Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 13 Tahun 2022
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 27
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan; urusan administrasi kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat; advokasi hukum; dan pengelolaan data dan informasi.
Seksi Wilayah I, Wilayah II, dan Wilayah III mempunyai tugas melaksanakan kegiatan inventarisasi dan identifikasi potensi gangguan; inventarisasi dan identifikasi potensi ancaman; inventarisasi dan identifikasi potensi pelanggaran hukum; sosialisasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan; pengumpulan bahan dan keterangan, penyidikan terhadap pelanggaran hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan; koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait lainnya; pengumpulan data dan informasi pencegahan dan pengamanan hutan; pencegahan dan operasi pengamanan hutan; pemberian dukungan dan pelaksanaan operasi penindakan perusakan lingkungan hidup; fasilitasi dan pelaksanaan penyelesaian sengketa lingkungan hidup; pengawasan penaatan terhadap pemegang perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah dan peraturan perundang-undangan; dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
BAB III
Pada BPPHLHK dapat ditetapkan Kelompok Jabatan Fungsional sesuai kebutuhan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
BAB V
Kepala BPPHLHK menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi BPPHLHK secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Membuka PDF…