Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 13/PER/M.KUKM/IX/2015 Tahun 2015
- Nomor
- 13/PER/M.KUKM/IX/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia tentang Pedoman Akutansi Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
Pedoman akuntansi usaha simpan pinjam oleh koperasi adalah sebagaimana yang tercantum pada lampiran peraturan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pedoman akuntansi usaha simpan pinjam oleh koperasi terdiri dari :
Dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan usaha simpan pinjam oleh koperasi meliputi :
Pedoman akuntansi usaha simpan pinjam oleh koperasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 merupakan panduan bagi koperasi yang menyelenggarakan usaha simpan pinjam di Indonesia dan pejabat yang berwenang di Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan para pihak yang berkepentingan.
Ketentuan lebih lanjut tentang pencatatan transaksi dan ilustrasi diatur dengan peraturan Deputi Bidang Pembiayaan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2015, No.1492 5 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peratuan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2015 MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH ttd AAGN.PUSPAYOGA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA 2015, No.1492 6 2015, No.1492 7 2015, No.1492 8 2015, No.1492 9 2015, No.1492 10 2015, No.1492 11 2015, No.1492 12 2015, No.1492 13 2015, No.1492 14 2015, No.1492 15 2015, No.1492 16 2015, No.1492 17 2015, No.1492 18 2015, No.1492 19 2015, No.1492 20 2015, No.1492 21 2015, No.1492 22 2015, No.1492 23 2015, No.1492 24 2015, No.1492 25 2015, No.1492 26 2015, No.1492 27 2015, No.1492 28 2015, No.1492 29 2015, No.1492 30 2015, No.1492 31 2015, No.1492 32
Membuka PDF…