Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 12 Tahun 2022
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 26
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengendalian Perubahan Iklim; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan; urusan administrasi kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggan, dan hubungan masyarakat; dan pengelolaan data dan informasi.
Seksi Wilayah I, Seksi Wilayah II, dan Seksi Wilayah III mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi penyusunan rencana mitigasi perubahan iklim, pengendalian bahan perusak ozon, dan adaptasi perubahan iklim di daerah; peningkatan kapasitas daerah dalam mitigasi perubahan iklim, pengendalian bahan perusak ozon, dan adaptasi perubahan iklim; fasilitasi inventarisasi gas rumah kaca dan penyediaan data indeks kerentanan; pemantauan, pelaporan, dan validasi data aksi dan sumber daya perubahan iklim yang teregistri; dan pelaksanaan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
BAB III
Pada BPPI dapat ditetapkan Kelompok Jabatan Fungsional sesuai kebutuhan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
Kepala BPPI menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi BPPI secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, kepala BPPI harus menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi dalam lingkungan BPPI.
Membuka PDF…