DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2019

Nomor
15
Tahun
2019
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
29

Ringkasan

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan batasan Baku Mutu Emisi dan kewajiban melakukan pemantauan Emisi kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Termal Pembangkit Listrik Tenaga Termal meliputi: a. PLTU; b. PLTG; c. PLTGU; d. PLTD; e. PLTMG; f. PLTP; g. PLTBm; h. PLTSa; dan i. pembangkit listrik berbahan bakar campuran

Isi peraturan

Teks29PDFHirarki

Memuat teks peraturan…