Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2016 MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH ttd AAGN. PUSPAYOGA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2016, No.1918 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENEGAH NOMOR 15/PER/M.KUKM/XII/2016 TENTANG URAIAN TUGAS PEJABAT STRUKTURAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENEGAH www.peraturan.go.id 2016, No.1918 www.peraturan.go.id 2016, No.1918 www.peraturan.go.id 2016, No.1918 www.peraturan.go.id 2016, No.1918 www.peraturan.go.id 2016, No.1918 www.peraturan.go.id 2016, No.1918 www.peraturan.go.id 2016, No.1918 www.peraturan.go.id 2016, No.1918 www.peraturan.go.id 2016, No.1918 www.peraturan.go.id 2016, No.1918 www.peraturan.go.id 2016, No.1918 www.peraturan.go.id 2016, No.1918 www.peraturan.go.id 2016, No.1918 www.peraturan.go.id 2016, No.1918 www.peraturan.go.id 2016, No.1918 www.peraturan.go.id 2016, No.1918 www.peraturan.go.id 2016, No.1918 www.peraturan.go.id 2016, No.1918 www.peraturan.go.id 2016, No.1918 www.peraturan.go.id 2016, No.1918 www.peraturan.go.id 2016, No.1918 www.peraturan.go.id 2016, No.1918 www.peraturan.go.id 2016, No.1918 www.peraturan.go.id 2016, No.1918 www.peraturan.go.id 2016, No.1918 www.peraturan.go.id 2016, No.1918 www.peraturan.go.id 2016, No.1918 www.peraturan.go.id 2016, No.1918 www.peraturan.go.id 2016, No.1918 www.peraturan.go.id 2016, No.1918 www.peraturan.go.id 2016, No.1918 www.peraturan.go.id 2016, No.1918 www.peraturan.go.id 2016, No.1918 www.peraturan.go.id 2016, No.1918 www.peraturan.go.id 2016, No.1918 www.peraturan.go.id 2016, No.1918 www.peraturan.go.id 2016, No.1918 www.peraturan.go.id 2016, No.1918 www.peraturan.go.id 2016, No.1918 www.peraturan.go.id 2016, No.1918 www.peraturan.go.id 2016, No.1918 www.peraturan.go.id 2016, No.1918 www.peraturan.go.id 2016, No.1918 www.peraturan.go.id 2016, No.1918 www.peraturan.go.id 2016, No.1918 www.peraturan.go.id 2016, No.1918 www.peraturan.go.id 2016, No.1918 www.peraturan.go.id 2016, No.1918 www.peraturan.go.id 2016, No.1918 www.peraturan.go.id 2016, No.1918 www.peraturan.go.id 2016, No.1918 www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Deputi Bidang Kelembagaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi, pemantauan, pelaksaan kebijakan di Bidang Kelembagaan meliputi perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanan kebijakan di bidang penyuluhan perkoperasian, pengesahan akte pendirian, perubahan anggaran dasar koperasi, dan pembubaran koperasi, peningkatan penerapan peraturan perundang- undangan, peningkatan tatalaksana pengelolaan koperasi, serta peningkatan partisipasi anggota. Rincian Tugas :
a.menetapkan rencana dan program pengembangan kebijakan dibidang kelembagaan koperasi dan usaha kecil dan menengah;
b.menetapkan kebijakan dibidang kelembagaan koperasi dan usaha kecil dan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku berdasarkan kewenangan yang dilimpahkan oleh Menteri;
c.mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan kebijakan dibidang kelembagaan koperasi dan usaha kecil dan menengah dengan unit kerja dilingkungan Kantor Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah maupun Lembaga/Instansi terkait lainnya;
d.membina dan mengawasi atas penyelenggaraan peraturan daerah dibidang kelembagaan koperasi dan usaha kecil dan menengah;
e.mengatur penerapan perjanjian dibidang kelembagaan koperasi dan usaha kecil dan menengah;
f.menetapkan standar pengesahan pendirian, perubahan anggaran dasar, dan pembubaran badan hukum koperasi;
g.menetapkan persyaratan kualifikasi koperasi dan usaha kecil dan menengah berprestasi;
h.menetapkan pedoman akuntansi koperasi dan usaha kecil dan menengah;
i.menetapkan pedoman klasifikasi koperasi dan usaha kecil dan menengah;
j.menetapkan kebijakan sistem pengawasan anggota terhadap koperasi;
k.memberi dukungan dan kemudahan dalam pengembangan sistem organisasi koperasi dan usaha kecil dan menengah;
l.memberi dukungan dan kemudahan dalam kerjasama antar koperasi dan usaha kecil dan menengah serta kerjasama dengan badan usaha/asosiasi lainnya;
m.meningkatkan peran serta masyarakat dalam mengembangkan kelembagaan koperasi dan usaha kecil dan menengah;
n.memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan perkoperasian dan usaha kecil dan menengah dibidang kelembagaan koperasi dan usaha kecil dan menengah meliputi urusan organisasi dan badan hukum koperasi dan usaha kecil dan menengah, peraturan perundang-undangan, tata laksana koperasi dan usaha kecil dan menengah, keanggotaan koperasi serta pengendalian akuntabilitas koperasi dan usaha kecil dan menengah; www.peraturan.go.id 2016, No.1918
o.melaksanakan pembinaan dan pengendali terhadap pelaksanaan tugas bawahan dilingkungan Deputi Bidang Kelembagaan;
p.memimpin dan memberikan pengarahan dalam rangka pelaksanaan tugas bawahan dilingkungan Deputi Bidang Kelembagaan;
q.memimpin dan mengarahkan rapat, seminar, lokakarya dan pertemuan dinas lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas;
r.melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan petunjuk pimpinan; dan
s.dalam melaksanakan tugas Deputi Bidang Kelembagaan melaporkan dan bertanggung jawab kepada Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Wewenang :
a.mengoordinasikan/menetapkan kebijakan dibidang kelembagaan koperasi;
b.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.menandatangani surat-surat dinas yang diatur dalam surat keputusan pelimpahan wewenang di bidang Deputi Bidang Kelembagaan;
d.memimpin, mengatur dan membagi tugas/pekerjaan kepada bawahan;
e.mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
f.menerima masukan, saran dan usulan yang sesuai dengan kebijaksanaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
g.menolak masukan, saran dan usulan yang tidak sesuai dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
h.memberikan saran dan masukan kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas perumusan kebijaksanaan yang dibuat dan atau tindakan yang dilakukan dalam penyelesaian tugas;
b.bertanggung jawab terhadap kinerja bawahan dan unit kerja yang dipimpinnya;
c.bertanggung jawab atas berjalannya koordinasi, integrasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas;
d.bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan kebijakan bidang kelembagaan; dan
e.bertanggung jawab terhadap kebenaran dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Sekretaris Deputi Bidang Kelembagaan Unit Kerja : Deputi Bidang Kelembagaan Rumusan Tugas : membantu Deputi Bidang Kelembagaan dalam melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Deputi Bidang Kelembagaan, yang meliputi koordinasi, perumusan kebijakan dan penyelenggaraan pengelolaan serta pelayanan administratif kepada seluruh unsur dilingkungan Deputi Bidang Kelembagaan. Rincian Tugas : www.peraturan.go.id 2016, No.1918
a.mengoordinasikan, mengintegrasikan dan mensinkronisasikan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Asisten Deputi di lingkungan Deputi Bidang Kelembagaan;
b.mengoordinasikan penyusunan rencana dan program pengembangan koperasi dan usaha kecil dan menengah, administrasi keuangan, pengolahan data serta evaluasi dan pelaporan di lingkungan Deputi Bidang Kelembagaan;
c.mengoordinasikan pelayanan administrasi umum, kepegawaian rumah tangga serta kehumasan kepada seluruh unsur di lingkungan Deputi Bidang Kelembagaan;
d.mengoordinasikan perencanaan, pengelolaan keuangan dan pelayanan umum di lingkungan Deputi Bidang Kelembagaan;
e.mengoordinasikan perumusan kebijakan pengelolaan keuangan dan pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Deputi Bidang Kelembagaan;
f.mengoordinasikkan pelaksanaan laporan keuangan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
g.mengadakan pembinaan, petunjuk dan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran rutin serta pembangunan;
h.mengoordinasikan perumusan konsepsi pengembangan, penyempurnaan organisasi dan tatalaksana Deputi Bidang Kelembagaan dalam rangka meningkatkan dayaguna dan hasilguna unit Deputi Bidang Kelembagaan;
i.mengoordinasikan penyusunan perumusan kebijaksanaan pembinaan dan pelayanan umum;
j.mengoordinasikan dan membina aparatur di lingkungan Deputi Bidang Kelembagaan dalam rangka pembinaan dan pemberian pelayanan;
k.membina hubungan kerjasama dengan lembaga/instansi baik di dalam maupun di luar Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan menengah yang ada hubungannya dengan tugas-tugas pembinaan;
l.memimpin dan memberikan pengarahan dalam rangka pelaksanaan tugas bawahan di lingkungannya;
m.memimpin dan mengadakan rapat dinas, seminar, lokakarya dan pertemuan dinas lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas;
n.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan;
o.melaporkan pelaksanaan tugas Sekretaris Deputi Bidang Kelembagaan kepada Deputi Bidang Kelembagaan; dan
p.dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Deputi Bidang Kelembagaan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Kelembagaan. Wewenang :
a.memberikan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
b.menandatangani surat-surat dinas yang diatur dalam surat keputusan pelimpahan wewenang;
c.memimpin, mengatur dan membagi tugas kepada bawahan;
d.mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
e.menerima atau menolak masukan, saran dan usulan yang tidak sesuai dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
f.memberikan saran dan masukan kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas keputusan perumusan kebijakan yang dibuat atau tindakan yang dilakukannya dalam rangka penyelesaian tugas;
b.bertanggung jawab terhadap kinerja bawahan unit kerja yang dipimpinnya;
c.bertanggung jawab atas berjalannya koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya;
d.bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perumusan kebijakan di bidang sekretariat Deputi Bidang Kelembagaan; dan
e.bertanggung jawab terhadap kebenaran dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Bagian Perencanaan Unit Kerja : Sekretariat Deputi Bidang Kelembagaan Rumusan Tugas : Melakukan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, peraturan perundang-undangan, evaluasi dan pelaporan, administrasi kerjasama internasional, pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi Deputi Bidang Kelembagaan. Rincian Tugas :
a.melaksanakan koordinasi, penyiapan, penyusunan perumusan rencana kebijakan dan program pembinaan perkoperasian dan usaha kecil dan menengah, evaluasi dan pelaporan;
b.melaksanakan penyusunan rencana kebijakan dan program pembangunan perkoperasian dan usaha kecil dan menengah, evaluasi dan pelaporan, dengan unit kerja terkait;
c.menyusun pedoman dan petunjuk penyusunan rencana kebijakan dalam program pembangunan perkoperasian dan usaha kecil dan menengah, evaluasi dan pelaporan Deputi Bidang Kelembagaan;
d.melakukan konsultasi dan koordinasi dalam rangka penyusunan rencana kebijakan dan program pembangunan daerah/regional di bidang perkoperasian dan usaha kecil dan menengah, evaluasi dan pelaporan, dengan pemerintah daerah dan instansi terkait;
e.melakukan konsultasi dan koordinasi dalam rangka penyusunan rencana kebijakan dan program pembangunan perkoperasian dan usaha kecil dan menengah, evaluasi dan pelaporan, melalui bantuan luar negeri dengan Negara donor dan instansi terkait;
f.melakukan koordinasi persiapan dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan program prioritas nasional bidang Koperasi Dan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (KUMKM);
g.melakukan koordinasi dalam rangka penyusunan Rancangan Anggaran dan Belanja Negara (RAPBN) bidang perkoperasian dan usaha kecil dan menengah, dan dalam rangka evaluasi dan pelaporan;
h.melakukan koordinasi dan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan rencana kerja anggaran dan dalam rangka evaluasi dan pelaporan;
i.melakukan koordinasi dan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Tahunan Kementerian/Lembaga (Renja K/L); www.peraturan.go.id 2016, No.1918
j.melakukan koordinasi dan penyusunan bahan dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Anggaran Kementerian (RKA K/L);
k.mengikuti lokakarya, seminar dan rapat pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan instansi lainya dalam rangka pelaksanaan tugas;
l.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan;
m.menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris Deputi; dan
n.dalam melaksanakan tugasnya Kepala Bagian Perencanaan bertanggung jawab kepada Sekretaris Deputi Bidang Kelembagaan. Wewenang :
a.memimpin, mengatur dan membagi tugas atau pekerjaan di bidang data dan informasi, perencanaan kebijakan dan program, penganggaran, evaluasi dan laporan di Deputi Bidang Kelembagaan;
b.mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas;
c.menandatangani surat-surat dinas yang diatur dalam surat keputusan pelimpahan wewenang;
d.mengadakan rapat berkala/pertemuan lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas;
e.memberikan saran dan masukan kepada pimpinan dalam kelancaran pelaksanaan tugas; dan
f.memberikan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas keputusan perumusan kebijakan yang dibuat atau tindakan yang dibuat atau tindakan yang dilakukannya dalam penyelesaian tugas;
b.bertanggung jawab terhadap kinerja bawahan dan unit kerja yang dipimpinnya;
c.bertanggung jawab atas terjalinnya koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam rangka pelaksanaan tugasnya; dan
d.bertanggung jawab terhadap kebenaran dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbagian Rencana dan Program Unit Kerja : Bagian Perencanaan Rumusan Tugas : melaksanakan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana dan program di Deputi Bidang Kelembagaan. Rincian Tugas :
a.melakukan penyiapan rencana dan program kegiatan di bidang Kelembagaan koperasi dan usaha kecil dan menengah;
b.melakukan penyiapan bahan dan rencana berupa kebijakan,strategi maupun dokumen lain yang berkaitan dengan pengembangan www.peraturan.go.id 2016, No.1918 perkoperasian dan usaha kecil dan menengah serta peraturan perundang- undangan;
c.melakukan koordinasi persiapan dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan program prioritas nasional bidang Kelembagaan koperasi dan usaha kecil dan menengah;
d.melakukan koordinasi dan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan rancangan anggaran dan belanja negara (RAPBN) di bidang Kelembagaan koperasi dan usaha kecil dan menengah;
e.melakukan koordinasi dan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan Nota Keuangan;
f.melakukan koordinasi dan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan Rencana Kerja tahunan kementerian/lembaga (Renja K/L) di Deputi Bidang Kelembagaan;
g.melakukan koordinasi dan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Anggaran Kementerian (RKA K/L) di Deputi Bidang Kelembagaan;
h.melakukan konsultasi teknis dengan unit terkait yang menangani bidang Kelembagaan perkoperasian dan usaha kecil dan menengah;
i.menyiapkan bahan rapat, pertemuan, pembahasan yang berkaitan dengan penyusunan rencana dan program di bidang Kelembagaan perkoperasian dan usaha kecil dan menengah;
j.menyusun pedoman dan petunjuk pelaksanaan penyusunan rencana dan program di bidang Kelembagaan perkoperasian dan usaha kecil dan menengah;
k.mengikuti lokakarya, seminar dan rapat pada Kementerian Koperasi dan usaha kecil dan menengah dan instansi lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas;
l.menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris Deputi Bidang Kelembagaan;
m.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
n.dalam melaksanakan tugasnya Kepala Subbagian Rencana dan Program bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Perencanaan Deputi Bidang Kelembagaan. Wewenang :
a.memimpin, mengatur dan membagi tugas kepada bawahan;
b.memberi saran atau masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
c.mengambil langkah dan tindakan dalam rangka pelaksanaan tugas; dan
d.meminta penjelasan dan petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
b.bertanggung jawab atas terjalinnya koordinasi, sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya;
c.bertanggung jawab tehadap kebenaran dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan; dan
d.bertanggung jawab terhadap kinerja bawahannya dan unit kerja yang dipimpinnya. www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Nama Jabatan : Kepala Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Unit Kerja : Bagian Perencanaan Rumusan Tugas : Melakukan penyiapan bahan penyusunan laporan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di lingkungan Deputi Bidang Kelembagaan. Rincian Tugas :
a.mengumpulkan dan mengidentifikasi pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan di Deputi Bidang Kelembagaan;
b.menyiapkan bahan dan konsep penyusunan pedoman dan petunjuk pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan di Deputi Bidang Kelembagaan;
c.melakukan penyusunan laporan secara periodik terhadap hasil pelaksanaan program kegiatan di Deputi Bidang Kelembagaan;
d.menyiapkan bahan dan menyusun laporan hasil pelaksanaan program kegiatan di Deputi Bidang Kelembagaan secara periodik untuk keperluan nasional dan rapat kerja regional serta rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
e.mengikuti lokakarya, seminar dan rapat baik di dalam maupun di luar Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pelaksanaan tugas;
f.menyampaikan pelaksanaan tugas kepada Kepala Bagian Perencanaan Deputi Bidang Kelembagaan;
g.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
h.dalam melaksanakan tugasnya Kepala Subbagian Evaluasi dan Pelaporan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Perencanaan Deputi Bidang Kelembagaan. Wewenang :
a.meminta penjelasan dan petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
b.memberi saran atau masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
c.memberikan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
b.bertanggung jawab atas terjalinnya koordinasi, sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya;
c.bertanggung jawab terhadap kebenaran dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan; dan
d.bertanggung jawab terhadap kinerja bawahannya dan unit kerja yang dipimpinnya. Nama Jabatan : Kepala Bagian Umum Unit Kerja : Sekretariat Deputi Bidang Kelembagaan www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Rumusan Tugas : membantu Sekretaris Deputi Bidang Kelembagaan melaksanakan pelayanan tata usaha, administrasi keuangan, kepegawaian, rumah tangga serta kehumasan di lingkungan Deputi Bidang Kelembagaan. Rincian Tugas :
a.mengoordinasikan pengelolaan pelayanan umum di lingkungan Deputi Bidang Restrukturisasi;
b.mengoordinasikan dan membina pelaksanaan ketatausahaan dan keuangan di lingkungan Deputi Bidang Kelembagaan;
c.mengoordinasikan penyusunan ketentuan, petunjuk pelaksanaan dan pedoman sistem kearsipan bersama instansi terkait;
d.mengoordinasikan dan membina kepegawaian di lingkungan Deputi Bidang Kelembagaan;
e.mengkoordinasikan dan membina kerumah tanggaan di lingkungan Deputi Bidang Kelembagaan;
f.mengoordinasikan dan membina hubungan masyarakat di lingkungan Deputi Bidang Kelembagaan;
g.mengoordinasikan penggunaan dan pemeliharaan sarana dan fasilitas kerja;
h.mengoordinasikan penyelenggaraan sarana, rapat kerja, seminar/lokakarya dan lain-lain yang diadakan di lingkungan Deputi Bidang Kelembagaan;
i.menetapkan ketentuan pelaksanaan perjalanan dinas pejabat dan pegawai di lingkungan Deputi Bidang Kelembagaan;
j.membina pengembangan dan penyelenggaraan teknologi di bidang elektronik serta telekomunikasi di lingkungan Deputi Bidang Kelembagaan;
k.memimpin dan memberikan petunjuk dalam rangka pelaksanaan tugas bawahan di lingkungannya;
l.melaporkan pelaksanaan tugas Bagian Umum kepada Sekretaris Deputi Bidang Kelembagaan;
m.memimpin dan mengadakan rapat berkala/pertemuan lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas;
n.melaksanakan tugas lain sesuai dengan petunjuk pimpinan; dan
o.dalam melaksanakan tugasnya Kepala Bagian Umum bertanggung jawab kepada Sekretaris Deputi Bidang Kelembagaan. Wewenang :
a.memberikan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
b.memimpin, mengatur dan membagi tugas/pekerjaan kepada bawahan;
c.mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
d.memberikan saran masukan kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas keputusan perumusan kebijakan yang dibuat atau tindakan yang dilakukannya dalam penyelesaiaan tugas;
b.bertanggung jawab terhadap kinerja bawahan dan unit kerja yang dipimpinnya;
c.bertanggung jawab atas terjalinnya koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam rangka pelaksanaan tugasnya; dan
d.bertanggung jawab terhadap kebenaran dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbagian Keuangan Unit Kerja : Bagian Umum Rumusan Tugas : Menyiapkan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi keuangan, perbendaharaan dan pengolahan Barang Milik Negara di lingkungan Deputi Bidang Kelembagaan. Rincian Tugas :
a.mengumpulkan, menghimpun, mengolah dan menyiapkan bahan pengelolaan anggaran, pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), pelaksanaan Sistem Akuntansi Pemerintahan (SAP) serta perbendaharaan tata usaha keuangan dilingkungan Deputi Bidang Kelembagaan;
b.menyiapkan, pengumpulan, pengelolaan data dan penyusunan laporan keuangan dilingkungan Deputi Bidang Kelembagaan;
c.menyusun petunjuk teknis dalam rangka pelaksanaan DIPA dan RKAKL unit Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
d.mengoordinasikan dengan unit Eselon II dalam rangka menyiapkan laporan pelaksanaan realisasi anggaran Deputi Bidang Kelembagaan;
e.mengoordinasikan kebijaksanaan pengelolaan anggaran dalam rangka pelaksanaan anggaran dengan instasi terkait;
f.mengoordinasikan dan menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pemerikasaan Keuangan dan Pembangunan BPKP dan Inspektorat;
g.mengoordinasikan penyelesaiaan kerugian keuangan Negara di lingkungan Deputi Bidang Kelembagaan;
h.mengevaluasi hasil verifikasi atas pertanggung jawaban anggaran Deputi Bidang Kelembagaan;
i.mengoordinasikan kegiatan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan pada Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; www.peraturan.go.id 2016, No.1918
j.mengoordinasikaan dan memantau pelaksanaan sistem akuntansi pada Deputi Bidang Kelembagaan;
k.mengarahkan, membina dan memberikan petunjuk-petunjuk teknis di bidang akuntansi dan verifikasi, perbendaharaan serta penatausahaan BMN kepada unit Eselon II di lingkungan Deputi Bidang Kelembagaan;
l.mengoordinasikan dan memantau pengelolaan Barang Milik Negara;
m.mengikuti lokakarya dan seminar, rapat, baik di dalam maupun di luar Deputi Bidang Kelembagaan;
n.melaksanakan tugas lain atas petunjuk pimpinan; dan
o.dalam melaksanakan tugasnya Kepala Subbagian Keuangan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Umum. Wewenang :
a.memimpin, mengatur dan membagi tugas kepada bawahan;
b.memberi saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
c.mengambil langkah dan tindakan dalam rangka pelaksanaan tugas; dan
d.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas keputusan perumusan kebijaksanaan yang dibuat atau tindakan yang dilakukannya dalam penyelesaian tugas;
b.bertanggung jawab terhadap kinerja bawahan dan unit kerja yang dipimpinnya;
c.bertanggung jawab atas terjalinnya koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam rangka pelaksanaan tugasnya.; dan
d.bertanggung jawab terhadap kebenaran dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbagian Tata Usaha Unit Kerja : Bagian Umum Rumusan Tugas : melaksanakan urusan ketatausahaaan dan administratif dilingkungan Deputi Bidang Kelembagaan. Rincian Tugas :
a.mengumpulkan, mengklasifikasikan, mencatat surat masuk, keluar dan penyelesaian surat-surat, pendistribusian surat baik ke dalam maupun ke luar, serta mengarsip surat Deputi Kelembagaan;
b.membantu melakukan urusan kepegawaian meliputi penyiapan usulan kenaikan pangkat, gaji berkala, pensiun, pemberhentian, mutasi, cuti, pengembangan pegawai dan hak-hak lain yang menyangkut kepegawaian di lingkungan Deputi Bidang Kelembagaan; www.peraturan.go.id 2016, No.1918
c.membantu melakukan urusan administrasi perjalanan dinas pegawai pada Deputi Bidang Kelembagaan;
d.melakukan pengadaan, penyimpanan dan pemeliharaan peralatan atau perlengkapan di lingkungan Deputi Bidang Kelembagaan;
e.mengelola daftar hadir di lingkungan Deputi Bidang Kelembagaan;
f.melaksanakan penyusunan ketentuan, petunjuk pelaksanaan dan pedoman sistem kearsipan bersama instansi terkait;
g.menyelenggarakan pengetikan dan penggandaan surat dan atau naskah dinas;
h.mengurus, menyiapkan rapat dan mengatur tamu pimpinan di lingkungan Deputi Bidang Kelembagaan;
i.mengurus kebersihan dan kerumahtanggaan Deputi Bidang Kelembagaan;
j.mengurus kesejahteraan pegawai di lingkungan Deputi Bidang Kelembagaan;
k.menyiapkan dan menyusun jadwal kegiatan Deputi Bidang Kelembagaan;
l.mengikuti lokakarya, seminar dan rapat baik di dalam maupun di luar Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pelaksanaan tugas;
m.menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Bagian Umum Deputi Bidang Kelembagaan;
n.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
o.dalam melaksanakan tugasnya Kepala Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Kelembagaan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Umum Deputi Bidang Kelembagaan. Wewenang :
a.memberi saran atau masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
b.meminta penjelasan dan petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
b.bertanggung jawab atas terjalinnya koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya;
c.bertanggung jawab terhadap kebenaran dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan; dan
d.bertanggung jawab terhadap kinerja bawahan dan unit kerja yang dipimpinnya. Nama Jabatan : Asisten Deputi Penyuluhan Unit Kerja : Deputi Bidang Kelembagaan Rumusan Tugas : Melaksanakan perumusan kebijakan, Koordinasi dan Sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, Pemantauan, Analisis, Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Penyuluhan Perkoperasian Rincian Tugas : www.peraturan.go.id 2016, No.1918
a.penyiapan Perumusan kebijakan pedoman teknik penguatan kelembagaan;
b.kebijakan Koordinasi internal dengan unit Eselon I dan Eksternal serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan;
c.pengembangan penyuluhan perkoperasian;
d.penyiapan sosialisasi penyuluhan perkoperasian;
e.pemberdayaan kader-kader koperasi dalam masyarakat dan kelompok strategis;
f.monev pelaksanaan program/ kegiatan penyuluhan, sosialisasi kepada koperasi dan masyarakat; dan
g.membantu tugas-tugas lain Deputi. Wewenang :
a.penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan dibidang penyuluhan perkoperasian;
b.pengembangan penyuluhan perkoperasian;
c.penyiapan sosialisasi penyuluhan perkoperasian; dan
d.pemberdayaan kader-kader koperasi dalam masyarakat dan kelompok- kelompok strategis. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas keputusan perumusan kebijakan yang dibuat atau tindakan yang dilakukan dalam penyelesaian tugasnya;
b.bertanggung jawab terhadap kinerja bawahan dan unit kerja yang dipimpinnya;
c.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam rangka pelaksanaan tugasnya; dan
d.bertanggung jawab terhadap kebenaran dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Bidang Pengembangan Penyuluhan Unit Kerja : Asisten Deputi Penyuluhan Rumusan Tugas : Menyiapkan bahan perumusan kebijakan, Koordinasi dan Sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, Pemantauan, Analisis, Evaluasi dan pelaporan. Rincian Tugas :
a.menyiapan bahan perumusan kebijakan pengembangan penyuluhan;
b.melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi dalam pengembangan penyuluhan perkoperasian dengan instansi terkait dan unit-unit lain kementerian koperasi dan usaha kecil dan menengah; dan
c.melakukan monitoring dan evaluasi di bidang pengembangan penyuluhan. Wewenang : www.peraturan.go.id 2016, No.1918
a.melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan instnasi terkait dalam rangka penyusunan pengembangan kebijakan di bidang penyuluhan;
b.melakukan pengkajian dan penelahaan di bidang pengembangan penyuluhan koperasi;
c.melakukan perumusan kebijakan dan modul di bidang pengembangan penyuluhan koperasian; dan
d.melakukan bimbingan dan evaluasi serta pemantauan di bidang pengembangan penyuluhan. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab kepada pelaksanaan penyusunan, perumusan, pengkajian kebijakan di bidang pengembangan penyuluhan;
b.bertanggung jawab kepada pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi dengan instansi terkait dan unit-unit Eselon 1 (satu) lainnya; dan
c.bertanggung jawab kepada pelaksanaan penyusunan laporan di bidang pengembangan penyuluhan. Nama Jabatan : Kepala Sub Bidang Teknik Penyuluhan Unit Kerja : Kepala Bidang Pengembangan Penyuluhan Rumusan Tugas : Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan dibidang teknik penyuluhan. Rincian Tugas :
a.penyiapan bahan-bahan kebijakan di bidang teknik penyuluhan; dan
b.inventarisir bahan-bahan kebijakan di bidang teknik penyuluhan. Wewenang :
a.melakukan penyiapan bahan-bahan di bidang teknik penyuluhan; dan
b.menginventarisir dan identifikasi bahan-bahan di bidang teknik penyuluhan. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyiapan bahan-bahan di bidang teknik penyuluhan; dan
b.bertanggung jawab atas hasil inventarisir dan identifikasi bahan-bahan di bidang teknik penyuluhan. Nama Jabatan : Kepala Sub Bidang Profesi Penyuluh Unit Kerja : Kepala Bidang Pengembangan Penyuluhan Rincian Tugas :
a.penyiapan bahan-bahan kebijakan di bidang profesi penyuluhan; dan www.peraturan.go.id 2016, No.1918
b.meninventarisir bahan-bahan kebijakan di bidang profesi penyuluhan. Wewenang :
a.melakukan penyiapan bahan-bahan di bidang profesi penyuluhan; dan
b.menginventarisir dan identifikasi bahan-bahan di bidang profesi penyuluhan. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyiapan bahan-bahan di bidang profesi penyuluhan; dan
b.bertanggung jawab atas hasil inventarisir dan identifikasi bahan-bahan di bidang profesi penyuluhan. Nama Jabatan : Kepala Bidang Sosialisasi Unit Kerja : Asdep Penuyuluhan Rumusan Tugas : Menyiapkan bahan perumusan kebijakan, Koordinasi dan Sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, Pemantauan, Analisis, Evaluasi dan pelaporan. Rincian Tugas :
a.menyiapan bahan sosiaslisasi;
b.menyiapkan bahan sosialisasi penyuluhan perkoperasian; dan
c.menyiapkan bahan koordinasi dan sikronisasi kebijakan serta sosialisasi penyuluhan perkoperasian. Wewenang :
a.melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan instansi terkait dalam rangka sosialisasi penyusunan kebijakan di bidang penyuluhan;
b.melakukan pengkajian dan penelahaan di bidang sosialisasi penyuluhan koperasi;
c.melakukan perumusan kebijakan dan modul di bidang sosialisasi penyuluhan koperasian; dan
d.melakukan bimbingan dan evaluasi serta pemantauan di bidang sosialisasi penyuluhan. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab kepada pelaksanaan sosialisasi penyusunan, perumusan, pengkajian kebijakan di bidang pengembangan penyuluhan;
b.bertanggung jawab kepada pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi dengan instansi terkait dan unit-unit eselon 1 (satu) lainnya; dan
c.bertanggung jawab kepada pelaksanaan penyusunan laporan di bidang sosialisasi pengembangan penyuluhan. www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Nama Jabatan : Kepala Sub Bidang Penyiapan Bahan Sosialisasi Unit Kerja : Kepala Bidang Sosialisasi Rumusan Tugas : Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan dibidang sosialisasi penyuluhan. Rincian Tugas :
a.penyiapan bahan-bahan kebijakan di bidang sosialisasi penyuluhan; dan
b.meninventarisir bahan-bahan kebijakan di bidang sosialisasi penyuluhan. Wewenang :
a.melakukan penyiapan bahan-bahan di bidang sosialisasi penyuluhan; dan
b.menginventarisir dan identifikasi bahan-bahan di bidang sosialisasi penyuluhan. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyiapan bahan-bahan di bidang sosialisasi penyuluhan; dan
b.bertanggung jawab atas hasil inventarisir dan identifikasi bahan-bahan di bidang sosialisasi penyuluhan. Nama Jabatan : Kepala Sub Bidang Pelaksanaan Sosialisasi Unit Kerja : Kepala Bidang Sosialisasi Rincian Tugas :
a.penyiapan bahan-bahan kebijakan di bidang pelaksanaan sosialisasi penyuluhan; dan
b.meninventarisir bahan-bahan kebijakan di bidang pelaksanaan sosialisasi penyuluhan. Wewenang :
a.melakukan penyiapan bahan-bahan di bidang pelaksanaan sosialisasi penyuluhan; dan
b.menginventarisir dan identifikasi bahan-bahan di bidang pelaksanaan sosialisasi penyuluhan. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyiapan bahan-bahan di bidang pelaksanaan sosialisasi penyuluhan; dan
b.bertanggung jawab atas hasil inventarisir dan identifikasi bahan-bahan di bidang pelaksanaan sosialisasi penyuluhan. www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Nama Jabatan : Kepala Bidang Kaderisasi Unit Kerja : Asdep Penyuluhan Rumusan Tugas : Menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan melaksanakan kaderisasi koperasi. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan identifikasi pemetaan dan sertifikasi kader koperasi; dan
b.menyiapkan bahan koordinasi dan pembinaan kepada kader koperasi. Wewenang :
a.melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan instnasi terkait dalam rangka penyusunan kebijakan di bidang kaderisasi koperasi;
b.melakukan pengkajian dan penelahaan di bidang pengembangan kaderisasi koperasi;
c.melakukan perumusan kebijakan dan modul di bidang kaderisasi koperasian; dan
d.melakukan bimbingan dan evaluasi serta pemantauan di bidang pengembangan kaderisasi koperasi. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab kepada pelaksanaan penyusunan, perumusan, pengkajian kebijakan di bidang pengembangan kaderisasi penyuluhan koperasi;
b.bertanggung jawab kepada pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi dengan instansi terkait dan unit-unit eselon 1 (satu) lainnya; dan
c.bertanggung jawab kepada pelaksanaan penyusunan laporan di bidang pengembangan penyuluhan kaderisasi koperasi. Nama Jabatan : Kepala Sub Bidang Potensi Kader Unit Kerja : Kepala Bidang Kaderisasi Rumusan Tugas : Melaksanakan penyiapan dan inventarisasi bahan-bahan pendukung perumusan kebijakan pedoman penguatan kelembagaan. Rincian Tugas :
a.melakukan penyiapan bahan identifikasi, pemetaan dan sertifikasi potensi kader koperasi; dan www.peraturan.go.id 2016, No.1918
b.menyiapkan bahan koordinasi dan pembinaan kepada potensi kader koperasi. Wewenang :
a.melakukan penyiapan bahan-bahan di bidang penyuluhan potensi kader koperasi; dan
b.menginventarisir dan identifikasi bahan-bahan di bidang penyuluhan potensi kader koperasi. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyiapan bahan-bahan di bidang penyuluhan potensi kader koperasi; dan
b.bertanggung jawab atas hasil inventarisir dan identifikasi bahan-bahan di bidang penyuluhan potensi kader koperasi. Nama Jabatan : Kepala Sub Bidang Pembinaan Kader Unit Kerja : Kepala Bidang Kaderisasi Rumusan Tugas : Melaksanakan penyiapan dan inventarisasi bahan-bahan pendukung perumusan kebijakan pedoman penguatan kelembagaan. Rincian Tugas :
a.melakukan penyiapan bahan - bahan koordinasi dan pembinaan kepada kader - kader koperasi; dan
b.bertanggung jawab atas hasil inventarisir dan identifikasi di bidang penyuluhan pembinaan kepada kader – kader koperasi. Wewenang :
a.melakukan penyiapan bahan-bahan di bidang pembinaan penyuluhan kader; dan
b.menginventarisir dan identifikasi bahan-bahan di bidang penyuluhan pembinaan kader koperasi. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyiapan bahan-bahan di bidang penyuluhan pembinaan kader koperasi; dan
b.bertanggung jawab atas hasil inventarisir dan identifikasi bahan-bahan di bidang penyuluhanpembinaan kader koperasi. Nama Jabatan : Asisten Deputi Organisasi dan Badan Hukum Unit Kerja : Deputi Bidang Kelembagaan www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Rumusan Tugas : Melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar koperasi, dan pembubaran koperasi. Rincian Tugas :
a.merumusan kebijakan di bidang pendirian koperasi serta izin usaha simpan pinjam dan pembukaan kantor cabang koperasi;
b.mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan di bidang pendirian koperasi serta izin usaha simpan pinjam dan pembukaan kantor cabang koperasi;
c.melaksanakan pemantauan dan analisis di bidang pendirian koperasi serta izin usaha simpan pinjam dan pembukaan kantor cabang koperasi;
d.melakukan evaluasi dan pelaporan di bidang pendirian koperasi serta izin usaha simpan pinjam dan pembukaan kantor cabang koperasi;
e.merumusan kebijakan di bidang perubahan anggaran dasar koperasi;
f.mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan di bidang perubahan anggaran dasar koperasi;
g.melaksanakan pemantauan dan analisis di bidang perubahan anggaran dasar koperasi;
h.melakukan evaluasi dan pelaporan di bidang perubahan anggaran dasar koperasi;
i.merumusan kebijakan di bidang pengesahan pembubaran koperasi;
j.mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan di bidang pengesahan pembubaran koperasi;
k.melaksanakan pemantauan dan analisis di bidang pengesahan pembubaran koperasi;
l.melakukan evaluasi dan pelaporan di bidang pengesahan pembubaran koperasi;
m.memantau dan melaksanakan pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
n.memimpin dan memberikan petunjuk dalam rangka pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Asisten Deputi Organisasi dan Badan Hukum Koperasi;
o.memimpin dan mengadakan rapat dan atau pertemuan lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas;
p.melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan petunjuk pimpinan; dan
q.dalam melaksanakan tugas Asisten Deputi Organisasi dan Badan Hukum Koperasi melaporkan dan bertanggungjawab kepada Deputi Bidang Kelembagaan. Wewenang :
a.mengoordinasikan perumusan kebijakan di bidang pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi dan pembubaran koperasi;
b.menandatangani surat-surat dinas yang diatur dalam surat keputusan pelimpahan wewenang di bidang pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi dan pembubaran koperasi;
c.memimpin, mengatur dan membagi tugas/pekerjaan kepada bawahan;
d.mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
e.memberikan saran masukan kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas keputusan perumusan kebijakan yang dibuat atau tindakan yang dilakukannya dalam penyelesaian tugas;
b.bertanggung jawab terhadap kinerja bawahan dan unit kerja yang dipimpinnya;
c.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam rangka pelaksanaan tugasnya; dan
d.bertanggung jawab terhadap kebenaran dan ketetapan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Bidang Pendirian Koperasi Unit Kerja : Asisten Deputi Organisasi dan Badan Hukum Koperasi Rumusan Tugas : melaksanakan penyiapan pengesahan akta pendirian koperasi serta Izin Usaha Simpan Pinjam dan Pembukaan Kantor Cabang Koperasi. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan pendaftaran dan pengesahan pendirian koperasi;
b.menyiapkan bahan pengumuman pendirian koperasi;
c.menyiapkan bahan pendaftaran dan pengesahan izin pembukaan kantor cabang;
d.menyiapkan bahan pendaftaran dan pengesahan izin usaha simpan pinjam koperasi;
e.menyusun dan merumuskan rencana dan program kebijakan di bidang pendirian koperasi, izin usaha simpan pinjam dan pembukaan kantor cabang koperasi;
f.melakukan inventarisasi dan identifikasi peraturan dan atau ketentuan di bidang pendirian koperasi, izin usaha simpan pinjam dan pembukaan kantor cabang koperasi;
g.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas;
h.memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang partisipasi modal dan usaha meliputi bidang pendirian koperasi, izin usaha simpan pinjam dan pembukaan kantor cabang koperasi;
i.menyusun konsep perumusan dan penyempurnaan kebijakan di bidang pendirian koperasi, izin usaha simpan pinjam dan pembukaan kantor cabang koperasi;
j.menyusun konsep dan atau mengikuti lokakarya, seminar dan rapat dalam rangka pelaksanaan tugas;
k.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
l.dalam melaksanakan tugas di bidang pendirian koperasi, Izin Usaha Simpan Pinjam dan Pembukaan Kantor Cabang Koperasi melaporkan dan bertanggung jawab kepada Asdep Organisasi dan Badan Hukum Koperasi. Wewenang : www.peraturan.go.id 2016, No.1918
a.mengoordinasikan pengumpulan bahan perumusan kebijakan di bidang pendirian koperasi, izin usaha simpan pinjam dan pembukaan kantor cabang koperasi;
b.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberikan saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
d.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
e.memimpin, mengatur dan membagi tugas kepada bawahan. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
b.bertanggungjawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Pendaftaran Pendirian Koperasi Unit Kerja : Bidang Pendirian Koperasi Rumusan Tugas : Melakukan penyiapan bahan pendaftaran pendirian koperasi dan pembukaan kantor cabang. Rincian Tugas :
a.memberikan informasi terkait pendaftaran pendirian koperasi;
b.menerima dokumen-dokumen pendaftaran pendirian koperasi;
c.menerima dokumen-dokumen pembukaan kantor cabang koperasi;
d.memverifikasi dokumen-dokumen pendaftaran pendirian koperasi;
e.memverifikasi dokumen-dokumen pembukaan kantor cabang koperasi;
f.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja, baik didalam maupun diluar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
g.menyiapkan bahan rapat/pertemuan dibidang pendirian koperasi dan mengikuti lokakarya rapat, baik didalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pelaksanaan tugas;
h.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pemimpin; dan
i.dalam melaksanakan tugasnya Subbidang Pendirian koperasi melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pendirian Koperasi. Wewenang :
a.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
b.memberikan saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
c.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Pengesahan Koperasi Unit Kerja : Bidang Pendirian Koperasi Rumusan Tugas : Melakukan penyiapan bahan pengesahan dan pengumuman akta pendirian koperasi serta izin usaha simpan pinjam koperasi. Rincian Tugas :
a.menyiapkan dokumen-dokumen pendirian koperasi yang telah diverifikasi;
b.membuat surat keputusan tentang pengesahan pendirian koperasi;
c.melakukan pengumuman pengesahan pendirian koperasi pada berita negara;
d.menerima dokumen-dokumen pedaftaran izin usaha simpan pinjam koperasi;
e.memverifikasi dokumen-dokumen pedaftaran izin usaha simpan pinjam koperasi;
f.membuat surat izin usaha simpa pinjam koperasi;
g.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja, baik didalam maupun diluar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
h.menyiapkan bahan rapat/pertemuan dibidang pendirian koperasi dan mengikuti lokakarya, rapat baik didalam maupun diluar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pelaksanaan tugas;
i.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
j.dalam melaksakan tugasnya subbidang pengesahan koperasi melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pendirian Koperasi. Wewenang :
a.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
b.memberikan saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
c.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
b.bertanggungjawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Nama Jabatan : Kepala Bidang Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Unit Kerja : Asisten Deputi Organisasi dan Badan Hukum Koperasi Rumusan Tugas : Menyiapkan persetujuan akta perubahan anggaran dasar koperasi. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan pendaftaran dan pengesahan serta pelaporan perubahan anggaran dasar koperasi;
b.menyiapkan bahan pengumuman perubahan anggaran dasar koperasi pada Berita Negara;
c.menyusun dan merumuskan rencana dan program kebijakan di bidang perubahan anggaran dasar koperasi;
d.melakukan inventarisasi dan identifikasi peraturan dan atau ketentuan di bidang perubahan anggaran dasar koperasi;
e.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas;
f.memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang perubahan anggaran dasar koperasi;
g.menyusun konsep perumusan dan penyempurnaan kebijakan di bidang perubahan anggaran dasar koperasi;
h.menyusun konsep dan atau mengikuti lokakarya, seminar dan rapat dalam rangka pelaksanaan tugas;
i.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
j.dalam melaksanakan tugas Kepala Bidang Perubahan Anggaran Dasar Koperasi melaporkan dan bertanggung jawab kepada Asisten Deputi Organisasi dan Badan Hukum Koperasi. Wewenang :
a.mengoordinasikan pengumpulan bahan perumusan kebijakan di bidang perubahan anggaran dasar;
b.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberikan saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
d.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
e.memimpin, mengatur dan membagi tugas kepada bawahan. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya; www.peraturan.go.id 2016, No.1918
b.bertanggungjawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Pendaftaran Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Unit Kerja : Bidang Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Rumusan Tugas : Melakukan penyiapan bahan pendaftaran perubahan anggaran dasar koperasi. Rincian Tugas :
a.memberikan informasi terkait pendaftaran perubahan anggaran dasar koperasi;
b.menerima dokumen-dokumen pendaftaran perubahan anggaran dasar koperasi;
c.memverifikasi dokumen-dokumen pendaftaran perubahan anggaran dasar koperasi;
d.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja, baik didalam maupun diluar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
e.menyiapkan bahan rapat/pertemuan dibidang perubahan anggaran dasar koperasi dan mengikuti lokakarya rapat, baik didalam maupun diluar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pelaksanaan tugas;
f.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pemimpin; dan
g.dalam melaksanakan tugasnya Kepala Subbidang Pendaftaran Perubahan Anggaran Dasar Koperasi melaporkan dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Wewenang :
a.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
b.memberikan saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
c.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
b.bertanggungjawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Nama Jabatan : Kepala Subbidang Persetujuan dan Pencatatan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Unit Kerja : Bidang Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Rumusan Tugas : Melakukan penyiapan bahan persetujuan dan pengumuman akta perubahan anggaran dasar koperasi. Rincian Tugas :
a.menyiapkan dokumen-dokumen perubahan anggaran dasar koperasi yang telah diverifikasi;
b.membuat surat keputusan/laporan tentang pengesahan/pelaporan perubahan anggaran dasar koperasi;
c.melakukan pengumuman pengesahan perubahan anggaran dasar koperasi pada berita negara;
d.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja, baik didalam maupun diluar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
e.menyiapkan bahan rapat/pertemuan dibidang pendirian koperasi dan mengikuti lokakarya, rapat baik didalam maupun diluar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pelaksanaan tugas;
f.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
g.dalam melaksakan tugasnya Kepala Subbidang Pengesahan Koperasi melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pendirian Koperasi. Wewenang :
a.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
b.memberikan saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
c.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
b.bertanggungjawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Bidang Pembubaran Koperasi Unit Kerja : Asisten Deputi Organisasi dan Badan Hukum Koperasi Rumusan Tugas : Penyiapan pengesahan pembubaran koperasi. Rincian Tugas : www.peraturan.go.id 2016, No.1918
a.menyusun dan merumuskan rencana program pembubaran koperasi;
b.melakukan inventarisasi dan identifikasi koperasi tidak aktif;
c.menyiapkan koperasi tidak aktif yang akan dibubarkan;
d.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja, baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas;
e.memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembubaran koperasi;
f.menyusun konsep perumusan dan penyempurnaan kebijakan di bidang promosi anggota;
g.menyusun konsep dan atau mengikuti lokakarya, seminar dan rapat dalam rangka pelaksanaan tugas;
h.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
i.dalam melaksanakan tugas Kepala Bidang Pembubaran Koperasi melaporkan dan bertanggung jawab kepada Asisten Deputi Organisasi dan Badan Hukum Koperasi. Wewenang :
a.mengoordinasikan pengumpulan bahan perumusan kebijakan di bidang pembubaran koperasi;
b.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberikan saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
d.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
e.memimpin, mengatur dan membagi tugas kepada bawahan. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
b.bertanggungjawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Pembubaran Unit Kerja : Bidang Pembubaran Koperasi Rumusan Tugas : Melakukan penyiapan bahan pembubaran koperasi. Rician Tugas :
a.menyusun dan merumuskan rencana program pembubaran koperasi;
b.melakukan inventarisasi dan identifikasi koperasi tidak aktif;
c.menyiapkan koperasi tidak aktif yang akan dibubarkan;
d.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja, baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
e.memantau pelaksanaan kegiatan dibidang pembubaran koperasi;
f.menyiapkan bahan rapat/pertemuan dibidang pengembangan promosi ekonomi anggota dan mengikuti lokakarya rapat, baik didalam maupun www.peraturan.go.id 2016, No.1918 diluar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pelaksanaan tugas;
g.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pemimpin; dan
h.dalam melaksanakan tugasnya Kepala Subbidang Pembubaran melaporkan dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pembubaran Koperasi. Wewenang :
a.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
b.memberikan saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
c.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
b.bertanggungjawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Penyelesaian Unit Kerja : Bidang Pembubaran Koperasi Rumusan Tugas : Melakukan pelaksanaan pencatatan dan pengumuman pembubaran koperasi serta pemberian fasilitasi penyelesaian pembubaran koperasi. Rincian Tugas :
a.menyiapkan dokumen-dokumen pembubaran koperasi;
b.membuat surat keputusan tentang pembubaran koperasi;
c.melakukan pengumuman pembubaran koperasi pada Berita Negara;
d.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja, baik didalam maupun diluar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
e.menyiapkan bahan rapat/pertemuan dibidang pendirian koperasi dan mengikuti lokakarya, rapat baik didalam maupun diluar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pelaksanaan tugas;
f.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
g.dalam melaksakan tugasnya Kepala Subbidang Penyelesaian melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pembubaran Koperasi. Wewenang :
a.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
b.memberikan saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
c.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
b.bertanggungjawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Asisten Deputi Peraturan Perundang-Undangan Unit Kerja : Deputi Bidang Kelembagaan Rumusan Tugas : Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan pelaksanaan fungsi pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, pemantauan, analisisi, evaluasi dan pelaporan di bidang peraturan perundang-undangan. Rincian Tugas :
a.merumuskan rencana dan program pengembangan serta perumusan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan tentang koperasi dan usaha kecil dan menengah;
b.mengoordinasikan perumusan kebijkan di bidang peraturan Perundang- Undangan tentang koperasi dan usaha kecil dan menengah dengan unit kerja baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
c.melaksanakan fungsi pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di bidang peraturan perundang-undangan koperasi dan usaha kecil dan menengah;
d.melaksanakan sistem pengawasan penyelenggaraan peraturan daerah di bidang perkoperasian dan usaha kecil dan menengah;
e.merumuskan ketentuan/peraturan perjanjian di bidang perkoperasian dan usaha kecil dan menengah;
f.memantau, menganalisa dan mengevaluasi pelaksanaan rencana dan program pengembangan kebijakan di bidang Peraturan Perundang- undangan meliputi bidang penyusunan dan evaluasi peraturan perundang-undangan koperasi serta penyusunan dan evaluasi peraturan perundang-undangan usaha kecil dan menengah;
g.menyelenggarakan dokumentasi dan informasi hukum;
h.memantau dan melaksanakan pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
i.memimpin dan memberikan petunjuk dalam rangka pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Asisten Deputi Urusan Peraturan Perundang- undangan;
j.memimpin dan mengadakan rapat dan atau pertemuan lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas;
k.melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan petunjuk pimpinan; dan
l.dalam melaksanakan tugas Asisten Deputi Peraturan Perundang- Undangan melaporkan dan bertanggungjawab kepada Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi an Usaha Kecil dan Menengah. Wewenang : www.peraturan.go.id 2016, No.1918
a.mengoordinasikan perumusan kebijakan di bidang peraturan perundang- undangan;
b.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.menandatangani surat-surat dinas yang diatur dalam surat keputusan pelimpahan wewenang di bidang peraturan perundang-undangan;
d.memimpin, mengatur dan membagi tugas/pekerjaan kepada bawahan;
e.mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
f.memberikan saran masukan kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas keputusan perumusan kebijakan yang dibuat atau tindakan yang dilakukannnya dalam penyelesaian tugas;
b.bertanggung jawab terhadap kinerja bawahan dan unit kerja yang dipimpinnya;
c.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam rangka pelaksanaan tugasnya; dan
d.bertanggung jawab terhadap kebenaran dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Bidang Penerapan Peraturan Perundang- Undangan Unit Kerja : Asisten Deputi Peraturan Perundang-Undangan Rumusan Tugas : Menyiapkan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi di bidang peningkatan penerapan peraturan perundang-undangan serta sosialisasi penerapan peraturan perundang-undangan. Rincian Tugas :
a.menyusun dan merumuskan rencana dan program kebijakan di bidang Penerapan Peraturan Perundang-undangan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
b.menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi serta penyelenggaraan fungsi pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah dibidang evaluasi peraturan perundang-undangan koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
c.melakukan inventarisasi dan identifikasi peraturan dan atau ketentuan di bidang Penerapan Peraturan Perundang-undangan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
d.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas;
e.memantau kebijakan di bidang Penerapan Peraturan Perundang- undangan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
f.menyusun dan atau mengikuti lokakarya, seminar dan rapat dalam rangka pelaksanaan tugas;
g.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
h.dalam melaksanakan tugasnya Kepala Bidang Penerapan Peraturan Perundang-undangan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah www.peraturan.go.id 2016, No.1918 melaporkan dan bertanggungjawab kepada Asisten Deputi Peraturan Perundang-undangan. Wewenang :
a.mengoordinasikan pengumpulan bahan perumusan kebijakan dibidang Penerapan Peraturan Perundang-undangan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
b.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberi saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
d.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
e.memimpin, mengatur dan membagi tugas kepada bawahan. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Penerapan Peraturan Perundang- Undangan Koperasi Unit Kerja : Bidang Penerapan Peraturan Perundang-Undangan Rumusan Tugas : Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi, penyelenggaraan fungsi pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang penerapan Peraturan Perundang-Undangan koperasi. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan dan data dalam rangka penyusunan rencana dan program di bidang penerapan peraturan Perundang-Undangan koperasi;
b.mengumpulkan dan mengolah bahan kebijakan di bidang Penerapan peraturan Perundang-Undangan koperasi;
c.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja, baik di dalam mapun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
d.memantau pelaksanaan kegiatan di bidang penerapan Peraturan Perundang-Undangan koperasi;
e.menyiapkan bahan rapat/ pertemuan di bidang penerapan Perundang- Undangan dan mengikuti lokakarya, rapat baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pelaksanaan tugas;
f.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan www.peraturan.go.id 2016, No.1918
g.dalam melaksanakan tugasnya Kepala Subbidang Penerapan Peraturan Perundang-Undangan Koperasi melaporkan dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Penerapan Peraturan Perundang-Undangaan. Wewenang :
a.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
b.memberi saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
c.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Penerapan Peraturan Perundang- Undangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Unit Kerja : Bidang Penerapan Peraturan Perundang-Undangan Rumusan Tugas : Melakukan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi serta sosialisasi dan kerjasama di bidang penerapan Peraturan Perundang- Undangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Rincian Tugas : penyiapan bahan dan data dalam rangka penerapan rencana dan program di bidang penerapan Peraturan Perundang-Undangan Usaha Mikro Kecil dan Menegah;
a.mengumpulkan dan mengolah bahan kebijakan dibidang evaluasi peraturan Perundang-Undangan usaha mikro kecil dan menegah;
b.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja, baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
c.memantau pelaksanaan kegiatan di bidang penerapan peraturan perundang-undanagan koperasi;
d.menyiapkan bahan rapat/pertemuan di bidang Penerapan Peraturan Perundang-Undangan dan mengikuti lokakarya, rapat baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pelaksanaan tugas; dan
e.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan. Wewenang :
a.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
b.memberi saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
c.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Tanggung jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
b.beratnggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Bidang Penelaahan Peraturan Perundang- Undangan Unit Kerja : Asisten Deputi Peraturan Perundang-Undangan Rumusan Tugas : Menyiapkan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi di bidang peningkatan penerapan peraturan perundang-undangan serta sosialisasi penerapan Peraturan Perundang-Undangan. Rincian Tugas :
a.menyusun dan merumuskan rencana dan program kebijakan di bidang Penelaahan Peraturan Perundang-Undangan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
b.menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi serta penyelenggaraan fungsi pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dibidang penelaahan Peraturan Perundang-Undangan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
c.melakukan inventarisasi dan identifikasi peraturan dan atau ketentuan di bidang Penelaahan Peraturan Perundang-Undangan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
d.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas;
e.memantau kebijakan di bidang Penerapan Peraturan Perundang- Undangan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
f.menyusun dan atau mengikuti lokakarya, seminar dan rapat dalam rangka pelaksanaan tugas;
g.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
h.dalam melaksanakan tugasnya Kepala Bidang Penelaahan Peraturan Perundang-undangan melaporkan dan bertanggung jawab kepada Asisten Deputi Peraturan Perundang-Undangan. Wewenang :
a.mengoordinasikan pengumpulan bahan perumusan kebijakan dibidang penelaahan peraturan Perundang-Undangan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
b.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberi saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
d.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
e.memimpin, mengatur dan membagi tugas kepada bawahan. www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya;
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Penelaahan Peraturan Perundang- Undangan Koperasi Unit Kerja : Bidang Penelaahan Peraturan Perundang-Undangan Rumusan Tugas : Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi, penyelenggaraan fungsi pemberdayaan Koperasi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang penerapan peraturan Perundang-Undangan koperasi. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan dan data dalam rangka penyusunan rencana dan program di bidang penelaahan peraturan Perundang-Undangan koperasi;
b.mengumpulkan dan mengolah bahan kebijkan di bidang Penelaahan peraturan Perundang-Undangan koperasi;
c.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja, di dalam mapun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
d.memantau pelaksanaan kegiatan di bidang penelaahan peraturan Perundang-Undangan koperasi;
e.menyiapkan bahan rapat/ pertemuan di bidang Penelaahan Perundang- Undangan dan mengikuti lokakarya, rapat baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pelaksanaan tugas;
f.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
g.dalam melaksanakan tugasnya Kepala Subbidang Penelaahan Peraturan Perundang-Undangan Koperasi melaporkan dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Penelaahan Peraturan Perundang-undangaan. Wewenang :
a.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
b.memberi saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
c.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Nama Jabatan : Kepala Subbidang Penelaahan Peraturan Perundang- Undangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Unit Kerja : Bidang Penelaahan Peraturan Perundang-Undangan Rumusan Tugas : Melakukan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi serta sosialisasi dan kerjasama di bidang penelaahan peraturan Perundang- Undangan usaha mikro, kecil dan menengah. Rincian Tugas :
a.penyiapan bahan dan data dalam rangka penerapan rencana dan program di bidang Penelaahan peraturan Perundang-Undangan Mikro, Kecil dan Menengah;
b.mengumpulkan dan mengolah bahan kebijakan dibidang penelaahan peraturan Perundang-Undangan mikro, kecil dan menengah;
c.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja, di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
d.memantau pelaksanaan kegiatan di bidang penelaahan peraturan Perundang-Undangan koperasi;
f.menyiapkan bahan rapat/pertemuan di bidang penelaahan peraturan Perundang-Undangan dan mengikuti lokakarya, rapat baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pelaksanaan tugas; dan
g.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan. Wewenang :
a.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
b.memberi saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
c.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Bidang Dokumentasi Peraturan Perundang- Undangan www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Unit Kerja : Asisten Deputi Peraturan Perundang-Undangan Rumusan Tugas : Melaksanakan penyiapan rumusan, koordinasi, penyelenggaraan fungsi pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, pemantauan, analisisi, evaluasi dan laporan kebijakan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di bidang dokumentasi peraturan Perundang-Undangan. Rincian Tugas :
a.menyusun dan merumuskan rencana dan program kebijakan di bidang dokumentasi peraturan Perundang-Undangan koperasi dan usaha kecil dan menengah;
b.menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi serta penyelenggaraan fungsi pemberdayaan koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah dibidang dokumentasi peraturan Perundang-Undangan koperasi dan usaha kecil dan menengah;
c.melakukan inventarisasi dan identifikasi peraturan dan atau ketentuan di bidang dokumentasi peraturan Perundang-Undangan koperasi dan usaha kecil dan menengah;
d.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas;
i.memantau kebijakan di bidang dokumentasi peraturan Perundang- Undangan koperasi dan usaha kecil dan menengah;
j.menyusun dan atau mengikuti lokakarya, seminar dan rapat dalam rangka pelaksanaan tugas;
k.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
l.dalam melaksanakan tugasnya Kepala Bidang Dokumentasi Peraturan Perundang-Undangan melaporkan dan bertanggungjawab kepada Asisten Deputi Urusan Peraturan Perundang-Undangan. Wewenang :
a.mengoordinasikan pengumpulan bahan perumusan kebijakan dibidang dokumentasi peraturan Perundang-Undangan;
b.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberi saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
d.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
e.memimpin, mengatur dan membagi tugas kepada bawahan. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Nama Jabatan : Kepala Subbidang Dokumentasi Peraturan Perundang- Undangan Koperasi Unit Kerja : Bidang Dokumentasi Peraturan Perundang-Undangan Rumusan Tugas : Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi, penyelenggaraan fungsi pemberdayaan Koperasi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang penerapan peraturan Perundang-Undangan koperasi. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan dan data dalam rangka penyusunan rencana dan program di bidang dokumentasi peraturan Perundang-Undangan koperasi;
b.mengumpulkan dan mengolah bahan kebijkan di bidang dokumentasi peraturan Perundang-Undangan koperasi;
c.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja, baik di dalam mapun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
d.memantau pelaksanaan kegiatan di bidang dokumentasi peraturan Perundang-Undangan koperasi;
e.menyiapkan bahan rapat/ pertemuan di bidang dokumentasi Perundang- Undangan dan mengikuti lokakarya, rapat baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pelaksanaan tugas;
f.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
g.dalam melaksanakan tugasnya Kepala Subbidang Dokumentasi Peraturan Perundang-Undangan Koperasi melaporkan dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Dokumentasi Peraturan Perundang-Undangaan; Wewenang :
a.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
b.memberi saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
c.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya;
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Dokumentasi Peraturan Perundang- Undangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Unit Kerja : Bidang Dokumentasi Peraturan Perundang-Undangan Rumusan Tugas : Melakukan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi serta sosialisasi dan kerjasama di bidang peningkatan peraturan Perundang- Undangan usaha mikro, kecil, dan menengah. Rincian Tugas :
a.penyiapan bahan dan data dalam rangka penerapan rencana dan program di bidang dokumentasi peraturan Perundang-Undangan usaha mikro, kecil dan menengah;
b.mengumpulkan dan mengolah bahan kebijakan dibidang dokumentasi peraturan Perundang-Undangan usaha mikro, kecil dan menengah;
c.melakukan konsultasi dengan unit kerja baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
d.memantau pelaksanaan kegiatan di bidang dokumentasi peraturan Perundang-Undangan koperasi;
e.menyiapkan bahan rapat/pertemuan di bidang dokumentasi peraturan Perundang-Undangan dan mengikuti lokakarya, rapat baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pelaksanaan tugas; dan
f.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan. Wewenang :
a.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
b.memberi saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
c.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Asisten Deputi Tatalaksana Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Unit Kerja : Deputi Bidang Kelembagaan Rumusan Tugas : Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan fungsi pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, pemantauan analisis evaluasi dan pelaporan di bidang tata kelola koperasi, akuntabilitas koperasi dan tata kelola usaha mikro, kecil dan menengah. www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Rincian Tugas :
a.merumuskan rencana dan program pengembangan serta perumusan kebijakan di bidang tata kelola koperasi, akuntabilitas koperasi dan tatakelola usaha mikro, kecil dan menengah;
b.mengoordinasikan perumusan kebijakan di bidang tatakelola koperasi, akuntabilitas koperasi dan tata kelola usaha mikro, kecil dan menengah dengan unit kerja baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
c.melaksanakan fungsi pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah di bidang tata kelola koperasi, akuntabilitas koperasi dan tatakelola usaha mikro, kecil dan menengah;
d.merumuskan pedoman tata kelola koperasi, akuntabilitas koperasi dan tatakelola usaha mikro, kecil dan menengah;
e.memantau, menganalisa dan mengevaluasi pelaksanaan rencana dan program pengembangan kebijakan di bidang tata kelola koperasi, akuntabilitas koperasi dan tata kelola usaha mikro, kecil dan menengah;
f.memantau dan melaksanakan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
g.memimpin dan memberikan petunjuk dalam rangka pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Asisten Deputi Tatalaksana Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
h.memimpin dan mengadakan rapat dan atau pertemuan lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas;
i.melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan petunjuk pimpinan; dan
j.dalam melaksanakan tugas Asisten Deputi Tatalaksana, melaporkan dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Kelembagaan. Wewenang:
a.mengoordinasikan rumusan kebijakan di bidang tatakelola koperasi, akuntabilitas koperasi dan tata kelola usaha mikro, kecil dan menengah;
b.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.menandatangani surat-surat dinas yang diatur dalam surat keputusan pelimpahan wewenang di bidang tata kelola koperasi, akuntabilitas koperasi dan tatakelola usaha mikro, kecil dan menengah;
d.memimpin, mengatur dan membagi tugas/pekerjaan kepada bawahan;
e.mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
f.memberikan saran dan masukan kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab:
a.bertanggung jawab atas keputuasan perumusan kebijakan yang dibuat atau tindakan yang dilakukannya dalam penyelesaian tugasnya;
b.bertanggung jawab terhadap kinerja bawahan dan unit kerja yang dipimpinnya;
c.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam rangka pelaksanaan tugasnya; dan
d.bertanggung jawab terhadap kebenaran dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Nama Jabatan : Kepala Bidang Tata Kelola Koperasi Unit Kerja : Asisten Deputi Tatalaksana Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Rumusan Tugas : Melaksanakan penyiapan rumusan dan koordinasi, penyelenggaraan fungsi pemantauan, analisa, evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan tatalaksana pengelolaan koperasi. Rincian Tugas :
a.menyusun dan merumuskan rencana dan program kebijakan dibidang tata kelola koperasi;
b.menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi, serta penyelenggaraan fungsi pemberdayaan di bidang tatalaksana koperasi sekunder;
c.melakukan inventarisasi dan identifikasi peraturan dan atau ketentuan di bidang tatalaksana koperasi;
d.melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja dalam pembinaan koperasi dan usaha kecil dan menengah;
e.melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perkembangan kinerja koperasi dan usaha kecil dan menengah;
f.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja, baik didalam maupun diluar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas;
g.menyusun konsep perumusan dan penyempurnaan kebijakan dibidang tata kelola koperasi;
h.menyusun konsep dan atau mengikuti lokakarya, seminar dan rapat dalam rangka pelaksanaan tugas;
i.memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan dibidang tata kelola koperasi meliputi bidang tatalaksana koperasi primer dan tatalaksana koperasi sekunder;
j.melaksanankan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
k.dalam melaksanakan tugasnya Kepala Bidang Tata Kelola Koperasi melaporkan dan bertanggung jawab kepada Asisten Deputi Tata Laksana Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Wewenang:
a.mengoordinasikan rumusan kebijakan di bidang tatakelola koperasi.
