Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 24/PER/M.KUKM/IX/2015 Tahun 2015
- Nomor
- 24/PER/M.KUKM/IX/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 24
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Penyelenggaraan Inkubator Wirausaha. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3502);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Penetapan norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan inkubator wirausaha bertujuan untuk peningkatan efektifitas:
Sasaran penetapan norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan inkubator wirausaha adalah:
BAB III
Penyelenggaraan inkubator wirausaha mengikuti norma sebagai berikut:
Bidang usaha tenant yang akan diinkubasi oleh inkubator wirausahaadalah:
Penyelenggaraan inkubator wirausaha harus memenuhi prosedur sebagai berikut:
Tahapan penyelenggaraan inkubator wirausaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri dari:
Tahapan prainkubasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a sekurang–kurangnya terdiri dari:
Tahapan inkubasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b sekurang–kurangnya terdiri dari:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Presiden (Perpres)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)