Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 16 Tahun 2018
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pelaksanaan Penataan Kawasan Pedagang Kaki Lima Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2Ol9; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun lgg2 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3502); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOB Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a286); 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik 2. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aaOol; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor L26, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor aa3$; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a8661; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)' sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undahg-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol8 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OI9 (Lembaran Negara Republik Indongsia Tahun 20 18 Nomor 223); i Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan T\rgas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20); Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2Ol2 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 291); 11. t2. 13. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2015 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 106); Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2Ol8 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.O7 l2OO8 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 660) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249|PMK.OT I2O|O tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.O7 l2OO8 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan T\rgas Pembantuan (Berita Negara Republik Indpnesia Tahun 2OlO Nomor 660); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2OL2 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 607); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.OSl2ol2 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berite Negara Republik Indonesia Tahun 2Ot2 Nomor 1 191); r Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 07 lPer IM.KUKM/VII/2O15 tentang t4. 15. t6. t7. Republik Indonesia Tahun Nomor 32|PMK.O2l2Ol8 Biaya Masukan Tahun Republik Indonesia Tahun Rencana Strategis Kementerian Kdperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Berita Negara 2016 Nomor 1630); Peraturan Menteri Keuangan tentarig Anggaran Standar Anggaran 2019 (Berita Negara 2OL8 Nomor 511); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAH+ KECIL DAN MENENGAH TENTANG PELAKSANAAN PENATAAN KAWASAN PEDAGANG KAKI LIMA MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN TAHUN ANGGARAN 2019.
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Menteri menugaskan gubernur atau bupati/wali kota untuk melaksanakan program Penataan Kawasan PKL dalam bentuk kegiatan dan anggaran Tugas Pembantuan di daerah provinsi atau kabupaten/kota. Menteri mendelegasikan penunjukan KPA atas pelaksanaan program Penataan Kawasan. PKL kepada gubernur atau bupati/wali kota. Gubernur atau bupati/wali kota melaksanakan program Penataan Kawasan PKL sebagaimdha dimaksud pada ayat
BAB III
Gubernur atau bupati/wali kota menetapkan dan menyerahkan pengelolaan kawasan PKL yang telah selesai penataannya kepada perangkat daerah, badan hukum, atau badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB IV
Pendanaan Penataan Kawasan PKL dibe,bankan pada Bagia.n. Anggaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melalui Dana T\rgas Pembantuan tahun anggaran 2OL9. Tata cara penyaluran Dana T\rgas Pembantuan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran alokasi anggaran program Penataan Kawasan PKL melalui Dana T\rgas Pembantuan tahun anggaran
BAB V
Semua barangyang dibeli atau diperoleh dari pelaksanaan dana tugas pembantuan merupakan barang milik negara. Perangkat Daerah melakukan penatausahaan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
i Barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat dihibahkan kepada daerah.
BAB VI
Gube-rur atau bupati/wali ditunjuk/diberi kewenangan i kota atau pejabat yang bertanggung jawab atas
Membuka PDF…