Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7 Tahun 2018
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 20
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pola Tata Kelola Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Tata Kelola LPDB-KUMKM dilakukan berdasarkan prinsip profesionalisme dan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Government Governance).
LPDB-KUMKM mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir untuk pinjaman konvensional dan/atau pembiayaan sesuai dengan prinsip syariah kepada Koperasi dan UMKM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LPDB-KUMKM menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Pejabat Pengelola terdiri atas:
BAB III
LPDB-KUMKM mempunyai visi menjadi Lembaga yang dapat diandalkan dalam memberikan layanan pinjaman/ pembiayaan kepada Koperasi UMKM, serta mampu menjadi integrator dan percepatan pengembangan industri keuangan mikro di daerah.
Untuk mewujudkan visi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 LPDB-KUMKM mempunyai misi yaitu:
BAB IV
Pejabat Pengelola LPDB-KUMKM dapat terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau tenaga profesional non PNS sesuai dengan kebutuhan LPDB-KUMKM.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)