Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 11 Tahun 2020
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 38
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Hutan Tanaman Rakyat; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai upaya Pemerintah dalam memberikan akses legal, meningkatkan produktivitas hutan produksi dan peningkatan kapasitas masyarakat dalam pengelolaan hutan, serta diprioritaskan untuk penyelesaian permasalahan tenurial dan pemulihan ekosistem.
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mendorong masyarakat memiliki kemampuan secara mandiri dalam pengelolaan hutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendukung ketersediaan bahan baku industri hasil hutan.
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
BAB II
BAB III
Membuka PDF…