1.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2.Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perkoperasian berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang me njlcfoj5to=]miliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
3.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
4.Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. www.peraturan.go.id 2021, No. 641
5.Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Menengah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
6.Pelaku Usaha Mikro Kecil yang selanjutnya disingkat PUMK adalah orang perorang dan/atau badan usaha perorangan yang memiliki Usaha Mikro atau Usaha Kecil.
7.Perkara adalah masalah hukum yang perlu diselesaikan.
8.Wirausaha Pemula adalah wirausaha yang sedang merintis usahanya menuju wirausaha mapan dan usahanya telah terdaftar pada sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
9.Inkubasi adalah suatu proses pembinaan, pendampingan, dan pengembangan yang diberikan oleh lembaga inkubator kepada peserta Inkubasi (tenant).
10.Lembaga Inkubator adalah suatu lembaga yang melakukan proses Inkubasi terhadap peserta Inkubasi.
11.Peserta Inkubasi yang selanjutnya disebut Tenant adalah calon pelaku usaha/calon wirausaha dan/atau pelaku usaha/Wirausaha Pemula yang menjalani proses Inkubasi.
12.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
13.Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
14.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan www.peraturan.go.id 2021, No. 641 Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
15.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
16.Dinas adalah perangkat daerah provinsi/kabupaten/kota yang melaksanakan urusan pemerintahan di daerah di bidang koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah.