menetapkan Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.1785 2 07/PER/M.KUKM/IX/2014 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3093);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
6.Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah;
7.Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 05/Per/M.KUKM/IX/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.1785 3
8.Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 07/PER/M.KUKM/IX/2014 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja dilingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH NOMOR 07/PER/M.KUKM/IX/2014 TENTANG HARI KERJA DAN JAM KERJA DILINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA Pasal I Ketentuan dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah 07/PER/M.KUKM/IX/2014 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja dilingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan dalam Pasal 3 huruf c diubah, sehingga Pasal 3 huruf c berbunyi sebagai berikut :
c.Jam Kerja pada hari Senin sampai dengan hari Jum`at diatur sebagai berikut : 1). Hari Senin sampai dengan hari Kamis, pukul 07.30 sampai dengan pukul 15.30 WIB, waktu istirahat pukul 12.00 sampai dengan pukul 12.30 WIB. 2). Hari Jumat, pukul 07.30 sampai dengan pukul 16.00 WIB, waktu istirahat pukul 11.30 sampai dengan pukul 12.30 WIB.
2.Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) berlaku sejak tanggal 1 Desember 2014 Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.1785 4 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 November 2014 MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA, AAGN PUSPAYOGA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA YASONNA H. LAOLY www.djpp.kemenkumham.go.id