DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 4 Tahun 2023

Nomor
4
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
13

Ringkasan

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Terpadu Usaha Mikro dan Usaha Kecil Berupa Rumah Produksi Bersama Melalui Dana Tugas Pembantuan yaitu tentang fasilitasi penyediaan bahan baku dan proses produksi, permohonan kepada Menteri untuk menjadi calon peserta program Pengelolaan Terpadu UMK berupa Rumah Produksi Bersama melalui Dana Tugas Pembantuan, pemenuhan dokumen, koperasi dan rekomendasi menteri.

Isi peraturan

Teks13PDFHirarki

Memuat teks peraturan…