menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil clan Menengah tentang SALINAN KEMENKOP-UKM MEMUTUSKAN: PERATURANMENTER! KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAHTENTANGPENCABUTANPERATURANMENTER! KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH NOMOR 13/PER/M.KUKM/XII/2011 TENTANG PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK (E- PROCURKMENTj DI LINGKUNGANKEMENTERIANKOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH DAN PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH NOMOR 01/PER/M.KUKM/I/2016 TENTANGUNIT LAYANAN PENGADAANBARANG/JASAKEMENTERIANKOPERASIDAN USAHAKECILDANMENENGAH. .\ I
1.Pasall7 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/.Iasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
4.Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Ked! dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 214);
5.Peraturan Menteri Koperasi dan Usaba Keeil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata KeIja Kementerian Koperasi dan Usaha KeciI dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1159) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata KeIja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 664); Pencabutan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 13/PER/M.KUKM/XII/2011 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Secara Elektronik (E-Procurement) eli Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Keeil dan Menengah Nomor 01/PER/M.KUKM/I/2016 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/ Jasa Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; Menetapkan Mengingat KEMENKOP-UKM Pasal 2 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasall Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah:
a.Nomor 13/PER/M_KUKM/XII/2011 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Secara Elektronik (E- Procurement) di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 26); dan
b.Nomor 01/PERjM.KUKM/I/2016 tentang Unit Layanan Pengadaan Barangj-Jasa Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 109), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KEMENKOP-UKM Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 J anuari 2024 MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH TETEN MASDUKI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 O J :1n--iari 2024 ttd. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HAK HUKUM DAN ASASI MANUSIA ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 14 ttd. Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH KEMENKOP-UKM