Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 14/PER/M.KUKM/XI/2016 Tahun 2016
- Nomor
- 14/PER/M.KUKM/XI/2016
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks13PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkanPeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pedoman Koperasi Penyalur Kredit Usaha Rakyat; www.peraturan.go.id 2016, No.2092 Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pelaksanaan KUR oleh Koperasi bertujuan untuk:
BAB II
Penerima KUR adalah anggota koperasi yang melakukan usaha produktif berupa :
Pendanaan untuk penyaluran KUR oleh Koperasi bersumber dari dana Koperasi yang bersangkutan.
BAB III
BAB IV
Membuka PDF…