Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 9 Oktober 2025. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2025 MENTERI KOPERASI REPUBLIK INDONESIA, Œ FERRY JOKO YULIANTONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KOPERASI NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KOPERASI TAHUN 2025–2029 RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KOPERASI TAHUN 2025-2029 Kontraksi ini adalah yang pertama kali terjadi setelah krisis moneter pada tahun
1998.Perlambatan ini menjadi cukup sistematis dikarenakan pembatasan interaksi sosial yang membuat berhentinya sektor riil dalam menjalankan roda perekonomian. Pemulihan perekonomian pasca pandemi yang pada tahun 2021 terlihat ternyata hanya berlangsung sementara karena pada tahun 2022 dan tahun 2023 terjadi kembali penurunan tingkat pertumbuhan yang cukup signifikan. Kondisi ini kemudian menjadi lebih kompleks dengan terjadinya eskalasi geopolitik beberapa tahun terakhir. Puncaknya terjadi ketika Amerika Serikat memberlakukan tarif masuk tambahan yang disebut reciprocal tariff terhadap negara-negara dengan surplus neraca perdagangan terhadap Amerika Serikat, termasuk Indonesia. Kebijakan ini membuat negara-negara dengan surplus perdagangan terhadap Amerika Serikat harus menghadapi tarif masuk yang cukup tinggi pada April 2025. Kondisi ini menjadi semakin kompleks ketika Tiongkok membalas dengan memberlakukan tarif yang tinggi pada produk Amerika Serikat. Tiongkok merupakan salah satu negara dengan tarif tambahan tertinggi, yaitu sebesar 34%. Nilai ini belum termasuk tarif awal sebesar 10% yang sudah dikenakan Amerika Serikat pada awal tahun 2025. Pada akhirnya, Amerika Serikat mengenakan tarif bagi produk Tiongkok sebesar 145% sedangkan tarif Tiongkok bagi produk Amerika Serikat adalah sebesar 125%. Tarif tersebut menjadi era baru dari perang dagang antara Amerika Serikat dan Tiongkok yang secara tidak langsung berdampak terhadap perekonomian dunia. Hal ini dikarenakan kedua negara tersebut memegang peran penting dalam rantai pasok serta memiliki proporsi yang besar dalam volume perdagangan dunia. Indonesia sendiri mendapatkan tarif yang juga lebih besar dari tahun- tahun sebelumnya serta adanya potensi tarif yang masih fluktuatif. Kondisi ini dapat menghambat ekspor produk Indonesia dalam memasuki pasar Amerika Serikat. Grafik 1.1 Pergerakan Inflasi Dunia, ASEAN, dan Indonesia Keterangan: World Economic Outlook Sumber: International Monetary Fund (2025) diolah kembali oleh Kementerian Koperasi Kondisi penuh ketidakpastian ini tergambar dalam beberapa indikator perekonomian yang ada. Apabila dilihat berdasarkan data tingkat inflasi rata- rata tahunan dari tahun 2020 hingga tahun 2024, terlihat bahwa inflasi global mengalami lonjakan tajam pada tahun 2022. Jika dibandingkan, negara berkembang mencatat inflasi jauh lebih tinggi dibanding negara maju. Pada tahun 2022, negara berkembang mencatat inflasi sebesar 9,5%, sementara negara maju sebesar 7,3%. Meskipun keduanya mengalami tren penurunan, inflasi di negara berkembang masih berada di atas 5% hingga tahun 2024, sedangkan negara maju kembali ke kisaran target stabil sekitar 2,6% pada periode yang sama. Ini menunjukkan bahwa negara berkembang menghadapi tantangan struktural yang lebih berat dalam pengendalian harga, termasuk tekanan nilai tukar, ketergantungan pada komoditas, dan ketidakpastian fiskal. Di kawasan Asia Tenggara, inflasi juga meningkat pada tahun 2022 sebelum kemudian perlahan turun menjadi pada tahun 2024. Kinerja yang relatif lebih baik dibandingkan rata-rata negara berkembang lainnya ini menandakan manajemen ekonomi makro di Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) yang relatif stabil. Sementara itu, Indonesia menunjukkan tren inflasi yang cukup terkendali. Setelah melonjak ke 4,1% pada tahun 2022, inflasi turun dan diperkirakan stabil di angka 2,3% mulai tahun 2024. Tabel 1.1 Pergerakan Inflasi Dunia, ASEAN, dan Indonesia (%) Negara 2021 2022 2023 2024 * 2025 * 2029 * Dunia 6,5 3,5 3,2 3.2 3,2 3,1 Negara Maju 5,7 2,6 1,6 1,7 1,8 1,7 Amerika Serikat 5,8 1,9 2,5 2,7 1,9 2,1 Kawasan Eropa 5,9 3,5 0,4 0,8 1,5 1,2 Jepang 2,6 1,0 1,9 0,9 1,0 0,4 Negara Berkembang 7,0 4,1 4,3 4,2 4,2 3,9 Tiongkok 8,4 3,0 5,2 4,3 4,1 - India 9,7 7,0 7,0 6,8 6,5 6,5 ASEAN-5 4,0 5,5 4,4 4,4 4,6 - Amerika Latin 7,3 4,2 2,3 2,0 2,5 2,4 (*) Keterangan: Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Sumber: Bank Indonesia (2024) diolah kembali oleh Kementerian Koperasi Pertumbuhan ekonomi dunia terus mengalami perlambatan setelah masa pandemi. Pertumbuhan ekonomi yang sampai mengalami rebound pada tahun 2021 dengan mencatatkan pertumbuhan PDB riil sebesar 6,5%. Pertumbuhan ini merupakan akumulasi pertumbuhan positif yang sebelumnya mengalami kontraksi pada tahun 2020. Pada tahun 2022 angka pertumbuhan ekonomi global kembali terkoreksi ke 3,5%. Penurunan tingkat pertumbuhan ini terus berlanjut pada tahun 2023 dengan tingkat pertumbuhan dan diproyeksikan stagnan pada tahun 2024. Penurunan tingkat pertumbuhan ekonomi ini sendiri didorong oleh penurunan di negara-negara maju. Semenjak tahun 2022, tingkat pertumbuhan ekonomi negara berkembang masih stabil di angka 4%. Sedangkan negara-negara maju terus mengalami penurunan hingga dan berada di bawah angka 2% setelah tahun 2022. Kinerja pertumbuhan ekonomi negara-negara di ASEAN menunjukkan kondisi yang lebih baik dibandingkan rata-rata dunia selama periode tahun 2020 hingga tahun 2024. Pada tahun 2022, pertumbuhan ekonomi ASEAN mencapai sebesar 5,5%, jauh melampaui rata-rata pertumbuhan global. Meskipun pertumbuhan ekonomi di kawasan ini mengalami sedikit perlambatan pada tahun 2023, pertumbuhan tersebut tetap menunjukkan performa yang lebih baik dibandingkan ekonomi global. Kinerja ini mencerminkan ketahanan dan potensi kawasan ASEAN dalam mempertahankan momentum pemulihan serta memperkuat kontribusinya terhadap perekonomian dunia, terutama melalui penguatan konsumsi domestik, stabilitas politik, dan peningkatan investasi intra-kawasan. Indonesia sendiri menunjukkan prospek ekonomi yang relatif lebih stabil dan menjanjikan dibandingkan dengan rata-rata pertumbuhan ekonomi global maupun kawasan. Setelah mengalami kontraksi sebesar -2,1% pada tahun 2020 akibat pandemi Covid-19, Indonesia berhasil bangkit dengan pertumbuhan sebesar 3,7% pada 2021 dan melonjak ke 5,3% di tahun 2022. Stabilitas ini terus terjaga pada tahun 2023 dan 2024, masing-masing dengan pertumbuhan sebesar 5%. Angka ini jauh lebih baik jika dibandingkan dengan ekonomi dunia pada tahun yang sama. Hal serupa juga terlihat bila dibandingkan dengan kawasan Asia Tenggara, yang sempat tumbuh lebih tinggi pada tahun 2022, tetapi kemudian melambat menjadi pada tahun 2023 dan diproyeksikan stagnan pada tahun 2024. Sementara itu, negara-negara maju menunjukkan stagnasi yang jauh lebih signifikan dengan hanya mencatat pertumbuhan di bawah 2% dalam dua tahun terakhir. Grafik 1.2 Laju Pertumbuhan Ekonomi Menurut Lapangan Usaha (%) Keterangan: Laju Pertumbuhan Menurut Lapangan Usaha Sumber: Badan Pusat Statistik (2025) diolah kembali oleh Kementerian Koperasi Laju pertumbuhan ekonomi menurut lapangan usaha di Indonesia sendiri terlihat semakin stabil dari tahun ke tahun. Berdasarkan data laju pertumbuhan ekonomi per sektor dari tahun 2022 hingga 2024, terlihat adanya dinamika pertumbuhan yang beragam di antara berbagai sektor. Beberapa sektor menunjukkan pertumbuhan yang cukup stabil dari tahun ke tahun, seperti industri pengolahan yang tumbuh antara 3% hingga hampir 5% setiap tahunnya, dan sektor informasi dan komunikasi yang juga menunjukkan pertumbuhan positif di kisaran 6% hingga 8%. Sektor pertambangan dan penggalian juga menunjukkan tren pertumbuhan yang positif dan relatif konsisten dari tahun 2022 hingga 2024. Stabilitas pertumbuhan ini mengindikasikan fondasi yang kuat pada sektor-sektor tersebut. Di sisi lain, terdapat sektor yang mengalami fluktuasi pertumbuhan yang signifikan. Contohnya adalah sektor transportasi dan pergudangan yang mencatat pertumbuhan sangat tinggi sebesar 19,87% di tahun 2022, tetapi kemudian mengalami penurunan. Lonjakan pertumbuhan di tahun 2022 kemungkinan besar disebabkan oleh efek pemulihan setelah pembatasan aktivitas ekonomi. Hal serupa terjadi pada sektor penyediaan akomodasi dan makan minum. Kondisi yang menarik terjadi pada sektor jasa kesehatan dan kegiatan sosial yang menunjukkan pertumbuhan yang berkaitan erat pada penanganan pandemi. Setelahnya, sektor ini mengalami penurunan tingkat pertumbuhan di tahun-tahun berikutnya. Sektor konstruksi juga menunjukkan pemulihan yang cukup kuat dengan pertumbuhan sebesar 7,02% di tahun 2024 setelah mengalami pertumbuhan yang relatif rendah di tahun-tahun sebelumnya. Beberapa sektor lain seperti pertanian, kehutanan, perkebunan dan perikanan menunjukkan tren pertumbuhan yang cenderung melambat dari tahun 2022 hingga tahun 2024. Sementara itu, sektor administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial sempat mengalami kontraksi sebelum menunjukkan pertumbuhan yang positif hingga tahun 2024. Grafik 1.3 Distribusi Kontribusi Ekonomi Menurut Lapangan Usaha (%) Keterangan: BPS [Seri 2010] Distribusi PDB Menurut Lapangan Usaha Sumber: Badan Pusat Statistik (2025) diolah kembali oleh Kementerian Koperasi Laju pertumbuhan ini sendiri dapat dikaitkan dengan distribusi kontribusi perekonomian dari setiap sektor tersebut. Berdasarkan kontribusi terhadap PDB, sektor industri pengolahan merupakan kontributor terbesar terhadap pertumbuhan ekonomi dengan distribusi sebesar 18,98% pada tahun
2024.Sektor ini menunjukkan laju pertumbuhan yang cukup stabil, selama periode 2022-2024. Kontribusi yang besar dari sektor manufaktur ini menunjukkan bahwa sektor ini menjadi tulang punggung perekonomian, di mana pertumbuhan yang stabil di sektor ini memiliki dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Sektor selanjutnya yang memiliki kontribusi yang signifikan adalah sektor perdagangan besar dan eceran dan reparasi, dengan kontribusi mencapai 13,07% pada tahun 2024. Laju pertumbuhan sektor ini cenderung fluktuatif namun menunjukkan tren penguatan dari tahun 2022 hingga 2024. Sektor pertanian, kehutanan, perkebunan, dan perikanan juga menjadi sektor dengan kontribusi terbesar ketiga dengan kontribusi sebesar 12,81% di tahun 2024. Sektor ini memiliki laju pertumbuhan yang relatif moderat. Di sisi lain, beberapa sektor menunjukkan laju pertumbuhan yang tinggi meskipun kontribusinya terhadap distribusi ekonomi tidak sebesar sektor-sektor utama. Salah satu contohnya adalah sektor transportasi dan pergudangan yang mengalami pertumbuhan pesat. Selain itu, sektor-sektor lainnya juga mencatatkan pertumbuhan. Hal ini mengindikasikan adanya dinamika pertumbuhan yang bervariasi di setiap sektor, di mana sektor dengan kontribusi besar cenderung memiliki pertumbuhan yang lebih stabil, sementara sektor dengan kontribusi lebih kecil bisa mengalami lonjakan pertumbuhan yang tinggi dalam periode tertentu, yang turut berkontribusi pada pergerakan laju pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam menjawab tantangan tersebut, koperasi sebagai penggerak ekonomi kerakyatan dapat digunakan. Mohammad Hatta (1971) mengatakan bahwa hanya koperasilah yang dapat merintis jalan untuk mencapai kemakmuran rakyat, rohani, dan jasmani serta menjadi sendi kesejahteraan sosial. Hal ini juga tersirat pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 1 bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dengan pentingnya peran tersebut, pengembangan sektor-sektor strategis di atas akan menjadi lebih optimal dan menghasilkan pemerataan jika dilakukan oleh koperasi. 1.1.2 Perkembangan Koperasi Salah satu faktor pendorong yang dapat dimanfaatkan untuk mendorong perekonomian adalah memanfaatkan koperasi sebagai tulang punggung ekonomi. Peran strategis dari koperasi ini dapat dilihat pada perekonomian global. Dalam mengidentifikasi hal tersebut, Internasional Cooperative Alliance (ICA) menyusun World Cooperative Monitor 2023 yang terdiri dari data 300 koperasi terbesar di dunia. Laporan tersebut menunjukkan bahwa nilai turnover aset koperasi-koperasi tersebut mencapai 2,4 triliun dolar. Nilai ini telah tumbuh 8 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya. Grafik 1.4 Total Turnover Aset dari Transaksi Koperasi Dunia (triliun USD) Keterangan: World Cooperative Monitor 2023 Sumber: Internasional Cooperative Alliance (2023) diolah kembali oleh Kementerian Koperasi 1900 2000 2100 2200 2300 2400 2500 2017 2018 2019 2020 2021 Turnover (dalam triliun USD) Pada laporan tersebut, ICA juga menunjukkan demografi dari para koperasi yang menjadi responden dalam laporan tersebut. Sebanyak 43% dari koperasi tersebut merupakan koperasi produksi yang merupakan penghasil komoditas. Sedangkan apabila dilihat berdasarkan sektor, dominasi dari sektor agrikultur dan produksi makanan mendominasi sebesar 35%. Kondisi ini sejalan dengan fokus pemerintah Indonesia untuk mendorong pertumbuhan koperasi pada sektor-sektor terkait. Grafik 1.5 Tingkat Pertumbuhan Turnover Transaksi Koperasi Dunia Keterangan: World Cooperative Monitor 2023 Sumber: Internasional Cooperative Alliance (2023) diolah kembali oleh Kementerian Koperasi Koperasi juga memiliki kontribusi yang signifikan pada beberapa negara Asia Tenggara. Berdasarkan laporan International Cooperative Alliance Asia Pacific (ICA-AP), Malaysia sebagai negara tetangga Indonesia memiliki 16.009 koperasi dengan 7,15 juta anggota, dan kontribusi terhadap ekonomi nasional sebesar 3% PDB pada tahun 2025. Koperasi tersebut kemudian tersebar di berbagai bidang seperti keuangan, pendidikan, agrikultur, dan layanan sosial. Selain itu, koperasi di Malaysia juga diperkirakan mempekerjakan ribuan orang dan mengelola aset senilai $38,07 miliar. Jumlah koperasi yang hampir serupa juga dimiliki oleh Filipina, yaitu mencapai 18.065 dengan 10,7 juta anggota. Koperasi di negara ini memberdayakan hingga 580.800 tenaga kerja langsung dan 1,9 juta tenaga kerja tidak langsung. Sektor utama yang dikelola oleh koperasi di sana mencakup keuangan, transportasi, pertanian, pendidikan, dan advokasi perubahan iklim, dengan partisipasi aktif dalam pembangunan pasca- konflik dan pemberdayaan pemuda. Sementara itu, Vietnam memiliki lebih banyak koperasi dengan jumlah 32.688 koperasi. Koperasi ini memiliki anggota hingga 6,9 juta anggota (7,34% populasi) dengan menyumbang sebesar 4,3% terhadap PDB nasional dan setidaknya sebesar 4,6% dari total lapangan kerja. Sektor dominan pada koperasi di Vietnam adalah pertanian dan sektor terkait, diikuti oleh industri kecil, transportasi, dan layanan lainnya. Sebagai pembanding lainnya, India sebagai salah satu negara dengan populasi terbanyak, mencatat jumlah koperasi yang sangat tinggi. Pada tahun 2025, terdapat setidaknya 621.514 koperasi Produsen, 43% Gabungan, 26.70% Konsumen , 23.70% Perusahaan di bawah koperasi, 3.70% Pekerja, 1.70% Multistakehol der, 0.70% Produsen dan Konsumen; 0.30% Agrikultur dan industri makanan (perikanan), 35% Asuransi, 32% Wholesale dan retail, 19% Layanan Keuangan, 9% Industri, 3% Pendidikan, kesehatan dan pekerjaan sosial, 1% Layanan lain, 1% dengan keanggotaan sekitar 287 juta anggota atau sebesar 20,1% dari populasi. Koperasi di India menyerap setidaknya sebesar 13,3% tenaga kerja langsung dan 10,91% tenaga kerja mandiri dari jumlah tenaga nasional serta memiliki cakupan hingga 91% wilayah pedesaan. Sektor utama meliputi pertanian, perbankan, perumahan, industri, dan perempuan. Besarnya peran koperasi dapat dilihat dari setidaknya terdapat 15 koperasi India yang masuk dalam daftar 300 koperasi terbesar di dunia. Keberhasilan di beberapa negara tersebut menunjukkan peran vital koperasi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Tabel 1.2 Kondisi Koperasi di Beberapa Negara Asia Aspek India Malaysia Filipina Vietnam Jumlah Koperasi 621.514 koperasi 16.009 koperasi 18.065 koperasi 32.688 koperasi Jumlah Anggota 287 juta anggota (20,1% populasi) 7,15 juta anggota 10,7 juta anggota (10% populasi) 6,9 juta anggota (7,34% populasi) Jumlah Tenaga Kerja 13,3% pekerjaan langsung; 10,91% pekerjaan mandiri Tidak disebutkan langsung; 580.800 langsung; 1,9 juta tidak langsung 2,59 juta tenaga kerja (4,6% dari total nasional) Kontribusi terhadap PDB Tidak disebutkan langsung 3% dari PDB nasional 12,5% PDB (data 2003) 4,3% dari PDB nasional Sektor Utama Koperasi Pertanian, perbankan, perumahan, industri, perempuan Keuangan, pendidikan, agrikultur, sosial, koperasi sekolah Keuangan, transportasi, pertanian, pendidikan, advokasi Pertanian (61%), industri kecil, transportasi, lainnya Organisasi Utama/ Unggulan IFFCO, SEWA, ULCCS Bank Rakyat, CBP, ANGKASA, KOPUTRI, KOPETRO ACDI, NATCCO, RedRoot, PH- Haiyan, Lamac MPC Youth Saigon Co.op, Rach Gam, Hao Dat Tea, Thanh Cong Waste Keterangan: International Cooperative Alliance 2025 Annual Report Sumber: Internasional Cooperative Alliance – Asia Pacific (2025) diolah kembali oleh Kementerian Koperasi Kondisi serupa juga terlihat di Indonesia di mana perkembangan koperasi terus terjadi meskipun sempat mengalami penurunan pada masa pandemi. Hal ini dapat terlihat dari jumlah koperasi aktif pada tahun 2023 yang melebihi jumlah pada tahun 2019. Jumlah ini kemudian kembali meningkat pada tahun 2024 menjadi 131.617 koperasi. Peningkatan ini didorong oleh peningkatan pada wilayah di pulau Jawa yang memiliki peningkatan yang cukup signifikan pada tahun 2023. Hal ini juga disebabkan dominasi koperasi di pulau Jawa yang mencapai lebih dari 50% koperasi nasional. Sumatera berada di posisi berikutnya dengan tren yang relatif stabil, diikuti oleh Sulawesi, Kalimantan, Bali, dan Nusa Tenggara, serta Maluku dan Papua yang menunjukkan jumlah lebih kecil tetapi cukup konsisten sepanjang periode tersebut. Grafik 1.6 Distribusi dan Pertumbuhan Koperasi Aktif Indonesia Keterangan: Online Data System Sumber: Kementerian Koperasi (2025) Pola yang sedikit berbeda apabila melihat partisipasi masyarakat sebagai anggota di koperasi. Secara keseluruhan, terdapat tren peningkatan jumlah anggota selama 6 (enam) tahun terakhir. Pada tahun 2019, jumlah anggota tercatat sekitar 22,5 juta, dan terus meningkat hingga mencapai sekitar 29,8 juta pada tahun 2024. Peningkatan ini mencerminkan pertumbuhan keanggotaan koperasi hingga mencapai 32%. Sama seperti jumlah koperasi, Jawa menjadi wilayah dengan jumlah anggota koperasi terbanyak. Sebanyak 68% dari total anggota koperasi nasional berasal dari Pulau Jawa. Hal ini tidak terlepas dari dominasi Jawa sebagai pusat aktivitas ekonomi dan populasi. Wilayah lain seperti Sumatera, Bali, dan Nusa Tenggara juga menunjukkan pertumbuhan yang konsisten, sementara Sulawesi serta Maluku dan Papua mengalami peningkatan yang lebih lambat namun tetap menunjukkan tren positif. Grafik 1.7 Distribusi dan Pertumbuhan Anggota Koperasi Indonesia Keterangan: Online Data System Sumber: Kementerian Koperasi (2025) 0 20,000 40,000 60,000 80,000 100,000 120,000 140,000 - 10,000 20,000 30,000 40,000 50,000 60,000 70,000 2019 2020 2021 2022 2023 2024 Jumlah Koperasi Total Jumlah Koperasi per Region Total Jawa Sumatera Sulawesi Maluku & Papua Bali & Nusa Tenggara Kalimantan - 5,000,000 10,000,000 15,000,000 20,000,000 25,000,000 30,000,000 35,000,000 2019 2020 2021 2022 2023 2024 Jumlah Anggota Jawa Sumatera Sulawesi Maluku & Papua Kalimantan Bali & Nusa Tenggara Peningkatan dari tahun ke tahun juga terjadi total volume usaha koperasi. Nilai tersebut mengalami peningkatan dari 154 triliun rupiah pada tahun 2019 hingga mencapai 214 triliun rupiah pada tahun 2024. Hal ini mencerminkan peran koperasi yang semakin kuat pada perekonomian nasional. Wilayah Jawa sendiri secara konsisten menjadi kontributor terbesar terhadap total volume usaha koperasi. Volume koperasi di Jawa meningkat dari sekitar 95 triliun rupiah pada tahun 2019 menjadi lebih dari 130 triliun rupiah pada 2024. Dominasi ini sejalan dengan tingginya jumlah koperasi dan aktivitas ekonomi yang terkonsentrasi di Pulau Jawa. Sumatera berada di urutan kedua, dengan pertumbuhan volume usaha yang stabil setiap tahunnya. Kondisi serupa juga terjadi pada wilayah Kalimantan dengan nilai volume yang relatif lebih kecil. Hal sedikit berbeda terjadi pada wilayah Bali dan Nusa Tenggara yang menunjukkan pertumbuhan signifikan, terutama setelah tahun 2020, yang kemungkinan besar didorong oleh pemulihan sektor pariwisata dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pasca pandemi. Sementara itu, wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua masih mencatatkan kontribusi yang relatif kecil terhadap total volume usaha koperasi. Wilayah-wilayah ini sempat mengalami penurunan volume koperasi pada masa pandemi. Akan tetapi, nilai tersebut telah kembali terkoreksi pada tahun 2023 dan mencapai titik tertinggi baru pada tahun 2024. Grafik 1.8 Distribusi Pertumbuhan Volume Usaha Koperasi di Indonesia (dalam juta rupiah) Keterangan: Online Data System Sumber: Kementerian Koperasi (2025) Apabila melihat koperasi aktif berdasarkan sektor, dapat terlihat bahwa sektor jasa keuangan dan asuransi secara konsisten menjadi sektor dengan jumlah koperasi aktif terbanyak. Pada tahun 2024, jumlahnya mencapai 51.367 koperasi, mengalami penurunan dari 52.508 di tahun 2023 dan 54.248 di tahun
2022.Sektor ini mendominasi karena simpan pinjam dan jasa keuangan menjadi pilihan layanan utama yang diberikan oleh koperasi. Sektor jasa lainnya juga menunjukkan jumlah yang besar, yakni 39.836 koperasi pada tahun 2024, meskipun sempat mengalami penurunan dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2023. Hal menarik dapat terlihat dari sektor perdagangan besar dan eceran yang mengalami peningkatan pesat. Peningkatan ini terjadi dari tahun 2022 yang - 50,000,000 100,000,000 150,000,000 200,000,000 250,000,000 2019 2020 2021 2022 2023 2024 Volume Usaha Koperasi (dalam juta rupiah) Jawa Sumatera Sulawesi Maluku & Papua Kalimantan Bali & Nusa Tenggara berjumlah 7.260 menjadi 11.653 pada tahun 2023. Nilai ini membuat sektor perdagangan besar dan eceran menduduki peringkat ketiga koperasi aktif terbanyak pada tahun 2024. Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan saat ini berada pada peringkat keempat dengan kecenderungan jumlah yang terus meningkat. Pada sisi lain, sektor seperti penyediaan akomodasi dan makan minum, industri pengolahan, dan transportasi serta pergudangan memiliki jumlah koperasi yang cukup besar dan stabil, menandakan peran koperasi dalam mendukung sektor riil. Namun, beberapa sektor seperti administrasi pemerintahan, jasa kesehatan, pengadaan listrik dan gas, serta pengelolaan sampah dan limbah masih memiliki jumlah koperasi yang sangat sedikit. Grafik 1.9 Distribusi Perubahan Jumlah Koperasi di Indonesia per Sektor (unit) Keterangan: Online Data System Sumber: Kementerian Koperasi (2025) Apabila melihat distribusi koperasi berdasarkan jenis usaha, maka dapat terlihat bahwa koperasi konsumen selalu menjadi yang terbanyak. Meskipun begitu koperasi dengan jenis ini terus mengalami penurunan dari 72.793 unit pada tahun 2019 menjadi 69.639 unit pada tahun 2024. Hal sebaliknya terjadi pada koperasi produsen menunjukkan tren peningkatan yang stabil dari 24.593 unit pada tahun 2019 menjadi 28.224 unit pada 2024. Koperasi simpan pinjam juga terus meningkat dari 16.435 unit menjadi 19.067 unit pada periode yang sama. Selain itu, koperasi jasa mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan mulai dari 5.973 unit pada tahun 2019 menjadi 10.098 unit pada tahun 2024. Sementara itu, koperasi pemasaran meskipun jumlahnya paling sedikit, juga menunjukkan tren peningkatan dari 3.254 unit menjadi 4.589 unit. Penurunan koperasi konsumen dan peningkatan keempat kategori koperasi lainnya ini menunjukkan distribusi jenis koperasi yang semakin merata. Hal ini menunjukkan pengembangan koperasi menjadi beragam. - 10,000 20,000 30,000 40,000 50,000 60,000 Adm pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial Jasa kesehatan dan kegiatan sosial Pengadaan listrik dan gas Pengadaan air, peng sampah, limbah dan daur ulang Real estat Konstruksi Jasa pendidikan Pertambangan dan penggalian Informasi dan komunikasi Transportasi dan pergudangan Industri pengolahan Jasa perusahaan Penyediaan akomodasi dan makan minum Pertanian, kehutanan dan perikanan Perdagangan besar dan eceran - rep mobil dan motor Jasa lainnya Jasa keuangan dan asuransi Jumlah Koperasi Aktif 2022 2023 2024 Grafik 1.10 Jumlah Koperasi Berdasarkan Jenis (unit) Keterangan: Online Data System Sumber: Kementerian Koperasi (2025) Secara umum, koperasi primer mendominasi jumlah koperasi aktif di Indonesia. Jumlah koperasi primer meningkat dari 122.182 pada tahun 2019 menjadi 130.705 pada tahun 2024. Peningkatan ini sebagian besar didorong oleh kenaikan jumlah koperasi primer nasional dan provinsi. Sedangkan, jumlah koperasi primer di tingkat kabupaten/kota justru menunjukkan tren penurunan sejak tahun 2021. Sebagai contoh, koperasi primer kabupaten/kota berkurang dari 113.031 pada tahun 2019 menjadi 108.809 pada tahun 2024. Sebaliknya, koperasi primer provinsi dan nasional menunjukkan pertumbuhan yang signifikan, terutama koperasi primer provinsi yang melonjak tajam dari 10.310 pada tahun 2022 menjadi 12.535 pada tahun 2024. Hal ini bisa mencerminkan adanya konsolidasi atau penguatan kelembagaan di tingkat regional dan nasional. Sementara itu, koperasi sekunder jumlahnya jauh lebih sedikit dan cenderung stabil. Tidak terjadi banyak peningkatan dari koperasi ini dari tahun 2019 hingga tahun 2024. Namun, seperti pada koperasi primer, jumlah koperasi sekunder di tingkat kabupaten/kota juga menurun. Sebaliknya, koperasi sekunder nasional dan provinsi mengalami sedikit kenaikan. Hal ini juga mengonfirmasi adanya penguatan struktur koperasi sekunder di tingkat atas. Tabel 1.3 Jumlah Koperasi Berdasarkan Bentuk (unit) Jenis Usaha 2019 2020 2021 2022 2023 2024 PRIMER 122.182 126.249 126.940 129.410 129.193 130.705 Primer Kabupaten/Kota 113.031 113.453 111.388 111.384 109.308 108.809 Primer Nasional 3.124 5.081 6.560 7.716 8.565 9.361 Primer Provinsi 6.027 7.715 8.992 10.310 11.320 12.535 SEKUNDER 866 875 906 944 926 912 Sekunder Kabupaten/Kota 441 432 430 433 400 379 Sekunder Nasional 63 80 103 121 125 129 Sekunder Provinsi 362 363 373 390 401 404 Indonesia 123.048 127.124 127.846 130.354 130.119 131.617 Keterangan: Online Data System Sumber: Kementerian Koperasi (2025) - 10,000 20,000 30,000 40,000 50,000 60,000 70,000 80,000 2019 2020 2021 2022 2023 2024 Jumlah Koperasi Aktif (Unit) Pemasaran Jasa Simpan Pinjam Produsen Konsumen Dengan berbagai kondisi di atas, secara umum terdapat pertumbuhan koperasi yang cukup signifikan. Hal ini dapat terlihat pada volume usaha koperasi mengalami peningkatan setiap tahunnya, dari sekitar 154 triliun rupiah pada tahun 2019 menjadi hampir 214 triliun rupiah pada tahun 2024. Namun, jika dilihat dari persentasenya terhadap PDB nasional, terjadi penurunan dari sekitar 1,13% pada tahun 2020 menjadi hanya sekitar 0,95% pada tahun 2023, dengan sedikit kenaikan menjadi 0,97% pada tahun 2024. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun volume usaha koperasi meningkat secara absolut, kontribusinya terhadap PDB justru menurun. Peningkatan data koperasi ini tidak terlepas dari pemanfaatan digitalisasi dalam kegiatan operasional. Kementerian Komunikasi dan Digital (2024) sendiri mengukur Indeks Masyarakat Digital Indonesia yang di dalamnya diukur tingkat penggunaan teknologi digital bagi pelaku usaha yang salah satu kategori respondennya adalah koperasi. Berdasarkan indeks tersebut setidaknya 85% pelaku usaha saat ini telah memiliki akses internet dengan mayoritas pengguna akan menggunakan sosial media dan beberapa aplikasi kolaborasi. Kondisi ini yang kemudian mendorong peningkatan jumlah anggota dari 29,4 juta pada tahun 2022 menjadi 29,8 juta pada tahun 2024 meskipun pada saat yang sama dilakukan efisiensi jumlah karyawan dari 419.964 karyawan menjadi hanya 258.339 karyawan pada kedua tahun tersebut. Grafik 1.11 Pertumbuhan Persentase Volume Koperasi terhadap PDB Keterangan: Online Data System Sumber: Kementerian Koperasi (2025) 1.1.3 Capaian Kinerja Dalam mengukur capaian kinerja dari Kementerian Koperasi, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pengukuran kinerja ini sendiri akan mengacu pada Rencana Strategis Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Tahun 2020-2024. Capaian kinerja sendiri kemudian dapat dilihat pada Laporan Kinerja Kementerian Koperasi dan UKM Tahun 2024. Meskipun begitu, terdapat penyesuaian yang perlu dilakukan mengingat terjadi perubahan nomenklatur dari Kementerian Koperasi yang diatur pada 0.85% 0.90% 0.95% 1.00% 1.05% 1.10% 1.15% - 50,000,000 100,000,000 150,000,000 200,000,000 250,000,000 2019 2020 2021 2022 2023 2024 Volume Usaha (dalam juta rupiah) Persentase Volume terhadap PDB (dalam %) Peraturan Presiden Nomor 197 Tahun 2024 tentang Kementerian Koperasi. Perubahan ini memisahkan program pengembangan koperasi dan UMKM yang sebelumnya merupakan target capaian dari Kementerian Koperasi dan UKM. Hal ini juga yang kemudian membuat capaian kinerja dari Kementerian Koperasi akan terbatas pada peran koperasi saja. Dengan pertimbangan tersebut, maka hanya terdapat satu sasaran strategis utama dan 3 (tiga) indikator kinerja dalam sasaran strategis yang kemudian relevan dalam menjadi capaian kinerja Kementerian Koperasi. Berikut adalah capaian kinerja dari beberapa sasaran terkait berikut. Tabel 1.4 Capaian Kinerja Bidang Koperasi Tahun 2020-2024 Sasaran Strategis Indikator Kinerja Tahun 2020 Tahun 2021 Tahun 2022 Tahun 2023 Tahun 2024 Target Realisasi Capaian Target Realisasi Capaian Target Realisasi Capaian Target Realisasi Capaian Target Realisasi Capaian SSU - Kontribusi Koperasi, UMKM, dan Kewirausahaan yang Produktif, Mandiri, dan Berdaya Saing dalam Mendukung Perekonomian Nasional Persentase Kontribusi Koperasi terhadap PDB 5,10% 9,14% 179,12% 5,20% 6,20% 119% 5,30% 6,07% 114,53% 5,40% 6,24% 115,55% 5,50% 6,33% 115,09% SS1 - Terwujudnya Koperasi yang Berkualitas dan Modern Persentase Koperasi Berkualitas 5,00% 17,03% 341% 7,50% 8,50% 113,30% 7,50% 7,54% 100,50% 7,50% 10,87% 144,93% Pertumbuhan Volume Usaha Koperasi 20% 12,48% 62,42% 14% 4,78% 34,14% 10,00% 8,51% 85,10% 5% 0,82% 16,40% 8,0% 8,12% 108,27% Jumlah Koperasi Modern 100 100 100% 150 150 100% 150 150 100% 100 100 100% Sumber: Kementerian Koperasi dan UKM, Laporan Kinerja 2020-2024 Berkaitan dengan sasaran strategis utama kementerian, terdapat satu indikator kinerja utama yang digunakan. Indikator utama tersebut adalah persentase kontribusi koperasi terhadap PDB. Pada tahun 2020, target kontribusi sebesar 5,10% berhasil dilampaui secara signifikan dengan realisasi mencapai sebesar 9,14%, atau 179,12% dari target. Meskipun pada tahun- tahun berikutnya capaian dari realisasi tidak setinggi tahun 2020, nilai realisasi terus memenuhi target capaian dan mengalami peningkatan. Puncaknya pada tahun 2024, realisasi dari kontribusi koperasi terhadap PDB sendiri mencapai 6,33% dari target sebesar 5,55%. Hal ini menunjukkan bahwa kementerian tetap berhasil menjaga performa di atas target yang ditetapkan. Apabila melihat sasaran strategis pertama, yang juga merupakan sasaran strategis satu-satunya pada Kementerian Koperasi dan UKM, terdapat 3 (tiga) indikator kinerja yang digunakan. Indikator kinerja pertama adalah persentase koperasi berkualitas, yang menunjukkan kemajuan signifikan dalam membina koperasi yang sehat dan berdaya saing. Pada tahun 2020, indikator ini tidak ditargetkan secara spesifik. Namun, mulai tahun 2021 ditetapkan target sebesar 5%, dan realisasi jauh melebihi ekspektasi dengan capaian sebesar 17,03% atau 341% dari target. Tren positif ini berlanjut pada tahun 2022 hingga tahun 2024. Pada tahun tersebut, capaian kinerja mencatatkan realisasi sebesar 10,87% dari target sebesar 7,5%. Ini menunjukkan bahwa program pembinaan koperasi berkualitas berjalan efektif selama lima tahun terakhir. Indikator kedua adalah pertumbuhan volume usaha koperasi, yang menggambarkan pertumbuhan ekonomi koperasi secara umum. Capaian pada indikator ini cenderung berfluktuasi. Pada tahun 2020, target pertumbuhan sebesar 20% hanya terealisasi sebesar 12,48% (62,42%). Penurunan pada tahun ini disebabkan oleh pandemi COVID-19 yang membuat koperasi tidak dapat tumbuh dengan optimal. Dampak pandemi ini juga masih terasa pada tahun tahun-tahun berikutnya. Pada tahun 2021, pertumbuhan volume usaha koperasi masih berada di angka 4,78% meskipun telah dilakukan penyesuaian target sebesar 14%. Meski demikian, tahun 2022 menunjukkan perbaikan dengan tingkat pertumbuhan sebesar 8,51% dari target sebesar 10%. Pada tahun 2023 kembali terjadi penurunan tajam dengan realisasi hanya sebesar 0,82% dari target sebesar 5%. Salah satu kendala yang dihadapi oleh koperasi adalah masih buruknya tata kelola koperasi yang baik. Selain itu, bentuk koperasi yang masih didominasi oleh koperasi simpan pinjam membuat multiplier effect dari koperasi belum signifikan. Pada tahun 2024, capaian membaik menjadi sebesar 8,12% dari target sebesar 8%. Keberhasilan ini menunjukkan hasil dari perbaikan fokus pemerintah dalam menargetkan program pengembangan koperasi. Indikator terakhir adalah jumlah koperasi modern, yang menunjukkan keberhasilan transformasi koperasi tradisional menjadi koperasi yang lebih profesional dan berbasis digital. Target ini konsisten ditetapkan pada 100 koperasi modern pada tahun 2020 dan 2021, serta meningkat menjadi 150 pada tahun 2022 dan 2023, sebelum kembali ke 100 pada tahun 2024. Seluruh target ini tercapai 100% setiap tahun, menunjukkan keberhasilan program modernisasi koperasi secara konsisten. Secara keseluruhan, capaian kinerja dari sasaran strategis utama menggambarkan keberhasilan Kementerian Koperasi dan UKM dalam 5 (lima) tahun terakhir, terutama dalam hal indikator kinerja utama, yaitu kontribusi koperasi terhadap PDB. Meski ada tantangan dalam mencapai target pertumbuhan volume usaha koperasi, kementerian tetap menunjukkan komitmen yang kuat untuk memperkuat peran koperasi dalam perekonomian nasional. 1.2 Potensi dan Permasalahan Dalam penyusunan potensi dan permasalahan, kerangka analisis yang digunakan adalah analisis berdasarkan political, economic, social, and technological (PEST). Kerangka analisis PEST digunakan untuk mengevaluasi risiko dan peluang berdasarkan faktor-faktor eksternal yang dapat mempengaruhi kinerja organisasi. 1.2.1 Peluang Koperasi Aspek Politik ● Restrukturisasi kelembagaan: Peluang besar bagi koperasi ke depan terletak pada proses revisi dan pembaruan regulasi yang sedang berlangsung, khususnya melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang akan merevisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Revisi ini diharapkan mampu memperkuat posisi hukum koperasi dan menyederhanakan birokrasi di era modern. Selain itu, pemerintah Indonesia menunjukkan komitmen kuat terhadap pengembangan koperasi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 yang memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi dan UMKM. Misalnya, syarat pendirian koperasi dipermudah dari 20 menjadi 9 orang. Pemerintah juga mewajibkan alokasi minimal 40% pengadaan barang/jasa untuk koperasi dan UMKM, 30% ruang usaha di infrastruktur publik dengan sewa maksimal 30% dari harga pasar (Badan Pemeriksa Keuangan, 2021). Dukungan langsung dari Presiden memberikan legitimasi politik yang tinggi serta memperkuat posisi koperasi dalam perekonomian nasional. Hal ini membuka akses lebih besar terhadap pembiayaan, pelatihan, dan program inkubasi. ● Keberpihakan pemerintah terhadap koperasi: Arah kebijakan pemerintah menunjukkan komitmen yang lebih kuat terhadap penguatan peran koperasi dalam pembangunan ekonomi nasional. Hal ini tercermin dalam Asta Cita yang menempatkan koperasi sebagai pilar utama ekonomi kerakyatan, serta diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang menekankan peran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai lembaga ekonomi lokal yang strategis. ● Penguatan peran Kementerian Koperasi: Restrukturisasi kementerian yang dilakukan dengan memisahkan Kementerian Koperasi dan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara merupakan sebuah potensi yang kemudian diikuti oleh penerbitan Peraturan Presiden Nomor 197 Tahun 2024 tentang Kementerian Koperasi merupakan sebuah peluang. Dengan pemisahan tersebut, Kementerian Koperasi dapat berfokus pada penerima manfaat yang lebih terfokus pada penerima koperasi. Dengan penugasan dalam program nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih juga dapat meningkatkan urgensi dan peran Kementerian Koperasi yang ditandai dengan terbukanya peluang Kementerian Koperasi untuk menjadi Kementerian Kelompok II dengan peran teknis yang lebih signifikan. ● Selain itu, koperasi mulai mendapatkan peran strategis dalam mendukung kebijakan pemerintah di sektor distribusi dan sumber daya alam. Koperasi telah dilibatkan dalam program distribusi nasional, antara lain penyaluran pupuk bersubsidi, komoditas pertanian, serta barang kebutuhan pokok masyarakat. ● Selaras dengan arah kebijakan nasional di sektor energi dan pertambangan, koperasi diberikan kesempatan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara, baik melalui mekanisme lelang maupun pemberian prioritas sesuai ketentuan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan dalam peraturan turunan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksaanaa Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. ● Di samping kebijakan tersebut, pemerintah juga menetapkan kebijakan lain yang memberikan ruang bagi koperasi untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sumur minyak rakyat. Melalui penguatan kelembagaan dan kemitraan dengan badan usaha maupun pemerintah daerah, koperasi diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, keselamatan, serta keberlanjutan kegiatan produksi minyak rakyat yang selama ini bersifat tradisional dan belum terorganisasi dengan baik. ● Perluasan peran koperasi di sektor-sektor strategis tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat fungsi ekonomi koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, memperluas layanan usaha bagi anggota dan masyarakat, serta meningkatkan kontribusi koperasi dalam rantai pasok nasional dan pembangunan ekonomi secara berkelanjutan. Aspek Ekonomi ● Kontribusi ekonomi koperasi meningkat: Data menunjukkan bahwa kontribusi koperasi terhadap PDB nasional meningkat dari 6,20% pada 2021 menjadi 6,33% pada tahun 2024. Peningkatan ini menunjukkan keberhasilan modernisasi koperasi dan merupakan sinyal positif bagi investor dan pemangku kepentingan lainnya. ● Stimulus pertumbuhan ekonomi: Koperasi menjadi motor penting dalam pertumbuhan ekonomi lokal, terutama di sektor-sektor informal. Pemerintah mendorong koperasi sebagai solusi ekonomi inklusif dan berkelanjutan. Pemerintah menargetkan kontribusi koperasi terhadap PDB nasional sebesar 5,5% pada tahun 2024 (Kementerian Koperasi dan UKM, 2024), sebagai bagian dari upaya menjadikan koperasi sebagai solusi ekonomi inklusif dan berkelanjutan. ● Stabilitas inflasi domestik: Meskipun terjadi inflasi global, pemerintah berhasil menjaga inflasi domestik di sekitar 2,3% pada tahun 2024. Selanjutnya pada Desember 2024, inflasi year-on-year tercatat sebesar 1,5%, yang merupakan tingkat inflasi terendah dalam dua dekade terakhir (BPS, 2024). Stabilitas harga ini mendukung daya beli dan menjaga keberlangsungan usaha koperasi. ● Fokus pembangunan ekonomi kerakyatan: Salah satu fokus pemerintahan saat ini adalah pengembangan ekonomi kerakyatan. Hal ini dapat terlihat pada Asta Cita ke-6, yaitu membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Komitmen ini kemudian diturunkan dalam program nasional berupa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Aspek Sosial ● Perubahan perilaku konsumen: Masyarakat semakin mendukung produk lokal, organik, dan berkelanjutan. Hal ini ditunjukkan dengan adanya survei Snapcart (2024) yang menyatakan bahwa sebesar 84% penduduk Indonesia sudah pernah menggunakan produk berkelanjutan. Koperasi yang beroperasi secara etis dan berbasis komunitas dapat memanfaatkan hal ini untuk mendapatkan simpati dan kepercayaan lebih besar dari konsumen. ● Fokus pada anggota: Koperasi berorientasi pada kebutuhan anggotanya sehingga dapat lebih fleksibel dan responsif terhadap kebutuhan sosial ekonomi lokal. ● Kesadaran kolektif dan budaya gotong royong: Nilai-nilai kolektivitas yang kuat di masyarakat Indonesia memperkuat partisipasi dalam koperasi dan menjadikan koperasi sebagai sarana ekonomi berbasis komunitas. Terdapat 70.229 desa/kelurahan di Indonesia yang menjunjung tinggi kebiasaan gotong royong untuk kepentingan umum, di mana kebiasaan ini paling banyak ditemukan di Provinsi Jawa Tengah, yaitu sebanyak 8.059 desa/Kelurahan (Badan Pusat Statistik, 2021). ● Peran sosial koperasi: Koperasi tidak hanya fokus pada keuntungan tetapi juga pada pembangunan sosial dan pemberdayaan masyarakat sehingga membuatnya memainkan peran sebagai instrumen strategis dalam pembangunan inklusif. Aspek Teknologi ● Digitalisasi operasional: Teknologi digital saat ini memberikan banyak pilihan dalam melakukan efisiensi operasional, memperluas jangkauan pasar, dan meningkatkan layanan kepada anggota. Peningkatan adaptasi digital ini sendiri telah terjadi dan dapat terlihat pada capaian Indeks Masyarakat Digital Indonesia (IMDI) nasional tahun 2024, yang mengalami kenaikan sebesar 0,16 poin dari tahun sebelumnya dan mencapai skor 43,34 (Kementerian Komunikasi dan Digital, 2024). Dengan pemanfaatan tersebut, teknologi digital dipercaya dapat membuat proses pengelolaan koperasi dapat menjadi lebih efektif dan efisien. ● Kemajuan Teknologi Informasi: Peningkatan skor Keterampilan Digital dalam Indeks Masyarakat Digital Indonesia (IMDI) meningkat dari sebesar 56,59 menjadi 58,25, menandakan peningkatan kemampuan digital masyarakat. Skor dalam pilah pekerjaan juga mengalami peningkatan dari sebesar 32,14 ke 38,09. Hal ini yang menunjukkan bahwa penggunaan digital telah meningkatkan peluang kerja baru di dunia usaha. Koperasi sendiri dapat memanfaatkan peluang ini dalam melakukan manajemen keanggotaan, sistem peminjaman, dan pencatatan keuangan secara real time. Salah satu pemanfaatan yang dapat dilakukan adalah penggunaan digital dalam rangka pemenuhan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi. 1.2.2 Tantangan Koperasi Aspek Politik ● Regulasi dan birokrasi: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinilai sudah tidak lagi sepenuhnya relevan dengan dinamika ekonomi dan kebutuhan koperasi saat ini. Regulasi ini belum mampu menjawab tantangan zaman, seperti digitalisasi koperasi, integrasi dengan sistem keuangan modern, dan penguatan tata kelola. Hingga pertengahan tahun 2025, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang diharapkan menjadi solusi masih belum disahkan (Kementerian Koperasi, 2025). Proses penyempurnaan RUU oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membutuhkan waktu ini dapat menimbulkan risiko bagi koperasi. Mereka dapat tertinggal dalam persaingan dengan badan usaha lain yang telah lebih dulu memiliki kepastian landasan hukum yang relevan. ● Tidak meratanya implementasi kebijakan: Kebijakan yang dirancang di tingkat pusat sering kali tidak mudah untuk diimplementasikan secara langsung di tingkat daerah, khususnya di wilayah terpencil. Keberagaman latar belakang dan kondisi masyarakat dapat menjadi penyebab utama. Hal ini bisa dilihat dari angka Indeks Pembangunan Manusia di Pulau Jawa yang sudah menyentuh angka 70% sampai 83%, sedangkan di luar pulau Jawa terutama di timur Indonesia baru menyentuh angka 50% sampai 68% di tahun 2024 (Badan Pusat Statistik, 2024). Kondisi ini menuntut kebijakan pembangunan koperasi yang lebih adaptif dengan berbagai kondisi di tingkat daerah. ● Kurangnya SDM dalam rangka pengawasan koperasi dan perlindungan anggota: Fungsi pengawasan koperasi oleh instansi pemerintah sering kali belum berjalan secara optimal dikarenakan masih terdapat kekurangan SDM yang dibutuhkan dalam pelaksanaan fungsi tersebut. Hal ini menyebabkan banyak koperasi yang beroperasi tanpa evaluasi berkala terhadap kinerja keuangan dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip koperasi. Kelemahan ini berdampak pada rentannya koperasi mengalami penyimpangan pengelolaan, yang dapat merugikan anggota. Kondisi ini juga membuat beberapa oknum dapat memanfaatkan bentuk koperasi untuk menjalankan kegiatan yang merugikan masyarakat seperti kegiatan simpan meminjam ilegal. Selain itu, minimnya perlindungan hukum terhadap anggota koperasi juga memperburuk situasi ketika terjadi konflik internal atau kegagalan usaha. Aspek Ekonomi ● Perang dagang dan tarif: Ketegangan perdagangan internasional berdampak langsung pada ekspor produk koperasi, terutama ke pasar seperti Amerika Serikat yang memberlakukan tarif tinggi terhadap produk Indonesia. Hal ini menekan daya saing koperasi yang berbasis ekspor. Presiden Amerika Serikat, Donald Trump telah menetapkan tarif impor tambahan sebesar 32% untuk produk Indonesia, yang terdiri dari tarif resiprokal sebesar 32% dan tarif dasar tambahan sebesar 10%. Kebijakan ini menyebabkan produk Indonesia di pasar Amerika Serikat menjadi lebih mahal, tak terkecuali produk dari koperasi. Sehingga menurunkan daya saing dibandingkan produk dari negara lain. Selain itu dari ketegangan ini juga menyebabkan 24 ribu pekerja kehilangan pekerjaannya hingga April 2025. ● Akses pembiayaan: Keterbatasan dalam akses terhadap pembiayaan formal masih menjadi kendala utama bagi pertumbuhan koperasi yang baru berkembang. Hal ini disebabkan oleh pinjaman dengan bunga tinggi atau syarat agunan yang ketat, selain itu kesadaran terhadap pencatatan keuangan koperasi masih rendah sehingga tidak dapat menampilkan laporan keuangan yang memenuhi kaidah akuntansi. Data tahun 2024 menunjukkan bahwa kredit UMKM terpantau dalam tren melambat sebesar 3,37% bahkan berada di bawah kredit non UMKM sebesar 12,21%. Kondisi tersebut semakin memburuk pada tahun 2023 yang menunjukkan bahwa dari total kredit perbankan sebesar Rp7.044 triliun, hanya 18% yang dialokasikan untuk sektor UMKM, termasuk koperasi (Bank UMKM, 2024). Selain itu data dari Kementerian Keuangan menyebutkan 29,2 juta pelaku UMKM tidak dapat mengakses pembiayaan perbankan. ● Daya beli masyarakat: Krisis ekonomi global dapat mengurangi pendapatan masyarakat dan berdampak negatif terhadap konsumsi produk dan jasa koperasi. Selanjutnya pertumbuhan perdagangan besar dan eceran yang stagnan di bawah angka 5% juga mencerminkan potensi penurunan daya beli masyarakat, terutama kelompok kelas menengah yang menjadi pasar utama bagi koperasi (Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat, 2024). ● Pengelolaan koperasi: Banyak koperasi masih dikelola secara tradisional tanda standar manajerial yang memadai. Minimnya kapasitas pengurus dalam aspek keuangan, perencanaan usaha, dan strategi bisnis menyebabkan koperasi sulit bersaing dengan badan usaha lainnya. Kondisi ini semakin diperparah dengan rendahnya tingkat inovasi, di mana sebagian besar koperasi belum mampu mengembangkan produk atau layanan yang relevan dengan kebutuhan pasar saat ini. Ketidakmampuan untuk berinovasi membuat koperasi lambat merespons perubahan perilaku konsumen dan perkembangan teknologi, sehingga kehilangan peluang pertumbuhan. Aspek Sosial ● Partisipasi anggota yang rendah: Salah satu tantangan sosial utama koperasi adalah minimnya keterlibatan anggota dalam proses pengambilan keputusan. Padahal, prinsip partisipasi aktif merupakan fondasi demokrasi koperasi. Ketidakterlibatan ini berpotensi melemahkan rasa memiliki dan tanggung jawab anggota terhadap koperasi, yang pada akhirnya menurunkan tingkat komitmen serta loyalitas mereka. Koperasi pun menjadi rentan terhadap konflik internal dan keputusan yang tidak merepresentasikan kebutuhan anggota secara menyeluruh. ● Regenerasi kepemimpinan: Koperasi menghadapi kesulitan dalam menarik generasi muda untuk terlibat sebagai pengurus atau pengelola. Fenomena ini mencerminkan kurangnya minat dan pemahaman generasi muda terhadap potensi koperasi sebagai model ekonomi alternatif. Akibatnya banyak koperasi dikelola oleh pengurus yang sama selama bertahun-tahun tanpa adanya inovasi dan penyegaran visi. Kurangnya regenerasi ini berpotensi menyebabkan stagnasi organisasi dan ketidaksiapan dalam menghadapi perubahan sosial-ekonomi yang dinamis. ● Citra negatif koperasi di masyarakat: Masih banyak masyarakat yang memandang koperasi sebagai lembaga yang kuno, tidak profesional, atau bahkan bermasalah akibat beberapa kasus penyalahgunaan wewenang dan gagal bayar. Persepsi ini menjadi tantangan besar dalam upaya membangun kembali kepercayaan publik terhadap koperasi. Tanpa citra yang positif, koperasi akan kesulitan menarik anggota baru, membangun jejaring kemitraan, serta berkembang secara berkelanjutan di tengah persaingan ekonomi yang semakin kompetitif. Aspek Teknologi ● Minimnya akses terhadap teknologi: Keterbatasan akses internet dan jaringan digital di wilayah terpencil memperlambat digitalisasi koperasi serta memperlebar kesenjangan antara koperasi di kota dan desa. Pada tahun 2023, hanya sebesar 22,55% atau 19.008 desa/kelurahan di Indonesia yang memiliki sinyal internet sangat kuat, sementara sebesar 3,70% atau 3.117 desa/kelurahan bahkan belum terjangkau sinyal internet sama sekali (Badan Pusat Statistik, 2023). ● Rendahnya literasi digital pengurus dan anggota: Sebagian besar pengurus dan anggota koperasi belum memiliki keterampilan digital dasar yang memadai. Menurut IMDI, tahun 2024 hanya sebesar 39,2% masyarakat yang terbiasa mencari tahu kredibilitas penulis konten digital sebelum membagikan informasi, dan hanya sebesar 39,8% yang mengetahui identitas kebenaran orang yang mereka temui secara online. Sementara itu, hanya sebesar 48,1% yang aktif mengidentifikasi sumber informasi sebelum menyebarkannya. Data-data ini menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat belum memiliki kemampuan berpikir kritis dan memilah informasi digital secara efektif. Kesenjangan ini menyebabkan koperasi mengalami hambatan dalam menjalankan sistem pelaporan transparan, komunikasi digital, serta pengambilan keputusan berbasis data. ● Keterbatasan sistem informasi dan data: Banyak koperasi belum memiliki sistem informasi yang memadai untuk mendukung manajemen berbasis data. Akibatnya, pelaporan keuangan, keanggotaan, dan aktivitas usaha masih dilakukan secara manual, sehingga berisiko terhadap kesalahan data dan rendahnya transparansi. ● Kurangnya adaptasi terhadap digitalisasi bisnis: Budaya organisasi koperasi yang cenderung konservatif, serta minimnya pemahaman akan manfaat digitalisasi, menyebabkan keterlambatan dalam mengintegrasikan teknologi ke dalam proses bisnis seperti pemasaran digital, sistem pembayaran daring, dan e-commerce. Padahal, potensi digitalisasi dalam meningkatkan daya saing koperasi sangat besar. ● Biaya implementasi teknologi yang tinggi: Implementasi teknologi memerlukan investasi awal untuk infrastruktur, pelatihan, dan pemeliharaan sistem. Koperasi skala kecil dengan keterbatasan anggaran sering kali tidak mampu menanggung beban ini, sehingga kesulitan bertransformasi secara digital tanpa dukungan eksternal. Survei IMDI tahun 2024 menunjukkan bahwa pelatihan keterampilan digital di sektor industri masih sangat terbatas dan cenderung terkonsentrasi di perusahaan berskala besar, hanya 7,32% perusahaan secara keseluruhan yang memberikan pelatihan digital kepada karyawannya dalam tiga tahun terakhir. ● Kurangnya kemitraan teknologi: Minimnya kerja sama strategis antara koperasi dan penyedia teknologi, inkubator bisnis, atau sektor swasta menyebabkan keterbatasan akses terhadap solusi digital yang tepat guna. Padahal, kolaborasi lintas sektor dapat mempercepat proses digitalisasi koperasi melalui transfer pengetahuan, platform digital murah, dan pelatihan berbasis kebutuhan.
1.melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
2.memajukan kesejahteraan umum;
3.mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
4.ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Kerangka pokok pembangunan jangka panjang dirumuskan melalui Visi Indonesia Emas 2045, dengan arah utama pembangunan selama 25 tahun ke depan (2025–2045), yakni menuju “Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan”. Visi tersebut disusun dengan mempertimbangkan modal dasar pembangunan, megatren global, perubahan iklim, daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta evaluasi atas capaian pembangunan pada periode sebelumnya. Sejalan dengan pergantian kepemimpinan nasional, Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia terpilih hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka, mengusung visi pembangunan jangka menengah nasional untuk periode 2025–2029, yaitu: “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”, yang selanjutnya dijabarkan ke dalam 8 (delapan) misi pembangunan nasional yang dikenal sebagai Asta Cita. Visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden tersebut menjadi landasan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025–2029 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025. RPJMN 2025–2029 merupakan dokumen strategis nasional yang menjadi acuan seluruh kementerian dan lembaga dalam merumuskan arah kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan. RPJMN 2025–2029 juga menekankan pentingnya transformasi ekonomi nasional yang didukung oleh penguatan sektor produktif, industrialisasi, pengembangan ekonomi maritim, serta peningkatan peran koperasi sebagai pilar utama ekonomi rakyat. Dalam hal ini, koperasi diarahkan untuk meningkatkan kontribusinya terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional, memperluas rasio kewirausahaan, memperkuat kapasitas SDM koperasi, serta memperluas akses terhadap pembiayaan yang inklusif. Sebagai respons terhadap arah kebijakan nasional tersebut, Kementerian Koperasi menyusun visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis untuk periode 2025–2029 secara selaras dan terintegrasi dengan RPJMN 2025–2029. Dokumen Rencana Strategis ini berfungsi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian, serta sebagai instrumen pertanggungjawaban kinerja kepada publik dan pemangku kepentingan. Penyusunan rencana startegis (Renstra) ini juga merupakan komitmen Kementerian Koperasi untuk memperkuat peran koperasi sebagai pelaku utama pembangunan ekonomi nasional yang inklusif, tangguh, dan berkelanjutan, serta sebagai bagian penting dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045. 2.1 Visi Kementerian/Lembaga Dalam menghadapi tantangan pembangunan nasional yang semakin kompleks serta dinamika perekonomian global yang terus berubah, diperlukan arah pembangunan yang jelas dan berkelanjutan. Kementerian Koperasi sebagai instansi pemerintah yang memiliki mandat dalam pemberdayaan koperasi, memegang peran strategis dalam mendorong transformasi ekonomi nasional yang inklusif dan berkeadilan. Oleh karena itu, penetapan visi pembangunan jangka menengah kementerian menjadi pedoman utama dalam menyelaraskan arah kebijakan, program, dan kegiatan guna mewujudkan koperasi sebagai pilar utama ekonomi rakyat yang berdaya saing dan berkontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Sejalan dengan amanat RPJMN 2025–2029 dan arah pembangunan menuju Indonesia Emas 2045, visi Kementerian Koperasi Tahun 2025–2029 berpedoman pada visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk periode 2025–2029. Visi pembangunan nasional yang menjadi pijakan adalah “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”. Oleh karena itu, dirumuskan Visi Kementerian Koperasi adalah sebagai berikut: “Terwujudnya Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Nasional yang Kuat, Berkelanjutan, dan Berkeadilan dalam Rangka Mewujudkan Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045” Visi ini menggambarkan arah besar bangsa dalam menyongsong satu abad kemerdekaan Republik Indonesia, dengan tekad untuk menjadi negara maju yang berdaulat, adil, sejahtera, dan berdaya saing tinggi di tingkat global. Pembangunan nasional dalam kerangka visi tersebut menekankan pentingnya pertumbuhan yang inklusif, berkelanjutan, dan berbasis inovasi, dengan memperkuat peran seluruh elemen bangsa, termasuk ekonomi kerakyatan. Sebagai bagian dari pemerintahan yang bertanggung jawab dalam memperkuat ekonomi rakyat, Kementerian Koperasi mengemban visi kelembagaan yang selaras dan menjadi bagian integral dari visi Presiden dan Wakil Presiden. Visi tersebut diterjemahkan dalam upaya membangun koperasi sebagai pilar utama ekonomi nasional yang inklusif, produktif, dan berkeadilan. Koperasi tidak hanya diposisikan sebagai instrumen ekonomi semata, tetapi juga sebagai kekuatan sosial dan kelembagaan yang mampu menjawab tantangan ketimpangan, keterbatasan akses, serta keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan ekonomi. Dengan mengacu pada visi nasional tersebut, Kementerian Koperasi menetapkan arah pembangunan kelembagaan untuk memperkuat peran koperasi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dari bawah, memperluas kesempatan kerja, meningkatkan produktivitas nasional, serta mewujudkan transformasi ekonomi yang tangguh dan berkelanjutan. Koperasi diharapkan menjadi lokomotif pembangunan yang mengedepankan prinsip kebersamaan, demokrasi ekonomi, dan kesejahteraan bersama, serta berkontribusi nyata dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045. Gambar 2.1 Peta Jalan Keselarasan Visi 2.2 Misi Kementerian/Lembaga Selanjutnya, penyusunan Misi Kementerian Koperasi merupakan penjabaran dari Visi Kementerian Koperasi dan pokok-pokok Misi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yaitu terutama ketercapaian pada Asta Cita nomor 2, 3, 5, dan 6, yaitu: Asta Cita 2: Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi syariah, ekonomi digital, ekonomi hijau, dan ekonomi biru Asta Cita 3: Melanjutkan pengembangan infrastruktur dan meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif serta mengembangkan agromaritim industri di sentra produksi melalui peran aktif koperasi. Asta Cita 5: Melanjutkan hilirisasi dan mengembangkan industri berbasis sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri Asta Cita 6: Membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan. Oleh karenanya, untuk mencapai langkah-langkah ketercapaian Misi tersebut di atas, maka Misi Kementerian Koperasi, yaitu: Misi Pertama: Mengembangkan tata kelola kelembagaan koperasi yang adaptif, akuntabel, dan sesuai prinsip demokrasi ekonomi Misi ini mencerminkan komitmen Kementerian Koperasi untuk memperkuat dasar kelembagaan koperasi sebagai badan usaha yang sehat, profesional, dan berlandaskan prinsip-prinsip koperasi. Tata kelola yang adaptif diperlukan untuk menjawab tantangan era digital dan globalisasi, sedangkan akuntabilitas menjadi syarat mutlak untuk meningkatkan kepercayaan publik. Demokratisasi ekonomi juga ditekankan melalui pelibatan aktif anggota dalam pengambilan keputusan dan kepemilikan usaha koperasi. Selaras dengan Asta Cita 2, penguatan tata kelola ini mendukung kemandirian bangsa melalui kelembagaan koperasi yang profesional dan mampu berperan dalam swasembada pangan, energi, ekonomi syariah, ekonomi digital, ekonomi hijau, dan ekonomi biru. Misi Kedua: Meningkatkan kapasitas usaha koperasi melalui penguatan sektor produksi, digitalisasi, dan jejaring usaha Misi ini bertujuan mendorong koperasi agar menjadi entitas usaha yang tangguh dan berdaya saing tinggi. Upaya penguatan kapasitas dilakukan melalui pembinaan koperasi sektor riil, pengembangan koperasi berbasis komoditas unggulan daerah, serta transformasi digital koperasi agar lebih efisien dan transparan. Selain itu, jejaring kemitraan koperasi dengan pelaku usaha lain, baik swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN), juga diperkuat untuk memperluas akses pasar. Misi ini sejalan dengan Asta Cita 3 dan Asta Cita 5 yang mendorong penguatan sektor produksi nasional, pengembangan industri kreatif, agromaritim, serta hilirisasi industri berbasis sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri. Misi Ketiga: Meningkatkan profesionalisme dan kompetensi sumber daya manusia koperasi Sumber daya manusia (SDM) merupakan kunci keberhasilan koperasi. Misi ini menekankan pengembangan SDM koperasi dan aparatur pembina koperasi melalui pelatihan, sertifikasi, dan kemitraan strategis dengan lembaga pendidikan. Upaya ini akan melahirkan pengelola koperasi yang kompeten, profesional, dan adaptif terhadap teknologi serta perubahan lingkungan bisnis. Misi ini mendukung Asta Cita 3 dan Asta Cita 6 dalam menciptakan SDM unggul, membuka peluang kerja berkualitas, dan mendukung pertumbuhan ekonomi dari desa serta pemerataan pembangunan. Misi Keempat: Mendorong budaya berkoperasi dan partisipasi masyarakat dalam ekosistem koperasi Misi ini diarahkan untuk menumbuhkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam berkoperasi. Melalui sosialisasi, pendidikan, dan kampanye koperasi di berbagai lapisan masyarakat, koperasi diharapkan menjadi pilihan utama dalam aktivitas ekonomi, terutama di sektor produksi dan distribusi. Keterlibatan masyarakat sebagai anggota dan pengguna layanan koperasi menjadi indikator penting keberhasilan misi ini. Misi ini terkait erat dengan Asta Cita 6 yang menitikberatkan pada pembangunan ekonomi dari desa, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan melalui penguatan ekosistem koperasi hingga ke ekonomi bawah. Misi Kelima: Memperkuat sistem pembiayaan dan perlindungan usaha koperasi yang menjamin keberlanjutan Akses pembiayaan merupakan tantangan klasik dalam pengembangan koperasi. Misi ini berfokus pada penguatan skema pembiayaan yang adil dan inklusif, seperti Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), pembiayaan syariah, dan pembiayaan berbasis rantai nilai. Selain itu, pengembangan sistem penjaminan simpanan koperasi dan pengawasan kelembagaan dilakukan untuk menjamin perlindungan anggota serta kesinambungan usaha koperasi. Misi ini mendukung Asta Cita 2 dan Asta Cita 5 dengan memperkuat infrastruktur pembiayaan dan perlindungan usaha, memastikan koperasi mampu menjadi pilar ekonomi rakyat yang tangguh, inovatif, dan berkelanjutan. Misi Keenam: Membangun ekonomi dari desa dan mendorong pemerataan Sebagai bentuk implementasi Asta Cita 6, misi Kementerian Koperasi difokuskan pada pemberdayaan ekonomi masyarakat dari tingkat desa dan wilayah ekonomi bawah. kementerian memandang koperasi sebagai lembaga ekonomi yang strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dari bawah, memperluas akses terhadap layanan keuangan dan usaha, serta mengurangi ketimpangan sosial dan spasial. Dengan membangun koperasi yang kuat di desa-desa, kementerian turut mendukung pemerataan kesempatan ekonomi, penguatan kemandirian komunitas, dan penciptaan sistem ekonomi inklusif yang mampu menjawab tantangan kemiskinan secara struktural. Peta jalan keselarasan antar misi dapat dilihat di bawah ini. Gambar 2.2 Peta Jalan Keselarasan Antar Misi 2.3 Tujuan Kementerian/Lembaga Dalam rangka mewujudkan visi dan misi yang telah ditetapkan, perumusan tujuan pembangunan menjadi tahapan strategis yang memegang peranan penting dalam proses perencanaan pembangunan. Tujuan dirancang untuk menunjukkan arah dan tingkat prioritas pembangunan nasional yang selanjutnya akan menjadi landasan dalam pembentukan kerangka arsitektur kinerja secara menyeluruh dan berkelanjutan. Sebagai bagian integral dari proses perencanaan kebijakan (policy planning), perumusan tujuan memiliki posisi yang krusial dalam memastikan konsistensi dan kesinambungan antar sasaran strategis. Tujuan mencerminkan dampak jangka menengah dari keberhasilan pencapaian berbagai sasaran strategis yang telah ditetapkan. Sejalan dengan penerapan paradigma penganggaran berbasis kinerja (performance-based budgeting) dan prinsip money follows program, maka perencanaan pemberdayaan dan pengembangan koperasi juga diarahkan untuk menitikberatkan pada pencapaian target kinerja yang terukur, baik dari sisi dampak (impact), hasil (outcome), keluaran (output), maupun masukan (input) dari setiap program dan kegiatan. Dengan pendekatan tersebut, maka perumusan tujuan strategis Kementerian Koperasi untuk periode 2025–2029 diarahkan sebagai berikut: Tujuan 1: Mewujudkan koperasi yang berdaya saing dengan tata kelola profesional dan produktif. Tujuan ini diarahkan untuk membangun koperasi sebagai entitas usaha rakyat yang tidak hanya tangguh dan adaptif, tetapi juga kompetitif dalam menghadapi dinamika ekonomi nasional dan global. Profesionalisme koperasi mencakup perbaikan struktur organisasi, penguatan kapasitas manajerial, penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good cooperative governance), serta integrasi digital dalam proses bisnis koperasi. Koperasi yang berdaya saing dapat dilihat dari volume usaha koperasi yang menggambarkan nilai ekonomi koperasi tersebut. Daya saing tersebut didukung oleh tata kelola kelembagaan yang profesional dan usaha yang produktif. Indikator tujuan 1 adalah meningkatnya pertumbuhan volume usaha koperasi. Selain itu, peningkatan produktivitas koperasi dilakukan melalui pemberdayaan koperasi sektor riil, peningkatan kualitas layanan kepada anggota, serta pengembangan usaha koperasi yang berbasis pada potensi lokal dan rantai nilai ekonomi unggulan. Tujuan ini juga mencakup dukungan terhadap transformasi koperasi agar mampu menjalankan peran strategis dalam proses hilirisasi, penciptaan nilai tambah, serta perluasan akses pasar dan pembiayaan. Tujuan 2: Memperkuat reformasi birokrasi Kementerian Koperasi. Tujuan ini merupakan fondasi penting dalam mewujudkan kelembagaan kementerian yang mampu menjalankan tugas dan fungsi secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Reformasi birokrasi mencakup perbaikan sistem organisasi, tata kelola, proses bisnis, dan peningkatan kualitas sumber daya aparatur di lingkungan Kementerian Koperasi. Penguatan reformasi birokrasi diarahkan untuk mendukung transformasi pelayanan publik yang adaptif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Hal ini juga mencakup penerapan sistem penganggaran berbasis kinerja, penguatan pengawasan internal, digitalisasi layanan, serta peningkatan akuntabilitas dan integritas kelembagaan. Untuk itu, indikator keberhasilan tujuan ini adalah meningkatnya nilai reformasi birokrasi (RB) Kementerian Koperasi. Tujuan ini mendasari seluruh upaya transformasi struktural kementerian agar menjadi organisasi pemerintahan yang responsif, inovatif, dan berorientasi pada hasil yang berdampak langsung bagi masyarakat, khususnya pelaku koperasi dan ekonomi rakyat. Peta jalan keselarasan dari tujuan dapat dilihat sebagai berikut: Gambar 2.3 Peta Jalan Keselarasan dari Tujuan 2.4 Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga Sasaran strategis merupakan penjabaran operasional dari tujuan yang hendak dicapai oleh kementerian, dan dirumuskan dengan mengacu pada prinsip-prinsip perumusan tujuan yang baik. Untuk menjamin kejelasan, ketepatan, dan keterukuran capaian, setiap sasaran strategis diformulasikan berdasarkan kriteria SMART, yaitu:
1.Spesifik (Specific), yakni dirumuskan secara jelas dan tidak menimbulkan multitafsir;
2.Terukur (Measurable), yaitu memiliki indikator yang dapat diukur secara kuantitatif atau kualitatif;
3.Dapat Dicapai (Achievable), yaitu realistis dan mempertimbangkan kondisi serta kapasitas yang dimiliki;
4.Relevan (Relevant), yaitu memiliki keterkaitan yang kuat dengan pencapaian tujuan strategis; dan
5.Berbatas Waktu (Time-Bound), yaitu memiliki batas waktu yang jelas kapan kinerja akan diukur. Selain sebagai alat ukur pencapaian tujuan, sasaran strategis juga berfungsi sebagai instrumen untuk menilai efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan, serta mendorong organisasi agar mampu mengidentifikasi, mengelola, dan memaksimalkan seluruh potensi yang dimiliki dalam rangka mendukung pencapaian visi dan misi kementerian secara menyeluruh dan berkelanjutan. Sasaran strategis ini selaras dengan struktur kinerja nasional dan sektoral sebagaimana tertuang dalam pohon kinerja kementerian. Dengan mengacu pada tujuan dari Kementerian Koperasi, maka sasaran strategis Kementerian Koperasi untuk periode 2025-2029 dirumuskan sebagai berikut: Sasaran Strategis 1: Meningkatnya Kinerja Usaha Koperasi Indonesia Sasaran ini bertujuan untuk meningkatkan kontribusi koperasi terhadap perekonomian nasional melalui penguatan kapasitas usaha koperasi yang berkelanjutan, modern, dan produktif. Fokus utama diarahkan pada penciptaan koperasi yang efektif, memiliki tata kelola usaha yang baik, serta mampu memperluas jaringan dan daya saing usahanya. Sasaran strategis ini memiliki 2 (dua) indikator kinerja, yaitu: ● Rasio volume usaha koperasi terhadap PDB (IKSS.1.1) ● Peningkatan jumlah anggota koperasi di Indonesia (IKSS.2.1) Sasaran ini dijabarkan ke dalam 3 (tiga) sasaran program, yaitu: ● Terwujudnya Tata Kelola Kelembagaan Koperasi yang Berkualitas (SP.1) ● Terwujudnya Manajemen Usaha Koperasi yang Berkelanjutan (SP.2) ● Tersedianya SDM Koperasi yang Profesional (SP.3) Untuk mendukung pencapaian sasaran program ini, indikator yang digunakan antara lain: ● Persentase koperasi yang memiliki sertifikat NIK grade A (IKSP.1.1) ● Persentase koperasi sehat dan cukup sehat (IKSP.1.2) ● Persentase penurunan jumlah pelanggaran yang dilakukan koperasi (IKSP.1.3) ● Persentase peningkatan partisipasi anggota dalam modal sendiri (IKSP.1.4) ● Proporsi koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang menjalankan RAT (IKSP.1.5) ● Pertumbuhan volume usaha koperasi sektor riil (IKSP.2.1) ● Persentase peningkatan nilai SHU koperasi sektor riil (IKSP.2.2) ● Jumlah koperasi yang masuk dalam ekosistem digital (IKSP.2.3) ● Persentase peningkatan tenaga kerja koperasi (IKSP.2.4) ● Persentase peningkatan nilai aset koperasi sektor riil (IKSP.2.5) ● Proporsi volume usaha koperasi sektor produksi terhadap total volume usaha koperasi (IKSP.2.6) ● Rasio modal sendiri terhadap total aset Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (IKSP.2.7) ● Persentase SDM pelaku koperasi yang meningkat kapasitasnya (IKSP.3.1) ● Persentase SDM aparatur pengawas koperasi yang meningkat kompetensinya (IKSP.3.2) ● Persentase jumlah pengurus dan pengawas koperasi yang telah dilakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) (IKSP.3.3) Melalui sasaran tersebut, Kementerian Koperasi berupaya menciptakan ekosistem usaha koperasi yang sehat, inovatif, dan mampu merespons kebutuhan pasar secara dinamis. Sasaran Strategis 2: Meningkatnya Partisipasi Masyarakat Indonesia dalam Perkoperasian Sasaran ini mencerminkan komitmen Kementerian Koperasi dalam memperkuat peran serta masyarakat dalam gerakan koperasi sebagai bagian dari demokrasi ekonomi. Peningkatan partisipasi masyarakat tidak hanya dilihat dari aspek jumlah anggota, tetapi juga dari kualitas keikutsertaan dalam tata kelola, pemanfaatan layanan, serta kontribusi terhadap pengembangan koperasi. Sasaran strategis ini memiliki indikator kinerja sebagai berikut: ● Peningkatan Jumlah Anggota Koperasi di Indonesia (IKSS.2.1) Sasaran strategis ini dijabarkan kedalam sasaran program berikut: ● Terwujudnya Pengarusutamaan Koperasi di Masyarakat (SP.4) Indikator sasaran program adalah sebagai berikut: ● Rasio Efektifitas Pengarustamaan Perkoperasian (IKSP.4.1) Dengan fokus pada literasi, sosialisasi nilai-nilai koperasi, dan penguatan citra koperasi di masyarakat, sasaran ini bertujuan menjadikan koperasi sebagai pilihan utama masyarakat dalam berkegiatan ekonomi, sosial, dan kewirausahaan. Sasaran Strategis 3: Terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif dan Akuntabel Sasaran ini mendukung agenda reformasi birokrasi dan peningkatan tata kelola kelembagaan di lingkungan Kementerian Koperasi. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa seluruh proses organisasi dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kinerja institusional. Indikator sasaran strategis ini memiliki indikator sebagai berikut: ● Nilai Reformasi Birokrasi (IKSS.3.1) ● Nilai Kinerja Anggaran Kementerian (IKSS.3.2) Penjabaran sasaran ini dilakukan melalui sasaran program berikut: ● Tata Kelola Kinerja Keuangan yang Optimal dan Akuntabel (SP.5) ● Tata Kelola Organisasi dan SDM yang Berintegritas dan Berdaya Saing (SP.6) ● Tata Kelola Layanan Publik yang Berkualitas dan Responsif (SP.7) Untuk mendukung pencapaian sasaran program ini, indikator yang digunakan antara lain: ● Opini BPK (IKSP.5.1) ● Nilai Kinerja Anggaran (IKSP.5.2) ● Nilai SAKIP (IKSP.6.1) ● Nilai SPBE (IKSP.6.2) ● Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN (IKSP.6.3) ● Survei Kepuasan Masyarakat (IKSP.7.1) ● Indeks Pelayanan Publik (IKSP.7.2) ● Indeks Kualitas Kebijakan (IKSP.7.3) Sasaran ini menjadi fondasi tata kelola kementerian yang mendukung seluruh agenda pembangunan koperasi dan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga. Peta jalan keselarasan visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis Kementerian Koperasi digambarkan sebagai berikut: Gambar 2.4 Peta Jalan Keselarasan Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran Strategis Kementerian Koperasi Tabel 2.1 Hubungan Antara Tujuan, Indikator Tujuan, Sasaran Strategis, Kinerja Strategis Sub-sektor, dan kinerja Taktikal Indikator Tujuan Sasaran Strategis Indikator Sasaran Strategis Sasaran Program Indikator Sasaran Program Meningkatnya pertumbuhan volume usaha koperasi SS.1: Meningkatnya kinerja usaha koperasi Indonesia IKSS.1.1: Rasio volume usaha koperasi terhadap PDB SP.1: Terwujudnya tata kelola kelembagaan koperasi yang berkualitas IKSP.1.1: Persentase koperasi yang memiliki Sertifikat NIK Grade A IKSP.1.2: Persentase koperasi sehat dan cukup sehat IKSP.1.3: Persentase penurunan jumlah pelanggaran yang dilakukan koperasi IKSP.1.4: Persentase peningkatan partisipasi anggota dalam modal sendiri IKSP.1.5: Proporsi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang Menjalankan RAT SP.2: Terwujudnya manajemen usaha koperasi yang berkelanjutan IKSP.2.1: Pertumbuhan volume usaha koperasi sektor riil IKSP.2.2: Persentase peningkatan nilai SHU koperasi sektor riil IKSP.2.3: Persentase pengaduan anggota yang diadvokasi IKSP.2.4: Persentase peningkatan tenaga kerja koperasi IKSP.2.5: Persentase peningkatan nilai aset koperasi sektor riil IKSP.2.6: Proporsi volume usaha koperasi sektor produksi terhadap total volume usaha koperasi IKSP.2.7: Rasio modal sendiri terhadap total aset Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih SP.3: Tersedianya SDM koperasi yang profesional IKSP3.1: Persentase SDM pelaku koperasi yang meningkat kapasitasnya IKSP3.2: Persentase SDM aparatur pengawas koperasi yang meningkat kompetensinya IKSP3.3: Persentase jumlah pengurus dan pengawas koperasi yang telah dilakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) SS.2: Meningkatnya partisipasi IKSS.2.1: Peningkatan jumlah anggota SP.4: Terwujudnya Pengarusutamaan IKSP.4.1: Rasio efektifitas pengarusutamaan perkoperasian Indikator Tujuan Sasaran Strategis Indikator Sasaran Strategis Sasaran Program Indikator Sasaran Program masyarakat Indonesia dalam perkoperasian koperasi di Indonesia Koperasi di Masyarakat Meninkatnya nilai reformasi birokrasi (RB) Kementerian Koperasi SS.3: Terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel IKSS.3.1: Nilai reformasi birokrasi IKSS.3.2: Kinerja anggaran Kementerian SP.5: Tata kelola kinerja keuangan yang optimal dan akuntabel IKSP.5.1: Opini BPK IKSP.5.2: Nilai Kinerja Anggaran SP.6: Tata kelola organisasi dan SDM yang berintegritas dan berdaya saing IKSP.6.1: Nilai SAKIP IKSP.6.2: Nilai SPBE IKSP.6.3: Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN SP.7: Tata kelola layanan publik yang berkualitas dan responsif IKSP.7.1: Survei Kepuasan Masyarakat IKSP.7.2: Indeks Pelayanan Publik IKSP.7.3: Indeks Kualitas Kebijakan (SM) 2.5 Program Prioritas Nasional 2.5.1 Program Prioritas Nasional dan Peran Kementerian Koperasi Sebagai bagian integral dari upaya mewujudkan visi dan misi Presiden serta mendukung pencapaian Asta Cita, Pemerintah telah menetapkan sejumlah program prioritas nasional yang menjadi panduan utama bagi seluruh kementerian dan lembaga dalam periode 2025–2029. Kementerian Koperasi berperan aktif dalam pelaksanaan berbagai program prioritas nasional tersebut, khususnya pada aspek penguatan ekonomi rakyat, pemberdayaan koperasi desa, serta transformasi tata kelola dan usaha koperasi di seluruh Indonesia. Melalui peran strategisnya, Kementerian Koperasi tidak hanya mendukung pencapaian tujuan nasional melalui penguatan kebijakan, regulasi, dan kelembagaan koperasi, tetapi juga menjadi penggerak utama dalam skema operasional koperasi sebagai pelaksana di lapangan. Setiap program prioritas nasional yang bersinggungan dengan ekonomi rakyat (seperti ketahanan pangan, hilirisasi industri, pembangunan desa, dan perumahan rakyat) diimplementasikan secara efektif melalui model bisnis koperasi, sinergi antar kementerian/lembaga, serta pelibatan masyarakat di tingkat bawah. Kolaborasi lintas sektor ini menegaskan bahwa koperasi bukan hanya pelaku ekonomi, melainkan juga katalisator pembangunan nasional yang berdampak langsung pada penguatan ketahanan pangan, hilirisasi komunitas industri, kemandirian ekonomi desa, serta penyediaan hunian terjangkau. Dengan demikian, setiap program prioritas nasional dioperasionalkan melalui keterlibatan aktif koperasi, penguatan kelembagaan, serta integrasi dalam sistem ekonomi dan sosial masyarakat. Berikut adalah integrasi Program prioritas nasional dan peran Kementerian Koperasi dalam implementasinya, lengkap dengan skema operasional berbasis koperasi dan sinergi lintas K/L: Tabel 2.2 Integrasi Program Prioritas Nasional Program Nasional Peran Utama Kementerian Koperasi Skema Operasional Berbasis Koperasi Sinergi Lintas K/L Ketahanan Pangan Integrasi koperasi pangan lokal sebagai pemasok dan pendistribusi logistik Koperasi petani/peternak, koperasi dapur sekolah, koperasi logistik desa Kementan, Bulog, Kemendikbud, Kemendesa, Bapenas Hilirisasi Industri Mendorong koperasi produsen/agroindus tri sebagai pelaku hilirisasi komunitas Koperasi produsen (sawit, sagu, garam), koperasi agroindustri, pemasaran Kemenperin, Kementan, ESDM, Kemenko Marves, KemenBUMN Program Nasional Peran Utama Kementerian Koperasi Skema Operasional Berbasis Koperasi Sinergi Lintas K/L Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih Membentuk/ merevitalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai pusat ekonomi rakyat 7 (tujuh) unit usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (logistik, apotek, simpan pinjam, klinik, cold storage, kantor koperasi, sembako) Menteri Koordinator Bidang Pangan dan 16 entitas sektor pendukung Industri Kreatif Mendorong pengembangan koperasi sektor kreatif sebagai wadah kolaborasi pelaku industri kreatif dan UMKM, memperkuat ekosistem bisnis, serta memfasilitasi akses pembiayaan, pasar, dan perlindungan kekayaan intelektual Koperasi seni, koperasi digital, koperasi konten kreatif, koperasi fesyen dan kriya, koperasi event organizer Kemenpar, KemenKraf, Kemendikbud, Kemenkominfo, Kemenperin, Kemenekraf, Kemenkumham, KemenUMKM 2.5.2. Program Kerja Kementerian/Lembaga Sebagai turunan langsung dari visi Presiden dan Wakil Presiden “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”, serta untuk mendukung misi Kementerian Koperasi yang berlandaskan Asta Cita 2, Asta Cita 3, Asta Cita 5, dan Asta Cita 6, maka Kementerian Koperasi menetapkan 16 (enam belas) program kerja sebagai wujud konkret pelaksanaan agenda pembangunan koperasi dan ekonomi rakyat dalam periode 2025–2029. Seluruh program kerja ini disusun secara strategis untuk memperkuat kontribusi koperasi terhadap pertumbuhan ekonomi yang inklusif, produktif, dan berkelanjutan. Program- program tersebut merupakan perwujudan langsung dari pencapaian 2 (dua) tujuan utama kementerian, yaitu:
