1.Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat dengan OSS adalah Perizinan Berusaha yang diberikan Menteri kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
2.Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
3.Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
4.Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan Izin Usaha atau non berusaha.
5.Notifikasi adalah pemberitahuan terkait proses pelaksanaan kegiatan pelaku usaha dalam pemenuhan persyaratan atau penyelesaian pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.
6.Pemanfaatan Air adalah pemanfaatan massa air yang terdapat pada permukaan tanah dan di atas permukaan tanah, yang berada dalam Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam.
7.Pemanfaatan Energi Air adalah pemanfaatan jasa aliran air yang terdapat pada permukaan tanah dan di atas permukaan tanah, yang berada dalam Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam.
8.Areal Pemanfaatan adalah zona atau blok yang dapat dilakukan kegiatan Pemanfaatan Air dan energi air di dalam Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam.
9.Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro adalah pembangkit listrik dengan menggunakan energi air yang menghasilkan tenaga listrik dengan daya kurang dari 1.000 (seribu) kilowatt.
10.Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro adalah pembangkit listrik dengan menggunakan energi air yang menghasilkan tenaga listrik dengan daya antara 1.000 (seribu) sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) kilowatt.
11.Izin Pemanfaatan Air atau Energi Air yang selanjutnya disingkat IPA atau IPEA adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk memanfaatkan air atau energi air secara non komersial.
12.Izin Usaha Pemanfaatan Air atau Energi Air yang selanjutnya disingkat IUPA atau IUPEA adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk dapat melakukan usaha Pemanfaatan Air atau energi air secara komersial.
13.Izin Lingkungan yang selanjutnya disingkat IL adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL- UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
14.Rencana Pengelolaan adalah panduan yang memuat tujuan, kegiatan dan perangkat yang diperlukan untuk pengelolaan Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam.
15.Rencana Pengusahaan Pemanfaatan Air atau Energi Air adalah rencana kegiatan untuk mencapai tujuan pengusahaan Pemanfaatan Air atau energi air yang disusun oleh pemegang izin usaha Pemanfaatan Air atau energi air dan didasarkan pada rencana pengelolaan.
16.Iuran Pengusahaan Pemanfaatan Air atau Energi Air adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin usaha atas Pemanfaatan Air atau energi air yang diusahakannya sekali selama periode izin usahanya.
17.Pungutan Pengusahaan Pemanfaatan Air atau Energi Air adalah pungutan yang dikenakan secara berkala kepada pemegang izin usaha atas Pemanfaatan Air atau energi air.
18.Daya Dukung Sumber Daya Air adalah kemampuan sumber daya air untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lainnya, dan keseimbangan keduanya.
19.Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
20.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem.
21.Direktur Teknis adalah Direktur yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang pemanfaatan jasa lingkungan hutan konservasi.
22.Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah UPT Direktorat Jenderal yang membidangi konservasi sumber daya alam dan ekosistem, yang mengelola Taman Nasional dan Taman Wisata Alam.
23.Dinas Provinsi adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah provinsi di bidang kehutanan.
24.Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah UPT dinas daerah provinsi atau kabupaten/kota yang mengelola Taman Hutan Raya dan/atau yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan.