Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11/PER/M.KUKM/IX/2015 Tahun 2015
- Nomor
- 11/PER/M.KUKM/IX/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 27
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemupukan Modal Penyertaan Pada Koperasi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaga Negara Republik Indonesia MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
BAB I
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Tujuan diterbitkan Peraturan Menteri tentang pemupukan modal penyertaan pada koperasi adalah:
BAB III
Status Modal Penyertaan:
Pemodal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak mempunyai hak suara pada Koperasi yang menerima modal penyertaan.
Untuk memupuk Modal Penyertaan, Koperasi yang menyelenggarakan modal penyertaan paling sedikit harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Koperasi yang sudah mempunyai kepastian untuk menerima modal penyertaan dari pemodal, melakukan kegiatan:
Koperasi yang akan merencanakan menerima modal penyertaan, melakukan kegiatan :
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)