Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 12/PER/M.KUKM/XII/2017 Tahun 2017
- Nomor
- 12/PER/M.KUKM/XII/2017
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 23
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan MenteriKoperasi dan Usaha Kecil dan www.peraturan.go.id 2017, No.1983 Menengah tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan danAnggaran Dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan MenengahTahun 2018. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pedoman pelaksanaan kegiatan dan anggaran dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tahun 2018 ini bertujuan sebagai pedoman bagi perangkat daerahprovinsi dalam melaksanakan kegiatan yang didekonsentrasikan.
Ruang lingkup pedoman pelaksanaan kegiatan dan anggaran dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tahun 2018ini melaksanakan agenda pembangunan Nasional dan amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode 2015-2019, melalui 5 (lima) fokus prioritas Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, yang meliputi:
BAB III
Anggaran dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan 5 (lima) fokus prioritas Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 (tiga), yaitu:
Anggaran dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tidak dapat digunakan untuk:
Pelaksanaan anggaran dekonsentrasi pada masing-masing daerah provinsi/daerah istimewa diselenggarakan oleh perangkat daerahprovinsiyang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Besaran alokasi anggaran dekonsentrasi untuk pembangunan dan pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada masing-masing daerah provinsi/daerah istimewa sebagaimana DIPA Petikan masing-masing perangkat daerah provinsi tahun anggaran 2018.
Sebelum melaksanakan pencairan anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran atau Bendahara Pengguna Anggaran melakukan persiapan sebagai berikut:
Membuka PDF…