Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2022 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. YASONNA H. LAOLY www.peraturan.go.id 2022, No.709 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG PROFESI DAN KOMPETENSI TENAGA TEKNIS PENGELOLAAN HUTAN PENGEMASAN STANDAR KOMPETENSI GANISPH A. GANISPH Pengukuran dan Perpetaan Hutan NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI 1 A.02GNS01.001.1 menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) 2 A.02GNS01.003.1 melakukan komunikasi efektif 3 A.02GNS01.005.1 menyusun rencana kerja pengukuran perpetaan Hutan 4 A.02GNS01.006.1 melaksanakan pengukuran perpetaan Hutan 5 A.02GNS01.007.1 menyusun laporan hasil pengukuran perpetaan Hutan B. GANISPH Perencanaan Hutan NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI 1 A.02GNS01.001.1 menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) 2 A.02GNS01.002.1 mengorganisasikan pekerjaan 3 A.02GNS01.003.1 melakukan komunikasi efektif 4 A.02GNS01.008.1 menyusun rencana kerja inventarisasi tegakan Hutan 5 A.02GNS01.009.1 melaksanakan inventarisasi tegakan Hutan 6 A.02GNS01.010.1 menyusun laporan hasil inventarisasi tegakan Hutan 7 A.02GNS01.011.1 menyusun rencana pengelolaan jangka panjang pemanfaatan hasil Hutan kayu 8 A.02GNS01.012.1 menyusun rencana kerja tahunan pemanfaatan hasil Hutan kayu C. GANISPH Pemanenan Hutan NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI 1 A.02GNS01.001.1 menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) www.peraturan.go.id 2022, No.709 NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI 2 A.02GNS01.002.1 mengorganisasikan pekerjaan 3 A.02GNS01.003.1 melakukan komunikasi efektif 4 A.02GNS01.015.1 menyusun rancangan pembukaan wilayah Hutan 5 A.02GNS01.016.1 mengendalikan pelaksanaan pembukaan wilayah Hutan 6 A.02GNS01.017.1 merencanakan pemanenan hasil Hutan kayu 7 A.02GNS01.018.1 mengawasi kegiatan penebangan pohon 8 A.02GNS01.019.1 mengawasi pelaksanaan penyaradan kayu bundar D. GANISPH Pengujian Kayu Bulat NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI 1 A.02GNS01.001.1 menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) 2 A.02GNS01.003.1 melakukan komunikasi efektif 3 A.02GNS01.021.1 menetapkan nama jenis kayu 4 A.02GNS01.024.1 menetapkan sortimen kayu bundar 5 A.02GNS01.022.2 menetapkan isi (volume) kayu bundar besar dan sedang 6 A.02GNS01.023.2 menetapkan isi (volume) kayu bundar kecil 7 A.02GNS01.025.1 menetapkan mutu penampilan kayu bundar 8 A.02GNS01.026.1 melaksanakan penatausahaan hasil Hutan (PUHH) kayu bundar E. GANISPH Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI A. Kompetensi Umum: 1 A.02GNS01.001.1 menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) 2 A.02GNS01.003.1 melakukan komunikasi efektif 3 A.02GNS01.032.1 melaksanakan penatausahaan hasil Hutan (PUHH) bukan kayu B. Kompetensi Khusus:
1.Kelompok Batang a) A.02GNS01.027.2 menetapkan nama jenis kelompok batang www.peraturan.go.id 2022, No.709 NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI b) A.02GNS01.028.2 menetapkan berat atau jumlah batang c) A.02GNS01.029.1 melakukan persiapan uji visual dan laboratoris hasil hutan bukan kayu d) A.02GNS01.030.1 melakukan uji visual kelompok batang e) A.02GNS01.031.2 menetapkan mutu hasil Hutan bukan kayu (HHBK)
2.Kelompok Resin 1 A.02GNS01.033.2 menetapkan nama jenis kelompok resin 2 A.02GNS01.034.2 menetapkan berat resin 3 A.02GNS01.029.1 melakukan persiapan uji visual dan laboratoris hasil Hutan bukan kayu 4 A.02GNS01.035.1 melakukan uji visual kelompok resin 5 A.02GNS01.031.2 menetapkan mutu hasil Hutan bukan kayu (HHBK)
3.Kelompok Getah 1 A.02GNS01.036.2 menetapkan nama jenis kelompok getah 2 A.02GNS01.037.2 menetapkan berat getah 3 A.02GNS01.029.1 melakukan persiapan uji visual dan laboratoris hasil hutan bukan kayu 4 A.02GNS01.038.1 melakukan uji visual kelompok getah 5 A.02GNS01.031.2 menetapkan mutu hasil Hutan bukan kayu (HHBK)
