Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2021
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Logo Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Penggunaan Logo Kementerian bertujuan untuk:
Penggunaaan Logo Kementerian oleh pihak selain Kementerian harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri. 2021, No. 918
Pedoman atas penggunaan Logo Kementerian sebagaimana dimakud dalam Pasla 3 dan Pasal 4 ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian.
Bentuk desain, makna desain, arti warna, bentuk huruf, penggunaan variasi, pola supergrafis, dan proporsi Logo Kementerian tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penyesuaian penggunaan Logo Kementerian dilaksanakan secara bertahap sampai dengan tanggal 31 Januari 2022.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2021, No. 918 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2021 MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH ttd. TETEN MASDUKI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. BENNY RIYANTO 2021, No. 918 2021, No. 918 2021, No. 918 2021, No. 918 2021, No. 918 2021, No. 918 2021, No. 918 2021, No. 918
Membuka PDF…