DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10 Tahun 2023

Nomor
10
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
54

Ringkasan

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yaitu tentang fungsi Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Sumber Daya Manusia Aparatur, Susunan organisasi Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Sumber Daya Manusia Aparatur, fungsi Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, fungsi Bgaian Pemantauan dan Evaluasi, bagian SDM Aparatur, Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi, fungsi , Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi, fungsi Subbagian Organisasi dan Tata Laksana, tugas Bagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara,bagian pengadaan barang/jasa, Bagian Manajemen Kinerja terdiri atas Subbagian Perencanaan dan Pemantauan, fungsi Bagian Umum dan Keuangan, Bagian Umum dan Keuangan, Bagian Manajemen Kinerja, Bagian Manajemen Kinerja terdiri atas Subbagian Perencanaan dan Pemantauan, susunan organisasi Deputi Bidang Kewirausahaan dan Asisten Deputi Pembiayaan Wirausaha dan Pengelolaan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan

Isi peraturan

Teks54PDFHirarki

Memuat teks peraturan…