Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 /PER/M.KUKM/II/2015 Tahun 2015
- Nomor
- 1 /PER/M.KUKM/II/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Perubahan Lambang/logo Gerakan Koperasi Indonesia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502); www.peraturan.go.id 2015, No. 274 2
Mengembalikan penggunaan lambang/logo koperasi menjadi lambang/logo koperasi sebagaimana diputuskan pada Kongres Koperasi Indonesia pertama di Tasikmalaya Tahun 1947 sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri ini.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2015, No. 274 3 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2015 MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH AAGN PUSPAYOGA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Februari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA YASONNA H. LAOLY www.peraturan.go.id 2015, No. 274 4 Lampiran Perubahan Lambang/Logo Gerakan Koperasi Indonesia Arti Lambang dan Penjelasannya :
Membuka PDF…