1.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2.Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah unit usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang selanjutnya disingkat DAK Nonfisik PK2UKM adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan peningkatan kapasitas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang merupakan urusan daerah.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur perangkat daerah yang melaksanakan urusan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Draft : Kabag Koord Per UU Metty Kusmayantie Draft : Kepala Biro Perencanaan Edhi Kusdiyarwoko Draft : Sekretaris Deputi SDM Drs. Talkah Badrus, MM Draft : Deputi Bidang Pengembangan SDM Ir. Arif Rahman Hakim, M.S Draft : Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Prof.Dr. Rully Indrawan, M.Si Kabag PUU Sesd SDM
6.Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas yang menyelenggarakan urusan Koperasi, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah.
7.Pelatihan adalah upaya yang dilakukan secara terarah dan berkesinambungan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas dalam rangka meningkatkan kompetensi sumber daya manusia Koperasi dan pengusaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
8.Pelatihan Dalam Jaringan yang selanjutnya disebut Pelatihan Daring adalah proses Pelatihan yang dilaksanakan secara elektronik dengan memanfaatkan teknologi jaringan komunikasi dan informasi.
9.Pelatihan Luar Jaringan yang selanjutnya disebut Pelatihan Luring adalah proses Pelatihan tatap muka langsung yang semua proses interaksi pembelajarannya tanpa jaringan komunikasi dan informasi.
10.Pelatihan Dalam Jaringan dan Pelatihan Luar Jaringan yang selanjutnya disebut Pelatihan Daring dan Pelatihan Luring adalah proses Pelatihan yang bisa diselenggarakan secara elektronik sekaligus tatap muka langsung, atau secara bersama-sama.
11.Pendampingan adalah proses peningkatan produktivitas dan daya saing Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melalui bimbingan, konsultasi, dan advokasi yang dilakukan oleh Tenaga Pendamping secara berkesinambungan.
12.Tenaga Pendamping adalah seseorang yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh kepala SKPD provinsi atau kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan Koperasi dan Usaha Draft : Kabag Koord Per UU Metty Kusmayantie Draft : Kepala Biro Perencanaan Edhi Kusdiyarwoko Draft : Sekretaris Deputi SDM Drs. Talkah Badrus, MM Draft : Deputi Bidang Pengembangan SDM Ir. Arif Rahman Hakim, M.S Draft : Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Prof.Dr. Rully Indrawan, M.Si Kabag PUU Sesd SDM Mikro, Kecil, dan Menengah.
13.Modul adalah suatu unit pengajaran yang disusun dalam bentuk tertentu untuk keperluan Pelatihan.
14.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan materi pendidikan dan Pelatihan serta cara yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan kegiatan untuk mencapai tujuan pendidikan dan Pelatihan.
15.Penceramah adalah pejabat yang memiliki kewenangan dalam kebijakan pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
16.Narasumber adalah seseorang yang mewakili pribadi atau lembaga yang memberikan dan mengetahui secara jelas suatu informasi atau menjadi sumber informasi.
17.Widyaiswara adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai pejabat fungsional dengan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, dan melatih Pegawai Negeri Sipil, Evaluasi, dan pengembangan diklat pada Lembaga Diklat Pemerintah.
18.Fasilitator, Instruktur, atau Pengajar adalah seseorang yang memiliki kemampuan dan kompetensi sesuai dengan bidangnya dalam rangka pelaksanaan Pelatihan.
19.Monitoring adalah kegiatan pengamatan yang dilakukan terhadap pelaksanaan pendidikan dan Pelatihan yang sedang berjalan untuk mengetahui keberhasilan dan kemungkinan adanya hambatan, kendala, penyimpangan, kelemahan, atau kekurangan yang terjadi selama pendidikan dan Pelatihan.
20.Evaluasi adalah kegiatan penilaian terhadap suatu pelaksanaan pendidikan dan Pelatihan setelah seluruh kegiatan selesai dilaksanakan, sehingga diketahui manfaat dan dampaknya. Draft : Kabag Koord Per UU Metty Kusmayantie Draft : Kepala Biro Perencanaan Edhi Kusdiyarwoko Draft : Sekretaris Deputi SDM Drs. Talkah Badrus, MM Draft : Deputi Bidang Pengembangan SDM Ir. Arif Rahman Hakim, M.S Draft : Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Prof.Dr. Rully Indrawan, M.Si Kabag PUU Sesd SDM
21.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi dan Usaha Kecil, dan Menengah.
22.Deputi adalah Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia atau Deputi yang membidangi urusan Pengembangan Sumber Daya Manusia pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
2.Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 2 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 2 diubah, di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 2 disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (2a) dan ayat (2b), di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 2 disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3a) dan ayat (3b), dan ketentuan Pasal 2 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5) sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: