1.Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Aparatur Sipil Negara dan Calon Aparatur Sipil Negara yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
2.Kelas Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang Aparatur Sipil Negara dalam rangkaian susunan instansi pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan, tetapi cukup setara dalam hal tingkat kesulitan dan tanggung jawab, dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan, dan digunakan sebagai dasar penggajian.
3.Evaluasi Jabatan adalah suatu proses untuk menilai suatu jabatan secara sistematis dengan menggunakan kriteria-kriteria yang disebut sebagai faktor jabatan terhadap informasi faktor jabatan untuk menentukan kelas jabatan.
4.Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah yang terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
5.Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi tugas pokok dan fungsi berkaitan dengan pelayanan administrasi, manajemen kebijakan pemerintahan, dan pembangunan yang terdiri dari Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana. www.peraturan.go.id 2017, No.609
6.Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi tugas pokok dan fungsi berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
7.Hari Kerja adalah hari yang ditetapkan oleh Menteri bagi Pegawai untuk melaksanakan tugas-tugas kedinasan.
8.Jam Kerja adalah periode waktu antara masuk kerja sampai dengan pulang kerja untuk melaksanakan tugas- tugas kedinasan dikurangi waktu istirahat.
9.Kehadiran Pegawai adalah kehadiran Pegawai untuk melaksanakan tugas kedinasan sesuai tanggung jawab dan beban kerjanya yang dibuktikan dengan memberikan tanda kehadiran sesuai dengan ketentuan melalui mesin kehadiran elektronik.
10.Rekapitulasi Daftar Hadir Pegawai adalah sistem pencatatan kehadiran dan ketidakhadiran Pegawai oleh Biro Umum sebagai bahan dalam melakukan pengukuran kinerja Pegawai dan penjatuhan hukuman disiplin Pegawai.
11.Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang Aparatur Sipil Negara.
12.Capaian Kinerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap Pegawai pada satuan organisasi sesuai dengan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja.
13.Atasan Langsung adalah Pegawai yang karena jabatannya mempunyai wewenang langsung terhadap bawahan yang dipimpinnya.
14.Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu yang terdiri dari cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti bersalin, cuti karena alasan penting dan cuti diluar tanggungan negara.
15.Tugas Kedinasan adalah tugas yang dilaksanakan oleh pegawai untuk jangka waktu tertentu berdasarkan penugasan yang diberikan oleh atasan yang berwenang.
16.Tugas Belajar adalah tugas yang diberikan kepada Pegawai untuk mengikuti Pendidikan Program Diploma, www.peraturan.go.id 2017, No.609 Sarjana, Pascasarjana, dan Doktoral baik di dalam maupun di luar negeri.
17.Disiplin adalah perilaku Pegawai untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
18.Alasan yang Sah adalah alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yang disampaikan secara tertulis dan dituangkan dalam surat keterangan serta disetujui oleh atasan langsung.