24.Dana Cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan hasil usaha setelah pajak yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan menutup kerugian Koperasi bila diperlukan.
25.Modal Sendiri KSPPS adalah jumlah Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dan Dana Cadangan yang disisihkan dari sisa hasil usaha dan hibah.
26.Modal USPPS Koperasi adalah modal tetap USPPS Koperasi dan hibah yang ditempatkan oleh Koperasi pada USPPS Koperasi, modal tidak tetap tambahan dari Koperasi yang bersangkutan, dan Dana Cadangan yang disisihkan dari hasil usaha USPPS Koperasi.
27.Modal Kerja adalah dana yang harus tersedia untuk kelancaran usaha dan merupakan dana yang ditanamkan dalam aktiva lancar. www.peraturan.go.id 2018, No.86
28.Modal Usaha adalah dana yang harus tersedia untuk usaha dan merupakan dana yang tertanam dalam bentuk aktiva lancar maupun aktiva tetap.
29.Modal Penyertaan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang ditanamkan oleh pemodal, untuk menambah dan memperkuat struktur permodalan Koperasi dalam meningkatkan kegiatan usaha Koperasi.
30.Aset adalah kekayaan yang dimiliki dan dikelola Koperasi untuk menjalankan operasional usaha dalam bentuk harta lancar dan atau harta tetap.
31.Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
32.Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
33.Kantor Cabang adalah perwakilan kantor pusat yang menjalankan kegiatan usaha menghimpun dan menyalurkan dana serta memiliki kewenangan memutuskan pemberian pinjaman dan pembiayaan syariah.
34.Kantor Cabang Pembantu adalah perwakilan Kantor Cabang yang berfungsi menjalankan kegiatan usaha menghimpun dan menyalurkan dana serta memiliki kewenangan menerima permohonan pinjaman dan pembiayaan syariah tetapi tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan pemberian pinjaman dan pembiayaan syariah.
35.Kantor Kas adalah perwakilan Kantor Cabang atau Kantor Cabang Pembantu yang berfungsi menjalankan layanan transaksi tunai penerimaan dan pembayaran usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah. www.peraturan.go.id 2018, No.86
36.Standar Operasional Manajemen adalah struktur tugas, prosedur kerja, sistem manajemen dan standar kerja yang dijadikan panduan bagi pihak manajemen KSPPS dan USPPS Koperasi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi anggota, calon anggota, Koperasi lain dan/atau anggotanya.
37.Standar Operasional Prosedur adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai beberapa proses penyelenggaraan kegiatan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah yang berisi cara melakukan pekerjaan, waktu pelaksanaan, tempat pelaksanaan dan Pengurus atau Pengelola Koperasi yang berperan dalam suatu kegiatan.
38.Pembinaan Koperasi adalah upaya yang dilakukan Pemerintah untuk menciptakan dan mengembangkan iklim yang kondusif yang mendorong pemasyarakatan koperasi melalui pemberian bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi.
39.Pengawasan Koperasi adalah upaya yang dilakukan oleh Pengawas Koperasi, Dewan Pengawas Syariah, pemerintah, gerakan Koperasi, dan masyarakat, agar organisasi dan usaha KSPPS dan USPPS Koperasi diselenggarakan dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
40.Kesehatan KSPPS dan USPPS Koperasi adalah kondisi kinerja usaha, keuangan dan manajemen Koperasi.
41.Akad adalah kesepakatan tertulis antara KSPPS atau USPPS Koperasi dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan prinsip syariah.
42.Hibah adalah akad pemberian dana, barang dan/atau jasa yang tidak perlu kembali. www.peraturan.go.id 2018, No.86
43.Ijarah adalah akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu.
44.Ijarah Muntahiya Bittamlik yang selanjutnya disingkat IMBT adalah akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa dengan opsi pemindahan kepemilikan barang.
45.Ijarah Maushufah Fi Zimmah yang selanjutnya disingkat IMFZ adalah akad sewa-menyewa atas manfaat suatu barang dan/atau jasa yang pada saat akad hanya disebutkan sifat-sifat dan spesifikasinya (kuantitas dan kuaIitas).
46.Istishna adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan atau pembeli (mustashni’) dan penjual atau pembuat (shani’).
47.Mudharabah adalah akad atau sistem kerjasama dimana seseorang menyerahkan hartanya kepada pihak lain untuk dikelola dengan ketentuan bahwa keuntungan yang diperoleh (dari hasil pengelolaan tersebut) dibagi antara kedua pihak sesuai dengan nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian ditanggung oleh shahib al mal sepanjang tidak ada kelalaian dari mudharib.
48.Murabahah adalah akad jual beli suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati.
49.Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing- masing pihak memberikan kontribusi dana (modal) dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati atau proporsional, dan www.peraturan.go.id 2018, No.86 risiko (kerugian) akan ditanggung bersama secara proporsional.
50.Qardh adalah akad pinjaman dana kepada anggota Koperasi dengan ketentuan bahwa anggota Koperasi wajib mengembalikan dana yang diterimanya pada waktu yang telah disepakati.
51.Salam adalah akad pembiayaan suatu barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga yang dilakukan terlebih dahulu dengan syarat tertentu yang disepakati.
52.Wadiah adalah akad penitipan barang atau uang antara pihak yang mempunyai barang atau uang dan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang.
53.Wakalah adalah akad pemberian kuasa kepada penerima kuasa untuk melaksanakan suatu tugas atas nama pemberi kuasa.
54.Ju’alah adalah janji atau komitmen (iltizam) untuk memberikan imbalan tertentu atas pencapaian hasil (natijah) yang ditentukan dari suatu pekerjaan.
55.Ujrah adalah pembayaran atas pelayanan pemindahan hak guna (manfaat) suatu barang/jasa.
56.Kafalah adalah akad jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafiil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban atau tanggungan pihak kedua (makfuul ‘anhu, ashil).
57.Hawalah adalah akad pengalihan utang dari satu pihak yang berutang kepada pihak lain yang wajib menanggung (membayar)-nya.
58.Rahn adalah Pinjaman dengan memberikan barang yang terjamin dan dikenakan biaya sekedar pengganti pemeliharaan dan perawatan.
59.Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. www.peraturan.go.id 2018, No.86
60.Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
61.Sedekah adalah harta atau nonharta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
62.Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
63.Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi.