DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2025

Nomor
1
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
9

Ringkasan

Penanggung jawab Pertambakan Udang yang menghasilkan Air Limbah wajib mengolah Air Limbah Tambak Udang sebelum dibuang ke media lingkungan.Pengolahan Air Limbah Pertambakan Udang wajib memenuhi ketentuan Baku Mutu Air Limbah; dan standar teknologi pengolahan Air Limbah Pertambakan Udang.Penanggung jawab Pertambakan Udang wajib melakukan pemantauan air limbah dan mutu Badan Air permukaan dan/atau mutu laut. Pemantauan wajib menggunakan metode pemantauan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia; dan dilakukan oleh laboratorium yang sudah memiliki identitas registrasi dari Menteri.

Isi peraturan

Teks9PDFHirarki

Memuat teks peraturan…