Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 (tiga), yaitu:
Anggaran dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tidak dapat digunakan untuk:
Besaran alokasi anggaran dekonsentrasi melalui Program Pembangunan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada masing-masing Provinsi/D.I. sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pelaksanaan anggaran dekonsentrasi pada masing-masing Provinsi/D.I. diselenggarakan oleh SKPD yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Sebelum melaksanakan pencairan anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran atau Bendahara Pengguna Anggaran melakukan persiapan sebagai berikut:
Membuka PDF…