1.Penuntasan Revisi Undang-Undang Koperasi dan Regulasi Terkait;
2.Fasilitasi Pendirian Bank Koperasi (Kop Bank);
3.Kop.id Super apps Koperasi;
4.Pengembangan Koperasi Ojek Online;
5.Revitalisasi Koperasi Unit Desa (KUD);
6.Penyediaan Baku untuk Makan Bergizi Gratis;
7.Hilirisasi Kelapa Sawit oleh Koperasi;
8.Distribusi Pupuk Bersubsidi melalui Koperasi;
9.Peningkatan Produksi Susu Nasional Berbasis Koperasi;
10.Penguatan Produksi Beras berbasis Koperasi;
11.Produksi Energi Biomassa oleh Koperasi;
12.Penguatan Produksi Tekstil oleh Koperasi;
13.Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat oleh Koperasi;
14.Pengembangan Perumahan Rakyat oleh Koperasi;
15.Sarjana Penggerak Koperasi; dan
16.Pembebasan Kredit Usaha Tani (KUT) – Hapus Buku dan Hapus Tagih. Setiap program kerja tersebut memiliki dimensi yang saling terkait dalam penguatan ekosistem koperasi nasional. Program-program kelembagaan dan regulasi mendukung pencapaian tata kelola koperasi yang lebih berkualitas dan berbasis hukum. Program digitalisasi dan sektor riil ditujukan untuk peningkatan produktivitas, efisiensi, dan daya saing usaha koperasi. Sementara itu, program pengembangan SDM dan pengarusutamaan koperasi di masyarakat berperan penting dalam membangun koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berkelanjutan. Melalui pelaksanaan program kerja ini, Kementerian Koperasi diharapkan mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan anggota koperasi, penguatan ekonomi berbasis komunitas, serta transformasi kelembagaan koperasi yang mampu menjawab tantangan zaman dan berkontribusi aktif dalam agenda nasional menuju Indonesia Emas 2045. Selaras dengan arah pembangunan desa dan ekonomi kerakyatan, Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ditetapkan dalam upaya mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan, 16 program kerja Kementerian Koperasi juga di rancang untuk terintegrasi dengan pelaksanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Program kerja tersebut juga bertujuan untuk memperkuat ekosistem koperasi di tingkat desa dan kelurahan sebagai garda terdepan dalam mewujudkan kemandirian ekonomi lokal, sekaligus menjembatani intervensi pemerintah pusat dengan kebutuhan masyarakat desa secara langsung. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai lembaga ekonomi lokal yang strategis. Selain itu, koperasi juga mulai diberi berfungsi sebagai platform integratif dan local engine bagi pelaksanaan berbagai program kerja koperasi, seperti: ● Distribusi Pangan dan Subsidi Sosial melalui penyaluran beras, susu, pupuk, dan bahan pokok oleh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; ● Industri Berbasis Komunitas, seperti hilirisasi kelapa sawit, produksi energi biomassa, dan pengelolaan sumur minyak rakyat oleh koperasi di daerah penghasil; ● Digitalisasi dan Teknologi, melalui implementasi super apps koperasi yang dapat digunakan oleh koperasi di tingkat desa maupun kelurahan; ● Revitalisasi Koperasi, seperti KUD dan koperasi sektor pertanian, perikanan, dan tekstil yang dapat diperkuat sebagai bagian dari sistem ekonomi lokal. Dengan pendekatan berbasis wilayah ini, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bukan hanya pelengkap, tetapi justru menjadi wadah implementasi yang strategis dan operasional, sehingga program kerja kementerian tidak bersifat sektoral dan terfragmentasi, melainkan terintegrasi, kontekstual, dan berdampak langsung terhadap masyarakat desa dan kelurahan. Secara keseluruhan, sinergi antara 16 Program Kerja dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mencerminkan komitmen Kementerian Koperasi untuk memastikan bahwa kebijakan dan intervensi pembangunan koperasi benar-benar menyentuh basis masyarakat dan berkontribusi nyata terhadap pencapaian Asta Cita 6: Membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan, dan pengentasan kemiskinan. Berikut ini merupakan tabel yang menjelaskan klasifikasi program kerja Kementerian berdasarkan tujuan dan sasaran strategis: Tabel 2.3 Klasifikasi Program Kerja Kementerian Berdasarkan Tujuan dan Sasaran Strategis Tujuan Sasaran Strategis Nama Program Kerja Keterkaitan dengan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Tujuan 1: Mewujudkan koperasi yang berdaya saing dengan tata kelola profesional dan produktif Sasaran Strategis 1: Meningkatnya Kinerja Usaha Koperasi Indonesia Kop.id Superapps Koperasi Digitalisasi Koperasi Desa/Kelurahan untuk manajemen, layanan, dan transparansi usaha Fasilitasi Pendirian Bank Koperasi (Kop Bank) Dukungan pembiayaan koperasi desa secara inklusif Penyediaan Bahan Pokok untuk Makan Bergizi Gratis (MBG) Penyediaan Bahan Baku Dapur MBG melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Hilirisasi Kelapa Sawit oleh Koperasi Penguatan koperasi desa di wilayah penghasil sawit Distribusi Pupuk melalui Koperasi Distributor resmi pupuk bersubsidi di tingkat desa, memudahkan akses petani terhadap pupuk secara tepat waktu dan tepat sasaran. Melalui sistem keanggotaan koperasi, pendistribusian pupuk menjadi lebih transparan dan tercatat secara administratif, sekaligus memperkuat posisi koperasi sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan nasional Peningkatan Produksi Susu Nasional Berbasis Koperasi Pelaksana di tingkat desa dan kelurahan, seperti pengelolaan peternakan sapi perah, sarana dan prasarana peternakan, penyediaan pakan ternak, cold storage, pembiayaan peternak sapi melalui lembaga keuangan Tujuan Sasaran Strategis Nama Program Kerja Keterkaitan dengan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih simpan pinjam, serta distribusi susu ke outlet sembako dan logistik Penguatan Produksi Beras berbasis Koperasi Wadah dalam pengelolaan sarana produksi beras, penyerapan hasil panen, hingga distribusi beras melalui outlet sembako dan logistik, akses pembiayaan serta penyimpanan/pergudangan sehingga memperkuat kemandirian pangan desa dan memperluas akses pasar bagi petani Produksi Energi Biomassa oleh Koperasi Produksi energi terbarukan oleh koperasi desa berbasis sumber daya alam (SDA) lokal Penguatan Produksi Tekstil oleh Koperasi Terbentuknya ekosistem komoditas tekstil melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat oleh Koperasi Koperasi desa sebagai pengelola potensi migas rakyat Sarjana Penggerak Koperasi Penguatan kelembagaan dan tata kelola koperasi sebagai basis ekonomi desa/kelurahan dilakukan secara berkelanjutan sesuai dengan prinsip dan jati diri koperasi, melalui pendampingan oleh Sarjana Penggerak Koperasi guna mendorong kemandirian dan partisipasi anggota Tujuan Sasaran Strategis Nama Program Kerja Keterkaitan dengan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Pembebasan Kredit Usaha Tani (KUT) – Hapus Buku dan Hapus Tagih Kemudahan akses permodalan bagi koperasi desa/kelurahan merah putih. Sasaran Strategis 2: Meningkatnya Partisipasi Masyarakat Indonesia dalam Perkoperasian Revitalisasi Koperasi Unit Desa (KUD) Pendampingan profesional untuk koperasi desa oleh para ahli di bidang perkoperasian 2.5.3. Keterkaitan Antara Program Prioritas Nasional dan Program Kerja Kementerian Koperasi Sebagai bentuk komitmen terhadap pencapaian visi pembangunan nasional dan mendukung efektivitas pelaksanaan agenda prioritas negara, Kementerian Koperasi memastikan bahwa seluruh program kerja kementerian dirancang dan diimplementasikan secara sinergis dengan program prioritas nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Integrasi ini menjadi sangat penting agar setiap intervensi kebijakan koperasi tidak hanya berdampak pada penguatan internal sektor koperasi, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap pencapaian target-target pembangunan nasional yang bersifat lintas sektor dan berdampak luas bagi masyarakat. Untuk itu, dilakukan pemetaan secara sistematis antara 16 program kerja Kementerian Koperasi dan 4 (empat) program prioritas nasional yang menjadi fokus utama dalam periode perencanaan 2025–2029, yaitu Makan Bergizi Gratis (MBG), Hilirisasi Industri, Koperasi desa/Kelurahan Merah Putih, dan industri kreatif. Pemetaan ini bertujuan untuk memastikan keterpaduan arah kebijakan, menghindari tumpang tindih, dan memperkuat kontribusi koperasi sebagai pilar utama pembangunan ekonomi rakyat. Tabel berikut menggambarkan keterkaitan antara 16 program kerja Kementerian Koperasi dan 4 program prioritas nasional, sehingga dapat memberikan gambaran komprehensif mengenai peran koperasi dalam mendukung agenda strategis pembangunan nasional. Tabel 2.4 Keterkaitan Antara Program Kerja Kementerian Koperasi dan Program Prioritas Nasional Program Prioritas Nasional Program Kerja Kementerian Koperasi yang Mendukung/Terkait Penjelasan Keterkaitan Ketahanan Pangan − Penyediaan Bahan Pokok untuk Makan Bergizi Gratis − Penguatan Produksi Beras Berbasis Koperasi − Peningkatan Produksi Susu Nasional Berbasis Koperasi − Distribusi Pupuk Bersubsidi melalui Koperasi − Revitalisasi KUD Koperasi desa menjadi penyalur utama bahan pokok, beras, susu, dan pupuk untuk mendukung ketahanan pangan di tingkat lokal. Revitalisasi KUD memperkuat jejaring koperasi distribusi pangan. Hilirisasi Industri − Hilirisasi Kelapa Sawit oleh Koperasi − Penguatan Produksi Tekstil oleh Koperasi − Produksi Energi Biomassa oleh Koperasi Koperasi sebagai pelaku utama hilirisasi industri berbasis komunitas: minyak goreng, tekstil, biomassa, dan minyak rakyat, mendukung industrialisasi lokal dan nasional. Program Prioritas Nasional Program Kerja Kementerian Koperasi yang Mendukung/Terkait Penjelasan Keterkaitan − Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat oleh Koperasi Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih − Kop.id Superapps Koperasi − Fasilitasi Pendirian Bank Koperasi − Sarjana Penggerak Koperasi − Revitalisasi KUD − Pembebasan Kredit Usaha Tani (KUT) - Hapus Buku dan Hapus Tagih − 7 Unit Usaha Koperasi desa (dari substansi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Semua inovasi kelembagaan, digitalisasi, pengembangan SDM dan akses pembiayaan diarahkan untuk penguatan Koperasi Desa/Kelurahan sebagai pusat ekonomi lokal melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Industri Kreatif − Kop.id Superapps Koperasi − Penguatan Produksi Tekstil oleh Koperasi − Pengembangan Koperasi Ojek Online − Pengembangan Koperasi Sektor Digital dan Konten Kreatif Koperasi didorong menjadi wadah kolaborasi dan integrasi pelaku industri kreatif, termasuk tekstil, fesyen, digital, dan ekonomi gig. Program Kop.id Superapps Koperasi dan pengembangan koperasi sektor digital memperkuat ekosistem usaha kreatif, memperluas akses pasar, mendorong adopsi teknologi, serta mendukung perlindungan dan pengelolaan kekayaan intelektual anggota koperasi di bidang industri kreatif. Tabel 2.5 Visualisasi Keterkaitan Program Prioritas Nasional dan Program Kerja Kementerian Koperasi PROGRAM PRIORITAS NASIONAL Ketahana n Pangan Hilirisas i Industri KopDes /Kel MP Industri Kreatif 16 PROGRAM KERJA KEMENKO P Penuntasan Revisi UU Koperasi dan Regulasi Terkait ✓ Fasilitasi Pendirian Bank Koperasi (Kop Bank) ✓ ✓ Kop.id Superapps Koperasi ✓ ✓ Pengembangan Koperasi Ojek Online ✓ Revitalisasi Koperasi Unit Desa (KUD) ✓ ✓ Penyediaan Bahan Pokok untuk Makan Bergizi Gratis ✓ ✓ Hilirisasi Kelapa Sawit oleh Koperasi ✓ ✓ Distribusi Pupuk melalui Koperasi ✓ ✓ Peningkatan Produksi Susu Nasional Berbasis Koperasi ✓ ✓ Penguatan Produksi Beras Berbasis Koperasi ✓ ✓ Produksi Energi Biomassa oleh Koperasi ✓ ✓ PROGRAM PRIORITAS NASIONAL Ketahana n Pangan Hilirisas i Industri KopDes /Kel MP Industri Kreatif Penguatan Produksi Tekstil oleh Koperasi ✓ ✓ ✓ Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat oleh Koperasi ✓ ✓ Pengembangan Perumahan Rakyat oleh Koperasi ✓ Sarjana Penggerak Koperasi ✓ ✓ Pembebasan Kredit Usaha Tani (KUT) – Hapus Buku & Tagih ✓ Dalam rangka memastikan keterpaduan perencanaan Kementerian Koperasi dengan Program Prioritas Nasional (PN), bagian ini menyajikan Matriks Prioritas yang memetakan hubungan antara Kegiatan Prioritas (KP), Proyek Prioritas (ProP), dan Rangkaian Output (RO). Matriks tersebut menampilkan penugasan, indikator kinerja, target tahunan 2025–2029, serta indikasi pendanaan (APBN dan non-APBN) sebagai dasar pengambilan keputusan, penganggaran, dan pengendalian pelaksanaan. Struktur matriks disusun berjenjang dari KP, ProP, RO untuk menunjukkan benang merah kebijakan hingga implementasi. Penempatan indikator dan target pada setiap tingkatan dimaksudkan untuk menjaga konsistensi hasil yang diharapkan, sekaligus memudahkan monitoring dan evaluasi (monev) lintas unit kerja serta koordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah Sejumlah inisiatif ditandai dengan catatan keselarasan PN (misalnya penyesuaian dari PN 3 ke PN 6) dan/atau sumber pembiayaan khusus (misalnya dana bergulir/LPDB) guna menjamin akuntabilitas perencanaan dan transparansi sumber daya. Rincian alokasi pendanaan beserta penjelasan teknisnya akan diuraikan lebih lanjut pada Bab IV (Target Kinerja & Kerangka Pendanaan) dan Lampiran, sementara matriks pada bagian ini berfungsi sebagai ringkasan integrasi program yang memudahkan untuk menangkap prioritas, keluaran, dan trajektori target lima tahunan. Berikut Matriks Prioritas KP/ProP/RO, Indikator, Target 2025–2029, dan Indikasi Pendanaan (lihat juga rujukan detail pada Bab IV dan Lampiran) Tabel 2.6 Matriks Prioritas KP/ProP/RO dan Indikator Kegiatan Prioritas/Proyek Prioritas Penugasan Indikator KP: Pengembangan Koperasi Sektor Produksi Proporsi Volume Usaha Koperasi Sektor Produksi terhadap Total Volume Usaha Koperasi ProP: Pengembangan Usaha Koperasi RO: 7631.QDF.001-Fasilitasi Potensi Usaha Koperasi Sektor Agromaritim Jumlah Koperasi Sektor Agromaritim yang difasilitasi Pengembangan Usaha RO: 7631.QDF.002-Fasilitasi Potensi Usaha Koperasi Sektor Aneka Usaha Jumlah Koperasi Aneka Usaha yang difasilitasi Pengembangan Usaha RO: 7632.QDF.001-Pendampingan Kemitraan Usaha Koperasi Jumlah Koperasi yang difasilitasi Kemitraan Usaha RO: 7632.QDF.002-Fasilitasi Tata Kelola Kemitraan Koperasi Jumlah Koperasi yang difasilitasi tata kelola Kemitraan RO: 7633.QDF.001-Pendampingan Produksi Koperasi Sektor Agromaritim Jumlah Koperasi Agromaritim yang difasilitasi Pendampingan Produksi RO: 7633.QDF.002-Pendampingan Produksi Koperasi Sektor Aneka Usaha Jumlah Koperasi Aneka Usaha yang difasilitasi Pendampingan Produksi RO: 7634.QAF.001-Fasilitasi Jaringan Usaha Koperasi Sektor Agromaritim Jumlah Fasilitasi Jaringan Usaha Koperasi Sektor Agromaritim RO: 7634.QAF.002-Fasilitasi Ekosistem Bisnis Koperasi Jumlah Fasilitasi Ekosistem Bisnis Koperasi RO: 7653.QAF.001 Layanan Dana Bergulir dan Inkubasi bagi Koperasi (seharusnya KP 01, saat ini KP 02) Jumlah dana bergulir dan fasilitasi inkubasi bagi koperasi RO: 7647.PBA.001-Kebijakan Cetak Biru Pengembangan koperasi Jumlah Kebijakan Cetak Biru Pengembangan Koperasi yang disusun RO: 7634.QAF.001 - Fasilitasi Ekosistem Jaringan Usaha Koperasi Jumlah Koperasi yang diperkuat ekosistem jaringan usahanya RO: 7640.QDF.001 - Fasilitasi dan Pembinaan Pengembangan Rantai Nilai Koperasi Jumlah koperasi yang mendapatkan fasilitasi pembinaan rantai nilai Kegiatan Prioritas/Proyek Prioritas Penugasan Indikator RO: 7640.QDF.002 - Fasilitasi dan Pembinaan Peran Koperasi dalam Distribusi Jumlah koperasi yang mendapatkan fasilitasi peran dalam rantai distribusi RO: 7638.QDF.001 - Fasilitasi dan Pembinaan Dalam Stretegi Pemasaran Jumlah koperasi yang difasilitasi perluasan akses pemasaran ProP: Peningkatan Peran dan Kapasitas Kelembagaan Koperasi RO: 7625.PAA.001-RUU Perkoperasian Jumlah RUU Perkoperasian yang disusun RO: 7625.PAC.001-Rancangan Peraturan Mengenai Regulasi Perkoperasian Jumlah Regulasi perkoperasian yang disusun RO: 7625.PAD.001-Rancangan Peraturan Presiden mengenai Regulasi Perkoperasian Jumlah Rancangan Peraturan Presiden mengenai Regulasi Perkoperasian yang disusun RO: 7625.PAG.001-Rancangan Peraturan Menteri Mengenai Regulasi Perkoperasian Jumlah Rancangan Peraturan Menteri Mengenai Regulasi Perkoperasian RO: 7625.QDF.001-Fasilitasi dan Pembinaan Organisasi Koperasi Jumlah Organisasi Koperasi yang dibina RO: 7626.QDF.002-Pendampingan Revitalisasi Koperasi Jumlah Koperasi yang direvitalisasi RO: 7628.PAG.001-Peraturan Menteri mengenai Standar Pengelolaan Sistem Digital Koperasi Jumlah Peraturan Menteri mengenai Standar Pengelolaan Sistem Digital Koperasi RO: 7632.QDF.003-Fasilitasi Kemitraan Koperasi Dalam Program Makan Bergizi Gratis Jumlah Koperasi yang bermitra Mendukung MBG RO: 7651.PBA.001-Rekomendasi Kebijakan Advokasi Perkoperasian Jumlah Rekomendasi Kebijakan Advokasi Perkoperasian RO: 7626.QDF.001 - Pendampingan Restrukturisasi Koperasi Jumlah Koperasi yang direstrukturisasi RO: 7627.QDF.001 - Fasilitasi dan Pembinaan Manajemen Koperasi Jumlah Koperasi yang difasilitasi Pembinaan Manajemen RO: 7627.QDF.002 - Fasilitasi dan Pembinaan Akuntabilitas Koperasi Jumlah Koperasi yang Mendapatkan Pembinaan Akuntabilitas Kegiatan Prioritas/Proyek Prioritas Penugasan Indikator RO: 7629.QDF.001 - Fasilitasi Manajemen Resiko Koperasi Sektor Riil Jumlah Fasilitasi Manajemen Risiko yang diberikan kepada koperasi RO: 7629.QDF.002 - Pendampingan Tindak Lanjut Manajemen Resiko Koperasi Sektor Riil Jumlah Koperasi yang mendapatkan tindaklanjut mitigasi risiko ProP: Penguatan Kapasitas SDM dan Reputasi Koperasi RO: 7627.PEG.001-Konferensi Perkoperasian Konferensi Perkoperasian yang diselenggarakan RO: 7636.SCF.001-Fasilitasi Pelatihan Intensif Melalui Bootcamp dan Peningkatan Talenta Bagi SDM Perkoperasian Jumlah Pengurus, Pengawas dan anggota koperasi yang mengikuti boothcamp dan magang RO: 7636.SCF.003-Fasilitasi Pembinaan dan Peningkatan Kompetensi Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi Jumlah Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi yang mendapat Pembinaan dan Peningkatan Kompetensi RO: 7637.QDD.001-Fasilitasi Sosialisasi Pembentukan Koperasi dari Kelompok Strategis Jumlah kelompok masyarakat yang disosialisasikan mengenai perkoperasian RO: 7636.PFA.001 Pedoman Pengembangan SDM Perkoperasian Jumlah Pedoman Pengembangan SDM Perkoperasian yang disusun RO: 7636.SCF.001 - Pelatihan Intensif Bootcamp dan Magang Bagi Pengurus dan Pengelola Koperasi Jumlah Pengurus, Pengawas dan anggota koperasi yang mengikuti boothcamp dan magang RO: 7637.QAF.002 Layanan Penguatan Literasi Perkoperasian Jumlah masyarakat yang mendapatkan literasi perkoperasian RO: 7636.SCF.002 Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM Perkoperasian - ProP: Penguatan Sistem Pengawasan Koperasi RO: 7642.QDF.001 Penilaian Kesehatan KSP/USP/KSPPS/USPPS Jumlah Penilaian Kesehatan KSP/USP/KSPPS/USPPS RO: 7642.QDF.002 Fasilitasi dan Pembinaan Kepatuhan APU PPT Jumlah Fasilitasi dan Pembinaan Kepatuhan APU PPT Kegiatan Prioritas/Proyek Prioritas Penugasan Indikator RO: 7643.QDF.001 Fasilitasi Pembinaan dan Perizinan Koperasi Jumlah Fasilitasi dan Pembinaan Perizinan Koperasi RO: 7643.QDF.002 Fasilitasi Pembinaan dan Pengaturan Koperasi Jumlah Fasilitasi dan Pembinaaan Pengaturan Koperasi RO: 7643.QDF.003 Pengawasan Manajemen Usaha Koperasi Jumlah Pengawasan Manajemen Usaha Koperasi RO: 7645.QDF.001 Fasilitasi dan Pelaksanaan pemeriksaan Koperasi Jumlah Fasilitasi dan Pelaksanaan Pemeriksaan Koperasi RO: 7645.QDF.002 Penanganan Koperasi Bermasalah Jumlah Penanganan Koperasi Bermasalah RO: 7643.QDF.001 Fasilitasi dan Pembinaan Perizinan Koperasi Jumlah Koperasi yang mendapatkan fasilitasi pembinaan perizinan RO: 7643.QDF.002 Fasilitasi dan Pembinaan Pengaturan Koperasi Jumlah koperasi yang mendapatkan pembinaan pengaturan koperasi RO: 7644.QDF.001 Fasilitasi dan Pelaksanaan Penilaian Kesehatan KSP/USP Koperasi Jumlah KSP/USP Koperasi yang telah dilaksanakan pemeriksaan RO: 7644.QDF.002 Fasilitasi dan Pelaksanaan Penilaian Kesehatan KSPPS/USPPS Koperasi Jumlah KSPPS/USPPS Koperasi yang telah dilaksanakan pemeriksaan RO: 7645.QDF.001 Fasilitasi dan Pelaksanaan pemeriksaan KSP/USP Koperasi Jumlah Koperasi yang difasilitasi kepatuan prinsip RO: 7645.QDF.002 Fasilitasi dan Pelaksanaan pemeriksaan KSPPS/USPPS Koperasi Jumlah Koperasi yang patuh pada APU PPT KP: Peningkatan Ekonomi Lokal melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
1.Rasio Modal Sendiri terhadap Total Aset Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
2.Proporsi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang menjalankan RAT ProP: Peningkatan Kapasitas Usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih RO: 7632.QDF.004 Fasilitasi Kemitraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Terselenggaranya Penguatan Kemitraan Koperasi Kegiatan Prioritas/Proyek Prioritas Penugasan Indikator Desa/Kelurahan Merah Putih RO: 7633.QDF.003 Pendampingan Produksi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Peningkatan Kapasitas Produksi Koperasi Desa Merah Putih RO: 7634.QAF.003 Fasilitasi Ekosistem Bisnis Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Terselenggaranya Penguatan Ekosistem dan Jaringan Usaha Koperasi Desa Merah Putih RO: 7655.QDC.002 Pendampingan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (seharusnya pro- pn: 01, saat ini 02) Jumlah Pendampingan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih RO: 7647.PBA.002 Grand Design Koperasi Desa/kelurahan Merah Putih Jumlah Kebijakan Grand Design Koperasi Desa/kelurahan Merah Putih yang disusun RO: 7631.QMA.001 Pemetaan Potensi Usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (seharusnya PN 6, saat ini di PN 3) Pengembangan Kegiatan Usaha Koperasi RO: 7638.QDF.001 Fasilitasi dan Pembinaan Dalam Strategi Pemasaran KDKMP (seharusnya PN 6, saat ini di PN 3) Jumlah koperasi yang difasilitasi dan dibina penguatan pemasarannya RO: 7639.QDF.001 Fasilitasi Permodalan dan Pembiayaan KDKMP (seharusnya PN 6, saat ini di PN 3) Jumlah koperasi yang difasilitasi akses pembiayaan RO: 7640.QDF.001 Fasilitasi dan Pembinaan Pengembangan Rantai Nilai Koperasi/KDKMP (seharusnya PN 6, saat ini di PN 3) Jumlah koperasi yang mendapatkan fasilitasi pembinaan rantai nilai RO: 7640.QDF.002 Fasilitasi dan Pembinaan Peran Koperasi dalam Distribusi KDKMP Jumlah koperasi yang mendapatkan fasilitasi peran dalam rantai distribusi ProP: Penguatan Kapasitas Kelembagaan dan SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih RO: 7626.QDF.001 Pendampingan Restrukturisasi Koperasi Jumlah Koperasi yang direstrukturisasi RO: 7627.QDF.001 Penerapan Manajemen Resiko Koperasi Sektor Riil dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Jumlah Koperasi yang difasilitasi Pembinaan Manajemen RO: 7636.SCF.002 Fasilitasi Pelatihan Kompetensi dan Magang Bagi SDM KDKMP (seharusnya PN 6, saat ini di PN 3) Jumlah pengurus, pengawas, dan pengelola yang difasilitasi peningkatan kompetensi Kegiatan Prioritas/Proyek Prioritas Penugasan Indikator RO: 7643.QDF.002 Fasilitasi dan Pembinaaan Pengaturan Koperasi (seharusnya PN 6, saat ini di PN 3) Jumlah Fasilitasi dan Pembinaaan Pengaturan Koperasi Sumber: Kementerian Koperasi, 2025 2.6. Transformasi Kementerian Koperasi Republik Indonesia Selama bertahun-tahun, fungsi kelembagaan koperasi dan UMKM berada dalam satu payung kementerian yang sama. Secara kelembagaan, Kementerian Koperasi dan UKM berperan dalam perumusan kebijakan, pembinaan, pengawasan, koordinasi, dan pembiayaan Koperasi dan UMKM. Namun, secara khusus pada kelembagaan koperasi, terdapat kendala pada kinerja pengembangan Koperasi. Kurangnya keberpihakan terhadap pengembangan koperasi, baik dalam aspek regulasi, pendanaan, maupun dukungan kelembagaan. Hal ini menjadi tantangan dalam menciptakan ekosistem yang lebih inklusif bagi koperasi agar dapat berkembang dan bersaing dengan model usaha lainnya di Indonesia. Selain itu, rendahnya standardisasi kapasitas pendanaan dan komitmen pengembangan koperasi di daerah juga menjadi kendala dalam mengembangkan koperasi. Di sisi lain, terdapat tren positif perkembangan koperasi dan UMKM dalam beberapa tahun terakhir menandakan adanya urgensi penguatan kelembagaan koperasi dan UMKM. Perkembangan UMKM yang masif hingga menyumbang ±61% dari PDB nasional. Selain itu, jumlah koperasi aktif terus mengalami peningkatan dari 123.048 unit pada tahun 2019 menjadi 131.617 unit pada tahun 2024. Peningkatan ini mencerminkan semakin tingginya peran koperasi dalam perekonomian nasional. Sejalan dengan itu, jumlah anggota koperasi juga mengalami pertumbuhan, dari 22,46 juta orang pada tahun 2019 menjadi 29,81 juta orang pada tahun 2024. Hal ini menunjukkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sebagai wadah ekonomi bersama. Pada aspek kontribusi ekonomi, koperasi menyumbang 6,33% (2024) terhadap PDB nasional. Angka tersebut menunjukkan tren yang positif dari kontribusi Koperasi terhadap PDB tahun 2019 sebesar 5,54% terhadap PDB. Tren pengembangan koperasi yang positif terhadap perekonomian nasional menandakan adanya potensi peran koperasi yang besar sebagai mesin pendorong perekonomian pada skala daerah, regional, dan nasional. Pengembangan kinerja koperasi yang signifikan menambah urgensi penguatan kelembagaan koperasi untuk mendukung koperasi sebagai mesin pendorong perekonomian pada skala daerah, regional, dan nasional. Koperasi dan UMKM juga dinilai memiliki cakupan dan fungsi yang berbeda. Koperasi dinilai sebagai unit ekonomi kolektif dengan prinsip gotong-royong. Sementara itu, UMKM sebagai unit bisnis yang didominasi oleh perorangan. Untuk itu, melalui Peraturan Presiden Nomor 197 Tahun 2024 tentang Kementerian Koperasi, Presiden Prabowo Subianto melakukan pembentukan Kementerian Koperasi melalui pemisahan Kementerian Koperasi dan UKM menjadi 2 (dua) unit instansi yang berbeda. Langkah ini merupakan upaya mengakselerasi pertumbuhan koperasi dan UMKM melalui penguatan organisasi dan tata kelola Kementerian Koperasi. Visi Indonesia Emas 2045 dibangun atas empat pilar utama yang saling berkaitan dan mendukung. Pilar "Bersatu" menekankan pentingnya harmoni sosial budaya dalam kemajemukan bangsa serta peran aktif Indonesia dalam diplomasi dan perdamaian dunia. Pilar "Berdaulat" mengedepankan kemandirian dalam politik dan ekonomi, serta kepribadian yang kuat dalam budaya nasional. Sementara itu, pilar "Maju" mencerminkan tekad untuk memiliki sumber daya manusia (SDM) unggul, penguasaan terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), serta produktivitas ekonomi yang tinggi dengan pemerataan pembangunan. Pilar terakhir, "Berkelanjutan", menjamin bahwa pembangunan dilakukan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dan keseimbangan antar generasi, termasuk penerapan ekonomi hijau. Empat pilar tersebut berdampak langsung pada pencapaian lima sasaran utama pembangunan menuju 2045. Pertama, peningkatan pendapatan per kapita setara dengan negara maju, yang diupayakan melalui pertumbuhan ekonomi berkualitas. Kedua, pengurangan kemiskinan dan ketimpangan sosial, sebagai hasil dari pembangunan inklusif dan merata. Ketiga, meningkatnya kepemimpinan Indonesia dalam tataran global, yang didorong oleh posisi strategis, diplomasi aktif, dan kekuatan ekonomi-politik nasional. Keempat, daya saing SDM ditingkatkan melalui pendidikan bermutu dan ekosistem inovasi. Kelima, penurunan emisi gas rumah kaca secara signifikan sebagai bagian dari komitmen menuju net zero emission dan transisi energi berkelanjutan. Kelima sasaran tersebut kemudian diwujudkan melalui kerangka implementasi yang terdiri dari 8 (delapan) misi pembangunan, 17 arah pembangunan, dan 45 indikator utama. Adapun 8 (delapan) Misi Pembangunan Nasional: ● Mewujudkan Transformasi Sosial; ● Mewujudkan Transformasi Ekonomi; ● Mewujudkan Tata Kelola; ● Memantapkan Supremasi Hukum, Stabilitas, dan Kepemimpinan Indonesia; ● Memantapkan Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi; ● Mewujudkan Pembangunan Kewilayahan yang Merata dan Berkeadilan; ● Mewujudkan Sarana dan Prasarana yang Berkualitas dan Ramah Lingkungan; dan ● Mewujudkan Kesinambungan Pembangunan. Dari seluruh 8 (delapan) misi pembangunan tersebut, dirumuskan 17 Arah Pembangunan Nasional mencakup antara lain penguatan ekonomi berbasis inovasi, peningkatan kualitas pendidikan, pembangunan daerah tertinggal, reformasi sistem hukum, peningkatan kesejahteraan sosial, serta penguatan ketahanan pangan dan energi. Selanjutnya 8 misi tersebut diturunkan kembali kepada 45 Indikator Utama Pembangunan yang digunakan untuk mengukur pencapaian target dalam setiap misi dan arah pembangunan tersebut, termasuk indikator seperti tingkat kemiskinan, indeks pembangunan manusia (IPM), intensitas emisi gas rumah kaca, kontribusi sektor manufaktur terhadap PDB, dan produktivitas UMKM. Grafik 3.1 Target Transformasi Ekonomi RPJPN 2025-2045 Keterangan: Dokumen RPJPN 2025-2045 Sumber: Kementerian PPN Bappenas (2024) diolah kembali oleh Kementerian Koperasi Salah satu misi kunci adalah transformasi ekonomi yang bertujuan mengubah struktur ekonomi Indonesia menjadi lebih produktif, inklusif, dan berdaya saing. Misi transformasi ekonomi tersebut kemudian diturunkan pada arah pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi, inovasi dan produktivitas ekonomi. Pada tahap pertama, yaitu tahun 2025 hingga tahun 2029, dilaksanakan tahapan penguatan fondasi transformasi dengan fokus pada hilirisasi sumber daya alam serta penguatan riset inovasi dan produktivitas tenaga kerja. Selanjutnya, pada tahap kedua, dari tahun 2030 hingga tahun 2034, dilakukan tahapan akselerasi transformasi yang menekankan peningkatan produktivitas secara masif dan perluasan sumber pertumbuhan ekonomi. 0.00% 1.00% 2.00% 3.00% 4.00% 5.00% 6.00% 7.00% 8.00% 9.00% 0 10 20 30 40 50 60 70 80 90 2025-2029 2030-2034 2035-2039 2040-2045 Tahap 1 Tahap 2 Tahap 3 Tahap 4 Area Pertumbuhan Peranan Industri Pengolahan terhadap PDB (%) Middle Class Income (% Populasi) Tahap ketiga, dari tahun 2035 hingga tahun 2039, dilakukan proses ekspansi global dengan tujuan untuk menjadikan Indonesia sebagai economic powerhouse yang terintegrasi dengan jaringan rantai global dan domestik, serta ekspor yang kokoh. Tahapan terakhir yaitu tahap keempat yang dilaksanakan dari tahun 2040 hingga tahun 2045, adalah tahapan perwujudan Indonesia Emas itu sendiri, yang ditandai dengan pencapaian status negara berpendapatan tinggi. Misi transformasi ekonomi ini juga salah satunya fokus pada peningkatan produktivitas koperasi. Beberapa kebijakan terkait adalah: ● penguatan regulasi perkoperasian dan kelembagaan koperasi; ● penguatan usaha dan produktivitas koperasi yang dilakukan melalui pengembangan model bisnis yang lebih adaptif dan berkelanjutan, serta perluasan kemitraan strategis untuk mendorong peningkatan nilai tambah bagi anggota. Fokus pengembangan diarahkan pada koperasi di sektor produksi, mengingat potensi besarnya dalam memberikan daya ungkit terhadap pertumbuhan ekonomi; ● regenerasi dan penguatan SDM koperasi; dan ● penguatan pengawasan koperasi melalui peningkatan kapasitas SDM pengawas, penguatan mekanisme pengawasan berbasis digital, serta penyusunan regulasi yang mencakup rencana penerapan sanksi, pembentukan otoritas pengawas, dan lembaga penjamin simpanan koperasi. Arah kebijakan ini kemudian diukur pada indikator rasio volume usaha koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Berdasarkan RPJPN 2025- 2045 tersebut, target yang ingin dicapai hingga tahun 2045 adalah 5%. Target ini diharapkan dapat dicapai sebagai bagian dari pencapaian transformasi ekonomi untuk Indonesia Emas 2045. 3.1.2 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025- 2029 Dokumen RPJPN 2025-2045 kemudian diturunkan menjadi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Hal ini sejalan dengan fokus arah kebijakan tahap pertama dari RPJPN 2025-2045 yang akan dilaksanakan pada masa tersebut. Fokus ini kemudian disesuaikan kembali dengan visi misi dari pemerintah pada periode 2025-2029. Presiden terpilih sendiri kemudian mengusung visi "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045". Visi ini menggambarkan semangat kolektif untuk membangun bangsa, bertumpu pada pencapaian sebelumnya, dan membawa Indonesia menuju tangga terdepan sebagai negara maju dengan tolak ukur menjadi Indonesia Emas di 2045. Untuk mengoperasionalkan visi tersebut, Presiden menetapkan 8 (delapan) delapan misi yang kemudian dijabarkan secara rinci dalam 8 (delapan) Asta Cita yang kemudian juga dijadikan sebagai prioritas nasional. Delapan Asta Cita tersebut adalah:
1.memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM);
2.memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi syariah, ekonomi digital, ekonomi hijau, dan ekonomi biru;
3.melanjutkan pengembangan infrastruktur dan meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif serta mengembangkan agromaritim industri di sentra produksi melalui peran aktif koperasi;
4.memperkuat pembangunan SDM, sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda (generasi milenial dan generasi Z), dan penyandang disabilitas;
5.melanjutkan hilirisasi dan mengembangkan industri berbasis sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri;
6.membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan;
7.memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan; dan
8.memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam dan budaya, serta peningkatan toleransi antar umat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur. Berdasarkan delapan prioritas nasional tersebut, terdapat 2 (dua) agenda pembangunan yang menjadi prioritas Kementerian Koperasi sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi selama periode Tahun 2025-2029, yaitu: PN 3: Melanjutkan pengembangan infrastruktur dan meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif serta mengembangkan agromaritim industri di sentra produksi melalui peran aktif koperasi. Program prioritas nasional ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan melalui pembangunan infrastruktur berkualitas yang didukung oleh teknologi digital. Fokus utama program ini adalah pemanfaatan infrastruktur dalam penciptaan lapangan kerja berkualitas, pengembangan kewirausahaan, serta penguatan sektor industri kreatif dan agromaritim melalui peran aktif koperasi. Selain itu, pembangunan infrastruktur diarahkan untuk memperluas akses, menurunkan biaya logistik, meningkatkan konektivitas, serta memperkuat sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Pada prioritas ini, pemerintah berkomitmen untuk terus melanjutkan pembangunan dan pengembangan infrastruktur. Pembangunan ini akan mempertimbangkan prinsip keberlanjutan guna meminimalkan risiko sekaligus memastikan tujuan pembangunan jangka panjang. Untuk itu, dalam periode lima tahun ke depan (2025–2029), pemerintah berkomitmen untuk terus mendorong pengembangan infrastruktur, menciptakan lapangan kerja yang berkualitas, menumbuhkan semangat kewirausahaan, memperkuat industri kreatif, serta mengembangkan industri agromaritim di wilayah sentra produksi dengan mengedepankan peran aktif koperasi. Seluruh upaya ini akan ditopang oleh peningkatan kontribusi sektor jasa keuangan sebagai sumber pembiayaan pembangunan. Dalam memastikan pengukuran yang tepat terhadap prioritas ini, ditentukan beberapa sasaran utama pembangunan. Sasaran ini kemudian dilengkapi dengan beberapa indikator untuk mengevaluasi ketercapaian dari setiap program terkait. Secara umum, sasaran dan indikator program tersebut adalah sebagai berikut: Tabel 3.1 Sasaran dan Indikator Prioritas Nasional 3 No Sasaran dan Indikator Baseline 2024 Target 2025 Target 2029 Sasaran 1: Terwujudnya Pengembangan Infrastruktur yang Berkelanjutan 1 Stok Infrastruktur terhadap PDB (%) 43,0 (2019) 46,5 48,5 Sasaran 2: Meningkatnya Total Aset Sektor Keuangan terhadap PDB 2 Total Aset Sektor Keuangan/PDB (%) 170,5
1.Strategi pengawasan secara umum dengan penyesuaian indikator berbasis risiko: indikator RBS untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dikalibrasi agar relevan dengan karakter usaha desa (misalnya ambang DSCR minimum, kepatuhan RAT dan peraturan internal, rasio pemanfaatan aset/dana, rotasi modal kerja, serta kepatuhan perizinan unit usaha). Kalibrasi dilakukan periodik agar sensitif terhadap dinamika sektor produksi dan rantai pasok lokal.
2.Strategi pengawasan yang melibatkan anggota dan masyarakat: menegakkan akuntabilitas partisipatif melalui transparansi hasil usaha dan penggunaan dana di RAT, publikasi ringkas kinerja (fisik/digital) di desa/kelurahan, kanal pengaduan yang mudah diakses, mekanisme community/ social audit, keterlibatan perwakilan komunitas dalam verifikasi lapangan tertentu, serta pelibatan aktif pengawas internal koperasi. Kombinasi dua strategi ini memastikan pengawasan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak hanya kuat secara teknis, tetapi juga mendapat legitimasi sosial dari anggota dan komunitas. Pengawasan khusus bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih penerima pembiayaan Himbara untuk mitigasi risiko dan menjaga akuntabilitas pengelolaan aset. Pengaturan ini mengikuti siklus kredit (pra- penyaluran, penyaluran, pasca-penyaluran) dengan prinsip risk-based & proporsional, interoperabilitas data (sinkronisasi e-reporting Kementerian Koperasi dengan data feed Himbara: posisi pinjaman, kualitas kredit, red flags), serta akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana melalui ring- fencing unit yang dibiayai dan pelaporan periodik kepada anggota. Pra- penyaluran menekankan uji kelayakan kelembagaan dan usaha berikut penetapan covenant minimum (mis. DSCR dan batas leverage); pada penyaluran digunakan termin berbasis capaian dan rekening khusus (escrow/VA) untuk keterlacakan dana; pasca-penyaluran dilakukan monitoring bulanan off-site, review on-site berjenjang menurut tingkat risiko, remedial plan bila terjadi pelanggaran covenant, hingga opsi restrukturisasi selektif bersama Himbara bila diperlukan. Kinerja pengawasan khusus ini dipantau melalui indikator operasional seperti ketepatan dan kelengkapan laporan bulanan, DSCR/collection rate, kepatuhan covenant, realisasi arus kas terhadap proyeksi, serta persistensi RAT dan peraturan internal. Sebagai pilot implementasi pengawasan aset, kementerian juga diamanatkan mengampu program pengelolaan sumur minyak rakyat dan produksi energi biomassa oleh koperasi. Program sumur minyak rakyat membuka peluang koperasi terlibat secara legal dan bertanggung jawab melalui kemitraan dengan sektor ESDM; dengan pengawasan ketat dan regulasi yang jelas, koperasi menjadi entitas resmi yang mengelola sumber daya alam dengan operasional aman, efisien, dan memberi manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat sekitar. Program energi biomassa, yang didorong rezim regulasi energi hijau, menempatkan koperasi sektor riil sebagai pengelola aset biomassa (limbah pertanian/sumber hayati) untuk energi terbarukan; penekanannya pada tata kelola, transparansi, keberlanjutan, dan nilai tambah bagi lingkungan serta anggota. Praktik baik dari dua program tematik ini—pelaporan digital, early warning, inspeksi lintas K/L, K3/lingkungan, dan benefit sharing—akan direplikasi ke subsektor produksi lainnya. Gambar 3.5 Kerangka Arah Kebijakan Kementerian Koperasi Nomor 4 Sumber: Kementerian Koperasi (2025) Secara umum, terdapat 2 (dua) program kerja sebagai bentuk implementasi penguatan sistem pengawasan koperasi. Program kerja pertama adalah pengelolaan sumur minyak rakyat. Program ini membuka peluang bagi koperasi untuk terlibat dalam pengelolaan sumur minyak rakyat secara legal dan bertanggung jawab melalui kemitraan dengan sektor ESDM. Dengan pengawasan yang ketat dan regulasi yang jelas, koperasi dapat menjadi entitas resmi dalam memanfaatkan sumber daya alam ini, memastikan operasional yang aman, efisien, serta memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat sekitar. Program kerja selanjutnya adalah produksi energi biomassa oleh koperasi. Melalui dukungan regulasi energi hijau, koperasi sektor riil diberi peran penting dalam mengelola aset-aset berbasis biomassa yang berasal dari limbah pertanian atau sumber hayati lainnya. Program ini menekankan pentingnya pengawasan tata kelola agar koperasi dapat menjalankan produksi energi terbarukan secara berkelanjutan, transparan, dan memberikan nilai tambah bagi lingkungan serta anggota koperasi. Tabel 3.6 Rincian Program Kerja pada Arah Kebijakan Kementerian Koperasi Nomor 4 No Program Kerja Kerangka Regulasi dan Kelembagaan
1.Penguatan Sistem Pengawasan Koperasi Regulasi dan Pengawasan Koperasi
2.Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat oleh Koperasi Kemitraan sektor ESDM & koperasi
3.Produksi Energi Biomassa oleh Koperasi Regulasi energi hijau & koperasi sektor riil Sumber: Kementerian Koperasi (2025) 3.3 Kerangka Regulasi Dalam rangka mengoperasionalisasikan arah kebijakan dan strategi pembangunan Kementerian Koperasi Tahun 2025–2029, diperlukan dukungan kebijakan regulatif yang kuat, terstruktur, dan adaptif terhadap dinamika sosial ekonomi. Oleh karena itu, kerangka regulasi disusun sebagai bagian integral dari Rencana Strategis kementerian, yang tidak hanya memuat kebutuhan regulasi untuk mendukung pelaksanaan strategi dan pencapaian sasaran strategis, tetapi juga diarahkan untuk menyelaraskan kebijakan kementerian dengan sasaran pembangunan nasional sebagaimana ditetapkan dalam RPJMN 2025–2029. Kerangka regulasi ini mencakup identifikasi terhadap: ● Regulasi baru yang perlu disusun untuk menjawab kebutuhan kebijakan yang belum terakomodasi; serta ● Instrumen hukum yang relevan dalam bentuk Keputusan, Pedoman, Juklak, Edaran, atau bentuk lainnya. Urgensi penyusunan kerangka regulasi terletak pada fungsinya sebagai alat untuk: ● mempercepat reformasi kelembagaan koperasi; ● menciptakan iklim usaha yang kondusif dan inklusif bagi koperasi; ● mendorong transformasi koperasi ke arah modern dan berbasis digital; serta ● mengatasi permasalahan strategis seperti Rendahnya SDM dan Talenta Koperasi; ● keterbatasan akses pembiayaan, lemahnya tata kelola, serta tumpang tindih kebijakan antar sektor; dan ● mendorong penguatan kolaboratif dan sinergitas dengan stakeholder terkait baik dalam negeri maupun luar negeri. Lebih jauh, kerangka regulasi juga dapat berfungsi sebagai respons terhadap permasalahan penting dan mendesak yang berdampak besar terhadap pencapaian sasaran pembangunan nasional, termasuk di dalamnya agenda transformasi ekonomi dan pemberdayaan pelaku usaha berbasis komunitas. Kerangka regulasi yang akan disusun pada Kementerian Koperasi sebagaimana pada Lampiran III. 3.4 Kerangka Kelembagaan Kerangka kelembagaan merupakan perangkat organisasi, struktur, ketatalaksanaan, serta sistem pengelolaan aparatur sipil negara (ASN) yang digunakan untuk menjamin ketercapaian visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan Kementerian Koperasi sesuai tugas dan fungsinya. Kerangka ini disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025–2029, sebagai bagian dari upaya integratif dalam mendukung sasaran pembangunan nasional. Perumusan kerangka kelembagaan Kementerian Koperasi bertujuan untuk mentransformasikan kelembagaan koperasi secara nasional agar secara efektif mendukung pencapaian pembangunan perekonomian daerah dan nasional. Transformasi ini dilatarbelakangi oleh pemisahan fungsi UMKM ke dalam kementerian tersendiri, yang menjadikan Kementerian Koperasi fokus secara penuh pada pengaturan dan pengembangan koperasi. Fungsi utama kerangka kelembagaan adalah untuk mengarahkan struktur organisasi dan tata kelola kementerian agar selaras dengan arah kebijakan strategis, serta mampu menjawab tantangan pembangunan ekonomi kerakyatan berbasis koperasi. Dengan landasan tersebut, Kementerian Koperasi dituntut untuk memiliki organisasi yang adaptif, responsif, dan efisien dalam mengelola agenda pembangunan koperasi nasional. Struktur kelembagaan Kementerian Koperasi telah mengalami penyesuaian dan penyederhanaan pasca pemisahan kelembagaan UMKM. Fokus utama kementerian diarahkan untuk mengembangkan koperasi sebagai institusi ekonomi rakyat yang produktif, inklusif, dan berkelanjutan. Kerangka kelembagaan juga menitikberatkan pada kebutuhan fungsi dan struktur organisasi yang optimal agar seluruh mandat strategis dapat dijalankan secara efektif. Evaluasi terhadap Organisasi dan Tata Kerja (OTK) menunjukkan bahwa penyesuaian struktur organisasi perlu terus dilakukan untuk memastikan seluruh fungsi kunci, seperti perencanaan strategis, pengawasan, digitalisasi, pembinaan koperasi daerah, hingga pengembangan talenta ASN, telah terakomodir dengan baik. Dengan demikian, struktur yang terbentuk tidak hanya ramping dan lincah, tetapi juga kolaboratif, lintas unit, dan mampu merespons kebutuhan perkembangan koperasi di era digital. Dalam konteks pengelolaan SDM, kerangka kelembagaan menegaskan pentingnya penguatan kualitas dan kuantitas SDM, baik di tingkat pusat maupun daerah. Kementerian Koperasi perlu memastikan ketersediaan SDM yang kompeten melalui penerapan sistem merit, pengembangan talenta, pelatihan berkelanjutan, serta sistem evaluasi kinerja berbasis hasil. Upaya ini diarahkan untuk meningkatkan profesionalisme, efisiensi, serta kapasitas birokrasi dalam mendukung pelayanan publik dan akselerasi pengembangan koperasi. Selain penguatan fungsi dan pengelolaan SDM, manajemen perubahan menjadi aspek penting dalam kerangka kelembagaan. Kementerian Koperasi secara aktif melaksanakan agenda reformasi birokrasi yang meliputi: penyederhanaan proses bisnis, digitalisasi tata laksana, optimalisasi pengawasan internal, serta penguatan budaya kerja adaptif dan inovatif. Transformasi birokrasi ini diharapkan mampu mendorong percepatan pencapaian sasaran strategis, meningkatkan akuntabilitas, dan membangun kepercayaan publik terhadap institusi koperasi. Beberapa prioritas kebijakan kelembagaan yang disiapkan dalam periode Renstra 2025–2029 antara lain: ● Penataan organisasi agar lebih ramping, lincah, dan kolaboratif; ● Reformasi sistem kerja birokrasi berbasis digital dan kinerja; ● Optimalisasi pengelolaan ASN dengan sistem merit dan pengembangan talenta; ● Penguatan unit perencana strategis dan dashboard kinerja koperasi; ● Pengembangan Sistem Informasi Koperasi Terintegrasi dan digitalisasi internal; ● Pembentukan Otoritas Penjamin Simpanan Koperasi Simpan Pinjam; ● Penataan pembinaan koperasi daerah dan platform sinergi pusat-daerah; ● Peningkatan kewenangan regulatif dan koordinatif lintas sektor. Dengan kerangka kelembagaan yang terstruktur dan profesional, Kementerian Koperasi akan mampu menjalankan mandat konstitusionalnya secara optimal dan menjadi katalis utama dalam pembangunan ekonomi nasional yang inklusif, adil, dan berkelanjutan. Sebagai bagian dari transformasi kelembagaan yang adaptif dan responsif terhadap dinamika pembangunan nasional, Kementerian Koperasi diarahkan untuk meningkat status kelembagaannya menjadi Kementerian Kelompok II, sebagaimana diklasifikasikan dalam sistem kelembagaan kementerian negara. Penguatan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan kapasitas kelembagaan dengan ruang lingkup tugas dan kompleksitas mandat strategis yang diemban dalam pembangunan sektor koperasi secara nasional. Status sebagai Kementerian Kelompok II akan memperluas mandat strategis Kementerian Koperasi dalam: ● menyusun dan mengoordinasikan kebijakan lintas sektor di bidang koperasi secara lebih efektif; ● memiliki kewenangan lebih besar dalam fungsi regulasi dan pembinaan kelembagaan koperasi nasional; ● memimpin transformasi koperasi yang terintegrasi dari pusat hingga daerah; dan ● mengakselerasi penguatan koperasi sebagai institusi ekonomi rakyat yang mandiri dan berdaya saing tinggi. Dengan peningkatan status kelembagaan ini, Kementerian Koperasi diharapkan mampu menjalankan fungsi koordinatif dan pelaksana kebijakan secara lebih optimal, termasuk dalam menyinergikan peran LPDB, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta unit-unit pelaksana teknis lainnya. Selain itu, peningkatan status kelembagaan ini juga akan mendukung penguatan peran kementerian dalam mendorong reformasi regulasi, digitalisasi kelembagaan koperasi, dan pengawasan yang lebih komprehensif terhadap koperasi di seluruh Indonesia. 3.4.1 Tugas dan Fungsi Kementerian Koperasi Sebagaimana dalam Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 dijelaskan bahwa Kementerian Koperasi bertugas dalam mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang koperasi yang sebelumnya dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Koperasi memiliki peran utama dalam pengaturan dan pengembangan Koperasi. Selain itu, tugas dan fungsi Kementerian Koperasi secara lebih terperinci di atur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 pada Peraturan Presiden Nomor 197 Tahun 2024 tentang Kementerian Koperasi, adalah membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara di Bidang Koperasi. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kementerian Koperasi menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
1.Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang kelembagaan, digitalisasi, pengembangan usaha, pengembangan talenta, peningkatan daya saing, dan pengawasan koperasi;
2.Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan, digitalisasi, pengembangan usaha, pengembangan talenta, peningkatan daya saing, dan pengawasan koperasi;
3.Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan kementerian;
4.Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementerian;
5.Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan kementerian; dan
6.Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh presiden. Untuk menjalankan arah kebijakan dan strategi Kementerian Koperasi, dilakukan penataan kelembagaan dengan mempertimbangkan kebijakan kelembagaan nasional sebagaimana tercermin dari peran-peran yang akan diambil selama 2025-2029. Penataan kelembagaan Kementerian Koperasi disusun berdasarkan penguatan fungsi dan efisiensi birokrasi. Rumusan peran- peran tersebut akan mengarahkan struktur organisasi yang semakin fungsional untuk mendukung penugasan-penugasan strategis seluruh aparatur sipil Kementerian Koperasi. Pembagian peran tersebut dipaparkan dalam susunan Organisasi Kementerian Koperasi berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi. Secara susunan organisasi, peran-peran tersebut akan mengkoordinasikan Pejabat Tinggi Madya hingga Jabatan Fungsional dan Pelaksana. Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2024, berikut pembagian peran untuk mengkoordinasikan arah kebijakan dan strategi Kementerian Koperasi:
1.Pejabat Tinggi Madya mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan;
2.Staf Ahli akan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis sesuai dengan bidangnya dan penugasan khusus; dan
3.Jabatan Fungsional dan Pelaksana mempunyai tugas untuk mendukung pelaksanaan keahlian khusus dan tugas yang berkaitan dengan bidang atau fungsi tertentu. Susunan organisasi Kementerian Koperasi mengacu pada Pasal 7 Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi, yang meliputi:
1.Sekretariat Kementerian;
2.Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi;
3.Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi;
4.Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi;
5.Deputi Bidang Pengawasan Koperasi;
6.Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro;
7.Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik; dan
8.Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga. 3.4.2. Peran Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi Dalam kerangka kelembagaan Kementerian Koperasi, Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi memiliki posisi strategis sebagai unit pelaksana teknis yang berperan dalam menyalurkan pembiayaan bergulir secara langsung kepada koperasi yang memenuhi syarat. Fungsi LPDB menjadi sangat penting dalam mendukung transformasi koperasi sektor riil dan sektor keuangan, terutama dalam mendorong akses terhadap pembiayaan produktif berbunga rendah, memperkuat koperasi sektor pangan, energi, dan desa. Ke depan, LPDB akan difokuskan untuk memperkuat skema pembiayaan berbasis rantai nilai dan mendukung koperasi dengan pendekatan klaster. Dalam mendukung akuntabilitas dan efektivitas lembaga ini, diperlukan penguatan tata kelola, peningkatan kapasitas kelembagaan, serta integrasi data melalui sistem informasi pembiayaan koperasi nasional. Peran LPDB juga akan semakin strategis dalam menunjang ekosistem Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui pembiayaan yang diarahkan pada pembangunan ekonomi lokal. 3.4.3. Dukungan Kelembagaan terhadap Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Sebagai tindak lanjut atas amanat Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Kementerian Koperasi telah merumuskan strategi penguatan kelembagaan untuk mendukung implementasi program ini secara terstruktur dan berkelanjutan. Meskipun dalam tahap perencanaan awal belum terdapat alokasi program khusus maupun unit kelembagaan baru yang secara eksplisit menangani Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, kementerian berkomitmen penuh untuk segera menindaklanjuti kebutuhan kelembagaan tersebut. Langkah-langkah tindak lanjut yang akan dilakukan meliputi: ● Menyusun bisnis model Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Kementerian Koperasi menyusun bisnis model Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang mencakup skema hubungan kelembagaan antara Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan pemerintah desa/kelurahan serta lembaga ekonomi lain yang sudah ada di wilayah tersebut. Penyusunan model ini dilakukan untuk memastikan sinergi, kesinambungan fungsi, serta integrasi dengan ekosistem ekonomi desa/kelurahan. ● Penyusunan modul pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Kementerian menyusun modul pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara kolaboratif bersama kementerian/lembaga terkait. Modul ini akan menjadi acuan teknis dan operasional dalam mendirikan serta mengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara nasional. ● Menginventarisasi koperasi yang ada di desa/kelurahan Inventarisasi koperasi yang ada di desa/kelurahan dilakukan untuk memetakan potensi, kebutuhan, dan kesiapan kelembagaan dalam rangka penetapan dan pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia. ● Fasilitasi pendampingan, edukasi dan pelatihan SDM Perkoperasian Kementerian memberikan fasilitasi pendampingan, edukasi, dan pelatihan SDM perkoperasian guna memperkuat kapabilitas kelembagaan dan kapasitas usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Upaya ini bertujuan agar koperasi desa/kelurahan dapat dikelola secara profesional, modern, dan berdaya saing. ● Penguatan manajemen perkoperasian yang berbasis digital kepada koperasi di desa/kelurahan Kementerian melakukan penguatan manajemen perkoperasian berbasis digital kepada koperasi desa/kelurahan untuk mengoptimalkan manajemen dan tata kelola layanan anggota, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai institusi ekonomi rakyat. ● Sosialisasi dan diseminasi program Melakukan sosialisasi secara masif dan terstruktur untuk mendorong pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, memastikan seluruh pemangku kepentingan memahami tujuan, manfaat, serta tata cara pelaksanaan program ini. ● Monitoring dan evaluasi terpadu Melaksanakan monitoring dan evaluasi secara sistematis atas pelaksanaan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih guna menjamin ketercapaian target, efektivitas program, dan perbaikan berkelanjutan berbasis data dan hasil evaluasi lapangan. ● Pembentukan Satgas Koordinasi Kementerian Koperasi membentuk Satuan Tugas (Satgas) koordinasi nasional dan mendorong kepala daerah untuk membentuk Satgas di wilayahnya dalam rangka mengkoordinasikan kebijakan, pembinaan, monitoring, evaluasi dan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. ● Integrasi sistem informasi Seluruh aktivitas kelembagaan, pembiayaan, dan pembinaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan diintegrasikan ke dalam sistem informasi koperasi nasional, untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan monitoring secara real time. ● Penyusunan program dukungan kelembagaan khusus dan harmonisasi regulasi Program penguatan kelembagaan, pelatihan SDM, penguatan regulasi desa, serta pengembangan platform digital akan dialokasikan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kinerja Tahunan (RKT) kementerian. Selain itu, dilakukan sinkronisasi regulasi dan kebijakan antara pusat, daerah, dan desa guna mendukung prinsip tata kelola koperasi yang sehat dan inklusif. Dengan demikian, strategi penguatan kelembagaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi bagian integral dari kerangka kelembagaan nasional dan akan menjadi prioritas utama dalam agenda transformasi kelembagaan kementerian. Tindak lanjut ini diharapkan dapat memastikan seluruh kebijakan, sumber daya, dan program kerja benar-benar menjangkau masyarakat desa secara optimal serta memberikan dampak nyata terhadap pemerataan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat berbasis koperasi. 3.4.4. Komponen dan Strategi Penguatan Kelembagaan Dalam rangka memastikan pelaksanaan tugas, fungsi, dan program- program strategis Kementerian Koperasi dapat berjalan secara efektif, efisien, dan berkelanjutan, diperlukan penguatan kelembagaan yang menyeluruh serta responsif terhadap perubahan lingkungan strategis. Penguatan kelembagaan dilakukan melalui penyusunan berbagai komponen utama yang saling terintegrasi, mulai dari penataan struktur organisasi, pengembangan sistem informasi dan digitalisasi, hingga penguatan pengawasan dan profesionalitas aparatur. Komponen dan strategi penguatan kelembagaan dirancang untuk memperkuat koordinasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), mempertajam arah kebijakan dan strategi kementerian, membangun struktur organisasi yang tepat fungsi dan ukuran, serta meningkatkan tata kelola dan profesionalitas sumber daya aparatur. Setiap langkah penguatan kelembagaan juga berorientasi pada peningkatan efektivitas pembinaan, pengawasan, dan pengelolaan program kerja, baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk mendukung program-program inovatif seperti Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Berikut ini disajikan komponen utama dan strategi penguatan kelembagaan Kementerian Koperasi yang akan menjadi landasan dalam pelaksanaan agenda pembangunan koperasi nasional periode 2025–2029. Tabel 3.7 Komponen Utama dan Strategi Penguatan Kelembagaan Kementerian Koperasi No Komponen Kerangka Kelembagaan Uraian/Deskripsi Tujuan dan Urgensi Unit Penanggung Jawab/Utama 1 Penataan Organisasi dan Struktur Fungsi Penyesuaian struktur organisasi, penguatan koordinasi antar deputi, pembentukan unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Satgas Meningkatkan koordinasi RPJMN, efektivitas, efisiensi, keterkaitan visi, misi dan arah kebijakan Sekretariat Kementerian, Seluruh Deputi 2 Penyusunan Bisnis Model Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Penyusunan bisnis model Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang mencakup skema hubungan kelembagaan antara Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan pemerintah desa/kelurahan dan lembaga ekonomi lainnya yang telah ada di desa/kelurahan. Bisnis model ini memuat tata kelola, struktur organisasi, mekanisme kemitraan, alur usaha, dan strategi penguatan peran koperasi desa/kelurahan sebagai pusat ekonomi rakyat. Menyediakan acuan operasional dan kelembagaan yang terstandar untuk mendukung percepatan pembentukan, keberlanjutan, dan integrasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam ekosistem pembangunan ekonomi desa. Selain itu, bisnis model ini menjadi dasar pembinaan, pelatihan, serta replikasi kelembagaan koperasi desa secara nasional. Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi 3 Pengembangan Sistem Informasi Koperasi Terintegrasi dan Tim Digitalisasi Internal Pengembangan dashboard, digitalisasi, dan integrasi data koperasi nasional serta monitoring real-time Menjamin kebijakan berbasis data, monitoring, dan evaluasi, mendukung digitalisasi koperasi nasional Deputi Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi No Komponen Kerangka Kelembagaan Uraian/Deskripsi Tujuan dan Urgensi Unit Penanggung Jawab/Utama 4 Standarisasi Penilaian Kesehatan, Peningkatan Jumlah dan Kompetensi Pengawas, Standarisasi sistem penilaian koperasi, pelatihan pengawas, dan peningkatan kapasitas inspektorat Menjaga akuntabilitas, mencegah koperasi bermasalah, meningkatkan kepercayaan publik Deputi Pengawasan Koperasi 5 Penguatan Inspektorat Penguatan kapasitas, fungsi, dan peran Inspektorat melalui peningkatan kompetensi SDM, penyusunan standar audit dan pengawasan internal, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung pengawasan berbasis risiko dan tata kelola yang lebih baik. Meningkatkan efektivitas pengawasan internal, memastikan akuntabilitas dan integritas organisasi, serta mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan program/kegiatan koperasi. Inspektorat 6 Penguatan LPDB dan Pembiayaan Terpadu Optimalisasi peran LPDB untuk pembiayaan koperasi klaster, pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan integrasi data pembiayaan. Mendukung ekosistem pembiayaan koperasi inklusif dan produktif, khususnya untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih LPDB dan seluruh deputi 7 Implementasi Manajemen Talenta ASN, Pelatihan Kompetensi, Evaluasi Kinerja Berbasis Hasil Sistem merit, pengembangan talenta ASN, pelatihan, dan sistem evaluasi berbasis hasil Meningkatkan profesionalitas, efisiensi, dan kinerja birokrasi koperasi Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi No Komponen Kerangka Kelembagaan Uraian/Deskripsi Tujuan dan Urgensi Unit Penanggung Jawab/Utama 8 Pembentukan Unit Perencana Strategis dan Dashboard Kinerja Koperasi Pengembangan unit strategis untuk perencanaan dan pengendalian capaian melalui dashboard kinerja Memastikan perencanaan dan pengendalian capaian strategis terkoordinasi dan terukur Sekretariat Kementerian, Deputi Terkait 9 Pembentukan/Penguat an Satgas dan Unit Koordinasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Pembentukan Satgas nasional/daerah untuk pelaksanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sinergi lintas sektor, dan pembinaan koperasi desa/kelurahan Menajamkan arah kebijakan strategis dan memperkuat kelembagaan koperasi tingkat desa/Kelurahan Seluruh Deputi 10 Penataan Pembinaan Koperasi Daerah dan Pengembangan Platform Sinergi Pusat- Daerah Penataan fungsi pembinaan koperasi daerah, fasilitasi kolaborasi, dan integrasi program pusat-daerah Menguatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan/program koperasi di seluruh daerah Deputi Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi 11 Peningkatan Kewenangan Regulatif dan Koordinatif, serta Harmonisasi Kebijakan Lintas Sektor Harmonisasi regulasi pusat-daerah, peningkatan otoritas teknis, dan kepemimpinan kebijakan koperasi nasional Memperjelas tatalaksana, membangun organisasi tepat fungsi dan peran, menguatkan posisi kementerian Seluruh Deputi, Staf Ahli, Sekretariat 12 Pembentukan Otoritas Penjamin Simpanan Pembentukan lembaga penjamin simpanan khusus koperasi simpan Perlindungan anggota, penjaminan simpanan koperasi simpan pinjam, dan Deputi Pengawasan Koperasi, Otoritas Jasa No Komponen Kerangka Kelembagaan Uraian/Deskripsi Tujuan dan Urgensi Unit Penanggung Jawab/Utama Koperasi Simpan Pinjam pinjam, mitigasi risiko, dan perlindungan anggota mempermudah proses penyelesaian pailit Keuangan, Kementerian Keuangan 13 Pembentukan Modul dan Kurikulum Pengembangan SDM dan Talenta Koperasi Rancangan modul dan kurikulum untuk peningkatan kompetensi SDM Koperasi, SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan Tenaga Pendamping Koperasi Standardisasi pengembangan talenta SDM koperasi sehingga terbentuk SDM yang mampu mendukung kinerja koperasi yang berdaya saing Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi 3.4.5. Komponen Kerangka Kelembagaan Pengembangan SDM dan Talenta Koperasi Kementerian Koperasi memandang penguatan sumber daya manusia (SDM) Aparatur sebagai salah satu faktor penentu keberhasilan pencapaian sasaran strategis pembangunan perkoperasian nasional. SDM yang kompeten, memadai secara kuantitas, dan adaptif terhadap perkembangan zaman merupakan prasyarat untuk mewujudkan tata kelola kelembagaan yang efektif, pelayanan publik yang berkualitas, serta program pemberdayaan koperasi yang berdampak nyata. Hasil analisis kebutuhan menunjukkan bahwa dari total kebutuhan ideal sebanyak 1.310 orang, saat ini Kementerian Koperasi baru memiliki 450 orang atau sekitar 34% dari kebutuhan, sehingga terdapat gap sebesar 860 orang. Kesenjangan ini tersebar di hampir seluruh unit kerja, baik pada tingkat Sekretariat Kementerian, biro-biro pendukung, Inspektorat, maupun seluruh deputi teknis. Kesenjangan terbesar berada pada unit-unit deputi yang menangani fungsi strategis seperti Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi, Pengembangan Usaha Koperasi, Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi, serta Pengawasan Koperasi. Tabel 3.8 Kebutuhan dan Kekurangan SDM Aparatur Kementerian Koperasi Unit Kerja Kebutuhan Ideal (Orang) Keadaan Sekarang (Orang) Gap SDM (Orang) Sekretariat Kementerian 9 9 0 (Sesmen, SAM, SKM)
1.Biro MKDSP 65 26 39
2.Biro SDMO 70 30 40
3.Biro HKS 60 24 36
4.Biro Humas, TU, dan TI 85 64 21
5.Biro Umum dan Keuangan 80 59 21
6.Inspektorat 60 24 36 Deputi Kelembagaan & Digitalisasi Koperasi 233 57 176 Deputi Pengembangan Usaha Koperasi 207 48 159 Deputi Pengembangan Talenta & Daya Saing 233 58 175 Deputi Pengawasan Koperasi 208 51 157 Total 1310 450 860 Kekurangan SDM ini berdampak pada keterbatasan kapasitas organisasi dalam melaksanakan program prioritas, khususnya pada jabatan fungsional inti seperti analis hukum, perencana, analis kebijakan, auditor, pranata komputer, arsiparis, pengelola keuangan, pengembang kewirausahaan, analis SDM aparatur, analis perdagangan, dan pengawas koperasi. Kondisi ini menuntut adanya strategi pemenuhan yang terencana, bertahap, dan berbasis prioritas kebutuhan. Rencana Pemenuhan SDM Untuk mengatasi kekurangan tersebut, Kementerian Koperasi telah menetapkan rencana pemenuhan SDM secara bertahap mulai tahun 2025 hingga 2029 dengan total penambahan 860 orang. Distribusi per tahun adalah: Tabel 3.9 Rencana Pemenuhan SDM Kementerian Koperasi Unit Kerja Rencana Pemenuhan per Tahun Keterangan Prioritas 2025 2026 2027 2028 2029 Sekretariat Kementerian (Sesmen, SAM, SKM)
1.Biro MKDSP 5 19 5 5 5 Fokus pada Perencana, Analis Anggaran, dan Analis Kebijakan
2.Biro SDMO 5 20 5 5 5 Fokus pada Analis SDMA, Assesor SDMA, Analis Kebijakan
3.Biro HKS 5 16 5 5 5 Fokus pada Perancang PUU, Analis Hukum, Analis Kerjasama, dan Penerjemah
4.Biro Humas, TU, dan TI 5 7 5 2 2 Fokus pada Humas, Pranata Komputer, dan Arsiparis
5.Biro Umum dan Keuangan 5 7 5 2 2 Fokus pada Analis Pengelola Keuangan APBN, Pengelola BMN, dan PPBJ
6.Inspektorat 5 16 5 5 5 Fokus pada Auditor Deputi Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi 30 56 50 20 20 Fokus pada Analis Hukum, Pranata Komputer, dan Statistisi Deputi Pengembangan Usaha Koperasi 30 49 40 20 20 Fokus pada Pengembang Kewirausahaan (Pengembang usaha koperasi) Deputi Pengembangan Talenta dan Daya Saing 30 55 50 20 20 Fokus pada Analis SDMA, Pengelola e-learning, Analis Kebijakan, Analis Kerjasama dan Analis Perdagangan. Deputi Pengawasan Koperasi 30 47 40 20 20 Fokus Pengawas Koperasi Total 150 292 210 104 104 Proses pemenuhan dilakukan melalui Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), promosi, dan mutasi dari dalam maupun luar kementerian, serta kerja sama dengan sekolah kedinasan. Penentuan jumlah dan formasi setiap tahun memperhatikan urgensi kebutuhan jabatan fungsional, keberlanjutan program, dan kemampuan anggaran. Strategi Peningkatan Kapasitas Pemenuhan kuantitas SDM harus dibarengi dengan peningkatan kualitas melalui strategi pengembangan kapasitas yang terintegrasi. Kementerian Koperasi merumuskan 5 (lima) pilar utama penguatan SDM:
1.Penguatan Kompetensi Teknis ● Pelatihan reguler di bidang kelembagaan koperasi, pengawasan, pengembangan usaha, dan digitalisasi; ● Sertifikasi profesi sesuai jabatan fungsional (auditor, analis kebijakan, perencana, dll.); dan ● On-the-job training untuk penugasan lapangan di daerah prioritas.
2.Peningkatan Kompetensi Manajerial ● Pelatihan kepemimpinan (PKP, PKA, PKP2) bagi pejabat struktural; ● Workshop change management untuk mendukung reformasi birokrasi; dan ● Coaching dan mentoring bagi calon pimpinan unit.
3.Penguasaan Teknologi dan Digitalisasi ● Pelatihan penggunaan sistem informasi koperasi terintegrasi; ● Upskilling dalam analitik data, keamanan siber, dan layanan publik digital; dan ● Pengembangan modul e-learning internal kementerian.
4.Beasiswa Pendidikan Formal dan Non Formal ● Program beasiswa bagi pegawai untuk pendidikan lanjutan di dalam dan luar negeri.
5.Penguatan Integritas dan Budaya Kerja ● Internalisasi nilai BerAKHLAK; ● Pelatihan anti korupsi dan etika pelayanan publik; dan ● Forum berbagi praktik baik (knowledge sharing) antarunit kerja. Arah Kebijakan Jangka Menengah Kebijakan penguatan SDM aparatur Kementerian Koperasi diarahkan pada:
1.Pemenuhan formasi jabatan fungsional strategis secara bertahap sesuai prioritas;
2.Peningkatan kompetensi teknis dan manajerial yang relevan dengan tuntutan tugas;
3.Percepatan transformasi digital di seluruh lini kerja;
4.Penguatan budaya kerja dan integritas untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan melayani; dan
5.Peningkatan daya saing aparatur untuk mendukung koperasi sebagai pilar ekonomi nasional. Dengan pelaksanaan strategi ini, diharapkan pada akhir periode rencana strategis (Renstra) seluruh formasi strategis dapat terpenuhi, kapasitas aparatur meningkat secara signifikan, dan kinerja Kementerian Koperasi dalam mendukung pertumbuhan koperasi nasional semakin optimal. 3.5 Manajemen Risiko Kementerian Koperasi Atas sasaran strategis yang telah ditetapkan, Kementerian Koperasi menyadari bahwa pencapaian tujuan organisasi memerlukan dukungan manajemen risiko yang terencana, terukur, dan terintegrasi. Analisis manajemen risiko ini disusun sebagai instrumen strategis untuk memastikan bahwa setiap Sasaran Strategis, Sasaran Program, Kegiatan, dan Aktivitas dapat diwujudkan secara efektif, efisien, dan akuntabel. Pendekatan yang digunakan memadukan pemetaan target kinerja dengan identifikasi risiko dan strategi mitigasi di seluruh tingkatan pelaksanaan, mulai dari tahap perencanaan, implementasi, hingga pengawasan. Kerangka ini berlandaskan prinsip integrated risk management, yang menempatkan pengelolaan risiko sebagai bagian integral dari siklus manajemen kinerja, diantaranya perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi, sehingga setiap potensi hambatan dapat diantisipasi sedini mungkin. Dengan strategi ini, Kementerian Koperasi dapat memastikan bahwa langkah mitigasi difokuskan pada titik-titik kritis yang memiliki pengaruh paling besar terhadap keberhasilan program, sekaligus membangun tata kelola yang adaptif, responsif, dan berkelanjutan dalam menghadapi dinamika lingkungan strategis. Adapun detail dari analisis risiko dari sasaran strategis Kementerian Koperasi adalah sebagai berikut: Tabel 3.10 Analisis Manajemen Risiko Kementerian Koperasi No Sasaran Strategis Urutan Risiko Indikasi Risiko Indikasi Perlakuan Risiko Indikasi PJ Perlakuan Risiko 1 Meningkatnya Kinerja Usaha Koperasi Indonesia 1 Keengganan untuk menerima pendekatan pengetahuan baru karena ada resistensi terhadap perubahan dari para pengurus. Mendorong perubahan pola pikir (mindset) pengurus koperasi melalui pendekatan pelatihan yang interaktif dan kontekstual, mentoring yang berkelanjutan, serta penyediaan success story dari koperasi yang berhasil menerapkan pendekatan baru. Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi 2 Terbatasnya intervensi program/kegiatan dalam mendukung penguatan usaha koperasi karena terbatasnya sumber daya anggaran Optimalisasi sinergi pendanaan dari berbagai sumber, seperti APBN, sektor swasta, hibah, dan sumber lainnya, guna memastikan ketersediaan dana yang memadai untuk mendukung program penguatan usaha koperasi secara berkelanjutan.
1.Sekretaris Kementerian Koperasi
2.Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi
3.Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi
4.Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi
5.Deputi Bidang Pengawasan Koperasi 3 Ketidaksesuaian materi pelatihan dengan kebutuhan karena belum adanya pemetaan kebutuhan. Penyusunan dan penyesuaian materi pelatihan berdasarkan hasil analisis kebutuhan peserta dan karakteristik lokal, dengan melibatkan partisipasi aktif komunitas setempat. Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi 4 Koperasi tidak memperoleh akses pembiayaan karena Menghubungkan koperasi dengan berbagai sumber pembiayaan yang relevan, serta memberikan Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi No Sasaran Strategis Urutan Risiko Indikasi Risiko Indikasi Perlakuan Risiko Indikasi PJ Perlakuan Risiko kurangnya informasi terkait sumber pembiayaan. pendampingan secara intensif agar koperasi mampu memperoleh dan mengelola akses pembiayaan dengan efektif. 5 Lemahnya penerapan prinsip tata kelola koperasi (transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi anggota). Melakukan pendampingan dan asistensi berkelanjutan kepada pengurus, pengawas, dan anggota koperasi guna memastikan penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi berjalan efektif. Deputi Bidang Pengawasan Koperasi 6 Rendahnya tingkat pemanfaatan digitalisasi dalam kelembagaan dan usaha koperasi karena rendahnya literasi dan kesadaran pengurus koperasi. Peningkatan literasi dan pendampingan pemanfaatan teknologi bagi tata kelola kelembagaan dan usaha koperasi sesuai dengan kebutuhan dan kondisi koperasi Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi 7 Belum optimalnya pengawasan koperasi akibat kapasitas dan kompetensi pengawas yang belum merata di seluruh wilayah. Penyelenggaraan program peningkatan kapasitas secara berkelanjutan bagi pengawas koperasi melalui pelatihan, pendampingan, dan sertifikasi, dengan fokus pemerataan kompetensi di seluruh wilayah. Deputi Bidang Pengawasan Koperasi 8 Pelaksanaan program dan kegiatan pengembangan usaha koperasi tidak tepat sasaran Pengembangan sistem monitoring dan evaluasi program berbasis hasil dan dampak ekonomi koperasi Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi 9 Ketidaksesuaian antara modul pengembangan usaha dengan karakteristik dan kebutuhan riil masyarakat karena Penyusunan dan penyesuaian modul pengembangan usaha secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat sebagai sasaran program, Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi No Sasaran Strategis Urutan Risiko Indikasi Risiko Indikasi Perlakuan Risiko Indikasi PJ Perlakuan Risiko kurangnya pemetaan kebutuhan. melalui proses uji coba lapangan (piloting) dan evaluasi berbasis data, serta membedakan pendekatan pembelajaran sesuai dengan segmentasi karakteristik masyarakat seperti tingkat pendidikan, wilayah, dan jenis usaha. 10 Keterlambatan respon atas isu strategis karena keterbatasan SDM aparatur perkoperasian Optimalisasi formasi fungsional melalui redistribusi internal dan rekrutmen yang masif Sekretaris Kementerian Koperasi 2 Meningkatnya Partisipasi Masyarakat Indonesia dalam Perkoperasian 1 Belum adanya narasi tunggal tentang koperasi yang dapat menjadi acuan dalam penyampaian pesan kepada masyarakat karena belum optimalnya fungsi komunikasi publik Penguatan peran kehumasan melalui penyusunan strategi komunikasi institusional yang berbasis data, disertai pengembangan narasi tunggal tentang koperasi yang konsisten. Sekretaris Kementerian Koperasi 2 Masih rendahnya pemahaman dan minat masyarakat untuk berkoperasi karena belum efektifnya penyuluhan dan peningkatan literasi perkoperasian Penyusunan modul literasi perkoperasian secara partisipatif melalui pelibatan aktif masyarakat, serta menyesuaikan konten modul berdasarkan segmentasi karakteristik dan tingkat pemahaman sasaran. Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi 3 Minimnya kolaborasi lintas kementerian/lembaga dalam upaya memasyarakatkan koperasi. Pemanfaatan pendamping dari kementerian/lembaga yang dibekali dengan modul dan pemahaman perkoperasian. Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi 3 Terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan 1 Penyusunan Analisis Jabatan dan Beban Kerja belum terlaksana secara efisien dan Menetapkan pedoman baku dan standar proses penyusunan Analisis Jabatan dan Beban Kerja Sekretaris Kementerian Koperasi No Sasaran Strategis Urutan Risiko Indikasi Risiko Indikasi Perlakuan Risiko Indikasi PJ Perlakuan Risiko yang Efektif dan Akuntabel belum sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan serta kondisi ideal. 2 Belum terintegrasinya fungsi- fungsi pengawasan dalam merespon risiko operasional secara efektif karena belum tersedia sistem pengendalian internal berbasis digital Digitalisasi sistem pengendalian internal dengan fitur early warning dan pelaporan berbasis kinerja Sekretaris Kementerian Koperasi 3 Perencanaan dan penganggaran belum sepenuhnya berbasis kinerja dan hasil evaluasi tahun berjalan Integrasi sistem perencanaan berbasis kinerja dengan sistem nasional seperti KRISNA dan SMART Sekretaris Kementerian Koperasi 4 Belum meratanya penyampaian informasi program dan kegiatan kepada seluruh pemangku kepentingan. Mengembangkan dan mengoptimalkan saluran komunikasi yang beragam dan terintegrasi, termasuk media sosial, website, media cetak, dan forum publik, serta memanfaatkan teknologi digital untuk penyebaran informasi yang lebih luas, interaktif, dan tepat sasaran. Sekretaris Kementerian Koperasi Sasaran strategis 1: Meningkatnya Kinerja Usaha Koperasi Indonesia Dalam rangka mewujudkan sasaran strategis Meningkatnya Kinerja Usaha Koperasi Indonesia, Kementerian Koperasi menghadapi berbagai tantangan yang berpotensi menghambat pencapaian tujuan. Salah satu tantangan utama adalah masih adanya resistensi dari sebagian pengurus koperasi terhadap pendekatan pengetahuan baru. Keengganan untuk berubah ini berpotensi memperlambat proses transformasi koperasi. Untuk mengatasinya, perubahan pola pikir (mindset) perlu terus didorong melalui pelatihan yang bersifat interaktif dan kontekstual, mentoring berkelanjutan, serta penonjolan contoh keberhasilan koperasi yang mampu beradaptasi dan tumbuh dengan inovasi. Selain faktor mindset, keterbatasan sumber daya anggaran juga menjadi hambatan dalam mendukung intervensi program penguatan usaha koperasi. Jika dibiarkan, kondisi ini dapat menyebabkan pelaksanaan program tidak berkesinambungan. Oleh karena itu, diperlukan strategi optimalisasi sinergi pendanaan dari berbagai sumber, baik melalui APBN, kemitraan dengan sektor swasta, hibah, maupun dukungan pihak lain agar kebutuhan pembiayaan dapat terpenuhi secara lebih berkelanjutan. Risiko lain yang juga signifikan adalah ketidaksesuaian materi pelatihan dengan kebutuhan riil koperasi di lapangan. Hal ini disebabkan oleh belum dilakukannya pemetaan kebutuhan secara mendalam. Untuk meminimalisasi dampak tersebut, materi pelatihan perlu disusun dengan berbasis analisis kebutuhan peserta, mempertimbangkan karakteristik lokal, serta melibatkan komunitas setempat dalam proses perancangannya. Pada sisi akses permodalan, banyak koperasi menghadapi kesulitan memperoleh pembiayaan akibat keterbatasan informasi mengenai sumber- sumber pendanaan yang tersedia. Jika tidak segera diatasi, koperasi akan tertinggal dalam pengembangan usahanya. Oleh sebab itu, diperlukan fasilitasi yang menghubungkan koperasi dengan berbagai sumber pembiayaan, disertai pendampingan intensif agar koperasi mampu mengakses dan mengelola pembiayaan dengan lebih efektif. Tidak kalah penting, penerapan prinsip tata kelola koperasi juga masih tergolong lemah. Transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi anggota sering kali belum dijalankan secara konsisten, sehingga menurunkan kepercayaan anggota dan stakeholder lainnya. Upaya perbaikan dilakukan dengan memberikan pendampingan dan asistensi berkelanjutan kepada pengurus, pengawas, dan anggota koperasi agar prinsip-prinsip tata kelola dapat benar-benar terimplementasi. Di era digital, rendahnya literasi dan kesadaran pengurus dalam memanfaatkan teknologi juga menjadi kendala serius. Koperasi yang tidak mampu mengadopsi digitalisasi akan sulit bersaing di tengah perubahan lingkungan usaha. Untuk itu, literasi digital dan pendampingan pemanfaatan teknologi perlu ditingkatkan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan koperasi, baik dalam aspek kelembagaan maupun pengelolaan usaha. Tantangan berikutnya adalah belum optimalnya pengawasan koperasi akibat kapasitas dan kompetensi pengawas yang belum merata di seluruh wilayah. Kondisi ini dapat mengurangi efektivitas pengawasan serta memperbesar potensi terjadinya masalah tata kelola. Solusi yang perlu dijalankan adalah penyelenggaraan program peningkatan kapasitas secara berkelanjutan melalui pelatihan, pendampingan, dan sertifikasi, dengan fokus pada pemerataan kompetensi pengawas di berbagai daerah. Selain itu, terdapat risiko pelaksanaan program dan kegiatan pengembangan usaha koperasi yang tidak tepat sasaran. Untuk mengantisipasi hal tersebut, diperlukan sistem monitoring dan evaluasi program yang berbasis hasil dan dampak ekonomi, sehingga efektivitas program dapat diukur dengan jelas dan tepat guna. Di sisi lain, modul pengembangan usaha yang disusun terkadang tidak sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan riil masyarakat. Hal ini terjadi karena kurangnya pemetaan kebutuhan yang mendalam. Untuk itu, penyusunan modul perlu dilakukan secara partisipatif, melibatkan masyarakat sebagai sasaran program, serta melalui uji coba lapangan dan evaluasi berbasis data. Pendekatan ini juga harus mempertimbangkan segmentasi karakteristik masyarakat, baik dari aspek pendidikan, wilayah, maupun jenis usaha yang dijalankan. Terakhir, keterbatasan SDM aparatur perkoperasian juga menimbulkan risiko keterlambatan dalam merespon isu strategis. Kondisi ini dapat mengurangi kecepatan adaptasi kementerian terhadap dinamika sektor koperasi. Untuk menanggulangi hal tersebut, perlu dilakukan optimalisasi formasi fungsional melalui redistribusi internal serta rekrutmen tambahan secara masif agar ketersediaan SDM lebih seimbang dengan kebutuhan strategis yang ada. Sasaran strategis 2: Meningkatnya Partisipasi Masyarakat Indonesia dalam Perkoperasian Upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perkoperasian tidak terlepas dari berbagai tantangan yang berhubungan dengan komunikasi publik, literasi, serta kolaborasi lintas sektor. Salah satu hambatan yang dihadapi adalah belum adanya narasi tunggal tentang koperasi yang dapat dijadikan acuan dalam penyampaian pesan kepada masyarakat. Ketidakseragaman narasi ini menimbulkan kerancuan dan berpotensi mengurangi efektivitas promosi koperasi di ruang publik. Untuk itu, diperlukan penguatan fungsi kehumasan melalui penyusunan strategi komunikasi institusional yang berbasis data, disertai dengan pengembangan narasi tunggal yang konsisten dan mudah dipahami. Dengan adanya narasi tunggal, pesan tentang koperasi dapat tersampaikan secara lebih jelas, seragam, dan mampu membangun citra positif di tengah masyarakat. Selain permasalahan komunikasi, rendahnya pemahaman dan minat masyarakat dalam berkoperasi juga menjadi risiko yang signifikan. Hal ini terjadi karena penyuluhan dan literasi perkoperasian yang selama ini dijalankan belum cukup efektif menyentuh kebutuhan dan karakteristik masyarakat yang beragam. Untuk menjawab tantangan tersebut, modul literasi perkoperasian perlu disusun secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat secara aktif, sehingga konten yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan riil. Penyesuaian konten modul berdasarkan segmentasi karakteristik, seperti tingkat pendidikan, latar belakang sosial, dan tingkat pemahaman sasaran, menjadi kunci agar literasi lebih tepat sasaran dan mampu menumbuhkan minat masyarakat untuk bergabung dalam koperasi. Tantangan berikutnya adalah minimnya kolaborasi lintas kementerian/lembaga dalam memasyarakatkan koperasi. Padahal, keterlibatan multi-pihak sangat penting agar gerakan koperasi mendapat dukungan lebih luas dan terintegrasi dalam berbagai program pemerintah. Untuk mengatasi hal ini, dapat dilakukan pemanfaatan tenaga pendamping dari berbagai kementerian/lembaga dengan bekal modul dan pemahaman perkoperasian yang memadai. Dengan cara ini, upaya penyebarluasan nilai dan praktik koperasi dapat diperkuat, sekaligus menumbuhkan sinergi antar-lembaga dalam memajukan gerakan koperasi nasional. Sasaran strategis 3: Terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif dan Akuntabel Upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel masih menghadapi sejumlah tantangan yang harus diantisipasi secara cermat. Salah satu tantangan utama adalah penyusunan Analisis Jabatan dan Beban Kerja yang belum terlaksana secara efisien serta belum sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi ideal organisasi. Ketidaksempurnaan proses ini berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan distribusi tugas maupun kurang tepatnya penempatan sumber daya manusia. Untuk itu, diperlukan penetapan pedoman baku dan standar proses penyusunan Anjab–ABK agar hasilnya lebih konsisten, terarah, dan dapat mencerminkan kebutuhan organisasi secara nyata. Di sisi lain, efektivitas fungsi pengawasan juga masih belum optimal karena ketiadaan sistem pengendalian internal yang terintegrasi dan berbasis digital. Kondisi ini mengakibatkan respon terhadap risiko operasional kurang cepat dan kurang terukur. Solusi yang diperlukan adalah mendorong digitalisasi sistem pengendalian internal yang dilengkapi dengan fitur early warning dan pelaporan berbasis kinerja, sehingga pengawasan dapat dilakukan secara real- time, lebih akurat, dan berorientasi pada pencegahan masalah. Aspek lain yang juga memerlukan perhatian adalah perencanaan dan penganggaran yang selama ini belum sepenuhnya berbasis kinerja dan belum sepenuhnya memanfaatkan hasil evaluasi dari tahun sebelumnya. Jika hal ini terus berlangsung, efektivitas program akan berkurang dan capaian kinerja sulit terukur secara jelas. Oleh karena itu, integrasi sistem perencanaan berbasis kinerja dengan platform nasional seperti KRISNA dan SMART menjadi langkah penting agar proses perencanaan dan penganggaran dapat lebih transparan, akuntabel, dan selaras dengan arah kebijakan pembangunan nasional. Selain itu, penyampaian informasi program dan kegiatan kepada pemangku kepentingan juga belum merata. Keterbatasan distribusi informasi ini dapat menyebabkan kurangnya partisipasi, pemahaman, dan dukungan dari masyarakat maupun mitra strategis. Untuk menjawab tantangan tersebut, perlu dikembangkan saluran komunikasi yang beragam dan terintegrasi, termasuk optimalisasi media sosial, website resmi, media cetak, hingga forum publik. Pemanfaatan teknologi digital yang interaktif juga sangat penting agar penyebaran informasi menjadi lebih luas, cepat, dan tepat sasaran. Keseluruhan langkah perlakuan risiko ini saling melengkapi dan membentuk sebuah fondasi tata kelola pemerintahan yang kuat. Melalui penguatan manajemen SDM, digitalisasi pengendalian internal, integrasi sistem perencanaan dan penganggaran, serta transparansi informasi publik, Kementerian Koperasi dapat mewujudkan birokrasi yang profesional, adaptif, dan akuntabel. Tata kelola yang efektif bukan hanya memperkuat kinerja internal, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap peran kementerian dalam memajukan gerakan koperasi di Indonesia. Gambar 4.1 Indikator Kinerja Kementerian Koperasi Indikator dan target program kerja Kementerian Koperasi yang dibahas pada Rencana Strategis ini juga menjadi ukuran keberhasilan capaian kinerja pada beberapa Unit Kerja Eselon I. Dalam rangka mencapai sasaran strategis, perlu dilakukan pembagian peran yaitu dengan menerapkan sistem perencanaan yang dituangkan dalam penjenjangan kinerja, sehingga diharapkan dapat memberikan pedoman bagi unit kerja melaksanakan kinerja. Pedoman tersebut memberikan petunjuk arah dan kebijakan yang dilakukan untuk mengarah pada pencapaian tujuan dan sasaran strategis Kementerian Koperasi. Pembagian peran tersebut merupakan hasil turunan kinerja utama (cascading IKU) yang dijelaskan pada gambar di bawah ini: Gambar 4.2 Hubungan Kerangka Logis Kementerian/Lembaga dengan Pencapaian Pembangunan Nasional Sumber: Bappenas (2024) Berdasarkan alur proses cascading IKU, penugasan setiap individu disusun dengan cermat berdasarkan kegiatan yang dirancang untuk mendukung pencapaian indikator kinerja yang telah ditetapkan. Proses penugasan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan yang telah disusun oleh masing-masing unit kerja pada saat penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Selama proses ini, penting untuk memperhatikan ketercapaian indikator kinerja yang menjadi acuan dalam penugasan, sehingga setiap individu memiliki pemahaman yang jelas mengenai kontribusinya terhadap pencapaian tujuan organisasi. Adapun tahapan yang dilakukan dalam proses cascading IKU meliputi:
1.menurunkan (cascading) indikator kinerja dari tingkat Menteri hingga tingkat Pelaksana;
2.memetakan kegiatan yang perlu dilaksanakan untuk mendukung pencapaian indikator kinerja eselon II;
3.cascading yang dilakukan sampai level individu/pelaksana; dan
4.menetapkan koordinator atau tim pelaksana serta tanggung jawab masing- masing individu. Indikator kinerja dan target capaian kinerja sasaran strategis Kementerian Koperasi tersebut dijelaskan pada tabel di bawah ini: Tabel 4.1 Indikator kinerja dan target capaian kinerja sasaran strategis Kementerian Koperasi Visi/Misi/Tujuan/ Sasaran Strategis Indikator Kinerja Utama (IKU) Target 2025 2026 2027 2028 2029 Visi: Terwujudnya Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Nasional yang Kuat, Berkelanjutan, dan Berkeadilan dalam Rangka Mewujudkan Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045 Kinerja Teknis 1 Meningkatnya Kinerja Usaha Koperasi Indonesia Rasio volume usaha koperasi terhadap PDB* 1,10% 1,12% 1,15% 1,17% 1,20% 2 Meningkatnya Partisipasi Masyarakat Indonesia dalam Perkoperasian Peningkatan jumlah anggota koperasi di Indonesia 3% 6% 45% 50% 56% Kinerja Dukungan Manajemen 3 Terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif dan Akuntabel Nilai Reformasi Birokrasi 78 80 82 84 85,01 Nilai Kinerja Anggaran Kementerian 87 87,5 88 88,7 88,9 Keterangan: *target menyesuaikan data/kondisi yang ada 4.1.1 Pelaksanaan Kinerja Teknis Terdapat 2 (dua) Sasaran Strategis Kementerian Koperasi pada program kinerja teknis, yaitu (SS-1) Meningkatnya Kinerja Usaha Koperasi Indonesia dan (SS-2) Meningkatnya Partisipasi Masyarakat Indonesia dalam Perkoperasian. Pelaksanaan program kinerja teknis difokuskan untuk melaksanakan tugas utama Kementerian Koperasi dalam mencapai tujuan nasional. Unit kerja utama yang menyelenggarakan peran dan fungsi tersebut adalah:
1.Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi;
2.Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi;
3.Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi; dan
4.Deputi Bidang Pengawasan Koperasi. Selain Deputi, juga terdapat Staf Ahli Menteri Koperasi yang mendukung pelaksanaan sasaran strategis dan unit kerja yang menangani penyelenggaraan dana bergulir untuk Koperasi. Dalam mendukung tercapainya sasaran strategis kementerian, dirancang sasaran strategis sub-sektor yang berperan sebagai outcome sub-sector. Pada SS-1, yaitu Meningkatnya Kinerja Usaha Koperasi Indonesia terdapat 3 (tiga) sasaran program, yaitu (SP-1) Terwujudnya Tata Kelola Kelembagaan Koperasi yang Berkualitas; (SP-2) Terwujudnya Manajemen Usaha Koperasi yang Berkelanjutan; dan (SP-3) Tersedianya SDM Koperasi yang Profesional. Sasaran program ke-1, yaitu Terwujudnya Tata Kelola Kelembagaan Koperasi yang Berkualitas bertujuan untuk membangun fondasi kelembagaan koperasi yang sehat melalui penguatan sistem penilaian, pengawasan, serta partisipasi anggota dalam tata kelola koperasi, terutama modal sendiri. Keberhasilan program ini diukur antara lain melalui peningkatan persentase koperasi yang memperoleh sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) dengan kategori Grade A, yang mencerminkan kinerja koperasi terbaik berdasarkan kepatuhan pelaporan, kesehatan organisasi, dan keaktifan operasional. Di sisi lain, persentase koperasi yang dinyatakan sehat dan cukup sehat, khususnya koperasi simpan pinjam, menjadi indikator penting dalam menilai kelayakan operasional dan keberlangsungan usaha koperasi di sektor keuangan. Penguatan fungsi pengawasan juga menjadi prioritas, tercermin dari jumlah koperasi yang telah menjalani proses penilaian dan pemeriksaan kelembagaan secara berkala. Untuk menjamin keberlanjutan finansial koperasi, indikator penurunan jumlah kewajiban bayar koperasi bermasalah digunakan sebagai ukuran efektivitas penyelesaian permasalahan internal koperasi. Selanjutnya, partisipasi aktif anggota dalam memperkuat modal sendiri koperasi melalui simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, cadangan, hingga donasi atau hibah, diukur melalui indikator peningkatan kontribusi anggota, yang mencerminkan semangat gotong-royong dan kemandirian koperasi. Keseluruhan indikator ini dirancang untuk bekerja secara terpadu, guna memastikan bahwa koperasi Indonesia tumbuh sebagai lembaga usaha rakyat yang sehat secara organisasi dan mampu menjawab tantangan ekonomi modern secara berkelanjutan. Selain itu, sasaran program ini juga mencakup penguatan tata kelola koperasi di tingkat desa/kelurahan melalui model Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi lokal. Keberhasilan implementasi model ini diukur melalui indikator proporsi koperasi Merah Putih yang berhasil menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), sebagai simbol adanya tata kelola yang berkualitas dan akuntabilitas koperasi. Indikator Kinerja SP-1 dijelaskan dalam tabel di bawah ini: Tabel 4.2 Indikator Kinerja SP-1 Sasaran Program Indikator Kinerja Sasaran Program Terwujudnya Tata Kelola Kelembagaan Koperasi yang Berkualitas Persentase koperasi yang memiliki sertifikat NIK grade A Persentase koperasi sehat dan cukup sehat Persentase penurunan jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh koperasi Sasaran Program Indikator Kinerja Sasaran Program Persentase peningkatan partisipasi anggota dalam modal sendiri Proporsi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang Menjalankan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Selain itu, pada sasaran program ke-2, yaitu Terwujudnya Manajemen Usaha Koperasi yang Berkelanjutan diarahkan untuk memperkuat kapasitas usaha koperasi agar mampu bertahan, berkembang, dan berkontribusi nyata dalam sistem ekonomi nasional melalui tata kelola usaha yang produktif, adaptif terhadap teknologi, serta responsif terhadap dinamika pasar. Indikator keberhasilan utama dari sasaran ini adalah pertumbuhan volume usaha koperasi sektor riil, yang mengukur kenaikan nilai penjualan atau pendapatan koperasi dari waktu ke waktu sebagai cerminan dari aktivitas ekonomi yang meningkat. Sejalan dengan itu, peningkatan nilai Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi sektor riil juga menjadi tolok ukur penting dalam menilai profitabilitas koperasi dan kemampuan unit usaha koperasi untuk memberikan nilai tambah bagi anggotanya. Dalam kerangka modernisasi, jumlah koperasi yang berhasil masuk ke dalam ekosistem digital—yakni koperasi yang telah mengadopsi teknologi dalam operasional, pelayanan, dan pelaporan, termasuk penggunaan domain digital seperti kop.id—juga menjadi indikator penting yang menandai kesiapan koperasi dalam menghadapi era ekonomi digital. Selanjutnya, peningkatan jumlah tenaga kerja koperasi mencerminkan peran koperasi sebagai penyedia lapangan kerja yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi lokal. Selain itu, peningkatan nilai aset koperasi sektor riil menandakan adanya akumulasi kekayaan produktif yang mencerminkan keberlanjutan dan perluasan usaha koperasi. Di sisi lain, proporsi volume usaha koperasi sektor produksi terhadap total volume usaha koperasi memberikan gambaran seberapa besar kontribusi koperasi sektor produksi terhadap keseluruhan aktivitas ekonomi koperasi di Indonesia. Selain itu, untuk memperkuat manajemen keuangan koperasi di tingkat Desa/Kelurahan, sasaran ini juga mencakup penguatan struktur permodalan koperasi desa melalui indikator rasio modal sendiri terhadap total aset Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang mencerminkan tingkat kemandirian dan keberdayaan koperasi dalam membiayai usahanya tanpa ketergantungan pada sumber eksternal. Keseluruhan indikator ini menunjukkan bahwa penguatan manajemen usaha koperasi bukan hanya soal keberlanjutan finansial, tetapi juga tentang relevansi koperasi dalam ekonomi kontemporer yang berbasis digital, inklusif, dan berorientasi pada pertumbuhan jangka panjang. Indikator kinerja SP-2 dijelaskan dalam tabel di bawah ini: Tabel 4.3 Indikator kinerja SP-2 Sasaran Program Indikator Kinerja Sasaran Program Terwujudnya Manajemen Usaha Koperasi yang Berkelanjutan Pertumbuhan volume usaha koperasi sektor riil Persentase peningkatan nilai SHU koperasi sektor riil Jumlah koperasi yang masuk dalam ekosistem digital Persentase peningkatan tenaga kerja koperasi Persentase peningkatan nilai aset koperasi sektor riil Proporsi volume usaha koperasi sektor produksi terhadap total volume usaha koperasi Rasio modal sendiri terhadap total aset Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Pada Sasaran program ke-3, yaitu Tersedianya SDM Koperasi yang Profesional ditujukan untuk memastikan bahwa pelaku dan aparat pengawas koperasi memiliki kapasitas dan kompetensi yang memadai dalam mengelola serta mengawasi koperasi secara efektif. Pencapaian sasaran ini diukur melalui persentase peningkatan kapasitas SDM pelaku koperasi dan aparat pengawas, yang dinilai berdasarkan selisih nilai pre-test dan post-test pada setiap pelatihan yang diikuti. Melalui pendekatan ini, program tidak hanya berfokus pada kuantitas peserta pelatihan, tetapi lebih pada kualitas peningkatan kemampuan yang berdampak langsung terhadap tata kelola koperasi yang profesional dan berkelanjutan. Indikator kinerja SP-3 dijelaskan dalam tabel di bawah ini: Tabel 4.4 Indikator kinerja SP-3 Sasaran Program Indikator Kinerja Sasaran Program Tersedianya SDM Koperasi yang Profesional Persentase SDM pelaku koperasi yang meningkat kapasitasnya Persentase SDM aparatur pengawas koperasi yang meningkat kompetensinya Persentase jumlah pengurus dan pengawas koperasi yang telah dilakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) Di sisi lain, pada Sasaran Strategis ke-2, yaitu meningkatnya Partisipasi Masyarakat Indonesia dalam Perkoperasian. Terdapat satu sasaran program, yaitu Terwujudnya Pengarusutamaan Koperasi di Masyarakat (SP-4). Sasaran program ini diarahkan untuk memperkuat posisi koperasi sebagai bagian integral masyarakat dalam kehidupan ekonomi. Program ini menjadi pilar penting dalam mencapai sasaran strategis meningkatnya partisipasi masyarakat Indonesia dalam perkoperasian. Keberhasilannya diukur melalui rasio efektivitas pengarusutamaan koperasi, yang tercermin dari peningkatan jumlah orang yang terlibat dalam kegiatan penyuluhan, edukasi, dan promosi koperasi. Indikator ini menunjukkan seberapa jauh pesan, nilai, dan prinsip koperasi berhasil menjangkau publik secara luas, serta menggambarkan tingkat penerimaan masyarakat terhadap koperasi sebagai pilihan rasional dalam aktivitas ekonomi yang inklusif dan berbasis kerakyatan. Indikator kinerja SP- 4 dijelaskan dalam tabel di bawah ini: Tabel 4.5 Indikator kinerja SP-4 Sasaran Program Indikator Kinerja Sasaran Program Terwujudnya Pengarusutamaan Koperasi di Masyarakat Rasio efektivitas pengarusutamaan perkoperasian Dalam hal ini, berikut Sasaran Program dan Sasaran Kegiatan Kinerja Teknis Kementerian Koperasi yang akan dijalankan pada 2025-2029: Tabel 4.6 Sasaran Program dan Sasaran Kegiatan Kinerja Teknis Kementerian Koperasi 2025-2029 No Sasaran Program Sasaran Kegiatan Sasaran Aktivitas 1 Terwujudnya Tata Kelola Kelembagaan Koperasi yang Berkualitas Tata Kelola Kelembagaan Koperasi yang Sesuai Peraturan Perundangan Terselenggaranya Pembinaan Kelembagaan Koperasi 2 Tersedianya Peraturan Perundangan yang Relevan 3 Terselenggaranya Sosialisasi Terkait Peraturan Perundangan kepada Koperasi 4 Meningkatnya Kualitas Pengawasan Koperasi Terselenggaranya Pemeriksaan dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Koperasi 5 Terselenggaranya Penilaian Kesehatan Koperasi 6 Tersedianya Peningkatan Kapasitas SDMA Pengawas Koperasi 7 Tersedianya Skema Pelindungan bagi Anggota Koperasi 8 Terselenggaranya Pengawasan dan Penataan Usaha Simpan Pinjam 9 Tata Kelola Data Koperasi yang Handal dan Akuntabel Tersedianya Data Koperasi yang Terstandardisasi 10 Terselenggaranya Literasi Data Koperasi 11 Terwujudnya Manajemen Usaha Terselenggaranya Literasi Manajemen No Sasaran Program Sasaran Kegiatan Sasaran Aktivitas Koperasi yang Berkelanjutan Terwujudnya Usaha Koperasi yang Efektif Usaha Koperasi* 12 Terselenggaranya Identifikasi atau Pemetaan Perluasan Jaringan Usaha Koperasi* 13 Terselenggaranya Literasi Pemanfaatan Teknologi Informasi bagi Pengembangan Usaha Koperasi* 14 Perluasan Jaringan Usaha Bagi Koperasi Terselenggaranya Literasi Manajemen Usaha Koperasi* 15 Terselenggaranya Identifikasi atau Pemetaan Perluasan Jaringan Usaha Koperasi* 16 Terselenggaranya Literasi Pemanfaatan Teknologi Informasi bagi Pengembangan Usaha Koperasi* 17 Terwujudnya Pemanfaatan Teknologi Dalam Usaha Terselenggaranya Literasi Manajemen Usaha Koperasi* 18 Terselenggaranya Identifikasi atau Pemetaan Perluasan Jaringan Usaha Koperasi* 19 Terselenggaranya Literasi Pemanfaatan Teknologi Informasi bagi Pengembangan Usaha Koperasi* 20 Tersedianya Akses Pembiayaan bagi Koperasi Terselenggaranya Peningkatan Akses Pembiayaan bagi Koperasi 21 Terselenggaranya Literasi Keuangan bagi Koperasi 22 Meningkatnya Produktivitas Usaha Koperasi Terselenggaranya Pemanfaatan Teknologi bagi Pengembangan Usaha Koperasi 23 Tersedianya SDM Koperasi yang Profesional Terselenggaranya Peningkatan Kapasitas dan Terlaksananya Peningkatan Kapasitas atau Kompetensi No Sasaran Program Sasaran Kegiatan Sasaran Aktivitas Kompetensi SDM Koperasi 24 Terwujudnya Pengarusutamaan Koperasi di Masyarakat Terwujudnya Pemasyarakatan Koperasi Terselenggaranya Kegiatan Permasyarakatan Koperasi *) Sasaran Aktivitas merupakan aktivitas bersama yang dilaksanakan oleh lebih dari satu Deputi. Dalam hal indikator kinerja, setiap Deputi memiliki tugas dan fungsi strategis berdasarkan sektor yang menjadi mandat penugasannya. Berikut sasaran kinerja pada setiap Deputi Teknis Kementerian Koperasi:
1.DEPUTI 1 - Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi (Deputi 1) memiliki mandat strategis untuk memastikan terwujudnya tata kelola Koperasi yang berkualitas, berkelanjutan, dan berintegritas melalui digitalisasi, penilaian pelayanan publik, dan pengaturan keuangan yang optimal dan akuntabel. Untuk mewujudkan outcome tersebut, Deputi 1 telah menetapkan sejumlah Indikator Kinerja yang tersebar dalam berbagai level perencanaan (strategis, taktis, dan aktivitas), dengan target kinerja kuantitatif yang terukur serta alokasi anggaran yang proporsional.
1.Terwujudnya Tata Kelola Kelembagaan Koperasi yang Berkualitas Fokus utama Deputi 1 adalah pada pengembangan kelembagaan koperasi. Keberhasilan implementasi kelembagaan Koperasi dinilai dari sertifikasi Nomor Induk Koperasi (NIK) grade A dengan target sebesar 10,03% (2025) hingga 12,09% (2029). Selain itu, aspek partisipasi anggota juga menjadi acuan pada kesehatan tata kelola koperasi. Partisipasi anggota koperasi terutama pada permodalan menjadi salah satu indikator kesuksesan koperasi. Permodalan dari anggota koperasi menjadi sumber modal yang sifatnya wajib maupun sukarela untuk pengembangan koperasi. Pada IKU Deputi 1, target peningkatan partisipasi anggota dalam modal sendiri adalah sebesar 5,61% (2025) dan 12,06% (2029). Di samping itu, dalam rangka mendorong akuntabilitas dan tata kelola koperasi di tingkat desa dan kelurahan, Deputi 1 juga menargetkan proporsi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), dengan capaian awal sebesar 0% pada tahun 2025 dan peningkatan signifikan menjadi 70% (2026), 80% (2027), 90% (2028), 98% (2029).
2.Terwujudnya Manajemen Usaha Koperasi yang Berkelanjutan Pengembangan koperasi yang berkelanjutan adalah koperasi yang dapat mengikuti pergerakan zaman, terutama pada digitalisasi. Saat ini, koperasi didominasi dengan model bisnis yang bersifat konvensional dengan belum melakukan transformasi digital. Untuk meningkatkan koperasi yang berkelanjutan, ditargetkan sebanyak 2.000 koperasi masuk dalam ekosistem digital (2025) dan 10.000 koperasi masuk dalam ekosistem digital hingga 2029. Selain itu, untuk memastikan adanya operasi koperasi yang berkelanjutan di tingkat desa dan kelurahan, ditetapkan indikator rasio modal sendiri terhadap total aset Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan target awal sebesar 0% (2025); 11,5% (2026); 17% (2027); 22% (2028); 26,5% (2029), guna mendorong kemandirian koperasi dalam membiayai kegiatan usaha secara berkelanjutan tanpa ketergantungan yang tinggi pada modal eksternal.
3.Tata Kelola Kinerja Keuangan yang Optimal dan Akuntabel Pengelolaan anggaran Deputi 1 dinilai melalui nilai kinerja anggaran. Untuk mencapainya, akan dijalankan proses perencanaan anggaran yang berbasis kinerja, pemantauan realisasi belanja secara periodik, serta evaluasi capaian output secara transparan.
4.Tata Kelola Organisasi dan SDM yang Berintegritas dan Berdaya Saing Kualitas tata kelola organisasi dan kompetensi SDM diukur melalui nilai Laporan Hasil Evaluasi (LHE) Internal AKIP. Kegiatan yang dirancang mencakup audit kinerja internal, penilaian kepatuhan terhadap kode etik, serta pelatihan pengembangan kompetensi teknis dan kepemimpinan.
5.Tata Kelola Layanan Publik yang Berkualitas dan Responsif Tingkat kepuasan masyarakat terhadap Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi ditargetkan mencapai skor 80 pada survei layanan publik (2025). Penilaian ini akan mengukur pelayanan publik mengenai koperasi secara keseluruhan, tingkat responsifitas, dan integritas Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi. Berikut adalah tabel yang merangkum Indikator Kinerja Deputi 1 berdasarkan level perencanaan (Strategis, Taktikal, dan Aktivitas), sasaran yang ingin dicapai, serta indikator yang digunakan. Tabel 4.7 Indikator Kinerja Deputi 1 Level Sasaran Indikator Kinerja Level I – Kinerja Strategis Sub Sektor SP.1 Terwujudnya Tata Kelola Kelembagaan Koperasi yang Berkualitas IKSP.1.1 Persentase koperasi yang memiliki sertifikat NIK grade A IKSP.1.4 Persentase peningkatan partisipasi anggota dalam modal sendiri IKSP.1.6 Proporsi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang Menjalankan RAT (D1) SP.2 Terwujudnya Manajemen Usaha Koperasi yang Berkelanjutan IKSP.2.3 Jumlah koperasi yang masuk dalam ekosistem digital IKSP.2.7 Rasio modal sendiri terhadap total aset Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (D1) Level Sasaran Indikator Kinerja Level II – Kinerja Taktikal SK.1 Tata Kelola Kelembagaan Koperasi yang Sesuai Peraturan Perundangan IKSK.1.1Persentase peningkatan koperasi yang melaksanakan dan melaporkan RAT (D.1.1) IKSK.1.2 Persentase koperasi yang memiliki peraturan internal (D.1.1) IKSK.1.3 Persentase Peningkatan Perizinan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi (D.1.3) IKSK.1.4 Persentase koperasi KUK 3 dan KUK 4 yang memiliki dokumen manajemen risiko (D.1.3) IKSK.1.5 Persentase koperasi KUK 3 dan KUK 4 yang menerapkan SAK ETAP dan EP (D.1.3) IKSK.1.6 Persentase koperasi yang direstrukturisasi (D.1.5) IKSK.1.7 Persentase koperasi yang direvitalisasi (D.1.5) SK.3 Tata Kelola Data Koperasi yang Handal dan Akuntabel IKSK.3.1 Kluster data koperasi yang berkualitas (D.1.2) IKSK.3.2 Persentase peningkatan jumlah koperasi aktif (D.1.2) SK.6 Terwujudnya Pemanfaatan Teknologi Dalam Usaha IKSK.6.2 Jumlah Koperasi yang mengadopsi digitalisasi dalam operasionalnya (D.1.4) Level III – Kinerja Aktivitas SA.1 Terselenggaranya Pembinaan Kelembagaan Koperasi IKSA.1.1 Jumlah koperasi yang mendapatkan pendampingan penguatan badan hukum (D.1.1.2) IKSA.1.2 Jumlah koperasi yang diberikan pendampingan restrukturisasi (D.1.5.1) KSA.1.3 Jumlah koperasi yang diberikan pendampingan revitalisasi (D.1.5.2) IKSA.1.4 Jumlah koperasi yang mendapatkan pendampingan tata kelola koperasi (D.1.3.1) IKSA.1.5 Jumlah koperasi yang mendapatkan pendampingan organisasi koperasi (D.1.1.1) IKSA.1.6 Jumlah penerbitan izin kantor cabang (D.1.3.1)
2.DEPUTI 2 - Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi (Deputi 2) memiliki mandat strategis untuk mewujudkan manajemen usaha koperasi yang berkelanjutan serta tata kelola koperasi dan kinerja keuangan yang berintegritas. Sasaran program strategis tersebut dicapai melalui pengembangan volume usaha koperasi, peningkatan kapabilitas koperasi, dan akuntabilitas Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi. Untuk mewujudkan sasaran strategis tersebut, Deputi 2 telah menetapkan sejumlah Indikator Kinerja yang tersebar dalam berbagai level perencanaan (strategis, taktis, dan aktivitas), dengan target kinerja kuantitatif yang terukur serta alokasi anggaran yang proporsional.
