1.Penyuluhan Kehutanan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
2.Programa Penyuluhan Kehutanan adalah rencana tertulis kegiatan penyuluhan kehutanan dalam satu tahun yang disusun secara sistematis sebagai bahan perencanaan pembangunan kehutanan.
3.Penyuluh Kehutanan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyuluh PNS adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan penyuluhan kehutanan.
4.Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disingkat PKSM adalah pelaku utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh.
5.Penyuluh Kehutanan Swasta yang selanjutnya disingkat PKS adalah penyuluh yang berasal dari dunia usaha dan/atau lembaga yang mempunyai kompetensi dalam bidang penyuluhan.
6.Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Kehutanan yang selanjutnya disingkat RKTPK adalah rencana kegiatan yang disusun oleh Penyuluh Kehutanan PNS secara perorangan berdasarkan Programa Penyuluhan Kehutanan yang berisi kegiatan Penyuluhan Kehutanan yang akan dilakukan dalam satu tahun.
7.Sasaran Penyuluhan Kehutanan adalah pihak yang paling berhak menerima manfaat penyuluhan kehutanan meliputi sasaran utama dan sasaran antara.
8.Sasaran Utama adalah pelaku utama dan pelaku usaha dalam bidang kehutanan yang menerima manfaat langsung Penyuluhan Kehutanan.
9.Sasaran Antara adalah pemangku kepentingan yang tidak secara langsung menerima manfaat Penyuluhan Kehutanan, antara lain kelompok atau lembaga pemerhati kehutanan serta generasi muda dan tokoh masyarakat.
10.Pelaku Utama adalah masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan beserta keluarga intinya.
11.Pelaku Usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha pertanian, perikanan, dan kehutanan.
12.Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
13.Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disebut Badan P2SDM adalah unit utama yang membidangi penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
14.Pusat Penyuluhan adalah unit organisasi di bawah Badan P2SDM yang menangani penyuluhan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
15.Dinas Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut Dinas adalah organisasi perangkat daerah provinsi yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
16.Unit Pelaksana Teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang selanjutnya disingkat UPT KLHK adalah unit pengelola kegiatan teknis sesuai dengan tugas dan fungsinya yang berada di lingkup KLHK.
17.Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas.
18.Cabang Dinas Kehutanan yang selanjutnya disingkat CDK adalah bagian dari perangkat daerah penyelenggara urusan pemerintahan di bidang Kehutanan yang dibentuk sebagai unit kerja Dinas dengan wilayah kerja tertentu.