DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2024

Nomor
1
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
25

Ringkasan

Penanganan Sampah yang Timbul Akibat Bencana dilaksanakan pada saat: a. telah dilakukan penyelamatan dan evakuasi korban; dan b. keadaan darurat Bencana. Penanganan Sampah yang Timbul Akibat Bencana dilakukan melalui tahapan: a. pemilahan; b. pengangkutan; c. pemanfaatan kembali; d. pengolahan; dan/atau e. pemrosesan akhir.

Isi peraturan

Teks25PDFHirarki

Memuat teks peraturan…