b.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan.
c.memberikan saran dan masukan kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
d.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran tugas; dan
e.memimpin, mengatur dan membagi tugas/pekerjaan kepada bawahan. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integritas dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Nama Jabatan : Kepala Subidang Pengembangan Tata Kelola Koperasi Unit Kerja : Bidang Tata Kelola Koperasi Rumusan Tugas : Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi di bidang tata kelola koperasi. Rincian Tugas:
a.menyiapkan bahan dan data dalam rangka penyusunan rencana dan program dibidang tata kelola koperasi;
b.mengumpulkan dan mengolah bahan kebijakan dibidang tata kelola koperasi;
c.melakukan konsultasi dengan unit kerja baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
d.memantau pelaksanaan kegiatan dibidang tata kelola koperasi;
e.menyiapkan bahan rapat/pertemuan dibidang tata kelola koperasi dan mengikuti lokakarya, rapat baik di dalam maupun diluar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pelaksanaan tugas;
f.melaksanakan tugas sesuai petunjuk pimpinan; dan
g.dalam melaksanakan tugasnya Kepala Subbidang Pengembangan Tata Kelola Koperasi melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Tata Kelola Koperasi. Wewenang :
a.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
b.memberi saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
c.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Tata Kelola Koperasi Unit Kerja : Bidang Tata Kelola Koperasi Rumusan Tugas : www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Melakukan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan dibidang tata kelola koperasi. Rincian Tugas:
a.melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja dalam pembinaan koperasi dan usaha kecil dan menengah;
b.melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perkembangan kinerja koperasi dan usaha kecil dan menengah;
c.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja baik didalam maupun diluar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas;
d.memantau pelaksanaan kegiatan dibidang tata kelola koperasi;
e.menyiapkan bahan rapat/pertemuan dibidang tatalaksana koperasi dan mengikuti lokakarya, rapat baik di dalam maupun diluar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pelaksanaan tugas;
f.melaksanakan tugas sesuai petunjuk pimpinan; dan
g.dalam melaksanakan tugasnya Kepala Subbidang Pengembangan Tata Kelola Koperasi melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Tata Kelola Koperasi. Wewenang :
a.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
b.memberi saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
c.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Bidang Tata Kelola Usaha Mikro Kecil dan Menengah Unit Kerja : Asisten Deputi Tatalaksana Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Rumusan Tugas : Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan koordinasi dan sinkronisasi serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan tata laksana pengelolaan usaha mikro kecil dan menengah. Rincian Tugas :
a.menyusun dan merumuskan rencana dan program kebijakan di bidang tata kelola usaha mikro kecil dan menengah; www.peraturan.go.id 2016, No.1918
b.menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi, serta menyelenggarakan fungsi pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah di bidang tata kelola usaha mikro kecil dan menengah;
c.melakukan inventarisasi dan identifikasi peraturan dan atau ketentuan di bidang tata kelola usaha mikro kecil dan menengah;
d.melakukan konsolidasi dan kerjasama dengan unit kerja, baik di dalam maupun di luar Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas;
e.memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola usaha mikro kecil dan menengah meliputi bidang pengembangan tata kelola usaha mikro kecil dan menengah dan bidang pemantauan dan evaluasi tata kelola usaha mikro kecil dan menengah;
f.menyusun konsep perumusan dan penyempurnaan di bidang tata kelola usaha mikro kecil dan menengah;
g.menyusun konsep dan atau mengikuti lokararya, seminar dan dalam rangka melaksanakan tugas;
h.melaksanakan tugas lain sesuai dengan petunjuk pimpinan; dan
i.dalam rangka melaksanakan tugasnya Kepala Bidang Tata Kelola Usaha Mikro Kecil dan Menengah melaporkan dan bertanggungjawab kepada Asisten Deputi Tata Laksana Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Wewenang :
a.mengoordinasi pengumpulan bahan perumusan kebijakan di bidang tata kelola usaha kecil dan menengah;
b.memberi penilaian, memotifasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberi saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
d.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
e.memimpin, mengatur dan membagi tugas kepada bawahan Tanggungjawab :
a.bertanggungjawab atas penyelesaian pelaksanaan tugas;
b.bertanggungjawab atas pelaksanaan koordinasi, intergrasi dan sinkronisasi dalam pelasaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggungjawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Sub Bidang Pengembangan Tata Kelola Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Unit Kerja : Kepala Bidang Tata Kelola Usaha Mikro Kecil dan Menengah Rumusan Tugas : Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi di bidang pengembangan tata kelola usaha mikro kecil dan menengah. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan dan data dalam rangka penyusunan rencana dan program di bidang pengembangan tata kelola usaha mikro kecil dan menengah; www.peraturan.go.id 2016, No.1918
b.mengumpulkan dan mengolah bahan kebijakan di bidang pengembangan tata kelola usaha mikro kecil dan menengah;
c.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja,, baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas;
d.memantau pelaksanaan kegiatan di di bidang pengembangan tata kelola usaha mikro kecil dan menengah;
e.menyiapkan bahan rapat/pertemuan di bidang pengembangan tata kelola usaha mikro kecil dan menengah;
f.mengikuti lokararya, rapat baik di dalam maupun di luar Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas;
g.melaksanakan tugas lain sesuai dengan petunjuk pimpinan; dan
h.dalam rangka melaksanakan tugasnya Kepala Sub Bidang Pengembangan Tata Kelola Usaha Mikro Kecil dan Menengah melaporkan dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Tatakelola Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Wewenang :
a.memberi penilaian, memotifasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
b.memberi saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
c.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
d.memimpin, mengatur dan membagi tugas kepada bawahan. Tanggungjawab :
a.bertanggungjawab atas penyelesaian pelaksanaan tugas ;
b.bertanggungjawab atas pelaksanaan koordinasi, intergrasi dan sinkronisasi dalam pelasaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggungjawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Sub Bidang Pemantauan dan Evaluasi Tata Kelola Usaha Kecil dan Menengah Unit Kerja : Kepala Bidang Tata Kelola Usaha Mikro Kecil dan Menengah Rumusan Tugas : Melakukan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pemantauan dan evaluasi tatakelola usaha mikro kecil dan menengah. www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan dan data dalam rangka penyusunan rencana dan program di bidang pemantauan dan evaluasi tata kelola usaha mikro kecil dan menengah;
b.mengumpulkan dan mengolah bahan di bidang pemantauan dan evaluasi tata kelola usaha mikro kecil dan menengah;
c.melakukan konsultasi dengan unit unit kerja, baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas;
d.memantau pelaksanaa kegiatan di di bidang pemantauan dan evaluasi tata kelola usaha mikro kecil dan menengah;
e.menyiapkan bahan rapat/pertemuan di bidang pemantauan dan evaluasi tata kelola usaha mikro kecil dan menengah;
f.mengikuti lokararya, rapat baik di dalam maupun di luar Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas;
g.melaksanakan tugas lain sesuai dengan petunjuk pimpinan; dan
h.dalam rangka melaksanakan tugasnya Kepala Sub Bidang Pemantauan dan Evaluasi Tata Kelola Usaha Mikro Kecil dan Menengah melaporkan dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Tatakelola Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Wewenang :
a.memberi penilaian, memotifasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
b.memberi saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
c.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
d.memimpin, mengatur dan membagi tugas kepada bawahan. Tanggungjawab :
a.bertanggungjawab atas penyelesaian pelaksanaan tugas
b.bertanggungjawab atas pelaksanaan koordinasi, intergrasi dan sinkronisasi dalam pelasaksanaan tugasnya
c.bertanggungjawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Bidang Akuntabilitas Koperasi Unit Kerja : Asisten Deputi Tatalaksana Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Rumusan Tugas : Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan fungsi pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, pemantauan, analisis, evaluasi dan laporan kebijakan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menegah di bidang di bidang akuntabilitas koperasi dan penilaian kinerja Koperasi. Rincian Tugas :
a.menyusun dan merumuskan rencana dan program kebijakan di bidang akuntabilitas koperasi dan penilaian kinerja koperasi;
b.menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi, serta penyelenggaraan fungsi pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah di bidang akuntabilitas koperasi dan penilaian kinerja koperasi;
c.melakukan inventarisasi dan identifikasi peraturan dan atau ketentuan di bidang akuntabilitas koperasi dan penilaian kinerja koperasi;
d.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas;
e.memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang akuntabilitas koperasi;
f.menyusun konsep perumusan dan penyempurnaan kebijakan di bidang akuntabilitas koperasi;
g.menyusun konsep dan atau mengikuti seminar maupun rapat dalam rangka pelaksanaan tugas;
h.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
i.dalam melaksanakan tugasnya Kepala Bidang Akuntabilitas Koperasi melaporkan dan bertanggung jawab kepada Asisten Deputi Tatalaksana Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Wewenang :
a.mengoordinasikan pengumpulan bahan perumusan kebijakan di bidang akuntabilitas koperasi;
b.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberi saran dan masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
d.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
e.memimpin, mengatur, dan membagi tugas kepada bawahan. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Nama Jabatan : Kepala Sub Bidang Sistem Akuntabilitas Usaha Unit Kerja : Bidang Akuntabilitas Koperasi Rumusan Tugas : Melakukan Penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi, penyelenggaran fungsi pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang akuntabilitas usaha. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan dan data dalam rangka penyusunan rencana dan program di bidang akuntabilitas koperasi;
b.mengumpulkan dan mengolah bahan kebijakan di bidang akuntabilitas koperasi;
c.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja, baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
d.memantau pelaksanaan kegiatan di bidang akuntabilitas koperasi;
e.menyiapkan bahan rapat/pertemuan di bidang akuntabilitas koperasi dan mengikuti rapat baik di dalam maupun di luar Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pelaksanaan tugas;
f.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
g.dalam melaksanakan tugasnya Kepala Sub Bidang Akuntabilitas Koperasi melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Akuntabilitas Koperasi. Wewenang :
a.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
b.memberi saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
c.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Sub Bidang Penilaian Kinerja Unit Kerja : Bidang Akuntabilitas Koperasi Rumusan Tugas : Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi, penyelenggaran fungsi pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang penilaian kinerja koperasi. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan dan data dalam rangka penyusunan rencana dan program di bidang penilaian kinerja koperasi; www.peraturan.go.id 2016, No.1918
b.mengumpulkan dan mengolah bahan kebijakan di bidang penilaian kinerja koperasi;
c.melakukan konsultasi dengan unit kerja baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
d.memantau pelaksanaan kegiatan di bidang penilaian kinerja koperasi;
e.menyiapkan bahan rapat/pertemuan di bidang penilaian kinerja koperasi dan mengikuti rapat baik di dalam maupun di luar Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam raangka pelaksanaan tugas;
f.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
g.dalam melaksanakan tugasnya Kepala Sub Bidang Penilaian Kinerja melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Akuntabilitas Koperasi. Wewenang :
a.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
b.memberi saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
c.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Asisten Deputi Keanggotaan Unit Kerja : Deputi Bidang Kelembagaan Rumusan Tugas : Melaksanakan penyiapan Perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi, pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan partisipasi anggota. Rincian Tugas:
a.merumuskan rencana dan program pengembangan serta perumusan kebijakan di bidang peningkatan partisipasi anggota;
b.mengkoordinasikan perumusan kebijakan di bidang partisipasi anggota koperasi dengan unit kerja baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
c.melaksanakan fungsi pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah di bidang partisipasi anggota ;
d.merumuskan sistem pengawasan anggota terhadap koperasi;
e.merumuskan pola peran serta masyarakat di bidang pengembangan keanggotaan koperasi;
f.memantau, menganalisa dan mengevaluasi pelaksanaan rencana dan program pengembangan kebijakan di bidang keanggotaan koperasi www.peraturan.go.id 2016, No.1918 meliputi bidang partisipasi modal dan usaha, partisipasi pengawasan anggota, dan promosi anggota;
g.memantau dan melaksanaan pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
h.memimpin dan memberikan petunjuk dalam rangka pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Asisten Deputi Keanggotaan;
i.memimpin dan mengadakan rapat dan atau pertemuan lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas;
j.melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan petunjuk pimpinan; dan
k.dalam melaksanakan tugas Asisten Deputi Keanggotaan melaporkan dan bertanggungjawab kepada Deputi Bidang Kelembagaan. Wewenang :
a.mengoordinasikan perumusan kebijakan di bidang partisipasi anggota koperasi;
b.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.menandatangani surat-surat dinas yang diatur dalam surat keputusan pelimpahan wewenang di bidang partisipasi anggota koperasi;
d.memimpin, mengatur dan membagi tugas/pekerjaan kepada bawahan;
e.mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
f.memberikan saran masukan kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas keputusan perumusan kebijakan yang dibuat atau tindakan yang dilakukannya dalam penyelesaian tugas;
b.bertanggung jawab terhadap kinerja bawahan dan unit kerja yang dipimpinnya;
c.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam rangka pelaksanaan tugasnya; dan
d.bertanggung jawab terhadap kebenaran dan ketetapan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Bidang Partisipasi Modal dan Usaha Unit Kerja : Asisten Deputi Keanggotaan Rumusan Tugas: Penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan kebijakan koperasi di bidang partisipasi modal dan usaha. Rincian Tugas :
a.menyusun dan merumuskan rencana dan program kebijakan di bidang partisipasi modal dan usaha;
b.menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi, serta penyelenggaraan fungsi pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah di bidang partisipasi modal dan usaha; www.peraturan.go.id 2016, No.1918
c.melakukan inventarisasi dan identifikasi peraturan dan atau ketentuan di bidang partisipasi modal dan usaha;
d.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas;
e.memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang partisipasi modal dan usaha meliputi bidang partisipasi modal dan partisipasi usaha;
f.menyusun konsep perumusan dan penyempurnaan kebijakan di bidang partisipasi modal dan usaha;
g.menyusun konsep dan atau mengikuti lokakarya, seminar dan rapat dalam rangka pelaksanaan tugas;
h.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
i.dalam melaksanakan tugasnya Kepala Bidang Partisipasi Modal dan Usaha melaporkan dan bertanggung jawab kepada Asisten Deputi Keanggotaan. Wewenang :
a.mengoordinasikan pengumpulan bahan perumusan kebijakan di bidang partisipasi modal dan usaha;
b.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberikan saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
d.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
e.memimpin, mengatur dan membagi tugas kepada bawahan. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
b.bertanggungjawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Partisipasi Modal Unit Kerja : Bidang Partisipasi Modal dan Usaha Rumusan Tugas : Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan dibidang partisipasi modal. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan dan data dalam rangka penyusunan rencana dan program di bidang partisipasi modal;
b.mengumpulkan dan mengolah bahan kebijakan dibidang partisipasi modal;
c.melakukan konsultasi dengan unit kerja baik didalam maupun diluar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; www.peraturan.go.id 2016, No.1918
d.memantau pelaksanaan kegiatan dibidang partisipasi modal;
e.menyiapkan bahan rapat/pertemuan dibidang partisipasi modal dan mengikuti lokakarya rapat, baik didalam maupun diluar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pelaksanaan tugas;
f.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pemimpin; dan
g.dalam melaksanakan tugasnya Kepala Subbidang Partisipasi Modal melaporkan dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Partisipasi Modal dan Usaha. Wewenang :
a.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
b.memberikan saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
c.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
b.bertanggungjawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Partisipasi Usaha Unit Kerja : Bidang Partisipasi Modal dan Usaha Rumusan Tugas : Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang partisipasi usaha. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan dan data dalam rangka penyusunan rencana dan program di bidang partisipasi usaha;
b.mengumpulkan dan mengolah bahan kebijakan di bidang partisipasi usaha;
c.melakukan konsultasi dengan unit kerja baik didalam maupun diluar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
d.memantau pelaksanaan kegiatan di bidang partisipasi usaha;
e.menyiapkan bahan rapat/pertemuan di bidang partisipasi permodalan dan mengikuti lokakarya, rapat baik di dalam maupun diluar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pelaksanaan tugas;
f.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan www.peraturan.go.id 2016, No.1918
g.dalam melaksakan tugasnya Subbidang Partisipasi Usaha melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Partisipasi Modal dan Usaha. Wewenang :
a.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
b.memberikan saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
c.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
b.bertanggungjawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Bidang Partisipasi Pengawasan Anggota Unit Kerja : Asisten Deputi Keanggotaan Rumusan Tugas : Penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan kebijakan koperasi di bidang pengawasan anggota. Rincian Tugas :
a.menyusun dan merumuskan rencana dan program kebijakan di bidang partisipasi pengawasan anggota;
b.menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi, serta penyelenggaraan fungsi pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah dibidang partisipasi pengawasan anggota;
c.melakukan inventarisasi dan identifikasi peraturan dan atau ketentuan dibidang partisipasi pengawasan anggota;
d.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja baik didalam maupun diluar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas;
e.memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang partisipasi pengawasan meliputi bidang pelaksanaan program kerja dan pelaksanaan pertanggungjawaban;
f.menyusun konsep dan atau mengikuti lokakarya, seminar dan rapat dalam rangka pelaksanaan tugas;
g.dalam melaksanakan tugas di bidang Partisipasi Pengawasan anggota melaporkan dan bertanggung jawab kepada Asisten Deputi Keanggotaan;
h.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
i.dalam melaksanakan tugasnya Kepala Bidang Partisipasi Modal dan Usaha melaporkan dan bertanggung jawab kepada Asisten Deputi Keanggotaan. www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Wewenang :
a.mengoordinasikan pengumpulan bahan perumusan kebijakan di bidang partisipasi modal dan usaha;
b.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberikan saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
d.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
e.memimpin, mengatur dan membagi tugas kepada bawahan. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
b.bertanggungjawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Pelaksanaan Program Kerja Unit Kerja : Bidang Partisipasi Pengawasan Anggota Rumusan Tugas : Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kerja. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan dan data dalam rangka penyusunan rencana dan program kerja pengawasan anggota;
b.mengumpulkan dan mengolah bahan kebijakan program kerja pengawasan anggota;
c.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja, di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
d.memantau pelaksanaan kegiatan program kerja pengawasan anggota;
e.menyiapkan bahan rapat/pertemuan program kerja pengawasan dan mengikuti lokakarya, rapat baik didalam maupun diluar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pelaksanaan tugas;
f.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
g.dalam melaksanakan tugasnya Kepala Subbidang Pelaksanaan Program Kerja melaporkan dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Partisipasi Pengawasan Anggota. Wewenang :
a.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
b.memberikan saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan www.peraturan.go.id 2016, No.1918
c.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
b.bertanggungjawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Pelaksanaan Pertanggungjawaban Unit Kerja : Bidang Partisipasi Pengawasan Anggota Rumusan Tugas : Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pertanggungjawaban. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan dan data dalam rangka penyusunan rencana dan program pertanggungjawaban;
b.mengumpulkan dan mengolah bahan kebijakan pertanggungjawaban pengawasan anggota;
c.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja, di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
d.memantau pelaksanaan kegiatan program kerja pengawasan anggota;
e.menyiapkan bahan rapat/pertemuan program kerja pengawasan dan mengikuti lokakarya, rapat baik didalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pelaksanaan tugas;
f.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
g.dalam melaksanakan tugasnya Kepala Subbidang Pelaksanaan Pertanggungjawaban melaporkan dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Partisipasi Pengawasan Anggota. Wewenang :
a.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
b.memberikan saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
c.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
b.bertanggungjawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Nama Jabatan : Kepala Bidang Promosi Anggota Unit Kerja : Asisten Deputi Keanggotaan Rumusan Tugas : Penyiapan promosi ekonomi dan non ekonomi anggota . Rincian Tugas :
a.menyusun dan merumuskan rencana dan program kebijakan di bidang promosi anggota;
b.menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi, serta penyelenggaraan fungsi pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah di bidang promosi anggota;
c.melakukan inventarisasi dan identifikasi peraturan dan atau ketentuan di bidang promosi anggota;
d.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas;
e.memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang promosi anggota meliputi bidang pengembangan promosi ekonomi anggota dan pengembangan promosi non ekonomi anggota;
f.menyusun konsep perumusan dan penyempurnaan kebijakan di bidang promosi anggota;
g.menyusun konsep dan atau mengikuti lokakarya, seminar dan rapat dalam rangka pelaksanaan tugas;
h.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
i.dalam melaksanakan tugas Kepala Bidang Promosi Anggota melaporkan dan bertanggung jawab kepada Asisten Deputi Keanggotaan. Wewenang :
a.mengoordinasikan pengumpulan bahan perumusan kebijakan di bidang partisipasi modal dan usaha;
b.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberikan saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
d.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
e.memimpin, mengatur dan membagi tugas kepada bawahan. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
b.bertanggungjawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Nama Jabatan : Kepala Subbidang Pengembangan Promosi Ekonomi Anggota Unit Kerja : Bidang Promosi Anggota Rumusan Tugas : Melakukan penyiapan bahan pengembangan dan penerapan kebijakan di bidang promosi ekonomi anggota. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan dan data dalam rangka penyusunan rencana dan program di pengembangan promosi ekonomi anggota;
b.mengumpulkan dan mengolah bahan kebijakan di bidang pengembangan promosi ekonomi anggota ;
c.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja, didalam maupun diluar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
d.memantau pelaksanaan kegiatan dibidang promosi ekonomi anggota;
e.menyiapkan bahan rapat/pertemuan di bidang pengembangan promosi ekonomi anggota dan mengikuti lokakarya rapat, baik didalam maupun diluar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pelaksanaan tugas;
f.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pemimpin; dan
g.dalam melaksanakan tugasnya Kepala Subbidang Promosi Ekonomi Anggota melaporkan dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Promosi Anggota. Wewenang :
a.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
b.memberikan saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
c.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
b.bertanggungjawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Pengembangan Promosi Non-ekonomi Anggota Unit Kerja : Bidang Promosi Anggota Rumusan Tugas : www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan dibidang partisipasi usaha. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan dan data dalam rangka penyusunan rencana dan program di pengembangan promosi non ekonomi anggota;
b.mengumpulkan dan mengolah bahan kebijakan dibidang pengembangan promosi non ekonomi anggota;
c.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja, baik didalam maupun diluar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
d.memantau pelaksanaan kegiatan dibidang promosi non ekonomi anggota;
e.menyiapkan bahan rapat/pertemuan dibidang pengembangan promosi non ekonomi anggota dan mengikuti lokakarya rapat, baik didalam maupun diluar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pelaksanaan tugas;
f.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pemimpin; dan
g.dalam melaksanakan tugasnya Kepala Subbidang Promosi Non Ekonomi Anggota melaporkan dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Promosi Anggota. Wewenang :
a.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
b.memberikan saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
c.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggungjawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
b.bertanggungjawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggungjawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Membantu Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam meyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebiajakan di bidang pembiayaan yang meliputi, perumusan, koordinasi, perencanaan, pengembangan kebijakan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah di bidang pembiayaan. Rincian Tugas :
a.menetapkan rencana dan program pengembangan kebijakan di bidang pembiayaan;
b.menetapkan kebijakan di bidang pembiayaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku berdasarkan kewenangan yang dilimpahkan oleh Menteri;
c.mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan kebijakan dibidang pembiayaan dengan unit kerja di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah maupun lembaga/ instansi terkait lainnya;
d.mengatur penerapan perjanjian di bidang pembiayaan;
e.memberi dukungan dan kemudahan dalam pengembangan pembiayaan bagi koperasi dan usaha kecil dan menengah;
f.memberi dukungan dan kemudahan dalam kerjasama antar koperasi dan usaha kecil dan menengah serta kerjasama dengan badan usaha/asosiasi lainnya;
g.meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengembangan keuangan/ pembiayaan koperasi dan usaha kecil dan menengah;
h.memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan perkoperasian dan usaha kecil dan menengah di bidang pembiayaan yang meliputi bidang simpan pinjam, permodalan, asuransi, penjaminan dan pasar modal, pembiayaan non bank dan perpajakan serta pembiayaan syariah;
i.melaksanakan pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan bidang pembiayaan;
j.memimpin dan memberikan pengarahan dalam rangka pelaksanakaan tugas bawahan di lingkungan Deputi Bidang Pembiayaan;
k.memimpin dan mengadakan rapat, seminar, lokakarya dan pertemuan dinas lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas;
l.melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan petunjuk pimpinan; dan
m.dalam melaksanakan tugas Deputi Bidang Pembiayaan melaporkan dan bertanggung jawab kepada Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Wewenang :
a.mengoordinasikan penetapan kebijakan di bidang pembiayaan; www.peraturan.go.id 2016, No.1918
b.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.menandatangani surat-surat dinas yang diatur dalam surat keputusan pelimpahan wewenang di bidang pembiayaan;
d.memimpin, mengatur dan membagi tugas atau pekerjaan kepada bawahan;
e.mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
f.menerima masukan, saran dan usulan yang sesuai dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
g.menolak masukan, saran dan usulan yang tidak sesuai dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
h.memberikan saran dan masukan kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas keputusan perumusan kebijakan yang dibuat atau tindakan yang dilakukannya dalam penyelesaian tugas;
b.bertanggung jawab terhadap kinerja bawahan dan unit kerja yang dipimpinnya;
c.bertanggung jawab atas berjalannya koordinasi, integrasi dan sinkornisasi dalam pelaksanaan tugasnya;
d.bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perumusan perumusan kebijakan bidang pembiayaan; dan
e.bertanggung jawab terhadap kebenaran dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Sekretariat Deputi Bidang Pembiayaan Unit Kerja : Deputi Bidang Pembiayaan Rumusan Tugas : Membantu Deputi Bidang Pembiayaan dalam melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Deputi Bidang Pembiayaan, yang meliputi koordinasi, perumusan kebijakan dan penyelenggaraan pengelolaan serta pelayanan administratif kepada seluruh unsur dilingkungan Deputi Bidang Pembiayaan. Rincian Tugas :
q.mengoordinasikan, mengintegrasikan dan mensinkronisasikan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Asisten Deputi di lingkungan Deputi Bidang Pembiayaan;
r.mengoordinasikan penyusunan rencana dan program pengembangan koperasi dan usaha kecil dan menengah, administrasi keuangan, pengolahan data serta evaluasi dan pelaporan di lingkungan Deputi Bidang Pembiayaan;
s.mengoordinasikan pelayanan administrasi umum, kepegawaian rumah tangga serta kehumasan kepada seluruh unsur di lingkungan Deputi Bidang Pembiayaan;
t.mengoordinasikan perencanaan, pengelolaan keuangan dan pelayanan umum di lingkungan Deputi Bidang Pembiayaan; www.peraturan.go.id 2016, No.1918
u.mengoordinasikan perumusan kebijakan pengelolaan keuangan dan pengelolaan Barang Milik Negara di ligkungan Deputi Bidang Pembiayaan;
v.mengoordinasikkan pelaksanaan laporan keuangan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
w.mengadakan pembinaan, petunjuk dan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran rutin serta pembangunan;
x.mengoordinasikan perumusan konsepsi pengembangan, penyempurnaan organisasi dan tatalaksana Deputi Bidang Pembiayaan dalam rangka meningkatkan dayaguna dan hasilguna unit Deputi Bidang Pembiayaan;
y.mengoordinasikan penyusunan perumusan kebijaksanaan pembinaan dan pelayanan umum;
z.mengoordinasikan dan membina aparatur di lingkungan Deputi Bidang Pembiayaan dalam rangka pembinaan dan pemberian pelayanan; aa. membina hubungan kerjasama dengan lembaga/instansi baik di dalam maupun di luar Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan menengah yang ada hubungannya dengan tugas-tugas pembinaan; bb. memimpin dan memberikan pengarahan dalam rangka pelaksanaan tugas bawahan di lingkungannya; cc. memimpin dan mengadakan rapat dinas, seminar, lokakarya dan pertemuan dinas lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas; dd. melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; ee. melaporkan pelaksanaan tugas Sekretaris Deputi Bidang Pembiayaan kepada Deputi Bidang Pembiayaan; dan ff. dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Deputi Bidang Pembiayaan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Pembiayaan. Wewenang :
g.memberikan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
h.menandatangani surat-surat dinas yang diatur dalam surat keputusan pelimpahan wewenang;
i.memimpin, mengatur dan membagi tugas kepada bawahan;
j.mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
k.menerima atau menolak masukan, saran dan usulan yang tidak sesuai dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
l.memberikan saran dan masukan kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
f.bertanggung jawab atas keputusan perumusan kebijakan yang dibuat atau tindakan yang dilakukannya dalam rangka penyelesaian tugas;
g.bertanggung jawab terhadap kinerja bawahan unit kerja yang dipimpinnya;
h.bertanggung jawab atas berjalannya koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya;
i.bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perumusan kebijakan di bidang Sekretariat Deputi Bidang Pembiayaan; dan
j.bertanggung jawab terhadap kebenaran dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Bagian Perencanaan Unit Kerja : Sekretariat Deputi Bidang Pembiayaan www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Rumusan Tugas : Melakukan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, peraturan perundang-undangan, evaluasi dan pelaporan, administrasi kerjasama internasional, pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi Deputi Bidang Pembiayaan. Rincian Tugas :
o.melaksanakan koordinasi, penyiapan, penyusunan perumusan rencana kebijakan dan program pembinaan perkoperasian dan usaha kecil dan menengah, evaluasi dan pelaporan;
p.melaksanakan penyusunan rencana kebijakan dan program pembangunan perkoperasian dan usaha kecil dan menengah, evaluasi dan pelaporan, dengan unit kerja terkait;
q.menyusun pedoman dan petunjuk penyusunan rencana kebijakan dalam program pembangunan perkoperasian dan usaha kecil dan menengah, evaluasi dan pelaporan Deputi Bidang Pembiayaan;
r.melakukan konsultasi dan koordinasi dalam rangka penyusunan rencana kebijakan dan program pembangunan daerah/regional di bidang perkoperasian dan usaha kecil dan menengah, evaluasi dan pelaporan, dengan pemerintah daerah dan instansi terkait;
s.melakukan konsultasi dan koordinasi dalam rangka penyusunan rencana kebijakan dan program pembangunan perkoperasian dan usaha kecil dan menengah, evaluasi dan pelaporan, melalui bantuan luar negeri dengan Negara donor dan instansi terkait;
t.melakukan koordinasi persiapan dalam rangka penyusunan rencana kerja pemerintah (RKP) dan program prioritas nasional bidang koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah (KUMKM);
u.melakukan koordinasi dalam rangka penyusunan Rancangan Anggaran dan Belanja Negara (RAPBN) bidang perkoperasian dan usaha kecil dan menengah, dan dalam rangka evaluasi dan pelaporan;
v.melakukan koordinasi dan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan rencana kerja anggaran dan dalam rangka evaluasi dan pelaporan;
w.melakukan koordinasi dan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Tahunan Kementerian/Lembaga (Renja K/L);
x.melakukan koordinasi dan penyusunan bahan dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Anggaran Kementerian (RKA K/L);
y.mengikuti lokakarya, seminar dan rapat pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan instansi lainya dalam rangka pelaksanaan tugas;
z.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; aa. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris Deputi; dan bb. dalam melaksanakan tugasnya Kepala Bagian Perencanaan bertanggung jawab kepada Sekretaris Deputi Bidang Pembiayaan. Wewenang :
g.memimpin, mengatur dan membagi tugas atau pekerjaan di bidang data dan informasi, perencanaan kebijakan dan program, penganggaran, evaluasi dan laporan di Deputi Bidang Pembiayaan; www.peraturan.go.id 2016, No.1918
h.mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas;
i.menandatangani surat-surat dinas yang diatur dalam surat keputusan pelimpahan wewenang;
j.mengadakan rapat berkala/pertemuan lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas;
k.memberikan saran dan masukan kepada pimpinan dalam kelancaran pelaksanaan tugas; dan
l.memberikan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan. Tanggung Jawab :
e.bertanggung jawab atas keputusan perumusan kebijakan yang dibuat atau tindakan yang dibuat atau tindakan yang dilakukannya dalam penyelesaian tugas;
f.bertanggung jawab terhadap kinerja bawahan dan unit kerja yang dipimpinnya;
g.bertanggung jawab atas terjalinnya koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam rangka pelaksanaan tugasnya; dan
h.bertanggung jawab terhadap kebenaran dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbagian Rencana dan Program Unit Kerja : Bagian Perencanaan Rumusan Tugas : Melakukan penyiapan bahan penyusunan laporan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di lingkungan Deputi Bidang Pembiayaan. Rincian Tugas :
o.melakukan penyiapan rencana dan program kegiatan di bidang pembiayaan koperasi dan usaha kecil dan menengah;
p.melakukan penyiapan bahan dan rencana berupa kebijakan,strategi maupun dokumen lain yang berkaitan dengan pengembangan perkoperasian dan usaha kecil dan menengah serta peraturan perundang- undangan.;
q.melakukan koordinasi persiapan dalam rangka penyusunan rencana kerja pemerintah (RKP) dan program prioritas nasional bidang pembiayaan koperasi dan usaha kecil dan menengah;
r.melakukan koordinasi dan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan rancangan anggaran dan belanja negara (RAPBN) di bidang pembiayaan koperasi dan usaha kecil dan menengah;
s.melakukan koordinasi dan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan Nota Keuangan;
t.melakukan koordinasi dan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan rencana kerja tahunan kementerian/lembaga (Renja K/L) di Deputi Bidang Pembiayaan;
u.melakukan koordinasi dan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan rencana kerja anggaran Kementerian (RKA K/L) di Deputi Bidang Pembiayaan; www.peraturan.go.id 2016, No.1918
v.melakukan konsultasi teknis dengan unit terkait yang menangani bidang pembiayaan perkoperasian dan usaha kecil dan menengah;
w.menyiapkan bahan rapat, pertemuan, pembahasan yang berkaitan dengan penyusunan rencana dan program di bidang pembiayaan perkoperasian dan usaha kecil dan menengah;
x.menyusun pedoman dan petunjuk pelaksanaan penyusunan rencana dan program di bidang pembiayaan perkoperasian dan usaha kecil dan menengah;
y.mengikuti lokakarya, seminar dan rapat pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan instansi lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas;
z.menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris Deputi Bidang Pembiayaan; aa. melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan bb. dalam melaksanakan tugasnya Kepala Subbagian Rencana dan Program bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Perencanaan Deputi Bidang Pembiayaan. Wewenang :
e.memimpin, mengatur dan membagi tugas kepada bawahan;
f.memberi saran atau masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
g.mengambil langkah dan tindakan dalam rangka pelaksanaan tugas; dan
h.meminta penjelasan dan petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
e.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
f.bertanggung jawab atas terjalinnya koordinasi, sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya;
g.bertanggung jawab tehadap kebenaran dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan; dan
a.bertanggung jawab terhadap kinerja bawahannya dan unit kerja yang dipimpinnya. Nama Jabatan : Kepala Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Unit Kerja : Bagian Perencanaan Deputi Bidang Pembiayaan Rumusan Tugas : Melakukan penyusunan laporan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan Deputi Bidang Pembiayaan. Rincian Tugas :
i.mengumpulkan dan mengidentifikasi pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan di Deputi Bidang Pembiayaan; www.peraturan.go.id 2016, No.1918
j.menyiapkan bahan dan konsep penyusunan pedoman dan petunjuk pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan di Deputi Bidang Pembiayaan;
k.melakukan penyusunan laporan secara periodik terhadap hasil pelaksanaan program kegiatan di Deputi Bidang Pembiayaan;
l.menyiapkan bahan dan menyusun laporan hasil pelaksanaan program kegiatan di Deputi Bidang Pembiayaan secara periodik untuk keperluan nasional dan rapat kerja regional serta rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
m.mengikuti lokakarya, seminar dan rapat baik di dalam maupun di luar Kementerian Koperasi dan usaha kecil dan menengah dalam rangka pelaksanaan tugas;
n.menyampaikan pelaksanaan tugas kepada Kepala Bagian Perencanaan Deputi Bidang Pembiayaan;
o.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
p.dalam melaksanakan tugasnya Kepala Subbagian Evaluasi dan Pelaporan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Perencanaan Deputi Bidang Pembiayaan. Wewenang :
d.meminta penjelasan dan petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
e.memberi saran atau masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
f.memberikan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan. Tanggung Jawab :
e.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
f.bertanggung jawab atas terjalinnya koordinasi, sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya;
g.bertanggung jawab terhadap kebenaran dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan; dan
h.bertanggung jawab terhadap kinerja bawahannya dan unit kerja yang dipimpinnya. Nama Jabatan : Kepala Bagian Umum Unit Kerja : Sekretariat Deputi Bidang Pembiayaan Rumusan Tugas : Membantu Sekretaris Deputi Bidang Pembiayaan melaksanakan pelayanan tata usaha, administrasi keuangan, kepegawaian, rumah tangga serta kehumasan di lingkungan Deputi Bidang Pembiayaan. Rincian Tugas :
a.melaksanakan koordinasi kegiatan keuangan dan ketatausahaan dilingkungan Deputi Bidang Pembiayaan; www.peraturan.go.id 2016, No.1918
b.melaksanakan peningkatan kapasitas keuangan dan ketatausahaan dilingkungan Deputi Bidang Pembiayaan;
c.melaksanakan analisis jabatan, penyiapan bahan penataan dan analisis organisasi, penyusunan sistem dan prosedur kerja serta evaluasi kelembagaan;
d.melaksanakan dan memberikan bimbingan sistem pengelolaan kearsipan di lingkungan Deputi Bidang Pembiayaan;
e.melaksanakan penyempurnaan dan pengembangan sistem, prosedur dan ketatausahaan;
f.melaksanakan penyusunan ketentuan, petunjuk pelaksanaan dan pedoman sistem kearsipan bersama instansi terkait;
g.melaksanakan pengadaan produk deputi bidang pembiayaan;
h.melaksanakan urusan perjalanan dinas pejabat dan staf di lingkungan deputi bidang pembiayaan;
i.mengikuti lokakarya dan seminar, rapat baik di dalam maupun di luar Deputi Bidang Pembiayaan;
j.menyampaikan laporan pelaksanaan tugas sesuai petunjuk pimpinan; dan
k.dalam melaksanakan tugasnya Kepala Bagian Umum Deputi Bidang Pembiayaan bertanggung jawab kepada Sekretariat Deputi Bidang Pembiayaan. Wewenang :
a.memberi saran atau masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
b.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
b.bertanggung jawab atas terjalinnya koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap kebenaran dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbagian Keuangan Unit Kerja : Bagian Umum Rumusan Tugas : Menyiapkan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi keuangan, perbendaharaan dan pengolahan Barang Milik Negara di lingkungan Deputi Bidang Pembiayaan. Rincian Tugas :
p.mengumpulkan, menghimpun, mengolah dan meyiapkan bahan pengelolaan anggaran, pengelolaan barang milik negara, pelaksanaan www.peraturan.go.id 2016, No.1918 sistem akuntansi pemerintahan serta perbendaharaan tata usaha keuangan dilingkungan Deputi Bidang Pembiayaan;
q.menyiapkan, pengumpulan, pengelolaan data dan penyusunan laporan keuangan dilingkungan Deputi Bidang Pembiayaan;
r.menyusun petunjuk teknis dalam rangka pelaksanaan DIPA dan RKAKL unit Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
s.mengoordinasikan dengan unit Eselon II dalam rangka menyiapkan laporan pelaksanaan realisasi anggaran Deputi Bidang Pembiayaan;
t.mengoordinasikan kebijaksanaan pengelolaan anggaran dalam rangka pelaksanaan anggaran dengan instasi terkait;
u.mengoordinasikan dan menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan badan pemeriksa keuangan (BPK), BPKP dan Inspektorat;
v.mengoordinasikan penyelesaiaan kerugian keuangan Negara di lingkungan Deputi Bidang Pembiayaan;
w.mengevaluasi hasil verifikasi atas pertanggung jawaban anggaran Deputi Bidang Pembiayaan;
x.mengoordinasikan kegiatan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan pada Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
y.mengoordinasikaan dan memantau pelaksanaan sistem akuntansi pada Deputi Bidang Pembiayaan;
z.Mengarahkan, membina dan memberikan petunjuk-petunjuk teknis di bidang akuntansi dan verifikasi, perbendaharaan serta penatausahaan barang milik negara kepada unit Eselon II di lingkungan Deputi Bidang Pembiayaan; aa. mengoordinasikan dan memantau pengelolaan barang milik negara; bb. mengikuti lokakarya dan seminar, rapat baik di dalam maupun di luar Deputi Bidang Pembiayaan; cc. melaksanakan tugas lain atas petunjuk pimpinan; dan dd. dalam melaksanakan tugasnya Kepala Subbagian Keuangan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Umum. Wewenang :
e.memimpin, mengatur dan membagi tugas kepada bawahan;
f.memberi saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
g.mengambil langkah dan tindakan dalam rangka pelaksanaan tugas; dan
h.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
e.bertanggung jawab atas keputusan perumusan kebijaksanaan yang dibuat atau tindakan yang dilakukannya dalam penyelesaian tugas;
f.bertanggung jawab terhadap kinerja bawahan dan unit kerja yang dipimpinnya;
g.bertanggung jawab atas terjalinnya koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam rangka pelaksanaan tugasnya; dan www.peraturan.go.id 2016, No.1918
h.bertanggung jawab terhadap kebenaran dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbagian Tata Usaha Unit Kerja : Bagian Umum Rumusan Tugas : Melaksanakan urusan tata usaha dan administratif dilingkungan Deputi Bidang Pembiayaan. Rincian Tugas :
p.mengumpulkan, mengklasifikasikan, mencatat surat masuk, keluar dan penyelesaian surat-surat, pendistribusian surat baik ke dalam maupun ke luar, serta mengarsip surat Deputi Bidang Pembiayaan;
q.membantu melakukan urusan kepegawaian meliputi penyiapan usulan kenaikan pangkat, gaji berkala, pensiun, pemberhentian, mutasi, cuti, pengembangan pegawai dan hak-hak lain yang menyangkut kepegawaian di lingkungan Deputi Bidang Pembiayaan;
r.membantu melakukan urusan administrasi perjalanan dinas pegawai pada Deputi Bidang Kelembagaan;
s.melakukan pengadaan, penyimpanan dan pemeliharaan peralatan atau perlengkapan di lingkungan Deputi Bidang Pembiayaan;
t.mengelola daftar hadir di lingkungan Deputi Bidang Pembiayaan;
u.menyelenggarakan pengetikan dan penggandaan surat dan atau naskah dinas;
v.mengurus, menyiapkan rapat dan mengatur tamu pimpinan di lingkungan Deputi Bidang Pembiayaan;
w.mengurus kebersihan dan kerumahtanggaan Deputi Bidang Pembiayaan;
x.mengurus kesejahteraan pegawai di lingkungan Deputi Bidang Pembiayaan;
y.menyiapkan dan menyusun jadwal kegiatan Deputi Bidang Pembiayaan;
z.mengikuti lokakarya, seminar dan rapat baik di dalam maupun di luar Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pelaksanaan tugas; aa. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Bagian Umum Deputi Bidang Pembiayaan; bb. melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan cc. dalam melaksanakan tugasnya Kepala Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pembiayaan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Umum Deputi Bidang Pembiayaan. Wewenang :
c.memberi saran atau masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
d.meminta penjelasan dan petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelacaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
e.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya; www.peraturan.go.id 2016, No.1918
f.bertanggung jawab atas terjalinnya koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya;
g.bertanggung jawab terhadap kebenaran dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan; dan
h.bertanggung jawab terhadap kinerja bawahan dan unit kerja yang dipimpinnya. Nama Jabatan : Asisten Deputi Simpan Pinjam Unit Kerja : Deputi Bidang Pembiayaan Rumusan Tugas : Melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan akses pembiayaan usaha simpan pinjam. Rincian Tugas :
a.merumuskan rencana dan program pengembangan serta perumusan kebijakan di bidang peningkatan akses pembiayaan simpan pinjam;
b.mengoordinasikan perumusan kebijakan di bidang akses pembiayaan simpan pinjam dengan unit kerja, baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
c.memantau,menganalisa dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan usaha simpan pinjam meliputi bidang literasi dan penumbuhan koperasi simpan pinjam dan usaha simpan pinjam koperasi, bidang pemberdayaan dan pengembangan koperasi simpan pinjam dan usaha simpan pinjam koperasi serta bidang peningkatan akses pembiayaan usaha simpan pinjam;
d.memimpin dan memberikan petunjuk dalam rangka pelaksanaan tugas bawahan dilingkungan Asisten Deputi Simpan Pinjam;
e.memimpin dan mengadakan rapat dan atau pertemuan lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas;
f.melaksanakan tugas lain sesuai dengan petunjuk pimpinan; dan
g.dalam melaksanakan tugas Asisten Deputi Simpan Pinjam melaporkan dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Pembiayaan. Wewenang :
a.mengoordinasikan perumusan kebijakan di bidang peningkatan akses pembiayaan simpan pinjam;
b.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.menandatangani surat-surat dinas yang diatur dalam Surat Keputusan Pelimpahan Wewenang di bidang peningkatan akses pembiayaan simpan pinjam;
d.memimpin, mengatur dan membagi tugas / pekerjaan kepada bawahan;
e.mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
f.memberikansaran atau masukan kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas keputusan perumusan kebijakan yang dibuat atau tindakan yang dilakukannya dalam menyelesaikan tugas; www.peraturan.go.id 2016, No.1918
b.bertanggung jawab terhadap kinerja bawahan dan unit kerja yang dipimpinnya; dan
c.bertanggung jawab atas terjalinnya pelaksanan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas. Nama Jabatan : Kepala Bidang Literasi dan Penumbuhan Koperasi Simpan Pinjam dan Usaha Simpan Pinjam Koperasi Unit Kerja : Asisten Deputi Simpan Pinjam Rumusan Tugas : Menyiapkan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis dan pelaporan di bidang literasi dan penumbuhan koperasi simpan pinjam dan usaha simpan pinjam koperasi. Rincian Tugas :
a.menyusun dan merumuskan kebijakan di bidang literasi dan penumbuhan koperasi simpan pinjam dan usaha simpan pinjam koperasi;
b.melakukan inventarisasi dan identifikasi peraturan dan atau ketentuan di bidang literasi dan penumbuhan koperasi simpan pinjam dan usaha simpan pinjam koperasi;
c.melakukan koordinasi dan konsultasi kerjasama dengan unit kerja baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pelaksanaan tugas;
d.memantau, menganalisis dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang literasi dan penumbuhan koperasi simpan pinjam dan usaha simpan pinjam koperasi;
e.menyusun konsep perumusan dan penyempurnaan kebijakan di bidang literasi dan penumbuhan koperasi simpan pinjam dan usaha simpan pinjam koperasi;
f.menyusun konsep dan mengikuti lokakarya, seminar dan rapat dalam rangka pelaksanaan tugas; dan
g.dalam melaksanakan tugas Kepala Bidang Literasi dan Penumbuhan Koperasi Simpan Pinjam dan Usaha Simpan Pinjam Koperasi melaporkan dan bertanggung jawab kepada Asisten Deputi Simpan Pinjam. Wewenang :
a.mengoordinasikan pengumpulan bahan perumusan kebijakan di bidang literasi dan penumbuhan koperasi simpan pinjam dan usaha simpan pinjam koperasi;
b.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberi saran atau masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
d.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran tugas; dan
e.memimpin, mengatur dan membagi tugas / pekerjaan kepada bawahan. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi data dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Nama Jabatan : Kepala Subbidang Literasi Koperasi Simpan Pinjam dan Usaha Simpan Pinjam Unit Kerja : Bidang Literasi dan Penumbuhan Koperasi Simpan Pinjam dan Usaha Simpan Pinjam Rumusan Tugas : Melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijkan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang literasi koperasi simpan pinjam dan usaha simpan pinjam. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan atau data dan melaksanakan evaluasi awal dalam penyusunan rencana dan program di bidang literasi koperasi simpan pinjam dan usaha simpan pinjam;
b.mengumpulkan dan mengolah bahan kebijakan dibidang literasi koperasi simpan pinjam dan usaha simpan pinjam;
c.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja dilingkungan asisten deputi simpan pinjam;
d.menyiapkan bahan rapat/pertemuan dan mengikuti lokakarya atau rapat di dalam maupun di luar Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pelaksanaan tugas;
e.menyusunan dan merumuskan kebijakan di bidang literasi koperasi simpan pinjam dan usaha simpan pinjam;
f.melaksanakan tugas lain sesuai dengan petunjuk pimpinan; dan
g.dalam melaksanakan tugas, Kepala Subbidang Literasi Koperasi Simpan Pinjam dan Usaha Simpan Pinjam, melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Literasi dan Penumbuhan Koperasi Simpan Pinjam dan Usaha Simpan Pinjam. Wewenang :
a.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
b.memberi saran kepada pimpinan dalam rangka kelancaran dan perbaikan pelaksanaan tugas; dan
c.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi data dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Penumbuhan Koperasi Simpan Pinjam dan Usaha Simpan Pinjam www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Unit Kerja : Bidang Literasi dan Penumbuhan Koperasi Simpan Pinjam dan Usaha Simpan Pinjam Rumusan Tugas : Melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang penumbuhan koperasi simpan pinjam dan usaha simpan pinjam. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan atau data dan melaksanakan evaluasi awal dalam penyusunan rencana dan program di bidang penumbuhan koperasi simpan pinjam dan usaha simpan pinjam;
b.mengumpulkan dan mengolah bahan kebijakan dibidang penumbuhan koperasi simpan pinjam dan usaha simpan pinjam;
c.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja dilingkungan Asisten Deputi Simpan Pinjam;
d.menyiapkan bahan rapat/pertemuan dan mengikuti lokakarya atau rapat di dalam maupun di luar Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pelaksanaan tugas;
e.menyusun dan merumuskan kebijakan di bidang penumbuhan koperasi simpan pinjam dan usaha simpan pinjam;
f.melaksanakan tugas lain sesuai dengan petunjuk pimpinan;
g.dalam melaksanakan tugas, Kepala Subbidang Penumbuhan Koperasi Simpan Pinjam dan Usaha Simpan Pinjam, melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Literasi dan Penumbuhan Koperasi Simpan Pinjam dan Usaha Simpan Pinjam. Wewenang :
a.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
b.memberi saran kepada pimpinan dalam rangka kelancaran dan perbaikan pelaksanaan tugas; dan
c.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi data dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi Simpan Pinjam dan Usaha Simpan Pinjam Unit Kerja : Asisten Deputi Simpan Pinjam Rumusan Tugas : Melaksanakan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan dan pengembangan koperasi simpan pinjam dan usaha simpan pinjam. www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Rincian Tugas :
a.menyusun dan merumuskan kebijakan di bidang pemberdayaan dan pengembangan koperasi simpan pinjam dan usaha simpan pinjam;
b.melakukan inventarisasi dan identifikasi peraturan dan atau ketentuan di bidang pemberdayaan dan pengembangan koperasi simpan pinjam dan usaha simpan pinjam;
c.melakukan koordinasi dan konsultasi kerjasama dengan unit kerja baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pelaksanaan tugas;
d.memantau, menganalisis dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan dan pengembangan koperasi simpan pinjam dan usaha simpan pinjam;
e.menyusun konsep perumusan dan penyempurnaan kebijakan di bidang pemberdayaan dan pengembangan koperasi simpan pinjam dan usaha simpan pinjam;
f.menyusun konsep dan mengikuti lokakarya, seminar dan rapat dalam rangka pelaksanaan tugas; dan
g.dalam melaksanakan tugas Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi Simpan Pinjam dan Usaha Simpan Pinjam Koperasi melaporkan dan bertanggung jawab kepada Asisten Deputi Simpan Pinjam. Wewenang :
a.mengkoordinasikan pengumpulan bahan perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan dan pengembangan koperasi simpan pinjam dan usaha simpan pinjam;
b.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberi saran atau masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
d.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran tugas; dan
e.memimpin, mengatur dan membagi tugas / pekerjaan kepada bawahan. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi data dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Pengembangan Koperasi Simpan Pinjam dan Usaha Simpan Pinjam Unit Kerja : Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi Simpan Pinjam dan Usaha Simpan Pinjam Rumusan Tugas : Melaksanakan penyiapan rumusan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan koperasi simpan pinjam dan usaha simpan pinjam. Rincian Tugas : www.peraturan.go.id 2016, No.1918
a.menyiapkan bahan atau data dan melaksanakan evaluasi awal dalam penyusunan rencana dan program di bidang pengembangan koperasi simpan pinjam dan usaha simpan pinjam;
b.mengumpulkan dan mengolah bahan kebijakan dibidang pengembangan koperasi simpan pinjam dan usaha simpan pinjam;
c.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja dilingkungan asisten deputi simpan pinjam;
d.menyiapkan bahan rapat/pertemuan dan mengikuti lokakarya atau rapat di dalam maupun di luar Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pelaksanaan tugas;
e.menyusunan dan merumuskan kebijakan di bidang Pengembangan Koperasi Simpan Pinjam dan Usaha Simpan Pinjam;
f.melaksanakan tugas lain sesuai dengan petunjuk pimpinan; dan
g.Dalam melaksanakan tugas, Kepala Subbidang Pengembangan Koperasi Simpan Pinjam dan Usaha Simpan Pinjam, melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi Simpan Pinjam dan Usaha Simpan Pinjam. Wewenang :
a.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
b.memberi saran kepada pimpinan dalam rangka kelancaran dan perbaikan pelaksanaan tugas; dan
c.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi data dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Pemberdayaan Koperasi Simpan Pinjam dan Usaha Simpan Pinjam Unit Kerja : Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Simpan Pinjam dan Usaha Simpan Pinjam Rumusan Tugas : Melaksanakan penyiapan bahan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis dan evaluasi pelaporan di bidang pemberdayaan koperasi simpan pinjam dan usaha simpan pinjam. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan atau data dan melaksanakan evaluasi awal dalam penyusunan rencana dan program di bidang pemberdayaan koperasi simpan pinjam dan usaha simpan pinjam;
b.mengumpulkan dan mengolah bahan kebijakan dibidang pemberdayaan koperasi simpan pinjam dan usaha simpan pinjam;
c.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja dilingkungan Asisten Deputi Simpan Pinjam;
d.menyiapkan bahan rapat/pertemuan dan mengikuti lokakarya atau rapat di dalam maupun di luar Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pelaksanaan tugas; www.peraturan.go.id 2016, No.1918
e.menyusunan dan merumuskan kebijakan di bidang pemberdayaan ksp koperasi simpan pinjam dan usaha simpan pinjam;
f.melaksanakan tugas lain sesuai dengan petunjuk pimpinan; dan
g.dalam melaksanakan tugas, Kepala Subbidang Pemberdayaan Koperasi Simpan Pinjam dan Usaha Simpan Pinjam, melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi Simpan Pinjam dan Usaha Simpan Pinjam. Wewenang :
a.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
b.memberi saran kepada pimpinan dalam rangka kelancaran dan perbaikan pelaksanaan tugas; dan
c.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi data dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Bidang Peningkatan Akses Pembiayaan Unit Kerja : Asisten Deputi Simpan Pinjam Rumusan Tugas : Menyiapkan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di Bidang Peningkatan Akses Pembiayaan. Rincian Tugas :
a.menyusun dan merumuskan kebijakan di bidang kerjasama antar lembaga keuangan dan advokasi akses pembiayaan koperasi simpan pinjam dan usaha simpan pinjam koperasi;
b.melakukan inventarisasi dan identifikasi peraturan dan atau ketentuan di bidang Kerjasama antar lembaga keuangan dan advokasi akses pembiayaan koperasi simpan pinjam dan usaha simpan pinjam koperasi;
c.melakukan koordinasi dan konsultasi kerjasama dengan unit kerja baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pelaksanaan tugas;
d.memantau, menganalisis dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan dan pengembangan koperasi simpan pinjam dan usaha simpan pinjam koperasi;
e.menyusun konsep perumusan dan penyempurnaan kebijakan di bidang kerjasama antar lembaga keuangan dan advokasi akses pembiayaan koperasi simpan pinjam dan usaha simpan pinjam koperasi;
f.menyusun konsep dan mengikuti lokakarya, seminar dan rapat dalam rangka pelaksanaan tugas; dan
g.dalam melaksanakan tugas Kepala Bidang Peningkatan Akses Pembiayaan melaporkan dan bertanggung jawab kepada Asisten Deputi Simpan Pinjam. Wewenang : www.peraturan.go.id 2016, No.1918
a.mengoordinasikan pengumpulan bahan perumusan kebijakan di bidang kerjasama antar lembaga keuangan dan advokasi akses pembiayaan koperasi simpan pinjam dan usaha simpan pinjam koperasi;
b.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberi saran atau masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
d.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran tugas; dan
e.memimpin, mengatur dan membagi tugas / pekerjaan kepada bawahan. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi data dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Kerjasama Antar Lembaga Keuangan Unit Kerja : Bidang Peningkatan Akses Pembiayaan Rumusan Tugas : Melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang Kerjasama Antar Lembaga Keuangan. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan atau data dan melaksanakan evaluasi awal dalam penyusunan rencana dan program di bidang kerjasama antar lembaga keuangan;
b.mengumpulkan dan mengolah bahan kebijakan dibidang kerjasama antar lembaga keuangan;
c.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja dilingkungan asisten deputi simpan pinjam;
d.menyiapkan bahan rapat/pertemuan dan mengikuti lokakarya atau rapat di dalam maupun di luar Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pelaksanaan tugas;
e.menyusunan dan merumuskan kebijakan di bidang Kerjasama Antar Lembaga Keuangan;
f.melaksanakan tugas lain sesuai dengan petunjuk pimpinan; dan
g.Dalam melaksanakan tugas, Kepala Subbidang Kerjasama Antar Lembaga Keuangan, melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Peningkatan Akses Pembiayaan. Wewenang :
a.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
b.memberi saran kepada pimpinan dalam rangka kelancaran dan perbaikan pelaksanaan tugas; dan
c.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugas; www.peraturan.go.id 2016, No.1918
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi data dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Advokasi Akses Pembiayaan Koperasi Simpan Pinjam dan Usaha Simpan Pinjam Unit Kerja : Bidang Peningkatan Akses Pembiayaan Rumusan Tugas : Melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang advokasi akses pembiayaan koperasi simpan pinjam dan usaha simpan pinjam. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan atau data dan melaksanakan evaluasi awal dalam penyusunan rencana dan program di bidang advokasi akses pembiayaan koperasi simpan pinjam dan usaha simpan pinjam;
b.mengumpulkan dan mengolah bahan kebijakan dibidang advokasi akses pembiayaan koperasi simpan pinjam dan usaha simpan pinjam;
c.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja dilingkungan asisten deputi simpan pinjam;
d.menyiapkan bahan rapat/pertemuan dan mengikuti lokakarya atau rapat di dalam maupun di luar Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pelaksanaan tugas;
e.menyusunan dan merumuskan kebijakan di bidang advokasi akses pembiayaan koperasi simpan pinjam dan usaha simpan pinjam;
f.melaksanakan tugas lain sesuai dengan petunjuk pimpinan; dan
g.Dalam melaksanakan tugas, Kepala Subbidang Advokasi Akses Pembiayaan Koperasi Simpan Pinjam dan Usaha Simpan Pinjam, melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Peningkatan Akses Pembiayaan. Wewenang :
a.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
b.memberi saran kepada pimpinan dalam rangka kelancaran dan perbaikan pelaksanaan tugas; dan
c.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi data dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Asisten Deputi Permodalan Unit Kerja : Deputi Bidang Pembiayaan www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Rumusan Tugas : Melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang akses permodalan. Rincian Tugas :
a.perumusan rencana dan program pengembangan serta perumusan kebijakan di bidang peningkatan akses permodalan;
b.melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan di bidang akses permodalan dengan unit kerja, baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
c.melaksanakan pemantauan analisis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang permodalan meliputi bidang pengembangan permodalan sendiri, bidang pengembangan dana cadangan dan hibah serta bidang kredit program;
d.melaksanakan tugas lain sesuai dengan petunjuk pimpinan; dan
e.dalam melaksanakan tugas, Asisten Deputi Permodalan melaporakan dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Pembiayaan. Wewenang :
a.memberi saran atau masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
b.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian tugasnya;
b.bertanggung jawab atas terjalinnya koordinasi, integrasi dan sinkronisasi alam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap kebenaran dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Bidang Pengembangan Permodalan Sendiri Unit Kerja : Asisten Deputi Permodalan Rumusan Tugas : Melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan permodalan sendiri. Rincian Tugas :
a.menyusun dan merumuskan rencana dan program kebijakan di bidang pengembangan permodalan sendiri;
b.melakukan inventarisasi dan identifikasi peraturan dan atau ketentuan di Bidang Pengembangan Permodalan Sendiri;
c.melakukan koordinasi dan konsultasi serta kerjasama dengan unit kerja baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas;
d.memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang www.peraturan.go.id 2016, No.1918 pengembangan permodalan sendiri;
e.menyusun konsep perumusan dan penyempurnaan kebijakan di bidang pengembangan permodalan sendiri;
f.menyusun konsep dan mengikuti lokakarya, seminar dan rapat dalam rangka pelaksanaan tugas;
g.penyebarluasan hasil kajian operasional dan teknis bidang pengembangan permodalan sendiri; h penumbuhan inovasi dan kreasi dalam penciptaan kajian-kajian bidang pengembangan permodalan sendiri;
i.menyusun format-format monitoring dan evaluasi kebijakan bidang pengembangan permodalan sendiri; dan
k.dalam melaksanakan tugas, kepala bidang pengembangan permodalan sendiri melaporkan dan bertanggung jawab kepada Asisten Deputi Permodalan. Wewenang :
a.mengoordinasikan pengumpulan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan permodalan sendiri;
b.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberi saran atau masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran dan perbaikan pelaksanaan tugas;
d.meminta penjelasan dan petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
e.memimpin, mengatur dan membagi tugas kepada bawahan. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab penyelesaian pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Permodalan Sendiri Koperasi Unit Kerja : Bidang Pengembangan Permodalan Sendiri Rumusan Tugas : Melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang permodalan sendiri koperasi. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan/data dan pelaksanaan evaluasi awal dalam penyusunan rencana dan program di bidang permodalan sendiri koperasi; www.peraturan.go.id 2016, No.1918
b.mengumpulkan dan mengolah bahan kebijakan di bidang permodalan sendiri koperasi;
c.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja di lingkungan Asisten Deputi Permodalan;
d.memantau pelaksanaan kegiatan di bidang permodalan sendiri koperasi;
e.menyiapkan bahan rapat/pertemuan dan mengikuti lokakarya atau rapat baik di dalam maupun di luar Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pelaksanaan tugas;
f.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
g.dalam melaksanakan tugas, Kepala Subbidang Permodalan Sendiri Koperasi. melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengembangan Permodalan Sendiri. Wewenang :
a.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
b.memberikan saran kepada pimpinan dalam rangka kelancaran dan perbaikan pelaksanaan tugas; dan
c.meminta penjelasan dan petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab penyelesaian pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Permodalan Sendiri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Unit Kerja : Bidang Pengembangan Permodalan Sendiri Rumusan Tugas : Melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang permodalan sendiri usaha mikro, kecil dan menengah. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan atau data dan pelaksanaan evaluasi awal dalam penyusunan rencana dan program di bidang permodalan sendiri usaha mikro, kecil dan menengah;
b.mengumpulkan dan mengolah bahan kebijakan di bidang permodalan sendiri usaha mikro, kecil dan menengah; www.peraturan.go.id 2016, No.1918
c.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja di lingkungan Asisten Deputi Permodalan;
d.memantau pelaksanaan kegiatan di bidang permodalan sendiri usaha mikro, kecil dan menengah;
e.menyiapkan bahan rapat/pertemuan dan mengikuti lokakarya atau rapat baik di dalam maupun di luar Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pelaksanaan tugas;
f.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
g.dalam melaksanakan tugas, Kepala Subbidang Permodalan Sendiri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengembangan Permodalan Sendiri. Wewenang :
a.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
b.memberikan saran kepada pimpinan dalam rangka kelancaran dan perbaikan pelaksanaan tugas; dan
c.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab penyelesaian pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Bidang Pengembangan Dana Cadangan dan Hibah Unit Kerja : Asisten Deputi Pemodalan Rumusan Tugas : Melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dana cadangan dan hibah. Rincian Tugas : www.peraturan.go.id 2016, No.1918
a.menyusun dan merumuskan rencana dan program kebijakan di bidang pengembangan dana cadangan dan hibah;
b.melakukan inventarisasi dan identifikasi peraturan dan atau ketentuan di Bidang Pengembangan dana cadangan dan hibah;
c.melakukan koordinasi dan konsultasi serta kerjasama dengan unit kerja baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas;
d.memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di Bidang Pengembangan dana cadangan dan hibah;
e.menyusun konsep dan mengikuti lokakarya, seminar dan rapat dalam rangka pelaksanaan tugas;
f.penyebarluasan hasil kajian kebijakan operasional dan teknis Pengembangan dana cadangan dan hibah;
h.penumbuhan inovasi dan kreasi dalam penciptaan kajian bidang Pengembangan dana cadangan dan hibah;
i.penumbuhan dan penciptaan pilot-pilot proyek sebagai dasar kajian untuk kebijakan bidang pemberdayaan dan pengembang dana cadangan dan hibah;
j.penyusunan format, monitoring dan evaluasi kebijakan;
k.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
l.dalam melaksanakan tugas, Kepala Bidang Pengembangan Dana Cadangan dan Hibah melaporkan dan bertanggung jawab kepada Asisten Deputi Permodalan. Wewenang :
a.mengoordinasikan pengumpulan bahan perumusan kebijakan di Bidang Pengembangan dana cadangan dan hibah;
b.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberi saran atau masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran dan perbaikan pelaksanaan tugas;
d.meminta penjelasan dan petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
e.memimpin, mengatur dan membagi tugas kepada bawahan. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab penyelesaikan pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Pengembangan Dana Cadangan www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Unit Kerja : Bidang Pengembangan Dana Cadangan dan Hibah Rumusan Tugas : Melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dana cadangan. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan atau data dan evaluasi tahap awal dalam penyusunan rencana dan program di bidang pengembangan dana cadangan;
b.mengumpulkan dan mengolah bahan kebijakan di bidang pengembangan dana cadangan;
c.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja di lingkungan Asisten Deputi Permodalan;
d.memantau pelaksanaan kegiatan di bidang Pemberdayaan pengembangan dana cadangan;
e.menyiapkan bahan rapat/pertemuan dan mengikuti lokakarya, rapat baik di dalam maupun di luar Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pelaksanaan tugas;
f.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
g.dalam melaksanakan tugas, Kepala Subbidang Pengembangan dana cadangan melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengembangan dana cadangan dan hibah. Wewenang :
a.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
b.memberikan saran kepada pimpinan dalam rangka kelancaran dan perbaikan pelaksanaan tugas; dan
c.meminta penjelasan dan petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab penyelesaian pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Pengembangan Dana Hibah Unit Kerja : Kepala Bidang Pengembangan Dana Cadangan dan Hibah Rumusan Tugas : www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang Pengembangan Dana Hibah. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan, data dan evaluasi tahap awal dalam penyusunan rencana dan program di bidang pengembangan dana hibah;
b.mengumpulkan dan mengolah bahan kebijakan di bidang pengembangan dana hibah;
c.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja di lingkungan Asisten Deputi Permodalan;
d.memantau pelaksanaan kegiatan di bidang pengembangan dana hibah;
e.menyiapkan bahan rapat/pertemuan dan mengikuti lokakarya, rapat baik di dalam maupun di luar Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pelaksanaan tugas;
f.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
g.dalam melaksanakan tugas, Kepala Subbidang Pengembangan Dana hibah melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengembangan Dana Cadangan dan Hibah Wewenang :
a.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
b.memberi saran atau masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran dan perbaikan pelaksanaan tugas; dan
c.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugas.
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas.
c.bertanggung jawab terhadap akurasi data dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Bidang Kredit Program Unit Kerja : Asisten Deputi Bidang Permodalan Rumusan Tugas : Melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang kredit program. www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Rincian Tugas :
a.menyusun dan merumuskan rencana dan program kebijakan di bidang kredit program;
b.melakukan inventarisasi dan identifikasi peraturan dan atau ketentuan di bidang kredit program;
c.melakukan koordinasi dan konsultasi serta kerjasama dengan unit kerja baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas;
d.memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kredit program;
e.menyusun konsep perumusan dan penyempurnaan kebijakan di bidang kredit program;
f.menyusun konsep dan atau mengikuti lokakarya, seminar dan rapat dalam rangka pelaksanaan tugas;
g.penyebarluasan hasil kajian sosialisasi kebijakan operasional dan teknis peningkatan kredit program;
h.penumbuhan inovasi dan kreasi dalam pemantapan peningkatan akses kredit program;
i.penumbuhan dan penciptaan pilot-pilot proyek sebagai dasar kajian untuk kebijakan peningkatan akses kredit program, untuk penyusunan format monitoring dan evaluasi kebijakan; dan
j.dalam melaksanakan tugas, Kepala Bidang Peningkatan Akses Kredit Program melaporkan dan bertanggung jawab kepada Asisten Deputi Permodalan. Wewenang :
a.mengoordinasikan pengumpulan bahan perumusan kebijakan di bidang peningkatan akses kredit program;
b.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberi saran atau masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran dan perbaikan pelaksanaan tugas;
d.meminta penjelasan dan petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
e.memimpin, mengatur dan membagi tugas kepada bawahan. Tunggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi data dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Kredit Program Koperasi Unit Kerja : Bidang Kredit Program www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Rumusan Tugas: Melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang Kredit Program Koperasi. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan atau data dan evaluasi tahap awal dalam penyusunan rencana dan program di bidang kredit program koperasi;
b.mengumpulkan dan mengolah bahan kebijakan di bidang kredit program koperasi;
c.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja di lingkungan Asisten Deputi Permodalan;
d.memantau pelaksanaan kegiatan di bidang kredit program koperasi;
e.menyiapkan bahan rapat/pertemuan dan mengikuti lokakarya dan rapat baik di dalam maupun di luar Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pelaksanaan tugas;
f.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
g.dalam melaksanakan tugas, Kepala Subbidang Kredit Program Koperasi melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Kredit Program. Wewenang :
a.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
b.memberi saran atau masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran dan perbaikan pelaksanaan tugas; dan
c.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi data dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Kredit Program Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Unit Kerja : Bidang Kredit Program Rumusan Tugas : www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang kredit program usaha mikro, kecil dan menengah. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan atau data dan evaluasi tahap awal dalam penyusunan rencana dan program di bidang kredit program usaha mikro, kecil dan menengah;
b.mengumpulkan dan mengolah bahan kebijakan di bidang kredit program usaha mikro, kecil dan menengah;
c.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja di lingkungan Asisten Deputi Permodalan;
d.memantau pelaksanaan kegiatan di bidang kredit program usaha mikro, kecil dan menengah;
e.menyiapkan bahan rapat/pertemuan dan mengikuti lokakarya, rapat baik di dalam maupun di luar Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pelaksanaan tugas;
f.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
g.dalam melaksanakan tugas, Kepala Subbidang Kredit Program Usaha Mikro, Kecil dan Menengah melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Kredit Program. Wewenang :
a.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
b.memberi saran atau masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran dan perbaikan pelaksanaan tugas; dan
c.meminta penjelasan dan petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi data dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Asisten Deputi Asuransi, Penjaminan, dan Pasar Modal Unit Kerja : Deputi Bidang Pembiayaan RumusanTugas: Melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi kebijakan, penyelenggaraan fungsi pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang asuransi, penjaminan dan pasar modal. www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Rincian Tugas :
a.menyusun dan merumuskan rencana dan program kebijakan di bidang pembiayaan asuransi, penjaminan dan pasar modal.
b.pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi peraturan dan atau ketentuan di bidang pembiayaan asuransi, penjaminan dan pasar modal.
c.mengoordinasi, mensosialisasi dan mengkonsultasikan serta kerjasama dengan unit kerja baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas di bidang pembiayaan asuransi, penjaminan dan pasar modal.
d.memantau, menganalisis, mengevaluasi dan melaporkan kebijakan di bidang pembiayaan asuransi, penjaminan dan pasar modal.
e.melaksanakan tugas lain sesuai dengan petunjuk pimpinan.
f.dalam melaksanakan tugas Asisten Deputi Asuransi, Penjaminan dan Pasar Modal melaporkan dan bertanggungjawab kepada Deputi Bidang Pembiayaan. Wewenang :
a.mengoordinasikan pengumpulan bahan perumusan kebijakan di bidang pembiayaan asuransi, penjaminan dan pasar modal;
b.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberi saran atau masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran dan perbaikan pelaksanaan tugas;
d.meminta penjelasan dan petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
e.memimpin, mengatur dan membagi tugas kepada bawahan. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab terhadap penyelesaian pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan singkronisasi dalam pelaksanaan tugas; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Bidang Asuransi Unit Kerja : Asisten Deputi Pembiayaan Asuransi, Penjaminan, dan Pasar Modal RumusanTugas : Menyiapkan perumusan, koordinasi kebijakan, penyelenggaraan fungsi teknis pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang asuransi. Rincian Tugas :
a.menyusun dan merumuskan rencana dan program kebijakan di bidang asuransi; www.peraturan.go.id 2016, No.1918
b.menginventarisasi dan mengidentifikasi peraturan dan atau ketentuan di bidang pembiayaan asuransi;
c.mengkoordinasi, mensosialisasi dan mengkonsultasikan serta kerjasama dengan unit kerja baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas di bidang asuransi;
d.memantau, menganalisis, mengevaluasi dan melaporkan kebijakan di bidang asuransi;
e.melaksanakan tugas lain sesuai dengan petunjuk pimpinan; dan
f.Dalam melaksanakan tugas Kepala Bidang Asuransi melaporkan dan bertanggungjawab kepada Asisten Deputi Asuransi, Penjaminan, dan Pasar Modal. Wewenang :
a.mengoordinasikan pengumpulan bahan perumusan kebijakan di bidang asuransi;
b.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberi saran atau masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran dan perbaikan pelaksanaan tugas;
d.meminta penjelasan dan petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
e.memimpin, mengatur dan membagi tugas kepada bawahan. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab terhadap penyelesaian pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi; dan
c.singkronisasi dalam pelaksanaan tugas dan bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Sub Bidang Asuransi Umum Unit Kerja : Kepala Bidang Asuransi RumusanTugas : Melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi kebijakan, penyelenggaraan fungsi pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang asuransi umum. Rincian Tugas :
a.menyusun dan merumuskan rencana dan program kebijakan di bidang asuransi umum;
b.pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi peraturan dan atau ketentuan di bidang asuransi umum;
c.mengoordinasi, mensosialisasi dan mengkonsultasikan serta kerjasama dengan unit kerja baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas di bidang asuransi umum;
d.memantau, menganalisis, mengevaluasi dan melaporkan kebijakan di bidang asuransi umum; www.peraturan.go.id 2016, No.1918
e.melaksanakan tugas lain sesuai dengan petunjuk pimpinan; dan
f.Dalam melaksanakan tugas Kepala Sub Bidang Asuransi Umum melaporkan dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Asuransi. Wewenang :
a.mengoordinasikan pengumpulan bahan perumusan kebijakan di bidang asuransi umum;
b.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberi saran atau masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran dan perbaikan pelaksanaan tugas;
d.meminta penjelasan dan petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
e.memimpin, mengatur dan membagi tugas kepada bawahan. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab terhadap penyelesaian pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan singkronisasi dalam pelaksanaan tugas; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Sub Bidang Asuransi Kredit Unit Kerja : Kepala Bidang Asuransi RumusanTugas : Melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi kebijakan, penyelenggaraan fungsi pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang asuransi kredit. Rincian Tugas :
a.menyusun dan merumuskan rencana dan program kebijakan di bidang asuransi kredit;
b.menginventarisasi dan mengindentifikasi peraturan dan atau ketentuan di bidang asuransi kredit;
c.mengoordinasi, mensosialisasi dan mengkonsultasikan serta kerjasama dengan unit kerja baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas di bidang asuransi kredit;
d.mememantau, menganalisis, mengevaluasi dan melaporkan kebijakan di bidang asuransi kredit;
e.melaksanakan tugas lain sesuai dengan petunjuk pimpinan; dan
f.Dalam melaksanakan tugas Kepala Sub Bidang Asuransi Kredit melaporkan dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Asuransi. Wewenang :
a.mengoordinasikan pengumpulan bahan perumusan kebijakan di bidang asuransi kredit; www.peraturan.go.id 2016, No.1918
b.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberi saran atau masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran dan perbaikan pelaksanaan tugas;
d.meminta penjelasan dan petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
e.memimpin, mengatur dan membagi tugas kepada bawahan. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab terhadap penyelesaian pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan singkronisasi dalam pelaksanaan tugas; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Bidang Penjaminan Unit Kerja : Asisten Deputi Pembiayaan Asuransi, Penjaminan, dan Pasar Modal RumusanTugas : Melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi kebijakan, penyelenggaraan fungsi pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang penjaminan. Rincian Tugas :
a.menyusun dan merumuskan rencana dan program kebijakan di bidang penjaminan;
b.pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi peraturan dan atau ketentuan di bidang pembiayaan penjaminan.;
c.mengoordinasi, mensosialisasi dan mengkonsultasikan serta kerjasama dengan unit kerja baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas di bidang penjaminan;
d.memantau, menganalisis, mengevaluasi dan melaporkan kebijakan di bidang penjaminan;
e.melaksanakan tugas lain sesuai dengan petunjuk pimpinan; dan
f.Dalam melaksanakan tugas Kepala Bidang Penjaminan melaporkan dan bertanggungjawab kepada Asisten Deputi Asuransi, Penjaminan, dan Pasar Modal. Wewenang :
a.mengoordinasikan pengumpulan bahan perumusan kebijakan di bidang penjaminan;
b.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberi saran atau masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran dan perbaikan pelaksanaan tugas; www.peraturan.go.id 2016, No.1918
d.meminta penjelasan dan petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
e.memimpin, mengatur dan membagi tugas kepada bawahan. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab terhadap penyelesaian pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan singkronisasi dalam pelaksanaan tugas; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Sub Bidang Penjaminan Kredit Unit Kerja : Kepala Bidang Penjaminan RumusanTugas : melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi kebijakan, penyelenggaraan fungsi pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang penjaminan kredit. Rincian Tugas :
a.menyusun dan merumuskan rencana dan program kebijakan di bidang penjaminan kredit;
b.pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi peraturan dan atau ketentuan di bidang penjaminan kredit;
c.mengoordinasi, mensosialisasi dan mengkonsultasikan serta kerjasama dengan unit kerja baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas di bidang penjaminan kredit;
d.memantau, menganalisis, mengevaluasi dan melaporkan kebijakan di bidang penjaminan kredit;
e.melaksanakan tugas lain sesuai dengan petunjuk pimpinan; dan
f.dalam melaksanakan tugas Kepala Sub Bidang Penjaminan Kredit melaporkan dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Penjaminan. Wewenang :
a.mengoordinasikan pengumpulan bahan perumusan kebijakan di bidang penjaminan kredit;
b.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberi saran atau masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran dan perbaikan pelaksanaan tugas;
d.meminta penjelasan dan petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
e.memimpin, mengatur dan membagi tugas kepada bawahan. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab terhadap penyelesaian pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan singkronisasi dalam pelaksanaan tugas; dan www.peraturan.go.id 2016, No.1918
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaian. Nama Jabatan : Kepala Sub Bidang Penjaminan Simpanan Koperasi Unit Kerja : Kepala Bidang Penjaminan RumusanTugas: Melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi kebijakan, penyelenggaraan fungsi teknis pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang penjaminan simpanan koperasi. Rincian Tugas :
a.menyusun dan merumuskan rencana dan program kebijakan di bidang penjaminan simpanan koperasi;
b.pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi peraturan dan atau ketentuan di bidang penjaminan simpanan koperasi;
c.mengoordinasi, mensosialisasi dan mengkonsultasikan serta kerjasama dengan unit kerja baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas di bidang penjaminan simpanan koperasi;
d.memantau, menganalisis, mengevaluasi dan melaporkan kebijakan di bidang penjaminan simpanan koperasi;
e.melaksanakan tugas lain sesuai dengan petunjuk pimpinan; dan
f.dalam melaksanakan tugas Kepala Sub Bidang Penjaminan Simpanan Koperasi melaporkan dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Penjaminan. Wewenang :
a.mengoordinasikan pengumpulan bahan perumusan kebijakan di bidang penjaminan simpanan koperasi;
b.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberi saran atau masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran dan perbaikan pelaksanaan tugas;
d.meminta penjelasan dan petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
e.memimpin, mengatur dan membagi tugas kepada bawahan. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab terhadap penyelesaian pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan singkronisasi dalam pelaksanaan tugas; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Bidang Pasar Modal www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Unit Kerja : Asisten Deputi Pembiayaan Asuransi, Penjaminan, dan Pasar Modal Rumusan Tugas : Melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi kebijakan, penyelenggaraan fungsi teknis pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pasar modal. Rincian Tugas :
a.menyusun dan merumuskan rencana dan program kebijakan di bidang pasar modal;
b.pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi peraturan dan atau ketentuan di bidang pembiayaan pasar modal;
c.mengoordinasi, mensosialisasi dan mengkonsultasikan serta kerjasama dengan unit kerja baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas di bidang pasar modal;
d.memantau, menganalisis, mengevaluasi dan melaporkan kebijakan di bidang pasar modal;
e.melaksanakan tugas lain sesuai dengan petunjuk pimpinan; dan
f.Dalam melaksanakan tugas Kepala Bidang Pasar Modal melaporkan dan bertanggungjawab kepada Asisten Deputi Asuransi, Penjaminan, dan Pasar Modal. Wewenang :
a.mengoordinasikan pengumpulan bahan perumusan kebijakan di bidang pasar modal;
b.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberi saran atau masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran dan perbaikan pelaksanaan tugas;
d.meminta penjelasan dan petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
e.memimpin, mengatur dan membagi tugas kepada bawahan. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab terhadap penyelesaian pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan singkronisasi dalam pelaksanaan tugas; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Sub Bidang Obligasi dan Surat Hutang Unit Kerja : Kepala Bidang Pasar Modal RumusanTugas : www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi kebijakan, penyelenggaraan fungsi pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang obligasi dan surat utang. Rincian Tugas :
a.menyusun dan merumuskan rencana dan program kebijakan di bidang obligasi dan surat utang;
b.pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi peraturan dan atau ketentuan di bidang pembiayaan obligasi dan surat utang;
c.mengkoordinasi, mensosialisasi dan mengkonsultasikan serta kerjasama dengan unit kerja baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas di bidang obligasi dan surat utang;
d.memantau, menganalisis, mengevaluasi dan melaporkan kebijakan di bidang obligasi dan surat utang;
e.melaksanakan tugas lain sesuai dengan petunjuk pimpinan; dan
f.dalam melaksanakan tugasnya Kepala Sub Bidang Obligasi dan Surat Utang melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pasar Modal. Wewenang
a.mengoordinasikan pengumpulan bahan perumusan kebijakan di bidang obligasi dan surat utang;
b.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberi saran atau masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran dan perbaikan pelaksanaan tugas;
d.meminta penjelasan dan petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
e.memimpin, mengatur dan membagi tugas kepada bawahan. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab terhadap penyelesaian pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan singkronisasi dalam pelaksanaan tugas; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Sub Bidang Investasi Dana dan Modal Penyertaan Unit Kerja : Kepala Bidang Pasar Modal RumusanTugas : www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi kebijakan, penyelenggaraan fungsi pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang investasi dana dan modal penyertaan. Rincian Tugas :
a.menyusun dan merumuskan rencana dan program kebijakan di bidang investasi dan modal penyertaan;
b.pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi peraturan dan atau ketentuan di bidang pembiayaan investasi dan modal penyertaan;
c.mengoordinasi, mensosialisasi dan mengkonsultasikan serta kerjasama dengan unit kerja baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas di bidang investasi dan modal penyertaan;
d.memantau, menganalisis, mengevaluasi dan melaporkan kebijakan di bidang investasi dan modal penyertaan;
e.melaksanakan tugas lain sesuai dengan petunjuk pimpinan; dan
f.Dalam melaksanakan tugas Kepala Sub Bidang Investasi Dana dan Modal Penyertaan melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pasar Modal. Wewenang :
a.mengoordinasikan pengumpulan bahan perumusan kebijakan di bidang investasi dana dan modal penyertaan;
b.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberi saran atau masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran dan perbaikan pelaksanaan tugas;
d.meminta penjelasan dan petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
e.memimpin, mengatur dan membagi tugas kepada bawahan. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab terhadap penyelesaian pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan singkronisasi dalam pelaksanaan tugas; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Asisten Deputi Pembiayaan Non Bank dan Perpajakan Unit Kerja : Deputi Bidang Pembiayaan Rumusan Tugas : Melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembiayaan non bank dan perpajakan. www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Rincian Tugas :
a.perumusan rencana dan program pengembangan serta perumusan kebijakan di bidang pembiayaan non bank dan perpajakan bagi koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
b.melaksanakan koordinasi, konsultasi dan perumusan kebijakan di bidang pembiayaan non bank dan perpajakan bagi koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah dengan unit kerja baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, sesuai dengan pelaksanaan tugas;
c.melakukan sosialisasi, memantau, menganalisa dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan non bank dan perpajakan bagi koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah yang meliputi bidang lembaga pembiayaan, dana bergulir dan perpajakan;
d.melaksanakan tugas lain sesuai dengan petunjuk pimpinan; dan
e.dalam melaksanakan tugas Asisten Deputi Pembiayaan Non Bank dan Perpajakan bertanggungjawab kepada Deputi Bidang Pembiayaan. Wewenang :
a.mengoordinasikan pengumpulan bahan perumusan kebijakan di bidang pembiayaan non bank dan perpajakan;
b.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberi saran atau masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran dan perbaikan pelaksanaan tugas;
d.meminta penjelasan dan petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
e.memimpin, mengatur dan membagi tugas kepada bawahan. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab terhadap penyelesaian pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Bidang Lembaga Pembiayaan Unit Kerja : Asisten Deputi Pembiayaan Non Bank dan Perpajakan Rumusan Tugas : Melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang lembaga pembiayaan (modal ventura, sewa guna usaha, piutamg, gadai, fidusia, resi gudang, pembiayaan ekspor). Rincian Tugas :
a.merumuskan rencana dan program pelaksanaan analisa dan kebijakan di bidang lembaga pembiayaan;
b.melaksanakan inventarisasi dan identifikasi peraturan dan atau ketentuan di bidang lembaga pembiayaan;
c.melaksanakan koordinasi, konsultasi dan perumusan kebijakan serta kerjasama unit kerja baik di dalam maupun di luar lingkungan www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas;
d.melakukan pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang lembaga pembiayaan;
e.melaksanakan tugas lain sesuai dengan petunjuk pimpinan; dan
f.dalam melaksanakan tugas, Kepala Bidang Lembaga Pembiayaan melaporkan dan bertanggung jawab kepada Asisten Deputi Pembiayaan Non Bank dan Perpajakan. Wewenang :
a.mengoordinasikan pengumpulan bahan perumusan kebijakan di bidang lembaga pembiayaan;
b.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberi saran atau masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran dan perbaikan pelaksanaan tugas;
d.meminta penjelasan dan petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
e.memimpin, mengatur dan membagi tugas kepada bawahan. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab terhadap penyelesaian pelaksanaan tugas.
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas.
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan, Nama Jabatan : Kepala Subbidang Modal Ventura, Sewa Guna Usaha dan Anjak Piutang Unit Kerja : Bidang Lembaga Pembiayaan Rumusan Tugas : Melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di sub bidang modal ventura, sewa guna usaha dan anjak piutang. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan/data dan pelaksanaan evaluasi awal dalam penyusunan rencana dan program di bidang modal ventura, sewa guna usaha dan anjak piutang;
b.mengumpulkan dan mengolah bahan kebijakan di bidang modal ventura, sewa guna usaha dan anjak piutang;
c.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja di lingkungan Asisten Deputi Pembiayaan Non Bank dan Perpajakan;
d.memantau pelaksanaan kegiatan di bidang modal ventura, sewa guna usaha dan anjak piutang;
e.memantau pelaksanaan kegiatan di bidang pembiayaan ekspor;
f.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
g.dalam melaksanakan tugas, kepala subbidang modal ventura, sewa guna usaha dan anjak piutang melaporkan dan bertanggung jawab kepada kepala bidang lembaga pembiayaan. www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Wewenang :
a.mengoordinasikan pengumpulan bahan perumusan kebijakan di bidang modal ventura, sewa guna usaha dan anjak piutang dan pembiayaan ekspor;
b.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberi saran atau masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran dan perbaikan pelaksanaan tugas;
d.meminta penjelasan dan petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
e.memimpin, mengatur dan membagi tugas kepada bawahan. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab terhadap penyelesaian pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Gadai dan Fidusia Unit Kerja : Bidang Lembaga Pembiayaan Rumusan Tugas : Melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang gadai dan fidusia. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan/data dan pelaksanaan evaluasi awal dalam penyusunan rencana dan program di bidang gadai dan fidusia;
b.mengumpulkan dan mengolah bahan kebijakan di bidang gadai dan fidusia;
c.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja di lingkungan asisten deputi pembiayaan non bank dan perpajakan;
d.memantau pelaksanaan kegiatan di bidang gadai dan fidusia;
e.memantau pelaksanaan kegiatan di bidang resi gudang;
f.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
g.dalam melaksanakan tugas, Kepala Sub Bidang Gadai dan Fidusia melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Lembaga Pembiayaan. Wewenang :
a.mengoordinasikan pengumpulan bahan perumusan kebijakan di bidang gadai, fidusia dan resi gudang;
b.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberi saran atau masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran dan perbaikan pelaksanaan tugas;
d.meminta penjelasan dan petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
e.memimpin, mengatur dan membagi tugas kepada bawahan. www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab terhadap penyelesaian pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Bidang Dana Bergulir Unit Kerja : Asisten Deputi Pembiayaan Non Bank dan Perpajakan Rumusan Tugas : Melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang dana bergulir dan penjaminan. Rincian Tugas :
a.menyiapkan perumusan rencana dan program pelaksanaan analisa dan kebijakan di bidang dana bergulir dan penjaminan;
b.melaksanakan inventarisasi dan identifikasi peraturan dan atau ketentuan di bidang dana bergulir dan penjaminan;
c.melaksanakan koordinasi, konsultasi dan perumusan kebijakan serta kerjasama unit kerja baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas;
d.melakukan pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang dana bergulir dan pembentukan perusahaan penjaminan kredit daerah;
e.monitoring dan evaluasi nilai realisasi bersih dana bergulir;
f.melaksanakan tugas lain sesuai dengan petunjuk pimpinan; dan
g.dalam melaksanakan tugas, Kepala Bidang Dana Bergulir melaporkan dan bertanggung jawab kepada Asisten Deputi Pembiayaan Non Bank dan Perpajakan. Wewenang :
a.mengoordinasikan pengumpulan bahan perumusan kebijakan di bidang dana bergulir, pembentukan perusahaan penjaminan kredit daerah;
b.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberi saran atau masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran dan perbaikan pelaksanaan tugas;
d.meminta penjelasan dan petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
e.memimpin, mengatur dan membagi tugas kepada bawahan. Tanggung Jawab : www.peraturan.go.id 2016, No.1918
a.bertanggung jawab terhadap penyelesaian pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Pengembangan Dana Bergulir Unit Kerja : Bidang Dana Bergulir Rumusan Tugas : Melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dana bergulir. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan/data dan pelaksanaan evaluasi awal dalam penyusunan rencana dan program di bidang pengembangan dana bergulir dan penjaminan;
b.mengumpulkan dan mengolah bahan kebijakan di bidang pengembangan dana bergulir;
c.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja di lingkungan asisten deputi pembiayaan non bank dan perpajakan;
d.memantau pelaksanaan kegiatan di bidang pengembangan dana bergulir dan penjaminan;
e.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
f.dalam melaksanakan tugas, Kepala Subbidang Pengembangan Dana Bergulir melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Dana Bergulir. Wewenang :
a.mengoordinasikan pengumpulan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan dana bergulir dan penjaminan;
b.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberi saran atau masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran dan perbaikan pelaksanaan tugas;
d.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
e.memimpin, mengatur dan membagi tugas kepada bawahan. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab terhadap penyelesaian pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Kerjasama dan Pendayagunaan Dana Bergulir Unit Kerja : Bidang Dana Bergulir www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Rumusan Tugas : Melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang kerjasama dan pendayagunaan dana bergulir dan penjaminan. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan/data dan pelaksanaan evaluasi awal dalam penyusunan rencana dan program di bidang kerjasama dan pendayagunaan dana bergulir;
b.mengumpulkan dan mengolah bahan kebijakan di bidang kerjasama dan pendayagunaan dana bergulir;
c.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja di lingkungan Asisten Deputi Pembiayaan Non Bank dan Perpajakan;
d.memantau pelaksanaan kegiatan di bidang kerjasama dan pendayagunaan dana bergulir;
e.memantau pelaksanaan kegiatan di bidang pembentukan perusahaan penjaminan kredit daera;
f.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
g.dalam melaksanakan tugas, Kepala Subbidang Kerjasama Dan Pendayagunaan Dana Bergulir melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Dana Bergulir. Wewenang :
a.mengoordinasikan pengumpulan bahan perumusan kebijakan di bidang kerjasama dan pendayagunaan dana bergulir dana bergulir dan skema penjaminan kredit daerah;
b.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberi saran atau masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran dan perbaikan pelaksanaan tugas;
d.meminta penjelasan dan petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
e.memimpin, mengatur dan membagi tugas kepada bawahan. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab terhadap penyelesaian pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Bidang Perpajakan Unit Kerja : Asisten Deputi Pembiayaan Non Bank dan Perpajakan Rumusan Tugas : Melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang perpajakan dan industri kreatif. Rincian Tugas :
a.penyiapan perumusan rencana dan program pelaksanaan analisa dan kebijakan di bidang perpajakan dan industri kreatif; www.peraturan.go.id 2016, No.1918
b.pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi peraturan dan atau ketentuan di bidang perpajakan dan industri kreatif;
c.pelaksanaan koordinasi, konsultasi dan perumusan kebijakan serta kerjasama unit kerja baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas;
d.pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang perpajakan dan industri kreatif;
e.pelaksanaan tugas lain sesuai dengan petunjuk pimpinan; dan
f.dalam melaksanakan tugas Kepala Bidang Perpajakan bertanggungjawab kepada Asisten Deputi Pembiayaan Non Bank dan Perpajakan. Wewenang :
a.mengoordinasikan pengumpulan bahan perumusan kebijakan di Bidang Perpajakan dan industri kreatif;
b.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberi saran atau masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran dan perbaikan pelaksanaan tugas;
d.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
e.memimpin, mengatur dan membagi tugas kepada bawahan. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab terhadap penyelesaian pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Perpajakan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Unit Kerja : Bidang Perpajakan Rumusan Tugas : Melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang perpajakan koperasi dan usaha kecil dan menengah. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan/data dan pelaksanaan evaluasi awal dalam penyusunan rencana dan program di bidang perpajakan koperasi dan usaha kecil dan menengah;
b.mengumpulkan dan mengolah bahan kebijakan di bidang Perpajakan Koperasi dan Usaha Kecil dan menengah;
c.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja di lingkungan Asisten Deputi Pembiayaan Non Bank dan Perpajakan;
d.memantau pelaksanaan kegiatan di bidang perpajakan koperasi dan usaha kecil dan menengah;
e.memantau pelaksanaan kegiatan di bidang pengembangan ekonomi kreatif; www.peraturan.go.id 2016, No.1918
f.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
g.dalam melaksanakan tugas, Kepala Subbidang Perpajakan Koperasi dan Usaha Kecil dan menengah melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perpajakan. Wewenang :
a.mengoordinasikan pengumpulan bahan perumusan kebijakan di bidang perpajakan koperasi dan usaha kecil dan menengah;
b.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberi saran atau masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran dan perbaikan pelaksanaan tugas;
d.meminta penjelasan dan petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
e.memimpin, mengatur dan membagi tugas kepada bawahan. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab terhadap penyelesaian pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Perpajakan Usaha Mikro Unit Kerja : Bidang Perpajakan Rumusan Tugas : Melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang perpajakan usaha mikro. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan/data dan pelaksanaan evaluasi awal dalam penyusunan rencana dan program di bidang perpajakan usaha mikro;
b.mengumpulkan dan mengolah bahan kebijakan di bidang perpajakan usaha mikro;
c.melakukan konsultasi teknis dengan unit kerja di lingkungan asisten deputi pembiayaan non bank dan perpajakan;
d.memantau pelaksanaan kegiatan di bidang perpajakan usaha mikro;
e.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
f.dalam melaksanakan tugas, Kepala Sub bidang Perpajakan Usaha Mikro melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perpajakan. Wewenang :
a.mengoordinasikan pengumpulan bahan perumusan kebijakan di bidang perpajakan usaha mikro;
b.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberi saran atau masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran dan perbaikan pelaksanaan tugas;
d.meminta penjelasan dan petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan www.peraturan.go.id 2016, No.1918
e.memimpin, mengatur dan membagi tugas kepada bawahan. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab terhadap penyelesaian pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Asisten Deputi Pembiayaan Syariah Unit Kerja : Deputi Bidang Pembiayaan Rumusan Tugas : Melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan akses pembiayaan usaha pembiayaan syariah. Rincian Tugas :
a.merumuskan rencana dan program pengembangan serta perumusan kebijakan di bidang peningkatan akses usaha pembiayaan syariah;
b.mengoordinasikan perumusan kebijakan di bidang akses usaha pembiayaan syariah dengan unit kerja, baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
c.memantau,menganalisa dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan syariah meliputi bidang literasi dan penumbuhan koperasi simpan pinjam pola syariah (KSPPS) dan usaha simpan pinjam pola syariah (USPPS) koperasi, bidang pemberdayaan dan pengembangan kspps dan uspps koperasi serta bidang peningkatan akses pembiayaan syariah;
d.memimpin dan memberikan petunjuk dalam rangka pelaksanaan tugas bawahan dilingkungan Asisten Deputi Simpan Pinjam;
e.memimpin dan mengadakan rapat dan atau pertemuan lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas;
f.melaksanakan tugas lain sesuai dengan petunjuk pimpinan; dan
g.dalam melaksanakan tugas Asisten Deputi Pembiayaan Syariah melaporkan dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Pembiayaan. Wewenang :
a.mengkoordinasikan perumusan kebijakan di bidang peningkatan akses pembiayaan syariah;
b.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.menandatangani surat-surat dinas yang diatur dalam surat keputusan pelimpahan wewenang di bidang peningkatan akses pembiayaan syariah;
d.memimpin, mengatur dan membagi tugas / pekerjaan kepada bawahan;
e.mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
f.memberikan saran atau masukan kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab : www.peraturan.go.id 2016, No.1918
a.bertanggung jawab atas keputusan perumusan kebijakan yang dibuat atau tindakan yang dilakukannya dalam menyelesaikan tugas;
b.bertanggung jawab terhadap kinerja bawahan dan unit kerja yang dipimpinnya; dan
c.bertanggung jawab atas terjalinnya pelaksanan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas. Nama Jabatan : Kepala Bidang Literasi dan Penumbuhan Koperasi Simpan Pinjam Pola Syariah (KSPPS) dan Usaha Simpan Pinjam Pola Syariah (USPPS) Unit Kerja : Asisten Deputi Pembiayaan Syariah Rumusan Tugas : Melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang literasi dan penumbuhan koperasi simpan pinjam pola syariah (KSPPS) dan usaha simpan pinjam pola syariah (USPPS). Rincian Tugas :
a.menyusun dan merumuskan rencana dan program kebijakan di bidang literasi dan penumbuhan koperasi simpan pinjam pola syariah (KSPPS) dan usaha simpan pinjam pola syariah (USPPS);
b.melakukan inventarisasi dan identifikasi peraturan dan atau ketentuan di bidang literasi dan penumbuhan koperasi simpan pinjam pola syariah (KSPPS) dan usaha simpan pinjam pola syariah (USPPS);
c.melakukan koordinasi dan konsultasi serta kerjasama dengan unit kerja baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas;
d.memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang literasi dan penumbuhan koperasi simpan pinjam pola syariah (KSPPS) dan usaha simpan pinjam pola syariah (USPPS);
e.menyusun konsep perumusan dan penyempurnaan kebijakan di bidang literasi dan penumbuhan koperasi simpan pinjam pola syariah (KSPPS) dan usaha simpan pinjam pola syariah (USPPS);
f.menyusun konsep dan mengikuti lokakarya, seminar dan rapat dalam rangka pelaksanaan tugas;
g.penyebarluasan hasil kajian operasional dan teknis bidang literasi dan penumbuhan koperasi simpan pinjam pola syariah (KSPPS) dan usaha simpan pinjam pola syariah (USPPS); h penumbuhan inovasi dan kreasi dalam penciptaan kajian-kajian bidang literasi dan penumbuhan koperasi simpan pinjam pola syariah (KSPPS) dan usaha simpan pinjam pola syariah (USPPS);
i.menumbuhkan pilot-pilot proyek sebagai dasar kajian untuk kebijakan bidang literasi dan penumbuhan koperasi simpan pinjam pola syariah (KSPPS) dan usaha simpan pinjam pola syariah (USPPS);
j.menyusun format-format monitoring dan evaluasi kebijakan bidang literasi dan penumbuhan koperasi simpan pinjam pola syariah (KSPPS) dan usaha www.peraturan.go.id 2016, No.1918 simpan pinjam pola syariah (USPPS); dan
k.dalam melaksanakan tugas, kepala bidang literasi dan penumbuhan koperasi simpan pinjam pola syariah (KSPPS) dan usaha simpan pinjam pola syariah (USPPS) melaporkan dan bertanggung jawab kepada Asisten Deputi Pembiayaan Syariah Wewenang :
a.mengoordinasikan pengumpulan bahan perumusan kebijakan di bidang literasi dan penumbuhan koperasi simpan pinjam pola syariah (KSPPS) dan usaha simpan pinjam pola syariah (USPPS);
b.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberi saran atau masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran dan perbaikan pelaksanaan tugas;
d.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
e.memimpin, mengatur dan membagi tugas kepada bawahan. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab penyelesaian pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketetapan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Literasi Keuangan Syariah Unit Kerja : Bidang Literasi dan Penumbuhan Koperasi Simpan Pinjam Pola Syariah (KSPPS) dan Usaha Simpan Pinjam Pola Syariah (USPPS) Rumusan Tugas : Melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang literasi koperasi simpan pinjam pola syariah (KSPPS) dan usaha simpan pinjam pola syariah (USPPS). Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan/data dan pelaksanaan evaluasi awal dalam penyusunan rencana dan program di bidang literasi keuangan syariah;
b.mengumpulkan dan mengolah bahan kebijakan di bidang literasi keuangan syariah;
c.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja di lingkungan Asisten Deputi Pembiayaan Syariah;
d.memantau pelaksanaan kegiatan di bidang literasi keuangan syariah; www.peraturan.go.id 2016, No.1918
e.menyiapkan bahan rapat/pertemuan dan mengikuti lokakarya atau rapat baik di dalam maupun di luar Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pelaksanaan tugas;
f.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
g.dalam melaksanakan tugas, Kepala Subbidang Literasi Keuangan Syariah melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Literasi dan Penumbuhan Koperasi Simpan Pinjam Pola Syariah (KSPPS) dan usaha simpan pinjam pola syariah (USPPS). Wewenang :
a.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
b.memberi saran kepada pimpinan dalam rangka kelancaran dan perbaikan pelaksanaan tugas; dan
c.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab penyelesaian pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Penumbuhan Koperasi Simpan Pinjam Pola Syariah (KSPPS) dan Usaha Simpan Pinjam Pola Syariah (USPPS) Unit Kerja : Bidang Literasi dan Penumbuhan Koperasi Simpan Pinjam Pola Syariah (KSPPS) dan Usaha Simpan Pinjam Pola Syariah (USPPS) Rumusan Tugas : Melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang penumbuhan koperasi simpan pinjam pola syariah (KSPPS) dan usaha simpan pinjam pola syariah (USPPS). Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan atau data dan pelaksanaan evaluasi awal dalam penyusunan rencana dan program di bidang penumbuhan koperasi simpan pinjam pola syariah (KSPPS) dan usaha simpan pinjam pola syariah (USPPS);
b.mengumpulkan dan mengolah bahan kebijakan di bidang penumbuhan koperasi simpan pinjam pola syariah (KSPPS) dan usaha simpan pinjam pola syariah (USPPS);
c.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja di lingkungan Asisten Deputi Simpan Pinjam; www.peraturan.go.id 2016, No.1918
d.memantau pelaksanaan kegiatan di bidang penumbuhan koperasi simpan pinjam pola syariah (KSPPS) dan usaha simpan pinjam pola syariah (USPPS);
e.menyiapkan bahan rapat/pertemuan dan mengikuti lokakarya atau rapat baik di dalam maupun di luar Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pelaksanaan tugas;
f.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
g.dalam melaksanakan tugas, Kepala Subbidang Penumbuhan Koperasi Simpan Pinjam Pola Syariah (KSPPS) dan Usaha Simpan Pinjam Pola Syariah (USPPS) melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Literasi dan Penumbuhan Koperasi Simpan Pinjam Pola Syariah (KSPPS) dan Usaha Simpan Pinjam Pola Syariah (USPPS). Wewenang :
a.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
b.memberi saran kepada pimpinan dalam rangka kelancaran dan perbaikan pelaksanaan tugas; dan
c.meminta penjelasan dan petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab penyelesaikan pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Bidang Pemberdayaan Dan Pengembangan Koperasi Simpan Pinjam Pola Syariah (KSPPS) dan Usaha Simpan Pinjam Pola Syariah (USPPS) Unit Kerja : Asisten Deputi Pembiayaan Syariah Rumusan Tugas : Melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan dan pengembangan koperasi simpan pinjam pola syariah (KSPPS) dan usaha simpan pinjam pola syariah (USPPS). Rincian Tugas :
a.menyusun dan merumuskan rencana dan program kebijakan di bidang pemberdayaan dan pengembangan koperasi simpan pinjam pola syariah (KSPPS) dan usaha simpan pinjam pola syariah (USPPS); www.peraturan.go.id 2016, No.1918
b.melakukan inventarisasi dan identifikasi peraturan dan atau ketentuan di bidang pemberdayaan dan pengembangan koperasi simpan pinjam pola syariah (KSPPS) dan usaha simpan pinjam pola syariah (USPPS);
c.melakukan koordinasi dan konsultasi serta kerjasama dengan unit kerja baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas;
d.memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan dan pengembangan koperasi simpan pinjam pola syariah (KSPPS) dan usaha simpan pinjam pola syariah (USPPS);
e.menyusun konsep dan mengikuti lokakarya, seminar dan rapat dalam rangka pelaksanaan tugas;
f.menyusun konsep dan atau mengikuti lokakarya, seminar dan rapat dalam rangka pelaksnaan tugas;
g.penyebarluasan hasil kajian kebijakan operasional dan teknis pemberdayaan dan pengembangan koperasi simpan pinjam pola syariah (KSPPS) dan usaha simpan pinjam pola syariah (USPPS);
h.penumbuhan inovasi dan kreasi dalam penciptaan kajian bidang pemberdayaan dan pengembangan koperasi simpan pinjam pola syariah (KSPPS) dan usaha simpan pinjam pola syariah (USPPS);
i.penumbuhan dan penciptaan pilot-pilot proyek sebagai dasar kajian untuk kebijkan bidang pemberdayaan dan pengembangan koperasi simpan pinjam pola syariah (KSPPS) dan Usaha simpan pinjam pola syariah (USPPS), penyusunan format, monitoring dan evaluasi kebijakan;
j.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
k.dalam melaksanakan tugas, kepala bidang pemberdayaan dan pengembangan koperasi simpan pinjam pola syariah (KSPPS) dan usaha simpan pinjam pola syariah (USPPS) melaporkan dan bertanggung jawab kepada Asisten Deputi Pembiayaan Syariah. Wewenang :
a.mengoordinasikan pengumpulan bahan perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan dan pengembangan koperasi simpan pinjam pola syariah (KSPPS) dan usaha simpan pinjam pola syariah (USPPS);
b.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberi saran atau masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran dan perbaikan pelaksanaan tugas;
d.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
e.memimpin, mengatur dan membagi tugas kepada bawahan. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab penyelesaikan pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas; dan www.peraturan.go.id 2016, No.1918
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketetapan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Pemberdayaan dan Pengembangan Pembiayaan Koperasi Simpan Pinjam Pola Syariah (KSPPS) dan Usaha Simpan Pinjam Pola Syariah (USPPS) Unit Kerja : Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi Simpan Pinjam Pola Syariah (KSPPS) dan Usaha Simpan Pinjam Pola Syariah (USPPS) Rumusan Tugas : Melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan koperasi simpan pinjam pola syariah (KSPPS) dan usaha simpan pinjam pola syariah (USPPS). Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan atau data dan evaluasi tahap awal dalam penyusunan rencana dan program di bidang pemberdayaan koperasi simpan pinjam pola syariah (KSPPS) dan usaha simpan pinjam pola syariah (USPPS);
b.mengumpulkan dan mengolah bahan kebijakan di bidang pemberdayaan koperasi simpan pinjam pola syariah (KSPPS) dan usaha simpan pinjam pola syariah (USPPS);
c.melakukan konsultasi teknis dengan unit kerja di lingkungan Asisten Deputi Pembiayaan Syariah;
d.memantau pelaksanaan kegiatan di bidang pemberdayaan koperasi simpan pinjam pola syariah (KSPPS) dan usaha simpan pinjam pola syariah (USPPS);
e.menyiapkan bahan rapat/pertemuan dan mengikuti lokakarya, rapat baik di dalam maupun di luar Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pelaksanaan tugas;
f.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
g.dalam melaksanakan tugas, Kepala Subbidang Pemberdayaan Koperasi Simpan Pinjam Pola Syariah (KSPPS) dan Usaha Simpan Pinjam Pola Syariah (USPPS) melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi Simpan Pinjam Pola Syariah (KSPPS) dan usaha simpan pinjam pola syariah (USPPS). Wewenang :
a.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
b.memberi saran kepada pimpinan dalam rangka kelancaran dan perbaikan pelaksanaan tugas; dan
c.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab penyelesaikan pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketetapan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Fasilitasi Pengembangan dan Pendayagunaan Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf (ZISWAF) Unit Kerja : Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi Simpan Pinjam Pola Syariah (KSPPS) dan Usaha Simpan Pinjam Pola Syariah (USPPS) Rumusan Tugas : Melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan zakat, infaq, shadaqah, wakaf (ZISWAF). Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan dan data dan evaluasi tahap awal dalam penyusunan rencana dan program di bidang fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan zakat, infaq, shadaqah, wakaf (ZISWAF);
b.mengumpulkan dan mengolah bahan kebijakan di bidang fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan zakat, infaq, shadaqah, wakaf (ZISWAF);
c.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja di lingkungan Asisten Deputi Pembiayaan Syariah;
d.memantau pelaksanaan kegiatan di bidang fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan zakat, infaq, shadaqah, wakaf (ZISWAF);
e.menyiapkan bahan rapat/pertemuan dan mengikuti lokakarya, rapat baik di dalam maupun di luar Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pelaksanaan tugas;
f.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
g.dalam melaksanakan tugas, Kepala Subbidang fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf (ZISWAF) melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pemberdayaan dan pengembangan koperasi simpan pinjam pola syariah (KSPPS) dan Usaha simpan pinjam pola syariah (USPPS). Wewenang :
a.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
b.memberi saran atau masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran dan perbaikan pelaksanaan tugas; dan www.peraturan.go.id 2016, No.1918
c.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi data dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Bidang Peningkatan Akses Pembiayaan Syariah Unit Kerja : Asisten Deputi Pembiayaan Syariah Rumusan Tugas : Melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan akses pembiayaan syariah. Rincian Tugas :
a.menyusun dan merumuskan rencana dan program kebijakan di bidang peningkatan akses pembiayaan syariah;
b.melakukan inventarisasi dan identifikasi peraturan dan atau ketentuan di bidang peningkatan akses pembiayaan syariah;
c.melakukan koordinasi dan konsultasi serta kerjasama dengan unit kerja baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas;
d.memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan akses pembiayaan syariah;
e.menyusun konsep perumusan dan penyempurnaan kebijakan di bidang peningkatan akses pembiayaan syariah;
f.menyusun konsep dan atau mengikuti lokakarya, seminar dan rapat dalam rangka pelaksanaan tugas;
g.penyebarluasan hasil kajian sosialisasi kebijakan operasional dan teknis peningkatan akses pembiayaan syariah;
h.penumbuhan inovasi dan kreasi dalam pemantapan peningkatan akses pembiayaan syariah;
i.penumbuhan dan penciptaan pilot-pilot proyek sebagai dasar kajian untuk kebijakan peningkatan akses pembiayaan syariah, untuk penyusunan format monitoring dan evaluasi kebijakan; dan
j.dalam melaksanakan tugas, Kepala Bidang Peningkatan Akses Pembiayaan Syariah melaporkan dan bertanggung jawab kepada Asisten Deputi Pembiayaan Syariah www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Wewenang :
a.mengoordinasikan pengumpulan bahan perumusan kebijakan di bidang Peningkatan Akses Pembiayaan Syariah;
b.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberi saran atau masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran dan perbaikan pelaksanaan tugas;
d.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
e.memimpin, mengatur dan membagi tugas kepada bawahan. Tunggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi data dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Kerjasama Antar Lembaga Keuangan Syariah Unit Kerja : Bidang Peningkatan Akses Pembiayaan Syariah Rumusan Tugas : Melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang kerjasama antar lembaga keuangan syariah. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan atau data dan evaluasi tahap awal dalam penyusunan rencana dan program di bidang kerjasama antar lembaga keuangan syariah;
b.mengumpulkan dan mengolah bahan kebijakan di bidang kerjasama antar lembaga keuangan syariah;
c.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja di lingkungan Asisten Deputi Pembiayaan Syariah;
d.memantau pelaksanaan kegiatan di bidang kerjasama antar lembaga keuangan syariah;
e.menyiapkan bahan rapat/pertemuan dan mengikuti lokakarya, rapat baik di dalam maupun di luar Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pelaksanaan tugas;
f.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan www.peraturan.go.id 2016, No.1918
g.dalam melaksanakan tugas, Kepala Subbidang Kerjasama antar Lembaga Keuangan Syariah, melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Peningkatan Akses Pembiayaan Syariah. Wewenang :
a.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
b.memberi saran atau masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran dan perbaikan pelaksanaan tugas; dan
c.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi data dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Advokasi Akses Pembiayaan Koperasi Simpan Pinjam Pola Syariah (KSPPS) dan Usaha Simpan Pinjam Pola Syariah (USPPS) Unit Kerja : Bidang Peningkatan Akses Pembiayaan Syariah Rumusan Tugas : melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang advokasi koperasi simpan pinjam pola syariah (KSPPS) dan usaha simpan pinjam pola syariah (USPPS) mengakses pembiayaan syariah. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan atau data dan evaluasi tahap awal dalam penyusunan rencana dan program di bidang advokasi koperasi simpan pinjam pola syariah (KSPPS) dan usaha simpan pinjam pola syariah (USPPS) mengakses pembiayaan syariah;
b.mengumpulkan dan mengolah bahan kebijakan di bidang advokasi koperasi simpan pinjam pola syariah (KSPPS) dan usaha simpan pinjam pola syariah (USPPS) mengakses pembiayaan syariah;
c.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja di lingkungan Asisten Deputi Pembiayaan Syariah;
d.memantau pelaksanaan kegiatan di bidang advokasi koperasi simpan pinjam pola syariah (KSPPS) dan usaha simpan pinjam pola syariah (USPPS) mengakses pembiayaan syariah; www.peraturan.go.id 2016, No.1918
e.menyiapkan bahan rapat/pertemuan dan mengikuti lokakarya, rapat baik di dalam maupun di luar Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pelaksanaan tugas;
f.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
g.dalam melaksanakan tugas, Kepala Subbidang Advokasi Koperasi Simpan Pinjam Pola Syariah (KSPPS) dan usaha simpan pinjam pola syariah (USPPS) mengakses Pembiayaan Syariah, melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Peningkatan Akses Pembiayaan Syariah. Wewenang :
a.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
b.memberi saran atau masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran dan perbaikan pelaksanaan tugas; dan
c.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi data dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Membantu Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang produksi dan pemasaran yang meliputi perumusan, koordinasi, perencanaan, pengembangan kebijakan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah di bidang Produksi dan Pemasaran. Rincian Tugas :
a.menetapkan rencana dan program pengembangan kebijakan di bidang produksi dan pemasaran;
b.menetapkan kebijakan di bidang produksi dan pemasaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri;
c.mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan kebijakan di bidang produksi dan pemasaran dengan unit kerja di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah maupun lembaga/instansi terkait lainnya;
d.mengevaluasi pelaksanaan program perkoperasian dan pengusaha kecil menengah di bidang produksi dan pemasaran meliputi peningkatan kualitas produksi di sektor pertanian, perikanan dan peternakan, dan industri serta jasa, peningkatan standarisasi produk, serta penguatan jaringan usaha;
e.mengatur penerapan perjanjian di bidang produksi dan pemasaran;
f.menetapkan persyaratan kualifikasi koperasi dan usaha kecil dan menengah yang akan dibina dalam bidang produksi dan pemasaran;
g.memberi dukungan dan kemudahan dalam pengembangan produksi dan pemasaran bagi koperasi dan usaha kecil dan menengah;
h.meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengembangan produksi dan pemasaran koperasi dan usaha kecil dan menengah;
i.melaksanakan pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas bawahan di lingkungannya;
j.memantau pelaksanaan kebijakan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah di bidang produksi dan pemasaran;
k.memimpin dan memberikan pengarahan dalam rangka pelaksanaan tugas bawahan di lingkungannya;
l.memimpin dan mengadakan rapat dinas, seminar, lokakarya dan pertemuan dinas lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas;
m.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan;
n.melaporkan pelaksanaan tugas bidang produksi kepada Menteri; dan www.peraturan.go.id 2016, No.1918
o.dalam melaksanakan tugasnya, Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran bertanggung jawab kepada Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Wewenang :
a.mengoordinasikan penetapan kebijakan di bidang produksi dan pemasaran;
b.memberikan penilaian, motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.menandatangani surat-surat dinas yang diatur dalam surat keputusan pelimpahan wewenang di bidang produksi dan pemasaran;
d.memimpin, mengatur dan membagi tugas/pekerjaan kepada bawahan;
e.mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
f.menerima masukan, saran dan usulan yang sesuai dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
g.menolak masukan, saran dan usulan yang tidak sesuai dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
h.memberikan saran dan masukan kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab:
a.bertanggung jawab atas keputusan perumusan kebijakan yang dibuat atau tindakan yang dilakukannya dalam rangka penyelesaian tugas;
b.bertanggung jawab terhadap kinerja bawahan dan unit kerja yang dipimpinnya;
c.bertanggung jawab atas berjalannya koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas;
d.bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perumusan kebijakan di bidang produksi dan pemasaran; dan
e.bertanggung jawab terhadap kebenaran dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Sekretaris Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Unit Kerja : Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Rumusan Tugas : Membantu Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran dalam melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran, yang meliputi koordinasi, perumusan kebijakan dan penyelenggaraan pengelolaan serta pelayanan administratif kepada seluruh unsur dilingkungan Deputi Produksi dan Pemasaran. Rincian Tugas : gg. mengoordinasikan, mengintegrasikan dan mensinkronisasikan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Asisten Deputi di lingkungan Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran; hh. mengoordinasikan penyusunan rencana dan program pengembangan koperasi dan usaha kecil dan menengah, administrasi keuangan, www.peraturan.go.id 2016, No.1918 pengolahan data serta evaluasi dan pelaporan di lingkungan Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran; ii. mengoordinasikan pelayanan administrasi umum, kepegawaian rumah tangga serta kehumasan kepada seluruh unsur di lingkungan Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran; jj. mengoordinasikan perencanaan, pengelolaan keuangan dan pelayanan umum di lingkungan Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran; kk. mengoordinasikan perumusan kebijakan pengelolaan keuangan dan pengelolaan Barang Milik Negara di ligkungan Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran; ll. mengoordinasikan pelaksanaan laporan keuangan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; mm. mengadakan pembinaan, petunjuk dan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran rutin serta pembangunan; nn. mengoordinasikan perumusan konsepsi pengembangan, penyempurnaan organisasi dan tatalaksana Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran dalam rangka meningkatkan dayaguna dan hasil guna unit Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran; oo. mengoordinasikan penyusunan perumusan kebijaksanaan pembinaan dan pelayanan umum; pp. mengoordinasikan dan membina aparatur di lingkungan Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran dalam rangka pembinaan dan pemberian pelayanan; qq. membina hubungan kerjasama dengan lembaga/instansi baik di dalam maupun di luar Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan menengah yang ada hubungannya dengan tugas-tugas pembinaan; rr. memimpin dan memberikan pengarahan dalam rangka pelaksanaan tugas bawahan di lingkungannya; ss. memimpin dan mengadakan rapat dinas, seminar, lokakarya dan pertemuan dinas lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas; tt. melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; uu. melaporkan pelaksanaan tugas Sekretaris Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran kepada Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran; dan vv. dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran. Wewenang :
m.memberikan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
n.menandatangani surat-surat dinas yang diatur dalam surat keputusan pelimpahan wewenang;
o.memimpin, mengatur dan membagi tugas kepada bawahan;
p.mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
q.menerima atau menolak masukan, saran dan usulan yang tidak sesuai dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
r.memberikan saran dan masukan kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
k.bertanggung jawab atas keputusan perumusan kebijakan yang dibuat atau tindakan yang dilakukannya dalam rangka penyelesaian tugas;
l.bertanggung jawab terhadap kinerja bawahan unit kerja yang dipimpinnya; www.peraturan.go.id 2016, No.1918
m.bertanggung jawab atas berjalannya koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya;
n.bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perumusan kebijakan di bidang Sekretariat Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran; dan
o.bertanggung jawab terhadap kebenaran dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Bagian Perencanaan Unit Kerja : Sekretariat Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Rumusan Tugas : Melakukan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, peraturan perundang-undangan, evaluasi dan pelaporan, administrasi kerjasama internasional, pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran. Rincian Tugas : cc. melaksanakan koordinasi, penyiapan, penyusunan perumusan rencana kebijakan dan program pembinaan perkoperasian dan usaha kecil dan menengah, evaluasi dan pelaporan; dd. melaksanakan penyusunan rencana kebijakan dan program pembangunan perkoperasian dan usaha kecil dan menengah, evaluasi dan pelaporan, dengan unit kerja terkait; ee. menyusun pedoman dan petunjuk penyusunan rencana kebijakan dalam program pembangunan perkoperasian dan usaha kecil dan menengah, evaluasi dan pelaporan Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran; ff. melakukan konsultasi dan koordinasi dalam rangka penyusunan rencana kebijakan dan program pembangunan daerah/regional di bidang perkoperasian dan usaha kecil dan menengah, evaluasi dan pelaporan, dengan pemerintah daerah dan instansi terkait; gg. melakukan konsultasi dan koordinasi dalam rangka penyusunan rencana kebijakan dan program pembangunan perkoperasian dan usaha kecil dan menengah, evaluasi dan pelaporan, melalui bantuan luar negeri dengan Negara donor dan instansi terkait; hh. melakukan koordinasi persiapan dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan program prioritas nasional bidang Koperasi Dan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (KUMKM); ii. melakukan koordinasi dalam rangka penyusunan Rancangan Anggaran dan Belanja Negara (RAPBN) bidang perkoperasian dan usaha kecil dan menengah, dan dalam rangka evaluasi dan pelaporan; jj. melakukan koordinasi dan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan rencana kerja anggaran dan dalam rangka evaluasi dan pelaporan; kk. melakukan koordinasi dan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Tahunan Kementerian/Lembaga (Renja K/L); ll. melakukan koordinasi dan penyusunan bahan dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Anggaran Kementerian (RKA K/L); mm. mengikuti lokakarya, seminar dan rapat pada Kementerian Koperasi dan usaha kecil dan menengah dan instansi lainya dalam rangka pelaksanaan tugas; nn. melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; oo. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris Deputi; dan www.peraturan.go.id 2016, No.1918 pp. dalam melaksanakan tugasnya Kepala Bagian Perencanaan bertanggung jawab kepada Sekretaris Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran. Wewenang :
m.memimpin, mengatur dan membagi tugas atau pekerjaan di bidang data dan informasi, perencanaan kebijakan dan program, penganggaran, evaluasi dan laporan di Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran;
n.mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas;
o.menandatangani surat-surat dinas yang diatur dalam surat keputusan pelimpahan wewenang;
p.mengadakan rapat berkala/pertemuan lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas;
q.memberikan saran dan masukan kepada pimpinan dalam kelancaran pelaksanaan tugas; dan
r.memberikan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan. Tanggung Jawab :
i.bertanggung jawab atas keputusan perumusan kebijakan yang dibuat atau tindakan yang dibuat atau tindakan yang dilakukannya dalam penyelesaian tugas;
j.bertanggung jawab terhadap kinerja bawahan dan unit kerja yang dipimpinnya;
k.bertanggung jawab atas terjalinnya koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam rangka pelaksanaan tugasnya; dan
l.bertanggung jawab terhadap kebenaran dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbagian Rencana dan Program Unit Kerja : Bagian Perencanaan Rumusan Tugas : Melakukan penyiapan bahan penyusunan laporan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di lingkungan Deputi BidangProduksi dan Pemasaran. Rincian Tugas : cc. melakukan penyiapan rencana dan program kegiatan di bidang produksi dan pemasaran koperasi dan usaha kecil dan menengah; dd. melakukan penyiapan bahan dan rencana berupa kebijakan,strategi maupun dokumen lain yang berkaitan dengan pengembangan perkoperasian dan usaha kecil dan menengah serta peraturan perundang- undangan.; ee. melakukan koordinasi persiapan dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan program prioritas nasional bidang produksi dan pemasaran koperasi dan usaha kecil dan menengah; www.peraturan.go.id 2016, No.1918 ff. melakukan koordinasi dan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan rancangan anggaran dan belanja negara (RAPBN) di bidang produksi dan pemasaran koperasi dan usaha kecil dan menengah; gg. melakukan koordinasi dan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan nota keuangan; hh. melakukan koordinasi dan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan rencana kerja tahunan kementerian/lembaga (Renja K/L) di Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran; ii. melakukan koordinasi dan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan rencana kerja anggaran Kementerian (RKA K/L) di Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran; jj. melakukan konsultasi teknis dengan unit terkait yang menangani bidang produksi dan pemasaran perkoperasian dan usaha kecil dan menengah; kk. menyiapkan bahan rapat, pertemuan, pembahasan yang berkaitan dengan penyusunan rencana dan program di bidang produksi dan pemasaran perkoperasian dan usaha kecil dan menengah; ll. menyusun pedoman dan petunjuk pelaksanaan penyusunan rencana dan program di bidang produksi dan pemasaran perkoperasian dan usaha kecil dan menengah; mm. mengikuti lokakarya, seminar dan rapat pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan instansi lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas; nn. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran; oo. melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan pp. dalam melaksanakan tugasnya Kepala Subbagian Rencana dan Program bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Perencanaan Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran. Wewenang :
i.memimpin, mengatur dan membagi tugas kepada bawahan;
j.memberi saran atau masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
k.mengambil langkah dan tindakan dalam rangka pelaksanaan tugas; dan
l.meminta penjelasan dan petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
h.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
i.bertanggung jawab atas terjalinnya koordinasi, sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya;
j.bertanggung jawab tehadap kebenaran dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan; dan
k.bertanggung jawab terhadap kinerja bawahannya dan unit kerja yang dipimpinnya. Nama Jabatan : Kepala Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Unit Kerja : Bagian Perencanaan www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Rumusan Tugas : Melakukan penyusunan laporan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran. Rincian Tugas :
q.mengumpulkan dan mengidentifikasi pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan di Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran;
r.menyiapkan bahan dan konsep penyusunan pedoman dan petunjuk pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan di Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran;
s.melakukan penyusunan laporan secara periodik terhadap hasil pelaksanaan program kegiatan di Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran;
t.menyiapkan bahan dan menyusun laporan hasil pelaksanaan program kegiatan di Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran secara periodik untuk keperluan nasional dan rapat kerja regional serta rapat kerja dengan DPR;
u.mengikuti lokakarya, seminar dan rapat baik di dalam maupun di luar Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pelaksanaan tugas;
v.menyampaikan pelaksanaan tugas kepada Kepala Bagian Perencanaan Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran;
w.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
x.dalam melaksanakan tugasnya Kepala Subbagian Evaluasi dan Pelaporan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Perencanaan Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran. Wewenang :
g.meminta penjelasan dan petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
h.memberi saran atau masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
i.memberikan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
b.bertanggung jawab atas terjalinnya koordinasi, sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya;
c.bertanggung jawab terhadap kebenaran dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan; dan
d.bertanggung jawab terhadap kinerja bawahannya dan unit kerja yang dipimpinnya. Nama Jabatan : Kepala Bagian Umum Unit Kerja : Sekretariat Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Rumusan Tugas : Membantu SekretarisDeputi Bidang Produksi dan Pemasaran melaksanakan pelayanan tata usaha, administrasi keuangan, kepegawaian, rumah tangga serta kehumasan di lingkungan Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran. www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Rincian Tugas :
l.melaksanakan koordinasi kegiatan keuangan dan ketatausahaan dilingkungan Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran;
m.melaksanakan peningkatan kapasitas keuangan dan ketatausahaan dilingkungan Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran;
n.melaksanakan analisis jabatan, penyiapan bahan penataan dan analisis organisasi, penyusunan sistem dan prosedur kerja serta evaluasi kelembagaan;
o.melaksanakan dan memberikan bimbingan sistem pengelolaan kearsipan di lingkungan Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran;
p.melaksanakan penyempurnaan dan pengembangan sistem, prosedur dan ketatausahaan;
q.melaksanakan penyusunan ketentuan, petunjuk pelaksanaan dan pedoman sistem kearsipan bersama instansi terkait;
r.melaksanakan pengadaan produk Deputi bidang Produksi dan Pemasaran;
s.melaksanakan urusan perjalanan dinas pejabat dan staf di lingkungan Deputi BidangProduksi dan Pemasaran;
t.mengikuti lokakarya dan seminar, rapat baik di dalam maupun di luar Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran;
u.menyampaikan laporan pelaksanaan tugas sesuai petunjuk pimpinan; dan
v.dalam melaksanakan tugasnya Kepala Bagian Umum Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran bertanggung jawab kepada Sekretaris Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran. Wewenang :
c.memberi saran atau masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
d.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
d.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
e.bertanggung jawab atas terjalinnya koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
f.bertanggung jawab terhadap kebenaran dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbagian Keuangan Unit Kerja : Bagian Umum Rumusan Tugas : Menyiapkan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi keuangan, perbendaharaan dan pengolahan Barang Milik Negara di lingkungan Deputi BidangProduksi dan Pemasaran. www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Rincian Tugas : ee. mengumpulkan, menghimpun, mengolah dan meyiapkan bahan pengelolaan anggaran, pengelolaan Barang Milik Negara, pelaksanaan SAP serta perbendaharaan tata usaha keuangan dilingkungan Deputi Bidang Produksi danPemasaran; ff. menyiapkan, pengumpulan, pengelolaan data dan penyusunan laporan keuangan dilingkungan Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran; gg. menyusun petunjuk teknis dalam rangka pelaksanaan DIPA dan RKAKL unit Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. hh. mengoordinasikan dengan unit Eselon II dalam rangka menyiapkan laporan pelaksanaan realisasi anggaran Deputi Produksi danBidang Pemasaran; ii. mengoordinasikan kebijaksanaan pengelolaan anggaran dalam rangka pelaksanaan anggaran dengan instasi terkait; jj. mengoordinasikan dan menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPKP dan Inspektorat; kk. mengoordinasikan penyelesaiaan kerugian keuangan Negara di lingkungan Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran; ll. mengevaluasi hasil verifikasi atas pertanggung jawaban anggaran Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran; mm. mengoordinasikan kegiatan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan pada Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; nn. mengoordinasikaan dan memantau pelaksanaan sistem akuntansi pada Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran; oo. mengarahkan, membina dan memberikan petunjuk-petunjuk teknis di bidang akuntansi dan verifikasi, perbendaharaan serta penatausahaan BMN kepada unit Eselon II di lingkungan Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran; pp. mengoordinasikan dan memantau pengelolaan Barang Milik Negara (BMN); qq. mengikuti lokakarya dan seminar, rapat baik di dalam maupun di luar Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran; rr. melaksanakan tugas lain atas petunjuk pimpinan; dan ss. dalam melaksanakan tugasnya Kepala Subbagian Keuangan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Umum. Wewenang :
i.memimpin, mengatur dan membagi tugas kepada bawahan;
j.memberi saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
k.mengambil langkah dan tindakan dalam rangka pelaksanaan tugas; dan
l.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
i.bertanggung jawab atas keputusan perumusan kebijaksanaan yang dibuat atau tindakan yang dilakukannya dalam penyelesaian tugas; www.peraturan.go.id 2016, No.1918
j.bertanggung jawab terhadap kinerja bawahan dan unit kerja yang dipimpinnya;
k.bertanggung jawab atas terjalinnya koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam rangka pelaksanaan tugasnya; dan
l.bertanggung jawab terhadap kebenaran dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbagian Tata Usaha Unit Kerja : Bagian Umum Rumusan Tugas : Melaksanakan urusan tata usaha dan administratif dilingkungan Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran. Rincian Tugas : dd. mengumpulkan, mengklasifikasikan, mencatat surat masuk, keluar dan penyelesaian surat-surat, pendistribusian surat baik ke dalam maupun ke luar, serta mengarsip surat Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran; ee. membantu melakukan urusan kepegawaian meliputi penyiapan usulan kenaikan pangkat, gaji berkala, pensiun, pemberhentian, mutasi, cuti, pengembangan pegawai dan hak-hak lain yang menyangkut kepegawaian di lingkungan Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran; ff. membantu melakukan urusan administrasi perjalanan dinas pegawai pada Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran; gg. melakukan pengadaan, penyimpanan dan pemeliharaan peralatan atau perlengkapan di lingkungan Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran; hh. mengelola daftar hadir di lingkungan Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran; ii. melaksanakan penyusunan ketentuan, petunjuk pelaksanaan dan pedoman sistem kearsipan bersama instansi terkait; jj. menyelenggarakan pengetikan dan penggandaan surat dan atau naskah dinas; kk. mengurus, menyiapkan rapat dan mengatur tamu pimpinan di lingkungan Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran; ll. mengurus kebersihan dan kerumahtanggaan Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran; mm. mengurus kesejahteraan pegawai di lingkungan Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran; nn. menyiapkan dan menyusun jadwal kegiatan Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran; oo. mengikuti lokakarya, seminar dan rapat baik di dalam maupun di luar Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pelaksanaan tugas; pp. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Bagian Umum Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran; qq. melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan rr. dalam melaksanakan tugasnya Kepala Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Umum Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran. www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Wewenang :
e.memberi saran atau masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
f.meminta penjelasan dan petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelacaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
i.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
j.bertanggung jawab atas terjalinnya koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya;
k.bertanggung jawab terhadap kebenaran dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan; dan
l.bertanggung jawab terhadap kinerja bawahan dan unit kerja yang dipimpinnya. Nama Jabatan : Asisten Deputi Pertanian dan Perkebunan Unit Kerja : Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Rumusan Tugas : mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan laporan kebijakan dibidang pertanian dan perkebunan. Rincian Tugas :
a.merumuskan rencana dan program pengembangan serta perumusan kebijakan di bidang pertanian dan perkebunan;
b.mengoordinasikan perumusan kebijakan di bidang pertanian dan perkebunan dengan unit kerja baik di dalam maupun di luar lingkungan Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran maupun di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah serta lembaga/instansi terkait lainnya;
c.mengoordinasikan pengaturan dan penerapan perjanjian yang berkaitan dengan bidang pertanian dan perkebunan;
d.memberikan dukungan dan kemudahan dalam kerjasama dengan unit kerja di lingkungan Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran maupun unit kerja di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah serta lembaga/instansi terkait lainnya;
e.memantau, menganalisa dan mengevaluasi pelaksanaan rencana dan program pengembangan kebijakan di bidang pertanian dan perkebunan;
f.memantau dan melaksanakan pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
g.memimpin dan memberikan petunjuk dalam rangka pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Asisten Deputi Pertanian dan Perkebunan;
h.memimpin dan mengadakan rapat dan atau pertemuan lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas;
i.melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan petunjuk pimpinan; dan
j.dalam melaksanakan tugas, Asisten Deputi Pertanian dan Perkebunan melaporkan dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran. www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Wewenang :
a.melakukan koordinasi penetapan kebijakan bidang pertanian dan perkebunan dengan unit kerja baik di lingkungan Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran maupun di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah serta lembaga/instansi terkait lainnya;
b.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.menandatangani surat-surat dinas yang diatur dalam surat keputusan pelimpahan wewenang di bidang pertanian dan perkebunan;
d.memimpin, mengatur dan membagi tugas/pekerjaan kepada bawahan;
e.mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
f.melakukan konsultasi dan/atau memberikan saran masuk kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas keputusan perumusan kebijakan yang dibuat atau tindakan yang dilakukannya dalam penyelesaian tugas;
b.bertanggung jawab terhadap kinerja bawahan dan unit kerja yang dipimpinnya;
c.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam rangka pelaksanaan tugasnya; dan
d.bertanggung jawab terhadap kebenaran dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Bidang Tanaman Pangan Unit Kerja : Asisten Deputi Pertanian dan Perkebunan Rumusan Tugas : Melaksanakan penyiapan perumusan dan koordinasi, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan laporan kebijakan dibidang pertanian tanaman pangan. Rincian Tugas :
a.menyusun dan merumuskan rencana dan program kebijakan di bidang pertanian tanaman pangan;
b.menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang padi-padian dan palawija;
c.melakukan inventarisasi dan identifikasi peraturan dan atau ketentuan di bidang tanaman pangan;
d.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja di lingkungan urusan tanaman pangan maupun unit di lingkungan Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran serta unit di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas;
e.memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang tanaman pangan; www.peraturan.go.id 2016, No.1918
f.menyiapkan perumusan dan penyempurnaan kebijakan di bidang tanaman pangan;
g.menyiapkan dan mengikuti lokakarya, seminar dan rapat dalam rangka pelaksanaan tugas;
h.melaksanakan tugas lain sesuai dengan petunjuk pimpinan; dan
i.dalam melaksanakan tugas, Kepala Bidang Tanaman Pangan melaporkan dan bertanggung jawab kepada Asisten Deputi Pertanian dan Perkebunan. Wewenang :
a.mengoordinasikan pengumpulan bahan perumusan kebijakan di bidang tanaman pangan dengan unit-unit kerja terkait di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah maupun lembaga/instansi lain;
b.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberi saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksaan tugas;
d.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksaan tugas; dan
e.memimpin, mengatur dan membagi tugas kepada bawahan. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Padi-Padian Unit Kerja : Bidang Tanaman Pangan Rumusan Tugas : Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pemantauan, dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan laporan kebijakan dibidang pertanian tanaman padi-padian. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan dan data dalam rangka penyusunan dan rencana program di bidang padi-padian;
b.mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan di bidang padi-padian;
c.melakukan konsultasi teknis dengan unit kerja di lingkungan bidang tanaman pangan maupun di lingkungan unit Asisten Deputi Pertanian dan Perkebunan;
d.memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang padi- padian;
e.menyiapkan bahan dan atau mengikuti lokakarya, seminar dan rapat dalam rangka pelaksanaan tugas; www.peraturan.go.id 2016, No.1918
f.melaksanakan tugas lain sesuai dengan petunjuk pimpinan; dan
g.dalam melaksanakan tugas, Kepala Subbidang Padi-Padian melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Tanaman Pangan. Wewenang :
a.mengoordinasikan pengumpulan bahan/materi perumusan kebijakan di subbidang padi-padian;
b.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberi saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
d.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Palawija Unit Kerja : Bidang Tanaman Pangan Rumusan Tugas : Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pemantauan, dan koordinasi, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan laporan kebijakan dibidang palawija. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan dan data dalam rangka penyusunan dan rencana program di bidang palawija;
b.mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan di bidang palawija;
c.melakukan konsultasi teknis dengan unit kerja di lingkungan bidang tanaman pangan maupun di lingkungan unit Asisten Deputi Urusan Pertanian dan Perkebunan;
d.memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang Palawija;
e.menyiapkan bahan dan atau mengikuti lokakarya, seminar dan rapat dalam rangka pelaksanaan tugas;
f.melaksanakan tugas lain sesuai dengan petunjuk pimpinan; dan
g.dalam melaksanakan tugas, Kepala Subbidang Palawija melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Tanaman Pangan. Wewenang :
a.mengoordinasikan pengumpulan bahan/materi perumusan kebijakan di subbidang palawija; www.peraturan.go.id 2016, No.1918
b.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberi saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
d.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Bidang Hortikultura Unit Kerja : Asisten Deputi Pertanian dan Perkebunan Rumusan Tugas : Melaksanakan penyiapan rumusan dan koordinasi, pelaksanaaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan laporan kebijakan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah di bidang hortikultura. Rincian Tugas :
a.menyusun dan merumuskan rencana program dan kebijakan di bidang hortikultura;
b.menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi di bidang buah- buahan dan tanaman obat-obatan serta tanaman hias dan sayur-sayuran;
c.melakukan inventarisasi dan identifikasi peraturan dan atau ketentuan di bidang hortikultura;
d.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja di lingkungan urusan hortikultura maupun unit di lingkungan Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran serta unit di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas;
e.memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang hortikultura;
f.menyiapkan perumusan dan penyempurnaan kebijakan di bidang hortikultura;
g.menyiapkan dan mengikuti lokakarya, seminar dan rapat dalam rangka pelaksanaan tugas;
h.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
i.dalam melaksanakan tugas, Kepala Bidang Hortikultura melaporkan dan bertanggung jawab kepada Asisten Deputi Pertanian dan Perkebunan. Wewenang :
a.mengoordinasikan pengumpulan bahan perumusan kebijakan di bidang hortikultura dengan unit-unit kerja terkait di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah maupun lembaga/instansi lain;
b.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberi saran/masukan kepada pemimpin dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
d.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan www.peraturan.go.id 2016, No.1918
e.memimpin, mengatur dan membagi tugas kepada bawahan. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Tanaman Hias dan Sayur-sayuran Unit Kerja : Bidang Hortikultura Rumusan Tugas : Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang tanaman hias dan sayur-sayuran. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan dan data dalam rangka penyusunan rencana dan program di bidang tanaman hias dan sayur-sayuran;
b.mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan di bidang tanaman hias dan sayur-sayuran;
c.melakukan konsultasi teknis dengan unit kerja di lingkungan bidang hortikultura maupun di lingkungan unit asdep urusan pertanian dan perkebunan;
d.memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang tanaman hias dan sayur-sayuran;
e.menyiapkan bahan dan atau mengikuti lokakarya, seminar dan rapat dalam rangka pelaksanaan tugas;
f.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
g.dalam melaksanakan tugas, Kepala Subbidang Tanaman Hias dan Sayur- sayuran melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Hortikultura. Wewenang :
a.mengoordinasikan pengumpulan bahan/materi perumusan kebijakan subbidang tanaman hias dan sayur-sayuran;
b.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberi saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
d.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan www.peraturan.go.id 2016, No.1918
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Tanaman Obat dan Buah Unit Kerja : Bidang Hortikultura Rumusan Tugas : Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang buah-buahan dan tanaman obat-obatan. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan dan data dalam rangka penyusunan rencana dan program di bidang buah-buahan dan tanaman obat-obatan;
b.mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan di bidang buah-buahan dan tanaman obat-obatan;
c.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja di lingkungan bidang hortikultura maupun di lingkungan unit asdep urusan pertanian dan perkebunan;
d.memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang buah- buahan dan tanaman obat-obatan;
e.menyiapkan bahan dana tau mengikuti lokakarya, seminar dan rapat dalam rangka pelaksanaan tugas;
f.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
g.dalam melaksanakan tugas, Kepala Subbidang Buah-buahan dan Tanaman Obat-obatan melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Hortikultura. Wewenang :
a.mengoordinasikan pengumpulan bahan/materi perumusan kebijakan subbidang buah-buahan dan tanaman obat-obatan;
b.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberi saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
d.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Nama Jabatan : Kepala Bidang Perkebunan Unit Kerja : Asisten Deputi Pertanian dan Perkebunan Rumusan Tugas : Melaksanakan penyiapan rumusan dan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan laporan kebijakan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah di bidang perkebunan. Rincian tugas :
a.menyusun dan merumuskan rencana program dan kebijakan di bidang perkebunan;
b.menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi di bidang tanaman semusim dan tanaman keras;
c.melakukan inventarisasi dan identifikasi peraturan dan atau ketentuan di bidang perkebunan;
d.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja di lingkungan urusan pertanian dan perkebunan maupun unit di lingkungan Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran serta unit di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas;
e.memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang perkebunan;
f.menyiapkan perumusan dan penyempurnaan kebijakan di bidang perkebunan;
g.menyiapkan dan mengikuti lokakarya, seminar, rapat dalam rangka pelaksanaan tugas;
h.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
i.dalam melaksanakan tugas, Kepala Bidang Perkebunan melaporkan dan bertanggung jawab kepada Asisten Deputi Pertanian dan Perkebunan. Wewenang :
a.mengoordinasikan pengumpulan bahan perumusan kebijakan di bidang perkebunan dengan unit-unit kerja terkait di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah maupun lembaga/instansi lain;
b.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberi saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
d.meminta penjelasan, petunjuk, kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
e.memimpin, mengatur dan membagi tugas kepada bawahan. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Nama Jabatan : Kepala Subbidang Tanaman Keras Unit Kerja : Bidang Perkebunan Rumusan Tugas : Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang tanaman keras. Rincian tugas :
a.menyiapkan bahan dan data dalam rangka penyusunan rencana dan program di bidang tanaman keras;
b.mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan di bidang tanaman keras;
c.melakukan konsultasi teknis dengan unit kerja di lingkungan bidang Perkebunan maupun di lingkungan unit Asisten Deputi Pertanian dan Perkebunan;
d.memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang tanaman Keras;
e.menyiapkan bahan dan atau mengikuti lokakarya, seminar, dan rapat dalam rangka pelaksanaan tugas;
f.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
g.dalam melaksanakan tugas, Kepala Sub Bidang Tanaman Keras melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perkebunan. Wewenang :
a.mengoordinasikan pengumpulan bahan/materi perumusan kebijakan sub bidang tanaman keras;
b.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberi saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
d.meminta penjelasan, petunjuk, kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Tanaman Semusim Unit Kerja : Bidang Perkebunan Rumusan Tugas : Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang tanaman semusim. Rincian tugas : www.peraturan.go.id 2016, No.1918
a.menyiapkan bahan dan data dalam rangka penyusunan rencana dan program di bidang tanaman semusim;
b.mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan di bidang tanaman semusim;
c.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja di lingkungan bidang perkebunan maupun di lingkungan unit Asisten Deputi Urusan Pertanian dan Perkebunan;
d.memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang tanaman semusim;
e.menyiapkan bahan dan atau mengikuti lokakarya, seminar, dan rapat dalam rangka pelaksanaan tugas;
f.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
g.dalam melaksanakan tugas, Kepala Sub Bidang Tanaman Semusim melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perkebunan. Wewenang :
a.mengoordinasikan pengumpulan bahan/materi perumusan kebijakan sub bidang tanaman semusim;
b.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberi saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
d.meminta penjelasan, petunjuk, kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Asisten Deputi Perikanan dan Peternakan Unit Kerja : Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Rumusan Tugas : Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan kordinasi kebijakan, pemantauan, analisi, evaluasi dan pelaporan di bidang perikanan dan peternakan. Rincian Tugas :
a.merumuskan rencana dan program pengembangan serta perumusan kebijakan di bidang perikanan dan peternakan;
b.mengoordinasikan perumusan kebijakan di bidang perikanan dan peternakan dengan unit kerja baik didalam maupun diluar lingkungan Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran maupun di lingkungan Kementerian serta lembaga/instansi terkait lainnya;
c.mengoordinasikan pengaturan dan penerapan perjanjian yang berkaitan dengan bidang perikanan dan peternakan;
d.memberikan dukungan dan kemudahan dalam kerjasama dengan unit kerja di lingkungan Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran maupun unit www.peraturan.go.id 2016, No.1918 kerja di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah serta Lembaga/Instansi terkait lainnya;
e.memantau, menganalisa dan mengevaluasi pelaksanaan rencana dan program pengembangan kebijakan di bidang perikanan dan peternakan;
f.memantau dan melaksanakan pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksaanaan tugas bawahan;
g.memimpin dan memberikan petunjuk dalam rangka pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Asisten Deputi Perikanan dan Peternakan;
h.memimpin dan mengadakan rapat dan atau pertemuan lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas;
i.melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan petunjuk pimpinan; dan
j.dalam melaksanakan tugas, Asisten Deputi Perikanan dan Peternakan melaporkan dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran. Wewenang :
a.melakukan koordinasi penetapan kebijakan bidang perikanan dan peternakan dengan unit kerja di lingkungan Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran maupun di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah serta lembaga/instansi terkait lainnya;
b.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.menandatangani surat-surat dinas yang diatur dalam surat keputusan pelimpahan wewenang di bidang perikanan dan peternakan;
d.memimpin, mengatur dan membagi tugas/pekerjaan kepada bawahan;
e.mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
f.melakukan konsultasi dan/atau memberikan saran masukan kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas keputusan perumusan kebijakan yang dibuat atau tindakan yang dilakukannya dalam penyelesaian tugas;
b.bertanggung jawab terhadap kinerja bawahan dan unit kerja yang dipimpinnya;
c.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam rangka pelaksanaan tugasnya; dan
d.bertanggung jawab terhadap kebenaran dan ketetapan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Bidang Perikanan Unit Kerja : Asisten Deputi Perikanan dan Peternakan Rumusan Tugas : Melaksanakan penyiapan rumusan dan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi dan laporan kebijakan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah di bidang perikanan. Rincian Tugas :
a.menyusun dan merumuskan rencana program dan kebijakan di bidang perikanan; www.peraturan.go.id 2016, No.1918
b.menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi di bidang perikanan laut dan perikanan darat;
c.melakukan invetarisasi dan identifikasi peraturan dan atau ketentuan di bidang perikanan;
d.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja di lingkungan urusan perikanan dan peternakan maupun unit di lingkungan Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran serta unit di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas;
e.memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang perikanan;
f.menyiapkan perumusan dan penyempurnaan kebijakan di bidang perikanan;
g.menyiapkan dan mengikuti lokakarya, seminar dan rapat dalam rangka pelaksanaan tugas;
h.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
i.dalam melaksanakan tugas, Kepala Bidang Perikanan melaporkan dan bertanggung jawab kepada Asisten Deputi Perikanan dan Peternakan. Wewenang :
a.mengoordinasikan pengumpulan bahan perumusan kebijakan di bidang perikanan dengan unit-unit kerja terkait dilingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah maupun lembaga/instansi lain.
b.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberi saran/masukan kepada pimpinan dalan rangka pelaksanaan tugas;
d.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
e.memimpin, mengatur dan membagi tugas kebawahan. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Perikanan Laut Unit Kerja : Bidang Perikanan Rumusan Tugas : Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang perikanan laut. Rincian Tugas : www.peraturan.go.id 2016, No.1918
a.menyiapkan bahan dan data dalam rangka penyusunan rencana dan program di bidang perikanan laut;
b.mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan di bidang perikanan laut;
c.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja di lingkungan bidang perikanan maupun di lingkungan unit Asisten Deputi Perikanan dan Peternakan;
d.memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di subbidang perikanan laut;
e.menyiapkan bahan dan atau mengikuti lokakarya, seminar dan rapat dalam rangka pelaksanaan tugas;
f.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
g.dalam melaksanakan tugas, Kepala Subbbidang Perikanan laut melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perikanan. Wewenang :
a.mengoordinasikan pengumpulan bahan/materi perumusan subbbidang perikanan laut;
b.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberi saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka pelaksanaan tugas; dan
d.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Perikanan Darat Unit Kerja : Bidang Perikanan Rumusan Tugas : Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang perikanan darat. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan dan data dalam rangka penyusunan rencana dan program di bidang perikanan darat;
b.mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan di bidang perikanan darat;
c.melakukan konsultasi teknis dengan unit kerja di lingkungan bidang perikanan maupun di lingkungan unit Asisten Deputi Perikanan dan Peternakan;
d.memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di subbidang perikanan darat;
e.menyiapkan bahan dan atau mengikuti lokakarya, seminar dan rapat dalam rangka pelaksanaan tugas;
f.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
g.dalam melaksanakan tugas, Kepala Subbidang Perikanan darat melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perikanan. www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Wewenang :
a.mengoordinasikan pengumpulan bahan/materi perumusan subbidang perikanan darat;
b.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberi saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka pelaksanaan tugas; dan
d.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Bidang Peternakan Unit Kerja : Asisten Deputi Perikanan dan Peternakan Rumusan Tugas : Melaksanakan penyiapan rumusan dan koordianasi, pemantauan, analisis, evaluasi dan laporan kebijakan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah di bidang peternakan. Rincian Tugas :
a.menyusun dan merumuskan rencana program dan kebijakan di bidang peternakan;
b.menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi di bidang ternak besar dan ternak kecil;
c.melakukan invetarisasi dan identifikasi peraturan dan atau ketentuan di bidang peternakan;
d.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja di lingkungan urusan perikanan dan peternakan maupun unit di lingkungan Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran serta unit di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas;
e.memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah di bidang peternakan;
f.menyiapkan perumusan dan penyempurnaan kebijakan di bidang peternakan;
g.menyiapkan dan mengikuti lokakarya, seminar dan rapat dalam rangka pelaksanaan tugas;
h.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
i.dalam melaksanakan tugas, Kepala Bidang Peternakan melaporkan dan bertanggung jawab kepada Asisten Deputi Perikanan dan Peternakan. Wewenang :
a.mengoordinasikan pengumpulan bahan perumusan kebijakan di bidang peternakan dengan unit-unit kerja terkait dilingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah maupun lembaga/instansi lain; www.peraturan.go.id 2016, No.1918
b.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberi saran/masukan kepada pimpinan dalan rangka pelaksanaan tugas;
d.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
e.memimpin, mengatur dan membagi tugas ke bawahan. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Ternak Besar Unit Kerja : Bidang Peternakan Rumusan Tugas : Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang ternak besar. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan dan data dalam rangka penyusunan rencana dan program di bidang ternak besar;
b.mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan di bidang ternak besar;
c.melakukan konsultasi dengan unit kerja di lingkungan bidang peternakan maupun di lingkungan unit Asisten Deputi Perikanan dan Peternakan;
d.memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di subbidang ternak besar;
e.menyiapkan bahan dan atau mengikuti lokakarya, seminar dan rapat dalam rangka pelaksanaan tugas;
f.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
g.dalam melaksanakan tugas, Kepala Subbidang ternak besar melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Peternakan. Wewenang :
a.mengoordinasikan pengumpulan bahan/materi perumusan subbidang ternak besar;
b.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberi saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka pelaksanaan tugas; dan
d.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan www.peraturan.go.id 2016, No.1918
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Ternak Kecil Unit Kerja : Bidang Peternakan Rumusan Tugas Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang ternak kecil. Rincian Tugas
a.Menyiapkan bahan dan data dalam rangka penyusunan rencana dan program di bidang ternak kecil;
b.mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan di bidang ternak kecil;
c.melakukan konsultasi dengan unit kerja di lingkungan bidang peternakan maupun di lingkungan unit Asisten Deputi Perikanan dan Peternakan;
d.memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di subbidang ternak kecil;
e.menyiapkan bahan dan atau mengikuti lokakarya, seminar dan rapat dalam rangka pelaksanaan tugas;
f.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
g.dalam melaksanakan tugas, Kepala Subbidang Ternak Kecil melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Peternakan. Wewenang :
a.mengoordinasikan pengumpulan bahan/materi perumusan subbidang ternak kecil;
b.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberi saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka pelaksanaan tugas; dan
d.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Bidang Pengolahan Hasil Perikanan dan Peternakan Unit Kerja : Asisten Deputi Perikanan dan Peternakan Rumusan Tugas : Melaksanakan penyiapan rumusan dan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi dan laporan kebijakan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah di bidang pengolahan hasil perikanan dan peternakan. www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Rincian Tugas :
a.menyusun dan merumuskan rencana program dan kebijakan di bidang pengolahan hasil perikanan dan peternakan;
b.menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah di bidang pengolahan hasil perikanan dan peternakan;
c.melakukan inventarisasi dan identifikasi peraturan dan atau ketentuan di bidang pengolahan hasil perikanan dan peternakan;
d.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja di lingkungan urusan perikanan dan peternakan maupun unit di lingkungan deputi bidang produksi dan pemasaran serta unit di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas;
e.memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah di bidang pengolahan hasil perikanan dan peternakan;
f.menyiapkan perumusan dan penyempurnaan kebijakan di bidang pengolahan hasil perikanan dan peternakan;
g.menyiapkan dan mengikuti lokakarya, seminar dan rapat dalam rangka pelaksanaan tugas;
h.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
i.dalam melaksanakan tugas, Kepala Bidang Pengolahan Hasil Perikanan dan Peternakan melaporkan dan bertanggung jawab kepada Asisten Deputi Perikanan dan Peternakan. Wewenang :
a.mengoordinasikan pengumpulan bahan perumusan kebijakan di pengolahan hasil perikanan dan peternakan dengan unit-unit kerja terkait dilingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah maupun lembaga/instansi lain;
b.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberi saran/masukan kepada pimpinan dalan rangka pelaksanaan tugas;
d.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
e.memimpin, mengatur dan membagi tugas kebawahan. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Pengolahan Hasil Perikanan Unit Kerja : Bidang Pengolahan Hasil Perikanan dan Peternakan Rumusan Tugas : Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengolahan hasil perikanan. www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan dan data dalam rangka penyusunan rencana dan program di bidang pengolahan hasil perikanan;
b.mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan di bidang pengolahan hasil perikanan;
c.melakukan konsultasi dengan unit kerja di lingkungan bidang pengolahan hasil perikanan dan peternakan maupun di lingkungan unit Asisten Deputi Perikanan dan Peternakan;
d.memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di subbidang pengolahan hasil perikanan;
e.menyiapkan bahan dan atau mengikuti lokakarya, seminar dan rapat dalam rangka pelaksanaan tugas;
f.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
g.dalam melaksanakan tugas, Kepala Subbidang Pengolahan Hasil Perikanan melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang pengolahan hasil perikanan dan Peternakan. Wewenang :
a.mengoordinasikan pengumpulan bahan/materi perumusan subbidang pengolahan hasil perikanan;
b.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberi saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka pelaksanaan tugas; dan
d.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Pengolahan Hasil Peternakan Unit Kerja : Bidang Pengolahan Hasil Perikanan dan Peternakan Rumusan Tugas : Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengolahan hasil peternakan. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan dan data dalam rangka penyusunan rencana dan program di bidang pengolahan hasil peternakan;
b.mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan di bidang pengolahan hasil peternakan;
c.melakukan konsultasi teknis dengan unit kerja di lingkungan bidang pengolahan hasil perikanan dan peternakan maupun di lingkungan unit Asisten Deputi Perikanan dan Peternakan;
d.memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di subbidang pengolahan hasil peternakan; www.peraturan.go.id 2016, No.1918
e.menyiapkan bahan dan atau mengikuti lokakarya, seminar dan rapat dalam rangka pelaksanaan tugas;
f.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
g.dalam melaksanakan tugas, Kepala Subbidang Pengolahan Hasil Peternakan melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengolahan Hasil Perikanan Dan Peternakan. Wewenang :
a.mengoordinasikan pengumpulan bahan/materi perumusan subbidang pengolahan hasil peternakan;
b.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberi saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka pelaksanaan tugas; dan
d.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Asisten Deputi Industri dan Jasa Unit Kerja : Deputi Produksi dan Pemasaran Rumusan Tugas : Melaksanakan penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang industri dan jasa. Rincian Tugas :
a.merumuskan rencana dan program pengembangan serta perumusan kebijakan di bidang industri dan jasa;
b.mengoordinasikan perumusan kebijakan di bidang industri dan jasa dengan unit kerja di dalam maupun di luar lingkungan Deputi Produksi dan Pemasaran maupun di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah serta lembaga/instansi terkait lainnya;
c.mengoordinasikan pengaturan dan penerapan perjanjian yang berkaitan dengan bidang industri dan jasa;
d.memberikan dukungan dan kemudahan dalam kerjasama dengan unit kerja di lingkungan deputi produksi dan pemasaran maupun unit kerja di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah serta Lembaga/Instansi terkait lainnya;
e.memantau, menganalisa dan mengevaluasi pelaksanaan rencana dan program pengembangan kebijakan di bidang industri dan jasa;
f.memantau dan melaksanakan pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
g.memimpin dan memberikan petunjuk dalam rangka pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Asisten Deputi Industri dan Jasa; www.peraturan.go.id 2016, No.1918
h.memimpin dan mengadakan rapat dan atau pertemuan lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas;
i.melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan petunjuk pimpinan; dan
j.dalam melaksanakan tugas Asisten Deputi Industri dan Jasa melaporkan dan bertanggung jawab kepada Deputi Produksi dan Pemasaran. Wewenang :
a.melakukan koordinasi penetapan kebijakan bidang industri dan jasa dengan unit kerja di lingkungan Deputi Produksi dan Pemasaran maupun di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah serta lembaga/instansi terkait lainnya;
b.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.menandatangani surat-surat dinas yang diatur dalam surat keputusan pelimpahan wewenang di bidang industri dan jasa;
d.memimpin, mengatur dan membagi tugas/pekerjaan kepada bawahan.
e.mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
f.melakukan konsultasi dan/atau memberikan saran masukan kepada atasan dalam rangka pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas keputusan perumusan kebijakan yang dibuat atau tindakan yang dilakukannya dalam penyelesaian tugas;
b.bertanggung jawab terhadap kinerja bawahan dan unit kerja yang dipimpinnya;
c.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sikronisasi dalam rangka pelaksanaan tugasnya; dan
d.bertanggung jawab terhadap kebenaran dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Bidang Industri Manufacturing Unit Kerja : Asisten Deputi Industri dan Jasa Rumusan Tugas : Melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi dan laporan kebijakan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah di bidang Industri Manufacturing. Rincian Tugas :
a.menyusun dan merumuskan rencana program dan kebijakan di bidang industri manufacturing;
b.menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi dalam pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah di bidang industri manufacturing;
c.melakukan inventarisasi dan identifikasi peraturan dan atau ketentuan di bidang industri manufacturing; www.peraturan.go.id 2016, No.1918
d.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja di lingkungan urusan industri dan jasa maupun unit di lingkungan Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran serta unit di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas;
e.memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang industri manufacturing;
f.menyiapkan perumusan dan penyempurnaan kebijakan di bidang industri manufacturing;
g.menyiapkan bahan yang terkait dengan fungsi teknis pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah di bidang industri manufacturing untuk sinergitas dengan K/L atau stakeholders lainnya;
h.menyiapkan dan mengikuti lokakarya, seminar dan rapat dalam rangka pelaksanaan tugas;
i.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
j.dalam melaksanakan tugas, Kepala Bidang Industri Manufacturing melaporkan dan bertanggungjawab kepada Asisten Deputi Urusan Industri dan Jasa. Wewenang :
a.mengoordinasikan pengumpulan bahan perumusan kebijakan di bidang industri manufacturing dengan unit-unit kerja terkait di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah maupun lembaga/instansi lain;
b.memimpin, mengatur dan membagi tugas kepada bawahan;
c.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
d.memberikan saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
e.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Sub Bidang Logam Unit Kerja : Asisten Deputi Urusan Industri dan Jasa Rumusan Tugas : Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kualitas produksi industri logam. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan dan data dalam rangka penyusunan rencana dan program di bidang industri logam;
b.mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan di bidang industri logam; www.peraturan.go.id 2016, No.1918
c.melakukan konsultasi dengan unit kerja di lingkungan bidang industri manufacturing maupun di lingkungan unit Asisten Deputi Industri dan Jasa;
d.memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di subbidang logam;
e.menyiapkan bahan dan atau mengikuti lokakarya, seminar dan rapat dalam rangka pelaksanaan tugas;
f.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
g.dalam melaksanakan tugas, Kepala Subbidang Kerajinan melaporkan dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Industri Manufacturing. Wewenang :
a.mengoordinasikan pengumpulan bahan/materi perumusan kebijakan Subbidang Logam;
b.memberikan penilaian, motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberi saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
d.meminta penjelasan/petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya.
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan, koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya.
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Sub Bidang Non Logam Unit Kerja : Asisten Deputi Bidang Industri Jasa Rumusan Tugas : Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kualitas produksi industri non logam. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan dan data dalam rangka penyusunan rencana dan program di bidang industri non logam;
b.mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan di bidang industri non logam;
c.melakukan konsultasi dengan unit kerja di lingkungan bidang industri manufacturing maupun di lingkungan unit Asisten Deputi Industri dan Jasa;
d.memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di subbidang non logam;
e.menyiapkan bahan dan atau mengikuti lokakarya, seminar dan rapat dalam rangka pelaksanaan tugas;
f.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
g.dalam melaksanakan tugas, Kepala Subbidang Non Logam melaporkan dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Industri Manufacturing. www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Wewenang :
a.mengoordinasikan pengumpulan bahan/materi perumusan kebijakan subbidang non logam;
b.memberikan penilaian, motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberi saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
d.meminta penjelasan/petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan, koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Bidang Industri Kreatif Unit Kerja : Asisten Deputi Industri dan Jasa Rumusan Tugas : Melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi dan laporan kebijakan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah di bidang Industri Kreatif. Rincian Tugas :
a.menyusun dan merumuskan rencana program dan kebijakan di bidang industri kreatif;
b.menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah di bidang kerajinan dan non kerajinan;
c.melakukan inventarisasi dan identifikasi peraturan dan atau ketentuan di bidang industri kreatif;
d.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja di lingkungan asisten deputi industri dan jasa maupun di lingkungan Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran serta di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas;
e.memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang industri kreatif;
f.menyiapkan perumusan dan penyempurnaan kebijakan di bidang industri kreatif;
g.menyiapkan bahan yang terkait dengan fungsi pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah di bidang industri kreatif untuk sinergitas dengan K/L atau stakeholders lainnya;
h.menyiapkan dan mengikuti lokakarya, seminar dan rapat dalam rangka pelaksanaan tugas;
i.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
j.dalam melaksanakan tugas, Kepala Bidang Industri Kreatif melaporkan dan bertanggungjawab kepada Asisten Deputi Urusan Industri dan Jasa. www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Wewenang :
a.mengoordinasikan pengumpulan bahan perumusan kebijakan di bidang industri kreatif dengan unit-unit kerja terkait di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah maupun lembaga/instansi lain;
b.memimpin, mengatur dan membagi tugas kepada bawahan;
c.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
d.memberikan saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
e.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Sub Bidang Kerajinan Unit Kerja : Bidang Insdutri Kreatif Rumusan Tugas : Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kualitas produksi kerajinan. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan dan data dalam rangka penyusunan rencana dan program di bidang kerajinan;
b.mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan di bidang kerajinan;
c.melakukan konsultasi dengan unit kerja di lingkungan bidang industri kreatif maupun di lingkungan unit Asisten Deputi Industri dan Jasa;
d.memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di subbidang kerajinan;
e.menyiapkan bahan dan atau mengikuti lokakarya, seminar dan rapat dalam rangka pelaksanaan tugas;
f.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
g.dalam melaksanakan tugas, Kepala Subbidang Kerajinan melaporkan dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Industri Kreatif. Wewenang : www.peraturan.go.id 2016, No.1918
a.mengoordinasikan pengumpulan bahan/materi perumusan kebijakan subbidang kerajinan;
b.memberikan penilaian, motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberi saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
d.meminta penjelasan/petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan, koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Sub Bidang Non Kerajinan Unit Kerja : Bidang Industri Kreatif Rumusan Tugas : Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kualitas produksi non kerajinan. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan dan data dalam rangka penyusunan rencana dan program di bidang non kerajinan;
b.mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan di bidang non kerajinan;
c.melakukan konsultasi teknis dengan unit kerja di lingkungan bidang industri kreatif maupun di lingkungan Asisten Deputi Industri dan Jasa;
d.memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di Subbidang Non Kerajinan;
e.menyiapkan bahan dan atau mengikuti lokakarya, seminar dan rapat dalam rangka pelaksanaan tugas;
f.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
g.dalam melaksanakan tugas, Kepala Subbidang Non Kerajinan melaporkan dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Industri Kreatif. Wewenang :
a.mengoordinasikan pengumpulan bahan/materi perumusan kebijakan subbidang non kerajinan;
b.memberikan penilaian, motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberi saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
d.meminta penjelasan/petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab : www.peraturan.go.id 2016, No.1918
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan, koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Bidang Jasa dan Aneka Usaha Unit Kerja : Asisten Deputi Industri dan Jasa Rumusan Tugas : Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi dan laporan kebijakan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah di bidang jasa dan aneka usaha. Rincian Tugas :
a.menyusun dan merumuskan rencana program dan kebijakan di bidang jasa dan aneka usaha;
b.menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah di bidang jasa dan aneka usaha;
c.melakukan inventarisasi dan identifikasi peraturan dan atau ketentuan di bidang jasa dan aneka usaha;
d.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja di lingkungan Asisten Deputi Industri dan Jasa maupun unit di lingkungan Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran serta unit di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas;
e.memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah di bidang jasa dan aneka usaha;
f.menyiapkan perumusan dan penyempurnaan kebijakan di bidang jasa dan aneka usaha;
g.menyiapkan bahan yang terkait dengan fungsi teknis pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah di bidang jasa dan aneka usaha untuk sinergitas dengan K/L atau stakeholders lainnya;
h.menyiapkan dan mengikuti lokakarya, seminar dan rapat dalam rangka pelaksanaan tugas;
i.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
j.dalam melaksanakan tugas, Kepala Bidang Jasa dan Aneka Usaha melaporkan dan bertanggungjawab kepada Asisten Deputi Industri dan Jasa. Wewenang :
a.mengoordinasikan pengumpulan bahan perumusan kebijakan di bidang jasa dan aneka usaha dengan unit-unit kerja terkait di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah maupun lembaga/instansi lain;
b.memimpin, mengatur dan membagi tugas kepada bawahan;
c.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan; www.peraturan.go.id 2016, No.1918
d.memberikan saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
e.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Sub Bidang Jasa Unit Kerja : Bidang Jasa dan Aneka Usaha Rumusan Tugas : Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kualitas produksi jasa. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan dan data dalam rangka penyusunan rencana dan program di bidang jasa;
b.mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan di bidang jasa;
c.melakukan konsultasi dengan unit kerja di lingkungan bidang jasa dan aneka usaha maupun di lingkungan Asisten Deputi Industri dan Jasa;
d.memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di subbidang jasa;
e.menyiapkan bahan dan atau mengikuti lokakarya, seminar dan rapat dalam rangka pelaksanaan tugas;
f.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
g.dalam melaksanakan tugas, Kepala Subbidang Jasa melaporkan dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Jasa dan Aneka Usaha. Wewenang :
a.mengoordinasikan pengumpulan bahan/materi perumusan kebijakan subbidang jasa;
b.memberikan penilaian, motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberi saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
d.meminta penjelasan/petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya; www.peraturan.go.id 2016, No.1918
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan, koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Sub Bidang Aneka Usaha Unit Kerja : Bidang Jasa dan Aneka Usaha Rumusan Tugas : Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kualitas produksi aneka usaha. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan dan data dalam rangka penyusunan rencana dan program di bidang aneka usaha;
b.mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan di bidang aneka usaha;
c.melakukan konsultasi dengan unit kerja di lingkungan bidang jasa dan aneka usaha maupun di lingkungan Asisten Deputi Industri dan Jasa;
d.memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di subbidang aneka usaha;
e.menyiapkan bahan dan atau mengikuti lokakarya, seminar dan rapat dalam rangka pelaksanaan tugas;
f.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
g.dalam melaksanakan tugas, Kepala Subbidang Aneka Usaha melaporkan dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Jasa dan Aneka Usaha. Wewenang :
a.mengoordinasikan pengumpulan bahan/materi perumusan kebijakan subbidang aneka usaha;
b.memberikan penilaian, motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberi saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
d.meminta penjelasan/petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan, koordinasi, integrasi dan sinkronisasi; dan
c.dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Asisten Deputi Standarisasi dan Sertifikasi Unit Kerja : Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Rumusan Tugas : www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Mempunyai tugas membantu Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran menyiapkan perumusan dan koordinasi kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang standarisasi, dan sertifikasi produk dan manajemen mutu serta nilai tambah kemasan dan merk produk. Rincian Tugas :
a.merumuskan rencana dan program pengembangan serta perumusan kebijakan di bidang standarisasi dan sertifikasi;
b.menyusunan pedoman di bidang Standarisasi dan Sertifikasi;
c.mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan di bidang standarisasi dan sertifikasi dengan unit kerja di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah maupun lembaga/instansi terkait lainnya;
d.memantau, menganalisa dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang standarisasi dan sertifikasi;
e.memimpin dan memberikan petunjuk serta arahan dalam rangka pelaksanaan tugas bawahan dilingkungan Asdep Standarisasi dan Sertifikasi;
f.menyusun laporan di bidang standarisasi dan sertifikasi;
g.melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan petunjuk pimpinan; dan
h.dalam melaksanakan tugasnya, Asisten Deputi Standarisasi dan Sertifikasi melaporkan dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran. Wewenang :
a.mengoordinasikan perumusan kebijakan di bidang produksi dan pemasaran dalam urusan program standarisasi dan sertifikasi;
b.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.menandatangani surat-surat dinas yang diatur dalam surat keputusan pelimpahan wewenang di bidang produksi dan pemasaran dalam urusan program standarisasi dan sertifikasi;
d.memimpin, mengatur dan membagi tugas/pekerjaan kepada bawahan;
e.mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
f.memberikan saran/ masukan kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas keputusan perumusan kebijakan yang dibuat atau tindakan yang dilakukannya dalam penyelesaian tugas;
b.bertanggung jawab terhadap kinerja bawahan dan unit kerja yang dipimpinnya;
c.bertanggung jawab atas terjalinnya pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam rangka pelaksanaan tugas; dan
d.bertanggung jawab terhadap kebenaran dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Bidang Standarisasi Unit Kerja : Asisten Deputi Standarisasi dan Sertifikasi www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Rumusan Tugas : Melaksanakan penyiapan perumusan dan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang standarisasi produk dan manajemen mutu. Rincian Tugas :
a.menyusun dan merumuskan rencana dan program kebijakan di bidang standarisasi produk dan manajemen mutu;
b.menyiapkan bahan penyusunan pedoman di bidang standarisasi produk dan manajemen mutu;
c.melakukan koordinasi dan konsultasi serta kerjasama dangen unit kerja baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas;
d.memantau, menganalisa, mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang standarisasi produk dan manajemen mutu;
e.menyusun konsep perumusan dan penyempurnaan kebijakan di bidang standarisasi produk dan manajemen mutu;
f.menyusun konsep dan mengikuti lokakarya/ seminar dan rapat dalam rangka pelaksanaan tugas;
g.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
h.dalam melaksanakan tugas, Kepala Bidang Standarisasi Produk dan Manajemen Mutu melaporkan dan bertanggung jawab kepada Asdep Standarisasi dan Sertifikasi. Wewenang :
a.mengoordinasikan pengumpulan bahan perumusan kebijakan di bidang standarisasi produk dan manajemen mutu;
b.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberikan saran/ masukan kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
d.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
e.memimpin, mengatur dan membagi tugas/pekerjaan kepada bawahan; Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab atas keputusan perumusan kebijakan yang dibuat atau tindakan yang dilakukannya dalam penyelesaian tugas;
c.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas;
d.bertanggung jawab terhadap kinerja bawahan dan unit kerja yang dipimpinnya; dan
e.bertanggungjawab terhadap akurasi data dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Standarisasi Produk Unit Kerja : Bidang Standardisasi Rumusan Tugas : Melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang standarisasi produk. www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan dan data dalam penyusunan rencana dan program di bidang standarisasi produk;
b.mengumpulkan dan mengolah bahan kebijakan di bidang standarisasi produk;
c.melakukan konsultasi dengan unit kerja, baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
d.memantau pelaksanaan kegiatan di bidang standarisasi produk;
e.menyiapkan bahan rapat/pertemuan dan mengikuti lokakarya, seminar dan rapat baik di dalam maupun di luar Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pelaksanaan tugas;
f.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
g.dalam melaksanakan tugasnya Kepala Subbidang Standarisasi Produk melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Standardisasi Produk dan Manajemen Mutu. Wewenang :
a.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
b.memberikan saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
c.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Standarisasi Manajemen Mutu Unit Kerja : Bidang Standarisasi Rumusan Tugas : Melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang standarisasi manajemen mutu. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan dan data dalam penyusunan rencana dan program di bidang standarisasi manajemen mutu;
b.mengumpulkan dan mengolah bahan kebijakan di bidang standarisasi manajemen mutu;
c.melakukan konsultasi dengan unit kerja, baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
d.memantau pelaksanaan kegiatan di bidang standarisasi manajemen mutu;
e.menyiapkan bahan rapat/pertemuan dan mengikuti lokakarya, seminar dan rapat baik di dalam maupun di luar Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pelaksanaan tugas;
f.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan www.peraturan.go.id 2016, No.1918
g.dalam melaksanakan tugasnya Kepala Subbidang Standarisasi Manajemen Mutu melaporkan dan bertanggung jawab kepada kepala Bidang Standarisasi Produk dan Manajemen Mutu. Wewenang :
a.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
b.memberikan saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
c.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Bidang Sertifikasi Unit Kerja : Asisten Deputi Standardisasi dan Sertifikasi Rumusan Tugas : Melaksanakan penyiapan perumusan dan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang sertifikasi produk dan manajemen. Rincian Tugas :
a.menyiapkan, merumuskan rencana dan program pelaksanaan, analisis dan kebijakan di bidang sertifikasi produk dan manajemen;
b.menyiapkan bahan penyusunan pedoman di bidang sertifikasi produk dan manajemen;
c.melakukan koordinasi dan konsultasi serta kerjasama dangen unit kerja baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas;
d.memantau, menganalisa, mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang sertifikasi produk dan manajemen;
e.menyiapkan perumusan dan penyempuranaan kebijakan di bidang sertifikasi produk dan manajemen;
f.mengikuti lokakarya/seminar dan rapat dalam rangka pelaksanaan tugas;
g.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
h.dalam melaksanakan tugas, Kepala Bidang Sertifikasi melaporkan dan bertanggung jawab kepada Asisten Deputi Urusan Standardisasi dan Sertifikasi. Wewenang :
a.mengoordinasikan pengumpulan bahan perumusan kebijakan di bidang sertifikasi produk dan manajemen;
b.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberikan saran/ masukan kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; www.peraturan.go.id 2016, No.1918
d.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
e.memimpin, mengatur dan membagi tugas/pekerjaan kepada bawahan. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab atas keputusan perumusan kebijakan yang dibuat atau tindakan yang dilakukannya dalam penyelesaian tugas;
c.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas;
d.bertanggung jawab terhadap kinerja bawahan dan unit kerja yang dipimpinnya; dan
e.bertanggungjawab terhadap akurasi data dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Sertifikasi Produk Unit Kerja : Bidang Sertifikasi Rumusan Tugas : Melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang sertifikasi produk. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan dan data dalam penyusunan rencana dan program di bidang sertifikasi produk;
b.mengumpulkan dan mengolah bahan kebijakan di bidang sertifikasi produk;
c.melakukan konsultasi dengan unit kerja, baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
d.memantau pelaksanaan kegiatan di bidang sertifikasi produk;
e.menyiapkan bahan rapat/pertemuan dan mengikuti lokakarya, seminar dan rapat baik di dalam maupun di luar Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pelaksanaan tugas;
f.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
g.dalam melaksanakan tugasnya Kepala Sub Bidang Sertifikasi Produk melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Sertifikasi. Wewenang :
a.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
b.memberikan saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
c.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas; dan www.peraturan.go.id 2016, No.1918
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Sertifikasi Manajemen Unit Kerja : Bidang Sertifikasi Rumusan Tugas : Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang sertifikasi manajemen. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan dan data dalam penyusunan rencana dan program di subbidang sertifikasi manajemen;
b.mengumpulkan dan mengolah bahan kebijakan di subbidang sertifikasi manajemen;
c.melakukan konsultasi dengan unit kerja, baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
d.memantau pelaksanaan kegiatan di Subbidang Sertifikasi Manajemen;
e.menyiapkan bahan rapat/pertemuan dan mengikuti lokakarya, seminar dan rapat baik di dalam maupun di luar Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pelaksanaan tugas;
f.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
g.dalam melaksanakan tugasnya Kepala Subbidang Sertifikasi Manajemen melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Sertifikasi. Wewenang :
a.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
b.memberikan saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
c.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Bidang Kemasan dan Merk Unit Kerja : Asisten Deputi Standardisasi dan Sertifikasi Rumusan Tugas : Melaksanakan penyiapan perumusan dan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang kemasan dan Merk. Rincian Tugas :
a.menyiapkan, merumuskan rencana dan program pelaksanaan, analisis dan kebijakan di bidang kemasan dan merk; www.peraturan.go.id 2016, No.1918
b.menyiapkan bahan penyusunan pedoman di bidang kemasan dan merk;
c.melakukan koordinasi dan konsultasi serta kerjasama dangen unit kerja baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas;
d.memantau, menganalisa, dan mengevaluasi di bidang kemasan dan merk;
e.menyiapkan perumusan dan penyempurnaan kebijakan di bidang kemasan dan merk;
f.mengikuti lokakarya/seminar dan rapat dalam rangka pelaksanaan tugas;
g.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
h.dalam melaksanakan tugas, Kepala Bidang Kemasan dan Merk melaporkan dan bertanggung jawab kepada Asdep Urusan Standardisasi dan Sertifikasi. Wewenang :
a.mengoordinasikan pengumpulan bahan perumusan kebijakan di bidang kemasan dan merk;
b.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberikan saran/masukan kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
d.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
e.memimpin, mengatur dan membagi tugas/pekerjaan kepada bawahan. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab atas keputusan perumusan kebijakan yang dibuat atau tindakan yang dilakukannya dalam penyelesaian tugas;
c.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas;
d.bertanggung jawab terhadap kinerja bawahan dan unit kerja yang dipimpinnya; dan
e.bertanggungjawab terhadap akurasi data dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Kemasan Unit Kerja : Bidang Kemasan dan Merk Rumusan Tugas : Melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang kemasan. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan dan data dalam penyusunan rencana dan program di bidang kemasan;
b.mengumpulkan dan mengolah bahan kebijakan di bidang kemasan;
c.melakukan konsultasi dengan unit kerja, baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; www.peraturan.go.id 2016, No.1918
d.memantau pelaksanaan kegiatan di bidang kemasan;
e.menyiapkan bahan rapat/pertemuan dan mengikuti lokakarya, seminar dan rapat baik di dalam maupun di luar Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pelaksanaan tugas;
f.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
g.dalam melaksanakan tugasnya Kepala Subbidang Kemasan melaporkan dan bertanggung jawab kepada kepala Bidang Kemasan dan Merk. Wewenang :
a.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
b.memberikan saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
c.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Merk Unit Kerja : Kepala Bidang Kemasan dan Merk Rumusan Tugas : Melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang Merk. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan dan data dalam penyusunan rencana dan program di bidang merk;
b.mengumpulkan dan mengolah bahan kebijakan di bidang merk;
c.melakukan konsultasi dengan unit kerja, baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
d.memantau pelaksanaan kegiatan di bidang merk;
e.menyiapkan bahan rapat/pertemuan dan mengikuti lokakarya, seminar dan rapat baik di dalam maupun di luar Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pelaksanaan tugas;
f.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
g.dalam melaksanakan tugasnya Kasubbidang Merk melaporkan dan bertanggung jawab kepada kepala Bidang Kemasan dan Merk. Wewenang :
a.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
b.memberikan saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
c.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Asisten Deputi Pemasaran Unit Kerja : Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Rumusan Tugas : Mempunyai tugas penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang Pemasaran. Rincian Tugas :
a.merumuskan rencana dan program pengembangan serta perumusan kebijakan di bidang pemasaran;
b.menyusunan pedoman di bidang pemasaran;
c.mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan di bidang pemasaran dengan unit kerja di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah maupun lembaga/instansi terkait lainnya;
d.memantau, menganalisa dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemasaran;
e.memimpin dan memberikan petunjuk serta arahan dalam rangka pelaksanaan tugas bawahan dilingkungan Asisten Deputi pemasaran;
f.menyusun laporan di bidang pemasaran;
g.melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan petunjuk pimpinan; dan
h.dalam melaksanakan tugasnya, Asisten Deputi BidangPemasaran melaporkan dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran. Wewenang :
a.mengoordinasikan rumusan kebijakan di bidang pemasaran;
b.menandatangani surat-surat dinas yang diatur dalam surat keputusan pelimpahan wewenang di bidang pemasaran;
c.memimpin, mengatur dan membagi tugas/pekerjaan kepada bawahan;
d.mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
e.bertanggungjawab terhadap kebenaran dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas keputusan perumusan kebijakan yang dibuat atau tindakan yang dilakukannya dalam penyelesaian tugas;
b.bertanggung jawab terhadap kinerja bawahan dan unit kerja yang dipimpinnya; www.peraturan.go.id 2016, No.1918
c.bertanggung jawab atas terjalinnya pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam rangka pelaksanaan tugas; dan
d.bertanggung jawab terhadap kebenaran dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pemasaran Unit Kerja : Asisten Deputi Pemasaran Rumusan Tugas : Mempunyai tugas penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang Sarana dan Prasarana Pemasaran. Rincian Tugas :
a.menyiapkan perumusan kebijakan di bidang peningkatan sarana dan prasarana pemasaran;
b.mengoordinasikan dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang sarana dan prasarana pemasaran; dan
c.melaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan Sarana dan Prasarana Pemasaran. Wewenang :
a.mengoordinasikan rumusan kebijakan di bidang sarana dan prasarana pemasaran;
b.menandatangani surat-surat dinas yang diatur dalam surat keputusan pelimpahan wewenang di bidang sarana dan prasarana pemasaran;
c.memimpin, mengatur dan membagi tugas/pekerjaan kepada bawahan;
d.mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
e.bertanggungjawab terhadap kebenaran dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas keputusan perumusan kebijakan yang dibuat atau tindakan yang dilakukannya dalam penyelesaian tugas;
b.bertanggung jawab terhadap kinerja bawahan dan unit kerja yang dipimpinnya;
c.bertanggung jawab atas terjalinnya pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam rangka pelaksanaan tugas; dan
d.bertanggung jawab terhadap kebenaran dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Sarana Pemasaran Unit Kerja : Bidang Sarana dan Prasarana Pemasaran Rumusan Tugas : www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang Sarana Pemasaran. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan dan data dalam penyusunan rencana dan program di bidang sarana pemasaran;
b.mengumpulkan dan mengolah bahan kebijakan di bidang sarana pemasaran;
c.melakukan konsultasi dengan unit kerja, baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
d.memonitor pelaksanaan kegiatan di bidang sarana pemasaran;
e.menyiapkan bahan rapat/pertemuan di bidang sarana pemasaran dan mengikuti lokakarya, seminar dan rapat baik di dalam maupun di luar Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pelaksanaan tugas;
f.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
g.dalam melaksanakan tugasnya Kepala Subbidang Sarana Pemasaran melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pemasaran. Wewenang :
a.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
b.memberikan saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
c.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugas;
b.bertanggungjawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Prasarana Pemasaran Unit Kerja : Bidang Sarana dan Prasarana Pemasaran Rumusan Tugas : Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang Prasarana Pemasaran. www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan dan data dalam penyusunan rencana dan program di bidang prasarana pemasaran;
b.mengumpulkan dan mengolah bahan kebijakan di bidang prasarana pemasaran;
c.melakukan konsultasi dengan unit kerja, baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
d.memonitor pelaksanaan kegiatan di bidang prasarana pemasaran;
e.menyiapkan bahan rapat/pertemuan di bidang prasarana pemasaran dan mengikuti lokakarya, seminar dan rapat baik di dalam maupun di luar Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pelaksanaan tugas;
f.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
g.dalam melaksanakan tugasnya Kepala Subbidang Prasarana Pemasaran melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pemasaran. Wewenang :
a.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
b.memberikan saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
c.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemasaran Unit Kerja : Asisten Deputi Pemasaran Rumusan Tugas : Mempunyai tugas penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang Penyelenggaraan Pemasaran. Rincian Tugas :
a.penyiapan perumusan kebijakan di bidang peningkatan penyelenggaraan pemasaran;
b.koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan penyelenggaraan pemasaran; dan
c.pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan Penyelenggaraan Pemasaran. www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Wewenang :
a.mengoordinasikan rumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemasaran;
b.menandatangani surat-surat dinas yang diatur dalam surat keputusan pelimpahan wewenang di bidang penyelenggaraan pemasaran;
c.memimpin, mengatur dan membagi tugas/pekerjaan kepada bawahan;
d.mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
e.bertanggung jawab terhadap kebenaran dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas keputusan perumusan kebijakan yang dibuat atau tindakan yang dilakukannya dalam penyelesaian tugas;
b.bertanggung jawab terhadap kinerja bawahan dan unit kerja yang dipimpinnya;
c.bertanggung jawab atas terjalinnya pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam rangka pelaksanaan tugas; dan
d.bertanggung jawab terhadap kebenaran dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Penyelenggaraan Pemasaran Dalam Negeri Unit Kerja : Bidang Penyelenggaraan Pemasaran Rumusan Tugas : Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pemasaran dalam negeri. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan dan data dalam penyusunan rencana dan program di bidang penyelenggaraan pemasaran dalam negeri;
b.mengumpulkan dan mengolah bahan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemasaran dalam negeri;
c.melakukan konsultasi dengan unit kerja, baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
d.memonitor pelaksanaan kegiatan di bidang penyelenggaraan pemasaran dalam negeri;
e.menyiapkan bahan rapat/pertemuan di bidang penyelenggaraan pemasaran dalam negeri dan mengikuti lokakarya, seminar dan rapat baik di dalam maupun di luar Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pelaksanaan tugas;
f.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan www.peraturan.go.id 2016, No.1918
g.dalam melaksanakan tugasnya Kepala Subbidang Penyelenggaraan Pemasaran Dalam Negeri melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemasaran. Wewenang :
a.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
b.memberikan saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
c.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Penyelenggaraan Pemasaran Luar Negeri Unit Kerja : Bidang Penyelenggaraan Pemasaran Rumusan Tugas : Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pemasaran luar negeri. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan dan data dalam penyusunan rencana dan program di bidang penyelenggaraan pemasaran luar negeri;
b.mengumpulkan dan mengolah bahan kebijakan di bidang Penyelenggaraan Pemasaran Luar Negeri;
c.melakukan konsultasi dengan unit kerja, baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
d.memonitor pelaksanaan kegiatan di bidang penyelenggaraan pemasaran luar negeri;
e.menyiapkan bahan rapat/pertemuan di bidang penyelenggaraan pemasaran luar negeri dan mengikuti lokakarya, seminar dan rapat baik di dalam maupun di luar Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pelaksanaan tugas;
f.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan www.peraturan.go.id 2016, No.1918
g.dalam melaksanakan tugasnya Kepala Subbidang Penyelenggaraan Pemasaran Luar Negeri melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemasaran. Wewenang :
a.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
b.memberikan saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
c.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Bidang Kerjasama dan Jaringan Usaha Unit Kerja : Asisten Deputi Pemasaran Rumusan Tugas : Mempunyai tugas penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang Kerjasama dan Jaringan Usaha. Rincian Tugas :
a.penyiapan perumusan kebijakan di bidang peningkatan Kerjasama dan Jaringan Usaha;
b.koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan Kerjasama dan Jaringan Usaha; dan
c.pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan Kerjasama dan Jaringan Usaha. Wewenang :
a.mengoordinasikan rumusan kebijakan di bidang kerjasama dan jaringan usaha;
b.menandatangani surat-surat dinas yang diatur dalam surat keputusan pelimpahan wewenang di bidang kerjasama dan jaringan usaha;
c.memimpin, mengatur dan membagi tugas/pekerjaan kepada bawahan;
d.mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
e.bertanggungjawab terhadap kebenaran dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas keputusan perumusan kebijakan yang dibuat atau tindakan yang dilakukannya dalam penyelesaian tugas;
b.bertanggung jawab terhadap kinerja bawahan dan unit kerja yang dipimpinnya;
c.bertanggung jawab atas terjalinnya pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam rangka pelaksanaan tugas; dan
d.bertanggung jawab terhadap kebenaran dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Kerjasama Pemasaran Unit Kerja : Bidang Kerjasama dan Jaringan Usaha Rumusan Tugas : Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang kerjasama pemasaran. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan dan data dalam penyusunan rencana dan program di bidang kerjasama pemasaran;
b.mengumpulkan dan mengolah bahan kebijakan di bidang kerjasama pemasaran;
c.melakukan konsultasi dengan unit kerja, baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
d.memonitor pelaksanaan kegiatan di bidang kerjasama pemasaran;
e.menyiapkan bahan rapat/pertemuan di bidang kerjasama pemasaran dan mengikuti lokakarya, seminar dan rapat baik di dalam maupun di luar Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pelaksanaan tugas;
f.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
g.dalam melaksanakan tugasnya Kepala Subbidang Kerjasama Pemasaran melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Kerjasama dan Jaringan Usaha. Wewenang :
a.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
b.memberikan saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
c.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugas; www.peraturan.go.id 2016, No.1918
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Kerjasama Jaringan Usaha Unit Kerja : Bidang Kerjasama dan Jaringan Usaha Rumusan Tugas : Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang Kerjasama Jaringan Usaha. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan dan data dalam penyusunan rencana dan program di bidang kerjasama jaringan usaha;
b.mengumpulkan dan mengolah bahan kebijakan di bidang kerjasama jaringan usaha;
c.melakukan konsultasi dengan unit kerja, baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
d.memonitor pelaksanaan kegiatan di bidang kerjasama jaringan usaha;
e.menyiapkan bahan rapat/pertemuan di bidang kerjasama jaringan usaha dan mengikuti lokakarya, seminar dan rapat baik di dalam maupun di luar Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pelaksanaan tugas;
f.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
g.dalam melaksanakan tugasnya Kepala Subbidang Kerjasama Jaringan Usaha melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Kerjasama dan Jaringan Usaha. Wewenang :
a.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
b.memberikan saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
c.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi, pemantauan, analisa, evaluasi dan pelaporan, pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan strategi pengembangan usaha, pemetaan kondisi dan peluang usaha, pendampingan usaha, pengembangan dan penguatan usaha, perlindungan usaha dan pengembangan investasi usaha baru, koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah. Rincian Tugas :
a.menetapkan rencana dan program pengembangan kebijakan di bidang restrukturisasi usaha;
b.menetapkan kebijakan di bidang restrukturisasi usaha sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan dan kebijakan yang berlaku berdasarkan kewenangan yang dilimpahkan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
c.mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan kebijakan di bidang restrukturisasi usaha dengan unit kerja di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah maupun Lembaga/Instansi terkait lainnya;
d.mengatur penerapan perjanjian di bidang restrukturisasi usaha;
e.menetapkan persyaratan kualifikasi koperasi dan usaha kecil dan menengah yang akan mendapatkan bantuan;
f.memberi dukungan dan kemudahan dalam merestrukturisasi usaha bagi koperasi dan usaha kecil dan menengah;
g.memberi dukungan dan kemudahan dalam kerjasama antar koperasi dan usaha kecil dan menengah serta kerjasama dengan badan usaha/asosiasi lainnya;
h.meningkatkan peran serta masyarakat dalam merestrukturisasi usaha koperasi dan usaha kecil menengah;
i.memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang restrukturisasi usaha kepada seluruh satuan tugas organisasi yang meliputi penyusunan strategi rencana program, pemetaan kondisi dan peluang usaha, pendampingan usaha, pengembangan dan penguatan www.peraturan.go.id 2016, No.1918 usaha, perlindungan usaha dan pengembangan investasi usaha baru koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah;
j.melaksanakan pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha;
k.memimpin dan memberikan pengarahan dalam rangka pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha;
l.memimpin dan mengadakan rapat, seminar, lokakarya dan pertemuan dinas lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas;
m.melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan petunjuk pimpinan; dan
n.dalam melaksanakan tugas Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha melaporkan dan bertanggung jawab kepada Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Wewenang:
a.mengoordinasikan perumusan kebijakan di bidang pemetaan kondisi dan peluang usaha;
b.memberikan penilaian atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.menandatangani surat-surat dinas yang diatur dalam Surat Keputusan pelimpahan wewenang di bidang restrukturisasi usaha dalam urusan
d.perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi, pemantauan, analisa, evaluasi dan pelaporan, pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan strategi pengembangan usaha, pemetaan kondisi dan peluang usaha, pendampingan usaha, pengembangan dan penguatan usaha, perlindungan usaha dan pengembangan investasi usaha baru koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah;
e.memimpin, mengatur dan membagi tugas / pekerjaan kepada bawahan;
f.mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
g.memberikan saran masukan kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab:
a.bertanggung jawab atas hasil perumusan kebijakan yang dibuat atau tindakan yang dilakukannya dalam penyelesaian tugas;
b.bertanggung jawab terhadap kinerja bawahan dan unit kerja yang dipimpinnya;
c.bertanggung jawab atas berjalannya koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya;
d.bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perumusan kebijakan bidang restrukturisasi usaha; dan
e.bertanggung jawab terhadap kebenaran dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Nama Jabatan : Sekretaris Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Unit Kerja : Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Rumusan Tugas : Membantu Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha dalam melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas pembinaan dan pemberian dukungan pelayanan teknis dan administratif Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha, yang meliputi koordinasi, perumusan kebijakan dan penyelenggaraan pengelolaan kepada seluruh unsur di lingkungan Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha. Rincian Tugas :
a.mengoordinasikan, mengintegrasikan dan mensinkronisasikan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Asisten Deputi di lingkungan Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha;
b.mengoordinasikan penyusunan rencana dan program pengembangan koperasi dan usaha kecil dan menengah, administrasi keuangan, pengolahan data serta evaluasi dan pelaporan di lingkungan Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha;
c.mengoordinasikan pelayanan administrasi umum, kepegawaian, rumah tangga serta kehumasan kepada seluruh unsur di lingkungan Deputi Bidang Retrukturisasi Usaha;
d.mengoordinasikan perencanaan, pengelolaan keuangan dan pelayanan umum di lingkungan Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha;
e.mengoordinasikan perumusan kebijakan pengelolaan keuangan dan pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha;
f.mengoordinasikan pelaksanaan laporan keuangan Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha;
g.mengadakan pembinaan, petunjuk dan pengawasan terhadap pelaksanaa anggaran rutin serta pembangunan;
h.mengoordinasikan perumusan konsepsi pengembangan, penyempurnaan organisasi dan tatalaksana di lingkungan Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha dalam rangka meningkatkan dayaguna dan hasil guna seluruh kesatuan Unit Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha;
i.mengoordinasikan penyusunan perumusan kebijaksanaan pembinaan dan pelayanan umum;
j.mengoordinasikan dan membina aparatur di lingkungan Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha dalam rangka pembinaan dan pemberian pelayanan;
k.membina hubungan kerjasama dengan lembaga/instansi baik di dalam maupun di luar Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha yang ada hubungannya dengan tugas-tugas pembinaan; www.peraturan.go.id 2016, No.1918
l.memimpin dan memberikan pengarahan dalam rangka pelaksanaan tugas bawahan di lingkungannya;
m.memimpin dan mengadakan rapat dinas, seminar, lokakarya dan pertemuan dinas lainya dalam rangka pelaksanaan tugas;
n.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan;
o.melaporkan pelaksanaan tugas Sekretaris Deputi Kepada Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha; dan
p.dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Deputi bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha. Wewenang:
s.memberikan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
t.menandatangani surat-surat dinas yang diatur dalam surat keputusan pelimpahan wewenang;
u.memimpin, mengatur dan membagi tugas kepada bawahan;
v.mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
w.menerima atau menolak masukan, saran dan usulan yang tidak sesuai dengan kebijakan dan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku; dan
f.memberikan saran dan masukan kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab:
a.bertanggung jawab atas keputusan perumusan kebijakan yang dibuat atau tindakan yang dilakukan dalam rangka penyelesaian tugas;
b.bertanggung jawab terhadap kinerja bawahan dan unit kerja yang dipimpinnya;
c.bertanggung jawab atas berjalannya koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas;
d.bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perumusan kebijakan di bidang Sekretariat Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha; dan
e.bertanggung jawab terhadap kebenaran dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Bagian Perencanaan Unit Kerja : Sekretariat Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Rumusan Tugas : Melakukan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, peraturan Perundang-Undangan, evaluasi dan pelaporan, administrasi kerjasama internasional, pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha. Rincian Tugas : www.peraturan.go.id 2016, No.1918
a.melaksanakan koordinasi, penyiapan, penyusunan perumusan rencana kebijakan dan program pembinaan perkoperasian dan usaha kecil dan menengah, evaluasi dan pelaporan;
b.melaksanakan penyusunan rencana kebijakan dan program pembangunan perkoperasian dan usaha kecil dan menengah, evaluasi dan pelaporan, dengan unit kerja terkait;
c.menyusun pedoman dan petunjuk penyusunan rencana kebijakan dalam program pembangunan perkoperasian dan usaha kecil dan menengah, evaluasi dan pelaporan Deputi Bidang Resktukturisasi Usaha;
d.melakukan konsultasi dan koordinasi dalam rangka penyusunan rencana kebijakan dan program pembangunan daerah/regional di bidang perkoperasian dan usaha kecil dan menengah, evaluasi dan pelaporan, dengan pemerintah daerah dan instansi terkait;
e.melakukan konsultasi dan koordinasi dalam rangka penyusunan rencana kebijakan dan program pembangunan perkoperasian dan usaha kecil dan menengah, evaluasi dan pelaporan, melalui bantuan luar negeri dengan Negara donor dan instansi terkait;
f.melakukan koordinasi persiapan dalam rangka penyusunan rencana kerja pemerintah (RKP) dan program prioritas nasional bidang koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah (KUMKM);
g.melakukan koordinasi dalam rangka penyusunan Rancangan Anggaran dan Belanja Negara (RAPBN) bidang perkoperasian dan usaha kecil dan menengah, dan dalam rangka evaluasi dan pelaporan;
h.melakukan koordinasi dan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan rencana kerja anggaran dan dalam rangka evaluasi dan pelaporan;
i.melakukan koordinasi dan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Tahunan Kementerian/Lembaga (Renja K/L);
j.melakukan koordinasi dan penyusunan bahan dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Anggaran Kementerian (RKA K/L);
k.mengikuti lokakarya, seminar dan rapat pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan instansi lainya dalam rangka pelaksanaan tugas;
l.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan;
m.menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris Deputi; dan
n.dalam melaksanakan tugasnya Kepala Bagian Perencanaan bertanggung jawab kepada Sekretaris Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha. Wewenang :
a.memimpin, mengatur dan membagi tugas atau pekerjaan di bidang data dan informasi, perencanaan kebijakan dan program, penganggaran, evaluasi dan laporan di Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha;
b.mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas;
c.menandatangani surat-surat dinas yang diatur dalam surat keputusan pelimpahan wewenang;
d.mengadakan rapat berkala/pertemuan lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas;
e.memberikan saran dan masukan kepada pimpinan dalam kelancaran pelaksanaan tugas; dan
f.memberikan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan. www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
b.bertanggung jawab terhadap kinerja bawahan dan unit kerja yang dipimpinnya;
c.bertanggung jawab atas terjalinnya koordinasi, sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
d.bertanggung jawab terhadap kebenaran dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbagian Rencana dan Program Unit Kerja : Bagian Perencanaan Rumusan Tugas : Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana dan program di Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha. Rincian Tugas :
a.melakukan penyiapan data dan program, kegiatan pembinaan perkoperasian dan usaha kecil dan menengah;
b.melakukan penyiapan bahan dan rencana berupa kebijakan,strategi maupun dokumen lain yang berkaitan dengan pengembangan perkoperasian dan usaha kecil dan menengah serta peraturan perundang- undangan.
c.melakukan koordinasi persiapan dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan program prioritas nasional bidang koperasian dan usaha mikro kecil dan menengah (KUMKM);
d.melakukan koordinasi dan penyiapan bahan dalam rangka menyusunan Rancangan Anggaran dan Belanja Negara (RAPBN) bidang koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah (KUMKM);
e.melakukan koordinasi dan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan nota keuangan;
f.melakukan koordinasi dan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Tahunan (Renja K/L) Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha;
g.melakukan koordinasi dan penyusunan bahan dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA K/L) Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha;
h.melakukan konsultasi teknis dengan unit terkait yang menangani perkoperasian dan usaha mikro, kecil dan menengah;
i.menyiapkan bahan rapat, pertemuan, pembahasan yang berkaitan dengan penyusunan rencana dan program perkoperasian dan usaha mikro, kecil dan menengah;
j.menyusun pedoman petunjuk pelaksanaan penyusunan rencana dan program perkoperasian dan usaha mikro, kecil dan menengah; www.peraturan.go.id 2016, No.1918
k.mengikuti lokakarya, seminar dan rapat pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan instansi lainya dalam rangka pelaksanaan tugas;
l.menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada kepala bagian perencanaan.
