menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Repubik Indonesia 2014, No.1918 2 Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 1999 Nomor 1999, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3874), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
4.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
5.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4866);
6.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negari Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5135);
9.Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Presiden Nomor13 Tahun 2014;
10.Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan 2014, No.1918 3 Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 122)
11.Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pencegahan Pemberantasan Korupsi.
12.Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan MenengahNomor 05/Per/M.KUKM/IX/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURANMENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH.