DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025

Nomor
4
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
19

Ringkasan

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, verifikasi kriteria administratif terhadap legalitas badan usaha kecil dan menengah, verifikasi kriteria administratif terhadap kriteria badan usaha kecil dan menengah penerima WIUP dengan cara pemberian prioritas, mekanisme verifikasi kriteria administratif badan usaha kecil dan menengah penerima WIUP Badan Usaha Kecil dan Menengah penerima WIUP mineral logam atau WIUP batubara dengan cara pemberian prioritas, pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan program kinerja pengembangan ekonomi usaha mikro dan kecil (corporate business responsibility), evaluasi dan pelaporan dalam pelaksanaan program kinerja pengembangan ekonomi usaha mikro dan kecil (corporate business responsibility), sanksi administratif terhadap pemenuhan kewajiban pelaksanaan program kerja pengembangan ekonomi usaha mikro dan kecil (corporate business responsibility) dan ketentuan penutup

Isi peraturan

Teks19PDFHirarki

Memuat teks peraturan…