1.Bibit adalah tumbuhan muda hasil pengembangbiakan secara generatif atau secara vegetatif.
2.Kebun Bibit Rakyat yang selanjutnya disingkat KBR adalah kegiatan pembuatan bibit tanaman hutan penghasil kayu dan hasil hutan bukan kayu yang dikelola oleh lembaga desa, kelompok adat, kelompok masyarakat, kelompok tani hutan, atau pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial, dipergunakan untuk penanaman sebagai bagian dari pemberdayaan masyarakat pada kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan.
3.Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara www.peraturan.go.id 2021, No.547 atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat dan kemitraan kehutanan.
4.Tanaman Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disebut Tanaman HHBK adalah tanaman hutan yang menghasilkan hasil hutan selain kayu dapat berupa buah-buahan, getah, dan/atau kulit.
5.Kelompok Pengelola KBR adalah lembaga desa, kelompok adat, kelompok masyarakat, kelompok tani hutan, atau pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial yang beranggotakan baik laki-laki dan/atau perempuan yang telah ditetapkan sebagai kelompok pengelola KBR.
6.Lembaga Desa adalah lembaga yang dibentuk oleh kepala desa melalui musyawarah desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melakukan pengelolaan HD, bagi sebesar-besarnya kesejahteraan Masyarakat desa.
7.Kelompok Masyarakat adalah kumpulan dari sejumlah individu baik perempuan dan laki-laki yang berasal dari masyarakat.
8.Masyarakat Hukum Adat adalah Masyarakat tradisional yang masih terkait dalam bentuk paguyuban, memiliki kelembagaan dalam bentuk pranata dan perangkat hukum adat yang masih ditaati, dan masih mengadakan pemungutan hasil hutan di wilayah hutan sekitarnya yang keberadaannya dikukuhkan dengan peraturan daerah.
9.Kelompok Tani Hutan adalah kumpulan petani warga negara Indonesia yang mengelola usaha di bidang kehutanan di dalam dan di luar kawasan hutan.
10.Pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial adalah kelompok Perhutanan Sosial yang diberikan akses legal Pemanfaatan Hutan untuk kegiatan Pengelolaan www.peraturan.go.id 2021, No.547 HD, Pengelolaan HKm, Pengelolaan HTR, kemitraan kehutanan, dan Hutan Adat pada kawasan Hutan Lindung, kawasan Hutan Produksi atau kawasan Hutan Konservasi sesuai dengan fungsinya.
11.Pendampingan adalah kegiatan penguatan kelembagaan Kelompok Pengelola KBR.
12.Pendamping adalah kelompok kerja percepatan Perhutanan Sosial atau pendamping yang ditetapkan oleh kepala balai yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang pengelolaan daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan.
13.Kontrak Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola yang selanjutnya disebut Kontrak Swakelola adalah perjanjian tertulis antara Kelompok Pengelola KBR dengan pejabat pembuat komitmen yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam pelaksanaan pembuatan KBR.
14.Rencana Usulan Kegiatan Kelompok yang selanjutnya disingkat RUKK adalah rencana yang dibuat oleh Kelompok Pengelola KBR yang berisi usulan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam pembuatan KBR.
15.Rancangan Penanaman Bibit yang selanjutnya disingkat RPB adalah rancangan yang disusun oleh Kelompok Pengelola KBR yang berisi rencana penanaman bibit KBR.
16.Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan.
17.Balai adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang pengelolaan daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
18.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari pengguna anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
19.Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya di singkat www.peraturan.go.id 2021, No.547 PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.
20.Dinas Provinsi adalah dinas yang menyelenggarakan urusan bidang kehutanan.