DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 13 Tahun 2019

Nomor
13
Tahun
2019
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
16

Ringkasan

Pendampingan dilakukan untuk mewujudkan keberhasilan kegiatan pembangunan di bidang kehutanan yang dilakukan oleh masyarakat. Kegiatan pembangunan di bidang kehutanan yang dilakukan oleh masyarakat meliputi: a. Konservasi Sumber Daya Alam Hayati; b. Perlindungan Hutan; c. Pemanfaatan Hutan; d. RHL; e. Perhutanan Sosial; dan f. kegiatan pembangunan kehutanan lainnya.

Isi peraturan

Teks16PDFHirarki

Memuat teks peraturan…