Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 5/PER/M.KUKM/IV/2017 Tahun 2017
- Nomor
- 5/PER/M.KUKM/IV/2017
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); www.peraturan.go.id 2017, No.610
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Kelas Jabatan untuk Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Nomor 07/PER/M.KUKM/III/2016 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 421), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2017, No.610 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2017 MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA, ttd AAGN. PUSPAYOGA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 April 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2017, No.610 www.peraturan.go.id 2017, No.610 www.peraturan.go.id 2017, No.610 www.peraturan.go.id 2017, No.610 www.peraturan.go.id 2017, No.610 www.peraturan.go.id 2017, No.610 www.peraturan.go.id 2017, No.610 www.peraturan.go.id 2017, No.610 www.peraturan.go.id 2017, No.610 www.peraturan.go.id 2017, No.610 www.peraturan.go.id 2017, No.610 www.peraturan.go.id 2017, No.610 www.peraturan.go.id 2017, No.610 www.peraturan.go.id 2017, No.610 www.peraturan.go.id 2017, No.610 www.peraturan.go.id 2017, No.610 www.peraturan.go.id 2017, No.610 www.peraturan.go.id 2017, No.610 www.peraturan.go.id 2017, No.610 MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA, ttd AAGN. PUSPAYOGA www.peraturan.go.id 2017, No.610 www.peraturan.go.id 2017, No.610 www.peraturan.go.id 2017, No.610 MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA, ttd AAGN. PUSPAYOGA www.peraturan.go.id 2017, No.610 www.peraturan.go.id 2017, No.610 MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA, ttd AAGN. PUSPAYOGA www.peraturan.go.id
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)