Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 21/PER/M.KUKM/IX/2015 Tahun 2015
- Nomor
- 21/PER/M.KUKM/IX/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pemeringkatan Koperasi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502); MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
BAB I
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
Tujuan Peraturan ini adalah :
Sasaran pemeringkatan koperasi adalah sebagai berikut :
BAB II
Ruang lingkup pemeringkatan koperasi meliputi 5 (lima) aspek koperasi, yang terdiri dari:
BAB III
BAB IV
Pemeringkatan Koperasi harus menjadi suatu hal yang :
Hasil pemeringkatan koperasi ditetapkan dalam 4 (empat) klasifikasi kualitas :
Hasil Pemeringkatan Koperasi bersifat final yang menggambarkan kinerja koperasi untuk satu periode tertentu sesuai dengan kondisi dan dinamika yang dialami koperasi.
Membuka PDF…