m.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
n.dalam melaksanakan tugasnya Kepala Subbagian Rencana dan Program bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Perencanaan Deputi Bidang Restrukturisasi USaha. Wewenang :
a.memimpin, mengatur dan membagi tugas kepada bawahan;
b.memberi saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
c.mengambil langkah dan tindakan dalam rangka pelaksanaan tugas; dan
d.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
l.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
m.bertanggung jawab atas terjalinnya koordinasi, sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya;
n.bertanggung jawab tehadap kebenaran dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan; dan
o.bertanggung jawab terhadap kinerja bawahannya dan unit kerja yang dipimpinnya. Nama Jabatan : Kepala Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Unit Kerja : Bagian Perencanaan Rumusan Tugas : Melakukan penyiapan bahan penyusunan laporan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di lingkungan Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha. Rincian Tugas :
y.mengumpulkan dan mengidentifikasi pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan di Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha;
z.menyiapkan bahan dan konsep penyusunan pedoman dan petunjuk pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan di Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha; aa. melakukan penyusunan laporan secara periodik terhadap hasil pelaksanaan program kegiatan di Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha; bb. menyiapkan bahan dan menyusun laporan hasil pelaksanaan program kegiatan di Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha secara periodik untuk keperluan nasional dan rapat kerja regional serta rapat kerja dengan DPR; www.peraturan.go.id 2016, No.1918 cc. mengikuti lokakarya, seminar dan rapat baik di dalam maupun di luar Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pelaksanaan tugas; dd. menyampaikan pelaksanaan tugas kepada Kepala Bagian Perencanaan Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha; ee. melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan ff. dalam melaksanakan tugasnya Kepala Subbagian Evaluasi dan Pelaporan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Perencanaan Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha. Wewenang :
j.meminta penjelasan dan petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
k.memberi saran atau masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
l.memberikan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan. Tanggung Jawab :
i.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
j.bertanggung jawab atas terjalinnya koordinasi, sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya;
k.bertanggung jawab terhadap kebenaran dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan; dan
l.bertanggung jawab terhadap kinerja bawahannya dan unit kerja yang dipimpinnya. Nama Jabatan : Kepala Bagian Umum Unit Kerja : Sekretariat Deputi Restrukturisasi Usaha Rumusan Tugas : Membantu Sekretaris Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha melaksanakan pelayanan tata usaha, administrasi keuangan, kepegawaian, rumah tangga serta kehumasan di lingkungan Deputi Restrukturisasi Usaha. Rincian Tugas :
a.mengoordinasikan pengelolaan pelayanan umum di lingkungan Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha;
b.mengoordinasikan dan membina pelaksanaan ketatausahaan dan keuangan di lingkungan Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha;
c.mengoordinasikan penyusunan ketentuan, petunjuk pelaksanaan dan pedoman sistem kearsipan bersama instansi terkait;
d.mengoordinasikan dan membina kepegawaian di lingkungan Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha;
e.mengoordinasikan dan membina kerumah tanggaan di lingkungan Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha;
f.mengoordinasikan dan membina hubungan masyarakat di lingkungan Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha;
g.mengoordinasikan penggunaan dan pemeliharaan sarana dan fasilitas kerja; www.peraturan.go.id 2016, No.1918
h.mengoordinasikan penyelenggaraan sarana, rapat kerja, seminar/lokakarya dan lain-lain yang diadakan di lingkungan Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha;
i.menetapkan ketentuan pelaksanaan perjalanan dinas pejabat dan pegawai di lingkungan Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha;
j.membina pengembangan dan penyelenggaraan teknologi di bidang elektronik serta telekomunikasi di lingkungan Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha;
k.memimpin dan memberikan petunjuk dalam rangka pelaksanaan tugas bawahan di lingkungannya;
l.melaporkan pelaksanaan tugas Bagian Umum kepada Sekretaris Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha;
m.memimpin dan mengadakan rapat berkala/pertemuan lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas;
n.melaksanakan tugas lain sesuai dengan petunjuk pimpinan; dan
o.dalam melaksanakan tugasnya Kepala Bagian Umum bertanggung jawab kepada Sekretaris Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha. Wewenang :
e.memberikan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
f.memimpin, mengatur dan membagi tugas/pekerjaan kepada bawahan;
g.mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
h.memberikan saran masukan kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
e.bertanggung jawab atas keputusan perumusan kebijakan yang dibuat atau tindakan yang dilakukannya dalam penyelesaiaan tugas;
f.bertanggung jawab terhadap kinerja bawahan dan unit kerja yang dipimpinnya;
g.bertanggung jawab atas terjalinnya koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam rangka pelaksanaan tugasnya; dan
h.bertanggung jawab terhadap kebenaran dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbag Keuangan Unit Kerja : Bagian Umum Rumusan Tugas : Menyiapkan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi keuangan, perbendaharaan dan pengolahan Barang Milik Negara di lingkungan Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha. www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Rincian Tugas : tt. mengumpulkan, menghimpun, mengolah dan menyiapkan bahan pengelolaan anggaran, pengelolaan barang milik negara, pelaksanaan Sistem Akuntansi Pemerintah (SAP) serta perbendaharaan tata usaha keuangan dilingkungan Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha; uu. menyiapkan, pengumpulan, pengelolaan data dan penyusunan laporan keuangan dilingkungan Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha; vv. menyusun petunjuk teknis dalam rangka pelaksanaan DIPA dan RKAKL unit Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. ww. mengoordinasikan dengan unit Eselon II dalam rangka menyiapkan laporan pelaksanaan realisasi anggaran Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha; xx. mengoordinasikan kebijaksanaan pengelolaan anggaran dalam rangka pelaksanaan anggaran dengan instasi terkait; yy. mengoordinasikan dan menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPKP dan Inspektorat; zz. mengoordinasikan penyelesaiaan kerugian keuangan Negara di lingkungan Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha; aaa. mengevaluasi hasil verifikasi atas pertanggung jawaban anggaran Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha; bbb. mengoordinasikan kegiatan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan pada Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; ccc. mengoordinasikaan dan memantau pelaksanaan sistem akuntansi pada Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha; ddd. mengarahkan, membina dan memberikan petunjuk-petunjuk teknis di bidang akuntansi dan verifikasi, perbendaharaan serta penatausahaan BMN kepada unit Eselon II di lingkungan Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha; eee. mengoordinasikan dan memantau pengelolaan barang milik negara; fff. mengikuti lokakarya dan seminar, rapat baik di dalam maupun di luar Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha; ggg. melaksanakan tugas lain atas petunjuk pimpinan; dan hhh. dalam melaksanakan tugasnya Kepala Subbagian Keuangan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Umum. Wewenang :
m.memimpin, mengatur dan membagi tugas kepada bawahan;
n.memberi saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
o.mengambil langkah dan tindakan dalam rangka pelaksanaan tugas; dan
p.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab : www.peraturan.go.id 2016, No.1918
m.bertanggung jawab atas keputusan perumusan kebijaksanaan yang dibuat atau tindakan yang dilakukannya dalam penyelesaian tugas;
n.bertanggung jawab terhadap kinerja bawahan dan unit kerja yang dipimpinnya;
o.bertanggung jawab atas terjalinnya koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam rangka pelaksanaan tugasnya; dan
p.bertanggung jawab terhadap kebenaran dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan Nama Jabatan : Kepala Sub Bagian Tata Usaha Unit Kerja : Bagian Umum Rumusan Tugas : Melaksanakan urusan tata usaha dan administratif dilingkungan Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha. Rincian Tugas : ss. mengumpulkan, mengklasifikasikan, mencatat surat masuk, keluar dan penyelesaian surat-surat, pendistribusian surat baik ke dalam maupun ke luar, serta mengarsip surat Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha; tt. membantu melakukan urusan kepegawaian meliputi penyiapan usulan kenaikan pangkat, gaji berkala, pensiun, pemberhentian, mutasi, cuti, pengembangan pegawai dan hak-hak lain yang menyangkut kepegawaian di lingkungan Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha; uu. membantu melakukan urusan administrasi perjalanan dinas pegawai pada Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha; vv. melakukan pengadaan, penyimpanan dan pemeliharaan peralatan atau perlengkapan di lingkungan Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha; ww. mengelola daftar hadir di lingkungan Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha; xx. melaksanakan penyusunan ketentuan, petunjuk pelaksanaan dan pedoman sistem kearsipan bersama instansi terkait; yy. menyelenggarakan pengetikan dan penggandaan surat dan atau naskah dinas; zz. mengurus, menyiapkan rapat dan mengatur tamu pimpinan di lingkungan Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha; aaa. mengurus kebersihan dan kerumahtanggaan Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha; bbb. mengurus kesejahteraan pegawai di lingkungan Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha; ccc. menyiapkan dan menyusun jadwal kegiatan Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha; ddd. mengikuti lokakarya, seminar dan rapat baik di dalam maupun di luar Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pelaksanaan tugas; eee. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Bagian Umum Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha; fff. melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan www.peraturan.go.id 2016, No.1918 ggg. dalam melaksanakan tugasnya Kepala Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Umum Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha. Wewenang :
a.memberi saran dan masukan kepada pimpinan dalam kelancaran pelaksanaan tugas; dan
b.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
b.bertanggung jawab atas terjalinnya koordinasi, sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya;
c.bertanggung jawab terhadap kebenaran dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan; dan
d.bertanggung jawab terhadap kinerja bawahan dan unit kerja yang dipimpinnya. Nama Jabatan : Asisten Deputi Pemetaan Kondisi dan Peluang Usaha Unit Kerja : Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Rumusan Tugas : Mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pemetaan kondisi dan peluang usaha. Rincian Tugas :
a.merumuskan rencana dan program serta perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemetaan kondisi dan peluang usaha;
b.merumuskan rencana dan program serta perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peringatan dini restrukturisasi usaha;
c.merumuskan rencana dan program serta perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang standarisasi restrukturisasi usaha;
d.merumuskan rencana dan program serta perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan skema restrukturisasi usaha;
e.memimpin dan memberikan petunjuk dalam rangka pelaksanaan tugas bawahan dilingkungan Asdep Urusan Pemetaan Kondisi dan Peluang Usaha; www.peraturan.go.id 2016, No.1918
f.memimpin dan mengadakan rapat dan atau pertemuan lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas;
g.melaksanakan tugas-tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
h.dalam melaksanakan tugasnya Asdep Urusan Pemetaan Kondisi dan Peluang Usaha melaporkan dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha. Wewenang :
a.mengoordinasikan perumusan kebijakan di bidang pemetaan kondisi dan peluang usaha, peringatan dini, standarisasi dan skema restrukturisasi usaha;
b.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.menandatangani surat-surat dinas yang diatur dalam surat keputusan pelimpahan wewenang di bidang restrukturisasi usaha dalam urusan pemetaan kondisi dan peluang usaha;
d.memimpin, mengatur dan membagi tugas / pekerjaan kepada bawahan;
e.mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
f.memberikan saran masukan kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas hasil perumusan kebijakan yang dibuat atau tindakan yang dilakukannya dalam menyelesaikan tugas;
b.bertanggung jawab terhadap kinerja bawahan dan unit kerja yang dipimpinnya;
c.bertanggung jawab atas terjalinnya pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam rangka pelaksanaan tugas; dan
d.bertanggung jawab terhadap kebenaran dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Bidang Peringatan Dini Restrukturisasi Usaha Unit Kerja : Asisten Deputi Pemetaan Kondisi dan Peluang Usaha Rumusan Tugas : Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan bidang peringatan dini restrukturisasi usaha. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan penyusunan rencana dan program pelaksanaan kegiatan di bidang peringatan dini restrukturisasi usaha dan analisa serta kebijakan di bidang peringatan dini restrukturisasi usaha; www.peraturan.go.id 2016, No.1918
b.menyiapkan bahan perumusan dan penyempurnaan kebijakan di bidang peringatan dini restrukturisasi usaha;
c.melakukan identifikasi dan inventarisasi peraturan dan atau ketentuan di bidang peringatan dini restrukturisasi usaha;
d.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja baik didalam maupun diluar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas;
e.memantau, menganalisa, mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang peringatan dini restrukturisasi usaha;
f.mengikuti lokakarya, seminar dan rapat baik didalam maupun diluar Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pelaksanaan tugas;
g.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
h.dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Bidang Peringatan Dini Restrukturisasi Usaha melaporkan dan bertanggung jawab kepada Asdep Urusan Pemetaan Kondisi dan Peluang Usaha. Wewenang :
a.mengoordinasikan pengumpulan bahan perumusan kebijakan di bidang peringatan dini restrukturisasi usaha;
b.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberikan saran masukan kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
d.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran tugas; dan
e.memimpin, mengatur dan membagi tugas kepada bawahan. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian tugas;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi data dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Peringatan Dini Restrukturisasi Usaha Koperasi Unit Kerja : Bidang Peringatan Dini Restrukturisasi Usaha Rumusan Tugas : Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan bidang peringatan dini restrukturisasi usaha koperasi. Rincian Tugas : www.peraturan.go.id 2016, No.1918
a.menyiapkan bahan dan data dalam penyusunan rencana dan program pelaksanaan kegiatan di bidang peringatan dini restrukturisasi usaha koperasi;
b.menyiapkan bahan dan data dalam perumusan kebijakan di bidang peringatan dini restrukturisasi usaha koperasi;
c.menyiapkan bahan dan data identifikasi dan inventarisasi peraturan dan atau ketentuan di bidang peringatan dini restrukturisasi usaha koperasi;
d.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja baik didalam maupun diluar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas;
e.memantau, menganalisa, mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang peringatan dini restrukturisasi usaha koperasi;
f.menyiapkan bahan rapat/pertemuan di bidang peringatan dini restrukturisasi usaha koperasi;
g.mengikuti lokakarya, seminar dan rapat baik didalam maupun diluar kementerian koperasi dan usaha kecil dan menengah dalam rangka pelaksanaan tugas;
h.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
i.dalam melaksanakan tugasnya, Sub Bidang Peringatan Dini Restrukturisasi Usaha Koperasi melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Peringatan Dini Restrukturisasi Usaha. Wewenang :
a.mengumpulkan dan mengolah bahan dalam perumusan kebijakan di bidang peringatan dini restrukturisasi usaha koperasi;
b.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberikan saran masukan kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
d.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran tugas; dan
e.memimpin, mengatur dan membagi tugas kepada bawahan. Tanggung Jawab :
a.bertanggungjawab atas penyelesaian tugas.
b.bertanggungjawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas.
c.bertanggungjawab terhadap akurasi data dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Peringatan Dini Restrukturisasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Unit Kerja : Bidang Peringatan Dini Restrukturisasi Usaha Rumusan Tugas : www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang peringatan dini restrukturisasi usaha mikro, kecil dan menengah. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan dan data dalam penyusunan rencana dan program pelaksanaan kegiatan di bidang peringatan dini restrukturisasi usaha mikro, kecil, dan menengah;
b.menyiapkan bahan dalam perumusan kebijakan di bidang peringatan dini restrukturisasi usaha mikro, kecil dan menengah;
c.menyiapkan bahan dan data identifikasi dan inventarisasi peraturan dan atau ketentuan di bidang peringatan dini restrukturisasi usaha mikro, kecil dan menengah;
d.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja baik didalam maupun diluar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas.
e.memantau, menganalisa, mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang peringatan dini restrukturisasi usaha mikro, kecil dan menengah;
f.menyiapkan bahan rapat/pertemuan di bidang peringatan dini restrukturisasi usaha;
g.mengikuti lokakarya, seminar dan rapat baik didalam maupun diluar Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pelaksanaan tugas;
h.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
i.dalam melaksanakan tugasnya, Sub Bidang Peringatan Dini Restrukturisasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Peringatan Dini Restrukturisasi Usaha. Wewenang :
a.mengumpulkan dan mengolah data dan bahan dalam perumusan kebijakan di bidang peringatan dini restrukturisasi usaha mikro, kecil dan menengah;
b.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberikan saran masukan kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
d.meminta penjelasan, petunjuk kepada Pimpinan dalam rangka kelancaran tugas; dan
e.memimpin, mengatur dan membagi tugas kepada bawahan. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawabatas penyelesaian tugas;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi data dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Nama Jabatan : Kepala Bidang Standarisasi Restrukturisasi Usaha Unit Kerja : Asisten Deputi Pemetaan Kondisi dan Peluang Usaha Rumusan Tugas : Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan Bidang Standarisasi Restrukturisasi Usaha. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan penyusunan rencana dan program pelaksanaan kegiatan di bidang standarisasi restrukturisasi usaha dan analisa serta kebijakan di bidang standarisasi restrukturisasi usaha;
b.menyiapkan bahan perumusan dan penyempurnaan kebijakan di bidang standarisasi restrukturisasi usaha;
c.melakukan identifikasi dan inventarisasi peraturan dan atau ketentuan di bidang standarisasi restrukturisasi usaha;
d.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja baik didalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas;
e.memantau, menganalisa, mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang standarisasi restrukturisasi usaha;
f.mengikuti lokakarya, seminar dan rapat baik didalam maupun diluar Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pelaksanaan tugas;
g.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
h.dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Bidang Standarisasi Restrukturisasi Usaha melaporkan dan bertanggung jawab kepada Asisten Deputi Urusan Pemetaan Kondisi dan Peluang Usaha. Wewenang :
a.mengoordinasikan pengumpulan bahan perumusan kebijakan di bidang standarisasi restrukturisasi usaha;
b.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberikan saran masukan kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
d.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran tugas; dan
e.memimpin, mengatur dan membagi tugas kepada bawahan. www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian tugas;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi data dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Standarisasi Restrukturisasi Usaha Koperasi Unit Kerja : Bidang Standarisasi Restrukturisasi Usaha Rumusan Tugas : Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan bidang standarisasi restrukturisasi usaha koperasi. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan dan data dalam penyusunan rencana dan program pelaksanaan kegiatan di bidang standarisasi restrukturisasi usaha koperasi;
b.menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang standarisasi restrukturisasi usaha koperasi;
c.menyiapkan bahan dan data identifikasi data dan inventarisasi peraturan dan atau ketentuan di bidang standarisasi restrukturisasi usaha koperasi;
d.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja baik didalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas.
e.memantau, menganalisa, mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang standarisasi restrukturisasi usaha koperasi;
f.menyiapkan bahan rapat/pertemuan di bidang standarisasi restrukturisasi usaha;
g.mengikuti lokakarya, seminar dan rapat baik didalam maupun diluar Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pelaksanaan tugas;
h.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
i.dalam melaksanakan tugasnya, Sub Bidang Standarisasi Restrukturisasi Usaha Koperasi melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Standarisasi Restrukturisasi Usaha. Wewenang :
a.mengumpulkan dan mengolah bahan dalam perumusan kebijakan di bidang standarisasi restrukturisasi usaha; www.peraturan.go.id 2016, No.1918
b.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberikan saran masukan kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
d.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran tugas; dan
e.memimpin, mengatur dan membagi tugas kepada bawahan. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian tugas;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi data dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Standarisasi Restrukturisasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Unit Kerja : Bidang Standarisasi Restrukturisasi Usaha Rumusan Tugas : Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang standarisasi restrukturisasi usaha koperasi. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan penyusunan rencana dan program pelaksanaan kegiatan di bidang standarisasi restrukturisasi usaha mikro, kecil dan menengah;
b.menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang standarisasi restrukturisasi usaha mikro, kecil dan menengah;
c.menyiapkan bahan dan data identifikasi data dan inventarisasi peraturan dan atau ketentuan di bidang standarisasi restrukturisasi usaha mikro, kecil dan menengah;
d.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja baik didalam maupun diluar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas;
e.memantau, menganalisa, mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang standarisasi restrukturisasi usaha mikro, kecil dan menengah;
f.menyiapkan bahan rapat/pertemuan di bidang Standarisasi Restrukturisasi Usaha;
g.mengikuti lokakarya, seminar dan rapat baik didalam maupun diluar Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pelaksanaan tugas;
h.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan www.peraturan.go.id 2016, No.1918
i.dalam melaksanakan tugasnya, Sub Bidang Standarisasi Restrukturisasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Standarisasi Restrukturisasi Usaha. Wewenang :
a.mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan di bidang standarisasi restrukturisasi usaha;
b.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberikan saran masukan kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
d.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran tugas; dan
e.memimpin, mengatur dan membagi tugas kepada bawahan. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian tugas;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi data dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Bidang Pengembangan Skema Restrukturisasi Usaha Unit Kerja : Asisten Deputi Pemetaan dan Peluang Usaha Rumusan Tugas : Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan bidang pengembangan skema restrukturisasi usaha. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan penyusunan rencana dan program pelaksanaan kegiatan di bidang pengembangan skema restrukturisasi usaha dan analisa serta kebijakan di bidang pengembangan skema restrukturisasi usaha; www.peraturan.go.id 2016, No.1918
b.menyiapkan bahan perumusan dan penyempurnaan kebijakan di bidang pengembangan skema restrukturisasi usaha;
c.melakukan identifikasi dan inventarisasi peraturan dan atau ketentuan di bidang pengembangan skema restrukturisasi usaha;
d.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja baik didalam maupun diluar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas;
e.memantau, menganalisa, mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan skema restrukturisasi usaha;
f.mengikuti lokakarya, seminar dan rapat baik didalam maupun diluar Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pelaksanaan tugas;
g.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
h.dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Bidang Pengembangan Skema Restrukturisasi Usaha melaporkan dan bertanggung jawab kepada Asdep Urusan Pemetaan Kondisi dan Peluang Usaha. Wewenang :
a.mengoordinasikan pengumpulan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan skema restrukturisasi usaha;
b.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberikan saran masukan kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
d.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran tugas; dan
e.memimpin, mengatur dan membagi tugas kepada bawahan. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian tugas;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi data dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Pengembangan Skema Restrukturisasi Usaha Koperasi Unit Kerja : Bidang Pengembangan Skema Restrukturisasi Usaha Rumusan Tugas : Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan bidang pengembangan skema restrukturisasi usaha koperasi. Rincian Tugas : www.peraturan.go.id 2016, No.1918
a.menyiapkan bahan dan data dalam penyusunan rencana dan program pelaksanaan kegiatan di bidang pengembangan skema restrukturisasi usaha koperasi;
b.menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan skema restrukturisasi usaha koperasi;
c.menyiapkan bahan identifikasi dan inventarisasi ketentuan dan atau ketentuan di bidang pengembangan skema restrukturisasi usaha koperasi;
d.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja baik didalam maupun diluar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas.
e.memantau, menganalisa, mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan skema restrukturisasi usaha koperasi;
f.menyiapkan bahan rapat/pertemuan di bidang pengembangan skema restrukturisasi usaha;
g.mengikuti lokakarya, Seminar dan rapat baik didalam maupun diluar Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pelaksanaan tugas;
h.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
i.dalam melaksanakan tugasnya Kepala Sub Bidang Pengembangan Skema Restrukturisasi Usaha Koperasi melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengembangan Skema Restrukturisasi Usaha. Wewenang :
a.mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan skema restrukturisasi usaha;
b.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberikan saran masukan kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
d.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran tugas; dan
e.memimpin, mengatur dan membagi tugas kepada bawahan. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian tugas;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi data dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Pengembangan Skema Restrukturisasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Unit Kerja : Bidang Pengembangan Skema Restrukturisasi Usaha Rumusan Tugas : www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan bidang pengembangan skema restrukturisasi usaha koperasi. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan dan data dalam penyusunan rencana dan program pelaksanaan kegiatan di bidang pengembangan skema restrukturisasi usaha mikro, kecil dan menengah;
b.menyiapkan bahan dan data dalam perumusan kebijakan di bidang pengembangan skema restrukturisasi usaha mikro, kecil dan menengah;
c.menyiapkan bahan identifikasi dan inventarisasi ketentuan dan atau ketentuan di bidang pengembangan skema restrukturisasi usaha mikro, kecil dan menengah;
d.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja baik didalam maupun diluar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas.
e.memantau, menganalisa, mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan skema restrukturisasi usaha mikro, kecil dan menengah;
f.menyiapkan bahan rapat/pertemuan di bidang pengembangan skema restrukturisasi usaha;
g.mengikuti lokakarya, seminar dan rapat baik didalam maupun diluar Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pelaksanaan tugas;
h.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
i.dalam melaksanakan tugasnya Kepala Sub Bidang Pengembangan Skema Restrukturisasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengembangan Skema Restrukturisasi Usaha. Wewenang :
a.mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan skema restrukturisasi usaha;
b.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberikan saran masukan kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
d.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran tugas; dan
e.memimpin, mengatur dan membagi tugas kepada bawahan. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian tugas;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi data dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Nama Jabatan : Asisten Deputi Pendampingan Usaha Unit Kerja : Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Rumusan Tugas : Mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang Pendampingan Usaha. Rincian Tugas :
a.merumuskan rencana dan program pengembangan serta perumusan kebijakan di bidang pendampingan usaha koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah;
b.merumuskan pedoman pelaksanaan program di bidang pendampingan usaha koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah;
c.melaksanakan fungsi teknis di bidang pendampingan usaha koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah;
d.memantau, menganalisa dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pendampingan usaha;
e.memimpin dan memberikan petunjuk serta arahan dalam rangka pelaksanaan kebijakan dan penyelenggaraan fungsi teknis pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah di bidang pendampingan usaha koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah;
f.memimpin dan mengadakan rapat dan atau pertemuan lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas;
g.melaksanakan tugas-tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
h.dalam melaksanakan tugasnya, Asisten Deputi Pendampingan Usaha melaporkan dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha. Wewenang :
a.mengoordinasikan perumusan kebijakan di bidang pendampingan usaha koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah;
b.memberikan penilaian atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.menandatangani surat-surat dinas yang diatur dalam surat keputusan pelimpahan wewenang di bidang pendampingan usaha;
d.memimpin, mengatur dan membagi tugas/pekerjaan kepada bawahan;
e.mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
f.memberikan saran/masukan kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas hasil perumusan kebijakan yang dibuat atau tindakan yang dilakukannya dalam menyelesaikan tugas;
b.bertanggung jawab atas kinerja bawahan dan unit kerja yang dipimpinnya; www.peraturan.go.id 2016, No.1918
c.bertanggung jawab atas terjalinnya pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas; dan
d.bertanggungjawab terhadap kebenaran dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Bidang Pendampingan Usaha Terpadu Unit Kerja : Asisten Deputi Pendampingan Usaha Rumusan Tugas : Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang Pendampingan Usaha Terpadu. Rincian Tugas :
a.menyusun konsep rencana dan program pelaksanaan kegiatan dan analisis kebijakan di bidang pendampingan usaha terpadu koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah;
b.menyusun konsep pedoman pelaksanaan pendampingan usaha terpadu koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah;
c.menyusun konsep perumusan dan penyempurnaan kebijakan di bidang pendampingan usaha terpadu koperasi dan usaha kecil dan menengah;
d.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas;
e.memantau, menganalisa, mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pendampingan usaha terpadu koperasi dan usaha kecil dan menengah;
f.mengikuti lokarya, seminar dan rapat baik di dalam maupun di luar Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pelaksanaan tugas;
g.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
h.dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Bidang Pendampingan Usaha Terpadu melaporkan dan bertanggung jawab kepada Asiten Deputi Pendampingan Usaha. Wewenang :
a.mengoordinasikan pengumpulan bahan rumusan kebijakan di bidang pendampingan usaha terpadu koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah;
b.memberikan penilaian dan atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberikan saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
d.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran tugas; dan
e.memimpin, mengatur dan membagi tugas kepada bawahan. Tanggung Jawab : www.peraturan.go.id 2016, No.1918
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab terhadap kinerja bawahan dan bidang tugasnya;
c.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
d.bertanggung jawab terhadap kebenaran dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Pendampingan Usaha Koperasi Unit Kerja : Bidang Pendampingan Usaha Terpadu Rumusan Tugas : Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan sinkronisasi serta penyiapan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pendampingan usaha Koperasi. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan dan data dalam rangka penyusunan rencana dan program pelaksanaan kegiatan di sub bidang pendampingan usaha koperasi;
b.menyiapkan bahan dan data dalam perumusan kebijakan di bidang pendampingan usaha koperasi;
c.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja, baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
d.memonitor pelaksanaan kegiatan di sub bidang pendampingan usaha koperasi;
e.menyiapkan bahan rapat/pertemuan dan mengikuti lokakarya, rapat baik di dalam mapun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam pelaksanaan tugas;
f.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk Pimpinan; dan
g.dalam melaksanakan tugas, Kepala Subbidang Pendampingan Usaha Koperasi melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pendampingan Usaha Terpadu. Wewenang :
a.memberikan penilaian atas pelaksanaan tugas bawahan;
b.memberikan saran kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
c.meminta penjelasan, petunjuk kepada Pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab terhadap kinerja bawahan;
c.bertanggung jawab atas terjalinnya pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas; dan www.peraturan.go.id 2016, No.1918
d.bertanggung jawab terhadap akurasi data ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Pendampingan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Unit Kerja : Bidang Pendampingan Usaha Terpadu Rumusan Tugas : Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan sinkronisasi serta penyiapan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di sub bidang pendampingan usaha mirko, kecil, dan menengah. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan dan data dalam rangka penyusunan rencana dan program pelaksanaan kegiatan di sub bidang pendampingan usaha mirko, kecil, dan menengah;
b.menyiapkan bahan dan data dalam perumusan kebijakan d sub bidang pendampingan usaha mirko, kecil, dan menengah;
c.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja, baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
d.memonitor pelaksanaan kegiatan di sub bidang pendampingan usaha mirko, kecil, dan menengah;
e.menyiapkan bahan rapat/pertemuan dan mengikuti lokakarya, rapat baik di dalam mapun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam pelaksanaan tugas;
f.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk Pimpinan; dan
g.dalam melaksanakan tugas, Kepala Subbidang Pendampingan Usaha Koperasi melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pendampingan Usaha Terpadu. Wewenang :
a.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
b.memberikan saran kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
c.meminta penjelasan, petunjuk kepada Pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi data ketepatan waktu laporan yang disampaikan. www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Nama Jabatan : Kepala Bidang Kelembagaan Pendampingan Usaha Unit Kerja : Asisten Deputi Pendampingan Usaha Rumusan Tugas : Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang kelembagaan pendampingan usaha. Rincian Tugas :
a.menyusun konsep rencana dan program pelaksanaan kegiatan dan analisis kebijakan di bidang kelembagaan pendampingan usaha;
b.menyusun konsep pedoman pelaksanaan program di bidang kelembagaan pendampingan usaha;
c.menyusun konsep perumusan dan penyempurnaan kebijakan di bidang kelembagaan pendampingan usaha;
d.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas;
e.memantau, menganalisa, mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan pendampingan usaha;
f.mengikuti lokarya, seminar dan rapat baik didalam maupun diluar Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pelaksanaan tugas;
g.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
h.dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Bidang Kelembagaan Pendampingan Usaha melaporkan dan bertanggung jawab kepada Asisten Deputi Pendampingan Usaha. Wewenang :
a.mengoordinasikan pengumpulan bahan rumusan kebijakan di bidang kelembagaan pendampingan usaha;
b.memberikan penilaian dan atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberikan saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
d.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran tugas; dan
e.memimpin, mengatur dan membagi tugas kepada bawahan. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab terhadap kinerja bawahan dan bidang tugasnya;
c.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
d.bertanggung jawab terhadap akurasi data ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Kelembagaan Pendampingan Usaha Koperasi www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Unit Kerja : Bidang Kelembagaan Pendampingan Usaha Rumusan Tugas : Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan sinkronisasi serta penyiapan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di sub bidang kelembagaan pendampingan usaha koperasi. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan dan data dalam rangka penyusunan rencana dan program pelaksanaan kegiatan di sub bidang kelembagaan pendampingan usaha koperasi;
b.menyiapkan bahan dan data dalam perumusan kebijakan di sub bidang kelembagaan pendampingan usaha koperasi;
c.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja, baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
d.memonitor pelaksanaan kegiatan di sub bidang kelembagaan pendampingan usaha koperasi;
e.menyiapkan bahan rapat/pertemuan dan mengikuti lokakarya, rapat baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam pelaksanaan tugas;
f.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk Pimpinan; dan
g.dalam melaksanakan tugas, Kepala Subbidang Kelembagaan Pendampingan Usaha Koperasi melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pendampingan Usaha Terpadu. Wewenang :
a.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
b.memberikan saran kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
c.meminta penjelasan, petunjuk kepada Pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi data ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Kelembagaan Pendampingan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Unit Kerja : Bidang Kelembagaan Pendampingan Usaha Rumusan Tugas : www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronsasi serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kelembagaan pendampingan di sub bidang kelembagaan pendampingan usaha mikro, kecil dan menengah. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan dan data dalam rangka penyusunan rencana dan program pelaksanaan kegiatan di sub bidang kelembagaan pendampingan usaha mikro, kecil dan menengah;
b.menyiapkan bahan dan data dalam perumusan kebijakan di sub bidang kelembagaan pendampingan usaha mikro, kecil dan menengah;
c.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja, baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
d.memonitor pelaksanaan kegiatan di sub bidang kelembagaan pendampingan usaha mikro, kecil dan menengah;
e.menyiapkan bahan rapat/pertemuan dan mengikuti lokakarya, rapat baik di dalam mapun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam pelaksanaan tugas;
f.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk Pimpinan; dan
g.dalam melaksanakan tugas, Kepala Subbidang Kelembagaan Pendampingan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Kelembagan Pendampingan Usaha. Wewenang :
a.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
b.memberikan saran kepada Pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
c.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi data ketepatan waktu laporan yang disampaikanakurasi data dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Bidang Kerjasama Pendampingan Usaha Unit Kerja : Asisten Deputi Pendampingan Usaha Rumusan Tugas : www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang kerjasama pendampingan usaha Rincian Tugas :
a.menyusun konsep rencana dan program pelaksanaan kegiatan dan analisis kebijakan di bidang kerjasama pendampingan usaha;
b.menyusun konsep pedoman pelaksanaan program di bidang kerjasama pendampingan usaha;
c.menyusun konsep perumusan dan penyempurnaan kebijakan di bidang kerjasama pendampingan usaha;
d.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas;
e.memantau, menganalisa, mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerjasama pendampingan usaha;
f.mengikuti lokarya, seminar dan rapat baik didalam maupun diluar Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pelaksanaan tugas;
g.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
h.dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Bidang Kerjasama Pendampingan Usaha melaporkan dan bertanggung jawab kepada Asisten Deputi Pendampingan Usaha Wewenang :
a.mengoordinasikan pengumpulan bahan rumusan kebijakan di Bidang Kerjasama Pendampingan Usaha;
b.memberikan penilaian dan atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberikan saran/masukan kepada Pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
d.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran tugas; dan
e.memimpin, mengatur dan membagi tugas kepada bawahan. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab terhadap kinerja bawahan dan bidang tugasnya;
c.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
d.bertanggung jawab terhadap kebenaran dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Pengembangan Kerjasama Pendampingan Usaha Unit Kerja : Bidang Kerjasama Pendampingan Usaha Rumusan Tugas : www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan kerjasama pendampingan usaha. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan dan data dalam rangka penyusunan rencana dan program pelaksanaan kegiatan di sub bidang pengembangan kerjasama pendampingan usaha;
b.menyiapkan bahan dan data dalam perumusan kebijakan di sub bidang pengembangan kerjasama pendampingan usaha;
c.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja, baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
d.memonitor pelaksanaan kegiatan di Sub Bidang Pengembangan Kerjasama Pendampingan Usaha;
e.menyiapkan bahan rapat/pertemuan dan mengikuti lokakarya, rapat baik di dalam mapun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam pelaksanaan tugas;
f.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk Pimpinan; dan
g.dalam melaksanakan tugas, Kepala Subbidang Pengembangan Kerjasama Pendampingan Usaha melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Kerjasama Pendampingan Usaha. Wewenang :
a.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
b.memberikan saran kepada Pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
c.meminta penjelasan, petunjuk kepada Pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, intergasi dan sinkronasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi data dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Pengembangan Jaringan Pendampingan Usaha Unit Kerja : Bidang Kerjasama Pendampingan Usaha Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Rumusan Tugas : Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang Pengembangan Jaringan Pendampingan Usaha. www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan dan data dalam rangka penyusunan rencana dan program pelaksanaan kegiatan di sub bidang pengembangan jaringan pendampingan usaha;
b.menyiapkan bahan dan data dalam perumusan kebijakan dibidang pengembangan jaringan pendampingan usaha;
d.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja, baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
e.memonitor pelaksanaan kegiatan di sub bidang pengembangan jaringan pendampingan usaha;
f.menyiapkan bahan rapat/pertemuan dan mengikuti lokakarya, rapat baik di dalam mapun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam pelaksanaan tugas;
g.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk Pimpinan; dan
h.dalam melaksanakan tugas, Kepala Subbidang Pengembangan Jaringan Pendampingan Usaha melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Kerjasama Pendampingan Usaha. Wewenang :
a.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
b.memberikan saran kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
c.meminta penjelasan, petunjuk kepada Pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyeselesaian pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi data dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Asisten Deputi Pengembangan dan Penguatan Usaha Unit Kerja : Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Rumusan Tugas : Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dan penguatan usaha. Rincian Tugas :
a.merumuskan rencana dan program pengembangan serta perumusan kebijakan di bidang pengembangan dan penguatan usaha; www.peraturan.go.id 2016, No.1918
b.mengoordinasikan perumusan kebijakan di bidang pengembangan dan penguatan usaha dengan unit kerja baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
c.memantau, menganalisis, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kemitraan usaha, bidang penguatan usaha, dan bidang pemantauan kemitraan usaha;
d.memimpin dan memberikan petunjuk dalam rangka pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Asisten Deputi Pengembangan dan Penguatan Usaha;
e.memimpin dan mengadakan rapat dan atau pertemuan lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas;
f.melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan petunjuk pimpinan; dan
g.dalam melaksanakan tugasnya, Asisten Deputi Urusan Pengembangan dan Penguatan Usaha melaporkan dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha. Wewenang :
a.mengoordinasikan rumusan kebijakan di bidang pengembangan dan penguatan usaha;
b.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.menandatangani surat-surat dinas yang diatur dalam surat keputusan pelimpahan wewenang di bidang pengembangan dan penguatan usaha;
d.memimpin, mengatur, dan membagi tugas/pekerjaan kepada bawahan;
e.mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
f.memberikan saran masukan kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung jawab :
a.bertanggung jawab atas keputusan perumusan kebijakan yang dibuat atau tindakan yang dilakukannya dalam penyelesaian tugas;
b.bertanggung jawab terhadap kinerja bawahan dan unit kerja yang dipimpinnya;
c.bertanggung jawab atas terjalinnya pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam rangka pelaksanaan tugas; dan
d.bertanggung jawab terhadap kebernaran dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Bidang Kemitraan Usaha Unit Kerja : Asisten Deputi Pengembangan dan Penguatan Usaha www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Rumusan Tugas : Melaksanakan penyiapan perumusan kegiatan Kemitraan Usaha dan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi dan laporan kebijakan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah di bidang kemitraan usaha. Rincian Tugas :
a.menyiapkan, merumuskan rencana dan program pelaksanaan kegiatan pemantauan kemitraan usaha dan analisa serta kebijakan di bidang kemitraan usaha;
b.menyiapkan bahan penyusunan pedoman pelaksanaan kemitraan usaha;
c.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas;
d.memantau, menganalisa, mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kemitraan usaha;
e.menyiapkan perumusan dan menyusun penyempurnaan kebijakan di bidang kemitraan usaha;
f.mengikuti lokakarya dan seminar, rapat baik di dalam maupun diluar Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pelaksanaan tugas;
g.menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Asisten Deputi Urusan Pengembangan dan Penguatan Usaha;
h.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
i.dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Bidang Kemitraan Usaha bertanggung jawab kepada Asisten Deputi Pengembangan dan Penguatan Usaha. Wewenang :
a.mengoordinasikan pengumpulan bahan rumusan kebijakan di bidang kemitraan usaha;
b.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberikan saran/masukan kepada Pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
d.meminta penjelasan, petunjuk kepada Pimpinan dalam rangka kelancaran tugas; dan
e.memimpin, mengatur dan membagi tugas kepada bawahan. Tanggung jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi data ketepatan waktu laporan yang disampaikan. www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Nama Jabatan : Kepala Subbidang Kemitraan Usaha Koperasi Unit Kerja : Bidang Kemitraan Usaha Rumusan Tugas : Melakukan penyiapan bahan perumusan pelaksanaan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi dan laporan kebijakan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah di bidang kemitraan koperasi. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan, data dalam menyusun rencana dan program pelaksanaan kemitraan usaha koperasi;
b.mengumpulkan dan mengolah bahan kebijakan kemitraan usaha koperasi;
c.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja, baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
d.memantau pelaksanaan kegiatan di Bidang Kemitraan Usaha koperasi;
e.menyiapkan bahan rapat/pertemuan dan mengikuti lokakarya, Rapat baik di dalam mapun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam pelaksanaan tugas;
f.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk Pimpinan; dan
g.dalam melaksanakan tugas, Kepala Sub Bidang Kemitraan Usaha Koperasi melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Kemitraan Usaha. Wewenang :
a.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan pelaksanaan tugas bawahan;
b.memberikan saran kepada Pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
c.meminta penjelasan, petunjuk kepada Pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi data ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Kemitraan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Unit Kerja : Bidang Kemitraan Usaha Rumusan Tugas : Melakukan penyiapan bahan perumusan pelaksanaan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi dan laporan kebijakan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah di bidang kemitraan usaha mikro, kecil dan menengah. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan, data dalam menyusun rencana dan program pelaksanaan kemitraan usaha mikro, kecil dan menengah;
b.mengumpulkan dan mengolah bahan kebijakan kemitraan usaha mikro, kecil dan menengah;
c.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja, baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
d.memantau pelaksanaan kegiatan di bidang kemitraan usaha mikro, kecil dan menengah;
e.menyiapkan bahan rapat/pertemuan dan mengikuti lokakarya, rapat baik di dalam mapun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam pelaksanaan tugas;
f.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk Pimpinan; dan
g.dalam melaksanakan tugas, Kepala Sub Bidang Kemitraan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Kemitraan Usaha. Wewenang :
a.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
b.memberikan saran kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
c.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi data ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Bidang Penguatan Usaha Unit Kerja : Asisten Deputi Pengembangan dan Penguatan Usaha www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Rumusan Tugas : Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi dan laporan kebijakan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah di bidang penguatan usaha. Rincian Tugas :
a.menyiapkan, merumuskan rencana dan program pelaksanaan kegiatan penguatan Usaha dan analisa serta kebijakan di bidang penguatan usaha;
b.menyiapkan bahan penyusunan pedoman pelaksanaan penguatan usaha;
c.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja baik didalam maupun diluar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas;
d.memantau, menganalisa, mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan usaha;
e.menyiapkan perumusan dan menyusun penyempurnaan kebijakan di bidang penguatan usaha;
f.mengikuti lokakarya dan seminar, rapat baik di dalam maupun di luar Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pelaksanaan tugas;
g.menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Asisten Deputi Pengembangan dan Penguatan Usaha;
h.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
i.dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Bidang Penguatan Usaha bertanggung jawab kepada Asisten Deputi Pengembangan dan Penguatan Usaha. Wewenang :
a.mengoordinasikan pengumpulan bahan rumusan kebijakan di bidang penguatan usaha;
b.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberikan saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
d.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran tugas; dan
e.memimpin, mengatur dan membagi tugas kepada bawahan. Tanggung jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi data ketepatan waktu laporan yang disampaikan. www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Nama Jabatan : Kepala Subbidang Penguatan Usaha Koperasi Unit Kerja : Bidang Penguatan Usaha Rumusan Tugas : Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi dan laporan kebijakan koperasi usaha mikro, kecil dan menengah di bidang penguatan koperasi. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan, data dalam menyusun rencana dan program pelaksanaan penguatan usaha Koperasi;
b.mengumpulkan dan mengolah bahan kebijakan penguatan usaha Koperasi;
c.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja, baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
d.memantau pelaksanaan kegiatan di bidang penguatan usaha koperasi;
e.menyiapkan bahan rapat/pertemuan dan mengikuti lokakarya, rapat baik di dalam mapun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam pelaksanaan tugas;
f.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk Pimpinan; dan
g.dalam melaksanakan tugas, Kepala Subbidang Penguatan Usaha Koperasi melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Penguatan Usaha. Wewenang :
a.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan pelaksanaan tugas bawahan;
b.memberikan saran kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
c.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi data ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Penguatan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Unit Kerja : Bidang Penguatan Usaha Rumusan Tugas : Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi dan laporan kebijakan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah di bidang penguatan usaha mikro, kecil dan menengah. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan, data dalam menyusun rencana dan program pelaksanaan penguatan usaha, usaha mikro, kecil dan menengah;
b.mengumpulkan dan mengolah bahan kebijakan penguatan usaha mikro, kecil dan menengah;
c.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja, baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
d.memantau pelaksanaan kegiatan di bidang penguatan usaha mikro, kecil dan menengah;
e.menyiapkan bahan rapat/pertemuan dan mengikuti lokakarya, rapat baik di dalam mapun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam pelaksanaan tugas;
f.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk Pimpinan; dan
g.dalam melaksanakan tugas, Kepala Subbidang Penguatan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Penguatan Usaha. Wewenang :
a.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
b.memberikan saran kepada Pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
c.meminta penjelasan, petunjuk kepada Pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi data ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Bidang Pemantauan Kermitraan Usaha Unit Kerja : Asisten Deputi Pengembangan dan Penguatan Usaha www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Rumusan Tugas : Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi dan laporan kebijakan pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di bidang Pemantauan Kemitraan Usaha. Rincian Tugas :
a.menyiapkan, merumuskan rencana dan program pelaksanaan kegiatan pemantauan kemitraan usaha dan analisa serta kebijakan di bidang pemantauan kemitraan usaha;
b.menyiapkan bahan penyusunan pedoman pelaksanaan pemantauan kemitraan usaha;
c.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas;
d.memantau, menganalisa, mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemantauan kemitraan usaha;
e.menyiapkan perumusan dan menyusun penyempurnaan kebijakan di bidang pemantauan kemitraan usaha;
f.mengikuti lokakarya dan seminar, rapat baik di dalam maupun diluar Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pelaksanaan tugas;
g.menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Asisten Deputi Pengembangan dan Penguatan Usaha;
h.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
i.dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Bidang Pemantauan Kemitraan Usaha bertanggung jawab kepada Asisten Deputi Pengembangan dan Penguatan Usaha. Wewenang :
a.mengoordinasikan pengumpulan bahan rumusan kebijakan di bidang pemantauan kemitraan usaha;
b.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.Memberikan saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
d.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran tugas; dan
e.memimpin, mengatur dan membagi tugas kepada bawahan. Tanggung jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integgrasi, dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi data ketepatan waktu laporan yang disampaikan. www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Nama Jabatan : Kepala Subbidang Pemantauan Kemitraan Usaha Koperasi Unit Kerja : Bidang Pemantauan Kemitraan Usaha Rumusan Tugas : Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi dan laporan kebijakan pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah di bidang pemantauan kemitraan koperasi. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan, data dalam menyusun rencana dan program pelaksanaan pemantauan kemitraan usaha koperasi;
b.mengumpulkan dan mengolah bahan kebijakan pemantauan kemitraan usaha koperasi;
c.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja, baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
d.memantau pelaksanaan kegiatan di bidang pemantauan kemitraan usaha koperasi;
e.menyiapkan bahan rapat/pertemuan dan mengikuti lokakarya, rapat baik di dalam mapun di luar lingkungan kementerian koperasi dan usaha kecil dan menengtah dalam pelaksanaan tugas;
f.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk Pimpinan; dan
g.dalam melaksanakan tugas, Kepala Subbidang Pemantauan Kemitraan Usaha Koperasi melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pemantauan Kemitraan Usaha. Wewenang :
a.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan pelaksanaan tugas bawahan;
b.memberikan saran kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
c.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi data ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Pemantauan Kemitraan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Unit Kerja : Bidang Pemantauan Kemitraan Usaha Rumusan Tugas : Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi, pemantauan, analisis,evaluasi dan laporan kebijakan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah di bidang pemantauan kemitraan usaha mikro, kecil dan menengah. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan, data dalam menyusun rencana dan program pelaksanaan pemantauan kemitraan usaha mikro, kecil dan menengah;
b.mengumpulkan dan mengolah bahan kebijakan pemantauan kemitraan usaha mikro, kecil dan menengah;
c.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja, baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
d.memantau pelaksanaan kegiatan di bidang pemantauan kemitraan usaha mikro, kecil dan menengah;
e.menyiapkan bahan rapat/pertemuan dan mengikuti lokakarya, rapat baik di dalam mapun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam pelaksanaan tugas;
f.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
g.dalam melaksanakan tugas, Kepala Subbidang Pemantauan Kemitraan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pemantauan Kemitraan Usaha. Wewenang :
a.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
b.memberikan saran kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
c.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung jawab:
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi data ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Asisten Deputi Perlindungan Usaha Unit Kerja : Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Rumusan Tugas : Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang perlindungan usaha. Rincian Tugas :
a.merumuskan rencana dan program pelaksanaan kegiatan pengembangan advokasi usaha, fasilitasi mitigasi resiko usaha dampak globalisasi dan perlindungan usaha;
b.merumuskan rencana dan program serta perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang advokasi usaha;
c.merumuskan rencana dan program serta perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi mitigasi resiko usaha dampak globalisasi;
d.merumuskan rencana dan program serta perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perlindungan usaha;
e.memimpin dan memberikan petunjuk dalam rangka pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Asisten Deputi Perlindungan Usaha;
f.memimpin dan mengadakan rapat dan atau pertemuan lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas;
g.melaksanakan tugas-tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
h.dalam melaksanakan tugasnya Asisten Deputi Perlindungan Usaha melaporkan dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha. Wewenang :
a.mengoordinasikan perumusan kebijakan di bidang advokasi usaha, fasilitasi mitigasi resiko usaha dampak globalisasi dan perlindungan usaha;
b.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.menandatangani surat-surat dinas yang diatur dalam surat keputusan pelimpahan wewenang di bidang restrukturisasi usaha dalam urusan perlindungan usaha;
d.memimpin, mengatur dan membagi tugas / pekerjaan kepada bawahan;
e.mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
f.memberikan saran masukan kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas hasil perumusan kebijakan yang dibuat atau tindakan yang dilakukannya dalam menyelesaikan tugas;
b.bertanggung jawab terhadap kinerja bawahan dan unit kerja yang dipimpinnya;
c.bertanggung jawab atas terjalinnya pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam rangka pelaksanaan tugas; dan
d.bertanggung jawab terhadap kebenaran dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Bidang Advokasi Usaha Unit Kerja : Asisten Deputi Perlindungan Usaha Rumusan Tugas : Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan bidang advokasi usaha. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan penyusunan rancana dan program pelaksanaan kegiatan advokasi usaha dan analisa serta kebijakan di bidang advokasi usaha;
b.menyiapkan bahan penyusunan dan penyempurnaan kebijakan di bidang advokasi usaha;
c.melakukan identifikasi data dan inventarisasi peraturan dan atau ketentuan di bidang advokasi usaha;
d.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja baik didalam maupun diluar lingkunagn Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas;
e.memantau, menganalisa, mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan advokasi usaha;
f.mengikuti lokakarya, seminar dan rapat baik didalam maupun diluar Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pelaksanaan tugas;
g.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
h.melaksanakan tugasnya, Kepala Bidang Advokasi Usaha melaporkan dan bertanggung jawab kepada Asisten Deputi Perlindungan Usaha. Wewenang :
a.mengoordinasikan pengumpulan bahan rumusan kebijakan di bidang advokasi usaha;
b.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan; www.peraturan.go.id 2016, No.1918
c.memberikan saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
d.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran tugas; dan
e.memimpin, mengatur dan membagi tugas kepada bawahan. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi data ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Advokasi Usaha Koperasi Unit Kerja : Bidang Advokasi Usaha Rumusan Tugas : Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, dan sinkronisasi serta, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan bidang advokasi usaha koperasi. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan, data dalam menyusun rencana dan program pelaksanaan kegiatan di bidang advokasi usaha, usaha mikro, kecil dan menengah;
b.menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang advokasi usaha koperasi;
c.menyiapkan bahan identifikasi dan inventarisasi ketentuan dan atau ketentuan di bidang advokasi usaha koperasi:
d.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementeraian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas;
e.memantau, menganalisa, mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang advokasi usaha koperasi;
f.menyiapkan bahan rapat/pertemuan di bidang advokasi usaha koperasi;
g.mengikuti lokakarya, Seminar dan rapat baik didalam maupun diluar Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pelaksanaan tugas; dan
h.dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Subbidang Advokasi Usaha Koperasi melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Advokasi Usaha. www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Wewenang :
a.mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan di bidang Advokasi Usaha Koperasi;
b.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberikan saran masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
d.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
e.memimpin, mengatur dan membagi tugas kepada bawahan. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi data ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Advokasi Usaha, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Unit Kerja : Bidang Advokasi Usaha Rumusan Tugas : Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan koordinasi, dan sinkronisasi serta, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan bidang advokasi usaha, usaha mikro, kecil dan menengah. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan, data dalam menyusun rencana dan program pelaksanaan kegiatan di bidang advokasi usaha, usaha mikro, kecil dan menengah;
b.menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang advokasi usaha, usaha mikro, kecil dan menengah;
c.menyiapkan bahan identifikasi dan inventarisasi ketentuan dan atau ketentuan di bidang advokasi usaha, usaha mikro, kecil dan menengah;
d.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja baik didalam maupun diluar lingkungan Kementeraian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas;
e.memantau, menganalisa, mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang advokasi usaha, usaha mikro,kecil dan menengah;
f.menyiapkan bahan rapat/pertemuan di bidang advokasi usaha, usaha mikro, kecil dan menengah;
g.mengikuti lokakarya, seminar dan rapat baik didalam maupun diluar Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pelaksanaan tugas; dan www.peraturan.go.id 2016, No.1918
h.dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Subbidang Advokasi Usaha Usaha Mikro, Kecil dan Menengah melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Advokasi Usaha. Wewenang :
a.mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan di bidang advokasi usaha, usaha mikro,kecil dan menengah;
b.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberikan saran masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
d.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
e.memimpin, mengatur dan membagi tugas kepada bawahan. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi data ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Bidang Fasilitasi Mitigasi Resiko Usaha Dampak Globalisasi Unit Kerja : Asisten Deputi Perlindungan Usaha Rumusan Tugas : Melaksanakan penyiapan perumusan dan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi dan laporan kebijakan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah di bidang fasilitasi mitigasi resiko usaha dampak globalisasi. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan penyusunan rencana dan program pelaksanaan kegiatan di bidang fasilitasi mitigasi resiko usaha dampak globalisasi dan analisa serta kebijakan di bidang fasilitasi mitigasi resiko usaha dampak globalisasi;
b.menyiapkan bahan perumusan dan penyempurnaan kebijakan di bidang fasilitasi mitigasi resiko usaha dampak globalisasi;
c.melakukan identifikasi dan inventarisasi peraturan dan atau ketentuan di bidang fasilitasi mitigasi resiko usaha dampak globalisasi;
d.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja baik didalam maupun diluar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas; www.peraturan.go.id 2016, No.1918
e.memantau, menganalisa, mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi mitigasi resiko usaha dampak globalisasi;
f.mengikuti lokakarya, seminar dan rapat baik di dalam maupun di luar Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pelaksanaan tugas;
g.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
h.dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Bidang Fasilitasi Mitigasi Resiko Usaha Dampak Globalisasi melaporkan dan bertanggung jawab kepada Asisten Deputi Perlindungan Usaha. Wewenang :
a.mengoordinasikan pengumpulan bahan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi mitigasi resiko usaha dampak globalisasi;
b.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberikan saran masukan kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
d.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran tugas; dan
e.memimpin, mengatur dan membagi tugas kepada bawahan. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian tugas;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi data dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Fasilitasi Mitigasi Resiko Usaha Dampak Globalisasi Koperasi Unit Kerja : Bidang Fasilitasi Mitigasi Resiko Usaha Dampak Globalisasi Rumusan Tugas : Melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi, pemantauan analisis, evaluasi dan laporan kebijakan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah di bidang fasilitasi mitigasi resiko usaha dampak globalisasi koperasi. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan dan data dalam penyusunan rencana dan program pelaksanaan kegiatan di bidang fasilitasi mitigasi resiko usaha dampak globalisasi koperasi;
b.menyiapkan bahan dan data dalam perumusan kebijakan di bidang fasilitasi mitigasi resiko usaha dampak globalisasi koperasi; www.peraturan.go.id 2016, No.1918
c.menyiapkan bahan dan data identifikasi dan inventarisasi peraturan dan atau ketentuan di bidang fasilitasi mitigasi resiko usaha dampak globalisasi koperasi;
d.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja baik didalam maupun diluar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas;
e.memantau, menganalisa, mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi mitigasi resiko usaha dampak globalisasi koperasi;
f.menyiapkan bahan rapat/pertemuan di bidang fasilitasi mitigasi resiko usaha dampak globalisasi koperasi;
g.mengikuti lokakarya, seminar dan rapat baik didalam maupun diluar Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pelaksanaan tugas;
h.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
i.dalam melaksanakan tugasnya, Sub Bidang Fasilitasi Mitigasi Resiko Usaha Dampak Globalisasi Koperasi melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Fasilitasi Mitigasi Resiko Usaha Dampak Globalisasi. Wewenang :
a.mengumpulkan dan mengolah bahan dan data dalam perumusan kebijakan di bidang fasilitasi mitigasi resiko usaha dampak globalisasi koperasi;
b.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberikan saran masukan kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
d.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran tugas; dan
e.memimpin, mengatur dan membagi tugas kepada bawahan. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian tugas;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi data dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Fasilitasi Mitigasi Resiko Usaha Dampak Globalisasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Unit Kerja : Bidang Fasilitasi Mitigasi Resiko Usaha Dampak Globalisasi Rumusan Tugas : www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Melakukan penyiapan bahan rumusan dan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi dan laporan kebijakan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah di bidang fasilitasi mitigasi resiko usaha dampak globalisasi usaha mikro, kecil, dan menengah. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan dan data dalam penyusunan rencana dan program pelaksanaan kegiatan di bidang fasilitasi mitigasi resiko usaha dampak globalisasi usaha mikro, kecil, dan menengah;
b.menyiapkan bahan dan data perumusan kebijakan di bidang fasilitasi mitigasi resiko usaha dampak globalisasi usaha mikro, kecil, dan menengah;
c.menyiapkan bahan dan data identifikasi dan inventarisasi peraturan dan atau ketentuan di bidang fasilitasi mitigasi resiko usaha dampak globalisasi usaha mikro, kecil, dan menengah;
d.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja baik didalam maupun diluar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas;
e.memantau, menganalisa, mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi mitigasi resiko usaha dampak globalisasi usaha mikro, kecil, dan menengah;
f.menyiapkan bahan rapat/pertemuan di bidang fasilitasi mitigasi resiko usaha dampak globalisasi usaha mikro, kecil, dan menengah;
g.mengikuti lokakarya, seminar dan rapat baik didalam maupun diluar Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pelaksanaan tugas;
h.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
i.dalam melaksanakan tugasnya, Sub Bidang Fasilitasi Mitigasi Resiko Usaha Dampak Globalisasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Fasilitasi Mitigasi Resiko Usaha Dampak Globalisasi. Wewenang :
a.mengumpulkan dan mengolah bahan dan data dalam perumusan kebijakan di bidang fasilitasi mitigasi resiko usaha dampak globalisasi usaha mikro, kecil, dan menengah;
b.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberikan saran masukan kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
d.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran tugas; dan
e.memimpin, mengatur dan membagi tugas kepada bawahan. www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian tugas;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi data dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Bidang Perlindungan Legalitas Usaha dan Dampak Bencana Unit Kerja : Asisten Deputi Perlindungan Usaha Rumusan Tugas : Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi dan laporan kebijakan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah di bidang perlindungan legalitas usaha dan dampak bencana. Rincian Tugas :
a.menyiapkan, merumuskan rencana dan program pelaksanaan kegiatan perlindungan legalitas usaha dan dampak bencana dan analisa serta kebijakan di bidang perlindungan legalitas usaha dan dampak bencana;
b.menyiapkan bahan penyusunan pedoman pelaksanaan perlindungan legalitas usaha dan dampak bencana;
c.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja baik didalam maupun diluar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas;
d.memantau, menganalisa, mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan legalitas usaha dan dampak bencana;
e.menyiapkan perumusan dan menyusun penyempurnaan kebijakan di bidang perlindungan legalitas usaha dan dampak bencana;
f.mengikuti lokakarya dan seminar, rapat baik di dalam maupun diluar Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pelaksanaan tugas;
g.menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Asisten Deputi Perlindungan Usaha dan Dampak Bencana;
h.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
i.dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Bidang Perlindungan Legalitas Usaha dan Dampak Bencana bertanggung jawab kepada Asisten Deputi Perlindungan Usaha. Wewenang : www.peraturan.go.id 2016, No.1918
a.mengoordinasikan penumpulan bahan rumusan kebijakan di bidang perlindungan legalitas usaha dan dampak bencana;
b.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberikan saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan pelaksanaan tugas;
d.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran tugas; dan
e.memimpin, mengatur dan membagi tugas kepada bawahan. Tanggung jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi,integgrasi, dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi data ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Perlindungan Legalitasi Usaha Unit Kerja : Bidang Perlindungan Legalitas Usaha dan Dampak Bencana Rumusan Tugas : Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi, pemantauan, analisis,evaluasi dan laporan kebijakan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah di bidang perlindungan legalitas usaha dampak bencana. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan, data dalam menyusun rencana dan program pelaksanaan perlindungan legalitas usaha, usaha mikro, kecil dan menengah;
b.mengumpulkan dan mengolah bahan kebijakan perlindungan legalitas usaha;
c.melakukan konsultasi teknis dengan unit kerja, baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Usaha Kecil dan Menengah;
d.memantau pelaksanaan kegiatan di bidang perlindungan legalitas usaha;
e.menyiapkan bahan rapat/pertemuan dan mengikuti lokakarya, Rapat baik di dalam mapun di luar lingkungan Kementerian Usaha Kecil dan Menengah dalam pelaksanaan tugas;
f.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk Pimpinan; dan
g.dalam melaksanakan tugas, Kepala Subbidang Perlindungan Legalitas Usaha Mikro, Kecil dan Menengah melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perlindungan Legalitas Usaha dan Dampak Bencana. Wewenang :
a.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan; www.peraturan.go.id 2016, No.1918
b.memberikan saran kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
c.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi data ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Pelindungan Dampak Bencana Unit Kerja : Bidang Perlindungan Usaha Legalitas Usaha dan Dampak Bencana Rumusan Tugas : Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi, pemantauan, analisis,evaluasi dan laporan kebijakan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah di bidang perlindungan usaha mikro terhadap dampak bencana. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan, data dalam menyusun rencana dan program perlindungan usaha koperasi kecil dan menengah terhadap dampak bencana;
b.mengumpulkan dan mengolah bahan kebijakan pelindungan usaha;
c.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja, baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah;
d.memantau pelaksanaan kegiatan di bidang perlindungan usaha pasca Bencana; www.peraturan.go.id 2016, No.1918
e.menyiapkan bahan rapat/pertemuan dan mengikuti lokakarya, rapat baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
f.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
g.dalam melaksanakan tugas, Kepala Subbidang Perlindungan Dampak Bencana melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Penguatan Usaha. Wewenang :
a.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
b.memberikan saran kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
c.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integgrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya;
c.bertanggung jawab terhadap akurasi data ketepatan waktu laporan yang disampaikan; dan
d.bertanggung jawab terhadap akurasi data ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Asisten Deputi Pengembangan Investasi Unit Kerja : Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Rumusan Tugas : Membantu Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha menyiapkan perumusan dan koordinasi kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan investasi usaha. Rincian Tugas :
a.merumuskan rencana dan program pengembangan serta merumuskan kebijakan di bidang pengembangan investasi usaha koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah;
b.menyiapkan penyusunan pedoman di bidang pengembangan investasi usaha koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah; www.peraturan.go.id 2016, No.1918
c.melaksanakan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja lain di bidang pengembangan investasi usaha koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah;
d.memantau, menganalisa, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan investasi usaha koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah;
e.meninjau dan memberikan petunjuk serta arahan dalam rangka pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Asisten Deputi Pengembangan Investasi Usaha Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
f.menyusun laporan di bidang Pengembangan Investasi Usaha Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
g.melaksanakan tugas-tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
h.dalam melaksanakan tugasnya, Asdep Pengembangan Investasi Usaha Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melaporkan dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha. Wewenang :
a.mengoordinasikan perumusan kebijakan di bidang pengembangan investasi usaha koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah;
b.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.menandatangani surat-surat dinas yang diatur dalam surat keputusan pelimpahan wewenang di bidang pengembangan investasi usaha koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah;
d.memimpin, mengatur dan membagi tuga/pekerjaan kepada bawahan;
e.melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka kelancaran dalam pelaksanaan tugas; dan
f.memberikan saran/masukan kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung jawab :
a.bertanggung jawab atas perumusan kebijakan yang dibuat atas tindakan yang dilakukan dalam menyelesaikan tugas;
b.bertanggung jawab terhadap kinerja bawahan dan unit kerja yang dipimpinnya;
c.bertanggung jawab atas terjalinnya pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas; dan
d.bertanggung jawab terhadap kebenaran dan ketepatan waktu atas laporan hasil pelaksanaan tugas. Nama Jabatan : Kepala Bidang Fasilitasi Kerjasama Investasi Unit Kerja : Asisten Deputi Pengembangan Investasi Usaha Rumusan Tugas : Melaksanakan penyiapan perumusan dan koordinasi pemantauan, analisis, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas di bidang fasilitasi kerjasama investasi usaha koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah. www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Rincian Tugas :
a.menyusun perumusan rencana dan program pengkajian kebijakan di bidang fasilitasi kerjasama investasi usaha;
b.menyiapkan bahan penyusunan pedoman di bidang fasilitasi kerjasama investasi usaha;
c.melakukan koordinasi dan konsultasi serta fasilitasi kerjasama investasi usaha;
d.melakukan pemantauan, analisa, evaluasi atas pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi kerjasama investasi usaha;
e.melakukan penyusunan konsep dan mengikuti rapat-rapat dalam rangka pelaksanaan tugas;
f.melakukan tugas lain sesuai pentunjuk pimpinan; dan
g.dalam melaksanakan tugas Kepala Bidang Fasilitasi Kerjasama Investasi Usaha melaporkan dan bertanggung jawab kepada Asisten Deputi Pengembangan Investasi Usaha; Wewenang :
a.mengoordinasikan pengumpulan bahan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi kerjasama investasi usaha;
b.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberikan saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
d.meminta petunjuk, penjelasan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
e.memimpin, mengatur dan membagi tugas kepada bawahan. Tanggung jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas; dan
c.bertanggung jawab terhadap kebenaran dan ketepatan waktu atas hasil pelaksanaan tugas. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Fasilitasi Kerjasama Investasi Bilateral Unit Kerja : Bidang Fasilitasi Kerjasama Investasi Rumusan Tugas : Melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pemantauan, analisis, evaluasi dan laporan kebijakan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah di bidang fasilitasi kerjasama investasi bilateral. Rincian Tugas : www.peraturan.go.id 2016, No.1918
a.menyiapkan bahan, data dalam menyusun rencana dan program di bidang fasilitasi kerjasama investasi bilateral, meliputi bidang kelembagaan, usaha dan pemasaran;
b.mengumpulkan dan mengolah data kebijakan di bidang fasilitasi kerjasama investasi bilateral, meliputi bidang kelembagaan, usaha dan pemasaran;
c.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja, baik di dalam maupun diluar Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
d.memantau pelaksanaan kegiatan di bidang fasilitasi kerjasama investasi bilateral, meliputi bidang kelembagaan, usaha dan pemasaran;
e.menyiapkan bahan rapat/pertemuan dan mengikuti rapat-rapat baik di dalam maupun diluar Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pelaksanaan tugas;
f.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
g.dalam melaksanakan tugas, Subbidang Fasilitasi Kerjasama Investasi Bilateral melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Fasilitasi Kerjasama Investasi. Wewenang :
a.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
b.memberi saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
c.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas; dan
c.bertanggung jawab terhadap kebenaran data dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Fasilitasi Kerjasama Investasi Multilateral Unit Kerja : Bidang Fasilitasi Kerjasama Investasi Rumusan Tugas : www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pemantauan, analisis, evaluasi dan laporan kebijakan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah di bidang fasilitasi kerjasama investasi multilateral. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan, data dalam menyusun rencana dan program di bidang fasilitasi kerjasama investasi multilateral, meliputi bidang kelembagaan, usaha dan pemasaran;
b.mengumpulkan dan mengolah data kebijakan di bidang fasilitasi kerjasama investasi multilateral, meliputi bidang kelembagaan, usaha dan pemasaran;
c.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja, baik di dalam maupun diluar Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
d.memantau pelaksanaan kegiatan di bidang fasilitasi kerjasama investasi multilateral, meliputi bidang kelembagaan, usaha dan pemasaran;
e.menyiapkan bahan rapat/pertemuan dan mengikuti lokakarya, rapat baik di dalam maupun diluar Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pelaksanaan tugas;
f.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
g.dalam melaksanakan tugas, Subbidang Fasilitasi Kerjasama Investasi Multilateral melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Fasilitasi Kerjasama Investasi. Wewenang :
a.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
b.memberi saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
c.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas; dan
c.bertanggung jawab terhadap kebenaran data dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Bidang Fasilitasi Investasi Produk Unggulan Unit Kerja : Asisten Deputi Pengembangan Investasi Usaha Rumusan Tugas : www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Melaksanakan penyiapan perumusan dan koordinasi penyelenggaraan fungsi teknis, pemantauan, analisis, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas di bidang fasilitasi investasi produk unggulan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah. Rincian Tugas :
a.menyusun perumusan rencana dan program pengkajian kebijakan di bidang fasilitasi investasi produk unggulan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah;
b.menyiapkan bahan penyusunan pedoman di bidang fasilitasi investasi produk unggulan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah;
c.melakukan koordinasi dan konsultasi serta fasilitasi investasi produk unggulan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah;
d.melakukan pemantauan, analisa, evaluasi atas pelaksanaan di bidang fasilitasi investasi produk unggulan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah;
e.melakukan penyusunan konsep dan mengikuti rapat-rapat dalam rangka pelaksanaan tugas;
f.melakukan tugas lain sesuai pentunjuk pimpinan; dan
g.dalam melaksanakan tugas Kepala Bidang Fasilitasi Investasi Produk Unggulan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melaporkan dan bertanggung jawab kepada Asdep Pengembangan Investasi Usaha. Wewenang :
a.mengoordinasikan pengumpulan bahan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi investasi produk unggulan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah;
b.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberikan saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
d.meminta petunjuk, penjelasan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
e.memimpin, mengatur dan membagi tugas kepada bawahan. Tanggung jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas; dan
c.bertanggung jawab terhadap kebenaran dan ketepatan waktu atas hasil pelaksanaan tugas. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Penguatan Kluster www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Unit Kerja : Bidang Fasilitasi Investasi Produk Unggulan Rumusan Tugas : melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi dan laporan kebijakan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah di bidang penguatan kluster. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan, data dalam menyusun rencana dan program di bidang penguatan kluster;
b.mengumpulkan dan mengolah data kebijakan di bidang penguatan kluster;
c.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja, baik di dalam maupun diluar Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
d.memantau pelaksanaan kegiatan di bidang penguatan kluster;
e.menyiapkan bahan rapat/pertemuan dan mengikuti rapat-rapat baik di dalam maupun diluar Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pelaksanaan tugas;
f.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
g.dalam melaksanakan tugas, Subbidang Penguatan Kluster melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Fasilitasi Investasi Produk Unggulan. Wewenang :
a.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
b.memberi saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
c.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas;
c.bertanggung jawab terhadap kebenaran data dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Fasilitasi Investasi Bursa Berjangka Unit Kerja : Bidang Fasilitasi Investasi Produk Unggulan Rumusan Tugas : Melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi dan laporan kebijakan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah di bidang fasilitasi investasi bursa berjangka. www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan, data dalam menyusun rencana dan program di bidang fasilitasi investasi bursa berjangka;
b.mengumpulkan dan mengolah data kebijakan di bidang fasilitasi investasi bursa berjangka;
c.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja, baik di dalam maupun diluar Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
d.memantau pelaksanaan kegiatan di bidang fasilitasi investasi bursa berjangka;
e.menyiapkan bahan rapat/pertemuan dan mengikuti rapat-rapat baik di dalam maupun diluar Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pelaksanaan tugas;
f.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
g.dalam melaksanakan tugas, Subbidang Fasilitasi Investasi Bursa Berjangka melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Fasilitasi Investasi Produk Unggulan. Wewenang :
a.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
b.memberi saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
c.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas; dan
c.bertanggung jawab terhadap kebenaran data dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Bidang Fasilitasi Pencadangan Usaha Unit Kerja : Asisten Deputi Pengembangan Investasi Usaha Rumusan Tugas : Melaksanakan penyiapan perumusan dan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas di bidang fasilitasi pencadangan usaha koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah. Rincian Tugas :
a.Menyusun perumusan rencana dan program pengkajian kebijakan di bidang fasilitasi pencadangan usaha koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah;
b.menyiapkan bahan penyusunan pedoman di bidang fasilitasi pencadangan usaha koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah; www.peraturan.go.id 2016, No.1918
c.melakukan koordinasi dan konsultasi serta fasilitasi pencadangan usaha koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah;
d.melakukan pemantauan, analisa, evaluasi atas pelaksanaan di bidang fasilitasi pencadangan usaha koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah;
e.melakukan penyusunan konsep dan mengikuti rapat-rapat dalam rangka pelaksanaan tugas;
f.melakukan tugas lain sesuai pentunjuk pimpinan; dan
g.dalam melaksanakan tugas Kepala Bidang Fasilitasi Pencadangan Usaha Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melaporkan dan bertanggung jawab kepada Asdep Pengembangan Investasi Usaha; Wewenang :
a.mengoordinasikan pengumpulan bahan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi pencadangan usaha koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah;
b.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberikan saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
d.meminta petunjuk, penjelasan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
e.memimpin, mengatur dan membagi tugas kepada bawahan. Tanggung jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas; dan
c.bertanggung jawab terhadap kebenaran dan ketepatan waktu atas hasil pelaksanaan tugas. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Pencadangan Usaha Koperasi Unit Kerja : Bidang Fasilitasi Pencadangan Usaha Rumusan Tugas : Melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi dan laporan kebijakan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah di bidang pencadangan usaha koperasi. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan, data dalam menyusun rencana dan program di bidang pencadangan usaha koperasi;
b.mengumpulkan dan mengolah data kebijakan di bidang pencadangan usaha koperasi;
c.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja, baik di dalam maupun diluar Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
d.memantau pelaksanaan kegiatan di bidang pencadangan usaha koperasi; www.peraturan.go.id 2016, No.1918
e.menyiapkan bahan rapat/pertemuan dan mengikuti rapat-rapat baik di dalam maupun diluar Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pelaksanaan tugas;
f.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
g.dalam melaksanakan tugas, Subbidang Pencadangan Usaha Koperasi melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Fasilitasi Pencadangan Usaha. Wewenang :
a.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
b.memberi saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
c.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas; dan
c.bertanggung jawab terhadap kebenaran data dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Pencadangan Usaha Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Unit Kerja : Bidang Fasilitasi Pencadangan Usaha Rumusan Tugas : Melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi dan laporan kebijakan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah di bidang fasilitasi pencadangan usaha mikro, kecil, dan menengah. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan, data dalam menyusun rencana dan program di bidang fasilitasi pencadangan usaha mikro, kecil, dan menengah;
b.mengumpulkan dan mengolah data kebijakan di bidang fasilitasi pencadangan usaha mikro, kecil, dan menengah;
c.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja, baik di dalam maupun diluar Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
d.memantau pelaksanaan kegiatan di bidang fasilitasi pencadangan usaha mikro, kecil, dan menengah;
e.menyiapkan bahan rapat/pertemuan dan mengikuti rapat-rapat baik di dalam maupun diluar Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pelaksanaan tugas;
f.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan www.peraturan.go.id 2016, No.1918
g.dalam melaksanakan tugas, Subbidang Fasilitasi Pencadangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Fasilitasi Pencadangan Usaha. Wewenang :
a.memberikan penilaian dan motivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
b.memberi saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
c.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas; dan
c.bertanggung jawab terhadap kebenaran data dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Membantu Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sumber daya manusia yang meliputi, standarisasi sumber daya manusia, pendidikan dan pelatihan, penilitian dan pengkajian, perumusan, koordinasi, perencanaan, pengembangan kebijakan, pengembangan kewirausahaan dan pengembangan peran serta masyarakat disektor usaha koperasi, mikro kecil dan menengah serta pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah di bidang pengembangan sumber daya manusia. Rincian Tugas:
a.menetapkan rencana dan program pengembangan kebijakan di bidang pengembangan sumber daya manusia (sdm);
b.menetapkan kebijakan di bidang pengembangan sumber daya manusia (SDM) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri;
c.mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan kebijakan di bidang pengembangan sumber daya manusia (SDM) dengan unit kerja di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah maupun lembaga/instansi terkait lainnya;
d.membina dan mengawasi atas penyelenggaraan peraturan daerah di bidang pengembangan sumber daya manusia (SDM);
e.mengembangkan dan membina jabatan fungsional;
f.mengembangkan standar kompetensi kerja nasional indonesia di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
g.menyusun standar modul, penyelenggaraan diklat koperasi dan usaha kecil dan menengah dan kerja sama lembaga diklat;
h.mengembangkan modul-modul diklat koperasi dan usaha kecil dan menengah;
i.mengembangkan sistem standarisasi dan sertifikasi sumber daya manusiakoperasi dan usaha kecil dan menengah terhadap koperasi dan usaha kecil dan menengah;
j.mengembangkan sistem penumbuhan wirausaha baru; www.peraturan.go.id 2016, No.1918
k.melakukan akreditasi lembaga penyelenggara diklat koperasi dan usaha kecil dan menengah;
l.meningkatkan peran serta masyarakat dalam mengembangkan sumber daya manusia koperasi dan usaha kecil dan menengah;
m.melaksanakan penelitian dan pengkajian kebijakan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
n.memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan perkoperasian dan usaha kecil menengah di bidang pengembangan sumber daya manusia (SDM) meliputi urusan organisasi dan badan hukum koperasi dan usaha kecil dan menengah, peraturan perundang-undangan, tatalaksana koperasi dan usaha kecil menengah, keanggotaan koperasi serta pengendalian dan akuntabilitas koperasi dan usaha kecil menengah;
o.melaksanakan pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan bidang pengembangan sumber daya manusia (SDM);
p.memimpin dan memberikan pengarahan dalam rangka pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM);
q.memimpin dan mengadakan rapat, seminar, lokakarya dan pertemuan dinas lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas;
r.melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan petunjuk pimpinan; dan
s.dalam melaksanakan tugas Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) melaporkan dan bertanggung jawab kepada Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Wewenang:
a.penetapan kebijakan di bidang pengembangan sumber daya manusia;
b.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.menandatangani surat-surat dinas yang diatur dalam surat keputusan pelimpahan wewenang di bidang pengembangan sumber daya manusia;
d.memimpin, mengatur dan membagi tugas/pekerjaan kepada staf;
e.mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
f.menerima masukan, saran dan usulan yang sesuai dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
g.menolak masukan, saran dan usulan yang tidak sesuai dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
h.memberikan saran dan masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab:
a.bertanggung jawab atas perumusan kebijakan yang dibuat atau tindakan yang dilakukannya dalam penyelesaian tugas; www.peraturan.go.id 2016, No.1918
b.bertanggung jawab terhadap kinerja bawahan dan unit kerja yang dipimpinnya;
c.bertanggung jawab atas berjalannya koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya;
d.bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perumusan kebijakan bidang pengembangan sumber daya manusia; dan
e.bertanggung jawab terhadap kebenaran dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Sekretaris Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Unit Kerja : Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Rumusan Tugas : Membantu Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas pembinaan dan pemberian dukungan pelayanan teknis dan administratif Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), yang meliputi koordinasi, perumusan kebijakan dan penyelenggaraan pengelolaan kepada seluruh unsur di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM). Rincian Tugas :
q.mengoordinasikan, mengintegrasikan dan mengsinkronisasikan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Asisten Deputi di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM);
r.mengoordinasikan penyusunan rencana dan program pengembangan koperasi dan usaha kecil dan menengah, administrasi keuangan, pengolahan data serta evaluasi dan pelaporan di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM);
s.mengoordinasikan pelayanan administrasi umum, kepegawaian, rumah tangga serta kehumasan kepada seluruh unsur di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM);
t.mengoordinasikan perencanaan, pengelolaan keuangan dan pelayanan umum di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM);
u.mengoordinasikan perumusan kebijakan pengelolaan keuangan dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM); www.peraturan.go.id 2016, No.1918
v.mengoordinasikan pelaksanaan laporan keuangan Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM);
w.mengadakan pembinaan, petunjuk dan pengawasan terhadap pelaksanaa anggaran rutin serta pembangunan;
x.mengoordinasikan perumusan konsepsi pengembangan, penyempurnaan organisasi dan tatalaksana di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam rangka meningkatkan dayaguna dan hasilguna seluruh kesatuan Unit Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM);
y.mengoordinasikan penyusunan perumusan kebijaksanaan pembinaan dan pelayanan umum;
z.mengoordinasikan dan membina aparatur di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam rangka pembinaandan pemberian pelayanan; aa. membina hubungan kerjasama dengan lembaga/instansi baik di dalam maupun di luar Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada hubungannya dengan tugas-tugas pembinaan; bb. memimpin dan memberikan pengarahan dalam rangka pelaksanaan tugas bawahan di lingkungannya; cc. memimpin dan mengadakan rapat dinas, seminar, lokakarya dan pertemuan dinas lainya dalam rangka pelaksanaan tugas; dd. melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; ee. melaporkan pelaksanaan tugas Sekretaris Deputi Kepada Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM); dan ff. dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Deputi bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM). Wewenang :
x.memberikan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
y.menandatangani surat-surat dinas yang diatur dalam surat keputusan pelimpahan wewenang;
z.memimpin, mengatur dan membagi tugas kepada bawahan; aa. mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; bb. menerima atau menolak masukan, saran dan usulan yang tidak sesuai dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
g.memberikan saran dan masukan kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab:
f.bertanggung jawab atas keputusan perumusan kebijakan yang dibuat atau tindakan yang dilakukan dalam rangka penyelesaian tugas;
g.bertanggung jawab terhadap kinerja bawahan dan unit kerja yang dipimpinnya;
h.bertanggung jawab atas berjalannya koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas;
i.bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perumusan kebijakan di bidang sekretariat Deputi Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM); dan
j.bertanggung jawab terhadap kebenaran dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Nama Jabatan : Kepala Bagian Perencanaan Unit Kerja : Sekretariat Deputi Bidang Pengembangan Sumberdaya Manusia (SDM) Rumusan Tugas: Melakukan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, peraturan perundang-undangan, evaluasi dan pelaporan, administrasi kerjasama internasional, pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM). Rincian Tugas :
o.melaksanakan koordinasi, penyiapan, penyusunan perumusan rencana kebijakan dan program pembinaan perkoperasian dan usaha kecil dan menengah, evaluasi dan pelaporan;
p.melaksanakan penyusunan rencana kebijakan dan program pembangunan perkoperasian dan usaha kecil dan menengah, evaluasi dan pelaporan, dengan unit kerja terkait;
q.menyusun pedoman dan petunjuk penyusunan rencana kebijakan dalam program pembangunan perkoperasian dan usaha kecil dan menengah, evaluasi dan pelaporan Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM);
r.melakukan konsultasi dan koordinasi dalam rangka penyusunan rencana kebijakan dan program pembangunan daerah/regional di bidang perkoperasian dan usaha kecil dan menengah, evaluasi dan pelaporan, dengan pemerintah daerah dan instansi terkait;
s.melakukan konsultasi dan koordinasi dalam rangka penyusunan rencana kebijakan dan program pembangunan perkoperasian dan usaha kecil dan menengah, evaluasi dan pelaporan, melalui bantuan luar negeri dengan negara donor dan instansi terkait;
t.melakukan koordinasi persiapan dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan program prioritas nasional bidang Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM);
u.melakukan koordinasi dalam rangka penyusunan Rancangan Anggaran dan Belanja Negara (RAPBN) bidang perkoperasian dan usaha kecil dan menengah, dan dalam rangka evaluasi dan pelaporan;
v.melakukan koordinasi dan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan rencana kerja anggaran dan dalam rangka evaluasi dan pelaporan;
w.melakukan koordinasi dan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Tahunan Kementerian/Lembaga (Renja K/L);
x.melakukan koordinasi dan penyusunan bahan dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Anggaran Kementerian (RKA K/L);
y.mengikuti lokakarya, seminar dan rapat pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan instansi lainya dalam rangka pelaksanaan tugas;
z.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; aa. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris Deputi; dan bb. dalam melaksanakan tugasnya Kepala Bagian Perencanaan bertanggung jawab kepada Sekretaris Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM). Wewenang : www.peraturan.go.id 2016, No.1918
g.memimpin, mengatur dan membagi tugas atau pekerjaan di bidang data dan informasi, perencanaan kebijakan dan program, penganggaran, evaluasi dan laporan di Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM);
h.mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas;
i.menandatangani surat-surat dinas yang diatur dalam surat keputusan pelimpahan wewenang;
j.mengadakan rapat berkala/pertemuan lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas;
k.memberikan saran dan masukan kepada pimpinan dalam kelancaran pelaksanaan tugas; dan
l.memberikan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan. Tanggung Jawab :
e.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
f.bertanggung jawab terhadap kinerja bawahan dan unit kerja yang dipimpinnya;
g.bertanggung jawab atas terjalinnya koordinasi, sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
h.bertanggung jawab terhadap kebenaran dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbagian Rencana dan Program Unit Kerja : Bagian Perencanaan Rumusan Tugas: Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana dan program di Deputi Bidang Pengembangan Sumberdaya Manusia (SDM). Rincian Tugas:
o.melakukan penyiapan data dan program, kegiatan pembinaan perkoperasian dan usaha kecil dan menengah;
p.melakukan penyiapan bahan dan rencana berupa kebijaksanaan,strategi maupun dokumen lain yang berkaitan dengan pengembangan perkoperasian dan usaha kecil dan menengahserta peraturan perundang-undangan;
q.melakukan koordinasi persiapan dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan program prioritas nasional bidang koperasian dan usaha mikro kecil dan menengah (KUMKM);
r.melakukan koordinasi dan penyiapan bahan dalam rangka menyusunan Rancangan Anggaran Dan Belanja Negara (RAPBN) bidang koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah (KUMKM);
s.melakukan koordinasi dan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan nota keuangan;
t.melakukan koordinasi dan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Tahunan (Renja K/L) Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM);
u.melakukan koordinasi dan penyusunan bahan dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA K/L) Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM); www.peraturan.go.id 2016, No.1918
v.melakukan konsultasi teknis dengan unit terkait yang menangani perkoperasian dan usaha mikro, kecil dan menengah;
w.menyiapkan bahan rapat, pertemuan, pembahasan yang berkaitan dengan penyusunan rencana dan program perkoperasian dan usaha kecil dan menengah;
x.menyusun pedoman petunjuk pelaksanaan penyusunan rencana dan program perkoperasian dan usaha mikro, kecil dan menengah;
y.mengikuti lokakarya, seminar dan rapat pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan instansi lainya dalam rangka pelaksanaan tugas;
z.menyampaikan pelaporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Bagian Perencanaan; aa. melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan bb. dalam melaksanakan tugasnya Kepala Sub Bagian Rencana dan Program bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Perencanaan Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM). Wewenang :
e.memimpin, mengatur dan membagi tugas kepada bawahan;
f.memberi saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
g.mengambil langkah dan tindakan dalam rangka pelaksanaan tugas; dan
h.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
p.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
q.bertanggung jawab atas terjalinnya koordinasi, sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya;
r.bertanggung jawab tehadap kebenaran dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan; dan
s.bertanggung jawab terhadap kinerja bawahannya dan unit kerja yang dipimpinnya. Nama Jabatan : Kepala Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Unit Kerja : Bagian Perencanaan Rumusan Tugas: Melakukan penyiapan bahan penyusunan laporan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Sumberdaya Manusia (SDM). Rincian Tugas : gg. mengumpulkan dan mengidentifikasi pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan di Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM); www.peraturan.go.id 2016, No.1918 hh. menyiapkan bahan dan konsep penyusunan pedoman dan petunjuk pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan di Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM); ii. melakukan penyusunan laporan secara periodik terhadap hasil pelaksanaan program kegiatan di Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM); jj. menyiapkan bahan dan menyusun laporan hasil pelaksanaan program kegiatan di Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) secara periodik untuk keperluan nasional dan rapat kerja regional serta rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR); kk. mengikuti lokakarya, seminar dan rapat baik di dalam maupun di luar Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pelaksanaan tugas; ll. menyampaikan pelaksanaan tugas kepada Kepala Bagian Perencanaan Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM); mm. melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan nn. dalam melaksanakan tugasnya Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Perencanaan Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM). Wewenang :
m.meminta penjelasan dan petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
n.memberi saran atau masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
o.memberikan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan. Tanggung Jawab :
m.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
n.bertanggung jawab atas terjalinnya koordinasi, sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya;
o.bertanggung jawab terhadap kebenaran dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan; dan
p.bertanggung jawab terhadap kinerja bawahannya dan unit kerja yang dipimpinnya. Nama Jabatan : Kepala Bagian Umum Unit Kerja : Sekretariat Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Rumusan Tugas : membantu Sekretaris Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) melaksanakan pelayanan tata usaha, administrasi keuangan, kepegawaian, rumah tangga serta kehumasan di lingkungan Deputi Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM). Rincian Tugas :
a.mengoordinasikan pengelolaan pelayanan umum di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM); www.peraturan.go.id 2016, No.1918
b.mengoordinasikan dan membina pelaksanaan ketatausahaan dan keuangan di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM);
c.mengoordinasikan penyusunan ketentuan, petunjuk pelaksanaan dan pedoman sistem kearsipan bersama instansi terkait;
d.mengoordinasikan dan membina kepegawaian di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM);
e.mengkoordinasikan dan membina kerumah tanggaan di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM);
f.mengoordinasikan dan membina hubungan masyarakat di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM);
g.mengoordinasikan penggunaan dan pemeliharaan sarana dan fasilitas kerja;
h.mengoordinasikan penyelenggaraan sarana, rapat kerja, seminar/lokakarya dan lain-lain yang diadakan di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM);
i.menetapkan ketentuan pelaksanaan perjalanan dinas pejabat dan pegawai di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM);
j.membina pengembangan dan penyelenggaraan teknologi di bidang elektronik serta telekomunikasi di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM);
k.memimpin dan memberikan petunjuk dalam rangka pelaksanaan tugas bawahan di lingkungannya;
l.melaporkan pelaksanaan tugas Bagian Umum kepada Sekretaris Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM);
m.memimpin dan mengadakan rapat berkala/pertemuan lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas;
n.melaksanakan tugas lain sesuai dengan petunjuk pimpinan; dan
o.dalam melaksanakan tugasnya Kepala Bagian Umum bertanggung jawab kepada Sekretaris Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM). Wewenang :
i.memberikan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
j.memimpin, mengatur dan membagi tugas/pekerjaan kepada bawahan;
k.mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
l.memberikan saran masukan kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
i.bertanggung jawab atas keputusan perumusan kebijakan yang dibuat atau tindakan yang dilakukannya dalam penyelesaiaan tugas;
j.bertanggung jawab terhadap kinerja bawahan dan unit kerja yang dipimpinnya; www.peraturan.go.id 2016, No.1918
k.bertanggung jawab atas terjalinnya koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam rangka pelaksanaan tugasnya; dan
l.bertanggung jawab terhadap kebenaran dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbagian Keuangan Unit Kerja : Bagian Umum Rumusan Tugas : Menyiapkan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi keuangan, perbendaharaan dan pengolahan barang milik negara di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM). Rincian Tugas : iii. mengumpulkan, menghimpun, mengolah dan menyiapkan bahan pengelolaan anggaran, pengelolaan barang milik negara, pelaksanaan standar akuntansi pemerintahan serta perbendaharaan tata usaha keuangan dilingkungan Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM); jjj. menyiapkan, pengumpulan, pengelolaan data dan penyusunan laporan keuangan dilingkungan Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM); kkk. menyusun petunjuk teknis dalam rangka pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) unit Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. lll. mengoordinasikan dengan unit Eselon II dalam rangka menyiapkan laporan pelaksanaan realisasi anggaran Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM); mmm. mengoordinasikan kebijaksanaan pengelolaan anggaran dalam rangka pelaksanaan anggaran dengan instasi terkait; nnn. mengoordinasikan dan menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan badan pemeriksa keuangan (BPK), BPKP dan Inspektorat; ooo. mengoordinasikan penyelesaiaan kerugian keuangan negara di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM); ppp. mengevaluasi hasil verifikasi atas pertanggung jawaban anggaran Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM); qqq. mengoordinasikan kegiatan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan pada Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; rrr. mengoordinasikan dan memantau pelaksanaan sistem akuntansi pada Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM); sss. mengarahkan, membina dan memberikan petunjuk-petunjuk teknis di bidang akuntansi dan verifikasi, perbendaharaan serta penatausahaan barang milik negara kepada unit Eselon II di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM); ttt. mengoordinasikan dan memantau pengelolaan Barang Milik Negara; uuu. mengikuti lokakarya dan seminar, rapat baik di dalam maupun di luar Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM); www.peraturan.go.id 2016, No.1918 vvv. melaksanakan tugas lain atas petunjuk pimpinan; dan www. dalam melaksanakan tugasnya Kepala Sub Bagian Keuangan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Umum. Wewenang :
q.memimpin, mengatur dan membagi tugas kepada bawahan;
r.memberi saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
s.mengambil langkah dan tindakan dalam rangka pelaksanaan tugas; dan
t.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
q.bertanggung jawab atas keputusan perumusan kebijaksanaan yang dibuat atau tindakan yang dilakukannya dalam penyelesaian tugas;
r.bertanggung jawab terhadap kinerja bawahan dan unit kerja yang dipimpinnya;
s.bertanggung jawab atas terjalinnya koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam rangka pelaksanaan tugasnya; dan
t.bertanggung jawab terhadap kebenaran dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbagian Tata Usaha Unit Kerja : Bagian Umum Rumusan Tugas : melaksanakan urusan tata usaha dan administratif dilingkungan Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM). Rincian Tugas : hhh. mengumpulkan, mengklasifikasikan, mencatat surat masuk, keluar dan penyelesaian surat-surat, pendistribusian surat baik ke dalam maupun ke luar, serta mengarsip surat Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM); iii. membantu melakukan urusan kepegawaian meliputi penyiapan usulan kenaikan pangkat, gaji berkala, pensiun, pemberhentian, mutasi, cuti, pengembangan pegawai dan hak-hak lain yang menyangkut kepegawaian di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM); jjj. membantu melakukan urusan administrasi perjalanan dinas pegawai pada Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM); kkk. melakukan pengadaan, penyimpanan dan pemeliharaan peralatan atau perlengkapan di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM); lll. mengelola daftar hadir di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM); mmm. melaksanakan penyusunan ketentuan, petunjuk pelaksanaan dan pedoman sistem kearsipan bersama instansi terkait; nnn. menyelenggarakan pengetikan dan penggandaan surat dan atau naskah dinas; ooo. mengurus, menyiapkan rapat dan mengatur tamu pimpinan di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM); www.peraturan.go.id 2016, No.1918 ppp. mengurus kebersihan dan kerumahtanggaan Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM); qqq. mengurus kesejahteraan pegawai di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM); rrr. menyiapkan dan menyusun jadwal kegiatan Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM); sss. mengikuti lokakarya, seminar dan rapat baik di dalam maupun di luar Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pelaksanaan tugas; ttt. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Bagian Umum Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM); uuu. melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan vvv. dalam melaksanakan tugasnya Kepala Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Umum Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM). Wewenang :
c.memberi saran dan masukan kepada pimpinan dalam kelancaran pelaksanaan tugas; dan
d.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
e.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
f.bertanggung jawab atas terjalinnya koordinasi, sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya;
g.bertanggung jawab terhadap kebenaran dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan; dan
h.bertanggung jawab terhadap kinerja bawahan dan unit kerja yang dipimpinnya. Nama Jabatan : Asisten Deputi Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Perkoperasian Unit Kerja : Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Rumusan Tugas : Mempunyai tugas penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan kualitas sumber daya manusia perkoperasian. Rincian Tugas :
a.menyusun rencana dan program pengembangan serta perumusan kebijakan di bidang peningkatan kualitas sumber daya manusia perkoperasian;
b.mengoordinasikan perumusan kebijakan di bidang peningkatan kualitas sumber daya manusia perkoperasian dengan unit kerja baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
c.mengoordinasikan pelaksanaan pemantauan dan analisis di bidang peningkatan kualitas sumber daya manusia perkoperasian;
d.mengoordinasikan pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan di bidang peningkatan kualitas sumber daya manusia perkoperasian; www.peraturan.go.id 2016, No.1918
e.memantau dan melaksanaan pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
f.memimpin dan memberikan petunjuk dalam rangka pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Asisten Deputi Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Perkoperasian;
g.memimpin dan mengadakan rapat dan atau pertemuan lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas;
h.melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan petunjuk pimpinan; dan
i.dalam melaksanakan tugas Asisten Deputi Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Perkoperasian melaporkan dan bertangggung jawab kepada Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia. Wewenang :
a.mengoordinasikan perumusan kebijakan di bidang peningkatan kualitas sumber daya manusia perkoperasian;
b.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.menandatangani surat-surat dinas yang diatur dalam surat keputusan pelimpahan wewenang di bidang peningkatan kualitas sumber daya manusia perkoperasian;
d.memimpin, mengatur dan membagi tugas/pekerjaan kepada bawahan;
e.mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
f.memberikan saran masukan kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab:
a.bertanggung jawab atas keputusan perumusan kebijakan yang dibuat atau tindakan yang dilakukannya dalam penyelesaian tugas;
b.bertanggung jawab terhadap kinerja bawahan dan unit kerja yang dipimpinnnya;
c.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam rangka pelaksanaan tugasnya; dan
d.bertanggung jawab terhadap kebenaran dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Bidang Peningkatan Kualitas Fasilitator dan Pengelola Koperasi Unit Kerja : Asisten Deputi Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Perkoperasian Rumusan Tugas : Melaksanakan penyiapan rumusan dan koordinasi, analisis, evaluasi dan laporan kebijakan koperasi usaha mikro, kecil, dan menengah di bidang peningkatan kualitas fasilitator dan pengelola koperasi. Rincian Tugas : www.peraturan.go.id 2016, No.1918
a.menyiapkan bahan penyusunan rencana dan program pengembangan serta perumusan pedoman/kebijakan di bidang peningkatan kualitas fasilitator dan pengelola koperasi;
b.melakukan inventarisasi dan identifikasi peraturan dan atau ketentuan di bidang peningkatan kualitas fasilitator dan pengelola koperasi;
c.melakukan koordinasi dan konsultasi serta kerjasama dengan unit kerja baik di dalam maupun lingkungan Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengahdalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas;
d.menyiapkan bahan perumusan dan penyusunan kebijakan/pedoman di bidang sumber daya manusia;
e.memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan dan penyelengaraan fungsi teknis pemberdayaaan koperasi usaha mikro, kecil, dan menengah di bidang peningkatan kualitas fasilitator dan pengelola koperasi;
f.melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan di bidang peningkatan kualitas fasilitator dan pengelola koperasi.
g.memantau dan melaksanakan pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
h.menyiapkan dan mengikuti lokakarya, seminar dan rapat dalam rangka pelaksanaan tugas;
i.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
j.dalam melaksanakan tugasnya kepala bidang peningkatan kualitas fasilitator dan pengelola koperasi melaporkan dan bertanggung jawab kepada Asisten Deputi peningkatan kualitas sumber daya manusia perkoperasian. Wewenang :
a.mengoordinasikan pengumpulan bahan perumusan kebijakan di bidang peningkatan kualitas fasilitator dan pengelola koperasi;
b.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberi saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
d.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
e.memimpin, mengatur dan membagi tugas kepada bawahan. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi data dan ketepatan waktu pelaporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Peningkatan Kualitas Fasilitator Koperasi Unit Kerja : Bidang Peningkatan Kualitas Fasilitator dan Pengelola Koperasi www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Rumusan Tugas : Melakukan persiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi, pemantauan analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan kualitas fasilitator di bidang perkoperasian. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan data dalam rangka penyusunan rencana dan program di bidang peningkatan kualitas fasilitator di bidang perkoperasian;
b.mengumpulkan dan mengidentifikasi bahan kebijakan di bidang peningkatan kualitas fasilitator di bidang perkoperasian;
c.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka peningkatan kualitas fasilitator di bidang perkoperasian;
d.memonitor pelaksanaan kegiatan di bidang peningkatan kualitas fasilitator;
e.menyiapkan bahan untuk penyusunan pedoman di bidang peningkatan kualitas fasilitator di bidang perkoperasian;
f.menyiapkan bahan untuk pemantauan dan analisis pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kualitas fasilitator di bidang perkoperasian;
g.menyiapkan bahan dan mengikuti evaluasi dan bahan laporan di bidang peningkatan kualitas fasilitator, seminar dan rapat dalam rangka pelaksanaan tugas;
h.menyiapkan bahan evaluasi, seminar dan rapat dalam rangka pelaksanaan tugas;
i.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
j.dalam melaksanakan tugasnya Kepala Sub Bidang Peningkatan Kualitas Fasilitator Koperasi melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Peningkatan Kualitas Fasilitator Dan Pengelola Koperasi. Wewenang :
a.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
b.memberi saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
c.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integritas dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi data dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Peningkatan Kualitas Pengelola Koperasi Unit Kerja : Bidang Peningkatan Kualitas Fasilitator dan Pengelola Koperasi www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Rumusan Tugas : Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi, pemantauan analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan pengelolaan koperasi. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan dan data dalam rangka penyusunan rencana dan program di bidang peningkatan pengelola koperasi;
b.mengumpulkan dan mengidentifikasi bahan kebijakan di bidang peningkatan kualitas pengelola koperasi;
c.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka peningkatan kualitas pengelola koperasi.;
d.memonitor pelaksanaan kegiatan di bidang peningkatan kualitas pengelola koperasi;
e.menyiapkan bahan penyusunan pedoman di bidang peningkatan kualitas pengelola koperasi;
f.menyiapkan bahan untuk pemantauan dan analisis pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kualitas pengelola koperasi;
g.menyiapkan bahan evaluasi dan bahan laporan di bidang peningkatan kualitas pengelola koperasi;
h.menyiapkan bahan dan mengikuti lokakarya, seminar dan rapat dalam rangka peningkatan kualitas pengelola koperasi;
i.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
j.dalam melaksanakan tugasnya Kepala Sub Bidang Peningkatan Kualitas Pengelola Perkoperasian melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Peningkatan Kualitas Fasilitator dan Pengelola Koperasi. Wewenang :
a.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
b.memberi saran / masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
c.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integritas dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya;
c.bertanggung jawab terhadap akurasi data dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Bidang Peningkatan Kualitas Lembaga Diklat Perkoperasian Unit Kerja : Asisten Deputi Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Perkoperasian Rumusan Tugas : www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Melaksanakan penyiapan rumusan dan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi dan laporan kebijakan koperasi usaha mikro, kecil, dan menengah di lembaga diklat bidang peningkatan kualitas lembaga diklat perkoperasian. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan penyusunan rencana dan program pengembangan serta perumusan pedoman/kebijakan di bidang peningkatan kualitas lembaga diklat perkoperasian;
b.melakukan inventarisasi dan identifikasi peraturan dan atau ketentuan di bidang bidang peningkatan kualitas lembaga diklat perkoperasian;
c.melakukan koordinasi dan konsultasi serta kerjasama dengan unit kerja baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas;
d.menyiapkan bahan perumusan dan penyusunan kebijakan/pedoman di bidang peningkatan kualitas lembaga diklat perkoperasian;
e.memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kualitas lembaga diklat perkoperasian;
f.melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan di bidang peningkatan kualitas lembaga diklat perkoperasian;
g.memantau dan melaksanakan pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
h.menyiapkan dan mengikuti lokakarya, seminar dan rapat dalam rangka pelaksanaan tugas;
i.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
j.dalam melaksanakan tugasnya Kepala Bidang Peningkatan Kualitas Lembaga Diklat Perkoperasian melaporkan dan bertanggung jawab Kepada Asisten Deputi Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Perkoperasian. Wewenang :
a.mengoordinasikan pengumpulan bahan perumusan kebijakan di bidang peningkatan kualitas lembaga diklat perkoperasian;
b.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberi saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
d.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
e.memimpin, mengatur dan membagi tugas kepada bawahan. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integritas dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi data dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan; Nama Jabatan : Kepala Subbidang Peningkatan Kualitas Media Pendidikan dan Pelatihan Perkoperasian Unit Kerja : Bidang Peningkatan Kualitas Lembaga Diklat www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Perkoperasian Rumusan Tugas : Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi, pemantauan analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kualitas media pendidikan dan pelatihan perkoperasian. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan dan data dalam rangka penyusunan rencana dan program di bidang peningkatan kualitas media pendidikan dan pelatihan perkoperasian;
b.mengumpulkan dan mengidentifikasi bahan kebijakan di bidang peningkatan kualitas media pendidikan dan pelatihan perkoperasian;
c.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka peningkatan kualitas media pendidikan dan pelatihan perkoperasian;
d.memonitor pelaksanaan kegiatan di bidang peningkatan kualitas media pendidikan dan pelatihan perkoperasian menyiapkan bahan penyusunan pedoman di bidang peningkatan kualitas media pendidikan dan pelatihan perkoperasian;
e.menyiapkan bahan untuk pemantauan dan analisis pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kualitas media pendidikan dan pelatihan perkoperasian;
f.menyiapkan bahan evaluasi dan bahan laporan di bidang peningkatan kualitas media pendidikan dan pelatihan perkoperasian;
g.menyiapkan bahan dan mengikuti lokakarya, seminar dan rapat dalam rangka pelaksanaan tugas;
h.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
i.dalam melaksanakan tugasnya Kepala Subbidang Peningkatan Kualitas Media Pendidikan dan Pelatihan Perkoperasian melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Peningkatan Kualitas Lembaga Diklat Perkoperasian. Wewenang :
a.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
b.memberi saran / masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
c.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integritas dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi data dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Nama Jabatan : Kepala Subbidang Kerjasama Pendidikan dan Pelatihan Perkoperasian Unit Kerja : Bidang Peningkatan Kualitas Lembaga Diklat Perkoperasian Rumusan Tugas : Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi, pemantauan analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerjasama pendidikan dan pelatihan perkoperasian. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan dan data dalam rangka penyusunan rencana dan program di bidang peningkatan kualitas media pendidikan dan pelatihan perkoperasian;
b.mengumpulkan dan mengidentifikasi bahan kebijakan di bidang peningkatan kualitas media pendidikan dan pelatihan perkoperasian;
c.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka kerjasama pendidikan dan pelatihan perkoperasian;
d.memonitor pelaksanaan kegiatan di bidang kerjasama pendidikan dan pelatihan perkoperasian;
e.menyiapkan bahan penyusunan pedoman di bidang kerjasama pendidikan dan pelatihan perkoperasian;
f.menyiapkan bahan untuk pemantauan dan analisis pelaksanaan kebijakan di bidang kerjasama pendidikan dan pelatihan perkoperasian;
g.menyiapkan bahan evaluasi dan bahan laporan di bidang kerjasama pendidikan dan pelatihan perkoperasian;
h.menyiapkan bahan dan mengikuti lokakarya, seminar dan rapat dalam rangka pelaksanaan tugas;
i.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
j.dalam melaksanakan tugasnya Kepala Sub Bidang Kerjasama Pendidikan Dan Pelatihan Perkoperasian melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Peningkatan Kualitas Lembaga Diklat Perkoperasian. Wewenang :
a.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
b.memberi saran / masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
c.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integritas dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi data dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Nama Jabatan : Kepala Bidang Pengembangan Kurikulum dan Modul Diklat Perkoperasian Unit Kerja : Asisten Deputi Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Perkoperasian Rumusan Tugas: Melaksanakan penyiapan rumusan dan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi dan laporan kebijakan koperasi usaha mikro, kecil, dan menengah di bidang pengembangan kurikulum dan modul diklat perkoperasian. Rincian Tugas:
a.menyiapkan bahan penyusunan rencana dan program pengembangan serta perumusan pedoman/kebijakan di bidang pengembangan kurikulum dan modul diklat;
b.melakukan inventarisasi dan identifikasi peraturan dan atau ketentuan di bidang pengembangan kurikulum dan modul diklat;
c.melakukan koordinasi dan konsultasi serta kerjasama dengan unit kerja baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas;
d.menyiapkan bahan perumusan dan penyusunan kebijakan/pedoman di bidang pengembangan kurikulum dan modul diklat perkoperasian;
e.memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kurikulum dan modul diklat perkoperasian;
f.melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan di bidang pengembangan kurikulum dan modul diklat perkoperasian;
g.memantau dan melaksanakan pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
h.menyiapkan dan mengikuti lokakarya, seminar dan rapat dalam rangka pelaksanaan tugas;
i.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
j.dalam melaksanakan tugasnya Kepala Bidang Pengembangan Kurikulum dan Modul Diklat melaporkan dan bertanggung jawab kepada Asisten Deputi Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Perkoperasian. Wewenang :
a.mengoordinasikan pengumpulan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan kurikulum dan modul diklat perkoperasian;
b.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberi saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
d.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
e.memimpin, mengatur dan membagi tugas kepada bawahan. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya; www.peraturan.go.id 2016, No.1918
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi data dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Pengembangan Kurikulum Diklat Unit Kerja : Bidang Pengembangan Kurikulum dan Modul Diklat Rumusan Tugas : Melakukan persiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi, pemantauan analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan kurikulum diklat. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan data dalam rangka penyusunan rencana dan program di bidang pengembangan kurikulum diklat perkoperasian;
b.mengumpulkan dan mengidentifikasi bahan kebijakan di bidang pengembangan kurikulum diklat perkoperasian;
c.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pengembangan kurikulum diklat perkoperasian;
d.memonitor pelaksanaan kegiatan di bidang pengembangan kurikulum diklat;
e.menyiapkan bahan untuk pemantauan dan analisis pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kurikulum diklat perkoperasian;
f.menyiapkan bahan untuk pemantauan dan analisis pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kurikulum diklat perkoperasian;
g.menyiapkan bahan dan mengikuti lokakarya, seminar dan rapat dalam rangka pelaksanaan tugas;
h.menyiapkan bahan dan mengikuti lokakarya, seminar dan rapat dalam rangka pelaksanaan tugas;
i.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
j.dalam melaksanakan tugasnya Kepala Sub Bidang Pengembangan Kurikulum Diklat melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Kurikulum dan Modul Diklat Perkoperasian. Wewenang :
a.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
b.memberi saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
c.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integritas dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Nama Jabatan : Kepala Subbidang Pengembangan Materi Diklat Unit Kerja : Bidang Pengembangan Kurikulum dan Modul Diklat Rumusan Tugas : Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi, pemantauan analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan modul diklat. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan dan data dalam rangka penyusunan rencana dan program di bidang pengembangan modul diklat;
b.mengumpulkan dan mengidentifikasi bahan kebijakan di bidang pengembangan modul diklat;
c.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pengembangan modul
d.memonitor pelaksanaan kegiatan di bidang pengembangan modul diklat;
e.menyiapkan bahan penyusunan pedoman di bidang pengembangan modul diklat;
f.menyiapkan bahan untuk pemantauan dan analisis pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan modul diklat;
g.menyiapkan bahan evaluasi dan bahan laporan di bidang pengembangan kurikulum diklat;
h.menyiapkan bahan dan mengikuti lokakarya, seminar dan rapat dalam rangka pelaksanaan tugas;
i.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
j.dalam melaksanakan tugasnya Kepala Sub Bidang Kerjasama Peningkatan Pengelola Perkoperasian melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Kurikulum dan Modul Diklat. Wewenang :
a.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
b.memberi saran / masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
c.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integritas dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi data dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Nama Jabatan : Asisten Deputi Standardisasi dan Sertifikasi Sumber Daya Manusia Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Unit Kerja : Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Rumusan Tugas : Mempunyai tugas penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi dan sertifikasi sumber daya manusia koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah. Rincian Tugas :
a.merumuskan rencana dan program pengembangan serta perumusan kebijakan di bidang standardisasi dan sertifikasi sumber daya manusia koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah;
b.mengoordinasikan perumusan kebijakan di bidang standardisasi dan sertifikasi sumber daya manusia koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah dengan unit kerja baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil, dan Menengah;
c.melaksanakan fungsi dan kerjasama pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah di bidang standardisasi dan sertifikasi sumber daya manusiakoperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah;
d.merumuskan standardisasi sistem pelatihan sumber daya manusiakoperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah;
e.merumuskan sertifikasi sumber daya manusia koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah;
f.mengoordinasikan perumusan kebijakan di bidang standardisasi, sertifikasi dan advokasi sumber daya manusia koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah dengan unit kerja di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
g.mengoordinasikan pelaksanaan pemantauan dan analisis di bidang standardisasi, sertifikasi dan advokasi sumber daya manusia koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah;
h.mengoordinasikan pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan di bidang standardisasi, sertifikasi dan advokasi sumber daya manusia koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah;
i.memantau dan melaksanakan pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
j.memimpin dan memberikan petunjuk dalam rangka pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Asisten Deputi Standardisasi dan Sertifikasi Sumber Daya Manusia Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
k.memimpin dan mengadakan rapat dan atau pertemuan lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas;
l.melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan petunjuk Pimpinan; dan
m.dalam melaksanakan tugas Asisten Deputi Standardisasi dan Sertifikasi Sumber Daya Manusia Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melaporkan dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia. Wewenang : www.peraturan.go.id 2016, No.1918
a.mengoordinasikan perumusan kebijakan di bidang standardisasi, sertifikasi dan advokasi sumber daya manusiakoperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah;
b.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.menandatangani surat-surat dinas yang diatur dalam surat keputusan pelimpahan wewenang di bidang standarisasi, sertifikasi dan advokasi sumber daya manusia koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah;
d.memimpin, mengatur dan membagi tugas/pekerjaan kepada bawahan;
e.mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
f.memberikan saran masukan kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas keputusan perumusan kebijakan yang dibuat atau tindakan yang dilakukannya dalam penyelesaian tugas;
b.bertanggung jawab terhadap kinerja bawahan dan unit kerja yang dipimpinnya;
c.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam rangka pelaksanaan tugasnya; dan
d.bertanggung jawab terhadap kebenaran dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Bidang Pengembangan Standardisasi Sumber Daya Manusia Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Unit Kerja : Asisten Deputi Standardisasi dan Sertifikasi Sumber Daya Manusia Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Rumusan Tugas : Melaksanakan penyiapan rumusan dan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan kebijakan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah di bidang pengembangan standardisasi sumber daya manusia koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah. Rincian Tugas :
a.menyusun dan merumuskan rencana dan program kebijakan di bidang pengembangan standarisasi sumber daya manusia koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah;
b.menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi di bidang pengembangan standardisasi sumber daya manusia koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah;
c.melakukan inventarisasi dan identifikasi bahan kebijakan di bidang pengembangan standardisasi sumber daya manusia koperasi dan usaha www.peraturan.go.id 2016, No.1918 mikro, kecil, dan menengah;
d.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pengembangan standarisasi sumber daya manusia koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah;
e.memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang pengembangan standarisasi Sumber Daya Manusia Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
f.menyusun konsep rumusan dan penyempurnaan pedoman di bidang pengembangan standarisasi Sumber Daya Manusia Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
g.menyiapkan bahan untuk pemantauan dan analisis pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan standardisasi sumber daya manusia koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah;
h.menyusun dan atau mengikuti lokakarya, seminar dan rapat dalam rangka pelaksanaan tugas;
i.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
j.dalam melaksanakan tugasnya Kepala Bidang Pengembangan Standardisasi Sumber Daya Manusia Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah bertanggung jawab kepada Asisten Deputi Standardisasi dan Sertifikasi Sumber Daya Manusia Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Wewenang :
a.mengoordinasikan pengumpulan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan standardisasi sumber daya manusiakoperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah;
b.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberi saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
d.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
e.memimpin, mengatur dan membagi tugas kepada bawahan. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Sub Bidang Pengembangan Standardisasi Sumber Daya Manusia Koperasi Unit Kerja : Bidang Pengembangan Standardisasi Sumber Daya Manusia Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Rumusan Tugas : www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi, pemantauan analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan standardisasi sumber daya manusia koperasi. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan dan data dalam rangka penyusunan rencana dan program di bidang pengembangan standardisasi sumber daya manusia koperasi;
b.mengumpulkan dan mengidentifikasi bahan kebijakan di bidang pengembangan standardisasi sumber daya manusia koperasi;
c.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pengembangan standardisasi sumber daya manusia koperasi;
d.memantau pelaksanaan kegiatan di bidang pengembangan standardisasi sumber daya manusia koperasi;
e.menyiapkan bahan penyusunan pedoman di bidang pengembangan standardisasi sumber daya manusia koperasi;
f.menyiapkan bahan untuk pemantauan dan analisis pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan standardisasi sumber daya manusia koperasi;
g.menyiapkan bahan evaluasi dan bahan laporan di bidang pengembangan standardisasi sumber daya manusia koperasi;
h.menyiapkan bahan dan mengikuti lokakarya, seminar dan rapat dalam rangka pelaksanaan tugas;
i.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
j.dalam melaksanakan tugasnya Kepala Sub Bidang Pengembangan Standardisasi Sumber Daya Manusia Koperasi melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengembangan Standardisasi Sumber Daya Manusia Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Wewenang :
a.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
b.memberi saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
c.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaranpelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Nama Jabatan : Kepala Subbidang Pengembangan Standardisasi Sumber Daya Manusia Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Unit Kerja : Bidang Pengembangan Standardisasi Sumber Daya Manusia Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Rumusan Tugas : Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi, pemantauan analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan standardisasi sumber daya manusia usaha mikro, kecil, dan menengah. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan dan data dalam rangka penyusunan rencana dan program di bidang pengembangan standardisasi sumber daya manusia usaha mikro, kecil, dan menengah;
b.mengumpulkan dan mengidentifikasi bahan kebijakan di bidang pengembangan standardisasi sumber daya manusia usaha mikro, kecil, dan menengah;
c.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pengembangan standardisasi sumber daya manusia usaha mikro, kecil, dan menengah;
d.memantau pelaksanaan kegiatan di bidang pengembangan standardisasi sumber daya manusia usaha mikro, kecil, dan menengah;
e.menyiapkan bahan penyusunan pedoman di bidang pengembangan standardisasi sumber daya manusia usaha mikro, kecil, dan menengah;
f.menyiapkan bahan untuk pemantauan dan analisis pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan standardisasi sumber daya manusia usaha mikro, kecil, dan menengah;
g.menyiapkan bahan evaluasi dan bahan laporan di bidang pengembangan standardisasi sumber daya manusia usaha mikro, kecil, dan menengah;
h.menyiapkan bahan dan mengikuti lokakarya, seminar dan rapat dalam rangka pelaksanaan tugas;
i.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
j.dalam melaksanakan tugasnya Kepala Sub Bidang Pengembangan Standardisasi Sumber Daya Manusia Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengembangan Standardisasi Sumber Daya Manusia Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Wewenang :
a.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
b.memberi saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
c.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya;
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Bidang Fasilitasi Sertifikasi Sumber Daya Manusia Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Unit Kerja : Asisten Deputi Standardisasi dan Sertifikasi Sumber Daya Manusia Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Rumusan Tugas : Melakukan penyiapan rumusan dan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi dan laporan kebijakan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah di bidang fasilitasi sertifikasi sumber daya manusia koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah. Rincian Tugas :
a.menyusun dan merumuskan rencana dan program kebijakan di bidang fasilitasi sertifikasi sumber daya manusia koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah;
b.menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi di bidang fasilitasi sertifikasi sumber daya manusia koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah;
c.melakukan inventarisasi dan identifikasi bahan kebijakan di bidang fasilitasi sertifikasi sumber daya manusia koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah;
d.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka fasilitasi sertifikasi sumber daya manusia koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah;
e.menyiapkan bahan perumusan dan penyusunan kebijakan/pedoman di bidang fasilitasi sertifikasi sumber daya manusia koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah;
f.menyiapkan bahan untuk pemantauan dan analisis pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi sertfikasi sumber daya manusia koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah;
g.memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang fasilitasi sertifikasi sumber daya manusia koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah;
h.melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan di bidang fasilitasi sertifikasi sumber daya manusia koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah;
i.memantau dan melaksanakan pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
j.menyusun dan mengikuti lokakarya, seminar dan rapat dalam rangka www.peraturan.go.id 2016, No.1918 pelaksanaan tugas;
k.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
l.dalam melaksanakan tugasnya Kepala Bidang Fasilitasi Sertifikasi Sumber Daya Manusia Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melaporkan dan bertanggung jawab kepada Asisten Deputi Standardisasi dan Sertifikasi Sumber Daya Manusia Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Wewenang :
a.mengoordinasikan pengumpulan bahan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi sertifikasi sumber daya manusia koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah;
b.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberi saran/rumusan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
d.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
e.memimpin, mengatur dan membagi tugas kepada bawahan. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Fasilitasi Sertifikasi Sumber Daya Manusia Koperasi Unit Kerja : Bidang Fasilitasi Sertifikasi Sumber Daya Manusia Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Rumusan Tugas : Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi, pemantauan analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi sertifikasi sumber daya manusia koperasi. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan penyusunan rencana dan program pengembangan di bidang fasilitasi sertifikasi sumber daya manusia koperasi;
b.melakukan inventarisasi dan indentifikasi bahan kebijakan di bidang fasilitasi sumber daya manusia koperasi;
c.melakukan konsultasi dan kerjasama serta koordinasi dengan unit kerja www.peraturan.go.id 2016, No.1918 baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka fasilitasi sertifikasi sumber daya manusia koperasi;
d.menyiapkan bahan perumusan dan penyusunan kebijakan/pedoman di bidang fasilitasi sertifikasi sumber daya manusia koperasi;
e.menyiapkan bahan penyusunan pedoman di bidang fasilitasi sertifikasi sumber daya manusiakoperasi;
f.melaksanakan evaluasi dan penyusunan laporan di bidang fasilitasi sertifikasi sumber daya manusia koperasi;
g.menyiapkan bahan untuk pemantauan dan analisis pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi sertifikasi sumber daya manusia koperasi;
h.memantau dan melaksanakan pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
i.menyiapkan dan mengikuti lokakarya, seminar dan rapat dalam rangka pelaksanaan tugas;
j.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
k.dalam melaksanakan tugasnya Kepala Sub Bidang Fasilitasi Sertifikasi Sumber Daya Manusia Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Fasilitasi Sertifikasi Sumber Daya Manusia Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Wewenang :
a.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
b.Memberi saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
c.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Fasilitasi Sertifikasi Sumber Daya Manusia Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Unit Kerja : Bidang Fasilitasi Sertifikasi Sumber Daya ManusiaUsaha Mikro, Kecil, dan Menengah Rumusan Tugas : Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi, pemantauan analisis, evaluasi dan pelaporandi bidang fasilitasi sertifikasi sumber daya manusia usaha mikro, kecil, dan menengah. Rincian Tugas : www.peraturan.go.id 2016, No.1918
a.menyiapkan bahan penyusunan rencana dan program pengembangan di bidang fasilitasi sertifikasi sumber daya manusia usaha mikro, kecil, dan menengah;
b.melakukan inventarisasi dan indentifikasi bahan kebijakan di bidang fasilitasi sumber daya manusia usaha mikro, kecil, dan menengah;
c.melakukan konsultasi dan kerjasama koordinasi dengan unit kerja baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka fasilitasi sertifikasi sumber daya manusia usaha mikro, kecil, dan menengah;
d.menyiapkan bahan perumusan dan penyusunan kebijakan/pedoman di bidang fasilitasi sertifikasi sumber daya manusia usaha mikro, kecil, dan menengah;
e.menyiapkan bahan penyusunan pedoman di bidang fasilitasi sertifikasi sumber daya manusia usaha mikro, kecil, dan menengah;
f.melaksanakan evaluasi dan penyusunan laporan di bidang fasilitasi sertifikasi sumber daya manusia usaha mikro, kecil, dan menengah;
g.menyiapkan bahan untuk pemantauan dan analisis pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi sertifkasi sumber daya manusia usaha mikro, kecil, dan menengah;
h.memantau dan melaksanakan pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
i.menyiapkan dan mengikuti lokakarya, seminar dan rapat dalam rangka pelaksanaan tugas;
j.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
k.dalam melaksanakan tugasnya Kepala Sub Bidang Fasilitasi Sertifikasi Sumber Daya Manusia Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Fasilitasi Sertifikasi Sumber Daya Manusia Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Wewenang :
a.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
b.Memberi saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
c.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Bidang Advokasi Sumber Daya Manusia Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Unit Kerja : Asisten Deputi Standardisasi dan Sertifikasi Sumber Daya Manusia Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Rumusan Tugas : Melaksanakan penyiapan rumusan dan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi dan laporan kebijakan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah di bidang advokasi Sumber Daya Manusia Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan penyusunan rencana dan program pengembangan serta perumusan pedoman/kebijakan bidang advokasi sumber daya manusia koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah;
b.melakukan inventarisasi dan identifikasi serta mengolah peraturan dan atau ketentuan di bidang advokasi sumber daya manusia koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah;
c.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas;
d.menyiapkan bahan perumusan dan penyusunan kebijakan/pedoman di bidang advokasi sumber daya manusia koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah;
e.memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang advokasi sumber daya manusia koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah;
f.melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan di bidang advokasi sumber daya manusiakoperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah;
g.menyiapkan bahan untuk pemantauan dan analisis pelaksanaan kebijakan di bidang advokasi sumber daya manusia koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah;
h.memantau dan melaksanakan pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
i.menyiapkan dan mengikuti lokakarya, seminar dan rapat dalam rangka pelaksanaan tugas;
j.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
k.dalam melaksanakan tugasnya Kepala Bidang Advokasi Sumber Daya Manusia Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melaporkan dan bertanggung jawab kepada Asisten Deputi Standardisasi dan Sertifikasi Sumber Daya Manusia Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Wewenang :
a.mengoordinasikan pengumpulan bahan perumusan kebijakan di bidang advokasi sumber daya manusia koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah;
b.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberi saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran www.peraturan.go.id 2016, No.1918 pelaksanaan tugas;
d.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
e.memimpin, mengatur dan membagi tugas kepada bawahan. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Advokasi Sumber Daya Manusia Koperasi Unit Kerja : Bidang Advokasi Sumber Daya Manusia Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Rumusan Tugas : Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi, penyelenggaraan fungsi teknis pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, pemantauan analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang advokasi sumber daya manusia koperasi. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan penyusunan rencana dan program pengembangan serta perumusan kebijakan/pedoman di bidang advokasi sumber daya manusia koperasi;
b.melakukan inventarisasi dan indentifikasi serta mengolah peraturan dan atau ketentuan di bidang advokasi sumber daya manusia koperasi;
c.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas;
d.menyiapkan bahan perumusan dan penyusunan kebijakan/pedoman di bidang advokasi sumber daya manusia koperasi;
e.memantau dan menganalisis pelaksanaan kebijakan di bidang advokasi sumber daya manusia koperasi;
f.melaksanakan evaluasi dan penyusunan laporan di bidang advokasi sumber daya manusia koperasi;
g.memantau dan melaksanakan pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
h.menyiapkan dan mengikuti lokakarya, seminar dan rapat dalam rangka www.peraturan.go.id 2016, No.1918 pelaksanaan tugas;
i.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
j.dalam melaksanakan tugasnya Kepala Sub Bidang Advokasi Sumber Daya Manusia Koperasi melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Advokasi Sumber Daya Manusia Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Wewenang :
a.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
b.memberi saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
c.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Advokasi Sumber Daya Manusia Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Unit Kerja : Bidang Advokasi Sumber Daya Manusia Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Rumusan Tugas : Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi, pemantauan analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang advokasi sumber daya manusia usaha mikro, kecil, dan menengah. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan perumusan rencana dan program pengembangan serta perumusan pedoman/kebijakan di bidang advokasi sumber daya manusia usaha mikro, kecil, dan menengah;
b.melakukan inventarisasi dan identifikasi serta mengolah peraturan dan atau ketentuan di bidang advokasi sumber daya manusia usaha mikro, kecil, dan menengah;
c.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas; www.peraturan.go.id 2016, No.1918
d.menyiapkan bahan perumusan dan penyusunan kebijakan/pedoman di bidang advokasi sumber daya manusia usaha mikro, kecil, dan menengah;
e.memantau dan menganalisis pelaksanaan kebijakan di bidang advokasi sumber daya manusia usaha mikro, kecil dan menengah;
f.melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan di bidang advokasi sumber daya manusia usaha mikro, kecil dan menengah;
g.memantau dan melaksanakan pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
h.menyiapkan dan mengikuti lokakarya, seminar dan rapat dalam rangka pelaksanaan tugas;
i.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
j.dalam melaksanakan tugasnya Kepala Sub Bidang Advokasi Sumber Daya Manusia Usaha Mikro, Kecil dan Menengah melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Advokasi Sumber Daya Manusia Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Wewenang :
a.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
b.memberi saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
c.Meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Asisten Deputi Pengembangan Kewirausahaan Unit Kerja : Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Rumusan Tugas : Mempunyai tugas penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang penumbuhan, pengembangan dan lembaga kewirausahaan. Rincian Tugas :
a.merumuskan rencana dan program serta perumusan kebijakan dibidang penumbuhan, pengembangan dan lembaga kewirausahaan; www.peraturan.go.id 2016, No.1918
b.mengoordinasikan perumusan kebijakan di bidang penumbuhan, pengembangan dan lembaga kewirausahaan dengan unit kerja baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
c.melaksanakan pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah di bidang penumbuhan, pengembangan dan lembaga kewirausahaan;
d.mengoordinasikan penyiapan penyusunan pedoman di bidang penumbuhan, pengembangan dan lembaga kewirausahaan, pelatihan, peran serta masyarakat, monev diklat dan advokasi;
e.mengoordinasikan pelaksanaan pemantauan dan analisis di bidang penumbuhan, pengembangan dan lembaga kewirausahaan, pelatihan, peran serta masyarakat, monev diklat dan advokasi;
f.mengoordinasikan pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penumbuhan, pengembangan dan lembaga kewirausahaan, pelatihan, peran serta masyarakat, monev diklat dan advokasi;
g.memantau dan melaksanakan pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Asisten Deputi Pengembangan Kewirausahaan Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Koperasi Usaha Kecil dan Menengah;
h.memimpin dan memberikan petunjuk dalam rangka pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Asisten Deputi Pengembangan Kewirausahaan Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Koperasi Usaha Kecil dan Menengah;
i.memimpin dan mengadakan rapat dan/atau pertemuan lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas;
j.melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan petunjuk pimpinan; dan
k.dalam melaksanakan tugas Asisten Deputi Pengembangan Kewirausahaan melaporkan dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM). Wewenang :
a.mengoordinasikan perumusan kebijakan di bidang penumbuhan, pengembangan dan lembaga kewirausahaan Sumber Daya Manusia (SDM) Koperasi Usaha Kecil dan Menengah;
b.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.menandatangani surat-surat dinas yang diatur dalam surat keputusan pelimpahan wewenang di bidang penumbuhan, pengembangan dan lembaga Kewirausahaan Sumber Daya Manusia (SDM) Koperasi Usaha Kecil dan Menengah;
d.memimpin, mengatur dan membagi tugas/pekerjaan kepada bawahan;
e.mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
f.memberikan saran masukan kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas keputusan perumusan kebijakan yang dibuat atau tindakan yang dilakukannya dalam penyelesaian tugas kepada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; www.peraturan.go.id 2016, No.1918
b.bertanggung jawab terhadap kinerja bawahan dan unit kerja yang dipimpinnya;
c.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam rangka pelaksanaan tugasnya; dan
d.bertanggung jawab terhadap kebenaran dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Bidang Penumbuhan Kewirausahaan Unit Kerja : Asisten Deputi Pengembangan Kewirausahaan Rumusan Tugas : Melaksanakan penyiapan rumusan dan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi dan laporan kebijakan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah di bidang penumbuhan kewirausahaan. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan penyusunan rencana dan program serta perumusan pedoman/kebijakan di bidang penumbuhan kewirausahaan;
b.melakukan inventarisasi dan identifikasi peraturan dan atau ketentuan di bidang penumbuhan kewirausahaan;
c.melakukan koordinasi dan konsultasi serta kerjasama dengan unit kerja baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas;
d.menyiapkan bahan perumusan dan penyusunan kebijakan/pedoman di bidang penumbuhan kewirausahaan;
e.memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan dan kerjasama di bidang penumbuhan kewirausahaan;
f.melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan di bidang penumbuhan kewirausahaan;
g.memantau dan melaksanakan pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
h.menyiapkan dan mengikuti lokakarya, seminar dan rapat dalam rangka pelaksanaan tugas;
i.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
j.dalam melaksanakan tugasnya Kepala Bidang Penumbuhan Kewirausahaan melaporkan dan bertanggung jawab kepada Asisten Deputi Pengembangan Kewirausahaan. Wewenang :
a.mengoordinasikan pengumpulan bahan perumusan kebijakan di bidang penumbuhan kewirausahaan;
b.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberi saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
d.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
e.memimpin, mengatur dan membagi tugas kepada bawahan. www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Pemasyarakatan Kewirausahaan Unit Kerja : Bidang Penumbuhan Kewirausahaan Rumusan Tugas : Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi, pemantauan analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pemasyarakatan kewirausahaan. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan dan data dalam rangka penyusunan rencana dan program di bidang pemasyarakatan kewirausahaan;
b.mengumpulkan dan mengidentifikasi bahan kebijakan di bidang pemasyarakatan kewirausahaan;
c.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pemasyarakatan kewirausahaan;
d.memonitor pelaksanaan kegiatan di bidang pemasyarakatan kewirausahaan;
e.menyiapkan bahan penyusunan pedoman di bidang pemasyarakatan kewirausahaan;
f.menyiapkan bahan untuk pemantauan dan analisis pelaksanaan kebijakan di bidang pemasyarakatan kewirausahaan;
g.menyiapkan bahan evaluasi dan bahan laporan di bidang pemasyarakatan kewirausahaan;
h.menyiapkan bahan dan mengikuti lokakarya, seminar dan rapat dalam rangka pelaksanaan tugas;
i.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
j.dalam melaksanakan tugasnya Kepala Sub Bidang pemasyarakatan Kewirausahaan melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Penumbuhan Kewirausahaan. Wewenang :
a.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
b.memberi saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
c.meminta penjelasan, petunjuk, kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya; www.peraturan.go.id 2016, No.1918
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan Nama Jabatan : Kepala Subbidang Fasilitasi Kewirausahaan Unit Kerja : Bidang Penumbuhan Kewirausahaan Rumusan Tugas : Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi, pemantauan analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi kewirausahaan. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan dan data dalam rangka penyusunan rencana dan program di bidang fasilitasi kewirausahaan;
b.mengumpulkan dan mengidentifikasi bahan kebijakan di bidang fasilitasi kewirausahaan;
c.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka fasilitasi kewirausahaan;
d.memonitor pelaksanaan kegiatan di bidang fasilitasi kewirausahaan;
e.menyiapkan bahan penyusunan pedoman di bidang fasilitasi kewirausahaan;
f.menyiapkan bahan untuk pemantauan dan analisis pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi kewirausahaan;
g.menyiapkan bahan evaluasi dan bahan laporan di bidang fasilitasi kewirausahaan;
h.menyiapkan bahan dan mengikuti lokakarya, seminar dan rapat dalam rangka pelaksanaan tugas; dan
i.dalam melaksanakan tugasnya Kepala Sub Bidang fasilitasi Kewirausahaan melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Penumbuhan Kewirausahaan. Wewenang :
a.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
b.memberi saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaranpelaksanaan tugas; dan
c.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya; www.peraturan.go.id 2016, No.1918
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Bidang Pemberdayaan Kewirausahaan Unit Kerja : Asdep Pengembangan Kewirausahaan Rumusan Tugas : Melaksanakan penyiapan rumusan dan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi dan laporan kebijakan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah di bidang pengembangan kewirausahaan. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan penyusunan rencana dan program serta perumusan pedoman/kebijakan di bidang pengembangan kewirausahaan;
b.melakukan inventarisasi dan identifikasi peraturan dan atau ketentuan di bidang pengembangan kewirausahaan;
c.melakukan koordinasi dan konsultasi serta kerjasama dengan unit kerja baik di dalam mupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas;
d.menyiapkan bahan perumusan dan penyusunan kebijakan/pedoman di bidang pengembangan kewirausahaan;
e.memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan dan kerjasama di bidang pengembangan kewirausahaan;
f.melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan di bidang pengembangan kewirausahaan;
g.memantau dan melaksanakan pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
h.menyiapkan dan mengikuti lokakarya, seminar dan rapat dalam rangka pelaksanaan tugas;
i.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
j.dalam melaksanakan tugasnya Kepala Bidang Pengembangan Kewirausahaan melaporkan dan bertanggung jawab kepada Asisten Deputi Pengembangan Kewirausahaan; Wewenang :
a.mengoordinasikan pengumpulan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan kewirausahaan;
b.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan; www.peraturan.go.id 2016, No.1918
c.memberi saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
d.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
e.memimpin, mengatur dan membagi tugas kepada bawahan. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Peningkatan Kemampuan Kewirausahaan Unit Kerja : Bidang Pemberdayaan Kewirausahaan Rumusan Tugas : Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi, pemantauan analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan Kemampuan kewirausahaan. Rincian Tugas :
a.mengumpulkan dan mengidentifikasi bahan kebijakan di bidang peningkatan kemampuan kewirausahaan;
b.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka peningkatan kemampuan kewirausahaan;
c.memonitor pelaksanaan kegiatan di bidang peningkatan kemampuan kewirausahaan;
d.menyiapkan bahan penyusunan pedoman di bidang peningkatan kemampuan kewirausahaan;
e.menyiapkan bahan untuk pemantauan dan analisis pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kemampuan kewirausahaan;
f.menyiapkan bahan evaluasi dan bahan laporan di bidang peningkatan kemampuan kewirausahaan;
g.menyiapkan bahan dan mengikuti lokakarya, seminar dan rapat dalam rangka pelaksanaan tugas;
h.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan www.peraturan.go.id 2016, No.1918
i.dalam melaksanakan tugasnya Kepala Sub Bidang peningkatan kemampuan kewirausahaan melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengembangan Kewirausahaan. Wewenang :
a.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
b.memberi saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
c.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya;
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Penguatan Kewirausahaan Unit Kerja : Bidang Pengembangan Kewirausahaan Rumusan Tugas : Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi, pemantauan analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang penguatan kewirausahaan. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan dan data dalam rangka penyusunan rencana dan program di bidang penguatan kewirausahaan;
b.mengumpulkan dan mengidentifikasi bahan kebijakan di bidang penguatan kewirausahaan;
c.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka penguatan kewirausahaan;
d.memonitor pelaksanaan kegiatan di bidang penguatan kewirausahaan;
e.menyiapkan bahan penyusunan pedoman di bidang penguatan kewirausahaan;
f.menyiapkan bahan untuk pemantauan dan analisis pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan kewirausahaan;
g.menyiapkan bahan evaluasi dan bahan laporan di bidang penguatan kewirausahaan;
h.menyiapkan bahan dan mengikuti lokakarya, seminar dan rapat dalam rangka pelaksanaan tugas;
i.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan www.peraturan.go.id 2016, No.1918
j.dalam melaksanakan tugasnya Kepala Sub Bidang penguatan Kewirausahaan melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengembangan Kewirausahaan. Wewenang :
a.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
b.memberi saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
c.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Bidang Lembaga Kewirausahaan Unit Kerja : Asisten Deputi Pengembangan Kewirausahaan Rumusan Tugas : Melaksanakan penyiapan rumusan dan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi dan laporan kebijakan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah di bidang lembaga kewirausahaan. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan penyusunan rencana dan program serta perumusan pedoman/kebijakan di bidang lembaga kewirausahaan;
b.melakukan inventarisasi dan identifikasi peraturan dan atau ketentuan di bidang lembaga kewirausahaan;
c.melakukan koordinasi dan konsultasi serta kerjasama dengan unit kerja baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas;
d.menyiapkan bahan perumusan dan penyusunan kebijakan/pedoman di bidang lembaga kewirausahaan;
e.memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan dan kerjasama pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah di bidang lembaga kewirausahaan;
f.melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan di bidang lembaga kewirausahaan;
g.memantau dan melaksanakan pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas bawahan ;
h.menyiapkan dan mengikuti lokakarya, seminar dan rapat dalam rangka pelaksanaan tugas; www.peraturan.go.id 2016, No.1918
i.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
j.dalam melaksanakan tugasnya Kepala Bidang Lembaga Kewirausahaan melaporkan dan bertanggung jawab kepada Asisten Deptui Pengembangan Kewirausahaan. Wewenang :
a.mengoordinasikan pengumpulan bahan perumusan kebijakan di bidang lembaga kewirausahaan;
b.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberi saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
d.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
e.memimpin, mengatur dan membagi tugas kepada bawahan. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Pengembangan Jaringan Kewirausahaan Unit Kerja : Bidang Lembaga Kewirausahaan Rumusan Tugas : Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi, pemantauan analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan jaringan kewirausahaan. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan dan data dalam rangka penyusunan rencana dan program di bidang pengembangan jaringan kewirausahaan;
b.mengumpulkan dan mengidentifikasi bahan kebijakan di bidang pengembangan jaringan kewirausahaan;
c.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pengembangan jaringan kewirausahaan;
d.memonitor pelaksanaan kegiatan di bidang pengembangan jaringan kewirausahaan;
e.menyiapkan bahan penyusunan pedoman di bidang pengembangan jaringan kewirausahaan;
f.menyiapkan bahan untuk pemantauan dan analisis pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan jaringan kewirausahaan; www.peraturan.go.id 2016, No.1918
g.menyiapkan bahan evaluasi dan bahan laporan di bidang pengembangan jaringan kewirausahaan;
h.menyiapkan bahan dan mengikuti lokakarya, seminar dan rapat dalam rangka pelaksanaan tugas;
i.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
j.dalam melaksanakan tugasnya Kepala Sub Bidang Pengembangan Jaringan Kewirausahaan melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Lembaga Kewirausahaan. Wewenang :
a.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
b.member saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
c.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Peningkatan Sumber Daya Kewirausahaan Unit Kerja : Bidang Lembaga Kewirausahaan Rumusan Tugas : Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi, pemantauan analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan sumber daya kewirausahaan Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan dan data dalam rangka penyusunan rencana dan program di bidang peningkatan sumber daya kewirausahaan;
b.mengumpulkan dan mengidentifikasi bahan kebijakan di bidang peningkatan sumber daya kewirausahaan;
c.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka peningkatan sumber daya kewirausahaan;
d.memonitor pelaksanaan kegiatan di bidang peningkatan sumber daya kewirausahaan;
e.menyiapkan bahan penyusunan pedoman di bidang peningkatan sumber daya kewirausahaan;
f.menyiapkan bahan untuk pemantauan dan analisis pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan sumber daya kewirausahaan; www.peraturan.go.id 2016, No.1918
g.menyiapkan bahan evaluasi dan bahan laporan di bidang peningkatan sumber daya kewirausahaan;
h.menyiapkan bahan dan mengikuti lokakarya, seminar dan rapat dalam rangka pelaksanaan tugas;
i.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
j.dalam melaksanakan tugasnya Kepala Sub Bidang Peningkatan Sumber Daya Kewirausahaan melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Lembaga Kewirausahaan. Wewenang :
a.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
b.memberi saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka rangka kelancara pelaksanaan tugas; dan
c.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Asisten Deputi Pengembangan Peran Serta Masyarakat Unit Kerja : Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Rumusan Tugas : Melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan peran serta masyarakat. Rincian Tugas :
a.menyusun rencana dan program pengembangan serta perumusan kebijakan di bidang pengembangan peran serta masyarakat;
b.mengoordinasikan perumusan kebijkaan di bidang pengembangan peran serta masyarakat dengan unit kerja baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
c.melaksanakan pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah di bidang pengembangan peran serta masyarakat;
d.mengoordinasikan penyiapan penyusunan pedoman di bidang pengembangan peran serta masyarakat;
e.mengoordinasikan pelaksanaan pemantauan dan analisis di bidang pengembangan peran serta masyarakat;
f.mengoordinasikan pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pengembangan peran serta masyarakat; www.peraturan.go.id 2016, No.1918
g.memantau dan melaksanakan pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugsa bawahan;
h.memimpin dan memberikan petunjuk dalam rangka pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Asisten Deputi Bidang Pengembangan Peran Serta Masyarakat;
i.memimpin dan mengadakan rapat dan atau pertemuan lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas;
j.melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan petunjuk pimpinan; dan
k.dalam melaksanakan tugas Asisten Deputi Pengembangan Peran Serta Masyarakat melaporkan dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia. Wewenang :
a.mengoordinasikan perumusan kebijakan di bidang pengembangan peran serta masyarakat;
b.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.menandatangani surat-surat dinas yang diatur dalam surat keputusan pelimpahan wewenang di bidang pengembangan peran serta masyarakat;
d.memimpin, mengatur dan membagi tugas/ pekerjaan kepada bawahan;
e.mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
f.memberikan saran masukan kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas keputusan perumusan kebijakan yang dibuat atau tindakan yang dilakukan nya dalam penyelesaian tugas;
b.bertanggung jawab terhadap kinerja bawahan dan unit kerja yang dipimpinnya;
c.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam rangka pelaksanaan tugasnya; dan
d.bertanggung jawab terhadap kebenaran dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Bidang Pengembangan Peran Organisasi Profesi Unit Kerja : Asisten Deputi Pengembangan Peran Serta Masyarakat Rumusan Tugas: Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan dibidang dukungan peran organisasi profesi. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan penyusunan rencana dan program pengembangan serta perumusan pedoman/ kebijakan di bidang dukungan peran organisasi profesi;
b.melakukan inventarisasi dan identifikasi peraturan dan atau ketentuan di bidang dukungan peran organisasi profesi; www.peraturan.go.id 2016, No.1918
a.melakukan koordinasi dan konsultasi serta kerjasama dengan unit kerja baik di dalam maupun diluar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas;
b.menyiapkan bahan perumusan dan penyusunan kebijakan/ pedoman dibidang dukungan peran organisasi profesi;
c.memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan dibidang dukungan peran organisasi profesi;
d.melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan dibidang dukungan peran organisasi profesi;
e.memantau dan melaksanakan pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
f.menyiapkan dan mengikuti lokakarya, seminar dan rapat dalam rangka pelaksanaan tugas;
g.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
h.dalam melaksanakan tugasnya Kepala Bidang Pengembangan Peran Organisasi Profesi melaporkan dan bertanggung jawab kepada Asisten Deputi Pengembangan Peran Serta Masyarakat. Wewenang :
a.mengoordinasikan pengumpulan bahan perumusan kebijakan di bidang dukungan peran organisasi profesi;
b.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberi saran/ masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
d.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
e.memimpin, mengatur dan membagi tugas kepada bawahan. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Peningkatan Dukungan Organisasi Profesi Unit Kerja : Bidang Pengembangan Peran Organisasi Profesi Rumusan Tugas: Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan dukungan organisasi profesi terhadap pengembangan sumber daya manusia koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah. Rincian Tugas : www.peraturan.go.id 2016, No.1918
a.menyiapkan bahan dan data dalam rangka penyusunan rencana dan program di bidang peningkatan dukungan organisasi profesi terhadap pengembangan sumber daya manusia koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah;
b.mengumpulkan dan mengidentifikasi bahan kebijakan di bidang peningkatan dukungan organisasi profesi terhadap pengembangan sumber daya manusia koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah;
c.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja baik di dalam maupun diluar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka peningkatan dukungan organisasi profesi terhadap pengembangan sumber daya manusia koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah;
d.memonitor pelaksanaan kegiatan di bidang peningkatan dukungan organisasi profesi terhadap pengembangan sumber daya manusia koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah;
e.menyiapkan bahan penyusunan pedoman di bidang peningkatan dukungan organisasi profesi terhadap pengembangan sumber daya manusia koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah;
f.menyiapkan bahan untuk pemantauan dan analisis pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dukungan organisasi profesi terhadap pengembangan sumber daya manusia koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah;
g.menyiapkan bahan evaluasi dan bahan laporan di bidang peningkatan dukungan organisasi profesi terhadap pengembangan sumber daya manusia koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah;
h.menyiapkan bahan dan mengikuti lokakarya, seminar dan rapat dalam rangka pelaksanaan tugas;
i.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
j.dalam melaksanakan tugasnya Kepala Sub Bidang Peningkatan Dukungan Organisasi Profesi melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengembangan Peran Organisasi Profesi. Wewenang :
a.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
b.memberi saran/ masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
c.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Perkuatan Lembaga Pendidikan dan Latihan Unit Kerja : Bidang Pengembangan Peran Organisasi Profesi www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Rumusan Tugas: Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang perkuatan lembaga pendidikan dan latihan bagi pengembangan sumber daya manusia koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan dan data dalam rangka penyusunan rencana dan program di bidang perkuatan lembaga pendidikan dan latihan bagi pengembangan sumber daya manusia koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah;
b.mengumpulkan dan mengidentifikasi bahan kebijakan di bidang perkuatan lembaga pendidikan dan latihan bagi pengembangan sumber daya manusia koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah;
c.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja baik di dalam maupun diluar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka perkuatan lembaga pendidikan dan latihan bagi pengembangan sumber daya manusia koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah;
d.memonitor pelaksanaan kegiatan di bidang perkuatan lembaga pendidikan dan latihan bagi pengembangan sumber daya manusia koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah;
e.menyiapkan bahan penyusunan pedoman di bidang perkuatan lembaga pendidikan dan latihan bagi pengembangan sumber daya manusia koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah;
f.menyiapkan bahan untuk pemantauan dan analisis pelaksanaan kebijakan di bidang perkuatan lembaga pendidikan dan latihan bagi pengembangan sumber daya manusia koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah;
g.menyiapkan bahan evaluasi dan bahan laporan di bidang perkuatan lembaga pendidikan dan latihan bagi pengembangan sumber daya manusia koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah;
h.menyiapkan bahan dan mengikuti lokakarya, seminar dan rapat dalam rangka pelaksanaan tugas;
i.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
j.dalam melaksanakan tugasnya Kepala Perkuatan Lembaga Pendidikan dan Latihan melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengembangan Peran Organisasi Profesi. Wewenang :
a.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
b.memberi saran/ masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
c.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya; www.peraturan.go.id 2016, No.1918
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Bidang Pengembangan Peran Organisasi Kemasyarakatan Unit Kerja : Asisten Deputi Peran Serta Masyarakat RumusanTugas : Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan peran organisasi kemasyarakatan dalam pengembangan sumber daya manusia koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah. RincianTugas :
a.menyiapkan bahan penyusunan rencana dan program pengembangan serta perumusan pedoman/kebijakan di bidang pengembangan peran organisasi kemasyarakatan;
b.melakukan inventarisasi dan identifikasi peraturan dan atau ketentuan di bidang Pengembangan peran organisasi kemasyarakatan;
c.melakukan koordinasi dan konsultasi serta kerjasama dengan unit kerja baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas;
d.menyiapkan bahan perumusan dan penyusunan kebijakan/pedoman di bidang pengembangan peran organisasi kemasyarakatan;
e.mematau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan dan penyelenggaran fungsi teknis pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah di bidang pengembangan peran organisasi kemasyarakatan;
f.melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan di bidang pengembangan peran organisasi kemasyarakatan;
g.memantau dan melaksanakan pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
h.menyiapkan dan mengikuti lokakarya, seminar dan rapat dalam rangka pelaksanaan tugas;
i.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
j.dalam melaksanakan tugasnya Kepala Bidang Pengembangan Peran Organisasi Kemasyarakatan melaporkan dan bertanggungjawab kepada Asisten Deputi Pengembangan Peran Serta Masyarakat Wewenang :
a.mengoordinasikan pengumpulan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan peran organisasi kemasyarakatan;
b.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberi saran/ masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
d.memimpin, mengatur dan membagi tugas kepada bawahan TanggungJawab : www.peraturan.go.id 2016, No.1918
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Dukungan Organisasi Kemasyarakatan Koperasi Unit Kerja : Bidang Pengembangan Peran Organisasi Kemasyarakatan RumusanTugas : Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi, dan sinkronisasi serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang dukungan organisasi kemasyarakatan koperasi. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan dan data dalam rangka penyusunan rencana dan program di bidang dukungan organisasi kemasyarakatan koperasi;
b.mengumpulkan dan mengidentifikasi bahan kebijakan di bidang dukungan organisasi kemasyarakatan Koperasi;
c.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka dukungan organisasi kemasyarakatan koperasi;
d.memonitor pelaksanaan kegiatan di bidang dukungan organisasi kemasyarakatan koperasi;
e.menyiapkan bahan untuk pemantauan dan analisis pelaksanaan kebijakan di bidang dukungan organisasi kemasyarakatan koperasi;
f.menyiapkan bahan penyusunan program pedoman di bidang dukungan organisasi kemasyarakatan koperasi;
g.menyiapkan bahan evaluasi dan bahan laporan di bidang dukungan organisasi kemasyarakatan koperasi;
h.menyiapkan bahan dan mengikuti lokakarya, seminar dan rapat dalam rangka pelaksanaan tugas;
i.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
j.dalam melaksanakan tugasnya Kepala Sub Bidang Dukungan Organisasi Kemasyarakatan Koperasi melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengembangan Peran Organisasi Kemasyarakatan. Wewenang :
a.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
b.memberikan saran/ masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
c.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. TanggungJawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya; www.peraturan.go.id 2016, No.1918
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Dukungan Organisasi Kemasyarakatan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Unit Kerja : Bidang Pengembangan Peran Organisasi Kemasyarakatan Rumusan Tugas : Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang dukungan organisasi kemasyarakatan usaha mikro, kecil dan menengah. RincianTugas :
a.menyiapkan bahan data dalam rangka penyusunan rencana dan program di bidang dukungan organisasi kemasyarakatan usaha mikro, kecil dan menengah;
b.mengumpulkan dan mengidentifikasi bahan kebijakan di bidang dukungan organisasi kemasyarakatan usaha mikro, kecil dan menengah;
c.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasidan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka dukungan organisaasi kemasyarakatan usaha mikro, kecil dan menengah;
d.memonitor pelaksanaan kegiatan di bidang dukungan organisasi kemasyarakatan usaha mikro, kecil dan menengah;
e.menyiapkan bahan penyusunan pedoman di bidang dukungan organisasi kemasyarakatan usaha mikro, kecil dan menengah;
f.menyiapkan bahan untuk pemantauan dan analisis pelaksanaan kebijakan di bidang dukungan organisasi kemasyarakatan usaha mikro, kecil dan menengah;
g.menyiapkan bahan evaluasi dan bahan laporan di bidang dukungan organisasi kemasyarakatan usaha mikro, kecil dan menengah;
h.menyiapkan bahan dan mengikuti lokakarya, seminar dan rapat dalam rangka pelaksanaan tugas;
i.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
j.dalam pelaksanaan tugasnya Kepala Sub Bidang Dukungan Organisasi Kemasyarakatan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengembangan Peran Organisasi Kemasyarakatan. Wewenang :
a.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
b.memberi saran/ masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
c.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. www.peraturan.go.id 2016, No.1918 TanggungJawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Bidang Pengembangan Peran Organisasi Kependidikan Unit Kerja : Asisten Deputi Peran Serta Masyarakat Rumusan Tugas : Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan organisasi kependidikan. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan penyusunan rencana dan program pengembangan serta perumusan pedoman/kebijakan di bidang pengembangan peran organisasi kependidikan;
b.melakukan inventarisasi dan identifikasi peraturan dan atau ketentuan di bidang pengembangan peran organisasi kependidikan;
c.melakukan koordinasi dan konsultasi serta kerjasama dengan unit kerja baik didalam maupun diluar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas;
d.menyiapkan bahan perumusan dan penyusunan kebijakan/pedoman dibidang pengembangan peran organisasi kependidikan;
e.memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah di bidang pengembangan peran organisasi kependidikan;
f.melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan di bidang pengembangan peran organisasi kependidikan;
g.memantau dan melaksanakan pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
h.menyiapkan dan mengikuti lokakarya, seminar, dan rapat dalam rangka pelaksanaan tugas;
i.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
j.dalam melaksanakan tugasnya Kepala Bidang Pengembangan Peran Organisasi Kependidikan melaporkan dan bertanggungjawab kepada Asisten Deputi Pengembangan Peran Serta Masyarakat. Wewenang :
a.mengoordinasikan pengumpulan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan peran organisasi kependidikan;
b.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
c.memberi saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; www.peraturan.go.id 2016, No.1918
d.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
e.memimpin, mengatur dan membagi tugas kepada bawahan. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Dukungan Pelatihan Keterampilan Teknis Unit Kerja : Bidang Pengembangan Peran Organisasi Kependidikan Rumusan Tugas : Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang dukungan pelatihan ketrampilan teknis. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan dan data dalam rangka penyusunan rencana dan program di bidang dukungan pelatihan ketrampilan teknis;
b.mengumpulkan dan mengidentifikasi bahan kebijakan di bidang dukungan pelatihan ketrampilan teknis;
c.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka dukungan pelatihan ketrampilan teknis;
d.memonitor pelaksanaan kegiatan di bidang dukungan pelatihan ketrampilan teknis;
e.menyiapkan bahan penyusunan pedoman di bidang dukungan pelatihan ketrampilan teknis;
f.menyiapkan bahan untuk pemantauan dan analisis pelaksanaan kebijakan di bidang dukungan pelatihan ketrampilan teknis;
g.menyiapkan bahan evaluasi dan bahan laporan di bidang dukungan pelatihan ketrampilan teknis;
h.menyiapkan bahan dan mengikuti lokakarya, seminar, dan rapat dalam rangka pelaksanaan tugas;
i.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
j.dalam melaksanakan tugasnya Kepala Sub Bidang Dukungan Pelatihan Ketrampilan Teknis melaporkan dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pengembangan Peran Organisasi Kependidikan. Wewenang :
a.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
b.memberi saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan www.peraturan.go.id 2016, No.1918
c.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Dukungan Pemagangan Unit Kerja : Bidang Pengembangan Peran Organisasi Kependidikan Rumusan Tugas : Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang dukungan pemagangan. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan dan data dalam rangka penyusunan rencana dan program di bidang dukungan pemagangan;
b.mengumpulkan dan mengidentifikasi bahan kebijakan di bidang dukungan pemagangan;
c.melakukan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja baik di dalam maupun diluar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pemagangan;
d.memonitor pelaksanaan kegiatan di bidang dukungan pemagangan;
e.menyiapkan bahan penyusunan pedoman di bidang dukungan pemagangan;
f.menyiapkan bahan untuk pemantauan dan analisis pelaksanaan kebijakan di bidang dukungan pemagangan;
g.menyiapkan bahan evaluasi dan bahan laporan di bidang dukungan pemagangan;
h.menyiapkan bahan dan mengikuti lokakarya, seminar, dan rapat dalam rangka pelaksanaan tugas;
i.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
j.dalam melaksanakan tugasnya Kepala Sub Bidang Dukungan Pemagangan melaporkan dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pengembangan Peran Organisasi Kependidikan. Wewenang :
a.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
b.memberi saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
c.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; Tanggung Jawab : www.peraturan.go.id 2016, No.1918
a.bertanggung jawab atas penyelesaian pelaksanaan tugasnya;
b.bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap akurasi dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Asisten Deputi Penelitian dan Pengkajian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Unit Kerja : Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Rumusan Tugas : Mempunyai tugas penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang penelitian dan pengkajian koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah. Rincaian Tugas :
a.menyusun rencana dan melaksanakan penelitian di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, kerja sama penelitian dan pengkajian sumber daya;
b.memantau dan menganalisis pelaksanaan penelitian koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah dan kerjasama penelitian dan pengkajian sumber daya;
c.mengevaluasi dan menyusun laporan penelitian koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah dan kerja sama penelitian dan pengkajian sumber daya koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
d.memantau dan melaksanakan pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
e.memimpin dan memberikan petunjuk dalam rangka pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Asisten Deputi Penelitian dan Pengkajian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
f.memimpin dan mengadakan rapat dan atau pertemuan lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas; dan
g.melaksanakan tugas lain yang diberikan Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia sesuai tugasnya. Wewenang :
a.mengoordinasikan perumusan kebijakan di bidang penelitian dan pengkajian koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, kerja sama penelitian dan pengkajian sumber daya;
b.memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan.
c.menandatangani surat-surat dinas yang diatur dalam surat keputusan pelimpahan wewenang di bidang peningkatan kualitas sumber daya manusia perkoperasian;
d.memimpin, mengatur dan membagi tugas/pekerjaan kepada bawahan;
e.mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan www.peraturan.go.id 2016, No.1918
f.memberikan saran/masukan kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas keputusan perumusan kebijakan yang dibuat atau tindakan yang dilakukannya dalam penyelesaian tugas;
b.bertanggung jawab terhadap kinerja bawahan dan unit kerja yang dipimpinnya;
c.bertanggung jawab atas terjalinnya koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam rangka pelaksanaan tugasnya; dan
d.bertanggung jawab terhadap kebenaran dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Bidang Penelitian dan Pengkajian Koperasi Unit Kerja : Asisten Deputi Penelitian dan PengkajianKoperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Rumusan Tugas : Melaksanakan penyiapan rencana, rumusan dan koordinasi penyelenggaraan penelitian koperasi. Rincian Tugas :
a.penyiapan kebijakan rencana dan pelaksanaan serta penyelenggaraan penelitian koperasi;
b.melaksanakan pemantauan, analisis, evaluasi dan laporan penyelenggaraan kegiatan penelitian koperasi; dan
c.melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Deputi Urusan Penelitian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sesuai dengan bidangnya. Wewenang :
a.memberikan saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
b.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab atas terjalinnya koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam rangka pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap kebenaran dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Penelitian dan Pengkajian Kelembagaan Koperasi Unit Kerja : Kepala Bidang Penelitian dan Pengkajian Koperasi www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Rumusan Tugas : Melakukan penyiapan bahan kebijakan, perencanaan, penyelenggaraan, pelaksanaan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan laporan di bidang penelitian kelembagaan koperasi. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan dan menyusun perumusan rencana dan program pelaksanaan analisa dan kajian kebijakan di bidang kelembagaan koperasi;
b.melakukan inventarisasi dan identifikasi peraturan/ketentuan tentang kelembagaan koperasi;
c.melaksanaan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas;
d.melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan koperasi;
e.menyiapkan bahan dan perumusan penyempurnaan kebijaksanaan di bidang kelembagaan koperasi;
f.mengikuti rapat, lokakarya, seminar baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pelaksanaan tugas;
g.menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang Penelitian dan Pengkajian Koperasi;
h.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
i.dalam melaksanakan tugasnya Kepala Sub Bidang Penelitian dan Pengkajian Kelembagaan Koperasi bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Penelitian dan Pengkajian Koperasi. Wewenang :
a.memberikan saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
b.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab atas terjalinnya koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam rangka pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap kebenaran dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Penelitian dan Pengkajian Usaha Koperasi Unit Kerja : Kepala Bidang Penelitian dan Pengkajian Koperasi Rumusan Tugas : www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Melakukan penyiapan bahan kebijakan, perencanaan, penyelenggaraan, pelaksanaan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan laporan di bidang penelitian usaha koperasi. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan dan menyusun perumusan rencana dan program pelaksanaan analisa dan kajian kebijakan di bidang usaha koperasi;
b.melakukan inventarisasi dan identifikasi peraturan/ketentuan tentang usaha koperasi;
c.melaksanaan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas;
d.melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan di bidang penelitian usaha koperasi;
e.menyiapkan bahan dan perumusan penyempurnaan kebijaksanaan di bidang penelitian usaha koperasi;
f.mengikuti rapat, lokakarya, seminar baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pelaksanaan tugas;
g.menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang Penelitian dan Pengkajian Koperasi;
h.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
i.dalam melaksanakan tugasnya Kepala Sub Bidang Penelitian Usaha Koperasi bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Penelitian dan Pengkajian Koperasi. Wewenang :
a.memberikan saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
b.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab atas terjalinnya koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam rangka pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap kebenaran dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Bidang Penelitian dan Pengkajian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Unit Kerja : Asisten Deputi Penelitian dan Pengkajian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Rumusan Tugas : Melaksanakan penyiapan rencana, rumusan dan koordinasi penyelenggaraan penelitian usaha mikro, kecil dan menengah. Rincian Tugas : www.peraturan.go.id 2016, No.1918
a.Penyiapan kebijakan rencana dan pelaksanaan serta menyelenggarakan penelitian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
b.Melaksanakan pemantauan, analisis, evaluasi dan laporan penyelenggaraan kegiatan penelitian usaha mikro, kecil dan menengah; dan
c.Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Deputi Urusan Penelitian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sesuai dengan bidangnya. Wewenang :
a.memberikan saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
b.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab atas terjalinnya koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam rangka pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap kebenaran dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Penelitian dan Pengkajian Usaha Mikro Unit Kerja : Kepala Bidang Penelitian dan Pengkajian Usaha Mikro Kecil dan Menengah Rumusan Tugas : Melakukan penyiapan bahan kebijakan, perencanaan, penyelenggaraan, pelaksanaan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan laporan di bidang penelitian usaha mikro. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan dan menyusun perumusan rencana dan program pelaksanaan analisa dan kajian kebijakan di bidang usaha mikro;
b.melakukan inventarisasi dan identifikasi peraturan/ketentuan tentang usaha mikro;
c.melaksanaan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas;
d.melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan di bidang usaha mikro;
e.menyiapkan bahan dan perumusan penyempurnaan kebijaksanaan di bidang usaha mikro;
f.mengikuti rapat, lokakarya, seminar baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pelaksanaan tugas;
g.menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang Penelitian dan Pengkajian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
h.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
i.dalam melaksanakan tugasnya Kepala Sub Bidang Penelitian dan Pengkajian www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Usaha Mikro bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Penelitian dan Pengkajian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Wewenang :
a.memberikan saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
b.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab atas terjalinnya koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam rangka pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap kebenaran dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Penelitian dan Pengkajian Usaha Kecil dan Menengah Unit Kerja : Kepala Bidang Penelitian dan Pengkajian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Rumusan Tugas : Melakukan penyiapan bahan kebijakan, perencanaan, penyelenggaraan, pelaksanaan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan laporan di bidang penelitian usaha kecil dan menengah. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan dan menyusun perumusan rencana dan program pelaksanaan analisa dan kajian kebijakan di bidang usaha kecil dan menengah;
b.melakukan inventarisasi dan identifikasi peraturan/ketentuan tentang usaha kecil dan menengah;
c.melaksanaan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas;
d.melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan di bidang usaha kecil dan menengah;
e.menyiapkan bahan dan perumusan penyempurnaan kebijaksanaan di bidang usaha kecil dan menengah;
f.mengikuti rapat, lokakarya, seminar baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pelaksanaan tugas;
g.menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang Penelitian dan Pengkajian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
h.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
i.dalam melaksanakan tugasnya Kepala Sub Bidang Penelitian dan Pengkajian www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Usaha Kecil dan Menengah bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Penelitian dan Pengkajian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Wewenang :
a.memberikan saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
b.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab atas terjalinnya koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam rangka pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap kebenaran dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Bidang Kerjasama Penelitian dan Pengkajian Sumber Daya Unit Kerja : Asisten Deputi Penelitian dan Pengkajian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Rumusan Tugas : Melaksanakan penyiapan rencana, rumusan dan koordinasi penyelenggaraan kerjasama penelitian dan pengkajian sumber daya. Rincian Tugas :
a.penyiapan kebijakan rencana dan pelaksanaan serta menyelenggarakan kerjasama penelitian koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah dan pengkajian sumber daya;
b.melaksanakan pemantauan, analisis, evaluasi dan laporan penyelenggaraan kegiatan kerjasama penelitian koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah dan pengkajian sumber daya;
c.memelihara dan mengembangkan pengkajian sumber daya pengkajian dan publikasi penelitian; dan
d.melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Deputi Urusan Penelitian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sesuai dengan bidangnya. Wewenang :
a.memberikan saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
b.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab atas terjalinnya koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam rangka pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap kebenaran dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Kerjasama Penelitian dan Pengkajian Sumber Daya Unit Kerja : Kepala Bidang Penelitian dan Pengkajian Sumber Daya Rumusan Tugas : Melakukan penyiapan bahan kebijakan, perencanaan, penyelenggaraan, pelaksanaan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan laporan di bidang penelitian dan pengkajian sumber daya. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan dan menyusun perumusan rencana dan program pelaksanaan analisa dan kajian kebijakan di bidang penelitian dan pengkajian sumber daya;
b.melakukan inventarisasi dan identifikasi peraturan/ketentuan tentang penelitian dan pengkajian sumber daya;
c.melaksanaan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas;
d.melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan di bidang penelitian dan pengkajian sumber daya;
e.menyiapkan bahan dan perumusan penyempurnaan kebijaksanaan di bidang kerjasama informasi dan publikasi penelitian dan pengkajian sumber daya;
f.mengikuti rapat, lokakarya, seminar baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pelaksanaan tugas;
g.menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang Penelitian dan Pengkajian Sumber daya;
h.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
i.dalam melaksanakan tugasnya Kepala Sub Bidang Penelitian dan Pengkajian Sumberdaya bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Penelitian dan Pengkajian Sumber Daya. Wewenang :
a.memberikan saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
b.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab atas terjalinnya koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam rangka pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap kebenaran dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Nama Jabatan : Kepala Subbidang Pengelolaan Sumberdaya Unit Kerja : Kepala Bidang Penelitian dan Pengkajian Sumberdaya Rumusan Tugas : Melakukan penyiapan bahan kebijakan, perencanaan, penyelenggaraan, pelaksanaan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan laporan di bidang pengelolaan sumberdaya. Rincian Tugas :
a.menyiapkan bahan dan menyusun perumusan rencana dan program pelaksanaan analisa dan kajian kebijakan di bidang pengelolaan sumberdaya;
b.melakukan inventarisasi dan identifikasi peraturan/ketentuan tentang pengelolaan sumberdaya;
c.melaksanaan konsultasi dan kerjasama dengan unit kerja baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas;
d.melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumberdaya;
e.menyiapkan bahan dan perumusan penyempurnaan kebijakaan di bidang kerjasama antar lembaga penelitian dan pengkajian;
f.mengikuti rapat, lokakarya, seminar baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pelaksanaan tugas;
g.menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang Pengelolaan Sumberdaya;
h.melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan; dan
i.dalam melaksanakan tugasnya Kepala Sub Bidang Pengelolaan Sumberdaya bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Penelitian dan Pengkajian Sumberdaya. Wewenang :
a.memberikan saran/masukan kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
b.meminta penjelasan, petunjuk kepada pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Tanggung Jawab :
a.bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas;
b.bertanggung jawab atas terjalinnya koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam rangka pelaksanaan tugasnya; dan
c.bertanggung jawab terhadap kebenaran dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. www.peraturan.go.id 2016, No.1918 Kelompok Jabatan Fungsional Peneliti Kelompok Jabatan Fungsional Peneliti mempunyai tugas sesuai dengan jabatan fungsional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.