Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2022
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 33
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
UPT di bawah koordinasi Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran dan pelaporan; urusan administrasi kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat; dan pengelolaan data dan informasi.
Seksi Penyelenggaraan dan Kerja Sama Pelatihan mempunyai tugas melakukan identifikasi kebutuhan pelatihan; penyusunan rencana pelatihan; penyelenggaraan pelatihan; dan kerja sama pelatihan.
Seksi Sarana dan Evaluasi Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sarana dan prasarana pelatihan; pengelolaan hutan pendidikan dan pelatihan; pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelatihan; fasilitasi pelaksanaan penilaian kompetensi; dan pelayanan data dan informasi pelatihan.
Membuka PDF…