4.Kelompok Kulit 1 A.02GNS01.039.2 menetapkan nama jenis kelompok kulit 2 A.02GNS01.040.2 menetapkan berat kulit 3 A.02GNS01.029.1 melakukan persiapan uji visual dan laboratoris hasil Hutan bukan kayu 4 A.02GNS01.041.1 melakukan uji visual kelompok kulit 5 A.02GNS01.031.2 menetapkan mutu hasil Hutan bukan kayu (HHBK)
5.Kelompok Minyak 1 A.02GNS01.063.2 menetapkan nama jenis kelompok minyak 2 A.02GNS01.064.2 menetapkan berat minyak www.peraturan.go.id 2022, No.709 NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI 3 A.02GNS01.029.1 melakukan persiapan uji visual dan laboratoris hasil Hutan bukan kayu 4 A.02GNS01.065.1 melakukan uji visual kelompok minyak 5 A.02GNS01.031.2 menetapkan mutu hasil Hutan bukan kayu (HHBK) F. GANISPH Perencana Wisata Alam NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI 1 A.02GNS01.001.1 menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) 2 A.02GNS01.002.1 mengorganisasikan pekerjaan 3 A.02GNS01.003.1 melakukan komunikasi efektif 4 A.02GNS01.042.1 menyusun desain tapak pembangunan sarana dan prasarana wisata alam 5 A.02GNS01.044.1 menyusun rencana kerja usaha (RKU) pada pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam 6 A.02GNS01.045.1 menyusun rencana kerja tahunan (RKT) pada pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam G. GANISPH Pemandu Wisata Alam NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI 1 A.02GNS01.001.1 menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) 2 KHT.PH02.033.01 memandu pengunjung wisata alam 3 PAR.PE.03.006.01 berkomunikasi secara lisan dalam bahasa inggris pada tingkat operasional dasar. H. GANISPH Pembinaan Hutan NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI 1 A.02GNS01.001.1 menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) 2 A.02GNS01.002.1 mengorganisasikan pekerjaan 3 A.02GNS01.003.1 melakukan komunikasi efektif 4 A.02GNS01.046.1 merencanakan kegiatan pembinaan Hutan 5 A.02GNS01.047.1 mengawasi kegiatan pembinaan Hutan 6 A.02GNS01.049.2 mengawasi kegiatan perlindungan dan pengamanan Hutan www.peraturan.go.id 2022, No.709 NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI 7 A.02GNS01.050.2 melaksanakan pemantauan dampak terhadap tanah dan air akibat pemanfaatan Hutan 8 A.02GNS01.052.1 melakukan pemetaan potensi konflik sosial 9 A.02GNS01.054.1 menyusun rencana program pemberdayaan masyarakat melalui kemitraan I. GANISPH Pengujian Kayu Gergajian NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI 1 A.02GNS01.001.1 menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) 2 A.02GNS01.003.1 melakukan komunikasi efektif 3 A.02GNS01.021.1 menetapkan nama jenis kayu 4 A.02GNS01.056.1 menetapkan volume kayu gergajian 5 A.02GNS01.057.1 menetapkan mutu penampilan kayu gergajian 6 A.02GNS01.058.1 melaksanakan penatausahaan hasil Hutan (PUHH) kayu olahan J. GANISPH Pengujian Kayu Lapis NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI 1 A.02GNS01.001.1 menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) 2 A.02GNS01.003.1 melakukan komunikasi efektif 3 A.02GNS01.021.1 menetapkan nama jenis kayu 4 A.02GNS01.059.1 menetapkan dimensi dan volume kayu lapis 5 A.02GNS01.060.1 menetapkan mutu penampilan kayu lapis 6 A.02GNS01.058.1 melaksanakan penatausahaan hasil Hutan (PUHH) kayu olahan K. GANISPH Pengujian Serpih Kayu NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI 1 A.02GNS01.001.1 menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) 2 A.02GNS01.003.1 melakukan komunikasi efektif 3 A.02GNS01.061.2 menetapkan dimensi dan berat serpih kayu (chip) www.peraturan.go.id 2022, No.709 4 A.02GNS01.062.2 menetapkan mutu penampilan serpih kayu (chip) 5 A.02GNS01.058.1 melaksanakan penatausahaan hasil Hutan (PUHH) kayu olahan L. GANISPH Pengujian Arang Kayu NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI 1 A.02GNS01.001.1 menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) 2 A.02GNS01.003.1 melakukan