1.Terwujudnya Manajemen Usaha Koperasi yang Berkelanjutan Program ini menitikberatkan pada peningkatan kinerja usaha riil koperasi melalui empat indikator utama. Pertama, pertumbuhan volume usaha sektor riil ditargetkan sebesar 4 % (2025), sebagai tolok ukur perluasan skala bisnis koperasi serta 5% pada tahun 2029. Kedua, nilai Level Sasaran Indikator Kinerja SA.3 Terselenggaranya Sosialisasi Terkait Peraturan Perundangan kepada Koperasi IKSA.3.1 Jumlah koperasi yang mendapatkan sosialisasi terkait peraturan perundangan (D.1.1.2) SA.9 Tersedianya Data Koperasi yang Terstandardisasi IKSA.9.1 Jumlah modul panduan penginputan data koperasi yang tersusun dan diperbaharui (D.1.2.1) SA.10 Terselenggaranya Literasi Data Koperasi IKSA.10.1 Jumlah koperasi yang mendapatkan literasi tentang data Koperasi (D.1.2.1) SA.11 Terselenggaranya Literasi Manajemen Usaha Koperasi IKSA.11.1 Jumlah koperasi yang memperoleh literasi terkait tata kelola koperasi (D.1.3.1) SA.13 Terselenggaranya Literasi Pemanfaatan Teknologi Informasi bagi Pengembangan Usaha Koperasi IKSA.13.1 Jumlah koperasi yang terhubung dengan tech provider (D.1.4.1) IKSA.13.2 Jumlah koperasi yang memperoleh literasi digital (D.1.4.1) IKSA.13.3 Jumlah koperasi yang mendapatkan domain kop.id (D.1.4.1) SA.15 Terselenggaranya Literasi Keuangan bagi Koperasi IKSA.15.1 Jumlah koperasi yang mendapatkan sosialisasi tentang literasi keuangan (D.1.3.1) Sisa Hasil Usaha (SHU) untuk anggota sektor riil diharapkan meningkat sebesar 4% (2025) dan 5% (2029), yang mencerminkan perbaikan efektivitas pembagian keuntungan. Ketiga, peningkatan nilai aset koperasi sektor riil juga ditargetkan sebesar 4% (2025) dan 5% (2029), untuk menjamin akumulasi modal yang mampu mendukung ekspansi usaha. Keempat, proporsi volume usaha koperasi sektor produksi terhadap total volume usaha koperasi ditargetkan mencapai 8,58%
2.Tata Kelola Kinerja Keuangan yang Optimal dan Akuntabel Pengelolaan anggaran Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi diukur dengan Nilai Indikator Kinerja Anggaran. Penilaian ini mencerminkan mutu proses perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan anggaran, serta keterpaduan antara alokasi dana dengan capaian output program.
3.Tata Kelola Organisasi dan SDM yang Berintegritas dan Berdaya Saing Mekanisme penguatan integritas dan daya saing SDM koperasi diukur melalui Nilai Laporan Hasil Evaluasi (LHE) Internal AKIP. Indikator ini menilai kesesuaian prosedur organisasi, kepatuhan kode etik, dan efektivitas sistem manajemen risiko dalam mendukung kinerja unit kerja.
4.Tata Kelola Layanan Publik yang Berkualitas dan Responsif Indeks kepuasan masyarakat terhadap Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi dipatok pada 80 (2025). Skor ini mencerminkan kualitas prosedur layanan, kecepatan respon terhadap permohonan, serta mekanisme umpan balik yang memastikan aspirasi anggota dan publik dapat ditangani secara tepat dan transparan. Berikut adalah tabel yang merangkum Indikator Kinerja Deputi 2 berdasarkan level perencanaan (Strategis, Taktikal, dan Aktivitas), sasaran yang ingin dicapai, serta indikator yang digunakan. Tabel 4.8 Indikator Kinerja Deputi 2 Level Sasaran Indikator Kinerja Level I – Kinerja Strategis Sub Sektor SP.2 Terwujudnya Manajemen Usaha Koperasi yang Berkelanjutan IKSP.2.1 Pertumbuhan volume usaha koperasi sektor riil (D2) IKSP.2.2 Persentase peningkatan nilai SHU koperasi sektor riil (D2) IKSP.2.5 Persentase peningkatan nilai aset koperasi sektor riil (D2) IKSP.2.6 Proporsi volume usaha koperasi sektor produksi terhadap total volume usaha koperasi (D2) Level Sasaran Indikator Kinerja Level II – Kinerja Taktikal SK.5 Perluasan Jaringan Usaha Bagi Koperasi IKSK.5.1 Persentase koperasi sektor produksi yang menjalin kemitraan (D.2.3) IKSK.5.4 Persentase koperasi sektor rill yang berhasil memperluas jaringan usaha (D.2.4) IKSK.5.5 Persentase koperasi yang terpetakan potensi usahanya (D.2.1) SK.8 Meningkatnya Produktivitas Usaha Koperasi IKSK.8.1 Persentase koperasi yang meningkat kapasitas produksi (D.2.2) IKSK.8.2 Persentase produk koperasi sektor produksi yang memenuhi standar produk (D.2.2) Level III – Kinerja Aktivitas SA.11 Terselenggaranya Literasi Manajemen Usaha Koperasi IKSA.11.2 Jumlah koperasi yang memperoleh literasi terkait kemitraan koperasi (D.2.3.1) IKSA.11.3 Jumlah koperasi yang memperoleh literasi terkait pengembangan jaringan usaha koperasi (D.2.4.1) SA.12 Terselenggaranya Identifikasi atau Pemetaan Perluasan Jaringan Usaha Koperasi IKSA.12.1 Jumlah Koperasi yang telah teridentifikasi untuk melakukan kemitraan (D.2.3.1) IKSA.12.3 Jumlah jaringan Koperasi yang dikembangkan sektor riil yang telah teridentifikasi untuk melakukan perluasan usaha (D.2.4.1) IKSA.12.6 Jumlah dokumen perencanaan pemetaan potensi usaha koperasi (D.2.1.1) IKSA.12.7 Jumlah Kemitraan Koperasi yang teridentifikasi untuk melakukan penguatan kemitraan (D.2.3.2) SA.16 Terselenggaranya IKSA.16.1 Jumlah koperasi sektor produksi yang didampingi untuk
3.DEPUTI 3 - Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi (Deputi 3) memiliki mandat strategis Deputi 3 untuk manajemen SDM organisasi internal Deputi Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi dan SDM koperasi secara keseluruhan. Deputi 3 juga memiliki tugas dan fungsi dalam meningkatkan SDM koperasi yang berkelanjutan dan efektif. Untuk mewujudkan sasaran strategis tersebut, Deputi 3 telah menetapkan sejumlah Indikator Kinerja yang tersebar dalam berbagai level perencanaan (strategis, taktis, dan aktivitas), dengan target kinerja kuantitatif yang terukur serta alokasi anggaran yang proporsional.
1.Terwujudnya Manajemen Usaha Koperasi yang Berkelanjutan Program ini berfokus pada peningkatan jumlah tenaga kerja koperasi, dengan target 1,27% (2025) dan 12,58% (2029) kenaikan jumlah SDM yang terlibat langsung dalam operasional koperasi. Pencapaian target ini diukur dari data penyerapan tenaga kerja pada seluruh koperasi.
2.Tersedianya SDM Koperasi yang Profesional Pengembangan SDM koperasi yang profesional dinilai dari dua indikator utama sasaran ini. Pertama, sebesar ,75% (2025) dan 87% (2029) SDM pelaku koperasi diharapkan mengalami peningkatan kapasitas melalui pelatihan dan sertifikasi. Disamping peningkatan kapasitas pelaku koperasi, akan sangat diperlukan perlunya penguatan kapasitas/kompetensi dan mengefektifkan peran dan fungsi pengawas internal koperasi agar menjadi penyeimbang dan menjadikan permasalahan koperasi dapat berkurang. Indikator utama kedua, adalah kenaikan persentase SDM aparatur pengawas koperasi yang meningkat kompetensinya sebesar 75% (2025) dan 87% (2029) melalui program pelatihan dasar pengawasan, pelatihan penjenjangan, pelatihan tematik, dan sertifikasi.
3.Terwujudnya Pengarusutamaan Koperasi di Masyarakat Keberhasilan pengarusutamaan koperasi diukur dengan rasio efektivitas program, ditargetkan mencapai 10% (2025) dan 14% (2029). Angka ini diukur melalui Persentase peningkatan jumlah orang yang mengikuti permasyarakatan koperasi.
4.Tata Kelola Kinerja Keuangan yang Optimal dan Akuntabel Mutu perencanaan dan pelaksanaan anggaran pada Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi diukur melalui Nilai Level Sasaran Indikator Kinerja Pemanfaatan Teknologi bagi Pengembangan Usaha Koperasi meningkatkan produktivitas (D.2.2.1) IKSA.16.2 Jumlah koperasi sektor produksi yang didampingi untuk pemenuhan standar mutu (D.2.2.1) Kinerja Anggaran. Pencapaian indikator ini menunjukkan keselarasan antara alokasi anggaran dan realisasi output program.
5.Tata Kelola Organisasi dan SDM yang Berintegritas dan Berdaya Saing Indikator Hasil LHE Internal AKIP menilai efektivitas penerapan sistem manajemen risiko, kepatuhan prosedur, dan integritas organisasi pada unit kerja Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing.
6.Tata Kelola Layanan Publik yang Berkualitas dan Responsif Tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi ditargetkan mencapai skor 80 (2025) pada survei kepuasan publik, mencakup kesan kecepatan, kemudahan, dan kualitas informasi yang disampaikan. Berikut adalah tabel yang merangkum Indikator Kinerja Deputi 3 berdasarkan level perencanaan (Strategis, Taktikal, dan Aktivitas), sasaran yang ingin dicapai, serta indikator yang digunakan. Tabel 4.9 Indikator Kinerja Deputi 3 Level Sasaran Indikator Kinerja Level I – Kinerja Strategis Sub Sektor SP.2 Terwujudnya Manajemen Usaha Koperasi yang Berkelanjutan IKSP.2.4 Persentase peningkatan tenaga kerja koperasi (D3) SP.3 Tersedianya SDM Koperasi yang Profesional IKSP.3.1 Persentase SDM pelaku koperasi yang meningkat kapasitasnya (D3) IKSP.3.2 Persentase SDM aparatur pengawas koperasi yang meningkat kompetensinya (D3) SP.4 Terwujudnya Pengarusutamaan Koperasi di Masyarakat IKSP.4.1 Rasio efektivitas pengarusutamaan perkoperasian (D3) Level II – Kinerja Taktikal SK.4 Terwujudnya Usaha Koperasi yang Efektif IKSK.4.1 Persentase SDM pelaku koperasi yang bersertifikat (D.3.2) SK.5 Perluasan Jaringan Usaha Bagi Koperasi IKSK.5.2 Persentase koperasi sektor produksi yang masuk dalam rantai pasok (D.3.5) IKSK.5.3 Persentase koperasi yang berhasil memperluas pasar (D.3.3) SK.6 Terwujudnya Pemanfaatan Teknologi Dalam Usaha IKSK.6.1 Persentase koperasi yang onboarding (D.3.3) SK.7 Tersedianya Akses Pembiayaan bagi Koperasi IKSK.7.1 Persentase koperasi yang memperoleh akses pembiayaan perbankan (D.3.4) Level Sasaran Indikator Kinerja IKSK.7.2 Persentase koperasi yang memperoleh akses pembiayaan LKBB (D.3.4) IKSK.7.3 Persentase koperasi yang memperoleh akses pembiayaan alternatif (D.3.4) SK.9 Terselenggaranya Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi SDM Koperasi IKSK.9.1 Persentase SDM pelaku koperasi yang meningkat Kapasitas dan Kompetensi (D.3.2) IKSK.9.2 Persentase SDM aparatur pengawas koperasi yang meningkat Kapasitas dan Kompetensi (D.3.2) SK.10 Terwujudnya Pemasyarakatan Koperasi IKSK.10.1 Jumlah orang yang mengikuti permasyarakatan koperasi (D.3.1) Level III – Kinerja Aktivitas SA.2 Tersedianya Peraturan Perundangan yang Relevan IKSA.2.1 Jumlah peraturan perundangan yang ditetapkan (SM.3.1) IKSA.2.2 Jumlah peraturan perundangan yang direviu (SM.3.1) SA.6 Tersedianya Peningkatan Kapasitas SDMA Pengawas Koperasi IKSA.6.1 Jumlah SDMA yang memperoleh peningkatan kapasitas terkait pengawasan koperasi (D.3.2.1) SA.12 Terselenggaranya Identifikasi atau Pemetaan Perluasan Jaringan Usaha Koperasi IKSA.12.2 Jumlah Koperasi yang terhubung dalam rantai pasok (D.3.5.1) IKSA.12.4 Jumlah Koperasi yang telah teridentifikasi untuk melakukan perluasan pemasaran (D.3.3.2) IKSA.12.5 Jumlah koperasi yang teridentifikasi menerapkan strategi pemasaran koperasi (D.3.3.1) SA.14 Terselenggaranya Peningkatan Akses Pembiayaan bagi Koperasi IKSA.1.1 Jumlah koperasi yang memperoleh akses pembiayaan dari perbankan (D.3.4.1) IKSA.14.2 Jumlah koperasi yang memperoleh akses pembiayaan dari LKBB (D.3.4.1) IKSA.14.3 Jumlah koperasi yang memperoleh akses pembiayaan dari pembiayaan alternatif (D.3.4.1)
4.DEPUTI 4 - Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Deputi Bidang Pengawasan Koperasi (Deputi 4) memiliki mandat strategis untuk mewujudkan tata kelola kelembagaan koperasi yang berkualitas melalui pengembangan koperasi sehat dan cukup sehat serta pengawasan koperasi yang optimal. Untuk mewujudkan sasaran strategis tersebut, Deputi 4 telah menetapkan sejumlah Indikator Kinerja yang tersebar dalam berbagai level perencanaan (strategis, taktikal, dan aktivitas), dengan target kinerja kuantitatif yang terukur serta alokasi anggaran yang proporsional.
1.Terwujudnya Tata Kelola Kelembagaan Koperasi yang Berkualitas Fokus utama Deputi 4 adalah meningkatkan jumlah koperasi yang diperiksa dan dinilai kesehatannya. Target pemeriksaan koperasi ditetapkan sebesar 60% (2025) dan 85% (2029) koperasi, sementara koperasi yang dinilai kesehatannya ditargetkan mencapai 15% (2025) dan 35% (2029) koperasi dari populasi koperasi yang dilakukan penilaian kesehatan. Selain itu, aspek perlindungan terhadap anggota koperasi juga diperhatikan melalui target advokasi atas 60% (2025) dan 85% (2029) laporan anggota. Selain itu, terdapat target khusus pada pengawasan dan penertiban Koperasi dari aspek legalitas dan tata usahanya sebagai upaya perlindungan masyarakat. Dalam hal ini, untuk memenuhi kinerja ini, dilakukan kegiatan pemeriksaan, pembinaan kepatuhan prinsip, pelaksanaan penilaian kesehatan, dan pengawasan penataan usaha.
2.Tata Kelola Kinerja Keuangan yang Optimal dan Akuntabel Deputi 4 menetapkan standar tata kelola koperasi melalui indikator persentase koperasi yang tertib perizinan. Dari sisi manajerial, pencapaian efektivitas internal diukur melalui indikator penyerapan anggaran dan capaian output, yang berlaku secara lintas unit termasuk sekretariat deputi dan seluruh asisten deputi. Realisasi indikator ini didukung oleh penguatan tata kelola dan manajemen operasional, termasuk penyediaan dokumen perencanaan, evaluasi, dan SOP pelayanan. Level Sasaran Indikator Kinerja SA.17 Terlaksananya Peningkatan Kapasitas atau Kompetensi IKSA.17.1 Jumlah SDM pelaku koperasi yang memperoleh peningkatan kapasitas atau kompetensi (D.3.2.2) IKSA.17.2 Jumlah modul dasar perkoperasian yang tersedia (D.3.2.2) SA.18 Terselenggaranya Kegiatan Permasyarakatan Koperasi IKSA.18.1 Jumlah modul pengembangan usaha koperasi yang tersedia (D.3.2.2) IKSA.18.2 Jumlah konten literasi perkoperasian yang tersedia (D.3.1.1)
3.Tata Kelola Organisasi dan SDM yang Berintegritas dan Berdaya Saing Indikator Hasil LHE Internal AKIP menilai efektivitas penerapan sistem manajemen risiko, kepatuhan prosedur, dan integritas organisasi pada unit kerja Deputi Bidang Pengawasan.
4.Tata Kelola Layanan Publik yang Berkualitas dan Responsif Tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan Deputi Bidang pengawasan ditargetkan mencapai skor 75 (2025) pada survei kepuasan publik, mencakup kesan kecepatan, kemudahan, dan kualitas informasi yang disampaikan. Berikut adalah tabel yang merangkum Indikator Kinerja Deputi 4 berdasarkan level perencanaan (Strategis, Taktikal, dan Aktivitas), sasaran yang ingin dicapai, serta indikator yang digunakan. Tabel 4.10 Indikator Kinerja Deputi 4 Level Sasaran Indikator Kinerja Level I – Kinerja Strategis Sub Sektor SP.1 Terwujudnya Tata Kelola Kelembagaan Koperasi yang Berkualitas IKSP.1.2: Persentase koperasi sehat dan cukup sehat (D4) IKSP.1.3: Persentase penurunan jumlah pelanggaran yang dilakukan koperasi (D4) IKSP.3.3: Persentase jumlah pengurus dan pengawas koperasi yang telah dilakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) (D4) Level II – Kinerja Taktikal SK.1 Tata Kelola Kelembagaan Koperasi yang Sesuai Peraturan Perundangan IKSK.1.8 Persentase penertiban dan penatausahaan koperasi SK.2 Meningkatnya Kualitas Pengawasan Koperasi IKSK.2.1: Persentase jumlah koperasi yang diperiksa (D.4.4) IKSK.2.2: Persentase jumlah koperasi yang dinilai kesehatannya (D.4.3) IKSK.2.3: Persentase pengaduan anggota yang diadvokasi SK.4 Terwujudnya Usaha Koperasi yang Efektif IKSK.4.2: Persentase jumlah koperasi yang dinilai prinsip mengenali pengguna jasa (D.4.3) Level III – Kinerja Aktivitas SA.4 Terselenggaranya Pemeriksaan dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Koperasi IKSA.4.1: Jumlah koperasi yang diperiksa (D.4.4.1) IKSA.4.2: Jumlah koperasi yang dilakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan (D.4.1.1) 4.1.2 Pelaksanaan Kinerja Dukungan Manajemen Pelaksanaan kinerja Program Dukungan Manajemen difokuskan untuk mendukung tugas utama dalam menjalankan fungsi perencanaan, pengalokasian, pengendalian, serta sebagai enabler, dan melaksanakan peran Clearing House. Fungsi pelayanan ini dilaksanakan oleh unit kerja yang berada di bawah Sekretariat Kementerian Koperasi serta unit kerja yang berada di bawah Inspektorat Kementerian Koperasi. Kinerja Dukungan Manajemen memiliki sasaran strategis, yaitu (SS-3) Terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif dan Akuntabel dengan Indikator utama pada Nilai Reformasi Birokrasi dan Nilai Kinerja Anggaran Kementerian. Pencapaian sasaran strategis tersebut di didukung dengan sasaran program, sasaran kegiatan, dan sasaran aktivitas di bawah ini: Level Sasaran Indikator Kinerja SA.5 Terselenggaranya Penilaian Kesehatan Koperasi IKSA.5.1: Jumlah koperasi yang dilakukan penilaian kesehatan (D.4.3.2) IKSA.5.2: Jumlah koperasi yang dinilai Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) (D.4.3.1) SA.7 Tersedianya Skema Perlindungan bagi Anggota Koperasi IKSA.7.1: Jumlah dokumen SOP/skema perlindungan bagi anggota koperasi (D.4.1.1) SA.8 Terselenggaranya Pengawasan dan Penataan Usaha Simpan Pinjam IKSA.8.1: Jumlah koperasi yang dilakukan penataan legalitas usaha simpan pinjam (D.4.2.1) IKSA.8.2: Jumlah kebijakan yang disusun terkait penataan simpan pinjam koperasi (D.4.2.1) Tabel 4.11 Sasaran Strategis Program Dukungan Manajemen No Sasaran Strategis/ Sasaran Program Sasaran Kegiatan Sasaran Aktivitas 1 Tata Kelola Kinerja Keuangan yang Optimal dan Akuntabel Tata Kelola Anggaran yang Akuntabel Tersedianya Kebijakan Pengelolaan Anggaran 2 Tersedianya Dokumen Anggaran 3 Terlaksananya Kegiatan sesuai Perencanaan 4 Terselenggaranya Pemantauan dan Evaluasi Anggaran 5 Pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal yang Efektif Terlaksananya Manajemen Risiko 6 Tersedianya Pemantauan Hasil Pengawasan 7 Tersedianya Sistem Pengendalian Intern 8 Tata Kelola Organisasi dan SDM yang Berintegritas dan Berdaya Saing Tata Kelola Arsip yang Sesuai NSPK Tersedianya Kebijakan Tata Kelola Arsip 9 Terlaksananya Sosialisasi Tata Kelola Arsip 10 Terlaksananya Pemantauan/ Pengawasan Tata Kelola Arsip 11 Perencanaan yang Akurat dan Tepat Sasaran Tersedianya Dokumen Perencanaan 12 Tersedianya Dokumen Pemantauan dan Evaluasi 13 Peningkatan Kapasitas SDM yang Berkualitas dan Berdaya Saing Tersedianya Kebijakan Terkait Tata Kelola SDM 14 Terselenggaranya pemantauan kinerja SDM 15 Terselenggaranya Peningkatan Kompetensi dan Kapasitas SDM 16 Tersedianya Dokumen Tata laksana Organisasi dan RB 17 Tata Kelola Sarpras dan Aset yang Tertib dan Efektif Tersedianya Kebijakan Tata Kelola Sarana Prasarana 18 Tersedianya Inventaris Sarana Prasarana 19 Terselenggaranya Pemeliharaan Sarana Prasarana 20 Tata Kelola Layanan Pelayanan Internal dan Tersedianya SOP pelayanan internal dan eksternal No Sasaran Strategis/ Sasaran Program Sasaran Kegiatan Sasaran Aktivitas 21 Publik yang Berkualitas dan Responsif Eksternal yang Prima dan Responsif Terselenggaranya Layanan Pimpinan Yang Optimal 22 Terselenggaranya Layanan Kehumasan 23 Terselenggaranya Layanan SDMA Kementerian Koperasi 24 Tersedianya Layanan Umum dan Tata Usaha 25 Terselenggaranya Layanan Hukum dan Kerja Sama 26 Penyediaan Infrastruktur TI yang Aman dan Handal Tersedianya Infrastruktur TI Sesuai Kebutuhan 27 Terselenggaranya Pemanfaatan Sistem Informasi Internal 4.1.3 Pelaksanaan Program Kerja Strategis Selain sasaran program dan aktivitas yang menjadi mandat 4 (empat) Deputi Kementerian Koperasi, terdapat program kerja Kementerian Koperasi yang berasal dari beberapa sumber, terutama dari amanat RPJMN dan juga dari visi serta program-program yang ditetapkan oleh Presiden. Terdapat 5 (lima) indikator amanat RPJMN yang diampu oleh Kementerian Koperasi. Program kerja ini juga berdasarkan pada kebutuhan dan tugas pokok Kementerian Koperasi untuk meningkatkan kinerjanya dalam pengembangan Koperasi secara daerah dan nasional. Dalam hal ini, berikut Program Kerja Kementerian Koperasi: Tabel 4.12 Program Kerja Kementerian Koperasi No Klaster Program Program Kerja 1 Penguatan Ekosistem Usaha Penuntasan Revisi Undang-undang Koperasi & Regulasi Terkait 2 Sarjana Penggerak Koperasi 3 Fasilitasi Pendirian Bank Koperasi (Kop Bank) 4 Kop.id Superapps Koperasi 5 Penguatan Ketahanan Pangan Penyediaan Bahan Pokok untuk Makan Bergizi Gratis 6 Produksi Minyak Goreng untuk Rakyat 7 Peningkatan Produksi Susu Nasional Berbasis Koperasi No Klaster Program Program Kerja 8 Penguatan Produksi Beras berbasis Koperasi 9 Revitalisasi Usaha Revitalisasi KUD 10 Pembebasan KUT (Hapus Buku dan Hapus Tagih) 11 Perluasan Usaha Pengembangan Koperasi Ojek Online 12 Distribusi Pupuk melalui Koperasi 13 Produksi Energi Biomassa 14 Penguatan Produksi Tekstil 15 Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat 16 Penyediaan Bahan Baku Perumahan Rakyat Dalam hal ini, untuk mengkonsolidasikan pelaksanaan 16 program kerja tersebut serta menyelaraskan dengan arah pembangunan desa dan ekonomi kerakyatan, Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ditetapkan sebagai program prioritas Kementerian Koperasi. Program ini merupakan program multi kementerian/lembaga/instansi yang bertujuan untuk memperkuat peran koperasi di tingkat desa dan kelurahan sebagai garda terdepan dalam mewujudkan kemandirian ekonomi lokal, sekaligus menjembatani intervensi pemerintah pusat dengan kebutuhan masyarakat desa secara langsung. Peran Kementerian Koperasi pada program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah sebagai operating arm dalam membentuk/merevitalisasi koperasi desa sebagai pusat ekonomi rakyat. Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dilandaskan secara hukum pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Selain itu, urgensi pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih juga sesuai dengan Amanat Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045, yaitu koperasi diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, serta peningkatan produktivitas koperasi utamanya koperasi sektor produksi; serta Amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029, yaitu koperasi diharapkan dapat berperan aktif dalam mengembangkan industri agromaritim dan swasembada pangan. Melalui Inpres tersebut, pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memerlukan langkah strategis, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah guna melakukan optimalisasi dan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Oleh karena itu, pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih membutuhkan sinergi antar 18 K/L/D, antara lain:
1.Menteri Koordinator Bidang Pangan
2.Menteri Koperasi
3.Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
4.Menteri Keuangan
5.Menteri Dalam Negeri
6.Menteri Kelautan dan Perikanan
7.Menteri Kesehatan
8.Menteri Pertanian
9.Menteri Hukum
10.Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
11.Menteri Sosial
12.Menteri Badan Usaha Milik Negara
13.Menteri Komunikasi dan Digital
14.Kepala Badan Pangan Nasional
15.Kepala Badan Gizi Nasional
16.Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
17.Gubernur
18.Bupati dan Walikota Gambar 4.3 Struktur kelembagaan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Secara khusus pada tugas Kementerian Koperasi dalam pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, menurut Inpres Nomor 9 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
1.Menyusun bisnis model Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
2.Menyusun modul pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
3.Inventarisasi koperasi yang ada di desa/Kelurahan;
4.Fasilitasi pendampingan, edukasi, dan pelatihan SDM perkoperasian;
5.Penguatan manajemen perkoperasian berbasis digital kepada Koperasi di desa/kelurahan;
6.sosialisasi masif; dan
7.monitoring dan evaluasi pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dilakukan melalui membangun koperasi baru di desa yang belum ada koperasi, Mengembangkan kelembagaan dan unit usaha koperasi aktif yang sudah ada di desa terkait, dan melakukan revitalisasi koperasi yang tidak aktif di desa. Di sisi lain terdapat indikator kinerja dalam pelaksanaan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, berikut adalah tabel indikator kinerja Kementerian Koperasi dalam pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih: Tabel 4.13 Indikator Kinerja Kementerian Koperasi dalam Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih N o Indikator Target 2025 2026 2027 2028 2029 1 Proporsi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang Menjalankan RAT 0% 70% 80% 90% 98% 2 Rasio modal sendiri terhadap total aset Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih 0% 11,5% 17% 22% 26,5% Target pada indikator program prioritas dinilai berdasarkan rancangan struktural dan komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai variabel, seperti jumlah wilayah administrasi pedesaan, jumlah infrastruktur ekonomi di pedesaan, kondisi perkoperasian, tingkat kesehatan dan keaktifan koperasi, dan lainnya. Selain indikator kinerja Kementerian Koperasi dalam pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, terdapat milestone general yang ingin dicapai untuk menggambarkan pelaksanaan kegiatan. Target utama dari program ini adalah terbentuknya 80.000 unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KMP) secara nasional, dengan capaian kebijakan sebagai berikut:
1.Peningkatan kapasitas usaha, kelembagaan, manajerial, serta sumber daya manusia koperasi di seluruh daerah intervensi;
2.Terbangunnya ekosistem kemitraan koperasi dengan sektor publik, swasta, dan komunitas lokal. Untuk memastikan bahwa target tersebut tidak hanya tercapai dari sisi jumlah, melainkan juga dari sisi kualitas dan keberlanjutan, diperlukan analisis risiko yang komprehensif. Asesmen risiko Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memetakan potensi hambatan beserta strategi perlakuan yang akan menjadi acuan mitigasi selama implementasi program. Tabel 4.14 Analisis Manajemen Risiko Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih No Aspek Indikasi Risiko Indikasi Perlakuan Risiko Indikasi PJ Perlakuan Risiko 1 Partisipasi Masyarakat Rendahnya minat masyarakat untuk menjadi anggota koperasi karena terbatasnya kesadaran akan manfaat koperasi bagi pengembangan ekonomi lokal. Pelaksanaan sosialisasi, edukasi, dan pendampingan kepada masyarakat secara berkelanjutan untuk meningkatkan pemahaman tentang manfaat koperasi dalam pengembangan ekonomi lokal sehingga mendorong minat menjadi anggota. Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi 2 Usaha Kurangnya kemampuan pengurus dalam perencanaan bisnis. Melaksanakan pelatihan, pendampingan, dan bimbingan teknis kepada pengurus koperasi dalam menyusun perencanaan bisnis yang komprehensif, realistis, dan berorientasi pada peningkatan daya saing koperasi. Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi 3 Tata Kelola Minimnya pemahaman prinsip perkoperasian di kalangan pengurus dan anggota. Pelaksanaan program edukasi, pelatihan, dan pendampingan berkelanjutan kepada pengurus dan anggota koperasi. Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi 4 Pembiayaan Tidak memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan karena pengurus/pengawas tidak memenuhi persyaratan administrasi Pendampingan untuk memenuhi persyaratan administrasi, menyusun proposal usaha, dan meningkatkan kelayakan bisnis
1.Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi
2.LPDB-Koperasi 5 Digitalisasi Rendahnya adopsi teknologi digital dalam manajemen dan pelayanan koperasi. Pelaksanaan pelatihan dan pendampingan kepada pengurus koperasi untuk mengadopsi teknologi digital dalam manajemen dan pelayanan. Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi No Aspek Indikasi Risiko Indikasi Perlakuan Risiko Indikasi PJ Perlakuan Risiko 6 Pengawasan Belum optimalnya pemanfaatan teknologi untuk pengawasan koperasi serta belum terintegrasinya sistem data pengawasan antara pemerintah pusat dan daerah. Penerapan sistem pengawasan koperasi berbasis digital yang terintegrasi dan mudah diakses Deputi Bidang Pengawasan Koperasi 7 Pembiayaan Kredit macet/gagal bayar karena pengelolaan usaha tidak profesional Melakukan pendampingan manajemen usaha, pelatihan pengelolaan keuangan, serta monitoring rutin.
1.Deputi BidangPengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi
2.Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi
3.Deputi Bidang Pengawasan Koperasi 8 Pembiayaan Keterbatasan anggaran untuk pembentukan dan operasional awal koperasi. Mengoptimalkan sumber pembiayaan alternatif melalui kemitraan.
1.Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi
2.Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih hadir sebagai upaya strategis untuk memperkuat ekonomi masyarakat di tingkat akar rumput melalui gerakan koperasi. Namun demikian, dalam implementasinya terdapat sejumlah potensi risiko yang perlu dikelola secara cermat agar tujuan besar program dapat tercapai secara berkelanjutan. Pada aspek partisipasi masyarakat, tantangan utama adalah rendahnya minat warga untuk menjadi anggota koperasi. Kondisi ini dipengaruhi oleh terbatasnya kesadaran masyarakat akan manfaat koperasi dalam mendukung pengembangan ekonomi lokal. Untuk mengatasi hal tersebut, perlu dilakukan sosialisasi, edukasi, dan pendampingan secara berkelanjutan agar masyarakat memahami nilai tambah yang diberikan koperasi, baik dalam meningkatkan kesejahteraan maupun memperkuat kemandirian ekonomi desa/kelurahan. Dari sisi usaha, risiko yang muncul adalah kurangnya kemampuan pengurus dalam menyusun perencanaan bisnis yang memadai. Hal ini dapat menghambat pengembangan usaha koperasi dan menurunkan daya saingnya. Oleh karena itu, penting dilaksanakan pelatihan, bimbingan teknis, serta pendampingan intensif agar pengurus mampu merancang rencana bisnis yang komprehensif, realistis, dan berorientasi pada pertumbuhan usaha koperasi. Aspek tata kelola juga tidak luput dari tantangan, yaitu minimnya pemahaman pengurus dan anggota mengenai prinsip dasar perkoperasian. Kelemahan ini berpotensi menimbulkan praktik pengelolaan yang tidak transparan dan mengurangi partisipasi anggota. Untuk memperbaiki kondisi tersebut, diperlukan program edukasi, pelatihan, dan pendampingan berkelanjutan yang mendorong pengurus dan anggota untuk menjalankan koperasi sesuai prinsip koperasi yang sehat, transparan, dan akuntabel. Dalam aspek pembiayaan, terdapat beberapa risiko yang perlu diantisipasi. Pertama, koperasi berpotensi gagal memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan karena pengurus atau pengawas tidak memenuhi persyaratan administrasi. Untuk itu, koperasi perlu didampingi dalam melengkapi persyaratan, menyusun proposal usaha, serta meningkatkan kelayakan bisnis agar dipercaya oleh lembaga keuangan. Kedua, risiko kredit macet atau gagal bayar juga perlu diwaspadai akibat pengelolaan usaha yang tidak profesional. Solusinya adalah memberikan pendampingan manajemen usaha, pelatihan pengelolaan keuangan, serta monitoring secara rutin untuk memastikan pengelolaan usaha berjalan dengan baik. Ketiga, keterbatasan anggaran untuk pembentukan dan operasional awal koperasi juga menjadi hambatan. Untuk menjawab tantangan ini, koperasi didorong untuk mengoptimalkan sumber pembiayaan alternatif melalui kemitraan dengan pihak swasta, filantropi, maupun sumber lain yang relevan. Seiring berkembangnya teknologi, aspek digitalisasi juga menjadi kunci keberhasilan koperasi. Rendahnya tingkat adopsi teknologi digital dalam manajemen dan pelayanan koperasi masih menjadi risiko yang cukup besar. Oleh karena itu, diperlukan pelatihan dan pendampingan yang mendorong pengurus untuk mengintegrasikan teknologi dalam proses bisnis dan layanan, sehingga koperasi lebih efisien, modern, dan mampu menjawab kebutuhan anggota di era digital. Sementara itu, aspek pengawasan juga menghadapi tantangan berupa belum optimalnya pemanfaatan teknologi serta belum terintegrasinya sistem data pengawasan antara pemerintah pusat dan daerah. Hal ini dapat menyebabkan lemahnya deteksi dini terhadap permasalahan koperasi. Untuk memperkuat fungsi pengawasan, perlu diterapkan sistem pengawasan berbasis digital yang terintegrasi, transparan, dan mudah diakses, sehingga proses pengawasan menjadi lebih efektif serta mampu memperkuat akuntabilitas koperasi di seluruh wilayah. Hasil asesmen risiko menunjukkan bahwa terdapat tiga risiko dengan tingkat prioritas tertinggi yang berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap keberhasilan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Ketiga risiko ini perlu mendapatkan penanganan segera melalui langkah-langkah strategis dan terukur. Adapun ketiga risiko utama adalah sebagai berikut:
1.Masih Rendahnya minat menjadi anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Risiko ini menempati urutan tertinggi karena berdampak langsung pada pertumbuhan dan keberlanjutan koperasi. Tanpa partisipasi anggota yang memadai, operasional dan kegiatan usaha koperasi akan terhambat.
2.Potensi kelemahan perencanaan bisnis pengurus koperasi Perencanaan bisnis yang tidak matang akan memengaruhi arah pengembangan koperasi dan kelayakan usahanya, sehingga memerlukan pelatihan dan pendampingan intensif.
3.Minimnya pemahaman prinsip perkoperasian dari pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Pemahaman yang rendah terhadap prinsip dan nilai koperasi mengakibatkan tata kelola yang lemah, sehingga penguatan kapasitas pengurus dan anggota menjadi kunci perbaikan. Secara keseluruhan, Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menempatkan pengelolaan risiko sebagai bagian penting dari strategi pengembangan. Melalui peningkatan partisipasi masyarakat, penguatan kapasitas usaha, penerapan tata kelola yang sehat, akses pembiayaan yang lebih terbuka, pemanfaatan teknologi digital, serta pengawasan yang terintegrasi, program ini diharapkan mampu menciptakan koperasi desa/kelurahan yang mandiri, profesional, dan berdaya saing tinggi. Dengan demikian, koperasi dapat benar-benar menjadi penggerak utama dalam membangun ekonomi kerakyatan yang inklusif dan berkelanjutan. 4.2 Kerangka Pendanaan Untuk mengoptimalkan dan menyinergikan pemanfaatan berbagai sumber pendanaan bagi program dan kegiatan di lingkungan Kementerian Koperasi, perlu disusun Kerangka Pendanaan yang meliputi dana Rupiah Murni (RM), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN). Pada periode 2025–2029, anggaran yang direncanakan untuk seluruh Program Kementerian Koperasi kemudian dibagi sesuai alokasi per Program dan per Unit Organisasi Eselon I. Terkait dengan target dan anggaran untuk seluruh Program Kementerian Koperasi lebih lanjut dijabarkan pada Lampiran I. Kementerian Koperasi mengambil posisi strategis dalam pelaksanaan program prioritas nasional, khususnya pada PN 3 (Peningkatan Produktivitas untuk Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan), PN 5 (Memperkuat Ketahanan Ekonomi Nasional), dan PN 6 (Pemerataan Pembangunan). Dalam konteks ini, Renstra Kementerian Koperasi 2025–2029 memfokuskan kebijakan pada 4 (empat) sasaran strategis: meningkatkan kontribusi koperasi terhadap PDB, memperkuat koperasi sebagai entitas modern berbasis digital, mengembangkan kewirausahaan kooperatif di tingkat lokal, dan memperluas akses koperasi terhadap pembiayaan formal. Peningkatan kontribusi koperasi terhadap PDB diarahkan untuk mendorong peran koperasi sebagai bagian dari sektor produktif nasional. Indikator kinerja utama dalam hal ini mencakup pertumbuhan volume usaha koperasi, nilai tambah yang dihasilkan koperasi dalam sektor pertanian, perikanan, industri pengolahan, serta peningkatan jumlah koperasi skala menengah yang aktif secara komersial. Program strategis seperti konsolidasi koperasi sektor riil dan sinergi koperasi dengan BUMN, BUMD dan pihak terkait lainnya menjadi pengungkit utama pencapaian target ini. Hal ini sejalan dengan PN 3 dan PN 6, di mana koperasi ditempatkan sebagai kendaraan kelembagaan untuk mendistribusikan nilai tambah di wilayah luar Jawa dan daerah tertinggal. Modernisasi koperasi dilaksanakan melalui digitalisasi sistem dan layanan, peningkatan kapasitas manajerial koperasi, serta penguatan tata kelola berbasis data. Indikator keberhasilannya antara lain: jumlah koperasi terdigitalisasi, produktivitas usaha koperasi (rasio laba terhadap anggota), serta partisipasi koperasi dalam e-commerce dan rantai pasok industri. Strategi ini memperkuat implementasi PN 3, sekaligus mendukung PN 5 dengan mendorong ketahanan ekonomi berbasis kelembagaan lokal yang adaptif terhadap teknologi. Pengembangan kewirausahaan koperasi diposisikan sebagai fondasi pemberdayaan ekonomi lokal yang inklusif. Fokus utamanya adalah memperkuat model koperasi sektor riil di desa dan wilayah produktif, dengan pendekatan berbasis komoditas unggulan dan rantai nilai. Melalui program unggulan seperti Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, koperasi didorong untuk mengambil peran sebagai agregator produksi, pusat distribusi, dan mitra pengolahan skala kecil dan menengah. Sasaran ini bersinergi dengan PN 6, yang menekankan pentingnya pemerataan pembangunan dan penguatan ekonomi lokal berbasis potensi wilayah. Di sisi pembiayaan, Renstra Kementerian Koperasi menekankan pentingnya perluasan akses koperasi terhadap sumber pembiayaan formal yang adil, berkelanjutan, dan berbasis kelayakan usaha. Reformasi LPDB akan difokuskan pada transformasi pipeline pembiayaan, integrasi sistem penjaminan, serta peningkatan kelayakan koperasi melalui sistem rating berbasis kinerja. Indikator kinerjanya antara lain: peningkatan jumlah koperasi penerima pembiayaan, rasio penyaluran dana bergulir terhadap aset LPDB, dan penurunan kredit bermasalah. Strategi ini memperkuat PN 5, dengan menjadikan koperasi sebagai saluran efektif dalam memperluas inklusi keuangan sektor produktif. Aspek kelembagaan menjadi penopang utama seluruh transformasi yang diusung dalam Renstra. Kementerian Koperasi akan memperkuat struktur organisasi yang adaptif, meningkatkan kualitas perencanaan berbasis data, dan mendorong reformasi tata kelola yang responsif terhadap perubahan. Penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) internal, integrasi sistem informasi kinerja, serta digitalisasi pengawasan dan evaluasi akan diakselerasi melalui platform Evaluasi pencapaian dilakukan secara periodik dan dikaitkan langsung dengan sistem nasional agar target-target strategis bersifat akuntabel, terukur, dan berkelanjutan. Dalam kerangka keberlanjutan pembangunan dan transisi menuju ekonomi hijau, Renstra ini juga mengintegrasikan agenda revitalisasi koperasi yang berwawasan lingkungan. Program revitalisasi koperasi difokuskan pada penguatan kelembagaan koperasi sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan yang menerapkan prinsip ramah lingkungan dan sirkularitas. Untuk itu, Kementerian Koperasi akan memperluas kerja sama strategis dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam rangka pengembangan koperasi hijau, ekowisata berbasis komunitas, dan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu secara lestari oleh koperasi desa. Kolaborasi ini akan diperkuat melalui perjanjian kerja sama lintas kementerian, integrasi program revitalisasi dengan program perhutanan sosial, serta insentif pembiayaan hijau yang disalurkan melalui LPDB. Secara khusus, revitalisasi Koperasi Unit Desa (KUD) menjadi salah satu agenda prioritas untuk menghidupkan kembali peran KUD sebagai sentra ekonomi rakyat di pedesaan. Kementerian Koperasi akan mendorong konsolidasi kelembagaan KUD yang masih memiliki eksistensi dengan koperasi sektor riil berbasis komoditas, serta melakukan reorientasi model bisnis KUD agar sesuai dengan kebutuhan lokal dan potensi ekonomi desa. Revitalisasi KUD akan didukung oleh pelatihan manajerial, pendampingan transformasi usaha, akses permodalan, dan integrasi ke dalam sistem logistik desa. Dalam konteks ini, kerja sama dengan Kementerian Pertanian dan Kementerian Desa akan diperkuat untuk menyinergikan program ketahanan pangan dan pemberdayaan ekonomi desa dengan penguatan kelembagaan dan usaha KUD. Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi instrumen penting dalam mendekatkan layanan koperasi kepada masyarakat desa. Koperasi dalam skema koperasi desa (KopDes) didorong untuk menjadi katalis pengembangan ekonomi desa, baik dalam hal penguatan rantai pasok lokal, pengelolaan BUMDes bersama, maupun integrasi ke dalam ekosistem program strategis nasional seperti ketahanan pangan, energi terbarukan, dan kewirausahaan pemuda desa. Peran Kementerian Koperasi dalam monitoring pelaksanaan KopDes mencakup penyusunan standar kelembagaan dan tata kelola KopDes, verifikasi dan pemeringkatan performa koperasi desa secara berkala, serta penyediaan sistem pelaporan dan dashboard berbasis digital yang terhubung dengan data spasial dan potensi wilayah. Selain itu, kementerian akan menyediakan fasilitasi pendampingan teknis, akses permodalan, dan pembinaan model bisnis bagi koperasi desa yang tergabung dalam jaringan KopDes. Dengan pendekatan yang terintegrasi dan berbasis data, Renstra 2025– 2029 menempatkan koperasi sebagai kekuatan utama dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, mendorong hilirisasi berbasis rakyat, memperkuat ketahanan lokal, serta membangun sistem kelembagaan ekonomi yang demokratis dan modern. Kementerian Koperasi dituntut untuk menjalankan agenda transformasi ini secara konsisten dengan memperkuat kolaborasi lintas sektor, membangun sinergi pusat-daerah, dan memastikan keberpihakan kebijakan terhadap pelaku usaha kooperatif sebagai bagian tak terpisahkan dari visi besar Indonesia Maju 2025–2029. menempatkan koperasi sebagai kekuatan utama dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, mendorong hilirisasi berbasis rakyat, memperkuat ketahanan lokal, serta membangun sistem kelembagaan ekonomi yang demokratis dan modern. Kementerian Koperasi dituntut untuk menjalankan agenda transformasi ini secara konsisten dengan memperkuat kolaborasi lintas sektor, membangun sinergi pusat-daerah, dan memastikan keberpihakan kebijakan terhadap pelaku usaha kooperatif sebagai bagian tak terpisahkan dari visi besar Indonesia Maju 2025–2029. SM.1 SM.2 SM LAMPIRAN I – Target dan Anggaran Sasaran Program/Sasaran Kegiatan/Indikator Program Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/ Indikator Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 KEMENTERIAN/LEMBAGA: KEMENTERIAN KOPERASI 1.217.754 937.043,62 955.634,52 976.533,42 1.001.872,97 Kementerian Koperasi Indikator Tujuan: Meningkatnya volume usaha koperasi 6,79% 14,03% 24,57% 33,02% 42,05% Sasaran Strategis 1: Meningkatnya Kinerja Usaha Koperasi Indonesia Rasio Volume Usaha Koperasi terhadap PDB* 1,10% 1,12% 1,15% 1,17% 1,20% Sasaran Strategis 2: Meningkatnya Partisipasi Masyarakat Indonesia dalam Perkoperasian Peningkatan jumlah anggota koperasi di Indonesia 3,00% 6,00% 45,00% 50,00% 56,00% Indikator Tujuan: Meningkatnya nilai reformasi birokrasi (RB) 78 81 84 88 91 Sasaran Strategis 3: Terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif dan Akuntabel Nilai Reformasi Birokrasi Nilai 78 (BB) Nilai 80 (BB) Nilai 82 (A) Nilai 84 (A) Nilai 85 (A) Kinerja Anggaran Kementerian 87,5 87,8 88,5 88,7 88,9 PROGRAM A: PROGRAM PERKOPERASIAN 1.045.226 623.789 636.135 650.077 666.946 Seluruh Unit Kedeputian Program Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/ Indikator Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Sasaran Program 1: Terwujudnya Tata Kelola Kelembagaan Koperasi yang Berkualitas Persentase koperasi yang memiliki Sertifikat NIK Grade A 10,03% 10,57% 11,08% 11,59% 12,09% Persentase koperasi sehat dan cukup sehat 65,00% 70,00% 75,00% 80,00% 85,00% Persentase penurunan jumlah pelanggaran yang dilakukan koperasi 30,00% 40,00% 50,00% 60,00% 70,00% Persentase peningkatan partisipasi anggota dalam modal sendiri 5,61% 7,43% 9,10% 10,64% 12,06% Proporsi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang Menjalankan RAT 0% 70% 80% 90% 98% Sasaran Program 2: Terwujudnya Manajemen Usaha Koperasi yang Berkelanjutan Pertumbuhan volume usaha koperasi sektor riil 4% 4,3% 4,5% 4,7% 5% Persentase peningkatan nilai SHU koperasi sektor riil 4% 4,3% 4,5% 4,7% 5% Jumlah koperasi yang masuk dalam ekosistem digital 2.000 4.000 6.000 8.000 10.000 Persentase peningkatan tenaga kerja koperasi 1,27% 12,29% 12,31% 12,53% 12,58% Program Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/ Indikator Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Persentase peningkatan nilai aset koperasi sektor riil 4% 4,3% 4,5% 4,7% 5% Proporsi volume usaha koperasi sektor produksi terhadap total volume usaha koperasi * 8,58% 8,90% 9,23% 9,57% 10% Rasio modal sendiri terhadap total aset Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih 0% 11,5% 17% 22% 26,5% Sasaran Program 3: Tersedianya SDM Koperasi yang Profesional Persentase SDM pelaku koperasi yang meningkat kapasitasnya 80% 82% 85% 88% 91% Persentase SDM aparatur pengawas koperasi yang meningkat kompetensinya 75% 80% 82% 85% 87% Persentase jumlah pengurus dan pengawas koperasi yang telah dilakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) 80% 85% 90% 95% 97% Sasaran Program 4: Terwujudnya Pengarusutamaan Koperasi di Masyarakat Rasio efektifitas pengarusutamaan perkoperasian 2,88% 11% 12% 13% 14% KEGIATAN 1: (7625) PENGUATAN ORGANISASI DAN BADAN HUKUM KOPERASI 4.500 6,750.00 6,883.89 7,034.43 7,216.96 Asisten Deputi Organisasi Program Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/ Indikator Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 dan Badan Hukum Sasaran Kegiatan 1: Tata Kelola Kelembagaan Koperasi yang Sesuai Peraturan Perundang- undangan - Persentase peningkatan koperasi yang melaksanakan dan melaporkan RAT 2,50% 3,00% 3,50% 4,00% 4,50% - Persentase koperasi yang memiliki peraturan internal 5,00% 10,00% 15,00% 20,00% 25,00% (BAF) Pelayanan Publik kepada Koperasi: Layanan Badan Hukum Koperasi 300 Koperasi 200 Koperasi 200 Koperasi 200 Koperasi 200 Koperasi (BDF): Fasilitasi dan Pembinaan Perkoperasian - - - - Pembinaan Organisasi Koperasi 100 Koperasi - - - - (PAA) Undang-Undang: RUU Perkoperasian 1 RUU 1 RUU 1 RUU 1 RUU 1 RUU (PAC): Peraturan Pemerintah Rancangan Peraturan Mengenai Regulasi Perkoperasian 2 RPP 2 RPP 2 RPP 2 RPP 2 RPP (AEF) Sosialisasi dan Diseminasi: - Program Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/ Indikator Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Diseminasi Peraturan Perkoperasian - 500 Orang 500 Orang 500 Orang 500 Orang PAD: Peraturan Presiden - Rancangan Peraturan Presiden Mengenai Regulasi Perkoperasian - 2 Regulasi 2 Regulasi 2 Regulasi 2 Regulasi (PAG): Peraturan Menteri - Rancangan Peraturan Menteri Mengenai Regulasi Perkoperasian - 1 PerMen 1 PerMen 1 PerMen 1 PerMen (QDF): Fasilitasi dan Pembinaan Koperasi - Fasilitasi dan Pembinaan Organisasi Koperasi - 800 Koperasi 800 Koperasi 800 Koperasi 800 Koperasi KEGIATAN 2: (7626) RESTRUKTURISASI DAN REVITALISASI KOPERASI 3.000 5.450,00 5.558,11 5.680,66 5.827,04 Asisten Deputi Restrukturis asi dan Revitalisasi Sasaran Kegiatan 1 Tata Kelola Kelembagaan Koperasi yang Sesuai Peraturan Perundangan - Persentase koperasi yang direstrukturisasi 4,00% 5,00% 5,00% 5,00% 6,00% - Persentase koperasi yang direvitalisasi 20,00% 20,00% 20,00% 20,00% 20,00% (QDF): Fasilitasi dan Pembinaan Pendampingan Restrukturisasi Koperasi 50 Koperasi 200 Koperasi 200 Koperasi 200 Koperasi 200 Koperasi Program Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/ Indikator Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Pendampingan Revitalisasi Koperasi 50 Koperasi 250 Koperasi 250 Koperasi 250 Koperasi 250 Koperasi KEGIATAN 3: (7628) PENGUATAN DIGITALISASI KOPERASI 4.500 49.946 50.937 52.051 53.402 Asisten Deputi Digitalisasi Sasaran Kegiatan 6 Terwujudnya Pemanfaatan Teknologi Dalam Usaha - Jumlah Koperasi yang mengadopsi digitalisasi dalam operasionalnya 2000 Koperasi 4000 Koperasi 6000 Koperasi 8000 Koperasi 10000 Koperasi (QDF): Fasilitasi dan Pembinaan Koperasi Fasilitasi Pengembangan Platform Digitalisasi Koperasi - 1000 Koperasi 1000 Koperasi 1000 Koperasi 1000 Koperasi (BMA): Data dan Informasi Publik Fasilitasi Digitalisasi Koperasi 1 Dokumen - - - - (PAG): Peraturan Menteri - Peraturan Menteri mengenai Standar Pengelolaan Sistem Digital - 1 Permen 1 Permen 1 Permen 1 Permen (BDF) Fasilitasi dan Pembinaan Koperasi Fasilitasi Digitalisasi Koperasi 1000 Koperasi - - - - Program Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/ Indikator Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 KEGIATAN 4: (7629) MANAJEMEN DAN MITIGASI RISIKO 3.500 - - - - Asisten Deputi Tata Kelola dan Manajemen Risiko Sasaran Kegiatan 1: Tata Kelola Kelembagaan Koperasi yang Sesuai Peraturan Perundangan - Persentase Peningkatan Perizinan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi 2,00% - - - - - Persentase koperasi KUK 3 dan KUK 4 yang memiliki dokumen manajemen risiko 3,00% - - - - - Persentase koperasi KUK 3 dan KUK 4 yang menerapkan SAK ETAP dan EP 3,00% - - - - (QDF): Fasilitasi dan Pembinaan Koperasi Fasilitasi Manajemen Resiko Koperasi Sektor Riil 100 Koperasi - - - - Pendampingan Tindak Lanjut Manajemen Resiko Koperasi Sektor Riil 100 Koperasi - - - - Program Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/ Indikator Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 KEGIATAN 5: (7627) PENGUATAN TATA KELOLA KOPERASI 4.000,00 8.100,00 8.260,68 8.441,34 8.660,38 Asisten Deputi Tata Kelola dan Manajemen Risiko Sasaran Kegiatan 1: Tata Kelola Kelembagaan Koperasi yang Sesuai Peraturan Perundangan - Persentase Peningkatan Perizinan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi 2,00% 21,00% 43,00% 66,00% 90,00% - Persentase koperasi KUK 3 dan KUK 4 yang memiliki dokumen manajemen risiko 3,00% 21,00% 41,00% 64,00% 90,00% - Persentase koperasi KUK 3 dan KUK 4 yang menerapkan SAK ETAP dan EP 3,00% 21,00% 41,00% 64,00% 90,00% (PEG): Konfrensi dan Event Konferensi Perkoperasian 1 Kegiatan 1 Kegiatan 1 Kegiatan 1 Kegiatan 1 Kegiatan (QDF): Fasilitasi dan Pembinaan Koperasi Fasilitasi dan Pembinaan Manajemen Koperasi 100 Koperasi - - - - Fasilitasi dan Pembinaan Akuntabilitas Koperasi 100 Koperasi - - - - Program Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/ Indikator Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Penerapan Manajemen Resiko Koperasi Sektor Riil dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih - 500 Koperasi 500 Koperasi 500 Koperasi 500 Koperasi Tindak Lanjut Manajemen Resiko Koperasi - 500 Koperasi 500 Koperasi 500 Koperasi 500 Koperasi KEGIATAN 6: (8026) PENGELOLAAN DATA KOPERASI DAN INFORMASI PUBLIK - 6.444 6.572 6.716 6.890 Asisten Deputi Pengelolaan Data Sasaran Kegiatan 3: Tata Kelola Data Koperasi yang Handal dan Akuntabel - Kluster data koperasi yang berkualitas 2 Klaster 2 Klaster 2 Klaster 2 Klaster 2 Klaster - Persentase peningkatan jumlah koperasi aktif 1,36% 2,74% 4,14% 5,56% 7,00% (QMA): Data dan Informasi Publik Optimalisasi Pengembangan Data dan Informasi - 1 Dokume n 1 Dokume n 1 Dokume n 1 Dokume n KEGIATAN 7: (7631) FASILITASI PENGEMBANGAN POTENSI USAHA 5.693 13.930 14.206 14.517 14.894 Asisten Deputi Pemetaan Potensi Usaha Sasaran Kegiatan 5: Perluasan Jaringan Usaha Bagi Koperasi Program Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/ Indikator Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 - Persentase koperasi yang terpetakan potensi usahanya 30,00% 40,00% 50,00% 60,00% 70,00% (QDF): Fasilitasi dan Pembinaan Koperasi Fasilitasi Potensi Usaha Koperasi Sektor Agromaritim 35 Koperasi 150 Koperasi 150 Koperasi 150 Koperasi 150 Koperasi Fasilitasi Potensi Usaha Koperasi Sektor Aneka Usaha 35 Koperasi 100 Koperasi 100 Koperasi 100 Koperasi 100 Koperasi (QMA): Data dan Informasi Publik Pemetaan Potensi Usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih 514 Dokumen 38 Dokume n 38 Dokume n 38 Dokume n 38 Dokume n KEGIATAN 8: (7633) FASILITASI DAN DUKUNGAN PENGUATAN PRODUKSI OLEH KOPERASI 7.293 14.000 14.278 14.590 14.969 Asisten Deputi Pengembang an Produksi Sasaran Kegiatan 8 Meningkatnya Produktivitas Usaha Koperasi - Persentase koperasi yang meningkat kapasitas produksi 11,00% 16,00% 18,00% 20,00% 22,00% - Persentase produk koperasi sektor produksi yang memenuhi standar produk 11,00% 16,00% 18,00% 20,00% 22,00% (QDF): Fasilitasi dan Pembinaan Koperasi Program Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/ Indikator Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Pendampingan Produksi Koperasi Sektor Agromaritim 37 Koperasi 120 Koperasi 120 Koperasi 120 Koperasi 120 Koperasi Pendampingan Produksi Koperasi Sektor Aneka Usaha 37 Koperasi 50 Koperasi 50 Koperasi 50 Koperasi 50 Koperasi Pendampingan Produksi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih 514 Koperasi 100 Koperasi 100 Koperasi 100 Koperasi 100 Koperasi KEGIATAN 9: (7632) PENGUATAN KEMITRAAN KOPERASI 5.469 13.951 14.228 14.539 14.916 Asisten Deputi Kemitraan Sasaran Kegiatan 5 Perluasan Jaringan Usaha Bagi Koperasi -Persentase koperasi sektor produksi yang menjalin kemitraan 40,00% 45,00% 50,00% 55,00% 60,00% (QDF): Fasilitasi dan Pembinaan Koperasi Pendampingan Kemitraan Usaha Koperasi 15 Koperasi 50 Koperasi 50 Koperasi 50 Koperasi 50 Koperasi Fasilitasi Tata Kelola Kemitraan Koperasi 15 Koperasi 50 Koperasi 50 Koperasi 50 Koperasi 50 Koperasi Fasilitasi Kemitraan Koperasi Dalam Program Makan Bergizi Gratis 10 Koperasi 80 Koperasi 80 Koperasi 80 Koperasi 80 Koperasi Fasilitasi Kemitraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih 514 Koperasi 250 Koperasi 250 Koperasi 250 Koperasi 250 Koperasi Program Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/ Indikator Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 KEGIATAN 10: (7634) PENGEMBANGAN JARINGAN USAHA DAN PENGUATAN KOPERASI 8.067 13.950 14.227 14.538 14.915 Asisten Deputi Akselerasi Jaringan Usaha Sasaran Kegiatan 5 Perluasan Jaringan Usaha Bagi Koperasi - Persentase koperasi yang berhasil memperluas jaringan usaha 20,00% 50,00% 75,00% 85,00% 90,00% (BAF): Pelayanan Publik kepada Koperasi Fasilitasi Jaringan Usaha Koperasi 3 Koperasi - - - - Fasilitasi Akselerasi Jaringan Usaha Koperasi 10 Koperasi - - - - (QAF): Pelayanan Publik kepada Koperasi Fasilitasi Ekosistem Jaringan Usaha Koperasi 15 Koperasi - - - - Fasilitasi Jaringan Usaha Koperasi Sektor Agromaritim - 75 Koperasi 75 Koperasi 75 Koperasi 75 Koperasi Fasilitasi Ekosistem Bisnis Koperasi - 85 Koperasi 85 Koperasi 85 Koperasi 85 Koperasi Fasilitasi Ekosistem Bisnis Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih 514 Koperasi 250 Koperasi 250 Koperasi 250 Koperasi 250 Koperasi Program Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/ Indikator Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 KEGIATAN 11: (7636) FASILITASI PENINGKATAN KUALITAS SDM DAN TELENTA KOPERASI 19.123 17.021 17.359 17.738 18.198 Asisten Deputi Peningkatan Kapasitas SDM dan Talenta Sasaran Kegiatan 4 Terwujudnya Usaha Koperasi yang Efektif - Persentase SDM pelaku koperasi yang bersertifikat 3,3 % 3,5 % 3,7 % 4% 4,3 % Sasaran Kegiatan 9 Terselenggaranya Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi SDM Koperasi - Persentase SDM pelaku koperasi yang meningkat Kapasitas dan Kompetensi 75,00% 80,00% 82,00% 85,00% 87,00% - Persentase SDM aparatur pengawas koperasi yang meningkat Kapasitas dan Kompetensi 75,00% 80,00% 82,00% 85,00% 87,00% (DCF): Pelatihan Bidang Ekonomi dan Keuangan Pelatihan Kompetensi dan Talenta 30 Orang - - - - (PFA): Norma, Standard, Prosedur dan Kriteria Program Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/ Indikator Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Pedoman Pengembangan SDM Perkoperasian 1 NSPK - - - - (SCF): Pelatihan Bidang Ekonomi dan Keuangan Pelatihan Intensif Bootcamp dan Magang Bagi Pengurus dan Pengelola Koperasi 120 Orang - - - - Fasilitasi Pelatihan Kompetensi dan Magang Bagi SDM KDKMP - 120 Orang 120 Orang 120 Orang 120 Orang Fasilitasi Pelatihan Intensif Melalui Bootcamp dan Peningkatan Talenta Bagi SDM Perkoperasian - 1.140 Orang 1.140 Orang 1.140 Orang 1.140 Orang Fasilitasi Pembinaan dan Peningkatan Kompetensi Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi - 450 Orang 450 Orang 450 Orang 450 Orang KEGIATAN 12: (7637) FASILITASI PENYULUHAN DAN LITERASI PERKOPERASIAN 3.900 7.687 7.840 8.011 8.219 Asisten Deputi Literasi dan Penyuluhan Sasaran Kegiatan 10 Terwujudnya Pemasyarakatan Koperasi - Jumlah orang yang mengikuti permasyarakatan koperasi 1000 Orang 1500 Orang 2000 Orang 2500 Orang 3000 Orang (QAF): Pelayanan Publik kepada Koperasi Program Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/ Indikator Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Layanan Penyuluhan Perkoperasian 1000 Orang 1000 Orang 1000 Orang 1000 Orang 1000 Orang Layanan Penguatan Literasi Perkoperasian 1000 Orang 21.000 Orang 21.000 Orang 21.000 Orang 21.000 Orang (QDD): Fasilitasi dan Pembinaan Kelompok Masyarakat Fasilitasi Sosialisasi Pembentukan Koperasi dari Kelompok Strategis 420 Kelompok Masyaraka t 100 Kelompok Masyarak at 100 Kelompok Masyarak at 100 Kelompok Masyarak at 100 Kelompok Masyarak at KEGIATAN 13: (7638) FASILITASI AKSES PEMASARAN KOPERASI 3.900 12.780 13.034 13.319 13.665 Asisten Deputi Pemasaran Sasaran Kegiatan 5 Perluasan Jaringan Usaha Bagi Koperasi - Persentase koperasi yang berhasil memperluas pasar 10,00% 37,00% 43,00% 63,00% 90,00% Sasaran Kegiatan 6 Terwujudnya Pemanfaatan Teknologi Dalam Usaha - Persentase koperasi yang onboarding 10,00% 37,00% 43,00% 63,00% 90,00% (BDF): Fasilitasi dan Pembinaan Koperasi Program Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/ Indikator Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Fasilitasi dan Pembinaan Perluasan Akses Pemasaran 40 Koperasi - - - - (QDF): Fasilitasi dan Pembinaan Koperasi Fasilitasi dan Pembinaan Dalam Stretegi Pemasaran 19 Koperasi Fasilitasi dan Pembinaan Dalam Strategi Pemasaran KDKMP - 100 Koperasi 100 Koperasi 100 Koperasi 100 Koperasi KEGIATAN 14: (7639) FASILITASI AKSES PEMBIAYAAN BAGI KOPERASI 3.900 4.000 4.079 4.169 4.277 Asisten Deputi Pembiayaan Sasaran Kegiatan 7 Tersedianya Akses Pembiayaan bagi Koperasi - Persentase koperasi yang memperoleh akses pembiayaan perbankan 10% 12,00% 14,00% 15,00% 20,00% - Persentase koperasi yang memperoleh akses pembiayaan LKBB 20% 22,00% 24,00% 25,00% 30,00% - Persentase koperasi yang memperoleh akses pembiayaan alternatif 2,00% 2,5% 3,00% 3,5% 5,00% (QDF): Fasilitasi dan Pembinaan Koperasi Program Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/ Indikator Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Fasilitasi Permodalan dan Penjaminan Konvensional 300 Koperasi - - - - Fasilitasi Pembiayaan dan Penjaminan Syariah 301 Koperasi - - Fasilitasi Permodalan dan Pembiayaan KDKMP - 500 Koperasi 500 Koperasi 500 Koperasi 500 Koperasi Fasilitasi Permodalan dan Pembiayaan Koperasi - 250 Koperasi 250 Koperasi 250 Koperasi 250 Koperasi KEGIATAN 15: (7640) FASILITAS AKSES RANTAI PASOK PRODUK KOPERASI 3.900 11.747 11.980 12.242 12.559 Asisten Deputi Rantai Pasok Sasaran Kegiatan 5 Perluasan Jaringan Usaha Bagi Koperasi - Persentase koperasi sektor produksi yang masuk dalam rantai pasok 10,00% 30,00% 45,00% 70,00% 90,00% (QDF): Fasilitasi dan Pembinaan Koperasi Fasilitasi dan Pembinaan Pengembangan Rantai Nilai Koperasi 31 Koperasi - - - - Fasilitasi dan Pembinaan Peran Koperasi dalam Distribusi 30 Koperasi - - - - Fasilitasi dan Pembinaan Pengembangan Rantai Nilai Koperasi/KDKMP - 38 Koperasi 38 Koperasi 38 Koperasi 38 Koperasi Program Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/ Indikator Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Fasilitasi dan Pembinaan Peran Koperasi dalam Distribusi KDKMP - 88 Koperasi 88 Koperasi 88 Koperasi 88 Koperasi KEGIATAN 16: (7655) DUKUNGAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DI DAERAH 686.816.671 176.750 180.257 184.199 188.979 1) Deputi Bidang Pengembang an Talenta dan Daya Saing Koperasi 2) Sekretariat Kementerian Sasaran Kegiatan 10 Terwujudnya Pemasyarakatan Koperasi - Jumlah orang yang mengikuti permasyarakatan koperasi 1000 Orang 1500 Orang 2000 Orang 2500 Orang 3000 Orang (BDF): Fasilitasi dan Pembinaan Koperasi Fasilitasi Pemberdayaan Koperasi 8000 Orang - - - - (QDC): Fasilitasi dan Pembinaan Masyarakat Pemeliharaan Data Koperasi - 1104 Orang 1104 Orang 1104 Orang 1104 Orang Pendampingan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih - 2056 Orang 2056 Orang 2056 Orang 2056 Orang Program Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/ Indikator Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 (FAD): Perencanaan dan Penganggaran Perencanaan Kementerian Koperasi di Daerah 2 Layanan 3 Layanan 3 Layanan 3 Layanan 3 Layanan (DCF) Pelatihan Bidang Ekonomi dan Keuangan Pelatihan Kompetensi dan Talenta 170.891 Orang - - - - KEGIATAN 17: (7653) PENGELOLAAN DANA BERGULIR KOPERASI DAN UMKM 226.039,275 226.039 230.524 235.565 241.678 LPDB Sasaran Kegiatan 7 Tersedianya Akses Pembiayaan bagi Koperasi - Persentase koperasi sektor riil yang memperoleh akses pembiayan LPDB 100% 100% 100% 100% 100% (EBA): Layanan Dukungan Manajemen Internal Layanan Hukum 9 Layanan 5 Layanan 5 Layanan 5 Layanan 5 Layanan Layanan Hubungan Masyarakat dan Informasi 3 Layanan 7 Layanan 7 Layanan 7 Layanan 7 Layanan Layanan Organisasi dan Tata Kelola Internal 5 Layanan 5 Layanan 5 Layanan 5 Layanan 5 Layanan Program Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/ Indikator Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Layanan Data dan Informasi 5 Layanan 5 Layanan 5 Layanan 5 Layanan 5 Layanan Layanan Perkantoran 4 Layanan 4 Layanan 4 Layanan 4 Layanan 4 Layanan (EBB): Layanan Sarana dan Prasarana Internal Layanan Sarana Internal 114 Unit 114 Unit 114 Unit 114 Unit 114 Unit (EBD): Layanan Manajemen Kinerja Internal Layanan Perencanaan dan Penganggaran 8 Dokumen 6 Dokumen 6 Dokumen 6 Dokumen 6 Dokumen Layanan Pemantauan dan Evaluasi 10 Dokumen 6 Dokumen 6 Dokumen 6 Dokumen 6 Dokumen Layanan Manajemen Keuangan 18 Dokumen 8 Dokumen 8 Dokumen 8 Dokumen 8 Dokumen Layanan Audit Internal 8 Dokumen 4 Dokumen 4 Dokumen 4 Dokumen 4 Dokumen Layanan Manajemen Kinerja 14 Dokumen 8 Dokumen 8 Dokumen 8 Dokumen 8 Dokumen (QAF): Pelayanan Publik kepada Koperasi 11150 8700 8700 8700 8700 Layanan Dana Bergulir dan Inkubasi bagi Koperasi Koperasi Koperasi Koperasi Koperasi Koperasi Program Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/ Indikator Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 KEGIATAN 18: (7654) PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN KONTRIBUSI GERAKAN KOPERASI - 3.254 3.319 3.391 3.479 Dekopin (BDF): Fasilitasi dan Pembinaan Koperasi Gerakan Koperasi yang diperkuat oleh Lembaga Gerakan Koperasi - 150 Koperasi 150 Koperasi 150 Koperasi 150 Koperasi KEGIATAN 19: (7643) FASILITASI DAN PENGUATAN PENGAWASAN PENATAAN USAHA KOPERASI 3.900 7.500 7.649 7.816 8.019 Asisten Deputi Pengawasan Penataan Usaha Sasaran Kegiatan 1: Tata Kelola Kelembagaan Koperasi yang Sesuai Peraturan Perundangan - Persentase penertiban dan penatausahaan koperasi 5,00% 8,00% 12,00% 15,00% 20,00% (QDF) Fasilitasi dan Pembinaan Koperasi - Fasilitasi dan Pembinaan Perizinan Koperasi 50 Koperasi 70 Koperasi 70 Koperasi 70 Koperasi 70 Koperasi - Fasilitasi dan Pembinaan Pengaturan Koperasi 50 Koperasi 70 Koperasi 70 Koperasi 70 Koperasi 70 Koperasi - Pengawasan Manajemen Usaha Koperasi - 10 Koperasi 10 Koperasi 10 Koperasi 10 Koperasi Program Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/ Indikator Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 KEGIATAN 20: (7642) PENGUATAN KEPATUHAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA DAN PENILAIAN KESEHATAN 3.900 7.500 7.649 7.816 8.019 Asisten Deputi Kepatuhan Prinsip dan Penilaian Kesehatan Sasaran Kegiatan 2: Tata Kelola Kelembagaan Koperasi yang Sesuai Peraturan Perundangan - Persentase jumlah koperasi yang dinilai kesehatannya 15,00% 20,00% 25,00% 30,00% 35,00% Sasaran Kegiatan 4: Terwujudnya Usaha Koperasi yang Efektif - Persentase jumlah koperasi yang dinilai prinsip mengenali pengguna jasa 3,00% 4,00% 5,00% 6,00% 7,00% (BDF) Fasilitasi dan Pembinaan Koperasi - Fasilitasi dan Pembinaan Kepatuhan Prinsip Perkoperasian 50 Koperasi - - - - - Fasilitasi dan Pembinaan Kepatuhan APU PPT 50 Koperasi - - - - (QDF) Fasilitasi dan Pembinaan Koperasi Program Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/ Indikator Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 - Penilaian Kesehatan KSP/USP/KSPPS/USPPS - 320 Koperasi 320 Koperasi 320 Koperasi 320 Koperasi - Fasilitasi dan Pembinaan Kepatuhan APU PPT - 50 Koperasi 50 Koperasi 50 Koperasi 50 Koperasi KEGIATAN 21: (7644) PENGUATAN KEPATUHAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA DAN PENILAIAN KESEHATAN 3.900 - - - - Asisten Deputi Kepatuhan Prinsip dan Penilaian Kesehatan Sasaran Kegiatan 2: Meningkatnya Kualitas Pengawasan Koperasi - Persentase jumlah koperasi yang dinilai kesehatannya 15,00% Sasaran Kegiatan 4: Terwujudnya Usaha Koperasi yang Efektif - Persentase jumlah koperasi yang dinilai prinsip mengenali pengguna jasa 3,00% (QDF) Fasilitasi dan Pembinaan Koperasi - Fasilitasi dan Pelaksanaan Penilaian Kesehatan KSP/USP Koperasi- 50 Koperasi - - - - Program Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/ Indikator Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 - Fasilitasi dan Pelaksanaan Penilaian Kesehatan KSPPPS/USPPS Koperasi 50 Koperasi - - - - KEGIATAN 22: (7645) FASILITASI PEMERIKSAAN KOPERASI 3.900 7.250 7.393,83 7.555,52 7.751,58 Asisten Deputi Kepatuhan Prinsip dan Penilaian Kesehatan Sasaran Kegiatan 2: Meningkatnya Kualitas Pengawasan Koperasi - Persentase jumlah koperasi yang diperiksa 60,00% 70,00% 75,00% 80,00% 85,00% (QAF) Pelayanan Publik kepada Koperasi Fasilitasi dan Pelaksanaan pemeriksaan KSP/USP Koperasi 50 Koperasi - - - - Fasilitasi dan Pelaksanaan pemeriksaan KSPPS/USPPS Koperasi 50 Koperasi - - - - (QDF) Fasilitasi dan Pembinaan Koperasi Fasilitasi dan Pelaksanaan pemeriksaan Koperasi - 70 Koperasi 70 Koperasi 70 Koperasi 70 Koperasi Penanganan Koperasi Bermasalah - 30 Koperasi 30 Koperasi 30 Koperasi 30 Koperasi Program Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/ Indikator Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 KEGIATAN 23: (7646) FASILITASI ADVOKASI PELINDUNGAN ANGGOTA KOPERASI 3.900 9.060 9.240 9.442 9.687 Asisten Deputi Pelindungan Anggota Sasaran Kegiatan 2: Meningkatnya Kualitas Pengawasan Koperasi - Persentase laporan anggota yang diadvokasi 60,00% 70,00% 75,00% 80,00% 85,00% (BDF) Fasilitasi dan Pembinaan Koperasi Fasilitasi dan Pembinaan Pelaksanaan Tindak lanjut 50 Koperasi 100 Koperasi 100 Koperasi 100 Koperasi 100 Koperasi Fasilitasi dan Pembinaan Pelaksanaan advokasi dan mediasi 50 Koperasi 50 Koperasi 50 Koperasi 50 Koperasi 50 Koperasi Fasilitasi Penanganan Pengaduan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih - 50 Koperasi 50 Koperasi 50 Koperasi 50 Koperasi PROGRAM B: PROGRAM DUKUNGAN MANAJEMEN 172.528 313.254 319.469 326.456 334.927 Sasaran Program 5: Tata Kelola Kinerja Keuangan yang Optimal dan Akuntabel Sekretariat Kementerian - Opini BPK WTP WTP WTP WTP WTP - Nilai Kinerja Anggaran 87,5 87,8 88,5 88,7 89 Program Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/ Indikator Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Sasaran Program 6: Tata Kelola Organisasi dan SDM yang Berintegritas dan Berdaya Saing - Nilai SAKIP 69 69,5 70 70,5 71 - Nilai SPBE 3,98 1,7 Tidak ada penilaia n (Per 2 Tahun) 1,9 2 - Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN 70 75 80 85 90 Sasaran Program 7: Tata Kelola Layanan Publik yang Berkualitas dan Responsif - Survei Kepuasan Masyarakat 92 92 92 92 92 - Indeks Pelayanan Publik 4,62 4,63 4,64 4,65 4,66 - Indeks Kualitas Kebijakan 80 80 83 83 85 Sasaran Program 5: Tata Kelola Kinerja Keuangan yang Optimal dan Akuntabel Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Nilai Kinerja Anggaran 90 90 90 90 90 Sasaran Program 6: Tata Kelola Organisasi dan SDM yang Berintegritas dan Berdaya Saing Program Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/ Indikator Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Nilai LHE Internal AKIP 85 85 85 85 85 Sasaran Program 7: Tata Kelola Layanan Publik yang Berkualitas dan Responsif Survei Kepuasan Masyarakat 80 80 80 80 80 Sasaran Program 5: Tata Kelola Kinerja Keuangan yang Optimal dan Akuntabel Deputi Bidang Pengembang an Usaha Koperasi Nilai Kinerja Anggaran 85 87 88 89 >89 Sasaran Program 6: Tata Kelola Organisasi dan SDM yang Berintegritas dan Berdaya Saing Nilai LHE Internal AKIP 73 73 73,5 74 75 Sasaran Program 7: Tata Kelola Layanan Publik yang Berkualitas dan Responsif Survei Kepuasan Masyarakat 80 81 81,5 82 >82 Sasaran Program 5: Tata Kelola Kinerja Keuangan yang Optimal dan Akuntabel Deputi Bidang Pengembang an Talenta dan Daya Saing Koperasi Nilai Kinerja Anggaran 90 90 90 90 90 Sasaran Program 6: Tata Kelola Organisasi dan SDM yang Program Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/ Indikator Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Berintegritas dan Berdaya Saing Nilai LHE Internal AKIP 85 85 85 85 85 Sasaran Program 7: Tata Kelola Layanan Publik yang Berkualitas dan Responsif Survei Kepuasan Masyarakat 80 80 80 80 80 Sasaran Program 5: Tata Kelola Kinerja Keuangan yang Optimal dan Akuntabel Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Nilai Kinerja Anggaran 90 91 92 93 93 Sasaran Program 6: Tata Kelola Organisasi dan SDM yang Berintegritas dan Berdaya Saing Nilai LHE Internal AKIP 72 73 74 75 75 Sasaran Program 7: Tata Kelola Layanan Publik yang Berkualitas dan Responsif Survei Kepuasan Masyarakat 75 76 77 78 78 KEGIATAN 1: (7647) PERENCANAAN, PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN PROGRAM/KEGIATAN 8.586 18.899 19.274 19.696 20.207 Biro Manajemen Kinerja dan Dukungan Strategis Pimpinan Sasaran Kegiatan 11: Tata Kelola Anggaran yang Akuntabel Program Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/ Indikator Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 - Persentase penyerapan anggaran 94% 94% 94% 94% 94% - Persentase capaian output 98% 98% 98% 98% 98% Sasaran Kegiatan 14: Perencanaan yang Akurat dan Tepat Sasaran - Indeks Perencanaan Pembangunan 93 93,3 93,5 93,8 93,8 Sasaran Kegiatan 17: Pelayanan Internal dan Eksternal yang Prima dan Responsif - Survei Kepuasaan Layanan Internal 85 87 89 90 90 (EBD) Layanan Manajemen Kinerja Internal Layanan Perencanaan dan Penganggaran 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan Layanan Pemantauan dan Evaluasi 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan (PBA) Kebijakan Bidang Ekonomi dan Keuangan Kebijakan Cetak Biru Pengembangan Koperasi 1 Rekomen dasi Kebijakan 1 Rekome ndasi Kebijaka n 1 Rekome ndasi Kebijaka n 1 Rekome ndasi Kebijaka n 1 Rekome ndasi Kebijaka n Program Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/ Indikator Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Grand Design Koperasi Desa/kelurahan Merah Putih 0 1 Rekome ndasi Kebijaka n 1 Rekome ndasi Kebijaka n 1 Rekome ndasi Kebijaka n 1 Rekome ndasi Kebijaka n KEGIATAN 2: (7649) PENGELOLAAN SDM, ORGANISASI DAN REFORMASI BIROKRASI 5.315 12.276 12.519 12.793 13.125 Biro SDMO Sasaran Kegiatan 11: Tata Kelola Anggaran yang Akuntabel - Persentase penyerapan anggaran 99% 99% 99% 99% 99% - Persentase capaian output 99% 99% 99% 99% 99% Sasaran Kegiatan 15: Peningkatan Kapasitas SDM yang Berkualitas dan Berdaya Saing - Indeks profesionalitas ASN 70 70 70 70 70 Sasaran Kegiatan 17: Pelayanan Internal dan Eksternal yang Prima dan Responsif - Survei Kepuasaan Layanan Internal 90 90 90 90 90 (EBA) Layanan Dukungan Manajemen Internal Layanan Organisasi dan Tata Kelola Internal 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan (EBC) Layanan Manajemen SDM Internal Program Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/ Indikator Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Layanan Manajemen SDM 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan KEGIATAN 3: (7651) FASILITASI DUKUNGAN REGULASI DAN KERJA SAMA 2.500 5.880 5.997 6.128 6.287 Biro Hukum dan Kerja Sama Sasaran Kegiatan 11: Tata Kelola Anggaran yang Akuntabel - Persentase penyerapan anggaran 95% 95% 95% 95% 95% - Persentase capaian output 82% 82% 82% 82% 82% Sasaran Kegiatan 17: Pelayanan Internal dan Eksternal yang Prima dan Responsif - Indeks Reformasi Hukum 80 80 80 80 80 - Persentase kerja sama yang terimplementasi 90% 90% 90% 90% 90% - Survei Kepuasaan Layanan Internal 80 80 80 80 80 (AEC) Kerja sama Kerja Sama Pengembangan Perkoperasian 1 Kesepakat an 1 Kesepak atan 1 Kesepak atan 1 Kesepak atan 1 Kesepak atan (EBA) Layanan Dukungan Manajemen Internal Layanan Hukum 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan Program Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/ Indikator Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 (FAB) Sistem Informasi Pemerintahan Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informa si 1 Sistem Informa si 1 Sistem Informa si 1 Sistem Informa si (PBA) Kebijakan Bidang Ekonomi dan Keuangan Rekomendasi Kebijakan Advokasi Perkoperasian 1 Rekomen dasi Kebijakan 1 Rekome ndasi Kebijaka n 1 Rekome ndasi Kebijaka n 1 Rekome ndasi Kebijaka n 1 Rekome ndasi Kebijaka n KEGIATAN 4: (7650) PENYELENGGARAAN KEHUMASAN, TATA USAHA, KOMUNIKASI, DAN TEKNOLOGI INFORMASI 11.841 50.012 51.004 52.120 53.472 Biro Humas, TU dan TI Sasaran Kegiatan 11: Tata Kelola Anggaran yang Akuntabel - Persentase penyerapan anggaran 96,00% 96,50% 97,00% 97,50% 98,00% - Persentase capaian output 95% 95% 95% 95% 95% Sasaran Kegiatan 13: Tata Kelola Arsip yang Sesuai NSPK -Tingkat Digitalisasi Arsip 93% 93% 93% 93% 93% -Indeks Pengawasan Kearsipan Internal dan Eksternal 87% 87% 87% 87% 87% Program Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/ Indikator Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Sasaran Kegiatan 17: Pelayanan Internal dan Eksternal yang Prima dan Responsif -Indeks Keterbukaan Informasi Publik 85 86 87 89 90 -Survei Kepuasan Layanan Internal 85 86 87 89 90 Sasaran Kegiatan 18: Penyediaan Infrastruktur TI yang Aman dan Handal - Tingkat ketersediaan infrastruktur data dan informasi 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen - Performa infrastruktur data dan informasi 98% 98% 98% 98% 98% Sasaran Kegiatan 10: Terwujudnya Pemasyarakatan Koperasi - Nilai exposure siaran pers pada pemberitaan media 80% 82% 84% 86% 86% (EBA) Layanan Dukungan Manajemen Internal - Layanan Protokoler - 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan - Layanan Hubungan Masyarakat dan Informasi 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan Program Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/ Indikator Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 - Layanan Data dan Informasi 1 Layanan - - - - (FAB) Sistem Informasi Pemerintahan - Sistem Komunikasi dan Informasi Publik 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi - Sistem Informasi Aspirasi dan Pengaduan Publik 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi - Sistem Informasi dan Jaringan Perkantoran 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi - Sistem Data Center 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi (EBD) Layanan Manajemen Kinerja Internal - Layanan Penyelenggaraan Kearsipan - 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan KEGIATAN 5: (7648) PENYELENGGARAAN LAYANAN UMUM DAN PELAPORAN KEUANGAN 141.284 194.730 198.594 202.937 208.203 Biro Umum dan Keuangan Sasaran Kegiatan 11: Tata Kelola Anggaran yang Akuntabel - Persentase penyerapan anggaran 98% 98% 98% 98% 98% - Persentase capaian output 95% 95% 95% 95% 95% Sasaran Kegiatan 16: Tata Kelola Sarpras dan Aset yang Tertib dan Efektif Program Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/ Indikator Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 - Indeks Pengelolaan Aset 80 80 80 80 80 - Indeks Tata Kelola Pengadaan 80 80 80 80 80 Sasaran Kegiatan 17: Pelayanan Internal dan Eksternal yang Prima dan Responsif - Survei Kepuasan Layanan Internal 82% 82% 82% 82% 82% (EBA) Layanan Dukungan Manajemen Internal - Layanan Protokoler 1 Layanan - - - - - Layanan Manajemen BMN 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan - Layanan Umum 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan - Layanan Perkantoran 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan (EBB) Layanan Sarana dan Prasarana Internal - Layanan Prasarana Internal 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan (EBD) Layanan Manajemen Kinerja Internal - Layanan Manajemen Keuangan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan - Layanan Penyelenggaraan Kearsipan 1 Layanan - - - - Program Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/ Indikator Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 KEGIATAN 6: (7652) PENYELENGGARAAN PEMERIKSAAN DAN PENGAWASAN PELAKSANAAN ANGGARAN PUSAT DAN DAERAH 3.000 6.872 7.008 7.161 7.347 Inspektorat Sasaran Kegiatan 11: Tata Kelola Anggaran yang Akuntabel - Persentase penyerapan anggaran 95 95 95 95 95 - Persentase capaian output 100 100 100 100 100 Sasaran Kegiatan 12: Pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal yang Efektif - Tingkat Maturitas Penyelenggaraan SPIP Level 3 Level 3 Level 3 Level 3 Level 3 Sasaran Kegiatan 15: Peningkatan Kapasitas SDM yang Berkualitas dan Berdaya Saing - Indeks Kapabilitas APIP Level 3 Level 3 Level 3 Level 3 Level 3 Sasaran Kegiatan 17: Pelayanan Internal dan Eksternal yang Prima dan Responsif - Survei Kepuasan Layanan Internal 90 90 90 90 90 (EBD) Layanan Manajemen Kinerja Internal 1 1 1 1 1 - Layanan Audit Internal Layanan Layanan Layanan Layanan Layanan Program Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/ Indikator Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 KEGIATAN 7: (7624) KOORDINASI PERENCANAAN DAN UMUM BIDANG KELEMBAGAAN DAN DIGITALISASI KOPERASI 2.500 7.000 7.139 7.295 7.484 Sekretaris Deputi Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Sasaran Kegiatan 11: Tata Kelola anggaran yang akuntabel - Persentase penyerapan anggaran 93% 94% 95% 95% 95% - Persentase capaian output 90% 91% 92% 93% 93% Sasaran Kegiatan 17: Pelayanan Internal dan Eksternal yang Prima dan Responsif - Survei Kepuasan Layanan Internal 80 80 80 80 80 (AEA): Koordinasi Koordinasi Deputi Kelembagaan dan Digitalisasi 1 Kegiatan 1 Kegiatan 1 Kegiatan 1 Kegiatan 1 Kegiatan (EBA): Layanan Dukungan Manajemen Internal Layanan Umum 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan Layanan Perkantoran Deputi Kelembagaan dan Digitalisasi 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan (EBB): Layanan Sarana dan Prasarana Internal Layanan Sarana Internal 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit Program Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/ Indikator Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Layanan Prasarana Internal 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit (EBD): Layanan Manajemen Kinerja Internal Layanan Perencanaan dan Penganggaran Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan Layanan Pemantauan dan Evaluasi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan KEGIATAN 8: (7630) KOORDINASI PERENCANAAN DAN UMUM BIDANG PENGEMBANGAN USAHA KOPERASI 2.500 7.585 7.735 7.904 8.110 Sekretaris Deputi Pengembang an Usaha Koperasi Sasaran Kegiatan 11: Tata Kelola anggaran yang akuntabel - Persentase penyerapan anggaran 90% 90% 90% 90% 90% - Persentase capaian output 90% 90% 90% 90% 90% Sasaran Kegiatan 17: Pelayanan Internal dan Eksternal yang Prima dan Responsif - Survei Kepuasan Layanan Internal 80 80 80 80 80 (AEA): Koordinasi Koordinasi Ekosistem dan Pengembangan Usaha 1 Kegiatan 1 Kegiatan 1 Kegiatan 1 Kegiatan 1 Kegiatan Program Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/ Indikator Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 (EBA): Layanan Dukungan Manajemen Internal Layanan Umum 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan Layanan Perkantoran Ekosistem dan Pengembangan Usaha 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan (EBB): Layanan Sarana dan Prasarana Internal Layanan Sarana dan Prasarana Internal 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan (EBD): Layanan Manajemen Kinerja Internal Perencanaan, Penganggaran dan Monitoring Evaluasi 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen Layanan Pemantauan dan Evaluasi 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen KEGIATAN 9: (7635) KOORDINASI PERENCANAAN DAN UMUM BIDANG PENGEMBANGAN TALENTA DAN DAYA SAING KOPERASI 2.500 4.000 4.079 4.169 4.277 Sekretaris Deputi Pengembang an Talenta dan Daya Saing Koperasi Sasaran Kegiatan 11: Tata Kelola anggaran yang akuntabel - Persentase penyerapan anggaran 90% 90% 90% 90% 90% - Persentase capaian output 90% 90% 90% 90% 90% Program Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/ Indikator Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Sasaran Kegiatan 17: Pelayanan Internal dan Eksternal yang Prima dan Responsif - Survei Kepuasan Layanan Internal 80 80 80 80 80 (AEA): Koordinasi Koordinasi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing 1 Kegiatan 1 Kegiatan 1 Kegiatan 1 Kegiatan 1 Kegiatan (EBA): Layanan Dukungan Manajemen Internal Layanan Umum 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan Layanan Perkantoran 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan (EBB): Layanan Sarana dan Prasarana Internal Layanan Sarana Internal 1 Unit 15 Unit 15 Unit 15 Unit 15 Unit (EBD): Layanan Manajemen Kinerja Internal Layanan Perencanaan dan Penganggaran 2 Layanan 2 Layanan 2 Layanan 2 Layanan 2 Layanan Layanan Pemantauan dan Evaluasi 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan Program Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/ Indikator Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 KEGIATAN 10: (7641) KOORDINASI PERENCANAAN DAN UMUM BIDANG PENGAWASAN KOPERASI 24.624 6.000 6.119 6.253 6.415 Sekretaris Deputi Pengawasan Koperasi Sasaran Kegiatan 11: Tata Kelola anggaran yang akuntabel - Persentase penyerapan anggaran 90% 90% 91% 91% 91% - Persentase capaian output 90% 90% 91% 91% 91% Sasaran Kegiatan 17: Pelayanan Internal dan Eksternal yang Prima dan Responsif - Survei Kepuasan Layanan Internal 75 75 76 76 76 (AEA): Koordinasi Koordinasi Kelembagaan Koperasi 1 Kegiatan 1 Kegiatan 1 Kegiatan 1 Kegiatan 1 Kegiatan (EBA): Layanan Dukungan Manajemen Internal Layanan Umum 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan Layanan Perkantoran 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan (EBB): Layanan Sarana dan Prasarana Internal Layanan Sarana Internal 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit Layanan Prasarana Internal 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit Program Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/ Indikator Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 (EBD): Layanan Manajemen Kinerja Internal Layanan Perencanaan dan Penganggaran 2 Layanan 38 Layanan 38 Layanan 38 Layanan 38 Layanan Layanan Pemantauan dan Evaluasi - 13 Layanan 13 Layanan 13 Layanan 13 Layanan Keterangan: *target menyesuaikan data/kondisi yang ada LAMPIRAN II – Matriks Prioritas (KP/ProP), Indikator, Target, dan Pendanaan 2025–2029 Kegiatan Prioritas/ Proyek Prioritas Penugasan Indikator Target Alokasi APBN (dalam juta rupiah) Alokasi Non-APBN (dalam juta rupiah) Total (dalam juta rupiah) 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 KP: Pengembangan Koperasi Sektor Produksi Proporsi Volume Usaha Koperasi Sektor Produksi terhadap Total Volume Usaha Koperasi* 8,58% 8,90% 9,23% 9,57% 10,00% 59.445 116.34 5,35 118.61 7,4 121.24 8,32 124.39 3,8 0 0 0 0 0 59.445 116.34 5,35 118.61 7,4 121.24 8,32 124.39 3,8 ProP: Pengembangan Usaha Koperasi 26.232 23.167 23.627 24.144 24.770 0 0 0 0 0 26.232 23.167 23.627 24.144 24.770 RO: 7631.QDF.001- Fasilitasi Potensi Usaha Koperasi Sektor Agromaritim Jumlah Koperasi Sektor Agromariti m yang difasilitasi Pengemban gan Usaha 35 Koper asi 150 Koper asi 150 Koper asi 150 Koper asi 150 Koperas i 2.223 2.000 2.040 2.084 2.138 0 0 0 0 0 2.223 2.000 2.040 2.084 2.138 RO: 7631.QDF.002- Fasilitasi Potensi Usaha Koperasi Sektor Aneka Usaha Jumlah Koperasi Aneka Usaha yang difasilitasi Pengemban gan Usaha 35 Koper asi 100 Koper asi 100 Koper asi 100 Koper asi 100 Koperas i 2.027 1.400 1.428 1.459 1.497 0 0 0 0 0 2.027 1.400 1.428 1.459 1.497 RO: 7632.QDF.001- Pendampingan Kemitraan Usaha Koperasi Jumlah Koperasi yang difasilitasi Kemitraan Usaha 15 Koper asi 50 Koper asi 50 Koper asi 50 Koper asi 50 Koperas i 1.514 1.000 1.020 1.042 1.069 0 0 0 0 0 1.514 1.000 1.020 1.042 1.069 RO: 7632.QDF.002- Fasilitasi Tata elola Kemitraan Koperasi Jumlah Koperasi yang difasilitasi 15 Koper asi 50 Koper asi 50 Koper asi 50 Koper asi 50 Koperas i 1.900 1.000 1.020 1.042 1.069 0 0 0 0 0 1.900 1.000 1.020 1.042 1.069 Kegiatan Prioritas/ Proyek Prioritas Penugasan Indikator Target Alokasi APBN (dalam juta rupiah) Alokasi Non-APBN (dalam juta rupiah) Total (dalam juta rupiah) 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 tata kelola Kemitraan RO: 7633.QDF.001- Pendampingan Produksi Koperasi Sektor Agromaritim Jumlah Koperasi Agromariti m yang difasilitasi Pendampin gan Produksi 37 Koper asi 120 Koper asi 120 Koper asi 120 Koper asi 120 Koperas i 2.984 4.500 4.589 4.690 4.811 0 0 0 0 0 2.984 4.500 4.589 4.690 4.811 RO: 7633.QDF.002- Pendampingan Produksi Koperasi Sektor Aneka Usaha Jumlah Koperasi Aneka Usaha yang difasilitasi Pendampin gan Produksi 37 Koper asi 50 Koper asi 50 Koper asi 50 Koper asi 50 Koperas i 2.516 2.000 2.040 2.084 2.138 0 0 0 0 0 2.516 2.000 2.040 2.084 2.138 RO: 7634.QAF.001- Fasilitasi Jaringan Usaha Koperasi Sektor Agromaritim Jumlah Fasilitasi Jaringan Usaha Koperasi Sektor Agromariti m - 75 Koper asi 75 Koper asi 75 Koper asi 75 Koperas i 0 850 867 886 909 0 0 0 0 0 0 850 867 886 909 RO: 7634.QAF.002- Fasilitasi Ekosistem Bisnis Koperasi Jumlah Fasilitasi Ekosistem Bisnis Koperasi - 85 Koper asi 85 Koper asi 85 Koper asi 85 Koperas i 0 2.800 2.856 2.918 2.994 0 0 0 0 0 0 2.800 2.856 2.918 2.994 RO: 7653.QAF.001 Layanan Dana Bergulir dan Inkubasi bagi Koperasi Jumlah dana bergulir dan fasilitasi inkubasi bagi koperasi 11.15 0 Koper asi 8700 Koper asi 8700 Koper asi 8700 Koper asi 8700 Koperas i 3.617 3.617 3.689 3.770 3.868 0 0 0 0 0 3.617 3.617 3.689 3.770 3.868 Kegiatan Prioritas/ Proyek Prioritas Penugasan Indikator Target Alokasi APBN (dalam juta rupiah) Alokasi Non-APBN (dalam juta rupiah) Total (dalam juta rupiah) 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 RO: 7647.PBA.001- Kebijakan Cetak Biru Pengembangan koperasi Jumlah Kebijakan Cetak Biru Pengemban gan Koperasi yang disusun 1 Reko mend asi 1 Reko mend asi 1 Reko mend asi 1 Reko mend asi 1 Rekome ndasi 1.500 4.000 4.079 4.169 4.277 0 0 0 0 0 1.500 4.000 4.079 4.169 4.277 RO: 7634.QAF.001 - Fasilitasi Ekosistem Jaringan Usaha Koperasi Jumlah Koperasi yang diperkuat ekosistem jaringan usahanya 15 Koper asi - - - - 2.150 0 0 0 0 0 0 0 0 0 2.150 0 0 0 0 RO: 7640.QDF.001 - Fasilitasi dan Pembinaan Pengembangan Rantai Nilai Koperasi Jumlah koperasi yang mendapatk an fasilitasi pembinaan rantai nilai 31 Koper asi - - - - 1.950 0 0 0 0 0 0 0 0 0 1.950 0 0 0 0 RO: 7640.QDF.002 - Fasilitasi dan Pembinaan Peran Koperasi dalam Distribusi Jumlah koperasi yang mendapatk an fasilitasi peran dalam rantai distribusi 30 Koper asi - - - - 1.950 0 0 0 0 0 0 0 0 0 1.950 0 0 0 0 RO: 7638.QDF.001 - Fasilitasi dan Pembinaan Dalam Stretegi Pemasaran Jumlah koperasi yang difasilitasi perluasan akses pemasaran 19 Koper asi - - - - 1.900 0 0 0 0 0 0 0 0 0 1.900 0 0 0 0 ProP: Peningkatan Peran dan Kapasitas 14.250 61.926 ,35 63.154 ,4 64.535 ,32 66.210 ,8 0 0 0 0 0 61.926 ,35 63.154 ,4 64.535 ,32 66.210 ,8 61.926 ,35 Kegiatan Prioritas/ Proyek Prioritas Penugasan Indikator Target Alokasi APBN (dalam juta rupiah) Alokasi Non-APBN (dalam juta rupiah) Total (dalam juta rupiah) 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Kelembagaan Koperasi RO: 7625.PAA.001- RUU Perkoperasian Jumlah RUU Perkoperas ian yang disusun 1 RUU 1 RUU 1 RUU 1 RUU 1 RUU 2.500 1.500 1.530 1.563 1.604 0 0 0 0 0 2.500 1.500 1.530 1.563 1.604 RO: 7625.PAC.001- Rancangan Peraturan Mengenai Regulasi Perkoperasian Jumlah Regulasi perkoperas ian yang disusun 2 RPP 2 RPP 2 RPP 2 RPP 2 RPP 1.000 900 918 938 962 0 0 0 0 0 1.000 900 918 938 962 RO: 7625.PAD.001- Rancangan Peraturan mengenai Regulasi Perkoperasian Jumlah Rancangan Peraturan mengenai Regulasi Perkoperas ian yang disusun - 2 PerPr es 2 PerPre s 2 PerPr es 2 PerPres 0 750 765 782 802 0 0 0 0 0 0 750 765 782 802 RO: 7625.PAG.001- Rancangan Peraturan Menteri Mengenai Regulasi Perkoperasian Jumlah Rancangan Peraturan Menteri Mengenai Regulasi Perkoperas ian - 1 PerMe n 1 PerMe n 1 PerMe n 1 PerMen 0 450 459 469 481 0 0 0 0 0 0 450 459 469 481 RO: 7625.QDF.001- Fasilitasi dan Pembinaan Organisasi Koperasi Jumlah Organisasi Koperasi yang dibina - 800 Koper asi 800 Koper asi 800 Koper asi 800 Koperas i 0 600 612 625 642 0 0 0 0 0 0 600 612 625 642 RO: 7626.QDF.002- Pendampingan Revitalisasi Koperasi Jumlah Koperasi yang direvitalisa si 50 koper asi 250 Koper asi 250 Koper asi 250 Koper asi 250 Koperas i 1.500 3.500 3.569 3.647 3.742 0 0 0 0 0 1.500 3.500 3.569 3.647 3.742 Kegiatan Prioritas/ Proyek Prioritas Penugasan Indikator Target Alokasi APBN (dalam juta rupiah) Alokasi Non-APBN (dalam juta rupiah) Total (dalam juta rupiah) 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 RO: 7628.PAG.001- Peraturan Menteri mengenai Standar Pengelolaan Sistem Digital Koperasi Jumlah Peraturan Menteri mengenai Standar Pengelolaa n Sistem Digital Koperasi - 1 PerMe n 1 PerMe n 1 PerMe n 1 PerMen 0 1.130 1.152 1.177 1.208 0 0 0 0 0 0 1.130 1.152 1.177 1.208 RO: 7632.QDF.003- Fasilitasi Kemitraan Koperasi Dalam Program Makan Bergizi Gratis Jumlah Koperasi yang bermitra Mendukun g MBG 10 Koper asi 80 Koper asi 80 Koper asi 80 Koper asi 80 Koperas i 1.000 2.000 2.040 2.084 2.138 0 0 0 0 0 1.000 2.000 2.040 2.084 2.138 RO: 7651.PBA.001- Rekomendasi Kebijakan Advokasi Perkoperasian Jumlah Rekomend asi Kebijakan Advokasi Perkoperas ian 1 Reko mend asi 1 Reko mend asi 1 Reko mend asi 1 Reko mend asi 1 Rekome ndasi 1.250 1.600 1.632 1.667 1.711 0 0 0 0 0 1.250 1.600 1.632 1.667 1.711 RO: 7626.QDF.001 - Pendampingan Restrukturisasi Koperasi Jumlah Koperasi yang direstruktu risasi 50 Koper asi - - - - 1.500 0 0 0 0 0 0 0 0 0 1.500 0 0 0 0 RO: 7627.QDF.001 - Fasilitasi dan Pembinaan Manajemen Koperasi Jumlah Koperasi yang difasilitasi Pembinaan Manajemen 100 Koper asi - - - - 1.000 0 0 0 0 0 0 0 0 0 1.000 0 0 0 0 RO: 7627.QDF.002 - Fasilitasi dan Pembinaan Akuntabilitas Koperasi Jumlah Koperasi yang Mendapatk an Pembinaan Akuntabilit as 100 Koper asi - - - - 1.000 0 0 0 0 0 0 0 0 0 1.000 0 0 0 0 Kegiatan Prioritas/ Proyek Prioritas Penugasan Indikator Target Alokasi APBN (dalam juta rupiah) Alokasi Non-APBN (dalam juta rupiah) Total (dalam juta rupiah) 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 RO: 7629.QDF.001 - Fasilitasi Manajemen Risiko Koperasi Sektor Riil Jumlah Fasilitasi Manajemen Risiko yang diberikan kepada koperasi 100 Koper asi - - - - 1.750 0 0 0 0 0 0 0 0 0 1.750 0 0 0 0 RO: 7629.QDF.002 - Pendampingan Tindak Lanjut Manajemen Risiko Koperasi Sektor Riil Jumlah Koperasi yang mendapatk an tindaklanju t mitigasi risiko 100 Koper asi - - - - 1.750 0 0 0 0 0 0 0 0 0 1.750 0 0 0 0 RO: 7628.QDF.001- Fasilitasi Pengembangan Platform Digitalisasi Koperasi Terlaksana nya Fasiltasi Pengemban gan Platform Digitalisasi Koperasi - 1000 Koper asi 1000 Koper asi 1000 Koper asi 1000 Koperas i - 49.496, 350 50.478, 4 51.582, 32 52.920, 8 0 0 0 0 0 - 49.496, 350 50.478, 4 51.582, 32 52.920, 8 ProP: Penguatan Kapasitas SDM dan Reputasi Koperasi 7.263 9.002 9.180 9.381 9.624 0 0 0 0 0 7.263 9.002 9.180 9.381 9.624 RO: 7627.PEG.001- Konferensi Perkoperasian Konferensi Perkoperas ian yang diselenggar akan 1 Kegiat an 1 Kegiat an 1 Kegiat an 1 Kegiat an 1 Kegiata n 2.000 1.500 1.530 1.563 1.604 0 0 0 0 0 1.500 1.530 1.563 1.604 RO: 7636.SCF.001- Fasilitasi Pelatihan Intensif Melalui Bootcamp dan Peningkatan Talenta Bagi SDM Perkoperasian Jumlah Pengurus, Pengawas dan anggota koperasi yang mengikuti boothcamp - 120 Orang 120 Orang 120 Orang 120 Orang 0 1.200 1.224 1.251 1.283 0 0 0 0 0 1.200 1.224 1.251 1.283 Kegiatan Prioritas/ Proyek Prioritas Penugasan Indikator Target Alokasi APBN (dalam juta rupiah) Alokasi Non-APBN (dalam juta rupiah) Total (dalam juta rupiah) 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 dan magang RO: 7636.SCF.003- Fasilitasi Pembinaan dan Peningkatan Kompetensi Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi Jumlah Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi yang mendapat Pembinaan dan Peningkata n Kompetens i - 450 Orang 450 Orang 450 Orang 450 Orang 0 3.690 3.763 3.846 3.945 0 0 0 0 0 3.690 3.763 3.846 3.945 RO: 7637.QDD.001- Fasilitasi Sosialisasi Pembentukan Koperasi dari Kelompok Strategis Jumlah kelompok masyaraka t yang disosialisas ikan mengenai perkoperas ian 420 Kelom pok Masy araka t 100 Kelom pok Masy araka t 100 Kelom pok Masya rakat 100 Kelom pok Masy araka t 100 Kelomp ok Masyar akat 615 2.612 2.663 2.722 2.792 0 0 0 0 0 615 2.612 2.663 2.722 2.792 RO: 7636.PFA.001 Pedoman Pengembangan SDM Perkoperasian Jumlah Pedoman Pengemban gan SDM Perkoperas ian yang disusun 1 NSPK - - - - 750 0 0 0 0 0 0 0 0 0 750 0 0 0 0 RO: 7636.SCF.001 - Pelatihan Intensif Bootcamp dan Magang Bagi Pengurus dan Pengelola Koperasi Jumlah Pengurus, Pengawas dan anggota koperasi yang mengikuti boothcamp dan magang 120 Orang - - - - 2.400 0 0 0 0 0 0 0 0 0 2.400 0 0 0 0 Kegiatan Prioritas/ Proyek Prioritas Penugasan Indikator Target Alokasi APBN (dalam juta rupiah) Alokasi Non-APBN (dalam juta rupiah) Total (dalam juta rupiah) 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 RO: 7637.QAF.002 Layanan Penguatan Literasi Perkoperasian Jumlah masyaraka t yang mendapatk an literasi perkoperas ian 1000 Koper asi - - - - 1.498 0 0 0 0 0 0 0 0 0 1.498 0 0 0 0 RO: 7636.SCF.002 Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM Perkoperasian - 0 Orang - - - - 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 ProP: Penguatan Sistem Pengawasan Koperasi 11.700 22.250 22.655 23.188 23.789 0 0 0 0 0 11.700 22.250 22.655 23.188 23.789 RO: 7642.QDF.001 Penilaian Kesehatan KSP/USP/KSPP S/USPPS Jumlah Penilaian Kesehatan KSP/USP/ KSPPS/US PPS - 320 Koper asi 320 Koper asi 320 Koper asi 320 Koperas i 0 6.000 6.119 6.253 6.415 0 0 0 0 0 0 6.000,0 0 6.119,0 3 6.252,8 4 6.415,1 0 RO: 7642.QDF.002 Fasilitasi dan Pembinaan Kepatuhan APU PPT Jumlah Fasilitasi dan Pembinaan Kepatuhan APU PPT - 50 Koper asi 50 Koper asi 50 Koper asi 50 Koperas i 0 1.500 1.530 1.563 1.604 0 0 0 0 0 0 1.500,0 0 1.529,7 5 1.563,2 1 1.603,7 7 RO: 7643.QDF.001 Fasilitasi Pembinaan dan Perizinan Koperasi Jumlah Fasilitasi dan Pembinaan Perizinan Koperasi - 70 Koper asi 70 Koper asi 70 Koper asi 70 Koperas i 0 3.787 3.862 3.946 4.049 0 0 0 0 0 0 3.786,8 4 3.861,9 7 3.946,4 3 4.048,8 4 RO: 7643.QDF.002 Fasilitasi Pembinaan dan Pengaturan Koperasi Jumlah Fasilitasi dan Pembinaan Pengaturan Koperasi - 70 Koper asi 70 Koper asi 70 Koper asi 70 Koperas i 0 1.821 1.821 1.898 1.948 0 0 0 0 0 0 1.821,4 9 1.821,4 9 1.898,2 5 1.947,5 0 Kegiatan Prioritas/ Proyek Prioritas Penugasan Indikator Target Alokasi APBN (dalam juta rupiah) Alokasi Non-APBN (dalam juta rupiah) Total (dalam juta rupiah) 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 RO: 7643.QDF.003 Pengawasan Manajemen Usaha Koperasi Jumlah Pengawasa n Manajemen Usaha Koperasi - 10 Koper asi 10 Koper asi 10 Koper asi 10 Koperas i 0 1.892 1.929 1.971 2.023 0 0 0 0 0 0 1.891,6 6 1.929,1 9 1.971,3 8 2.022,5 4 RO: 7645.QDF.001 Fasilitasi dan Pelaksanaan pemeriksaan Koperasi Jumlah Fasilitasi dan Pelaksanaa n Pemeriksaa n Koperasi - 70 Koper asi 70 Koper asi 70 Koper asi 70 Koperas i 0 3.250 3.314 3.387 3.475 0 0 0 0 0 0 3.250,0 0 3.314,4 8 3.386,9 6 3.474,8 4 RO: 7645.QDF.002 Penanganan Koperasi Bermasalah Jumlah Penangana n Koperasi Bermasala h - 30 Koper asi 30 Koper asi 30 Koper asi 30 Koperas i 0 4.000 4.079 4.169 4.277 0 0 0 0 0 0 4.000,0 0 4.079,3 5 4.168,5 6 4.276,7 3 RO: 7643.QDF.001 Fasilitasi dan Pembinaan Perizinan Koperasi Jumlah Koperasi yang mendapatk an fasilitasi pembinaan perizinan 50 Koper asi - - - - 1828 0 0 0 0 0 0 0 0 0 1.828 0 0 0 0 RO: 7643.QDF.002 Fasilitasi dan Pembinaan Pengaturan Koperasi Jumlah koperasi yang mendapatk an pembinaan pengaturan koperasi 50 Koper asi - - - - 2072 0 0 0 0 0 0 0 0 0 2.072 0 0 0 0 RO: 7644.QDF.001 Fasilitasi dan Pelaksanaan Penilaian Kesehatan KSP/USP Koperasi Jumlah KSP/USP Koperasi yang telah dilaksanak an pemeriksaa n 50 Koper asi - - - - 1940 0 0 0 0 0 0 0 0 0 1.940 0 0 0 0 Kegiatan Prioritas/ Proyek Prioritas Penugasan Indikator Target Alokasi APBN (dalam juta rupiah) Alokasi Non-APBN (dalam juta rupiah) Total (dalam juta rupiah) 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 RO: 7644.QDF.002 Fasilitasi dan Pelaksanaan Penilaian Kesehatan KSPPS/USPPS Koperasi Jumlah KSPPS/US PPS Koperasi yang telah dilaksanak an pemeriksaa n 50 Koper asi - - - - 1960 0 0 0 0 0 0 0 0 0 1.960 0 0 0 0 RO: 7645.QDF.001 Fasilitasi dan Pelaksanaan pemeriksaan KSP/USP Koperasi Jumlah Koperasi yang difasilitasi kepatuan prinsip 50 Koper asi - - - - 2000 0 0 0 0 0 0 0 0 0 2.000 0 0 0 0 RO: 7645.QDF.002 Fasilitasi dan Pelaksanaan pemeriksaan KSPPS/USPPS Koperasi Jumlah Koperasi yang patuh pada APU PPT 50 Koper asi - - - - 1900 0 0 0 0 0 0 0 0 0 1.900 0 0 0 0 KP: Peningkatan Ekonomi Lokal melalui Koperasi Desa/Keluraha n Merah Putih
1.Rasio Modal Sendiri terhadap Total Aset Koperasi Desa/Kelur ahan Merah Putih - 11,50 % 17,00 % 22,00 % 26,50% 0 246.95 9,96 251.85 9,75 257.36 7,70 264.04 5,99 0 0 0 0 0 0 246.95 9,96 251.85 9,75 257.36 7,70 264.04 5,99
2.Proporsi Koperasi Desa/Kelur ahan Merah Putih yang menjalank an RAT - 70,00 % 80,00 % 90,00 % 98,00% Kegiatan Prioritas/ Proyek Prioritas Penugasan Indikator Target Alokasi APBN (dalam juta rupiah) Alokasi Non-APBN (dalam juta rupiah) Total (dalam juta rupiah) 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 ProP: Peningkatan Kapasitas Usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih 0 227.05 7,62 231.56 2,58 236.62 6,64 242.76 6,74 0 0 0 0 0 0 227.05 7,62 231.56 2,58 236.62 6,64 242.76 6,74 RO: 7632.QDF.004 Fasilitasi Kemitraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Terselengg aranya Penguatan Kemitraan Koperasi Desa/Kelur ahan Merah Putih - 250 Koper asi 250 Koper asi 250 Koper asi 250 Koperas i 0 9.950,7 7 10.148, 20 10.370, 13 10.639, 22 0 0 0 0 0 0 9.950,7 7 10.148, 20 10.370, 13 10.639, 22 RO: 7633.QDF.003 Pendampingan Produksi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Peningkata n Kapasitas Produksi Koperasi Desa Merah Putih - 100 Koper asi 100 Koper asi 100 Koper asi 100 Koperas i 0 7.500,0 0 7.648,8 0 7.816,0 7 8.018,8 8 0 0 0 0 0 0 7.500,0 0 7.648,8 0 7.816,0 7 8.018,8 8 RO: 7634.QAF.003 Fasilitasi Ekosistem Bisnis Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Terselengg aranya Penguatan Ekosistem dan Jaringan Usaha Koperasi Desa Merah Putih - 250 Koper asi 250 Koper asi 250 Koper asi 250 Koperas i 0 10.300, 00 10.504, 35 10.734, 07 11.012, 61 0 0 0 0 0 0 10.300, 00 10.504, 35 10.734, 07 11.012, 61 RO: 7655.QDC.002 Pendampingan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Jumlah Pendampin gan Koperasi Desa/Kelur ahan Merah Putih - 2056 Koper asi 2056 Koper asi 2056 Koper asi 2056 Koperas i 0 156.75 0,00 159.86 0,08 163.35 6,07 167.59 4,90 0 0 0 0 0 0 156.75 0,00 159.86 0,08 163.35 6,07 167.59 4,90 Kegiatan Prioritas/ Proyek Prioritas Penugasan Indikator Target Alokasi APBN (dalam juta rupiah) Alokasi Non-APBN (dalam juta rupiah) Total (dalam juta rupiah) 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 RO: 7647.PBA.002 Grand Design Koperasi Desa/kelurahan Merah Putih Jumlah Kebijakan Grand Design Koperasi Desa/kelur ahan Merah Putih yang disusun - 1 Reko mend asi Kebija kan 1 Reko mend asi Kebija kan 1 Reko mend asi Kebija kan 1 Rekome ndasi Kebijak an 0 5.000,0 0 5.099,1 9 5.210,7 1 5.345,9 2 0 0 0 0 0 0 5.000,0 0 5.099,1 9 5.210,7 1 5.345,9 2 RO: 7631.QMA.001 Pemetaan Potensi Usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Pengemban gan Kegiatan Usaha Koperasi - 38 Doku men 38 Doku men 38 Doku men 38 Dokum en 0 10.530, 00 10.738, 92 10.973, 77 11.258, 52 0 0 0 0 0 0 10.530, 00 10.738, 92 10.973, 77 11.258, 52 RO: 7638.QDF.001 Fasilitasi dan Pembinaan Dalam Strategi Pemasaran KDKMP Jumlah koperasi yang difasilitasi dan dibina penguatan pemasaran nya - 100 Koper asi 100 Koper asi 100 Koper asi 100 Koperas i 0 12.780, 35 13.033, 91 13.318, 95 13.664, 56 0 0 0 0 0 0 12.780, 35 13.033, 91 13.318, 95 13.664, 56 RO: 7639.QDF.001 Fasilitasi Permodalan dan Pembiayaan KDKMP Jumlah koperasi yang difasilitasi akses pembiayaa n - 500 Koper asi 500 Koper asi 500 Koper asi 500 Koperas i 0 2.500,0 0 2.549,5 9 2.605,3 5 2.672,9 6 0 0 0 0 0 0 2.500,0 0 2.549,5 9 2.605,3 5 2.672,9 6 RO: 7640.QDF.001 Fasilitasi dan Pembinaan Pengembangan Rantai Nilai Koperasi/KDKM P Jumlah koperasi yang mendapatk an fasilitasi pembinaan rantai nilai - 38 Koper asi 38 Koper asi 38 Koper asi 38 Koperas i 0 1.842,4 0 1.878,9 5 1.920,0 4 1.969,8 6 0 0 0 0 0 0 1.842,4 0 1.878,9 5 1.920,0 4 1.969,8 6 RO: 7640.QDF.002 Fasilitasi dan Jumlah koperasi yang - 88 Koper asi 88 Koper asi 88 Koper asi 88 Koperas i 0 9.904,1 0 10.100, 59 10.321, 48 10.589, 31 0 0 0 0 0 0 9.904,1 0 10.100, 59 10.321, 48 10.589, 31 Kegiatan Prioritas/ Proyek Prioritas Penugasan Indikator Target Alokasi APBN (dalam juta rupiah) Alokasi Non-APBN (dalam juta rupiah) Total (dalam juta rupiah) 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Pembinaan Peran Koperasi dalam Distribusi KDKMP mendapatk an fasilitasi peran dalam rantai distribusi ProP: Penguatan Kapasitas Kelembagaan dan SDM Koperasi Desa/Keluraha n Merah Putih 0 19.902 ,34 20.297 ,17 20.741 ,06 21.279 ,25 0 0 0 0 0 0 19.902 ,34 20.297 ,17 20.741 ,06 21.279 ,25 RO: 7626.QDF.001 Pendampingan Restrukturisasi Koperasi Jumlah Koperasi yang direstruktu risasi - 200 Koper asi 200 Koper asi 200 Koper asi 200 Koperas i 0 1.950,0 0 1.988,6 8 2.032,1 7 2.084,9 0 0 0 0 0 0 0 1.950,0 0 1.988,6 8 2.032,1 7 2.084,9 0 RO: 7627.QDF.001 Penerapan Manajemen Risiko Koperasi Sektor Riil dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Jumlah Koperasi yang difasilitasi Pembinaan Manajemen - 500 Koper asi 500 Koper asi 500 Koper asi 500 Koperas i 0 4.000,0 0 4.079,3 5 4.168,5 6 4.276,7 3 0 0 0 0 0 0 4.000,0 0 4.079,3 5 4.168,5 6 4.276,7 3 RO: 7636.SCF.002 Fasilitasi Pelatihan Kompetensi dan Magang Bagi SDM KDKMP Jumlah pengurus, pengawas, dan pengelola yang difasilitasi peningkata n kompetensi - 1140 Orang 1140 Orang 1140 Orang 1140 Orang 0 12.130, 85 12.371, 52 12.642, 08 12.970, 12 0 0 0 0 0 0 12.130, 85 12.371, 52 12.642, 08 12.970, 12 RO: 7643.QDF.002 Fasilitasi dan Pembinaaan Jumlah Fasilitasi dan Pembinaaa n - 70 Koper asi 70 Koper asi 70 Koper asi 70 Koperas i 0 1.821,4 9 1.857,6 2 1.898,2 5 1.947,5 0 0 0 0 0 0 0 1.821,4 9 1.857,6 2 1.898,2 5 1.947,5 0 Kegiatan Prioritas/ Proyek Prioritas Penugasan Indikator Target Alokasi APBN (dalam juta rupiah) Alokasi Non-APBN (dalam juta rupiah) Total (dalam juta rupiah) 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Pengaturan Koperasi Pengaturan Koperasi KP: Pengembangan Kewirausahaan Rasio pelaku usaha dibantu buruh tetap terhadap pelaku usaha dibantu buruh 19,4 % 19,98 % 21% 22% 23% 0 49.496 ,35 50.478 ,4 51.582 ,32 52.920 ,8 0 0 0 0 0 0 49.496 ,35 50.478 ,4 51.582 ,32 52.920 ,8 ProP: Integrasi dan pemanfaatan basis data tunggal UMKM dan Koperasi 0 49.496 ,35 50.478 ,4 51.582 ,32 52.920 ,8 0 0 0 0 0 0 49.496 ,35 50.478 ,4 51.582 ,32 52.920 ,8 RO: 8026.QMA.001 Optimalisasi Pengembangan Data dan Informasi - 1 Doku men 1 Doku men 1 Doku men 1 Dokum en 0 49.496 ,35 50.478 ,4 51.582 ,32 52.920 ,8 0 0 0 0 0 0 49.496 ,35 50.478 ,4 51.582 ,32 52.920 ,8 Lampiran III – Matriks Kerangka Regulasi No Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung jawab Unit Terkait / Institusi Target Penyelesaian 1 Undang-Undang tentang Perkoperasian Banyaknya koperasi bermasalah, sehingga dibutuhkan regulasi yang lebih adaptif Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kementerian Hukum, Sekretariat Negara, DPR RI, Gerakan Koperasi 2026 2 Permenkop tentang Pengawasan dan Penilaian Kesehatan Koperasi Permenkop tentang Pengawasan diperlukan untuk pengaturan lebih teknis terkait pengawasan terutama setelah terbitnya Permenkop Nomor 1 Tahun 2024 yang memisahkan antara penilaian kesehatan dan pemeriksaan koperasi Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas 2025 MENTERI KOPERASI REPUBLIK INDONESIA, ttd. FERRY JOKO YULIANTONO