DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 11 Tahun 2024

Nomor
11
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
17

Ringkasan

Pelaku usaha di bidang Pengelolaan Limbah B3 wajib memiliki tenaga kerja yang bersertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah B3. Pelaku usaha di bidang Pengelolaan limbah B3 terdiri atas: a. jasa pengelolaan Limbah B3; b. Penghasil Limbah B3; dan c. usaha dan/atau kegiatan tertentu yang berisiko tinggi terhadap lingkungan hidup.

Isi peraturan

Teks17PDFHirarki

Memuat teks peraturan…