1.Pegawai di lingkungan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disebut sebagai Pegawai adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
2.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4.Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. SM.2: …… SM: ……
5.Tunjangan Kinerja adalah adalah tunjangan yang diberikan pada instansi pusat atas capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi.
6.Kelas Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang PNS dalam rangkaian susunan instansi pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan, tetapi cukup setara dalam hal tingkat kesulitan dan tanggung jawab, dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan, dan digunakan sebagai dasar penggajian.
7.Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang Pegawai, yang disusun dan disepakati Bersama antara Pegawai dengan pejabat sebagai atasan Pegawai yang bersangkutan.
8.Tugas Belajar adalah tugas yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada Pegawai untuk mengikuti pendidikan lanjutan dan/atau pendidikan keterampilan baik di dalam maupun di luar negeri dalam jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan yang pembiayaan studinya diberikan oleh lembaga/negara yang mendanai pelaksanaan Tugas Belajar dan tidak mengikat kecuali mengikuti sekolah kedinasan.
9.Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai adalah pedoman sikap, perilaku, perbuatan, tulisan dan ucapan Pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta kegiatan sehari-hari.
10.Pelaksana Tugas yang selanjutnya disingkat Plt. adalah Pegawai yang ditugaskan untuk melaksanakan tugas jabatan karena pejabat definitif berhalangan tetap.
11.Pelaksana Harian yang selanjutnya disingkat Plh. adalah Pegawai yang ditugaskan untuk melaksanakan tugas jabatan karena pejabat definitif berhalangan sementara.
12.Alasan yang Sah adalah alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan disampaikan secara tertulis dalam bentuk surat permohonan serta disetujui oleh atasan langsung.
13.Daftar Hadir adalah daftar yang menyatakan kehadiran Pegawai pada jam masuk dan/atau pulang kerja baik secara elektronik dan/atau manual.
14.Terlambat Masuk adalah Pegawai yang mengisi Daftar Hadir setelah jam masuk bekerja yang ditentukan.
15.Pulang Cepat adalah Pegawai yang mengisi Daftar Hadir sebelum jam pulang bekerja yang ditentukan.
16.Izin Terlambat Masuk yang selanjutnya adalah kondisi Pegawai yang mengisi Daftar Hadir setelah jam masuk kerja yang ditentukan berdasarkan Alasan yang Sah.
17.Izin Pulang Cepat adalah kondisi Pegawai yang mengisi Daftar Hadir sebelum jam pulang kerja yang ditentukan berdasarkan Alasan yang Sah.
18.Penilaian Kinerja Pegawai adalah evaluasi kinerja Pegawai terhadap hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai yang dilakukan setiap Bulan.
19.Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas yang selanjutnya disingkat SPMT adalah surat dibuat dan ditandatangani oleh atasan atau pejabat yang berwenang berdasarkan SM.2: …… SM: …… lingkup fungsi, tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya yang menyatakan calon Pegawai Negeri Sipil/pejabat fungsional mulai melaksanakan tugas pada satuan kerja/unit kerja tersebut.
20.Bulan adalah jangka waktu pelaksanaan kegiatan Pegawai yang dihitung mulai tanggal 16 bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 15 bulan berkenaan.
21.Capaian Kinerja Pegawai adalah perbandingan realisasi kinerja dengan target kinerja.
22.Hari Kerja adalah hari kegiatan operasional dan/atau layanan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya selama Jam Kerja yang ditentukan.
23.Jam Kerja adalah rentang waktu Pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
24.Presensi adalah Daftar Hadir Pegawai.
25.Dispensasi Jam Kerja adalah penggantian jam sesuai dengan ketentuan.
26.Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah dan suburusan pemerintahan usaha mikro yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah.
27.Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah dan suburusan pemerintahan usaha mikro yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah.
28.Wakil Menteri adalah pejabat yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan bertugas membantu Menteri dalam melaksanakan tugas Kementerian.