DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2026

Nomor
2
Tahun
2026
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
17

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai kewajiban penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan pakan ternak dan pakan akuakultur yang menghasilkan Air Limbah; Kewajiban Pengolahan Air Limbah sebelum dilepas ke lingkungan untuk memenuhi ketentuan: a. Baku Mutu Air Limbah; dan b. Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah.

Isi peraturan

Teks17PDFHirarki

Memuat teks peraturan…