komunikasi efektif 3 A.02GNS01.066.2 menetapkan berat arang kayu 4 A.02GNS01.067.2 melakukan uji visual arang kayu 5 A.02GNS01.068.1 melaksanakan penatausahaan bahan baku arang kayu M. GANISPH Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI 1 A.02GNS01.001.1 menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) 2 A.02GNS01.002.1 mengorganisasikan pekerjaan 3 A.02GNS01.003.1 melakukan komunikasi efektif 4 KHT.IK02.053.01 menghitung cadangan karbon 5 KHT.IK02.056.01 menghitung emisi karbon Hutan 6 KHT.IK02.059.01 menghitung serapan karbon Hutan 7 KHT.IK02.060.01 menghitung selisih emisi dan serapan karbon 8 KHT.PH02.036.01 merencanakan pemanfaatan produk jasa lingkungan 9 KHT.PH02.037.01 mengadministrasikan produk jasa lingkungan N. GANISPH Jasa Lingkungan Air dan Aliran Air NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI 1 A.02GNS01.001.1 menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) 2 A.02GNS01.002.1 mengorganisasikan pekerjaan 3 A.02GNS01.003.1 melakukan komunikasi efektif 4 KHT.WM03.002.01 melakukan pengolahan dan analisis data debit aliran www.peraturan.go.id 2022, No.709 NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI 5 KHT.WM03.003.01 melakukan pengolahan dan analisis data sedimentasi 6 KHT.WM03.004.01 melakukan pengolahan dan analisis data curah hujan 7 KHT.PH02.036.01 merencanakan pemanfaatan produk jasa lingkungan 8 KHT.PH02.037.01 mengadministrasikan produk jasa lingkungan O. Kompetensi GANISPH Pemanfaatan Kawasan NO KOMPETENSI YANG DIBUTUHKAN KETERANGAN 1 mengidentifikasi potensi disesuaikan dengan kegiatan pemanfaatan kawasan pada Hutan lindung dan Hutan produksi. kegiatan usaha pemanfaatan kawasan pada Hutan lindung dan Hutan produksi, meliputi:
a.budi daya tanaman obat;
b.budi daya tanaman hias;
c.budi daya jamur;
d.budi daya lebah;
e.budi daya hijauan makanan ternak;
f.budi daya buah-buahan dan biji-bijian;
g.budi daya tanaman atsiri;
h.budi daya tanaman nira;
i.wana mina (silvofishery);
j.wana ternak (silvopastura);
k.tanam wana tani (agroforestry);
l.wana tani ternak (agrosylvopastura);
m.penangkaran satwa liar;
n.rehabilitasi satwa;
o.budi daya serat;
p.budi daya sarang burung walet;
q.budi daya tanaman penghasil biomassa atau bioenergi; dan/atau
r.budi daya tanaman pangan dalam rangka ketahanan pangan. 2 menganalisis kemampuan lahan 3 menganalisis kesesuaian lahan (mencakup sifat fisik, kimia, biologi tanah, dan curah hujan) 4 merencanakan usaha pemanfaatan kawasan 5 mengadministrasikan produksi dan pemasaran 6 melakukan pengukuran dan pengujian Catatan: www.peraturan.go.id 2022, No.709 Kode Unit GNS : berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Kehutanan dan Pemanenan Kayu dan Hasil Hutan Selain Kayu pada Jabatan Kerja Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kode Unit KHT.IK : berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 601 Tahun 2012 tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Kehutanan Bidang Inventarisasi Karbon Hutan menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia. Kode Unit KHT.PH : berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 68 Tahun 2013 tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Kehutanan Bidang Perencanaan, Pemanfaatan Hutan, Rehabilitasi Hutan, Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Serta Administrasi kehutanan Untuk Sumberdaya Manusia pada Organisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kode Unit KHT.WM : berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.45/MEN/III/2011 tentang Penetapan SKKNI Sektor Kehutanan Bidang Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial Sub Bidang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai. Kode Unit PAR.PE : berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.61/MEN/III/2009 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pariwisata Bidang Kepemanduan Ekowisata MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA