Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 12/PER/M.KUKM/X/2016 Tahun 2016
- Nomor
- 12/PER/M.KUKM/X/2016
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
Hasil pemetaan urusan pemerintahan daerah di bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah merupakan data isian berupa berita acara yang telah diverifikasi oleh Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota dan ditandatangani www.peraturan.go.id 2016, No.1542 oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan Kementerian Dalam Negeri.
Hasil pemetaan urusan pemerintahan daerah di bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Hasil pemetaan urusan pemerintahan daerah di bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk menetapkan struktur kelembagaan Perangkat Daerah, perencanaan, dan penganggaran sebagai dasar pembinaan teknis kepada Daerah secara nasional.
Dalam hal kemampuan keuangan daerah atau ketersediaan aparatur yang dimiliki oleh Daerah terbatas, tipe Perangkat Daerah penyelenggara urusan pemerintahan daerah di bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dapat diturunkan dari hasil pemetaan.
Evaluasi hasil pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2016, No.1542 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2016 MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA, ttd AAGN. PUSPAYOGA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2016, No.1542 www.peraturan.go.id 2016, No.1542 www.peraturan.go.id 2016, No.1542 www.peraturan.go.id 2016, No.1542 www.peraturan.go.id 2016, No.1542 www.peraturan.go.id 2016, No.1542 www.peraturan.go.id 2016, No.1542 www.peraturan.go.id 2016, No.1542 www.peraturan.go.id 2016, No.1542 www.peraturan.go.id 2016, No.1542 www.peraturan.go.id 2016, No.1542 www.peraturan.go.id 2016, No.1542 MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA, ttd. AAGN. PUSPAYOGA www.peraturan.go.id
Membuka PDF…